kab/kota: Kemayoran

  • Polisi Fasilitasi Pembuatan SIM Korban Kebakaran Kemayoran, Langsung Jadi

    Polisi Fasilitasi Pembuatan SIM Korban Kebakaran Kemayoran, Langsung Jadi

    Jakarta

    Polisi memberikan pelayanan kepada para warga korban kebakaran Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat. Warga yang kehilangan surat izin mengemudi (SIM) hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK) akibat kebakaran bisa memanfaatkan pelayanan di Posko Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Kami memberikan pelayanan untuk warga korban kebakaran yang sudah punya SIM tetapi SIM-nya hilang atau hangus terbakar,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Selain pelayanan untuk pembuatan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melayani pengurusan surat-surat kendaraan lainnya, seperti STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    “Untuk STNK dan BPKB perlu pendataan dulu untuk memastikan benar sebagai pemilik dan nanti akan difasilitasi untuk diantar dokumennya setelah syarat-syarat terpenuhi,” jelasnya.

    Pelayanan pembuatan SIM bagi warga korban kebakaran Kemayoran Gempol ini diberikan tanpa pungutan biaya alias gratis sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap korban bencana. (Foto: dok. Istimewa)

    Pelayanan ini dibuka di Posko Bencana Kebakaran di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga pukul 11.00 WIB tadi, Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerbitkan 29 SIM.

    “Iya, langsung jadi,” imbuhnya.

    “Kegiatan pelayanan SIM kemanusiaan dilakukan dengan penerimaan laporan di meja pendaftaran dan dilakukan verifikasi SIM yang hilang, rusak, dan perpanjangan,” katanya.

    Adapun, tahapan pembuatan SIM bagi warga korban kebakaran dilakukan sebagaimana biasanya. Yakni, pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu dan foto pada bis Simling.

    Warga juga bisa mengurus STNK dan BPKB kendaraan yang hilang atau rusak akibat kebakaran Kemayoran Gempol. (Foto: dok. Istimewa)

    “Layanan ini gratis,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelayanan ini merupakan bentuk kemanusiaan Polri dalam membantu para warga yang terdampak kebakaran Kemayoran Gempol.

    “Pelayanan kemanusiaan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap para korban kebakaran. Semoga dengan pelayanan ini korban kebakaran terbantu dan terlayani dan diharapkan warga segera pulih dan bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” ujar Ade Ary.

    (mei/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wamen Fahri Hamzah Temui Dubes UEA Jelang Penandatanganan Investasi di Program 3 Juta Rumah – Halaman all

    Wamen Fahri Hamzah Temui Dubes UEA Jelang Penandatanganan Investasi di Program 3 Juta Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menemui Duta Besar (Dubes) Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla Salem Al-Dhaheri di kantor Kedutaan UEA, Selasa (20/1/2025).

    Pertemuan tersebut terjadi menjelang investasi UEA di Program 3 Juta Rumah. Rencananya, mereka akan berinvestasi untuk pembangunan 1 juta unit rumah.

    “Ini adalah bentuk tindak lanjut rencana kerja sama pembangunan rumah untuk rakyat dan bagian dari Gotong Royong dalam Program Tiga Juta Rumah,” kata Fahri dikutip dari siaran pers.

    Fahri menyatakan pihaknya akan terus mendorong agar bisa lebih banyak lagi investor asing yang ikut serta di dalam Program 3 Juta Rumah.

    Hal itu sebagai bagian dari upaya menyiasati keterbatasan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan rumah dalam program ini.

    “Sehingga, diperlukan upaya-upaya inovatif dari segi pembiayaan,” ujar Fahri.

    Sebagaimana diketahui, UEA dijadwalkan menandatangani nota kesepahamaan (Memorandum of Understanding/MoU) untuk investasi sebanyak 1 juta unit hunian.

    Penandatanganan dengan pihak Abu Dhabi, UEA, rencananya akan dilakukan pada 31 Januari 2025 di Istana Merdeka, di hadapan Presiden Prabowo Subianto, sama seperti yang telah dilakukan oleh investor dari Qatar.

    Adapun sejauh ini ada empat negara yang telah terlibat dalam investasi di Program 3 Juta Rumah.

    Selain UAE, Singapura rencananya akan berinvestasi untuk 100 ribu unit perumahan dan Turki sebanyak 50 ribu.

    Lalu, investor swasta dari Qatar yang berinvestasi sebanyak 1 juta unit dan sisanya sebanyak 5 juta unit berasal dari Pemerintah Qatar.

    Bila ditotal, selama tiga bulan ini, total investasi dari berbagai negara ini untuk Program 3 Juta Rumah telah menghasilkan lebih dari 7 juta unit hunian.

    Lahan untuk proyek perumahan ini juga telah disiapkan. Lokasi pertama adalah tanah seluas 24 hektare (ha) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang sebelumnya merupakan kompleks perumahan anggota DPR.

    Kedua adalah lahan milik Kementerian Pertahanan seluas 41 ha, serta yang ketiga adalah lahan seluas 30 ha di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara.

  • Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus anggota polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.

    Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

    “Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025).

    Bambang mengatakan proses pidana itu harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga harus diproses pidana dengan melihat perannya.

    “Bukan hanya yang di level atas, tapi semua. Problem utama yang terjadi di kepolisian selama ini karena atasan melakukan pembiaran. Pembiaran pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja itu juga merupakan kejahatan,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Polri tak serius terkait proses pidana para anggotanya yang bersalah itu, nantinya akan terjadi efek domino terhadap iklim investasi ke dalam negeri.

    “Bila tidak diproses pidana itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di mata internasional. Bukan hanya bagi kepolisian saja,” tuturnya.

    Sehingga, Bambang mendesak agar Polri secara tegas memproses pidana anggotanya yang melakukan pemerasan tersebut.

    “Mengulur waktu untuk melakukan proses pidana hanya akan semakin membuat publik berpersepsi negatif pada Polri,” jelasnya.

    “Kalau kepolisian seringkali menyatakan bahwa masih banyak polisi baik, memecat 25 orang yang sudah menampar institusinya dan mempermalukan bangsa dan negara dengan perilaku pidana, harusnya sesuatu yang ringan. Kecuali memang kepolisian tak ada lagi polisi yang baik,” sambungnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

     

  • Polda Metro Jaya gelar baksos untuk korban kebakaran di Kemayoran

    Polda Metro Jaya gelar baksos untuk korban kebakaran di Kemayoran

    Ini adalah wujud nyata dari kepedulian Polri terhadap masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) untuk membantu meringankan beban pengungsi kebakaran di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kegiatan bakti sosial ini ditujukan untuk memastikan kesehatan dan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi.

    “Kami hadir untuk memberikan layanan kesehatan gratis, dapur lapangan, serta membagikan masker, vitamin, obat-obatan, dan selimut. Anak-anak, lansia, wanita, dan bayi menjadi prioritas utama kami dalam penanganan di posko pengungsian,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

    Dalam giat bakti sosial ini, Ade Ary menjelaskan tim medis melakukan pengecekan kesehatan umum, pengobatan bagi korban yang mengalami gangguan pernapasan akibat asap, serta edukasi tentang kebersihan dan pencegahan penyakit menular di lingkungan pengungsian.

    “Kondisi lingkungan yang padat dan banyaknya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia tentu meningkatkan risiko penyebaran penyakit. Karena itu, kami juga memberikan edukasi untuk menjaga kebersihan agar para pengungsi tetap sehat,” ucapnya.

    Selain itu, personel Bidpropam Polda Metro Jaya juga melakukan dialog dengan para pengungsi untuk mengetahui kebutuhan mendesak yang diperlukan di posko pengungsian.

    “Ini adalah wujud nyata dari kepedulian Polri terhadap masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk saudara-saudara kita yang terkena musibah,” katanya.

    Ade Ary juga menambahkan hingga kini, Polri terus memantau kondisi para pengungsi dan memastikan bantuan disalurkan secara merata.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta Mohamad Yohan menyebut kebakaran yang terjadi di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/1) itu menghanguskan sekitar 500 rumah lebih dari 11 RT yang berada di lokasi tersebut.

    Menurutnya, data tersebut masih bersifat sementara karena proses penanganan masih berlangsung.

    “Data sementara ada 543 bangunan yang terdampak kebakaran,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polres Jakpus bagikan pakaian kepada penyintas kebakaran Kemayoran

    Polres Jakpus bagikan pakaian kepada penyintas kebakaran Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat membagikan pakaian layak pakai dan memberikan layanan kesehatan bagi pengungsi penyintas kebakaran Kemayoran, yang membutuhkan.

    “Kami telah mendistribusikan pakaian layak pakai, baik untuk anak-anak, orang dewasa, maupun lansia,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro di Jakarta, Kamis.

    Pembagian pakaian layak pakai ini, kata dia, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang kehilangan harta benda akibat kebakaran.

    Menurut Susatyo, bantuan yang dibagikan tersebut berasal dari masyarakat, instansi pemerintah, dan para donatur yang peduli terhadap para korban.

    Ia memastikan, ratusan pakaian telah didistribusikan langsung ke tenda-tenda pengungsian, sementara stok pakaian tambahan disediakan di posko utama Polres untuk warga yang membutuhkan.

    Selain bantuan pakaian, Polres Metro Jakarta Pusat juga memberikan perhatian khusus kepada warga yang mengalami gangguan kesehatan.

    DIsebutkannya, sebanyak 80 orang lebih pengungsi telah mendapatkan layanan kesehatan di posko medis yang dikelola oleh 29 petugas kesehatan gabungan dari Polri, Dinas Kesehatan, dan relawan.

    “Sebagian besar warga yang kami tangani mengalami gejala ringan seperti batuk, pilek, dan sesak napas akibat menghirup asap saat kebakaran. Kami juga memastikan pengungsi yang membutuhkan perawatan lebih lanjut segera dirujuk ke rumah sakit terdekat,” katanya.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Polres Metro Jakarta Pusat dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, BPBD, dan komunitas masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hingga situasi kembali normal.

    “Kami ingin memastikan para korban mendapatkan bantuan maksimal, baik berupa kebutuhan fisik maupun dukungan psikologis. Bantuan ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap warga,” ujar Susatyo.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi buka posko pelayanan dokumen bagi korban kebakaran Kemayoran

    Polisi buka posko pelayanan dokumen bagi korban kebakaran Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan bagi warga untuk mengurus dokumen-dokumen yang hilang akibat kebakaran yang terjadi di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/1).

    “Kami ada posko pelayanan di sekitar tenda penampungan di Polres Jakpus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

    Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (21/1) dini hari itu, kata dia, membuat warga kehilangan harta benda, tak terkecuali dokumen-dokumen berharga.

    Oleh karena itu, kata Ade Ary, dalam rangka mempermudah warga yang ingin mengurus dokumen, maka disediakan posko pelayanan dan pengaduan di sekitar lokasi pengungsian.

    “Dengan adanya posko ini, warga yang menjadi korban kebakaran bisa datang ke posko untuk membuat laporan kehilangan dan mengurus dokumen administrasi,” ujarnya.

    Dalam posko tersebut, lanjut dia, terdapat pihak kelurahan, dukcapil agar warga secepatnya bisa mengurus dokumennya yang hilang atau terbakar.

    Ia mengatakan saat ini sejumlah korban kebakaran masih berada di posko pengungsian di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menyediakan layanan kesehatan hingga dapur umum untuk membantu para korban kebakaran.

    “Kegiatan bakti sosial ini untuk memastikan kondisi kesehatan para pengungsi tetap terjaga dengan memberikan layanan kesehatan gratis, membuat dapur lapangan, terutama untuk anak-anak, lansia, wanita, dan bayi yang menjadi prioritas utama di posko pengungsian,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakpus telah memeriksa lima orang untuk dimintai keterangan terkait kebakaran yang menghanguskan lebih dari 500 rumah di permukiman padat penduduk itu.

    Untuk menangani kebakaran tersebut Gulkarmat Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 34 unit mobil pemadam kebakaran berikut 170 personel.

    Dalam kejadian itu dipastikan tidak ada korban jiwa dan menyebabkan 1.700 lebih jiwa terpaksa diungsikan ke tempat lebih aman.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gulkarmat DKI masih belum bisa pastikan penyebab kebakaran Kemayoran

    Gulkarmat DKI masih belum bisa pastikan penyebab kebakaran Kemayoran

    Perlu proses penyelidikan dari Kepolisian (soal dugaan ada orang yang sengaja membakar)

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan belum dapat memastikan penyebab kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Perlu proses penyelidikan dari Kepolisian (soal dugaan ada orang yang sengaja membakar),” kata Satriadi saat ditemui di Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis.

    Satriadi menjelaskan pihaknya hanya fokus pada proses pemadaman api saja di lokasi kejadian.

    Oleh karena itu, pihaknya tidak punya kewenangan dalam menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Memang area yang terbakar cukup luas dan bangunannya semi permanen. Peristiwa itu juga terjadi pukul 13.00 WIB,” jelas Satriadi.

    Di sisi lain, Satriadi menerangkan pihaknya masih menunggu identifikasi forensik terkait dengan penyebab kebakaran di Kemayoran. Menurut Satriadi, pihaknya hanya bisa menyampaikan dugaan sementara kebakaran.

    “Kami hanya bisa menduga,” kata Satriadi.

    Satriadi mengimbau agar masyarakat yang tinggal di wilayah padat penduduk apabila pemukimannya mengalami kebakaran maka jangan panik dan terus berusaha untuk memadamkan api.

    Kemudian, masyarakat diminta segera melapor ke petugas pemadam kebakaran atau call center 112.

    Satriadi menegaskan masyarakat tidak akan dipungut biaya apapun terkait dengan upaya pemadam kebakaran.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pj. Gubernur DKI apresiasi kolaborasi atasi kebakaran di Kemayoran

    Pj. Gubernur DKI apresiasi kolaborasi atasi kebakaran di Kemayoran

    Berkat kolaborasi perangkat daerah, termasuk Kepolisian, kebakaran bisa cepat dipadamkan

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam penanganan kebakaran di permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Berkat kolaborasi perangkat daerah, termasuk Kepolisian, kebakaran bisa cepat dipadamkan,” kata Teguh di Jakarta, Kamis.

    Teguh juga menegaskan, jajarannya telah bergerak cepat baik saat kebakaran maupun dalam memberikan bantuan setelah kebakaran terjadi.

    Sejak hari pertama, kata Teguh, berbagai hal sudah disiapkan. Kini pun bantuan berupa makanan, tenda, matras, hingga perlengkapan sekolah bagi siswa yang mengungsi telah tersedia.

    Selain itu, posko penjagaan juga telah disiagakan untuk memenuhi kebutuhan warga pengungsi. Hal itu berhasil dilakukan berkat kolaborasi lintas perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    “Pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbagai data catatan sipil lainnya juga sudah siap sejak hari pertama, demikian juga Dinas Kesehatan. Pada umumnya kondisi pengungsi sehat, hanya beberapa kemarin ada yang sesak nafas,” kata Teguh.

    Kebakaran di permukiman padat penduduk Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa sekitar pukul 01.15 WIB.

    Api menghanguskan lebih 500 rumah dari 11 RT yang berada di lokasi tersebut, menyebabkan sebanyak 1.700 orang dari 607 kartu keluarga (KK) mengungsi ke tempat lebih aman seperti mushalla dan masjid.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang terbaru memutuskan empat anggota polisi dijatuhi sanksi demosi.

     

    Keempat anggota itu yakni DRH, RVA, DA, dan PRS.

     

    DRH adalah Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    RVA diketahui ialah Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kemudian DA diduga adalah Kompol Dimas Aditya, Kapolsek Tanjung Priok yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

     

    PRS diduga ialah Kompol Palti Raja Sinaga, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

    Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan pelanggar melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

     

    Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

     

    “DRH, RVA, dan DA dijatuhi sanksi demosi 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum sedangkan PRS didemosi 4 tahun,” ucap Erdi dikutip Kamis (23/1/2025).

     

    Keempatnya menyatakan banding atas putusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut.

     

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

     

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.

    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.

    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.

    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.

    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.

    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.

    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.

    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.

    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.

    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.

    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 

    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.

    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.

    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.

    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.

    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.

    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.

    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.

    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.

    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.

    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.

    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.

    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.

    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.

    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.

    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun.

     

  • Musala dan Al-Qur’an di Kemayoran Terkurung Api namun Tak Terbakar, Warga: Kuasa Allah

    Musala dan Al-Qur’an di Kemayoran Terkurung Api namun Tak Terbakar, Warga: Kuasa Allah

    loading…

    Musala dan kitab suci Al-Quran tak terbakar saat musibah kebakaran yang meluluhlantakkan 543 rumah di 11 RT Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Musala dan kitab suci Al-Qur’an tak terbakar saat musibah kebakaran yang meluluhlantakkan 543 rumah di 11 RT Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1/2025) dini hari.
    Foto/Muhammad Refi Sandi

    Kebakaran pun membuat 1.797 jiwa terpaksa harus mengungsi di tenda maupun halaman Polres Metro Jakarta Pusat.

    Baca Juga

    Pantauan di lokasi pada Rabu (22/1/2025), tampak ratusan bangunan dilahap si jago merah nyaris tidak berbentuk lagi.

    Sejumlah warga terlihat mengais barang berharga yang masih dapat dijual ke pengepul barang bekas.

    Satu yang menarik perhatian di lokasi kebakaran ada sebuah Musala Al-Hasanah yang masih kokoh berdiri meski berada di dekat titik awal mula api yang diduga akibat kompor meleduk itu.

    Musala dengan bangunan dua lantai yang diresmikan Pangdam Jaya kala itu Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno pada 2 Desember 1983 masih kokoh berdiri.

    Baca Juga