kab/kota: Kemayoran

  • Arya Dega Usulkan Kurikulum Drone Agar Peristiwa Maut Terra Drone Tidak Terulang

    Arya Dega Usulkan Kurikulum Drone Agar Peristiwa Maut Terra Drone Tidak Terulang

    Malang (beritajatim.com) – Pakar drone tanah air, Arya Dega mengatakan bahwa perlu ada kurikulum khusus yang mengatur dan berisi regulasi terkait drone di Indonesia. Saat ini menurutnya masih kurang sosialisasi dari otoritas terkait standar operasional prosedur atau SOP.

    “Jadi insiden yang terjadi di Terra Drone ini sebenarnya karena batrai drone itu sendiri. Memang banyak penanganan batrai drone yang masih belum sesuai SOP, dan itu sebenarnya juga masih kurang disosialisasikan,” kata Arya di Malang, Jumat, 12 Desember 2025.

    Soal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia dia menduga kuat karena baterai. Nahasnya dalam kebakaran pada Selasa (9/12/2025) 22 orang dinyatakan meninggal dunia.

    Dia sendiri mendorong perlunya sebuah kurikulum yang mengatur terkait drone. Sebab, dalam kurikulum nanti akan menjadi dasar bagi para operator drone atau pemilik drone dalam melakukan perawatan untuk menghindari insiden berbahaya.

    “Kalau saya melihat, di dunia per dronean itu, yang banyak disosialisaikan malah hanya regulasi saja. Sedangkan, untuk perawatan dan maintanance masih kurang, memang sebaiknya dimasukkan dalam kurikulum ketika ada training maupun sertifikasi anatomi drone,” ujar Arya.

    Dari sejumlah piranti drone. Baterai merupakan elemen yang mudah terbakar. Dalam peristiwa kebakaran Terra Drone ada kemungkinan pegawai tidak paham cara mengelola baterai. Kebakaran tersebut menewaskan 22 orang. Polisi sebelumnya mengatakan kebakaran maut itu berawal dari terbakarnya baterai yang disimpan di lantai 1 Gedung Terra Drone yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Karena baterai drone ini yang paling beresiko terbakar. Jadi, dari komponen lain lain drone tidak ada yang mudah terbakar kecuali baterai. Bahkan sudah ada regulasi, kalau naik pesawat terbang, komponen seperti baterai drone, power bank itu ketat. Maka teman teman ini sebaiknya memperhatikan kondisi baterai,” kata Arya.

    Ada pula kondisi beresiko di ruang perakitan baterai atau drone yaitu. Jumlah baterai yang banyak dan berdekatan. Kesalahan prosedur pengisian. Ada terminal yang terbuka dan berdekatan dengan alat-alat yang menghantarkan listrik.Ventilasi dan proteksi terbatas.

    Kemudian ventilasi sangat penting karena ketika baterai mulai overheat atau mengeluarkan gas, gas mudah menumpuk dan memicu ledakan susulan. Setahu saya belum ada alat detektor yang dapat mendeteksi gas-gas yang dikeluarkan oleh lithium. Oleh karena itu ventilasi sangat penting. Suhu ruangan yang harus selalu dipantau karena lithium terpengaruhi oleh suhu ruangan.

    “Untuk memperkecil resiko kebakaran akibat baterai untuk drone dan juga baterai-baterai besar lainnya, sebenarnya sudah banyak beredar baterai tipe Sodium atau Natrium-Ion. Baterai ini menggunakan bahan dasar garam. Tidak mudah terbakar ketika terjadi korsleting atau tertusuk,” kata Arya. (luc/ian)

  • Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang Megapolitan 12 Desember 2025

    Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Direktur Utama PT
    Terra Drone Indonesia

    Michael Wisnu Wardana
    mengakui telah melakukan sejumlah kelalaian yang berujung pada kebakaran maut di kantor perusahaannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
    Pengakuan itu disampaikan saat ia diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan Michael mengakui tidak menyiapkan standar keselamatan dasar di lingkungan kerjanya.
    “Dari tersangka (Michael Wisnu) mengakui bahwa memang tidak ada SOP (penyimpanan baterai), tidak ada K3 (kesehatan dan keselamatan kerja),” ujar Roby di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    “Tidak ada pelatihan-pelatihan kontigensi, bencana alam termasuk kebakaran begitu,” lanjutnya.
    Roby menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Michael mengetahui risiko dari kelalaiannya, termasuk potensi bahaya bagi penghuni gedung. Namun, hingga saat ini, ia belum menjelaskan alasan tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada para karyawan.
    Kebakaran di kantor Terra Drone yang berada di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, menewaskan 22 orang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) dan menjadi salah satu insiden paling mematikan di Jakarta tahun ini.
    Dua hari setelah kebakaran, polisi menetapkan Michael Wisnu Wardana sebagai tersangka dan langsung mengamankannya. Pada Jumat, ia resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, polisi menemukan enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael:
    Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya.
    Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
    Tidak melakukan pelatihan keselamatan bagi karyawan.
    Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Tidak menyediakan pintu darurat bagi karyawan.
    Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa Megapolitan 12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidikan kasus
    kebakaran
    maut di kantor
    PT Terra Drone Indonesia
    terus berlanjut. Meski pemilik gedung tempat perusahaan itu beroperasi sedang berada di luar negeri, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
    “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah tadi sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan (pemeriksaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    “Kami harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” lanjutnya.
    Roby turut membenarkan gedung yang ditempati Terra Drone Indonesia menyalahi aturan karena terjadi alih fungsi yang tidak sesuai dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), yang seharusnya dipakai sebagai ruang perkantoran.
    Namun, temuan polisi menunjukkan lantai satu gedung difungsikan sebagai ruang penyimpanan baterai.
    “Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
    Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithium—material yang mudah terbakar dan sangat sensitif terhadap panas.
    Kondisi ruang penyimpanan yang mencampur baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidikan menemukan tidak adanya pedoman keselamatan penyimpanan baterai lithium di kantor tersebut.
    “Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar),” ujar Susatyo.
    “Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu,” lanjutnya.
    Ruang penyimpanan baterai yang berada di lantai satu gedung juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
    Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan tidak dilengkapi material pelindung api (
    fire proofing
    ). Lokasinya pun berdekatan dengan mesin genset yang bisa menimbulkan panas.
    Kebakaran sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Sebanyak 22 orang meninggal dalam insiden tersebut.
    Dua hari setelah kejadian, polisi mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
    Michael Wishnu Wardana
    . Michael langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025).
    Polisi mengungkap enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael, yakni:
    Tidak membuat atau memastikan adanya
    SOP penyimpanan baterai
    berbahaya.
    Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
    Tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
    Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Tidak menyediakan pintu darurat.
    Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragedi Kebakaran Terra Drone: Fakta Lengkap dan Kesalahan Fatal

    Tragedi Kebakaran Terra Drone: Fakta Lengkap dan Kesalahan Fatal

    Jakarta, Beritasatu.com – Ledakan dari sebuah baterai drone di lantai satu Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang, berubah menjadi salah satu tragedi kebakaran paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Dalam hitungan menit, api menjalar cepat, asap pekat memenuhi ruangan, dan 22 karyawan kehilangan nyawa.

    Kepulan asap hitam membumbung tinggi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, membuat warga panik dan berlarian. Dari kejauhan, gedung enam lantai itu tampak seperti tungku raksasa, sementara di dalamnya puluhan karyawan berusaha menyelamatkan diri.

    Detik-detik api mulai membesarKondisi kantor Terra Drone setelah terbakar pada Selasa 9 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Kebakaran terjadi ketika para karyawan tengah menikmati waktu istirahat setelah zuhur. Beberapa saksi melihat percikan api kecil sebelum ledakan terdengar.

    “Awalnya ada muncul percikan api, entah dari baterai atau AC, dan setelah itu baru ada ledakan,” ujar Rian, seorang petugas keamanan.

    Suasana panik seketika melanda gedung. Sementara itu, 15 orang yang terjebak di lantai atas harus menyelamatkan diri dengan cara paling berisiko, yakni turun menggunakan tali darurat.

    “Lagi makan siang, tiba-tiba ada laporan kebakaran, untuk awalnya kita kurang tahu penyebabnya apa, ada 15 orang yang terjebak, rata-rata perempuan,” kata Philip Florent, salah seorang karyawan yang berhasil dievakuasi dramatis.

    Petugas pemadam kebakaran datang tujuh menit setelah laporan pertama masuk pukul 12.43 WIB. Namun, api sudah terlanjur membesar.

    Asap pekat menjadi pembunuh senyapSiti Sa’addah Ningsih menjadi salah satu dari 22 korban tewas dalam peristiwa kebakarang gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025. – (Dokumentasi pribadi keluarga/-)

    Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan 29 unit mobil dan lebih dari 100 personel. Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 14.10 WIB. Namun, dari dalam gedung, petugas menemukan pemandangan memilukan.

    Sebagian besar korban berada di lantai 3, 4, dan 5, mereka yang tidak sempat mencapai atap gedung untuk menyelamatkan diri.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, seluruh korban meninggal akibat paparan karbon monoksida (CO), gas beracun yang muncul dari pembakaran tidak sempurna.

    “Sebab kematian disebabkan karbon monoksida dalam darah yang mengakibatkan kekurangan oksigen atau asfiksia,” ujarnya.

    Hasil visum juga menunjukkan 15 dari 22 korban mengalami luka bakar tingkat 1-2, tetapi bukan luka bakar yang menyebabkan kematian.

    “Korban meninggal karena tidak sempat menyelamatkan diri, sehingga kehabisan napas,” tambah Susatyo.

    Satu dari korban adalah seorang perempuan hamil tujuh bulan.

    Ruang 2×2 meter menjadi sumber bencana

    Seiring investigasi berjalan, polisi menemukan fakta mengejutkan tentang penyebab kebakaran. Tidak ada korsleting besar, tidak ada tabung gas, tidak ada sabotase. Sumber api muncul dari ruangan kecil, hanya 2×2 meter, yang disulap menjadi gudang penyimpanan baterai.

    Ruang inventory itu ternyata menampung tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) berkapasitas tinggi. Baterai normal bercampur dengan baterai rusak, disimpan tanpa sistem klasifikasi, tanpa pemisahan, tanpa ventilasi memadai. Ruangan itu penuh material mudah terbakar, seperti kertas, plastik, hingga busa pelindung.

    “Begitu tumpukan itu jatuh, muncul percikan api. Di ruangan itu ada banyak baterai lain, termasuk yang rusak maupun yang masih digunakan. Percikan ini kemudian menyambar dan membesar,” jelas Susatyo.

    Bagi pakar kebakaran, kondisi ini merupakan “bom waktu”. Baterai LiPo dikenal sensitif terhadap tekanan, panas, dan guncangan. Ketika satu unit meledak, panasnya dapat menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai.

    Situasi makin diperparah dengan keberadaan genset di area yang sama, sehingga menambah panas dan risiko kebakaran.

    Polisi menemukan sejumlah pelanggaran berat, yakni tidak ada SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak ada pemisahan antara baterai rusak dan baterai normal, tidak ada pintu darurat, tidak ada petugas K3, hingga tidak ada pelatihan keselamatan bagi pekerja.

    “Gedung itu berizin sebagai perkantoran dengan IMB dan SLF yang sesuai, tetapi aktivitasnya menyimpan baterai dalam jumlah banyak tanpa fasilitas keamanan memadai,” kata Susatyo.

    Temuan ini menjadi dasar penetapan tersangka.

    Bos Terra Drone menjadi tersangka

    Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Michael Wishnu Wardana (MWW), direktur utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti teknis.

    “Kami tetapkan MW sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim, AKBP Roby Heri Saputra.

    MWW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman 5-12 tahun penjara, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan bencana.

    Pada Kamis (11/12/2025), ia ditahan, dan penahanan disahkan pada Jumat (12/12/2025).

    Respons pemerintah dan peringatan serius soal keselamatan gedung

    Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi dan menyampaikan keprihatinannya. Ia menyoroti minimnya kesiapan gedung menghadapi kebakaran.

    “Kami mengharapkan bagi siapa pun yang mempunyai usaha seperti ini, hal yang berkaitan dengan keselamatan menjadi hal yang penting,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan Pemprov Jakarta akan menanggung biaya penguburan seluruh korban serta biaya perawatan korban luka.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga turun langsung ke lokasi. Ia menyatakan pemerintah akan mengevaluasi regulasi pembangunan gedung dan kemungkinan penerapan inspeksi berkala layaknya “uji KIR” untuk bangunan berisiko tinggi.

    “Kalau terjadi kebakaran di lantai satu dan tidak ada jalur evakuasi, itu sangat berbahaya. Kita tidak ingin peristiwa seperti ini terulang lagi,” ujar Tito.

    Rapat lintas daerah dan instansi terkait akan digelar untuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan.

    Pelajaran dari tragedi Terra Drone

    Tragedi ini bukan hanya soal kegagalan teknologi, tetapi kegagalan manajemen risiko. Pada era digital, perkantoran modern semakin bergantung pada perangkat elektronik, baterai berkapasitas tinggi, dan ruang penyimpanan energi. Tanpa standar keselamatan memadai, risiko akan terus meningkat.

    Kebakaran Gedung Terra Drone menjadi peringatan bahwa keamanan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi investasi nyawa manusia.

  • Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
    Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
    Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
    Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
    Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
    “Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT
    Terra Drone
    Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
    Roby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
    “Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” kata dia.
    Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
    “Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” ujar Roby.
    Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
    Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
    “Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.
    Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.
    “Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” ucap Roby.
    Michael Wishnu sendiri disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Polisi pun membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran.
    Meski demikian, penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk menindaklanjutinya.
    Polisi akan memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
    Hal ini dalam rangka penyidikan untuk mengungkap penyebab lengkap kebakaran.
    “Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” kata Roby.
    Pada Kamis, polisi menyita dua sisa baterai dari titik yang diduga menjadi sumber awal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kedua baterai tersebut kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    “Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis.
    “Yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat
    inventory,”
    sambung dia.
    Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat olah TKP pertama pada Selasa (9/12/2025) lalu, yakni abu arang sisa kebakaran serta sisa baterai drone tipe 4 cell.
    Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa secara forensik.
    “Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” tutur Romylus.
    Selain itu, olah TKP pada Kamis juga menghadirkan tiga orang saksi serta tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
    Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada olah TKP lanjutan.
    Polisi hanya akan mengambil barang bukti untuk uji forensik guna mendukung dua pertanyaan penting, yaitu di mana titik awal api dan apa penyebab munculnya api.
    Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebab baterai terbakar, polisi masih butuh waktu untuk memastikan.
    “Untuk menjawab itu, nanti kami dari tim Puslabfor Bareskrim Polri mohon kepada masyarakat dan juga teman-teman media untuk bersabar. Nanti pada saatnya nanti akan diungkap, tentu saja atas izin dari penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.

  • Gelar Christmas Carol di Bundaran HI, Pramono Ajak Warga Doakan Korban Bencana di Sumatera
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Gelar Christmas Carol di Bundaran HI, Pramono Ajak Warga Doakan Korban Bencana di Sumatera Megapolitan 12 Desember 2025

    Gelar Christmas Carol di Bundaran HI, Pramono Ajak Warga Doakan Korban Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak warga Jakarta mendoakan warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta korban kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, saat membuka Christmas Carol Colossal di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Saat membuka acara, Pramono mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya bergembira merayakan Natal, tetapi juga mengingat saudara-saudara yang sedang mengalami musibah.
    “Tidak lupa mendoakan saudara-saudara kita yang ada di Aceh, ada di Sumatera Utara, dan juga di Padang dan juga di Jakarta yang kemarin kita kejadian kebakaran di Letjen Suprapto (gedung Terra Drone), mari kita berdoa,” ucap Pramono, Rabu.
    Pramono menyebut
    Christmas Carol
    Colossal sebagai tradisi baru Pemprov DKI untuk merayakan keberagaman dan kerukunan di ruang publik.
    “Kita memulai tradisi baru, Jakarta akan mengadakan apa yang disebut dengan
    Christmas Carol Colossal
    yang dimulai dari Bundaran HI ini. Mudah-mudahan ini menandakan kerukunan umat beragama di Jakarta selalu terjaga dengan baik,” ucap Pramono.
    Di lokasi acara, suasana terlihat meriah. Para penampil dari berbagai gereja hadir dengan kostum merah dan hijau, beberapa membawa properti lampu dan hiasan Natal.
    Boneka Santa dan sejumlah karakter tematik berjalan di antara kerumunan sambil menyapa warga. Lagu-lagu Natal menggema di antara gedung-gedung tinggi Sudirman-Thamrin.
    Christmas Carol Colossal merupakan bagian dari rangkaian perayaan Natal Pemprov DKI yang berlangsung hingga 23 Desember.
    Nantinya, nyanyi-nyanyian Natal akan ditampilkan di 10 lokasi pertunjukan dan 100 penampil dari berbagai komunitas.
    Rangkaian ini akan berlanjut hingga puncak acara pada 9 Januari 2026 di JIExpo Kemayoran.
    “Jadi ada 100 performer yang akan hadir di sana. Titiknya di Bundaran HI, di Sarinah, Taman Literasi, Terowongan Kendal, dan lima wilayah (administratif Jakarta),” ucap Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tito Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Tinggi

    Mendagri Tito Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Tinggi

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat. Tito menekankan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

    “Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

    Tito mengatakan setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF memuat persyaratan terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

    “Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” ucapnya.

    Tito menegaskan ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban seluruh Pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik. Gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.

    Sorotan ini muncul pasca kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pengecekan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi memadai. Seluruh akses vertikal hanya bergantung pada satu tangga, sehingga tidak tersedia rute alternatif bagi penghuni saat keadaan darurat.

    “Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Sehingga [ketika] terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi. Karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” jelasnya.

    “Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, [serta] kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” jelas Tito.

    (prf/ega)

  • Sosok Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana yang Jadi Tersangka Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang

    Sosok Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana yang Jadi Tersangka Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang

    GELORA.CO  – Inilah sosok Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MW) yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kebakaran kantornya yang menewaskan 22 orang.

    Tragedi kebakaran kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (9/12/2025) sejak pukul 12.43 WIB.

    Menurut keterangan polisi, gedung enam lantai tersebut difungsikan sebagai tempat service atau perbaikan dan kantor.

    Usai peristiwa kebakaran yang nemewaskan 22 orang tersebut, Michael Wishnu Wardana menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

    “(Tersangka dijerat dengan) Pasal 187,188, 359 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

    Roby mengungkapkan, saat ini polisi hanya menetapkan satu tersangka.

    MW saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan direncanakan akan segera ditahan dalam waktu 1×24 jam.

    “Nanti ditahannya menjelang 1×24 jam,” tutur Roby.

    Sosok Dirut Terra Drone

    Di balik proses penyelidikan yang terus berjalan, nama Michael Wishnu Wardhana ikut menjadi perhatian publik.

    Di luar kasus kebakaran, Michael dikenal sebagai sosok muda yang menonjol di industri teknologi drone.

    Michael adalah alumni Teknik Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2001.

    Michael kemudian bergabung ke PT Terra Drone Indonesia pada 2019.

    Perjalanan karier Michael tak hanya bergerak pada aspek manajerial. Ia kerap terlibat langsung dalam berbagai proyek desain drone, termasuk Micro Drone Beroda untuk Ruang Terbatas “Zeke01”.

    Proyek tersebut dikerjakan bersama sejumlah pakar, di antaranya Yazdi Ibrahim Jenie dan Zeke Denver Wouters De Cilva, serta beberapa nama lain yang juga tercatat dalam dokumen resmi dgip.go.id.

    Kiprah Michael di dunia teknologi semakin terlihat dari banyaknya undangan yang ia terima sebagai pembicara.

    Dari CSR Award 2019 di Sanur, hingga Foreng 10 dan kegiatan teknik terapan yang membahas masa depan konstruksi, Michael konsisten berbagi gagasan seputar inovasi drone.

    Pada tahun-tahun berikutnya, namanya terus hadir di berbagai forum. Ia tampil dalam Malaysia Drone Tech Festival 2020, Forum Engineering 2020, hingga menjadi salah satu pakar yang diundang dalam Aeroscape Innovation Summit (AIS) 2023 di ITB.

    Dalam berbagai kesempatan itu, Michael selalu menyoroti perkembangan teknologi drone, pemanfaatannya di perkotaan, hingga tren global industri yang terus berubah.

    Pada awal 2024, ia kembali mengisi seminar bertajuk Drone Industry Outlook, memperlihatkan bahwa pemahamannya di bidang ini tidak sebatas teori.

    Rentetan aktivitas profesional tersebut menjadikan Michael dikenal sebagai figur yang aktif mendorong kemajuan teknologi drone dalam negeri.

    Bahkan sebelum namanya ramai diberitakan, ia sudah lama menjadi representasi Terra Drone Indonesia di berbagai forum internasional

  • Penampakan Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat Ditangkap di Apartemen Mewah Jaksel

    Penampakan Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat Ditangkap di Apartemen Mewah Jaksel

    GELORA.CO – Polisi menangkap Direktur utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana alias MWW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Dia ditangkap di apartemen miliknya, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan video penangkapan yang diterima Okezone, Kamis (11/12/2025), terlihat Michael saat itu berbincang dengan sejumlah penyidik di depan kamarnya. Pihak kepolisian pun tengah menjelaskan kepada MW bahwa kedatangan saat itu adalah untuk menangkap MW.

    “Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga,” kata penyidik saat memberikan penjelaskan.

    Dalam video itu, Michael terlihat membela diri. Ia sempat menyatakan dirinya menerima surat panggilan polisi pada besok.

    “Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10,” tutur Michael.

    Pihak penyidik kembali memberi penjelasan terhadap Michael. Penyidik mengatakan telah melakukan proses penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti yang akhirnya menetapkan Michael sebagai tersangka.

    “Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Alat bukti, harusnya kalau tadi Bapak datang mungkin Bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana. Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka,” lanjut penyidik.

    Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di lokasi kejadian.

    “Juga ini surat perintah penggeledahannya Pak, dan ini juga surat perintah penyitaannya. Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti, ini anggota saya,” imbuh penyidik.

    Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.