kab/kota: Kelapa Gading

  • PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

    PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Wilmar Nabati Indonesia buka suara soal kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan karyawannya atas nama Muhammad Syafei alias MSY selaku Head and Social Security Legal PT Wilmar.

    Dalam hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia tak mau berbicara banyak terkait kasus yang tengah disidik oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

    Mereka mengaku hanya kooperatif tengah membantu proses penyidikan yang tengan berjalan saat ini.

    “Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” singkat PT Wilmar Nabati Indonesia kepada Tribunnnews.com, Kamis (19/4/2025).

    Meski begitu, PT Wilmar Nabati Indonesia tak dijelaskan lebih rinci soal perbantuan proses penyidikan tersebut.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

     

     

  • Jadwal Misa Kamis Putih di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta Kamis 17 April 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 April 2025

    Jadwal Misa Kamis Putih di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta Kamis 17 April 2025 Megapolitan 17 April 2025

    Jadwal Misa Kamis Putih di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta Kamis 17 April 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Misa Kamis Putih
    menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Trihari Suci umat
    Katolik
    .
    Sebab, ibadah ini merupakan peringatan untuk mengenang peristiwa perjamuan terakhir Yesus bersama murid-murid-Nya sebelum Dia ditangkap dan disalibkan.
    Sejumlah gereja
    Keuskupan Agung Jakarta
    (KAJ), akan melakukan Misa Kamis Putih pada Kamis, (17/4/2025). Ibadah ini masuk dalam jadwal pekan suci
    Paskah 2025
    Keuskupan Agung Jakarta.
    Tidak hanya secara langsung atau
    offline
    , sejumlah gereja Keuskupan Agung Jakarta juga akan melakukan Misa Kamis Putih secara
    online
    .
    Selain itu, sejumlah gereja juga akan mengadakan Misa Kamis Putih dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
    Dilansir dari situs resmi Keuskupan Agung Jakarta, berikut jadwal lengkap Misa Kamis Putih 2025 di sejumlah gereja di Jakarta:
    – Gereja Katedral Jakarta
    – Paroki Kelapa Gading
    – Paroki Pejompongan
    – Paroki Alam Sutera
    – Paroki Bidaracina
    – Paroki Duren Sawit
    – Paroki Jagakarsa
    Gereja Ratu Rosari:
    – Paroki Tebet
    – Paroki Pantai Indah Kapuk
    – Paroki Danau Sunter
    – Paroki Kapuk
    – Paroki Grogol
    – Paroki Cilandak
    – Paroki Kalideres
    – Paroki Menteng
    – Paroki Pasar Minggu
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang pada Kamis pagi

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang pada Kamis pagi

    Masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker apabila beraktivitas di luar rumah

    Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pukul 06.01 WIB dari laman IQAir masuk ke dalam kategori sedang bagi kelompok sensitif dan menempatkannya pada peringkat 15 kota-kota dengan kualitas udara buruk dunia.

    Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) Kota Jakarta berada di angka 95 dan butir partikel halus PM2.5 berada di angka 32,5 mikrogram per meter kubik.

    Masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker apabila beraktivitas di luar rumah.

    Selanjutnya IQAir mencatatkan kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India dengan angka 176, urutan kedua Dhaka, Bangladesh di angka 163, urutan ketiga Batam, Indonesia di angka 162, urutan keempat Kathmandu, Nepal di angka 154, urutan kelima Beijing, China juga di angka 154.

    Sementara itu berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di lima lokasi berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

    Beberapa titik tersebut seperti Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan Indeks Kualitas Udara di angka 90, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan Indeks di angka 54, Kelapa Gading, Jakarta Utara di angka 71, Kalideres, Jakarta Barat di angka 84, dan Pulogadung, Jakarta Timur ada di angka 78.

    Melalui laman tersebut, DLH Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang disebutkan tadi untuk memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor). Sementara bagi kelompok sensitif dianjurkan untuk lebih sering beristirahat serta beraktivitas ringan, membawa obat pribadi, dan juga memakai masker.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadwal Lengkap Misa Kamis Putih 2025 di Jakarta, Mulai Jam 4 Sore

    Jadwal Lengkap Misa Kamis Putih 2025 di Jakarta, Mulai Jam 4 Sore

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang perayaan Jumat Agung, umat Kristiani akan terlebih dahulu memperingati Kamis Putih, yang menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian Pekan Suci.

    Kamis Putih dirayakan sebagai hari untuk mengenang perjamuan terakhir Yesus Kristus bersama para murid-Nya. Momen ini sarat makna kasih, pengabdian, dan pelayanan.

    Di Jakarta, sejumlah gereja telah menetapkan jadwal lengkap Misa Kamis Putih yang akan dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2025.

    Ibadah ini akan digelar mulai sore hingga malam hari, memungkinkan umat untuk menyesuaikan waktu beribadah sesuai jadwal yang tersedia di paroki masing-masing.

    Berikut rincian lengkap lokasi dan jadwal Misa Kamis Putih 2025 di wilayah Jakarta:

    Jakarta Pusat Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga (Paroki Katedral Jakarta) akan mengadakan misa pada pukul 16.00 WIB, 18.30 WIB, dan 21.00 WIB. Gereja Katolik Keluarga Kudus di Paroki Pasar Minggu mengadakan misa pada pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB. Gereja Santa Theresia, Paroki Menteng, menggelar misa pada pukul 16.00 WIB, 18.30 WIB, dan 21.00 WIB. Gereja Hati Kudus di Paroki Keramat menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja St. Ignatius Loyola di Jalan Malang mengadakan misa pada pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Jakarta Barat Gereja Maria Bunda Perantara, Paroki Cideng, akan mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja Santa Maria de Fatima di Paroki Toasebio menyelenggarakan misa pukul 17.00 WIB dan 19.30 WIB. Gereja Damai Kristus di Paroki Kampung Duri menjadwalkan misa pada pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja St. Petrus dan Paulus akan menggelar misa pada pukul 18.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja St. Vincentius Palloti di Paroki Kalideres hanya mengadakan satu kali misa pada pukul 19.30 WIB. Jakarta Selatan Gereja Santa Perawan Maria Ratu di Paroki Blok Q menjadwalkan misa dalam Bahasa Inggris pada pukul 12.00 WIB, kemudian berlanjut pada pukul 18.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Santo Stefanus di Paroki Cilandak mengadakan misa pada pukul 16.00 WIB, 18.45 WIB dengan JBI (Jemaat Berkebutuhan Inklusif), serta 21.15 WIB. Gereja St. Yohanes Penginjil di Paroki Blok B menggelar misa pukul 16.00 WIB, 19.00 WIB, dan 21.30 WIB. Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi di Paroki Tebet akan mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Keluarga Kudus di Paroki Pasar Minggu juga menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB. Jakarta Utara Gereja Santo Yakobus di Paroki Kelapa Gading mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Santo Yohanes Bosco di Paroki Danau Sunter menggelar misa pukul 18.00 WIB, 20.30 WIB (di Wisma SDB), dan 21.00 WIB. Gereja Santo Andreas Kim Taegon di Kelapa Gading menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Regina Caeli di Paroki Pantai Indah Kapuk menggelar misa pukul 17.00 WIB, 18.00 WIB (di Akita), dan 20.00 WIB. Gereja St. Alfonsus Rodriguez di Paroki Pademangan menyelenggarakan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Jakarta Timur Gereja Anak Domba St. Yohanes Maria Vianney di Paroki Cilangkap menggelar misa pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB. Gereja St. Robertus Bellarminus di Paroki Cililitan mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja St. Yoseph di Paroki Matraman menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja Keluarga Santo Yoakim di Paroki Duren Sawit hanya mengadakan misa satu kali pada pukul 19.00 WIB. Gereja Keluarga Kudus di Paroki Rawamangun menyelenggarakan misa pada pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB.

    Dengan jadwal yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, umat Kristiani diharapkan dapat menyesuaikan waktu untuk menghadiri perayaan Kamis Putih sesuai dengan domisili dan kebutuhan masing-masing.

    Perayaan ini menjadi momen penting untuk merenungkan kembali makna pengorbanan, pelayanan, dan kasih dalam kehidupan beriman menjelang perayaan Paskah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan
    vonis lepas
    atau
    ontslag
    kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini
    kronologi
    penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor
    Kejagung
    , Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
    “Ini harus saya nyatakan secara kronologis biar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Abdul Qohar di depan awak media.
    Untuk membantu pemahaman kronologi ini, silakan simak dahulu nama-nama beserta inisial yang terlibat dalam kasus ini:
    1. Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    2. Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    3. Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini tersangka

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim, kini tersangka

    5. Ali Muhtarom (AM), hakim, kini tersangka

    6. Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group, kini tersangka (terbaru)
    Bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda, pembicaraan soal gratifikasi ke hakim dimulai. Wahyu alias WG menyampaikan perkara
    korupsi minyak goreng
    ini harus diurus atau kalau tidak bakalan diganjar vonis berat. WG menyampaikan ke AR agar AR meyiapkan biaya pengurusan perkara itu.
    AR si pengacara korporasi terdakwa korupsi migor itu kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS. MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara migor ini.
    MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.
    Deal Rp 60 M di rumah makan seafood
    Dua pekan kemudian, hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG si panitera muda. AR si pengacara terdakwa kemudian menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan duit Rp 20 miliar. Kemudian AR, WG, dan hakim MAN bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading Jakarta. Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp 20 miliar menjadi 3 kali lipat.
    “Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas -red) Dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhmmad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M,” tutur Abdul Qohar.
    WG si panitera kemudian menyampaikan ke AR si pengacara agar AR menyiapkan duit Rp 60 miliar. MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga ‘deal’ dengan jumlah itu. Duit akan diserahkan dalam bentu mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

    Duit lewat parkiran SCBD, ke panitera, finis di hakim
    Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS si pengacara untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar sudah siap. Duit kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan.
    “Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD,” kata Abdul Qohar.
    Selanjutnya, MSY dari pihak korporasi itu menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya. AR kemudian mengantar duit itu ke rumah WG si panitera di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
    “Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ini Peran Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei – Halaman all

    Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ini Peran Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, alhasil terungkap peran dari Syafei dalam kasus yang turut melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto dan kawan-kawan itu.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Syafei diketahui berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Qohar mengatakan fakta itu diperoleh bermula dari adanya pertemuan antara Arianto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Kata Qohar, Wahyu menyampaikan pada Arianto yang mengharuskan agar perkara minyak goreng atau CPO itu diurus.

    “Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Masih dalam pertemuan tersebut, Wahyu lanjut Qohar juga menyampaikan pada Arianto untuk segera menyiapkan biaya kepengurusan perkara tersebut.

    Atas permintaan dari Wahyu itu, Arianto lantas menyampaikan hasil pertemuannya kepada Marcella Santoso yang kemudian ditindaklanjuti dengan bertemu Syafei.

    Qohar menjelaskan, pertemuan antara Marcella dan Syafei terjadi di rumah makan Daun Muda di Jalan Walter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

    “MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dimana saat itu WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” jelas Qohar.

    Setelah mendapat informasi dari Marcella, Syafei pun mengatakan bahwa telah dibentuk tim yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut.

    Selang dua pekan, Ariyanto kemudian kembali dihubungi oleh Wahyu Gunawan. Saat itu Wahyu menekankan pada Arianto agar perkara tersebut segera diurus.

    Usai memperoleh informasi itu, Arianto lantas kembali menyampaikannya kepada Marcella Santoso.

    “Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” ucapnya.

    “Dan saat itu MSY memberitahukan atau mengatakan bahwa biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp 20 miliar,” katanya.

    Berdasarkan hasil pertemuan dengan Syafei, Marcella kemudian menggelar pertemuan dengan Arianto, Wahyu dan tersangka sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta di Rumah Makan Layer Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    Dalam pertemuan itu Arif Nuryanta mengultimatum Marcella dan Arianto bahwa perkara minyak goreng tersebut tidak bisa diputus bebas.

    “Tetapi bisa diputus Onslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan jadi tiga sehingga jumlah totalnya Rp 60 miliar,” ujar Qohar.

    Setelah pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan menyampaikan lagi kepada Arianto untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar seperti yang diminta Arif.

    Arianto kemudian menyampaikan kepada Marcella dan lalu dilanjutkan lagi kepada Syafei.Saat Marcella menghubungi Syafei, pegawai Wilmar Group itu pun menyanggupi dan akan menyiapkan uang tersebut dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) atau Dollar Singapura (SGD).

    Syafei kemudian menghubungi Marcella dan menyatakan bahwa uang suap tersebut telah siap untuk diantar.

    “Selanjutnya MS memberikan nomor Hp AR ke MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY diperkirakan SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR,” jelasnya.

    KASUS SUAP – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. (Tangkap layar kanal YouTube KEJAKSAAN RI)

    Usai menerima uang dari Syafei, Arianto langsung mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan di Cluster Ebonny Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

    Setelah menerima uang, Wahyu lantas menyerahkannya kepada Arif Nuryanta dan ia mendapat jatah sebesar 50.000 USD atau setara Rp 800 juta (kurs rupiah saat ini).

    “Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” jelas Qohar.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula kasus suap vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan terjadi.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap, yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal, bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan, yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslag dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Dalam kasus ini, Syafei pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menjadi tersangka ke-8 dalam perkara ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Ketujuh orang itu, yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya.

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

     

  • Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3 Nasional 15 April 2025

    Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan suap, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menjanjikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar bisa diputus lepas atau
    ontslag
    .
    Pasalnya, Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan bahwa tiga perkara tersebut tidak bisa diputus bebas.
    Hal itu terungkap dalam pernyataan terbaru Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
    Qohar mengungkapkan, keputusan onslag itu dijanjikan Arif saat bertemu dengan tersangka Ariyato (AR) yang merupakan advokat korporasi, dan tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus.
    “Kemudian, AR, WG, dan MAN bertemu di Kelapa Gading dan dalam pertemuan tersebut MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Tetapi, bisa diputus onslag,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
    Kemudian, Qohar menyebut, Arif meminta uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara tersebut dikalikan tiga.
    Sebelumnya, pihak korporasi disebut menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk mengurus perkara ekspor CPO tersebut di PN Jakpus.
    “Yang bersangkutan atau MAN meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar,” ujar Qohar.
    Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pihak korporasi menyetujui permintaan tersebut. Lalu, melalui AR, uang tersebut diantar ke rumah tersangka WG.
    Selanjutnya, oleh WG uang tersebut diserahkan kepada Arif.
    “Saat penyerahan tersebut, MAN memberikan uang kepada WG sebanyak 50.000 dollar Amerika Serikat (AS),” kata Qohar.
    Sebelumnya, Kejagung menduga bahwa uang suap senilai Rp 60 miliar itu diberikan kepada Arif untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana.
    Kemudian, Qohar mengatakan bahwa Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu
    ontslag
    atau putusan lepas.
    Ketiga hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    Diketahui, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto adalah hakim tersebut yang menangani tiga perkara terkait ekspor CPO dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Dalam putusan tiga perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.
    Akan tetapi, perbuatan itu dinilai bukan merupakan suatu tindak pidana. Sehingga, para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum atau
    ontslag
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, begal meresahkan hingga anak hilang di Pasar Rebo

    Kriminal kemarin, begal meresahkan hingga anak hilang di Pasar Rebo

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminal di DKI Jakarta pada Senin (14/4) yang masih menarik untuk dibaca pada hari ini, mulai dari kelompok begal yang merampas sepeda motor di Kedoya hingga polisi terus menyelidiki kasus hilangnya anak perempuan di Pasar Rebo.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Kawanan begal rampas sepeda motor seorang pria di Jakbar

    Kawanan begal merampas sepeda motor milik seorang pria berinisial TW (32) di Jalan Panjang Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (9/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    Baca di sini

    2. Dibegal tiga orang, seorang pria kehilangan sepeda motornya di Bekasi

    Seorang pria berinisial ES (32) harus merelakan sepeda motornya diambil oleh kawanan pembegal sebanyak tiga orang di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (12/4).

    Baca di sini

    3. Polisi kejar pelaku jambret ponsel di Kelapa Gading

    Polsek Kelapa Gading mengejar pelaku jambret telepon seluler (ponsel) milik wanita berinisial SCK (22) yang sedang menunggu jemputan di pinggir jalan depan bengkel Kian Mandiri Motor, Jalan Kelapa Hibrida, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (9/4).

    Baca di sini

    4. Polisi dalami jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis kolosal

    Pihak kepolisian masih mendalami jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.

    Baca di sini

    5. Polisi selidiki kasus anak perempuan yang hilang di Pasar Rebo Jaktim

    Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kasus hilangnya seorang anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra (13) yang diduga diculik tetangga kontrakannya yang baru dikenal sekitar satu minggu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi kejar pelaku jambret ponsel di Kelapa Gading

    Polisi kejar pelaku jambret ponsel di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading mengejar pelaku jambret telepon seluler (ponsel) milik wanita berinisial SCK (22) yang sedang menunggu jemputan di pinggir jalan depan bengkel Kian Mandiri Motor, Jalan Kelapa Hibrida, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (9/4).

    “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait pelaku mulai dari keterangan video hingga informasi lainnya.

    “Korban sudah melapor ke Polsek Kelapa Gading dan kami sudah mengambil keterangan dari korban,” kata Kiki.

    Ia mengatakan korban merupakan warga Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara yang mengalami kerugian senilai puluhan juta rupiah.

    Kiki mengatakan, kejadian itu berawal saat korban menunggu jemputan dari teman kerjanya di pinggir jalan depan bengkel mobil sambil mengedit kerjaan kantor menggunakan telepon seluler miliknya.

    Lalu tiba-tiba, ponsel yang dipegang korban dijambret oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor honda beat merah hitam.

    “Pelaku ini berboncengan dan langsung pergi kabur ke arah pintu 3 Kelapa Gading,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025