kab/kota: Kelapa Gading

  • Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali ramai menjadi sorotan, terbaru usai diusulkan untuk dicopot dari jabatan.

    Usulan pencopotan tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.

    Adanya hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi adanya tuntutan tersebut.

     Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres RI yang sah.

    Lantas apa sebenarnya yang bisa membuat wapres diberhentikan dari jabatannya?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah)

  • Prabowo Hormati Desakan Ganti Gibran, tapi Tak Bisa Langgar Konstitusi

    Prabowo Hormati Desakan Ganti Gibran, tapi Tak Bisa Langgar Konstitusi

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden terpilih Prabowo Subianto merespons pernyataan mengejutkan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyampaikan delapan tuntutan politik, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Pernyataan tersebut ditandatangani lebih dari 300 tokoh militer senior, termasuk Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan Wapres RI.

    Menanggapi hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati semua pendapat tersebut, termasuk usulan kontroversial yang menyentuh jabatan wakil presiden.

    “Sudah banyak berita yang muncul, maka inilah ya sikap Presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 24 April 2025.

    Presiden Tak Ingin Langgar Prinsip Trias Politika

    Wiranto menjelaskan bahwa meskipun Prabowo Subianto adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, sekaligus Panglima Tertinggi TNI, ia tidak akan serta-merta merespons atau memenuhi tuntutan yang bukan merupakan domain kewenangannya secara langsung.

    “Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu ya Presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” ucapnya.

    Wiranto menekankan pentingnya prinsip trias politika yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga pilar: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, keputusan mengenai jabatan Wapres berada di tangan lembaga lain seperti MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Prabowo Subianto juga tidak ingin membuat situasi bangsa semakin gaduh akibat perbedaan pandangan politik. Dia pun mengajak masyarakat untuk tidak memicu polemik yang kontraproduktif.

    “Tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah, tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat,” tutur Wiranto.

    Isi Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

    Forum Purnawirawan menyampaikan delapan poin tuntutan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2025. Salah satu poin paling tajam adalah seruan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran karena dinilai terpilih melalui proses inkonstitusional.

    Poin-poin lainnya mencakup:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum pemerintahan. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali IKN. Menghentikan PSN yang dianggap merugikan rakyat dan lingkungan, seperti PIK 2 dan Rempang. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai Pasal 33 UUD 1945. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga korupsi dan pejabat yang masih terkait dengan Presiden ke-7 (Joko Widodo). Mengembalikan fungsi Polri di bawah Kemendagri. Mengusulkan MPR mengganti Wapres Gibran karena keputusan MK dianggap melanggar hukum. Fachrul Razi: Kami Sudah Surati Presiden

    Salah satu tokoh sentral forum, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menyebut pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden sejak 11 Februari 2025.

    “Apa bukan Jokowi yang seharusnya berterima kasih karena bisa menitipkan anaknya? Bukan sebaliknya,” ucap Fachrul dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan.

    Surat tersebut hingga kini belum dibalas oleh Istana.

    PSI dan Golkar Kecam Usulan Pencopotan Gibran

    Menanggapi tuntutan ini, Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai bahwa tekanan untuk mengganti Wapres Gibran mencederai demokrasi.

    “Mandat rakyat dalam Pilpres 2024 harus dihormati. Menekan MPR untuk mengganti wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ujarnya, Minggu 20 April 2025.

    Sementara itu, Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan tidak ada dasar konstitusional untuk mencopot Gibran.

    “Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Sarmuji, Selasa 22 April 2025.

    Tuduhan Teguran dari Gibran ke Menteri

    Isu lain yang mencuat adalah pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mengaku sempat ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikendalikan oleh mafia beras.

    “Kami juga pernah ditegur wakil presiden gara-gara ada mafia beras kami tutup perusahaannya. Ternyata semuanya adalah pemimpin-pemimpin besar ada di dalamnya,” tutur Amran, Jumat 18 April 2025.

    Akan tetapi, Amran tetap teguh pada keputusannya karena tindakan itu sudah sesuai dengan regulasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pria Dibacok OTK Saat Menunggu Ojol di Kelapa Gading
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 April 2025

    Pria Dibacok OTK Saat Menunggu Ojol di Kelapa Gading Megapolitan 23 April 2025

    Pria Dibacok OTK Saat Menunggu Ojol di Kelapa Gading
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pria berinisial K (46) dibacok orang tak dikenal (OTK) saat menunggu
    ojek online
    (ojol) di Jalan Gading Indah, Kelapa Gading,
    Jakarta Utara
    , Minggu (20/4/2025).
    “Korban sedang menunggu ojek online di pintu selatan atau pintu masuk truk bongkar Mal Artha Gading, sekitar jam 04.30 WIB,” ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
    Saat sedang menunggu, tiba-tiba korban K didatangi oleh tiga OTK yang berboncengan satu motor.
    Lalu, secara tiba-tiba, salah satu dari ketiga OTK itu langsung membacok tangan sebelah kiri korban tanpa sebab.
    Akhirnya, tangan kiri korban pun mengalami luka robek yang parah.
    Usai kejadian, K langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapat pengobatan.
    “Lanjut korban dibawa saksi atau rekan kerjanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan keluarga korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Seto.
    Sampai saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh polisi.
    Polisi juga tengah mencari identitas para pelaku yang membacok korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional.

    Siapa di Balik Gerakan Ini?

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

    Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

    Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

    Pernyataan Forum yang dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum. Tuntutan Pencopotan Gibran: Proses Inkonstitusional?

    Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah.

    Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang.

    PSI dan Golkar Menolak Keras

    Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi.

    “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran.

    “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji.

    Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

    Isu Mafia dan Ketegangan dengan Kabinet

    Menariknya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi.

    “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran.

    Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

    Said Didu Dukung Pemakzulan

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pemakzulan Wapres Gibran. Ia bahkan secara terbuka mengunggah pernyataan dukungan melalui akun X @msaid_didu.

    “Dukung pemakzulan Gibran,” katanya pada 22 April 2025.

    Said Didu menilai restu Try Sutrisno terhadap gerakan ini merupakan momentum moral yang tak bisa diabaikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Maling Pelat Besi JPO Kelapa Gading Disebut Beraksi Siang Hari
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

    Maling Pelat Besi JPO Kelapa Gading Disebut Beraksi Siang Hari Megapolitan 21 April 2025

    Maling Pelat Besi JPO Kelapa Gading Disebut Beraksi Siang Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pencuri pelat besi
    Jembatan Penyeberangan Orang
    (
    JPO
    ) di Jalan Bekasi Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, disebut beraksi pada siang hari.
    Salah satu warga bernama Damar (39) mengatakan, temannya pernah memergoki para pencuri tersebut sedang melancarkan aksinya. 
    “Ada teman yang pernah laporan ke saya, besi jembatan ada yang mengambil, terus dia dipelototin,” tutur Damar saat diwawancarai di lokasi, Senin (21/4/2025).
    Saat itu, teman Damar pun memilih menghindar dan menjauh dari JPO.
    “Karena dia merasa takut, ya udah, dia lewat saja,” tutur Damar.
    Damar mengatakan, delapan pelat besi JPO tersebut digasak maling sekitar satu bulan lalu. Namun, ia mengaku tak tahu menahu siapa sosok pencuri tersebut.
    “Itu (JPO berlubang) sekitar sebulan yang lalu,” tutur Damar.
    Meski JPO yang semula berlubang kini sudah diperbaiki, Damar berharap, fasilitas umum tersebut dibenahi secara keseluruhan.
    Pasalnya, selain pelat besi anak tangganya yang sering hilang, pegangan JPO itu sudah ada yang hilang. Bahkan, hampir sebagian besar besinya sudah mulai berkarat.
    Adapun berdasarkan pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Senin (21/4/2025), seluruh anak tangga yang pelat besinya sempat hilang kini sudah diperbaiki dan ditambal menggunakan baja ringan.
    Akan tetapi, anak tangga yang ditambal dengan baja ringan ternyata lebih dari delapan. Ada sekitar 21 anak tangga di JPO Pegangsaan Dua yang sudah tidak lagi menggunakan pelat besi aslinya.
    “Sudah sering terjadi dan dalam waktu sebulan sudah tiga minggu ini sering kehilangan besi anak tangga halte Transjakarta,” ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dikonfirmasi oleh
    Kompas.com,
    Senin (21/4/2025).
    Proses perbaikan sementara itu dilakukan oleh anggota Polsek Kelapa Gading. Perbaikan dilakukan setelah salah satu warga bernama Yuyun melapor ke polisi.
    Pihak pengurus RW, kata Seto, sudah melaporkan peristiwa hilangnya anak tangga itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta lewat aplikasi JAKI. Namun, laporan tersebut tak juga mendapatkan respons.
    Sampai saat ini, pihak kepolisian masih memburu para pencuri besi
    JPO Kelapa Gading
    itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap pria yang ancam warga dengan panah di Kelapa Gading

    Polisi tangkap pria yang ancam warga dengan panah di Kelapa Gading

    Petugas Polsek Kelapa Gading menangkap pria tak dikenal yang membawa busur dan anak panah untuk menakut-nakuti warga di Kelapa Gading Jakarta Utara ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading

    Polisi tangkap pria yang ancam warga dengan panah di Kelapa Gading
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 20 April 2025 – 22:09 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap seorang pria tak dikenal yang mengancam warga dengan membawa panah dan busur serta membuat keributan di Jalan Hybrida Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu.

    “Pelaku ini telah diamankan ke Mako Polsek Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan petugas menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga melalui layanan 110 tentang adanya keributan.

    Menurut Seto, petugas pengawas bersama dengan petugas Reskrim langsung mengecek ke lokasi kejadian atas pengaduan tersebut.

    Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi,  ditemukan seorang pria tak dikenal membawa alat panahan beserta busur kayu.

    Menurut pengakuan warga, kata Seto, orang tidak dikenal tersebut menakut-nakuti warga sekitar dengan alat yang dibawanya.

    Setelah itu, petugas langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Pelaku sudah kami amankan dan situasi di lokasi sudah kembali kondusif,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Pria Tak Dikenal Ancam Warga dengan Busur Panah di Kelapa Gading, Pelaku Diamankan Polisi – Page 3

    Pria Tak Dikenal Ancam Warga dengan Busur Panah di Kelapa Gading, Pelaku Diamankan Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria tak dikenal membuat keributan dengan mengancam warga menggunakan busur dan panah di Jalan Hybrida Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (20/4/2024).

    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan pelaku berhasil ditangkap petugas setelah menerima laporan warga melalui layanan 110.

    “Pelaku ini telah diamankan ke Mako Polsek Kelapa Gading,” kata Seto, dilansir dari Antara, Minggu (20/4/2025).

    Menurut Seto, petugas pengawas bersama dengan petugas Reskrim langsung mengecek ke lokasi kejadian atas pengaduan tersebut.

    Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi,  ditemukan seorang pria tak dikenal membawa alat panah beserta busur kayu.

     

  • 9
                    
                        Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025
                        Megapolitan

    9 Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025 Megapolitan

    Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025
    Penulis
     

    KOMPAS.com – 
    Paskah merupakan salah satu perayaan terpenting dalam tradisi Kristiani, yang dirayakan untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus dari kematian.
    Bagi umat Katolik, Paskah memiliki makna yang lebih mendalam. Perayaan ini tak hanya mengenang kebangkitan Yesus, tetapi juga melambangkan kemenangan atas dosa dan kematian, serta harapan akan kehidupan kekal.
    Sejumlah gereja di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang yang tergabung dalam Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), akan melakukan
    Misa
    Hari Raya Paskah pada Minggu, (20/4/2025).
    Misa Hari Raya
    Minggu Paskah
    akan dilaksanakan secara langsung atau
    offline
    , dan juga
    online
    untuk beberapa gereja. Selain itu, beberapa gereja juga akan mengadakan Misa Hari Raya Minggu Paskah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
     
    Berdasarkan informasi dari situs resmi KAJ, berikut ini jadwal lengkap Misa Hari Raya Minggu Paskah 2025 di sejumlah gereja Keuskupan Agung Jakarta:
    – Gereja Katedral Jakarta
    – Paroki Kelapa Gading
    – Paroki Pejompongan
    – Paroki Alam Sutera
    – Paroki Bidaracina
    – Paroki Duren Sawit
    – Paroki Jagakarsa
    – Paroki Tebet
    – Paroki Pantai Indah Kapuk
    – Paroki Danau Sunter
    – Paroki Kapuk
    – Paroki Grogol
    – Paroki Cilandak
    – Paroki Kalideres
    – Paroki Menteng
    – Paroki Pasar Minggu
    – Paroki Kampung Sawah
    – Paroki Kramat
    – Paroki Kutabumi
    – Paroki Pinang
    – Paroki Tanjung Priok
    – Paroki Bekasi
    – Paroki Bojong Indah
    – Paroki Cempaka Putih
    – Paroki Cideng
    – Paroki Kedoya
    – Paroki Ciputat
    – Paroki Citra Raya
    – Paroki Jatiwaringin
    – Paroki Karawaci
    – Paroki Kemakmuran
    – Paroki Kosambi Baru
    – Paroki Kranji
    – Paroki Pulo Gebang
    – Paroki Sunter
    – Paroki Tomang
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Romo Stanislaus Sutopanitro, Pembina Tapol di Pulau Buru Itu Berpulang…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Romo Stanislaus Sutopanitro, Pembina Tapol di Pulau Buru Itu Berpulang… Nasional 19 April 2025

    Romo Stanislaus Sutopanitro, Pembina Tapol di Pulau Buru Itu Berpulang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kabar duka menyelimuti keluarga besar
    Gereja Katolik
    Indonesia dan umat Katolik di lingkungan
    TNI-Polri
    .
    Romo Letkol (Purn) Stanislaus Sutopanitro meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari
    Jumat Agung
    , pukul 19.45 WIB.
    Stanislaus Sutopanitro, Pr, imam sepuh yang dikenal sebagai pelayan rohani militer dan penggerak pastoral sosial, wafat pada usia 90 tahun.
    “Beliau merupakan teladan hidup yang mengagumkan. Baik dalam pelayanan di lingkungan TNI-Polri, karya sosial, maupun kehidupan paroki, Romo selalu menunjukkan semangat kesiapsediaan yang tulus,” ujar Wakil Uskup untuk Umat Katolik di Lingkungan TNI-Polri, Romo Kolonel Yos Bintoro dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
    Laksamana Pertama TNI (Purn) BMY Darbagus, umat Paroki St.Yakobus, turut menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Romo yang menjadi panutan banyak umat.
    “Kami sangat kehilangan.
    Romo Sutopanitro
    adalah figur gembala yang rendah hati, tegas, dan penuh cinta. Beliau bukan hanya pastor kami, tapi juga sahabat dan penuntun rohani,” ungkapnya.
    Ia menyebut, kepergian Romo Sutopanitro di hari suci Jumat Agung menjadi simbol perpisahan yang penuh makna.
    “Seorang gembala yang telah menyelesaikan tugasnya dengan setia, kembali ke Rumah Bapa dalam damai,” ucapnya.
    Sebagai informasi, Romo Sutopanitro lahir di Yogyakarta pada 16 Mei 1934.
    Beliau adalah putra daerah Klaten yang mendedikasikan hidupnya sepenuhnya untuk Gereja dan bangsa.
    Ia ditahbiskan sebagai imam pada 2 Juli 1963 di Gereja St. Ignatius, Paroki Kotabaru, Yogyakarta.
    Sejak tahbisan itu, pengabdiannya berlangsung lebih dari enam dekade dalam berbagai medan pelayanan, baik di keuskupan, militer, maupun karya sosial kemanusiaan.
    Jejak panjang pengabdian Romo Sutopanitro mencerminkan komitmennya sebagai imam dan patriot sejati.
    Semasa hidupnya, Romo Sutopanitro pernah menjabat sebagai pastor rekan di Katedral Jakarta dari tahun 1963 hingga 1967.
    Kemudian, Romo Sutopanitro menjabat sebagai Pastor Tentara Kodam V/Jaya dan Pembina Tapol di Pulau Buru, Nusa Kambangan dari 1966 hingga 1967, dilanjutkan sebagai Kepala Dinas Binrohkat TNI AL dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari 1976 sampai 1978.
    Setelah itu, beliau menjabat sebagai Pastor Mabesal dari 1978 hingga 1986, Koordinator Bintal Mabes Hankam untuk wilayah Timor Timur dari 1978 hingga 1992, dan Anggota Tim Penelitian ABRI dari 1986 hingga 1992.
    Sejak 1987 sampai tutup usia, Romo Sutopanitro menjadi Pastor Rekan Paroki St. Yakobus, Kelapa Gading.
    Romo Sutopanitro dikenal sebagai sosok bersahaja, setia dalam tugas, dan tak pernah berhenti melayani, bahkan hingga usia senjanya.
    Misa arwah dan prosesi pemakaman akan diumumkan lebih lanjut oleh Keuskupan Agung Jakarta dan Paroki St. Yakobus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jumat Agung di Gereja Katedral, Jemaat: Momen Sakral Mengingat Pengorbanan Yesus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 April 2025

    Jumat Agung di Gereja Katedral, Jemaat: Momen Sakral Mengingat Pengorbanan Yesus Megapolitan 18 April 2025

    Jumat Agung di Gereja Katedral, Jemaat: Momen Sakral Mengingat Pengorbanan Yesus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ribuan jemaat memadati
    Gereja Katedral Jakarta
    pada peringatan
    Jumat Agung
    , Jumat (18/4/2025).
    Bagi mereka, hari ini bukan sekadar ibadah rutin, melainkan momen sakral untuk mengenang pengorbanan Yesus Kristus dan merenungkan makna keselamatan.
    “Jumat Agung sangat mengena di hati saya. Sebagai momen sakral, ini jadi pengingat akan kasih dan pengorbanan Yesus,” kata Melsi (27), salah satu jemaat yang hadir kepada Kompas.com, Jumat.
    Kesakralan suasana semakin terasa saat penampilan Jalan Salib digelar pagi hari.
    Luwi (50), jemaat asal Grogol yang datang sejak pukul 08.00 WIB, mengaku sangat terharu mengikuti momen tersebut.
    “Sepanjang Jalan Salib tadi banyak nangisnya juga, karena sedih gitu. Nangis saat Yesus dalam perjalanan memanggul salib. Dia rela menderita bahkan wafat di kayu salib hanya untuk menanggung dosa-dosa kita,” ucap Luwi.
    Adapun Jimmy (57), jemaat asal Kelapa Gading, menyebut Jumat Agung sebagai waktu untuk merefleksikan diri.
    “Kita manusia selalu jatuh dalam dosa. Saatnya inilah tebus dosa dan
    refleksi diri
    sehingga kita akan menjadi lebih baik,” katanya.
    Selain makna ibadah, para jemaat juga mengapresiasi fasilitas yang disiapkan pihak Katedral, mulai dari dekorasi, keamanan, hingga ruang silaturahmi yang baru diresmikan.
    “Sudah bagus dari tahun ke tahun, memang diperhatikan pihak Gereja Katedral,” ujar Jimmy.
    Hingga sore ini pelaksanaan Jumat Agung masih berlangsung di Gereja Katedral dengan selesainya rangkaian Ibadat I dan II.
    Rangkaian ibadat Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta diawali pentas Jalan Salib Kreatif.
    Sementara, misa dijadwalkan berlangsung dalam tiga sesi, yakni:
    • Ibadat I pada pukul 12.00 WIB, dipimpin oleh Romo Yusup Edi Muljono, SJ, Romo Macarius Maharsono Probho, SJ, dan Romo B.S. Mardiatmadja, SJ.
    • Ibadat II pada pukul 15.00 WIB, diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring), dipimpin oleh Romo Albertus Hani Rudi Hartoko, SJ.
    • Ibadat III pada pukul 18.00 WIB, dipimpin oleh Romo Yohanes Deodatus, SJ, dan Romo Andre M., SJ.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.