Sudah Tiga Hari Tutup, Kantor WorldID di Kelapa Gading Masih Didatangi Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga merasa kecewa setelah
kantor WorldID
yang terletak di Jalan Tarian Raya Barat Nomor 8 Blok B, RT 1, RW 7, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ternyata tutup selama tiga hari berturut-turut.
Banyak warga yang telah mengunduh aplikasi WorldID dengan harapan dapat melakukan pemindaian retina mata untuk mendapatkan imbalan uang, namun harapan mereka tidak terpenuhi.
Saiful (52), seorang pengemudi ojek
online
, merupakan salah satu warga yang kecewa. Ia bercerita, sebelumnya ia datang ke kantor WorldID pada Sabtu (3/5/2025) untuk mengantar temannya dan tertarik melakukan pemindaian retina mata.
Namun, pada saat itu ia diberitahu kuota pemindaian sudah penuh dan diminta untuk kembali pada hari berikutnya.
“Saya disuruh balik lagi karena dijadwalkan hari ini jam 10.00 WIB,” kata Saiful, saat dijumpai, Selasa (6/5/2025).
Padahal, ia sangat berharap dapat melakukan pemindaian dan mendapatkan imbalan uang. Ketika ia tiba pada hari yang dijanjikan, ia mendapati kantor WorldID tutup tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Tak hanya Saiful, Desi (40), warga Kelapa Gading Timur, juga merasakan hal serupa. Ia mengaku sudah datang dua kali ke kantor WorldID, namun selalu mendapati kantor tutup.
“Saya juga belum pernah, saya dari kemarin ke sini libur terus sudah dua hari ini,” ungkap Desi.
Ia mengatakan penasaran dengan cara kerja aplikasi WorldID yang diklaim bisa menghasilkan uang, sehingga ia rela bolak-balik mengunjungi kantor tersebut.
Kantor WorldID
hingga kini belum memberikan penjelasan terkait penutupan sementara tersebut.
Masyarakat yang telah mengunduh aplikasi WorldID berharap segera mendapat kejelasan mengenai kelanjutan layanan yang dijanjikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kelapa Gading
-
/data/photo/2025/05/06/6819d7e57df45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sudah Tiga Hari Tutup, Kantor WorldID di Kelapa Gading Masih Didatangi Warga Megapolitan 6 Mei 2025
-
/data/photo/2025/05/04/6817285e898a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Pramono Anung Dikalungi Ulos di Gereja HKI, Simbol Penghormatan dan Wibawa Megapolitan 4 Mei 2025
Momen Pramono Anung Dikalungi Ulos di Gereja HKI, Simbol Penghormatan dan Wibawa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jakarta
Pramono Anung
menerima ulos dari jemaat Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) dalam acara ibadah perayaan Pra-Jubileum 98 Tahun HKI, Minggu (4/5/2025).
Ulos merupakan kain tenun khas Batak yang memiliki makna dan fungsi yang sangat penting dalam berbagai upacara adat.
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com
di lokasi, ulos berwarna merah dan oranye itu membentang sepanjang sekitar satu meter dan dipegangi lima orang perwakilan dari jemaat Gereja HKI.
Pendeta dari Gereja HKI menyampaikan, ulos tersebut merupakan simbol penghormatan atas peran dan kiprah Pramono Anung di pemerintahan.
“Kami menyampaikan ulos penghormatan. Inilah penghargaan tertinggi dari adat Batak dan juga gereja HKI yang 90 persen adalah Batak,” ujar seorang pendeta di Maria Convention Hall, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Minggu.
Ulos tersebut dinamai Ulos Sahala yang dalam budaya Batak melambangkan kewibawaan. Ini menjadi momen pertama kalinya gereja HKI memberikan ulos kepada Pramono Anung.
“Ini ulos bapak gubernur. Pertama kali HKI mengulosi bapak, ini namanya ulos Sahala. Sahala itu wibawa,” kata dia.
Setelah itu, mereka langsung mengelilingi Pramono Anung yang saat itu mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam.
Diiringi musik instrumen khas Batak, ulos tersebut dikalungkan ke pundak Pramono.
Sedangkan kader PDI-P itu hanya berdiam diri sambil menggerakkan telapak tangannya ke bawah ke atas secara berulang.
Pramono menyampaikan terima kasih dan rasa hormatnya atas penghargaan yang diberikan untuknya.
“Pertama kali saya menggunakan keinginan saya untuk bisa dikenal di tempat ini. Sampai saya bisikin,
‘bisa enggak saya diulosi?’
. Akhirnya saya diulosi juga,” ucap Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/08/23/64e550395296c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ruko di Jakut Terbakar Akibat Cerobong Asap, Kerugian Capai Rp 80 Juta Megapolitan 4 Mei 2025
Ruko di Jakut Terbakar Akibat Cerobong Asap, Kerugian Capai Rp 80 Juta
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara terbakar pada Minggu (4/5/2025).
Kasiops Suku Dinas Penanggulangan
Kebakaran
dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan,
kebakaran
terjadi sekitar pukul 06.10 WIB.
“Untuk objek yang terbakar ruko, dengan luas 20 meter persegi,” ucap Gatot dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu.
Setelah menerima laporan kebakaran, sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dengan sembilan personel dikerahkan ke lokasi. Kobaran api dapat dipadamkan pukul 06.47 WIB.
Gatot menjelaskan, kebakaran itu diduga terjadi akibat cerobong asap di dalam ruko yang sudah rusak.
“Dugaan penyebabnya cerobong asap yang sudah terlalu lama dan tertumpuk lemak. Kemudian karyawan melihat api dari cerobong asap,” jelas Gatot.
Kebakaran ini tidak menyebabkan korban luka maupun korban jiwa. Namun kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai sekitar Rp 80 juta.
“Pemadaman selesai, kerugian ditaksir mencapai Rp 80.600.000,” tutup Gatot.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul“Kebakaran Ruko di Kelapa Gading Diduga Akibat Kerusakan Cerobong Asap, Kerugian Mencapai Rp 80 Juta.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kebakaran Ruko di Kelapa Gading Diduga Akibat Kerusakan Cerobong Asap, Kerugian Mencapai Rp 80 Juta
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Kebakaran terjadi di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/5/2025) pagi.
Sebuah ruko dengan luas sekitar 20 meter persegi terbakar di lokasi.
Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 6.10 WIB.
“Untuk objek yang terbakar ruko, dengan luas 20 meter persegi,” ucap Gatot.
Gatot mengatakan, setelah menerima laporan terkait kebakaran, sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dengan kekuatan sembilan personel pun dikerahkan.
Api yang berkobar sejak sekitar pukul 6.10 WIB akhirnya dapat dipadamkan total pada pukul 6.47 WIB.
Gatot menjelaskan, kebakaran diduga terjadi akibat kondisi cerobong asap di dalam ruko yang sudah usang dan tertumpuk lemak.
“Dugaan penyebabnya cerobong asap yang sudah terlalu lama dan tertumpuk lemak. Kemudian karyawan melihat api dari cerobong asap,” jelas Gatot.
Kebakaran tidak sampai menyebabkan korban luka maupun korban jiwa.
Namun, kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai sekitar Rp 80 juta.
“Pemadaman selesai, kerugian ditaksir mencapai Rp 80.600.000,” tutup Gatot.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menganggap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan anak muda yang berhasil dalam langkahnya.
Hal ini juga senagai tanggapannya soal Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wapres Gibran dicopot dari jabatan.
Relawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengatakan keunggulan Gibran terlihat dari sepak terjang putra sulung Jokowi sebelum menjabat sebagai Wapres RI.
“Saya juga mengingatkan, mas Gibran ini kalau dibilang tidak cakap, dia mungkin tidak berhasil membangun Solo.”
“Atau sebagai anak muda yang memiliki perusahaan yang cukup lumayan dari perusahaan kecil ke perusahaan besar,” ujarmya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).
Silfester menekankan bahwa usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot, mengada-ada.
“Saya pikir terlalu mengada-ada juga yang dituduhkan,” kata Silfester.
Sebelumnya, Silfester memberikan kritik tajam terhadap usulan purnawirawan tersebut.
Relawan Joko Widodo (Jokowi) menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.
Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.
“Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang,” katanya.
“Dan mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran,” lanjutnya.
Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.
Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas,” imbuhnya.
Di sisi lain dirinya juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.
Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung denga Presiden RI.
“Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak,” kata Silfester.
Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.
Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.
“Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga,” kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan syaratnya termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.
“Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.”
“Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya.”
“Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,” paparnya, mengutip TribunJakarta.com.
Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.
“Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya,” jelasnya.
Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?
Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.
Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.
Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Usulan Purnawirawan
Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.
Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Syarat dan Mekanisme Pemakzulan Gibran, DPR Harus Memilih Caranya
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunJakarta.com)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204940/original/001612700_1746027066-Screenshot_2025-04-30_222710.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Fakta Terkait Bentrok di Kemang Jaksel Bawa Senpi Laras Panjang, Rupanya Senapan Angin – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini viral di media sosial diduga bentrok antar kelompok terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam rekaman video viral, terlihat sejumlah orang berlari menenteng senjata api atau senpi laras panjang.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Aba Wahid Key masih belum banyak memberikan informasi. Dia hanya memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini telah kondusif.
“Kedua pihak sudah menahan diri. Pihak Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan,” tutur Wahid saat dikonfirmasi, Rabu 30 April 2025.
Polisi punn menangkap 19 pelaku bentrokan antar kelompok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang diduga membawa senjata api atau senpi laras panjang.
“Sampai saat ini ada 19 orang yang diamankan oleh Satreskrim Jaksel. Nanti akan dilakukan pendalaman untuk dilakukan interogasi, pendalaman, sehingga didapatkan peristiwa yang utuh,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dia menjelaskan, bentrok antar kelompok itu terjadi diduga akibat sengketa lahan.
“Tadi pagi ada peristiwa di daerah Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, sekitar jam 09.00 WIB. Ada salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi lokasi bidang tanah di Kemang Raya,” terang Ade Ary, Rabu 30 April 2025.
Menurut Ade Ary, awalnya ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
Berikut sederet fakta terkait video viral diduga bentrok antar kelompok terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu 30 April 2025 dihimpun Tim News Liputan6.com:
Dua kelompok ormas terlibat bentrokan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bentrokan itu diduga karena sengketa tanah.
-

Ini Keterlaluan, Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap!
GELORA.CO – Ketua KB FKPPI Rayon Kelapa Gading, Beni Hersunu A.W, mengutuk keras aksi penghinaan terhadap Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku yang diduga bernama Arul.
“Ini penghinaan keterlaluan! Negara tidak boleh diam. Polisi harus bergerak cepat, tangkap dan adili orang ini!” tegas Hersunu saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/4).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, pria bernama Arul menyebut Try Sutrisno dengan julukan “Tile,” nama pelawak yang dianggap menghina. Tak berhenti di situ, ia juga mengancam akan “mencabut gigi” mantan Wakil Presiden RI itu, sembari makan sate dan mengatasnamakan rakyat Indonesia dalam ujaran kasarnya.
“Siapa dia mengatasnamakan rakyat Indonesia? Kami FKPPI dan rakyat yang waras tidak pernah memberi mandat untuk menghina pahlawan bangsa! Jenderal Try adalah tokoh nasional, pelindung NKRI, bukan bahan olok-olokan,” kata Hersunu geram.
Ia menegaskan, jika negara membiarkan penghinaan terhadap tokoh bangsa seperti ini, maka martabat negara dan hukum akan runtuh. “Jangan sampai rakyat yang bertindak karena hukum lemah. Tangkap Arul sekarang juga, kendati dia sudah minta maaf!” ujar Hersunu mengakhiri pernyataannya.
FKPPI Rayon Kelapa Gading menyatakan siap mengawal proses hukum terhadap pelaku dan mendukung segala langkah tegas demi menjaga kehormatan tokoh-tokoh nasional dan kedaulatan moral bangsa.
-

Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres, Komarudin Watubun: Tabrak Konstitusi dan Tak Mampu Memimpin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Desakan agar Gibran dicopot dari jabatan wakil presiden muncul dari ratusan purnawirawan TNI. Tepatnya pada pertemuan besar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 17 April 2025 lalu.
Saat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.
Dari delapan tuntutan tersebut, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.
Pertimbangan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Bahkan yang mengejutkan, Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn), Try Sutrisno, disebut sebagai salah satu tokoh sentral yang turut memberi restu terhadap wacana pergantian Gibran.
Terlebih surat tersebut diketahui langsung oleh Try Sutrisno dan tertanda tangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, meminta Presiden Prabowo Subianto mendengarkan dan menanggapi secara serius aspirasi dari sejumlah purnawirawan yang meminta dicopotnya Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden.
Menurutnya, Prabowo harus mengkaji tersebut menggunakan hukum tata negara karena usulan tersebut memiliki landasan konstitusi yang kuat.
“Ya presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” kata Komarudin di Kompleks MPR/DPR RI, melansir tirto, Senin (28/4/2025).

