kab/kota: Kelapa Dua

  • Senin, layanan Samsat Keliling Jadetabek buka di 13 lokasi

    Senin, layanan Samsat Keliling Jadetabek buka di 13 lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

    Samsat Keliling melayani pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek, seperti dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Pos Polisi Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang, dan Ruko Green Village dari jam 09.00 – 12.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 08.00-12.00 WIB;

    13. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.

    Samsat Keliling di Kota Bekasi untuk sementara waktu tidak tersedia pada Senin.

    Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat mengakses pelayanan di Samsat Keliling, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Tangkap Debt Collector yang Melawan Saat Penarikan Mobil di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Oktober 2025

    Polisi Tangkap Debt Collector yang Melawan Saat Penarikan Mobil di Tangerang Megapolitan 5 Oktober 2025

    Polisi Tangkap Debt Collector yang Melawan Saat Penarikan Mobil di Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap seorang
    debt collector
    berinisial L (38) yang menantang polisi saat penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.
    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, perlawanan itu dilakukan ketika polisi sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.
    “Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah,” ujar Victor saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai
    debt collector
    .
    Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut dijalankan oleh L. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
    “Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” imbuh Wira.
    Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
    “Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.
    Sebelumnya, sekelompok pria yang diduga
    debt collector
    terlibat adu mulut dengan polisi dan bahkan menantang mereka saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil.
    Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatinzen mengatakan, insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
    Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.
    Namun ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga
    debt collector
    justru emosi dan membentak polisi.
    Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut. Bahkan, pria itu mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.
    “Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, ‘Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian’,” ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.
    Keributan pun semakin memanas hingga akhirnya para terduga
    debt collector
    melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Debt Collector yang Melawan Saat Penarikan Mobil di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Oktober 2025

    Debt Collector Tantang Polisi Saat Penarikan Mobil Paksa di Tangerang Megapolitan 4 Oktober 2025

    Debt Collector Tantang Polisi Saat Penarikan Mobil Paksa di Tangerang
    Tim Redaksi
     
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sekelompok pria yang diduga debt collector terlibat adu mulut dengan polisi dan bahkan menantang mereka saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025).
    Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, mengatakan insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
    “Keributan yang dilaporkan oleh Bapak Saji adalah aktivitas debt collector atau matel yang sedang melakukan penarikan unit mobil jenis Sigra,” ujar Gusprihatinzen saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
    Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.
    Namun, ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi.
    “Pawas menanyakan ada kegiatan apa kepada pihak matel dan dijawab dengan bahasa keras dan tinggi, ‘Ada dasar apa polisi kesini, saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan’,” kata Gusprihatinzen menirukan gaya bicara debt collector itu.
    Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut.
    Bahkan, pria yang belum diketahui identitasnya itu mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.
    “Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, ‘Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian’,” ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.
    Keributan semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.
    “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Cekcok dengan Debt Collector di Kabupaten Tangerang Viral, Berawal Penarikan Mobil Warga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Oktober 2025

    Polisi Cekcok dengan Debt Collector di Kabupaten Tangerang Viral, Berawal Penarikan Mobil Warga Regional 4 Oktober 2025

    Polisi Cekcok dengan Debt Collector di Kabupaten Tangerang Viral, Berawal Penarikan Mobil Warga
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang menampilkan keributan antara polisi dan sekelompok penagih utang atau debt collector di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial.
    Dalam potongan video yang di-
    posting
    akun Instagram @kabarserpong itu, terlihat sejumlah anggota kepolisian beradu mulut dengan para penagih yang hendak menarik paksa mobil milik warga.
    Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusperihatin Zen, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ruko Neo Arcade, Kelapa Dua, pada Kamis (2/10/2025) malam.
    Gusperihatin menjelaskan kronologi yang bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya upaya penarikan paksa kendaraan.
    Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan di kantor polisi.
    Namun, imbauan itu justru ditolak oleh para penagih utang.
    Salah satu kolektor, kata Gusperihatin, menolak dengan nada tinggi dan mempertanyakan kehadiran polisi di lokasi.
    “Ada dasar apa polisi ke sini? Saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan,” kata Gusperihatin menirukan ucapan kolektor, saat ditemui di Polsek Kelapa Dua, Sabtu (4/10/2025).
    Ketegangan semakin memanas ketika seorang polisi wanita yang sedang piket turut mendebat mereka.
    Salah satu oknum kolektor kemudian melontarkan ancaman kasar kepada petugas.
    “Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian,” tiru Gusperihatin.
    Melihat kondisi di lapangan kian tak terkendali, lanjut dia, perwira pengawas di lapangan kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para kolektor.
    Namun, mereka melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.
    Gusperihatin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang.
    Dia menyebut identitas para kolektor sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran.
    “Ini langkah kami, apa pun bentuk premanisme akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
    Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para kolektor itu, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan.
    Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif.
    “Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu. Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan,” kata Gusperihatin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Makan Terbakar di Kebon Jeruk Jakbar

    Rumah Makan Terbakar di Kebon Jeruk Jakbar

    Jakarta

    Sebuah rumah makan terbakar di Jalan Sasak III, RT.03/RW.08, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

    “Hingga saat ini, 10 unit dan 50 personel masih berupaya untuk melakukan pendinginan dengan mengurai material yang mudah terbakar agar tidak menyisakan api maupun asap,” tulis Dinas Gulkarmat DKI Jakarta di Instagram, Sabtu (4/10/2025).

    Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 00.13 WIB. Api berhasil dipadamkan tak lama kemudian.

    “Menindaklanjuti laporan tersebut unit dikerahkan menuju TKP. Pada pukul 00.13 WIB proses pemadaman dimulai, kemudian pada pukul 00.25 WIB api perambatan berhasil dilokalisir,” jelasnya.

    (lir/lir)

  • Kebakaran rumah makan di Jakarta Barat, 10 unit pemadam dikerahkan

    Kebakaran rumah makan di Jakarta Barat, 10 unit pemadam dikerahkan

    Jakarta (ANTARA) – Kebakaran melanda sebuah rumah makan di Jalan Sasak III, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu dinihari.

    Tim pemadam kebakaran bergerak cepat merespons laporan tersebut, mengerahkan 10 unit kendaraan dan 50 personel untuk memadamkan api.

    Berdasarkan laporan dari akun media sosial resmi Pemadam Jakarta (@HumasJakfire), proses pemadaman dimulai pada pukul 00.13 WIB.

    Berkat kerja keras petugas, perambatan api berhasil dilokalisir pada pukul 00.25 WIB.

    Saat ini, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Barat masih di lokasi untuk mengurai material yang mudah terbakar dan memastikan tidak ada sisa api maupun asap.

    Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, namun dugaan awal mengarah pada kemungkinan selang gas yang terlepas.

    Belum diperoleh laporan korban jiwa maupun total kerugian dalam insiden tersebut.

    Pewarta telah menghubungi Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Barat Syarifudin guna menanyakan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut, namun saat berita disiarkan, belum mendapat respons.

    Pewarta: Abdu Faisal
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap motif dua sejoli yang buang bayi di Palmerah Jakbar

    Polisi ungkap motif dua sejoli yang buang bayi di Palmerah Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan motif dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang tega membuang bayinya di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat, lantaran merasa malu.

    Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo mengatakan, bayi malang yang dinyatakan meninggal sehari setelah dibuang itu ternyata hasil hubungan gelap kedua pelaku.

    “Jadi dua pasangan ini telah melakukan nikah siri, kemudian tidak disetujui oleh orang tuanya. Dengan ada hubungan gelap ini, bayi tersebut dibuang. Motifnya (membuang bayi mereka) malu karena tidak disetujui sama orang tuanya,” kata Widodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Pelaku LNW bahkan melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar tempat tinggal ADP di wilayah Kelapa Dua. Tali pusar bayi itu pun dipotong menggunakan gunting oleh pelaku.

    “Setelah melahirkan, mereka buang bayinya di Jalan Kemangisan Utama Raya pada Minggu (21/9) dini hari. Lalu bayi itu ditemukan pukul 07.00 WIB. Kemudian pada Senin (22/9) pukul 22.00 WIB, bayi itu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis,” kata Widodo.

    Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9). “Kalau yang laki-laki itu diamankan di Kebon Jeruk. Kemudian kalau yang perempuan itu diamankan di Kalideres,” katanya.

    Selama lebih dari dua minggu buron, keduanya tidak bersembunyi. Mereka masih bekerja normal di tempat kerjanya masing-masing.

    “Jadi, kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi. Jadi kerja seperti biasa,” kata Widodo.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dan atau pasal 305 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus tas di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tarakan.

    Bayi malang tersebut ditemukan pertama kali oleh anak asuh di rumah yatim tersebut pada Minggu (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi tak berbusana di dalam sebuah goodie bag berwarna hitam.

    Tali pusarnya sudah lepas, namun hanya ditutupi dengan tisu. Bayi malang itu pun lantas dibawa ke Puskesmas Palmerah untuk perawatan pertama. Setelah itu, bayi perempuan tersebut dilarikan ke RSUD Tarakan untuk dimasukkan ke ruang PICU.

    Setelah dirawat selama 39 jam, bayi dengan berat hanya 1,3 kilogram itu mengembuskan napas terakhirnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu

    Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pria di Tangsel Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Pembelinya Banyak Pelajar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Pria di Tangsel Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Pembelinya Banyak Pelajar Megapolitan 30 September 2025

    Pria di Tangsel Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Pembelinya Banyak Pelajar
    Penulis
     
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap pria berinisial MNR (23) karena diduga mengedarkan obat-obatan golongan G tanpa izin di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan.
    Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pembeli obat ilegal ini banyak berasal dari kalangan pelajar.
    “Ya, pelajar orang umum aja. Modusnya rata-rata memang anak-anak remaja yang datang membeli. Mereka sudah kenal kalau di situ toko obat, sehingga tidak kesulitan untuk membeli,” kata Dhady saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (30/9/2025).
    MNR ditangkap di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, pada Senin (29/9/2025).
    Dari penggeledahan, polisi menemukan 211 butir tramadol, 260 butir hexymer, 120 butir trihexyphenidyl (three-x), serta uang tunai Rp 409.000 hasil penjualan.
    “Dengan barang bukti sekitar 600 butir, kami bisa menyelamatkan kurang lebih 150 remaja dari penyalahgunaan obat keras tersebut,” ucap Dhady.
    Menurut Dhady, tersangka hanya menjual obat-obatan terlarang itu di tokonya, tidak melakukan penyamaran dengan cara lain.
    Informasi peredaran obat tersebut sebenarnya sudah lama beredar di masyarakat, namun tersangka mengaku baru beroperasi beberapa bulan.
    “Barang bukti itu (obat-obatan yang dijual) dia dapat dari seseorang. Itu masih kami dalami,” kata Dhady.
    Kini, MNR ditahan di Polsek Cisauk.
    Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas SDA Ciracas normalisasi saluran air cegah genangan saat hujan

    Satgas SDA Ciracas normalisasi saluran air cegah genangan saat hujan

    Jakarta (ANTARA) – Satuan tugas (Satgas) Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Ciracas melakukan normalisasi saluran air untuk mencegah genangan saat hujan.

    “Satuan Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Kecamatan Ciracas melakukan kegiatan normalisasi saluran air di Jalan Dukuh Kelapa Dua Wetan (KDW),” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Kecamatan Ciracas Yulia Indah di Jakarta Timur, Selasa.

    Normalisasi tersebut menindaklanjuti permintaan masyarakat di sekitar Komplek Hankam, Jalan Dukuh, RT 06 RW 03, Kelurahan Kelapa Dua Wetan (KDW), Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

    Sebanyak delapan satuan petugas (satgas) Suku Dinas SDA Kecamatan Ciracas dikerahkan dalam normalisasi tersebut.

    “Normalisasi saluran air ini dalam rangka adanya aduan warga masyarakat terkait saluran air yang tidak bisa lagi menampung debit air di saat hujan, sehingga dilakukan perbaikan, diperbesar dan dipasang U-ditch,” jelas Yulia.

    Saluran air beton berbentuk huruf “U” atau U-ditch itu berfungsi sebagai sistem drainase, irigasi, dan saluran air limbah untuk mengalirkan air secara efisien di berbagai lingkungan, seperti perkotaan, pedesaan, jalan, dan kawasan industri.

    Dengan begitu, maka saluran dapat menampung lebih banyak air dengan tekanan tinggi dan langsung disalurkan ke saluran utama atau kali.

    “Karena sudah memasuki musim penghujan, kami terus melakukan perbaikan saluran air warga untuk dilakukan normalisasi dalam rangka mencegah terjadinya genangan air di wilayah Kecamatan Ciracas,” ucap Yulia.

    Kegiatan normalisasi itu sudah dilakukan sejak 11 September dan diharapkan rampung pada 23 Oktober atau selama 30 hari kerja.

    Dia pun berharap normalisasi saluran tersebut selesai tepat waktu sehingga siap menghadapi hujan.

    “Karena cuaca buruk bisa memperlambat pengerjaan normalisasi, tapi akan kami maksimalkan selesai cepat dari apa yang sudah ditargetkan, sehingga warga masyarakat bisa merasakan dampak positifnya setelah selesai dinormalisasi,” ujar Yulia.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.