kab/kota: Kelapa Dua

  • Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Samsat Keliling dihadirkan di Jadetabek untuk mendekatkan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus bersusah payah ke kantor pusat.

    Berikut 14 wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek yang disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 dan WIB dan GED Sampoerna Strategiq Square pukul 09.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB; Samsat keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB; Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIN dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB; Samsat keliling Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisuak, dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB; Samsat keliling Kabupaten Bekasi, Kantor Pemda Kabupaten Bekasi dari pukul 09.00-12.00 WIB;​​​​​​​ Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00-12.00 WIB;​​​​​​​​​​​​​​ Samsat keliling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Bedahan buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

    Untuk mengakses pelayanan Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    Kamis, Samsat Keliling buka di Jadetabek 

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah masih membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah warga dalam menyelesaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

    Berdasarkan informasi dari akun ‘X’ (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran Busway Food Moshere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Datangi Warga Cengkareng-Kapuk, Anggota DPR Ini Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan

    Datangi Warga Cengkareng-Kapuk, Anggota DPR Ini Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan

    loading…

    Anggota Komisi XI DPR Erwin Aksa bertemu langsung warga RW 10 Cengkareng Barat dan RW 16 Kapuk di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ist

    JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Erwin Aksa bertemu langsung warga RW 10 Cengkareng Barat dan RW 16 Kapuk di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia berkomitmen mendorong pengembangan industri bernilai tinggi, meningkatkan daya saing tenaga kerja, serta mempercepat pembangunan perumahan di Jakarta.

    Dia menyoroti perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah industri seperti Bekasi dan Karawang.

    “Saat ini, UMP Jakarta ditetapkan Rp5.067.381 lebih rendah dibandingkan Kota Bekasi yang mencapai Rp5.343.430 dan Kabupaten Karawang Rp5.257.834. Hal ini karena industri bernilai tinggi banyak tumbuh di daerah tersebut yang mampu memberikan upah lebih baik. Sementara itu, biaya hidup di Jakarta cukup tinggi, sehingga kita perlu mendorong investasi di sektor industri bernilai tambah untuk menciptakan lapangan pekerjaan berkualitas,” ujar Erwin, Rabu (18/12/2024).

    Menurut dia, Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri dengan nilai tambah tinggi, seperti manufaktur teknologi dan pabrik handphone yang mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Jakarta.

    Selain itu, Erwin menekankan pentingnya mendukung program pembangunan perumahan rakyat yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

    “Pemerintahan Pak Prabowo berfokus pada target pembangunan 3 juta rumah per tahun. Ini harus dimulai dari kota-kota besar seperti Jakarta. Banyak aset bangunan peninggalan zaman Belanda yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rusunawa. Pemprov Jakarta selama ini sudah banyak membangun rusun, tetapi tidak bisa berjalan sendiri. Perlu kolaborasi dengan pemerintah pusat dan dukungan pembiayaan dari bank-bank lokal,” ungkapnya.

    Kebijakan ini penting untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat, terutama di perkotaan dengan tingkat kepadatan tinggi.

    Di sektor tenaga kerja, Erwin juga menekankan pentingnya menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di pasar global melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Fokus utama adalah penguasaan bahasa asing seperti Inggris, China, dan Arab.

    “Negara seperti Jepang membutuhkan banyak tenaga kerja karena populasinya semakin menua. Indonesia memiliki tenaga kerja usia produktif, tetapi kita harus membekali mereka dengan keterampilan bahasa asing agar bisa bersaing. Jangan sampai kita kalah dengan Filipina yang sudah lebih dulu berinvestasi dalam pendidikan bahasa Inggris,” ujar Erwin.

    (jon)

  • Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu (18/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Samsat keliling hari ini di Jakarta Timur berada di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang Parkiran Busway Foodmosphere dan Ex City Mal Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Sedangkan  Samsat keliling hari ini di Kota Bekasi berada di Kantor Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di Halaman Pasir Putih Sawangan 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat, layanan Samsat keliling pada hari ini atau hari lainnya hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • Alfamart Tutup 400 Gerai, Tukang Parkir Liar Ketar-ketir Curhat Begini

    Alfamart Tutup 400 Gerai, Tukang Parkir Liar Ketar-ketir Curhat Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peritel modern format minimarket, Alfamart, menutup 300 gerainya di tahun 2024 ini. Kondisi ini pun mengundang perhatian juru parkir.

    “Saya nggak tahu kalau Alfamart banyak yang tutup. Paling kalau tutup cari kerjaan lain karena nggak ada pemasukan. Soalnya saya setiap hari jaga di sini,” kata Agus Supriano, seorang juru parkir yang ditemui CNBC Indonesia di salah satu gerai Alfamart berlokasi di Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (17/12/2024).

    “Sehari minimal kalau lagi ramai dapat Rp200 ribu. Kalau sepi paling puluhan ribu,” tambahnya.

    Agus mengaku, pendapatan hasil parkir itu kemudian digunakan untuk membiaya kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Buat masak, buat makan. Sekarang lagi dua hari sekali masak. Apalagi kalau sudah punya anak-istri, pasti ceritanya beda lagi. Saya sudah jaga tiga tahun lebih,” tutur Agus.

    Di lokasi yang sama, Ajat yang juga berprofesi sebagai juru parkir menuturkan hal serupa.

    “Sama sih, saya juga jadi nggak ada duit kalau Alfa tutup,” katanya.

    “Di sana udah ada yang tutup juga. Dari yang saya denger katanya duit sewanya dinaikin sama yangg punya ruko. Jadi dia tutup. Kalau saya uang hasil markir dipake buat anak istri di rumah. Kan butuh makan juga. Tapi saya selain markir kadang juga jadi Pak Ogah di pertigaan jalan sana,” Ajat bercerita.

    Foto: Tukang parkir Alfamidi di Kelapa Dua, Tangerang. CNBC Indonesia M Fakhriansyah
    Tukang parkir Alfamidi di Kelapa Dua, Tangerang. CNBC Indonesia M Fakhriansyah

    Sebagai informasi, Direktur Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Triaya Tbk (Alfamart) Solihin mengungkapkan, penutupan toko-toko Alfamart disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya karena tidak menguntungkan.

    Solihin menjelaskan, toko-toko yang tidak menguntungkan tersebut salah satunya karena biaya sewa yang semakin mahal, namun tidak diimbangi pertumbuhan penjualan.

    “Kalau misalkan tutup pertanyaannya kenapa? Pertama ada kenaikan sewa luar biasa daripada pemilik tempat. Penyebab utama. Lalu ada pemilik tempat tidak menyewakan lagi. Sehingga, kita tidak memperpanjang, tapi kita buka lagi yang baru tidak jauh dari sana,” katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (17/12/2024).

    “Jadi kalau ditanya apakah yang tutup ada yang buka bagaimana? Saya kalau tutup 1 buka 3 tuh minimal. Toko yang buka jauh lebih banyak daripada yang tutup. Ini kan strategi perusahaan dalam hal ini. Toko-toko yang tidak berkontribusi keuntungan ya buat apa? Tapi bukan berarti tutup selesai,” ujar Solihin.

    Parkir Liar Alfamart-Alfamidi

    Sebelumnya, PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI) mengakui keberadaan tukang parkir liar juga menjadi isu dan sorotan manajemen. Sehingga, hal itu tertuang dalam strategi bisnis tahun 2024 mengenai standar dan kualitas terhadap konsumen.

    “Memang sesuai strategi bisnis 2024 standar dan kualitas ke konsumen salah satunya isu parkir,” ungkap Direktur Legal and Compliance Alfamidi, Afid Hermeily dikutip Kamis (12/12).

    Menurut Afid, perusahaan akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), aparat keamanan, dan lingkungan sekitar, untuk mengatasi masalah tukang parkir liar.

    “Kita sudah melakukan meeting, jadi parkir liar ada yang berada di lingkungan perumahan dan non perumahan. Yang perumahan parkir liar ada yang berasal dari lingkungan dan di luar lingkungan setempat,” jelasnya.

    Afid mengaku, meskipun sudah diperingatkan dilarang ada parkir liar di kawasan gerai Alfamart dan Alfamidi, tukang parkir liar cenderung tidak menghiraukannya.

    “Kita kerja sama dengan lingkungan setempat dan pihak keamanan akan melakukan tindakan tegas. Tapi masih ada parkir liat kembali lagi,” ucapnya.

    Sebagai catatan, mengutip situs resmi Alfamart,  Alfamart dan Alfamidi merupakan dua waralaba yang dikelola oleh satu manajemen, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya, yang sekaligus menjadi pemegang saham.

    (dce/dce)

  • Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (17/12/2024).

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.30 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB.

    6. Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere pukul 08.00-11.00 WIB.

    7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di KFC Zmrud pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Samsat keliling buka di delapan lokasi Detabek pada Sabtu

    Samsat keliling buka di delapan lokasi Detabek pada Sabtu

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak di delapan wilayah di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    Kota Tangerang di Apartemen Ayodha dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB; Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-11.30 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town House pukul 08.00-11.30 WIB; ​​​​​​​Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB; ​​​​​​​Depok di halaman parkir Samsat dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB; Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.30 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

  • Pj. Bupati Lamandau Dianugerahi Penghargaan pada Syukuran Hari Jadi Brimob Polri ke-79

    Pj. Bupati Lamandau Dianugerahi Penghargaan pada Syukuran Hari Jadi Brimob Polri ke-79

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Pj. Bupati Lamandau menghadiri acara peringatan Hari Jadi Korps Brimob Polri ke-79 di Kalawa Convention Hall, Palangka Raya. Pada kesempatan ini secara langsung hadir Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Wakapolda Brigjen Pol Rakhmad Setyadi dan sejumlah pejabat utama serta undangan lainnya.

    Adapun tema dalam syukuran HUT Brimob tahun ini adalah “Brimob Presisi Menuju Indonesia Maju” yang dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan Brimob di jajaran Polda di seluruh Indonesia. Acara utama diawali dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Mako Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Setelah mengikuti acara secara virtual, Satuan Brimob Polda Kalteng melanjutkan kegiatan dengan syukuran di lokasi yang telah disiapkan.

    Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Djoko Poerwanto. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas dedikasi seluruh personel Brimob dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. 

    “Saya berharap agar momen HUT ini dapat semakin mempererat semangat kebersamaan dan profesionalisme seluruh anggota Brimob,” ujar Nugroho.

    Dalam acara tersebut Kapolda turut memberikan apresiasi atas penyediaan lahan dan  pembangunan pos jaga oleh pemerintah Kabupaten Lamandau. Terlebih penghargaan kepada Pj. Bupati Lamandau atas partisipasinya dalam mendukung pelaksanaan tugas Satbrimob, terutama dalam dukungan proses pembersihan lahan serta pembangunan pagar Mako Brimob yang memperkuat kesiapan operasional Brimob di wilayah tersebut. Upaya ini dinilai sangat membantu Polri dalam meningkatkan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung keamanan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Lamandau.