Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar kegiatan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dari sejumlah instansi pemerintah daerah secara daring. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, dan diikuti jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), termasuk Bangkit Sormin, SH., MH., serta struktur bidang Datun Kejati Jatim.
Forum ekspose ini melibatkan Kejaksaan Negeri dari Kota Malang, Kabupaten Kediri, Bojonegoro, Ponorogo, dan Tuban yang masing-masing menyampaikan hasil kajian hukum atas permintaan pendapat dari instansi pemerintah di wilayahnya. Tujuan ekspose adalah untuk memperkuat analisis serta menguji akurasi substansi hukum sebelum diterbitkan secara resmi sebagai pendapat hukum institusional.
Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi mengapresiasi keseriusan Kejari dalam menyusun LO yang telah sesuai pedoman. Namun, ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas substansi agar pendapat hukum yang dikeluarkan benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan hukum publik.
“Kegiatan Ekspose Legal Opinion ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang untuk menyamakan pemahaman, mempertajam substansi, dan meningkatkan dampak rekomendasi hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujar Dr. Kuntadi, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan tahapan ekspose sebelum pendapat hukum diberikan secara resmi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam forum ini, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Datun turut memaparkan konteks permasalahan hukum serta pendekatan solutif yang ditawarkan dalam LO.
Dr. Kuntadi juga mengingatkan pentingnya peran strategis JPN dalam merespons dinamika hukum di daerah. Menurutnya, pendapat hukum tidak boleh sebatas pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi panduan praktis yang mencegah konflik hukum, memperkuat tata kelola, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jaksa Pengacara Negara harus mampu membaca persoalan hukum dari sudut pandang sosiologis dan yuridis. LO harus menjadi solusi nyata, bukan hanya produk tertulis,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim mendorong penguatan kapabilitas Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendapat hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan. Pendekatan kolaboratif dan konsultatif seperti ekspose ini diharapkan dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara hukum dan administratif. [uci/beq]









