kab/kota: Kediri

  • Mbak Wali Terima Empat Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri, Perkuat Good Governance di Kota Kediri

    Mbak Wali Terima Empat Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri, Perkuat Good Governance di Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Kediri. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan penyerahan empat legal opinion (LO) tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23/9/3025).

    “Penyerahan legal opinion ini bisa menjadi landasan kami dalam mengeluarkan kebijakan. Diharapkan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan ini jangan sampai ada permasalahan hukum. Sebab kebijakan yang kami buat ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali mengungkapkan empat legal opinion yang disampaikan mencakup isu-isu penting. Dimana semua sangat relevan dengan kebutuhan di daerah. Yakni, untuk menghadirkan pemerintahan yang tertib hukum, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembangunan Kota Kediri tidak bisa lepas dari kepastian hukum.

    Oleh karena itu, keberadaan legal opinion ini akan menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan keputusan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan.

    “Saya berharap sinergi antar Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan terus terjalin erat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty menjelaskan hari ini telah diserahkan empat legal opinion. Pertama, pemenuhan hak-hak anak. Kedua, nomenklatur perbaikan peraturan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Ketiga, terkait perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri.

    Keempat, perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri. Legal opinion yang telah disusun ini juga terdapat saran dan rekomendasi yang bisa ditindak lanjuti oleh Pemkot Kediri.

    “Jadi kita beri saran secara tertulis kepada Pemkot terkait beberapa keadaan yang belum dilaksanakan maksimal. Ada empat legal opinion tanpa permohonan yang tadi kita serahkan,” jelasnya.

    Turut hadir, Ketua DPRD Firdaus, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri Asri Surjanti, Asisten, Kepala OPD terkait, Direktur Perumda BPR Bank Kota Kediri Poppy Setyaningrum, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. [nm/suf]

  • Perkuat Upaya Pencegahan Stunting, Pemkot Kediri Gelar Rakor TPPS dan Sosialisasi GENTING

    Perkuat Upaya Pencegahan Stunting, Pemkot Kediri Gelar Rakor TPPS dan Sosialisasi GENTING

    Kediri (beritajatim.com) – Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program-program penurunan stunting yang telah dilakukan, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Selasa (23/9/2025) di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.

    Rakor ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

    Sekretaris Daerah Kota Kediri sekaligus Ketua TPPS, Bagus Alit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Kediri berhasil meraih peringkat ke-7 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam penilaian kinerja percepatan penurunan stunting 2025, dengan skor 129. “Pencapaian ini tentu patut kita syukuri, namun juga menjadi pengingat bahwa masih banyak ruang yang harus kita optimalkan,” tegasnya.

    Ia menyoroti beberapa rekomendasi penting dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, antara lain: optimalisasi strategi berbasis data yang valid dan terintegrasi, memastikan konsistensi program PPPS masuk dalam dokumen perencanaan daerah, menguatkan komitmen tata laksana gizi dan perluasan sasaran, mendorong inovasi-inovasi baru.

    Khususnya yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan. “Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Pemerintah saja tidak cukup, tetapi harus menggandeng seluruh elemen mulai dari dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga peran keluarga sebagai ujung tombak. Saya berharap rakor ini bisa menjadi wadah untuk berdiskusi dan merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja TPPS Kota Kediri,” terang Bagus.

    Kegiatan turut mendatangkan narasumber dari DP3AK Provinsi Jawa Timur yang mereviu paparan hasil penilaian kinerja pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Hasil evaluasi juga menunjukkan sejumlah aspek yang perlu diperkuat, seperti: prevalensi stunting Kota Kediri pada Tahun 2024, cakupan ASI eksklusif bayi usia kurang dari 6 bulan, kehamilan yang tidak diinginkan, Integrasi data valid, inovasi program gizi, konsistensi dalam RPJMD/RKPD dan penguatan kolaborasi lintas sektor.

    “Untuk itu, Kota Kediri sangat mengharapkan pendampingan dan masukan yang berkelanjutan dari DP3AK Provinsi Jawa Timur agar upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kota Kediri semakin terarah, efektif, dan terukur,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, juga digelar sosialisasi program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting), yang menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kemenduk Bangga/BKKBN Provinsi Jawa Timur.

    Program GENTING sendiri merupakan inisiatif Kementerian Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sebagai salah satu quick win dalam percepatan penurunan stunting.

    “GENTING mengedepankan gotong royong masyarakat, di mana pihak-pihak yang memiliki kemampuan lebih berperan sebagai orang tua asuh bagi keluarga berisiko stunting. Saya memandang, GENTING akan menjadi wadah yang strategis untuk menguatkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, akademisi, media, serta keluarga,” jelas Bagus.

    Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala DP3AP2KB Arief Cholisudin mengatakan melalui program GENTING, pihaknya berupaya menggugah kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi menjadi orang tua asuh dengan berdonasi baik berupa dana maupun kegiatan.

    “Untuk pengumpulan donasi, sementara ini yang sudah ada MoU dengan Kemendukbangga adalah rumah zakat. Jadi untuk pengelolaan dana ada dari pihak luar atau disalurkan ke rekening rumah zakat kemudian diintervensi,” jelasnya.

    Penanganan stunting tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat. Dengan sinergi dan kerja keras bersama semua pihak Cholis yakin dapat mempercepat penurunan angka stunting di Kota Kediri, mewujudkan generasi Kota Kediri yang sehat, produktif dan siap menyongsong Indonesia emas 2045. [nm/suf]

  • Klasemen Super League 2025/2026 setelah Persib dan Borneo Menang pada Pekan Keenam

    Klasemen Super League 2025/2026 setelah Persib dan Borneo Menang pada Pekan Keenam

    JAKARTA – Pekan keenam Super League 2025/2026 tuntas digelar setelah Persib Bandung dan Borneo FC menghadapi lawan masing-masing dan membukukan kemenangan.

    Laga penutup pekan keenam berlangsung pada Senin, 22 September 2025, dengan menghadirkan pertandingan antara Arema FC vs Persib Bandung disusul Borneo FC yang menjamu Persis Solo.

    Arema FC menjamu Persib di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin, 22 September 2025, sore WIB. Berstatus tuan rumah, Singo Edan unggul lebih dulu melalui Matheus Blade pada menit ke-12.

    Persib kemudian membalas melalui Uilliam Barros pada menit ke-59 dan Federico Barba pada menit keempat injury time babak kedua.

    Kemenangan Maung Bandung terasa dramatis karena anak asuh Bojan Hodak itu harus bermain dengan 10 orang sejak menit ke-64.

    Sementara itu, Borneo menghadapi Persis di Stadion Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, pada malam harinya.

    Pesut Etam menang tipis 1-0 atas Persis berkat gol Mariano Peralta pada menit-menit akhir laga.

    Dengan kemenangan tersebut, Borneo mengumpulkan 15 poin dari lima pertandingan dan kukuh di puncak klasemen. Skuad Pesut Etam unggul lima poin atas Persija dan PSIM.

    Borneo menjadi tim yang belum terkalahkan dan masih memiliki rekor kemenangan sempurna.

    Persib yang mengantongi kemenangan dari laga tandang di markas Arema FC melesat ke peringkat keempat dengan 10 poin, melewati Persebaya dan Dewa United yang kini mengoleksi sembilan poin.

    Empat klub yang sama-sama meraih delapan poin hingga saat ini ialah Malut United, Arema, Bhayangkara, dan Persijap.

    Persik Kediri, Persita Tangerang, Bali United, PSM, dan Madura United masih berada di papan tengah. Lalu, zona degradasi saat ini ditempati Persis Solo, PSBS Biak, dan Semen Padang.

    Klasemen Super League 2025/2026

    Borneo FC (15 poin)Persija (11 poin)PSIM (11 poin)Persib (10 poin)Persebaya (9 poin)Dewa United (9 poin)Malut (8 poin)Arema (8 poin)Bhayangkara (8 poin)Persijap (8 poin)Persik (7 poin)Persita (7 poin)Bali United (6 poin)PSM (6 poin)Madura United (5 poin)Persis (5 poin)PSBS (4 poin)Semen Padang (4 poin)

  • Tepuk Sakinah Viral di TikTok, Calon Pengantin Harus Tahu Jika Ingin Menikah dalam Waktu Dekat!

    Tepuk Sakinah Viral di TikTok, Calon Pengantin Harus Tahu Jika Ingin Menikah dalam Waktu Dekat!

    GELORA.CO –  Tren unik kembali lahir dari TikTok. Kali ini bukan soal dance challenge atau tren hiburan biasa, melainkan sesuatu yang erat kaitannya dengan dunia pernikahan: Tepuk Sakinah.

    Fenomena ini bermula dari berbagai unggahan akun resmi Kantor Urusan Agama (KUA), salah satunya dari KUA Pagu Kediri dan KUA Wongsorejo, Banyuwangi.

    Video tersebut menampilkan para calon pengantin yang diajak untuk melakukan yel-yel Tepuk Sakinah saat bimbingan pra nikah.

    Metode ini langsung mencuri perhatian netizen. Ada yang menilai lucu, ada juga yang merasa terhibur, bahkan banyak yang mencoba mempraktikkannya bersama pasangan.

    Dari Ice Breaking Jadi Viral di TikTok

    Menurut unggahan KUA Beji Depok, Tepuk Sakinah awalnya hanyalah metode ice breaking atau penyemangat ketika bimbingan perkawinan.

    Tujuannya sederhana: mencairkan suasana, membuat peserta lebih rileks, dan menanamkan semangat membangun rumah tangga yang harmonis.

    Gerakan ini dilakukan dengan berdiri tegak, tepukan tangan, serta diiringi nyanyian bertema keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

    Bahkan ada lirik khas yang digunakan, seperti:

    Berpasangan 3x (prok prok prok)

    Janji Kokoh 3x (prok prok prok)

    Saling Cinta, Saling Hormat, Saling Jaga, Saling Ridho,

    Musyawarah untuk sakinah.

    Tak heran jika netizen ramai menanggapi dengan beragam komentar lucu:

    “Info KUA yg ga ada tepuk sakinahnyaa???”

    “Udah umur segini males²an nikah malah ada tepuk sakinah ???.”

    “Gue ngakak bgt kalo disuruh begini ???.”Lima Pilar Keluarga Sakinah dalam Satu Tepukan

    Di KUA Wongsorejo, metode ini diperkenalkan oleh penyuluh Lulu Atin Mustafida atau akrab disapa Bunda Lulu.

    Ia menjelaskan bahwa Tepuk Sakinah tidak hanya hiburan, tapi merangkum lima pilar penting keluarga sakinah yang wajib diingat calon pengantin:

    1. Berpasangan – fondasi utama rumah tangga.

    2. Janji kokoh – menjaga komitmen pernikahan.

    3. Saling cinta, hormat, dan jaga – memperlakukan pasangan dengan baik.

    4. Musyawarah – mencari solusi bersama ketika ada masalah.

    5. Saling ridho – menerima kekurangan dan kelebihan pasangan.

    Menurutnya, cara sederhana ini lebih mudah diingat generasi muda ketimbang ceramah panjang.

    Bahkan, saat terjadi konflik rumah tangga, mengingat tepukan ini bisa membuat pasangan tersenyum kembali.

    Cocok untuk Generasi Muda yang Akan Menikah

    Awalnya Tepuk Sakinah hanya ada di kelas bimbingan perkawinan.

    Namun kini, berkat media sosial, metode ini viral dan dinilai cocok untuk calon pengantin muda yang lebih akrab dengan gaya belajar interaktif.

    Selain memberi hiburan, yel-yel ini juga mengingatkan bahwa membangun rumah tangga bukan hanya soal cinta, tapi juga tanggung jawab, komunikasi, dan kebersamaan.

    Jadi, kalau kamu dan pasangan berencana menikah dalam waktu dekat, jangan kaget kalau KUA mengajakmu ikut Tepuk Sakinah. Bisa jadi momen lucu, tapi juga penuh makna untuk perjalanan rumah tangga ke depan.

  • Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 September 2025

    Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih Denpasar 23 September 2025

    Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih
    Tim Redaksi
    TABANAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah mengungkapkan, yayasan tersebut dibubarkan karena ketua yayasan yang bernama I Made Aryadana terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    Ketua sekaligus pendiri yayasan tersebut diputus bersalah oleh pengadilan karena melakukan jual beli bayi.
    “Dalam kegiatannya (yayasan) melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus yayasan (bernama) I Made Aryadana,” jelas Zainur Arifin dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
    Adapun perkara perdagangan manusia itu telah disidangkan dan diputus Pengadilan Negeri (PN) Depok.
    Made Aryadana telah divonis bersalah oleh PN Depok pada 12 Maret 2025 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025. Ia terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anak.
    Zainur Arifin menjelaskan, pembubaran yayasan tersebut sesuai kewenangan jaksa pengacara negara berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
    “Tim jaksa telah melakukan kajian hukum dan menemukan bahwa tujuan yayasan tidak tercapai, pengurus diangkat tidak sesuai ketentuan, serta yayasan melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan,” katanya.
    Gugatan pembubaran diajukan Kejari Tabanan pada 26 Juni 2025 melalui PN Tabanan. Pada 4 September 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek atau tanpa kehadiran tergugat, yang menyatakan Yayasan Anak Bali Luih resmi dibubarkan.
    Selain itu, hakim menunjuk Kejari Tabanan sebagai likuidator, mencabut hak keperdataan tergugat untuk mendirikan kembali yayasan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta.
    “Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainur.
    Kasus ini sebelumnya dibongkar oleh Polda Bali. Yayasan Anak Bali Luih ini menampung para ibu hamil yang memiliki permasalahan ekonomi dan menawarkan bantuan biaya proses persalinan.
    “Apabila mau, nanti anaknya setelah dilahirkan akan langsung diadopsi dengan janji-janji dan iming-iming tersebut dia menyanggupi, ternyata faktanya bukan adopsi ada indikasi jual beli bayi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Jansen 2 Oktober 2024 lalu.
    Yayasan tersebut menjual bayi dengan tarif Rp 25-Rp 45 juta. Bayi-bayi tersebut dijual ke warga negara Indonesia seperti di Jawa dan di DKI Jakarta.
    “Kisarannya Rp 45 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta dan seterusnya. Kalau informasi (dijual) ke luar negeri belum ada, masih di Indonesia dan ada di Jawa dan DKI dan masih didalami,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Kediri Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya

    Wali Kota Kediri Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Penyerahan dilakukan pada apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Selasa (23/09/2025).

    Terdapat 208 PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025 dan 451 PNS penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

    “Saya turut bangga Bapak Ibu menerima SK Kenaikan Pangkat dan Satyalancana Karya Satya. Ini penghargaan atas dedikasi, kinerja, dan kedisiplinan Bapak Ibu sekalian. Tanda kehormatan ini diberikan kepada Bapak Ibu yang sudah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun,” ujarnya.

    Mbak Wali berharap penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ini menjadi suntikan semangat untuk memberikan kinerja serta pelayanan terbaik bagi masyarakat. Momen ini bukanlah akhir dari perjuangan, namun menjadi awal untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaik.

    Tentu seluruh elemen di Pemkot Kediri tidak boleh cepat merasa puas. “Jadikan ini motivasi untuk terus produktif, kreatif dan inovatif. Karena itu yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini,” ungkapnya.

    Pada kesempatan ini, wali kota termuda ini menegaskan bahwa ke depan birokrasi harus lincah dan responsif. Sehingga dapat memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat. Apa yang telah dikerjakan selama ini, harapannya dapat menjadikan Kota Kediri lebih MAPAN, nyaman dan menjadi contoh bagi daerah lain.

    Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Endang Kartika Sari, Kepala OPD terkait, Camat Kota Bagus Hermawan, Camat Mojoroto Bambang Tri, dan tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Penasihat Hukum Sebut Dakwaan terhadap Empat Remaja Kasus Kerusuhan Kediri Tidak Tepat

    Penasihat Hukum Sebut Dakwaan terhadap Empat Remaja Kasus Kerusuhan Kediri Tidak Tepat

    Kediri (beritajatim.com) – Penasihat hukum empat remaja berinisial DA, CF, DR, dan FP yang terseret kasus kerusuhan pada 30 Agustus lalu menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Menurut Mohamad Rofian, kliennya tidak melakukan pencurian maupun perusakan sebagaimana didakwakan.

    Pernyataan itu ia sampaikan usai mendampingi para terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sidang digelar secara tertutup lantaran para terdakwa masih berusia di bawah umur.

    “Pasal yang ditetapkan oleh mereka tidaklah tepat, karena para remaja tersebut sejatinya tidaklah mencuri dan juga tidak membuat kerusuhan,” ujar Rofian.

    Rofian menjelaskan, keempat remaja itu tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Mereka awalnya hanya nongkrong sambil ngopi, lalu karena penasaran setelah melihat informasi kerusuhan di media sosial, menuju ke depan kantor Pemkab Kediri.

    Di lokasi, salah seorang remaja melihat pelat bertuliskan “Aset Milik Negara” tercecer dan membawanya pulang. “Sebenarnya klien kami, empat-empatnya ini dia tidak melakukan aksi unjuk rasa dan dia juga tidak merusak,” jelasnya.

    Tak lama kemudian, patroli gabungan aparat mengamankan dua remaja di kawasan Wates. Dari keterangan keduanya, polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka. “Terus yang dua orang ini kemudian dimintai keterangan, dari situ keterangannya mengarah ke empat pelaku, empat terdakwa, empat tersangka,” tambah Rofian.

    Menurut Rofian, perbuatan kliennya tidak bisa dikategorikan pencurian karena tidak ada unsur perusakan maupun penggunaan alat khusus. Nilai barang yang diambil pun hanya berkisar Rp1 juta hingga di bawah Rp2,5 juta, yang menurutnya masuk kategori tindak pidana ringan.

    “Karena dia hanya mengambil plat. Jadi sebenarnya bukan mencuri, karena dia tidak ada apa nyongkel. Tidak ada. Tidak ada alat-alat lah, tidak dipersiapkan sebelumnya,” tegasnya.

    Ia berharap aparat penegak hukum lebih cermat dalam memilah peran individu yang terlibat dalam kerusuhan. “Harapan kami sebagai penasihat hukum, aparat lebih bisa memilah, mana yang hanya ikut-ikutan saja dan mana yang memang benar-benar ikut melakukan kerusuhan maupun aktor intelektualnya. Dan anak-anak ini enggak ikut kerusuhan,” pungkasnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. [nm/beq]

  • Bantuan Dicabut karena Judi Online, Warga Kota Kediri dapat Ajukan Reaktifasi

    Bantuan Dicabut karena Judi Online, Warga Kota Kediri dapat Ajukan Reaktifasi

    Kediri (beritajatim.com) – Menyikapi kebijakan Kementerian Sosial RI terkait penghapusan penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat praktik judi online, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial mengakui terdapat sejumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako yang dicoret Kemensos. Total ada 467 keluarga penerima bansos di Kota Kediri yang terdampak kebijakan ini dan dinyatakan sudah tidak berhak menerima bantuan.

    Hal tersebut diungkapkan Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri melalui sambungan telepon, Senin (22/9). Paulus menyebut penghentian bantuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Kemensos bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya aktivitas judi online di rekening para penerima bansos.

    Penyaluran bantuan sosial di Kota Kediri.

    Paulus mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa tidak pernah terlibat dalam judi online namun terdampak kebijakan ini. Masyarakat yang merasa namanya dicoret dapat melapor melalui kelurahan, pendamping PKH, atau langsung datang ke Dinas Sosial Kota Kediri.

    “Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sosial memberikan arahan kepada Dinas Sosial untuk melakukan reaktifasi bansos bagi penerima yang terdampak namun terbukti tidak terlibat aktivitas judi online. Dari total keseluruhan, hingga saat ini baru 15 penerima yang telah mengajukan reaktifasi dan kebanyakan masuk dalam DTSEN khususnya Desil 1 dan 2 yang merupakan kelompok masyarakat miskin ekstrem,” jelasnya.

    Reaktifasi hanya bisa dilakukan 1 kali dengan mekanisme sebagai berikut : penerima melapor ke pendamping PKH, mengisi form klarifikasi dengan mencantumkan tanda tangan diri, pendamping dan Dinas Sosial, foto rumah tampak depan dan selanjutnya pendamping PKH membawa form ke Dinas Sosial.

    Penyaluran bantuan sosial di Kota Kediri.

    “Dalam proses reaktifasi ini Dinas Sosial melalui pendamping PKH melakukan verifikasi untuk melihat kondisi secara langsung di lapangan dan melalui pendekatan door to door. Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa mayoritas penerima yang dicoret tidak terlibat langsung dalam praktik judi online dan diketahui identitasnya dipinjam oleh orang lain dan disalahgunakan,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, total penerima bansos di Kota Kediri, baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako,tercatat 28.718 orang. Paulus berharap agar seluruh masyarakat penerima bansos dapat menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, seperti BPNT/sembako untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya. Sedangkan bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan utama seperti pendidikan dan kesehatan anak, dan kebutuhan pokok keluarga.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan bantuan yang diberikan. Lindungi data pribadi Anda dan hindari judi online dalam bentuk apapun karena jika terbukti, bansos akan dihapus secara permanen,” tutupnya. [nm/but]

  • 18 PSK Warung Awang-Awang Mojosari Diamankan Satpol PP Mojokerto

    18 PSK Warung Awang-Awang Mojosari Diamankan Satpol PP Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam (20/9/2025). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB itu menyasar sejumlah warung di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.

    Operasi pekat dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebelum pelaksanaan, petugas menggelar apel pengarahan sekaligus membagi tim untuk menyisir lokasi target. Sebanyak empat tim diturunkan ke dua titik operasi, tim 1 dan 2 bergerak di sekitar warung-warung di Jalan Hos Cokroaminoto.

    Sedangkan tim 3 dan 4 melakukan penertiban di warung-warung yang berada di Jalan Raya Awang-Awang, sebelah selatan pom bensin. Hasilnya, 18 perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan petugas. Dari jumlah tersebut, delapan orang diamankan di tiga warung di Jalan Hos Cokroaminoto.

    Sementara 10 lainnya diamankan dari empat warung di Jalan Raya Awang-Awang. Seluruh pelanggar telah didata dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebelum dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) di Kediri untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

    “Dari 18 orang yang diamankan, tujuh di antaranya berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Kami menegaskan penertiban ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, Senin (22/9/2025).

    Dengan adanya operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban umum dan mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif, bebas dari praktik penyakit masyarakat. [tin/but]

     

  • PMII Jatim Tuntut Polisi Bebaskan Sam Oemar, Aktivis Ditahan saat Demo Agustus 2025

    PMII Jatim Tuntut Polisi Bebaskan Sam Oemar, Aktivis Ditahan saat Demo Agustus 2025

    Surabaya (beritajatim.com)- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mendesak Polda Jatim untuk membebaskan Saiful Amin (Sam Oemar), aktivis yang ditahan setelah dijemput paksa dari rumah kos di Kediri, usai demo Agustus 2025.

    PMII Jawa Timur mengatakan institusi kepolisian telah gagal menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Karena melakukan penangkapan paksa dan penggundulan terhadap Saiful Amin, yang bersuara untuk rakyat.

    Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Timur, Kholisatul Hasanah mengungkapkan upaya penyampaian surat penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin telah dilakukan, namun mendapat penolakan.

    “Alasan penolakan bukan karena dasar hukum yang kuat, melainkan karena aparat sendiri mengaku “tidak berani mengambil keputusan”,” kata Kholisatul Hasanah, Minggu (21/9/2025).

    Kopri Jawa Timur menilai, jawaban penolakan atas permohonan penangguhan yang disampaikan aparat kepolisian adalah konyol dan tidak pantas keluar dari mulut institusi penegak hukum sebesar kepolisian. Sebab, perihal permohonan penangguhan merupakan hak tersangka yang telah diatur jelas dalam Pasal 31 KUHAP dan bukan hadiah dari aparat.

    “Dalam Pasal 31 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa setiap tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga, tokoh masyarakat, atau organisasi. Hak ini bukan hadiah dari aparat, melainkan jaminan hukum yang berlaku di negeri ini,” jelasnya.

    Semua ini, kata Khalisatul, adalah gambaran telanjang betapa rusaknya tata kelola hukum di negeri ini, betapa bobroknya profesionalisme aparat, dan betapa rapuhnya keberanian moral yang seharusnya menjadi jiwa penegak hukum.

    “Penangkapan paksa, perlakuan tidak manusiawi, kegagalan aparat mengelola aksi damai, hingga penolakan penangguhan tanpa prosedur formal, adalah rangkaian praktik yang bukan saja menyalahi hukum, tetapi juga mempermalukan institusi kepolisian di hadapan rakyat,” tegasnya.

    Dari rangkaian kasus menimpa Saiful Amin, Kopri PMII Jawa Timur menegaskan 8 tuntutan sebagai berikut:

    1. Mendesak Polres segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin, karena tidak ada alasan yuridis yang sah untuk menolaknya.

    2. Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Polres-Polres yang terbukti tidak mampu menggunakan kewenangan prerogatifnya secara tepat serta melakukan penyimpangan administrasi, yang jelas bertentangan dengan asas due process of law dalam KUHAP dan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

    3. Menuntut Kapolri memastikan kepolisian bekerja sesuai hukum, bukan berdasarkan pesanan politik atau tekanan kepentingan tertentu.

    4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, karena hal itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.

    5. Mengecam keras tindakan penjemputan paksa dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk penggundulan paksa, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.

    6. Menyatakan bahwa kepolisian gagal menjaga marwah demokrasi dengan membiarkan provokator merusak aksi damai, sehingga harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

    7. Menuntut agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan formal, bukan berdasarkan keputusan sewenang-wenang yang mempermalukan hukum di hadapan publik.

    8. Menyerukan solidaritas seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan bersama melawan ketidakadilan.

    Kopri PMII Jawa Timur juga turut menyerukan kepada seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk tidak diam. Solidaritas harus digalang, perlawanan harus digelorakan, dan kasus ini harus terus dikawal hingga tuntas.

    Membebaskan Saiful Amin berarti membela demokrasi, membela hak asasi manusia, dan membela masa depan bangsa agar tidak jatuh ke tangan aparat pengecut yang tunduk pada kekuasaan. Hukum bukanlah pentungan untuk membungkam, melainkan perisai untuk melindungi. Jika aparat tidak lagi memiliki keberanian moral, maka rakyatlah yang akan mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam selamanya. (rma/but)