Surabaya (beritajatim.com) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur segera mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Insiden tersebut terjadi saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut sudah enam bulan sejak laporan dibuat, Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
“Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujar Salawati dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Padahal, lanjutnya, pihak kepolisian sudah memeriksa korban dan dua saksi yang merupakan jurnalis di lokasi kejadian. Bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan dugaan pelaku saat melakukan penganiayaan juga telah diserahkan kepada penyidik.
Menurut Salawati, berlarut-larutnya penanganan kasus ini menunjukkan kelalaian dan ketidakprofesionalan Polrestabes Surabaya. Ia menilai ada indikasi perlindungan terhadap oknum aparat yang diduga sebagai pelaku kekerasan.
“Kami sangat keberatan karena terkesan perkara ini diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini dan menghindari penegakan hukum pidana atas oknum polisi terduga pelaku,” ujarnya.
Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KAJ Jawa Timur.
“Kami memberikan support Mas Rama mencari keadilan,” tuturnya.
Rama sendiri berharap aparat kepolisian bisa menangani perkaranya secara adil. “Sehingga ke depannya tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti apa yang saya alami,” ujarnya.
Diketahui, Rama menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polrestabes Surabaya saat merekam tindakan represif polisi dalam membubarkan massa aksi. Meski telah menyatakan dirinya jurnalis, ia tetap mendapat pukulan, dipaksa menghapus video, bahkan ponselnya sempat dirampas dan diancam akan dibanting.
Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami luka di bibir atas, baret di pelipis kanan, benjol di kepala, luka lecet di jari telunjuk kanan, serta memar di punggung kiri dan kanan.
Rama bersama KAJ Jawa Timur telah melapor ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025, setelah laporan awalnya ditolak di Polrestabes Surabaya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif gabungan dari masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis seperti KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, serta AJI di Surabaya, Malang, Jember, Bojonegoro, dan Kediri, yang fokus mengadvokasi kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Jawa Timur. [ted/ian]