kab/kota: Kediri

  • 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

    “Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

    Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

    “Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

    Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

    Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

    “Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

    Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

    “Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

    Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)

  • Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus selama bulan September2023. Dari seluruh perkara itu, polisi meringkus 9 tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova menyampaikan, dari 6 perkara, diantaranya ada perkara 480 (satu) kasus penadahan sepeda Motor hasil kejahatan, kemudian 362 yakni tindak pidana pencurian 3 kasus, bahkan ada yang melakukan persetubuhan terhadap anak 1 kasus.

    Kemudian ada juga perkara 378 penipuan atau penggelapan kendaraan roda dua kemudian juga termasuk 372 sebanyak 1 Kasus.

    “Yang lebih atensi adanya persetubuhan terhadap anak yakni dengan tersangka S (69) berhasil kita amankan,” beber AKP Nova.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Untuk kasus pencurian ada tiga TKP diantarnaya, dua di Ds Grogol dengan tersangka ZM dan S, serta pencurian Handphone TKP di ATM Jl Hayam Wuruk dengan tersangka CK.

    Sedangkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian Rp 1.178.800.000 tersangka MA, AS dan ABC berhasil diamankan.

    ”Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota ini berhasil kita ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

    Pihaknya mengimbau pada masyarakat di wilyaah hukum Polres Kediri Kota tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana degera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. [nm/ted].

  • Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum Terdakwa Didik Suwandono (57) selaku mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya gugur. Hal itu dikarenakan Terdakwa meninggal dunia, karena sakit infeksi jamur kerongkongan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa terdakwa yang ia pegang sudah meninggal dunia sebelum menjalani putusan.

    “Karena sakit batuk dan sesak, infeksi ada jamur di kerongkongan,” kata Dewi.

    Karena terdakwa sudah meninggal dunia, dalam amar putusan di website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (sipp) PN Surabaya, menyatakan bahwa penuntutan terhadap terdakwa Didik Suwandono dengan nomor perkara 1798/Pid.B/2023/PN.Sby, gugur.

    Baca Juga: Forum Honorer Jember Tuntut Perekrutan PPPK Guru Ditunda

    Sebelumnya, JPU Dewi, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Didik dianggap telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022; 1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000,-, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/9/2023).

    Atas tuntutan tersebut, JPU berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Baca Juga: Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah, Masyarakat Tuban Menyambut Antusias

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, terdakwa didakwa Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Dan dilanjutkan keterangan saksi.

    Saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah yang mulia,” aku terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya serta terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan – akan adanya chattingan, dengan kata – kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabaya yang isinya berisikan informasi seolah – olah adanya rekruitmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar hingga, akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan terhadap saksi Asmuri. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/ian]

  • PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai saat ini masih menelusuri pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ida Susanti (59) perempuan yang menikah dengan Nardinata Marshioni (terlapor) yang ternyata adalah perempuan.

    “Masih kita telusuri dan butuh waktu. Karena perkaranya sudah lama,” ujar Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata, Selasa (3/10/2023).

    Sementara laporan dugaan pemalsuan identitas yang dilaporkan ke polisi saat ini masih didalami Polda Jatim. Meski laporan tersebut sudah terjadi sejak 2002 lalu.

    Baca Juga: Gubernur Khofifah Beri Motivasi Generasi Muda di Jambore Daerah Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama dan kini sedang didalami oleh penyidik.

    “Kasus lama, saling lapor, masih didalami sama penyidik,” ungkap Dirmanto, Senin (2/10/2023).

    Dirmanto menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus rumah tangga yang berujung saling lapor antara Ida Susanti dan Nardinata alias Oni Yusuf. Laporan Ida tersebut atas pemalsuan identitas.

    “Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002 dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS,” ujar Dirmanto.

    Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK, Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti

    Di tahun 2003, Nardinata melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya atas perusakan barang atau properti dan divonis percobaan 6 bulan.

    “Ida melakukan gugatan perdata di PN 6 Juni 2023,”

    Dirmanto menjelaskan, bahwa Ida juga telah dipanggil Polda Jatim pada 30 Agustus 2023 untuk dimintai keterangan tentang postingan di media sosial.

    “Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan Ida Susanti di Polda Jatim 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di Medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan,” ungkap Dirmanto.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    Dirmanto pun memberi catatan dan mempertahankan, tentang pelaporan ini, sebab keduanya menikah pada 2000 dan baru melaporkan kejadian itu kepada Polda Jatim pada 2002.

    “Catatan dan tanda tanya, nikahnya tahun 2000 sekitar bulan Juli, lalu kok baru lapor 2002, tahun itu waktu yang lama,” pungkas dia

    Perlu diketahui, Ida mengatakan di sejumlah media bahwa telah melaporkan Nardinata dengan dugaan penipuan pemalsusan identitas dengan nomor laporan LP/323/VIII/2002/Puskodalops tanggal 8 Agustus 2023.

    Saat itu Ida membawa barang bukti berupa tiga KTP milik Nardinata dengan nama Oni Yusuf, Nardinata Marshioni Suhaimi, dan Nera Maria Suhaimi Joseph yang merupakan jenis kelamin perempuan.

    Baca Juga: Pelemparan Bondet di Rumah Panitia Pilkades, Kapolres Pasuruan : CCTV Buram

    “Laporan itu tidak diterima, karena surat kawin tidak ada,” ucap Ida Jumat (29/9/2023).

    Ida kemudian mencari cara agar laporan itu diproses. Setelah Ida mencari tau, ternyata Nardinata juga menikahi seorang perempuan dari Blitar bernama Nurul.

    “Akhirnya kakakku ke Blitar untuk dapat surat nikah (Nardinata dengan Nurul) tak selipin baru kemudian diproses Polda. Jadi pakai surat nikahnya Nurul itu,” jelasnya.

    Di waktu yang sama, Nardinata melapor ke Polrestabes Surabaya yang saat itu bernama Polwil Surabaya atas penyerobotan rumah oleh Ida. Padahal saat itu, sertifikat rumah ada di tangan Ida.

    Baca Juga: Awas! Ini Tanda WhatsApp Diretas, Cek Cara Mengatasinya

    “Tapi 2003-2004 pelaporanku gak diproses. Yang diproses penyerobotan atas nama Aulia Suhaimin aku dianggap nyerobot rumah. Aku menyerahkan sertifikat asliku untuk barang bukti di Polrestabes,” terang dia.

    Pada 2007, keluarlah surat DPO Nardinata. Namun, Nardinata tak kunjung ditangkap Polda Jatim.

    Lalu, pada 2013 Ida menemukan surat nikahnya yang telah hilang. Akhirnya, ia pun melakukan peninjauan kembali atas laporannya pada 2002 silam.

    Baca Juga: BPBD Ponorogo Selamatkan Kambing yang Tercebur Sumur

    “Tapi ujung-ujungnya tahun 2022 saya dikirimi surat eksekusi. Mei 2023 dapat surat, Juni rumahku dieksekusi,” jelasnya.

    Karena merasa tak mendapatkan keadilan, Ida pun memviralkan apa yang ia alami ke media sosial. Baru kemudian Ida kembali dipanggil Polda Jatim pada Agustus 2023. [uci/ian]

  • Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim meluncurkan aplikasi hilang temu atau disingkat ILMU. Aplikasi ini dibuat guna memudahkan masyarakat mencari motor yang hilang.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K. M.H mengatakan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi tersebut saat kehilangan motor. Dan ternyata hasilnya sangat memuaskan karena motor yang hilang tersebut berhasil ditemukan.

    “Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dan mengisi data kendaraan mereka yang hilang, ternyata kendaraan mereka yang dilaporkan hilang tersebut telah ditemukan dan diamankan di Polres. Sehingga warga tersebut dapat mengambil kendaraannya yang hilang tersebut di Polres masing-masing,” ujar Kombes Pol Taslim, Minggu(1/10/23).

    Baca Juga: Kemarau Panjang Munculkan Area Makam di Dasar Waduk Bendo Ponorogo

    Alumni Akpol’94 ini menambahkan, data awal kendaraan yang berhasil di temukan kembali melalui aplikasi ILMU
    dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun dan Nganjuk.

    Mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi tersebut dikembangkan dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), guna menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul di era Police 4.0.

    “Peluncuran aplikasi tersebut guna mendukung kebijakan Kapolri dalam program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, serta guna mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisan,” ujarnya.

    Baca Juga: Warga Pacet Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki Air Saat Bonceng Ibu

    Kombes Pol Taslim menjelaskan bahwa aplikasi ILMU Semeru adalah aplikasi laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (Electronic Registration and Identification) milik Korlantas Polri, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kepolisian untuk melakukan pendataan dan validasi terhadap barang bukti kendaraan bermotor.

    “Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian.” kata Kombes Pol Taslim.

    Pamen yang ajan melanjutkan tugas sebagai Wagub Apol ini
    mengungkapkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan petugas, datanya akan dimasukkan dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

    Baca Juga: Jemaah Majelis Taklim Sambut Meriah Maulid Nabi yang Digelar Gus-Gus Ganjar

    Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

    “Saat ini aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut.” ungkap Kombes Pol M Taslim.

    Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Jatim merupakan garda terdepan pelayanan publik dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang kondusif di wilayah Jawa Timur.

    Baca Juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Minta Komitmen Perbaikan Fasilitas Tetap Berjalan

    Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jatim yang telah membuat inovasi berupa aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi.

    “Ke depan Ditlantas Polda Jatim diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” tutup Irjen Pol Toni Harmanto. [uci/ian]

  • DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melayangkan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara dari Lamongan, Jawa Timur.

    Pasalnya, DK4 menduga Komunitas Artefak Nusantara itu diduga melakukan penggalian liar alias tanpa izin dinas terkait di lokasi benda purbakala.

    Data DK4 menyebutkan, dugaan aktifitas penggalian liar itu dilakukan pada Punden Mbah Umpak di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada Minggu (24/9/2023) kemarin.

    Hal tersebut terungkap berdasarkan kronologi penemuan versi Artefak Nusantara pada media sosial facebook Dewa Mega Angga, yang diduga adalah penanggung jawab dari Komunitas Artefak Nusantara, pada hari Minggu (24/9/2023).

    Di sosmed tersebut, Komunitas Artefak Nusantara yang belakangan beralamat di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan melakukan acara resik punden dan penanaman bibit Pohon Pete di sekitar Punden Mbah Umpak.

    Punden Mbah Umpak sendiri ada di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Di sela kegiatan menanam bibit Pohon Pete itulah, Junaei dan Joko, selaku anggota Artefak Nusantara secara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno.

    Struktur yang diduga benda cagar budaya itu berada di kedalaman tanah 40 centimeter. Lalu, pada jarak kurang lebih 5 meter, Sugeng dan Aji juga menemukan struktur batu bata yang sama, namun lebih rapi.

    Diperkirakan struktur batu bata itu meluas hingga masuk ke lokasi perkebunan tersebut. Nah, mereka melakukan penggalian untuk memastikan adanya struktur yang ditengarai adalah candi dengan melakukan penggalian sedalam 1 meter.

    Berdasarkan rilis resmi DK4 merinci temuan Lapangan Benda Purbakala / cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara antara lain :

    1. Dua yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan Galian)
    2. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm X L.20 cm T.2cm
    3. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm x L.20 cm T.8cm\
    4. Slop kunci andesit ukuran P.80 cm x L.20 20cm x T.8 cm

    Dari temuan itu, DK4 meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar itu. Jika kemarin sebatas penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata maka sudah cukup disitu dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Baca Juga : DK4 dan Balitbangda Fasilitasi HAKI Bagi Budayawan dan Seniman di Kediri

    “Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi Itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, pada Selasa (26/9/2023).

    Belum lagi, berdasarkan keterangan Mega Angga Penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara, kegiatannya (riset) itu telah dilakukan di beberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait, bahkan desa terlebih dahulu.

    “Motifnya apa itu yg perlu ditelusuri sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4. Apalagi di Disparbud Kabupaten Kediri juga memiliki tim teknis cagar budaya,” tambah Imam Mubarok.

    Gus Barok menambahkan, DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kediri. Pasca kejadian ini bahkan secara langsung saya meminta kepada Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara.

    DK4 perlu merekomendasikan keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa sesegera mungkin dibentuk di Kabupaten Kediri. Dari anggota LAD desa menunjuk juru pelihara (jupel) tingkat desa yang anggarannya diambilkan dari dana desa sekaligus melakukan sosialisasi ke desa-desa di wilayah Kabupaten Kediri.

    Mengingat cakupan wilayah di Kabupaten Kediri yang cukup luas dan keterbatasan tenaga ahli, maka LAD adalah kepanjangan tangan dari pemerintah. Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan dengan alasan keamanan, mengamankan benda-benda purbakala di wilayah-wilayah Kabupaten Kediri untuk disatukan di Museum Pemkab Kediri di Wilayah Menang Kecamatan Pagu.

    Imam Mubarok menambahkan diharapkan penggalian liar yang dilakukan komunitas tanpa koordinasi dengan pihak terkait tidak terjadi lagi .

    “Hasil akhirnya sebagai penguat atas tagline Kabupaten Kediri yakni Kediri Berbudaya, berupa menghormati dan menjaga benda peninggalan leluhur. Perlunya penguatan lembaga adat desa (LAD) di Kabupaten Kediri sesuai amanat UU 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, dalam langkahnya LAD nanti dibawah DPMPD dan pengawasan DK4,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Bunuh Anak Kandung, Warga Gresik Segera Jalani Persidangan

    Bunuh Anak Kandung, Warga Gresik Segera Jalani Persidangan

    Gresik (beritajatim.com) – Masih ingat dengan kasus ayah yang tega membunuh anak kandung. Pelaku adalah Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan. Dia dalam waktu dekat segera menjalani persidangan. Hal tersebut dipastikan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik.

    Hukuman berat pun menanti tersangka yang tega membunuh anaknya pada 29 April 2023 lalu. Satreskrim pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Untuk vonis hukuman nanti bergantung keputusan hakim. Dalam persidangan nanti, kami juga akan menghadirkan saksi dan ahli,” beber Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Kamis (22/09/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, hasil tes kejiwaan terhadap ayah pembunuh itu telah keluar. Hasilnya, pria 29 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan berat.

    “Berkas hasil gangguan jiwa juga akan kami lampirkan dalam BAP. Beserta berkas lainnya sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

    Hingga kini, Afan masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pria asal Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik itu juga telah menjalani rekontruksi pada 31 Mei lalu. Ada 9 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

    BACA JUGA:

    Bunuh Putri Kandung, Bapak Gadis Fotokopi Kediri Didor

    Dalam reka ulang tersebut, pelaku mempersiapkan beberapa hal sebelum membunuh putri kandungnya. Antara lain mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat, menguji ketajaman pisau pada sandal japit.

    Hingga, melaksanakan sholat subuh dan berdoa agar putrinya masuk surga. “Pada adegan ke tujuh, pelaku menusuk punggung korban. Saat itu masih dalam kondisi tertidur, sekitar pukul 4.30 wib,” tandasnya. [dny/but]

  • 3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Kondisi tragis dialami ibu dan anak di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya ditemukan meninggal di dalam rumah.

    Sang ibu, Utami Sri Rahayu (60), meninggal lebih dulu. Jasadnya Utami ditemukan sudah membusuk dan tergeletak di lantai rumahnya.

    Sementara sang anak, Arif Budiman (45), meninggal tiga hari setelah kepergian sang ibu. Penyebab Arif meninggal diduga karena kelaparan setelah tiga hari lamanya tidak makan.

    Arif diketahui sebagai penyandang disabilitas. Sehingga dia tidak bisa bergerak tanpa bantuan orang lain.

    Kematian Utami tidak diketahui siapapun. Tetangga baru tahu lansia tersebut meninggal setelah tercium bau busuk dari dalam rumah.

    Baca Juga : Pedagang Mangga Podang Khas Kediri Marak, Cek Harga Terkini

    Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto mengatakan, jenazah Utami ditemukan pertama kali oleh Sunarti (50), tetangganya. Sunarti dan menantunya, Maskurun Ainin Aniyah, sempat mencium aroma busuk.

    Keduanya kemudian memastikan sumber bau itu. Lantaran rumah korban terkunci, Sunarti dan Maskurun berusaha mendobrak pintu rumah Utami.

    “Setelah dibuka ternyata sudah ada bau busuk dan melihat korban meninggal dunia dalam posisi tergeletak di bawah lantai,” kata Sugianto.

    Sedangkan Arif Budiman ditemukan tergeletak di atas ranjang dalam keadaan kritis karena tidak makan selama 3 hari. Warga kemudian berusaha memberikan pertolongan.

    “Setelah berusaha diselamatkan dikeluarkan dari kamar oleh nakes, babinkamtibmas dan babinsa, 10 menit anaknya juga meninggal dunia,” terang Kapolsek.

    Berdasarkan penyelidikan Polsek Pesantren, Utami Sri Rahayu memiliki riwayat sakit asam lambung dan vertigo. Dia tinggal bersama anaknya, Arif Budiman seorang penyandang difabel.

    Korban dikenal rutin bersepada untuk olahraga. Namun, sudah 2 hari terakhir rumahnya tertutup dan gordennya tidak dibuka.

    Sunarti, tetangganya memanggil-manggil korban dari luar. Tapi tidak pernah ada jawaban. Hingga akhirnya saksi memanggil menantunya untuk membuka paksa pintu rumah korban.

    Untuk penyelidikan lebih lanjut, Tim Inafis Polres Kediri Kota membawa jenazah ibu dan anak itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. [nm/beq]

  • Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Jombang (beritajatim.com) – Pembunuhan wartan di Jombang terus menunjukkan perkembangan. Tim Dokter Forensik Polda Jatim Rumah Sakit Bhayangkara Kediri melakukan autopsi jenazah wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46), Jumat (15/9/2023). Autopsi dilakukan di RSUD Jombang.

    Tim dokter menyebut terdapat luka lubang di dada korban dan luka memar di kepala. “Ada satu luka di dada dan memar di bagian kepala. Luka memar itu bekas pukulan benda tumpul,” ujar Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti, saat ditemui di kamar jenazah RSUD Jombang.

    Luka yang mana menjadi penyebab kematian korban? Tutik enggan memberikan jawaban. Alasannya, hasil autopsi tersebut masih perlu dianalisa lagi. Tutik hanya memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan peluru bersarang di tubuh korban. “Kedalaman luka tidak diukur. Hanya menembus dada,” lanjutnya.

    “Hasil resume ini semuanya akan kita serakan ke penyidik Polres Jombang. Jadi lebih detail tanya polisi saja,” sambung Tutik Purwanti.

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu berkali-kali.

    BACA JUGA:
    Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Namun tak berselang lama, Daim balik lagi.

    Untuk memastikan korbannya sudah tak bernyawa, pelaku kembali menghajar kepala korban menggunakan palu. Sapto meregang nyawa. Tragedi berdarah ini terjadi di luar rumah. Kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Yakni Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. [suf]

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]