kab/kota: Kediri

  • Hanyut di Sungai Brantas Kediri, Santri Ditemukan Meninggal

    Hanyut di Sungai Brantas Kediri, Santri Ditemukan Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Asyfau Bayu Asji (29) ditemukan meninggal dunia oleh Tim Basarnas Trenggalek, pada Jumat (20/10/2023). Santri asal Temanggung, Jawa Timur itu sebelumnya hanyut di Sungai Brantas Kediri.

    Jenazah Bayu ditemukan di sebelah selatan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri. Jenazah tersangkut oleh tanaman air eceng gondong.

    Sebelumnya, Bayu hanyut di Sungai Brantas Dusun Bangsongan, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (17/10/2023) lalu.

    Saat kejadian, santri salah satu pondok pesantren di Kediri itu tengah mandi bersama dua orang temannya.

    Kedua rekannya berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban dinyatakan hanyut hingga dilakukan proses pencarian.

    “Korban sudah ditemukan sekitar jam 11.15 WIB di selatan Jembatan Brawijaya Kediri,” kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kediri Johan Marasponda.

    Baca Juga : Bupati Kediri Kembangkan Fasilitas Olahraga di Stadion GDJ

    Jenazah korban tersebut ditemukan saat petugas gabunngan melakukan penyisiran menggunakan perahu di sepanjang Sungai Brantas.

    Petugas gabungan Basarnas, BPBD, dan relawan tersebut rencananya bakal menyisir titik tempat kejadian hanyut korban, sampai Bendung Gerak Waruturi.

    Namun, pada lokasi yang ditentukan sebagai keberadaan korban, petugas berhasil menemukan jasad dikerumunan tanaman eceng gondok.

    Adapun temuan jenazah korban dari titik swal smapai lokasi temuan sekitar 8 kilometer.

    “Sejak tadi pagi, kemudia memang ada beberapa titik yang difokuskan dan ternyata memang ketemunya korban tersangkut di eceng gondok. Memang agak tertutup eceng gondok, karena eceng gondok kan berkerumun,” jelasnya.

    Selanjutnya kata Johan, usai ditemukan, jenazah korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk identifikasi pihak kepolisian.

    “Selanjutnya jenazah akan disambungkan ke pihak keluarga korban,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengirim tiga sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) bayi yang dibuang ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Sampel diambil dari jasad bayi serta terduga ibu dan bapaknya.

    Tiga sampel tersebut dikirim ke Labfor pada Kamis (19/10/2023). Pengujian tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui kepastian status dari bayi yang ditemukan meninggal dunia tersebut.

    “Untuk lebih memastikan lagi bayi yang dibuang itu merupakan anak kandung terduga ibu dan bapak bayi, akhirnya kita lakukan uji DNA ke Labfor Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (20/10/2024).

    Niko akan mengupayakan hasil uji DNA itu secepatnya keluar. Satreskrim Polres Ponorogo pun tidak gegabah dalam menentukan siapa di balik kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan tersebut.

    Sejauh ini, belum ada penetapan pelaku atau tersangka atas kasus tersebut. Bahkan wanita yang diduga ibu kandung bayi itu masih berstatus saksi.

    “Belum ada penetapan pelaku, yang kita periksa statusnya masih saksi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ada sekitar 7 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo. Mulai dari warga yang pertama kali menemukan bayi itu di sungai, terduga ibu bayi dan keluarga ibu bayi, hingga tetangga ibu bayi tersebut.

    “Total ada 7 saksi yang sudah kita periksa, mulai ibu bayi dan keluarganya, serta tetangga ibu bayi hingga warga yang pertama kali menemukan mayat bayi itu tenggelam di sungai,” katanya.

    Sebelumnya, polisi melakukan otopsi terhadap jasad bayi malang tersebut. Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan hasil sementara dari otopsi. Polisi mendapat temuan adanya luka di bagian tubuh atas akibat pukulan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    “Otopsi  dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam pada hari Selasa lalu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Saat melahirkan, sang ibu memakan obat perangsang untuk mendorong bayi cepat keluar dari kandungan. Akibatnya, bayi lahir prematur lantaran usianya belum genap 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” pungkas Niko. [end/beq]

  • Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kedatangan meraka untuk melakukan tindakan otopsi terhadap jenazah bayi yang tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo.

    “Otopsi sudah dilakukan pada hari Selasa (17/10) lalu, oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (18/10/2023).

    Hasil otopsi sementara yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim, ialah terdapat luka dibagian tubuh atas karena pukulan benda tumpul. Otopsi yang dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam.

    “Otopsi untuk bayi yang ditemukan di sungai itu, berlangsung selama 2 jam,” katanya.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Meski dalam melahirkannya, sang ibu harus memakan obat perangsang, untuk mendorong jabang bayi yang dikandungannya itu cepat keluar.  Sebab, saat dilahirkan itu, umur bayi belum sampai 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Sedikitnya sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus pembuangan bayi di sungai itu. Mulai dari orang yang menemukan pertama kali, tetangga dan keluarga dari sang ibu bayi. Polisi belum menetapkan tersangka terhadap sang ibu bayi, sebab kondisinya masih dalam proses pemulihan setelah mengalami pendarahan pasca persalinan.

    “Status ibu bayi masih saksi, sebab masih dalam proses pemulihan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui jasad bayi yang ditemukan warga tewas tenggelam di sungai itu, berjenis kelamin perempuan. Adapun panjang bayi yakni 45 centimeter dan berat badannya 1,6 kilogram. Diperkirakan bayi meninggal kurang dari 24 jam sebelum ditemukan. (end/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]

  • Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo pada hari Senin (16/10) lalu. Terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu sang bayi pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari sang ibu. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

    “Status ibu bayi itu sampai saat ini masih saksi. Sebab, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan dari sakit, pasca melahirkan paksa bayi malang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (18/10/2023).

    Niko sapaan Nikolas menjelaskan bahwa bayi perempuan itu dilahirkan paksa oleh ibunya. Yakni dengan meminum obat yang bisa merangsang bayi tersebut keluar. Jadi bisa dipastikan bahwa bayi yang lahir itu, belum sampai genap usia 9 bulan.

    “Bayi dilahirkan paksa, ibunya meminum obat untuk merangsang supaya bayi itu bisa keluar,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Niko menjelaskan bahwa mengetahui terduga pelaku, saat petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi dari rumah sakit bahwa ada pasien yang baru melahirkan. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korelasi dengan kasus bayi itu. “Saat kita melakukan penyelidikan, ada yang masuk rumah sakit dan mengarah ke terduga pelaku karena baru melahirkan,” katanya.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi terhadap bayi tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari penemu pertama kali di sungai, ibu bayi dan beberapa keluarganya. “Sudah dilakukan otopsi kemarin oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan sudah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa saksi,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas

  • Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Para personil kepolisian di Kediri harap diperhatikan terkait pedoman pengamanan Pemilu 2024. Pedoman ini berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Ada 6 pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024 yang ditujukan kepada pasukan keamanan baik, polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Linmas serta BPBD.

    Pedoman Kapolri itu disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024 di Lapangan Gajahmada Kota Kediri, pada Selasa (17/10/2023).

    Apel Gelar Pasukan sendiri melibatkan 660 personil gabungan. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kediri Kota membacakan amanat Kapolri yang berisi 6 pedoman pengamanan Pemilu 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolres Kediri Kota memberikan penekaanan pada :

    Baca Juga : Apel Operasi Mantap Brata, Ini Harapan Wali Kota Kediri

    1. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan semoga tugas pengamanan ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua.

    2. Pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan fasilitas penunjang lainnya, sehingga dapat mendukung pelaksanaan operasi.

    3. Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis dan profesional sesuai SOP dengan menerapkan buddy system guna menjamin keselamatan personel.

    4. Pimpinan di setiap tingkatan harus terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya masing-masing.

    5. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan, sehingga kesehatan personel selalu dalam kondisi yang prima. Hal ini penting, mengingat operasi yang kita laksanakan cukup panjang dan Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.

    6. Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system, agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan terhindar dari polarisasi.

    7. Tingkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi.

    Baca Juga : Warga Kediri Sujud Syukur Sambut Putusan MK Umur Capres-Cawapres

    Lebih lanjut, Kapolri meminta kepada seluruh komponen untuk berpartisipasi sehingga pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

    Selain itu ada penekakanan khusus kepada personil yang terlibat Operasi Mantap Brata 2023-2024 diantaranya pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan sarana pendukung lainnya.

    “Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab humanis dan profesional sesuai SOP. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan sehingga kesehatan personil selalu dalam kondisi yang prima,” kata AKBP Teddy Chandra membacakan amanat Kapolri.

    “Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Tingkatkan sinergitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait,” tutup Teddy Chandra.

    Apel Gelar Pasukan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, merupakan pengecekan akhir kesiapan personil maupun sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024, sehingga pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar

    Masih kata Kapolres, kegiatan ini untuk mengecek kesiap siagaan para personil yang terlibat dalam pengamanan Pemiu 2024 agar berjalan dengan lancar dan sukses serta kondusif.

    Baca Juga : 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Kapolres Kediri Kota juga mengajak seluruh personil dan instansi terkait untuk bersama sama mengamankan pemilu 2024.

    “Mari bersama sama kita amankan pemilu 2024 demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita citakan bersama,” pintanya.

    Kapolres menambahkan, pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya menerjunkan 660 personel dari Polres Kediri Kediri dibantu personil Kodim 0809 Kediri.

    Selain itu juga di-back up dari personel Brimob Kompi C Kediri dan linmas yang bertugas menjaga TPS di Daerah hukum Polres Kediri kota yang berjumlah 1774 TPS.

    Kegiatan ini dilanjutnkan dengan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang di ikuti oleh seluruh ketua partai politik peserta Pemliu 2024 serta penandatanganan oleh penyelenggara Pemilu 2024 antara lain Ketua KPU Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri serta oleh Forkopimda Kota Kediri yang berisi.

    Baca Juga : Menurut Kapolri, Banyuwangi Luar Biasa Istimewa

    “Semoga Pemilu 2024 di Kota Kediri berjalan secara aman, damai dan suskes serta turut memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta kerja sama aparat dari Polri dan TNI serta segenap Masyarakat sebagai upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Kediri Kota,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim pengacara Dini Sera Afrianti (29), korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) melaporkan mantan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanit Reskrim Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (16/10/2023).

    Hendrayana salah satu kuasa hukum korban mengatakan, Kompol Hakim dan Iptu Samikan telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan. Sebab, mereka menyebut Andini tewas dikarenakan penyakit lambung dan tak ada penganiayaan.

    “Apa yang dilakukan keduanya telah melanggar Pasal 221 KUHP, juga pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” katanya.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Dugaan kami disitu ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperhensif terlebih dulu,” lanjutnya.

    Menurutnya, tindakan dua perwira tersebut terlalu gegabah dalam menyimpulkan penyebab kematian Andini, sebelum hasil otopsi dikeluarkan oleh pihak medis. Sementara itu, AKP Haryoko Widhi juga disebut memberikan komentar yang serupa pada salah satu stasiun televisi.

    “Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” pungkasnya.

    Baca Juga: 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti antara lain, tujuh buah screen shot (foto layar) pemberitaan di media online, empat foto korban dengan sejumlah luka di tubuhnya, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. [Uci/ian]

  • Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP di Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak Bus Wali Songo.

    Pelajar malang itu bernama Muhammad Rasya Maulana (14) warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Sepeda motor Honda Vario nopol AG 5901 AAN yang dikendarai Rasya menabrak Bus Wali Songo Nopol AG 7607 TA di Jalan Argo Wilis, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar jam 17.00 WIB.

    Kejadian bermula saat korban sepeda motor Honda Vario Nopol 5901 AAN melaju dari arah Timur.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Latih Hantaran Pelaku UMKM, Tujuannya Bagus

    Sampai di lokasi kejadian, Rasya hendak mendahului sepeda motor yang membawa rumput.

    Karena tidak bisa menguasai kendaraan, Rasya menabrak bus yang melaju dari arah berlawanan. Diketahui bus Mitsubishi Canter Nopol AG 7607 TA dikemudikan oleh Nurlaili (31).

    Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus kecelakaan maut pelajar ini diambil alih oleh Satlantas Polres Kediri Kota. [nm/ted]

  • Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Kediri (beritjatim.com) – Gerbong mutasi di lingkungan Polres Kediri Kota kembali bergerak. Dan inilah 2 pejabat baru yang hadir menggantikan pejabat yang mutasi keluar.

    Hari ini, Kapolres Kediri Kota memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) 2 pejabat baru yaitu, Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan.

    Hadir dalam upacara sertijab ini, Pejabat Utama Polres Kediri Kota, Kabag, Kasat dan juga anggota. Lalu siapa sosok dua pejabat baru itu?

    Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya dijabat AKP Ipung Herianto digantikan Iptu Bowo Tri Kuncoro. Sebelumnya, ia menjabat Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Tulungagung.

    Kemudian, AKP Ipung Herianto menempati jabatan barunya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.

    Lalu, Kapolsek Tarokan AKP Karyawan Hadi mengemban sebagai Kasat Resnarkoba Poles Lamongan. Sebagai gantinya, ditempati AKP Tutur Yudho Prastyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sampang.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra menyampaikan, terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan kinerjanya selama ini dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

    Selain itu, Kapolres juga mengucapkan selamat datang kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru di Polres Kediri Kota.

    Baca Juga : Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    “Rotasi jabatan ini merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri,” jelasnya.

    AKBP Teddy Chandra berpesan kepada pejabat baru maupun lama yang saat ini mendapatkan tugas di tempat barunya agar segera menyesuaikan diri sesuai dengan tugas dan tupoksinya serta tanggung jawabnya masing-masing.

    Hal ini dilakukan untuk kepentingan organisasi seiring dengan perkembangan situasi dan kepentingan personel dalam hal pengembangan karir mereka.

    “Untuk pejabat lama mengabdi di Polres Kediri Kota tentunya ada banyak hal-hal baik yang sudah ditorehkan,” bebernya.

    Tak hanya itu, dirinya juga berharap kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru agar dapat melanjutkan tugas maupun program dari pejabat lama.

    Mulai dari memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatkan tugas pokok Polri secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

    Kemudian,terus menjalin kerja sama dan sinergitas yang baik dengan TNI, Instansi Pemerintah maupun masyarakat agar berbagai isu yang dapat menganggu Kamtibmas terutama menjelang Pemilu 2024 dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.

    “Hal yang terpenting adalah dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    Kediri (beritajatim.com) – Pasca meninggalnya siswa PSHT Kota Kediri Andan Wisnu Pratama akibat pengeroyokan, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra takziah ke rumah duka.

    Kapolres Kediri Kota mendatangi rumah almarhum Andan Wisnu di Desa Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek untuk menemui orang tua korban, pada Minggu (8/10/2023).

    Dalam kesempatan takziah ke rumah duka, Kapolres Kediri Kota menyampaikan komitmennya terhadap pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan siswa PSHT Kota Kediri itu meninggal dunia.

    Pertama, Kapolres menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Selanjutnya, Kapolres berjanji untuk menangani kasus pengeroyokan korban di Jl. Inspeksi Brantas Kota Kediri secara profesional.

    “Kita langsung bergerak cepat sejak peristiwa terjadi. Timsus kita bentuk, dan hari ini diback up oleh jatanras dari Polda Jatim,” ujar AKBP Teddy.

    Baca Juga : Siswa PSHT Kediri Meninggal Dikeroyok, Ini Seruan Ketua Cabang

    Kapolres mengaku langsung membentuk timsus untuk mengungkap kasus ini. Tim ini terdiri dari satreskrim, intel, polsek jajaran, dan diback up olah Jatanras Polda Jatim.

    Ia mengimbau kepada para dulur dulur pendekar tidak perlu konvoi di wilayah Kota Kediri karena hal tersebut akan mengganggu konsentrasi petugas dalam mengusut kasus tersebut.

    Polisi masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap pelaku. Selain itu, pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian di Jl Inspeksi Brantas Kediri.

    Kapolres menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dalam proses penyelidikan. Selain itu, pemeriksaan cctv di Kota Kediri juga dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus penganiayaan ini.

    Ia kembali menegaskan kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum.

    “Kami meminta masyarakat menyerahkan kasus itu kepada Polisi yang akan bertindak profesional” tegas AKBP Teddy.

    Sementara itu ketua PSHT Pusat – Madiun Cabang Kota Kediri Agung Sediana menyampaikan pada semua warga PSHT dimanapun berada untuk tahan diri dan tidak hadir/datang ke Kota Kediri

    “Percayakan perkara ini pada pihak berwajib yakni Kepolisian, mari kita doakan supaya kasus ini terang benderang dan pelaku bisa segera terungkap,” pintanya. [nm/ted]

  • Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Blitar (beritajatim.com) – Aiptu S (53), anggota Polsek Diwek Jombang yang terlibat perampasan sebuah mobil milik seorang ibu di Blitar terancam mendapatkan sanksi etik dan pidana. Propam Polres Jombang pun telah memeriksa Aiptu S, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Blitar, Kompol Roycke H. F. Betaubun. Menurut Kompol Roycke saat ini Polres Blitar dan Propam Polres Jombang tengah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut.

    Khusus untuk Aiptu S (53), akan menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polres Jombang, lantaran yang bersangkutan merupakan anggota polri aktif. Sementara ke 3 pelaku lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana perampasan kendaran.

    “Kami koordinasi dengan pihak propam Polres Jombang, terkait kode etiknya. Kemudian, untuk dugaan tindak pidana juga akan kita dalami oleh Satreskrim Polres Blitar,” terang Kompol Roycke, Sabtu (07/10/2023).

    Wakapolres Blitar, Kompol Roycke menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pemanggilan pelapor dan terlapor pun juga telah dilakukan oleh Polres Blitar dan Polres Jombang.

    Nantinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran PP RI Nomor 123, maka akan dilakukan pemberkasan. Polres Blitar dan Polres Jombang pun memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami panggil pelapor, dan juga terlapor untuk dimintai keterangan. Ini masih belum selesai, masih proses. Nanti akan didalami oleh anggota, maupun propam Polres Blitar dan Polres Jombang,” katanya.

    lebih lanjut Wakapolres Blitar tersebut menyebut tindakan yang dilakukan anggota Polsek Diwek yakni Aiptu S dan tiga orang lainnya sudah termasuk dalam tindakan perampasan. Sebab, pengambilan atau penarikan barang bukti bermasalah harus berdasarkan dengan keputusan pengadilan. Selain itu, diperlukan surat penugasan maupun pendampingan dari Polsek dan Polres setempat.

    “Iya (perampasan), tindak pidananya akan didalami dulu dan masuk kategori apa. Karena ada dasar hukum dalam pengambilan barang bukti, termasuk sesuai keputusan pengadilan dan sebagainya,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, mobil pikap Mitsubishi L300 milik Ani Usnawati warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dirampas oleh orang yang mengaku sebagai polisi asal Jombang. Mobil yang dirampas oleh sejumlah pria tersebut baru dibeli Ani Usnawati dari seorang pria di Kediri senilai 45 juta rupiah.

    Saat melakukan perampasan mobil, para pelaku menyebut kendaraan yang baru dibeli oleh Ani bermasalah. Namun nyatanya mobil itu dibeli secara resmi dan Ani juga diberikan kelengkapan surat kendaraan oleh sang pemilik lama.

    Perampasan mobil pikap tersebut terjadi di rumah milik Ani pada Rabu (28/09/23) lalu. Usai perampasan tersebut, Ani Usnawati (38) pun melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Setelah ditelusuri oleh Satreskrim Polres Blitar ternyata salah satu dari pelaku merupakan Anggota Polsek Diwek, Jombang. (owi/kun)

    BACA JUGA: Kecelakaan KA di Blitar-Madiun Marak, 22 Nyawa Melayang