kab/kota: Kediri

  • KAI Pidanakan Penemper KA Turangga di Jatipelem Jombang

    KAI Pidanakan Penemper KA Turangga di Jatipelem Jombang

    Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk penemper KA Turangga di perlintasan Jatipelem, Jombang, Jawa Timur.

    Hal tersebut sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan kereta api.

    Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada tanggal 18 Oktober 2023, menyatakan bahwa sopir truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.

    Atas perbuatan itu dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk gandeng bermuatan pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 03.59 WIB. Akibatnya, truk hancur dan sarana serta prasarana perkeretaapian mengalami kerusakan.

    Menurut Putusan Pengadilan Jombang dimaksud, Sopir Truk tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.”

    BACA JUGA:
    11 Orang Meninggal di Lumajang, PT KAI Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Perlintasan Kereta Api

    “Dampak dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter juga kelambatan perjalanan kereta api yang terganggu akibat dari kejadian tersebut,” kata Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, Saat berkunjung ke Blitar, Selasa (21/11/23).

    PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pengguna Jalan dalam melintasi Perlintasan Sebidang memiliki kewajiban untuk Mendahulukan Perjalanan Kereta Api, Mengurangi kecepatan kendaraan, Menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan, dan Memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat.

    BACA JUGA:
    Aset Dipasangi Bendera Parpol, PT KAI Kediri Mengadu ke PPS

    “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Irene Margareth Konstantine. [owi/beq]

  • Polisi Tangkap Kakak Beradik Jadi Komplotan Pencuri Susu

    Polisi Tangkap Kakak Beradik Jadi Komplotan Pencuri Susu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi tangkap kakak beradik yang kompak menjadi komplotan pencuri susu, Rabu (08/11/2023) malam. Sepasang kakak-beradik itu adalah Moch Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan. Keduanya biasa tinggal di Wonokromo, Surabaya.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa dalam satu komplotan pencuri susu ini ada 3 orang. Satu orang yang diduga menjadi otak komplotan saat ini masih dikejar oleh petugas kepolisian.

    “Ada satu orang biasa dipanggil Kriwul itu masih buron. Saat ini kami kejar,” ujar Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (20/11/2023).

    Baca Juga: Warga Keluhkan Pembelian Tiket Online Penyeberangan Kamal-Tanjung Perak

    Kepada petugas, kakak-beradik ini mengatakan bahwa awalnya Kriwul mendatangi kos-kosan di Jalan Bendul Merisi. Kriwul mengajak kakak beradik itu untuk mencuri di sebuah toko susu yang tidak jauh dari lokasi kos. Karena sedang butuh uang untuk membayar kos, Kakak-beradik itu pun ikut Kriwul.

    Sesampainya di toko susu murah Jalan Bendul Merisi, Kriwul membobol gembok rolling door toko dengan peralatan yang sudah disiapkan. Hanya berlangsung 5 menit, gembok berhasil dibuka. Kedua kakak beradik itu pun mengambil susu yang ada di rak etalase dan memasukan hasil curiannya ke tas kresek. Selain itu, kakak-beradik itu juga mencuri uang sebanyak Rp 10 juta di laci kasir. Setelah berhasil, ketiganya sempat mampir ke TPS Bendul Merisi untuk membuang plat besi yang digunakan membobol gembok. Aksi ketiganya berjalan mulus karena toko dalam kondisi sepi tanpa penghuni.

    “Setelah serangkaian penyelidikan, kami amankan di rumah masing-masing,” imbuh Sholeh.

    Dari data kepolisian, ketiga anggota komplotan ini merupakan residivis curanmor dan ditangkap oleh Polsek Wonocolo. Mereka lantas tidak berani kembali mencuri motor dan nekat mencuri susu kotak. “Dari pengakuannya masih sekali. Namun masih kita dalami lagi ada berapa TKP,” tegas Sholeh.

    Baca Juga: Petani Ikan Cupang Kediri Gagal Lakukan Breeding, Ini Penyebabnya

    Sementara itu, Moch Asrul Ardiansyah mengatakan bahwa ia nekat mencuri lagi karena butuh uang untuk bayar kos dan kebutuhan hidup. Ia pun menyesali perbuatannya. Pengakuan Asrul, uang hasil pencurian dibagi rata. Sedangkan susu yang dicuri belum bisa dijual.

    “Baru sekali mas. Uangnya juga buat hidup bukan buat beli miras,” pungkas Asrul. (Ang/ian)

  • Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur fokus melakukan penegakan hukum. Penegakan atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ataupun menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Seperti baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja.

    PT BWI mempunyai tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dana justru dipergunakan untuk hal lain.

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pun selama ini telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran khususnya perusahaan outsourcing, namun tunggakan iuran masih terus terjadi sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

    Atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya.

    Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Didalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Kediri.

    BACA JUGA:

    Manfaat Langsung BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu Banyuwangi

    Hal ini merupakan tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, penuntutan dan persidangan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Juanda sebagai tempat kepesertaan PT BWI untuk menyelesaikan upaya hukum tersebut.

    Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). [but]

  • Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah menanti belasan tahun untuk bisa bertemu keluarga, akhirnya terwujud. Rasa bahagia itu tak bisa disembunyikan oleh Ismail Fahmi Yamsehu, narapidana teroris (Napiter) yang menjalani vonisnya di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

    Napiter asal Kabupaten Ambon Provinsi Maluku yang dipenjara sejak tahun 2005 itu dengan putusan seumur hidup itu akhirnya bisa bertemu dengan keluarganya usai 18 tahun menahan rindu. Pertemuan itu berkat pihak Lapas Klas 1 Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk mempertemukan keduanya
    di Aula Sugeng Handrijo, Lapas Kelas I Surabaya, Selasa (14/11/2023).

    “Pertemuan keduanya dilakukan dengan persiapan matang. Mulai keamanan dan emosional narapidana oleh Pamong Napiter Lapas Kelas I Surabaya dan perwakilan dari BNPT guna memberikan pendampingan untuk memastikan pertemuan berjalan dengan aman dan kondusif,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Baca Juga: Bupati Sidoarjo Serahkan Bantuan Beras 10 Kg ke 93.635 KPM

    Heni mengucapkan terima kasih terhadap BNPT, yang telah melaksanakan program family visit ini. “Perlu pengorbanan untuk mendatangkan keluarga Ismail ke Lapas Kelas I Surabaya untuk bertemu secara tatap muka,” terangnya.

    Kalapas Klas I Surabaya, Jayanta yang diwakili oleh Kasi Bimkemas sekaligus Pamong Napiter Bambang Sugianto menyatakan Ismail sangat bersyukur bisa ketemu sama sang ibu dan anaknya.

    “Saya bersama teman-teman mengucapkan rasa terimakasih atas fasilitasnya sehingga bisa mendatangkan ibu kandungnya yang sudah 18 tahun tidak bertemu,” ungkap Bambang menirukan perkataan Ismail.

    Napiter Ismail bersama ibu dan anak kandungnya

    Bambang juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga terkait secara bersama-sama dan juga di dukung oleh Yayasan Maluku Merah Putih.

    Baca Juga: Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Program ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang dimana menganut asas non diskriminasi, pengayoman, dan kemanusiaan.

    Putri dari Ismail sendiri mengungkapkan rasa bahagianya dan bersyukur karena sudah lama dan tidak pernah kesini untuk bertemu dengan ayahnya sehingga membuat momen istimewa dan mengharukan.

    “Terima kasih untuk BNPT sudah memfasilitasi kami sampai saat ini, pelayanan sangat baik dan di bantu untuk bertemu. Dengan program ini sangat menghibur karena sudah lama tidak bertemu dengan keluarga,” imbuhnya dengan mengakui program seperti ini baik untuk saya pribadi maupun untuk teman-teman napiter lainnya,” timpal Ismail.

    Keberhasilan pertemuan ini tidak hanya menjadi berita baik bagi narapidana dan keluarganya, tetapi juga memberikan aura positif bahwa kerjasama yang terjalin antar stakeholder menjadi solusi efektif dalam upaya deradikalisasi tindak terorisme di Lapas Klas I Surabaya. (isa/ian)

     

  • Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Kediri (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri, Direktur PT Baliwong Indonesia HE (65) resmi ditahan, pada Selasa (14/11/2023).

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    “Sebelumnya, tanggal 31 Agustus 2023, HE sebagai Direktur PT Baliwong Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (14/11/2023).

    Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka HE sempat diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 10.00-16.00 WIB. Selesai pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan.

    Baca Juga : Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tahu Kediri Menjerit

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri, nilai kerugian negara sebesar Rp 398.480.129,33, termasuk diantaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Lebih lanjut Yuda memaparkan, HE sebagai direktur PT Baliwong menjadi rekanan RSUD Kabupaten Kediri. Perusahaan tersebut melaksanakan pekerjaan jasa kebersihan yang dibayarkan melalui dana BLUD sebesar Rp5,5 Miliar.

    Tetapi, perusahaan itu tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dokumen kontrak kerja. Dari tindakan tersangka, negara mengalami kerugian hampir Rp400 juta.

    “Pengadaan jasa ini include ada pengadaan jasanya ada pengadaan barangnya. Dari proses tersebut setelah kita lakukan kroscek banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana bunyi kontrak,” tegasnya.

    Dalam kasus ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi. Yuda tidak menutup kemungkinan jika memang ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

    “Perkembangan penuntutan seperti apa nanti, bila memang ada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini pastinya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Guru Besar HTN (Hukum Tata Negara)  Unpad (Universitas Padjadjaran) nyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat legitimasi. Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?“ tanya Prof Susi Dwi Harjanti pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

    Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

    BACA JUGA:Pj Wali Kota Kediri Zanariah Dukung Program P4GN

    “Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

    “Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” kata Herry.

    Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain.

    “Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” ungkapnya.

    Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,” tegasnya.

    BACA JUGA:Miris, Warga Sampang ini Tinggal di Rumah Hampir Roboh dan Anak Putus Sekolah

    Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. “Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tambahnya.

    Ia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,” pungkasnya. (Hen/Aje)

  • Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim DR Mia Amiati akan menindak tegas pada Jaksa yang tak netral dalam pemilu 2024.

    Dia meminta agar jaksa pada kantor kejaksaan di seluruh Jatim agar selalu bersikap netral pada pagelaran pemilu 2024. Hal itu sesuai surat edaran Jaksa Agung kepada seluruh kantor kejaksaan terkait netralitas pemilu.

    Mia menegaskan, akan mengambil sikap tegas jika pihaknya menemukan ada seorang jaksa yang tidak netral pada pemilu mendatang. “Ada sanksi, bisa dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” tegasnya.

    Hal itu disampaikan Mia saat melantik para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) baru dan jajarannya di kantor Kejati Jatim. Kepada seluruh jaksa di Jatim, Mia juga menekankan agar bersikap netral pada pemilu mendatang.

    Sejumlah pejabat tinggi Kejati Jatim yang dilantik diantaranya, Dwi Setyo Budi Utomo dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim, Irene Putrie dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Diah Yuliastuti dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

    Di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mia melantik Dede Sutisna sebagai Kepala Kejari Kota Madiun, Didik Adyotomo dilantik sebagai Kepala Kejari Batu, Rachmat Supriady dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rudy Hartawan Manurung dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Malang, Agus Chandra dilantik sebagai Kepala Kejari Jombang, Eri Yudianto dilantik sebagai Kepala Kejari Pacitan.

    Endang Tirtana dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Safi dilantik sebagai Kepala Kejari Lumajang, Andi Mirnawaty dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Kediri, Ricky Setiawan Anas dilantik sebagai Kepala Kejari Tanjung Perak, Muji Martopo dilantik sebagai Kepala Kejari Bojonegoro, dan Muhammad Akbar Yahya dilantik sebagai Kepala Kejari Trenggalek.

    Sementara itu kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Mia berpesan agar segera bisa beradaptasi di lingkungan yang baru. Karena pimpinan memberikan kesempatan atau jabatan ini bukan sekedar pergantian orang, tapi melihat prestasi yang telah diraih oleh teman-teman tersebut.

    Ia berharap para pejabat yang menempati jabatan baru harus bisa menghargai dan menghormati adat di daerah tersebut. “Ketika kita beradaptasi dengan lingkungan yang baru, tentu harus bersikap. Yang terpenting di mana bumi dipijak, di situ langit harus dijunjung tinggi,” pungkas Kepala Kejati perempuan pertama ini. [uci/ted]

  • Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Kediri (beritajatim.com) – Simpang-siurnya berita tewasnya BC, mahasiswi kedokteran hewan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di dalam mobil memicu pihak keluarga untuk angkat bicara.

    Pihak keluarga mahasiswi kedokteran hewan Unair Surabaya yang ada di Kediri, Jawa Timur memberikan klarifikasi terhadap kematian korban. Keluarga membantah berita korban tewas karena dibunuh.

    “Sebenarnya perlu kita jernihkan diberitakan seolah anak saya itu meninggalnya dikarenakan pembunuhan dan lain sebagainya. Ternyata itu tidak betul,” terang Gunawan Sakari Mulya, ayah tiri korban, pada Senin (6/11/2023).

    Pria 72 tahun itu mencoba untuk mengklarifikasi berita yang beredar di luar. Bahwa, katanya tidak benar putrinya meninggal dibunuh.

    Kediri Geger! Pria Tewas Diduga Over Dosis Miras
    Tempat persemayaman di jalan Monginsidi Kecamatan Kota Kediri, Gunawan mengatakan, jika bukti surat wasiat yang ditemukan oleh kepolisian, merupakan tulisan tangan korban sendiri.

    “Tidak betulnya karena dia meninggalkan dua secarik kertas yang isinya pamit meminta maaf. Dan pihak kepolisian sudah ngecek dan tulisannya persis,” tuturnya.

    Sebagai orang tua Gunawan sendiri mengaku tidak tahu putrinya tersebut mempunyai persoalan apa. Ia menilai Bernadette Caroline Angelica selama ini memiliki kepribadian yang tertutup.

    “Justru itu anak ini memang diam tertutup sebenarnya tidak ada masalah apa apa. Cuman dia kan terlalu capek ya, kerjanya kan bolak balik Surabaya – Kediri terkadang bantu ibunya di toko, ” jelasnya.

    “Kadang kadang harus kembali Co-ass (program profesi yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun) di Universitas capek kasihan,” tuturnya.

    Suatu kali dia pernah berangkat ke Surabaya dengan kondisi mengalami infeksi tenggorokan hingga suaranya habis, tetap berangkat kuliah.

    Meski berstatus sebagai ayah sambung, tetapi Gunawan menganggap Bernadette Caroline Angelica seperti layaknya anak kandung.

    “Saya merasa kaget dan kehilangan dia sama saya sangat dekat. Juga tidak pernah merasa terbebani. Kalau dilihat dari anaknya yang tenang sabar kita nggak menyangka kalau dia tipikal pekerja keras.

    Selama kuliah di Unair Surabaya, korban memilih tinggal di salah satu apartemen di Surabaya. Pihak keluarga merasa kehilangan atas kepergian korban. [nm/ted].

  • 8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (FKH Unair) yang mengenaskan menjadi teka teki yang belum terjawab. Fakta terkait kasus tewasnya CA (21) mahasiswi cantik asal Kediri ini ramai dicari.

    Banyak publik kemudian menjadi bertanya tanya terkait kematian tragis tersebut. Apakah kematian CA (21) ini karena bunuh diri atau lantaran dibunuh. Kemudian apa motif yang melantarinya?

    Berikut dirangkumkan beberapa fakta kematian mahasiswa Kedokteran Unair tersebut seperti yang telah ditulis oleh tim beritajatim.com.

    1 Tewas di Dalam Mobil yang Terpakir di Apartemen

    CA (21) ditemukan dalam kondisi tewas pertama kalinya oleh petugas keamanan sebuah Apartemen pada Minggu (5/11/2023). Ia tewas dalam mobil yang terparkir di halaman apartemen di Jalan H. Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Saat ditemukan CA (21) sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam mobilnya yakni Honda Jazz dengan nomor polisi AG 1484 BY sekitar pukul 05.30 WIB.

    BACA JUGA:Persela Lamongan Curi 1 Poin di Kandang Persijap Jepara

    Petugas keamanan menemukan CA (21) yang telah meninggal ini saat melakukan pengecekan dan melakukan pengawasan kondisi lingkungan sekitar apartemen.

    2. CA Tewas Dalam Kondisi Kepala Terbungkus dan Ditemukan Tabung Helium

    CA (21) saat ditemukan sudah dalam posisi tewas dengan kondisi mengenaskan yakni kepala terbungkus plastik yang kemudian plastik tersebut dilakban supaya membungkus lebih rapat. Selanjutnya terdapat juga tabung Helium lengkap dengan selang yang mengarah ke plastik pembungkus kepala korban.

    3. Barang Berharga Utuh

    Saat ditemukan didalam mobil dan posisi CA (21) sudah tidak bernyawa, petugas kepolisian yang datang langsung ke lokasi menemukan semua barang berharga milik CA (21) dalam kondisi utuh tidak ada yang hilang sama sekali. Beberapa barang berharga seperti handphone dan dompet dalam keadaan utuh.

    4. Terdapat Surat Wasiat

    Selain kejanggalan seperti kepala terbungkus plastik kemudian dilakban, selanjutnya ada tabung helium dengan selang yang paling janggal lagi ditemukan surat wasiat yang ditulis CA (21).

    Surat wasiat yang ditujukan untuk sang mama, paman, saudara perempuan dan laki laki serta para sahabatnya ia tulis dalam bahasa Inggris.

    Secara ringkas surat wasiat tersebut berisi tentang permohonan maaf kepada keluarga utamanya sang mama karena tidak bisa menjadi anak yang diharapkan, berterimakasih kepada paman yang telah mengenalkan tentang dunia yang sebenarnya.

    Tak lupa ia berpesan kepada dua saudara perempuan dan laki lakinya untuk tidak mengikuti jejaknya. Terakhir di surat wasiat kedua ia mengucapkan terimakasih kepada sahabat sahabat yang terus mensuport dan memberikan motivasi kepada dirinya.

    BACA JUGA:Cara Unik Desa Kedanyang Gresik Menjaga Kearifan Lokal

    5. Polisi Masih Selidiki Kasus

    Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Waru Ajun Komisaris Polisi Ahmad Yani mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus kematian CA (21) tersebut.
    Hingga kini polisi belum memastikan penyebab kematian CA karena otopsi jenazah korban masih berlangsung.

    6. CA Pribadi yang Supel

    Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unair (FKH Unair) Prof Dr Murni Lamid drh MP CA merupakan seorang mahasiswi yang baik, ramah dan supel. CA memiliki banyak teman dan sahabat.

    “Saya menangis dari tadi itu karena ini berita yang mendadak. Kami merasa dengan adanya berita ini sangat terpukul sekali sehingga saya agak ndredeg ini,” ucap Murni Lamid.

    7. Jenazah CA Dikebumikan di Kediri Usai Otopsi

    Hari ini Senin (6/11/2023) jenazah dilakukan otopsi. CA (21) juga diketahui merupakan warga Kediri Jawa Timur yang berkuliah di Unair. Usai otopsi direncanakan jenazah akan dikebumikan di Kediri tempat asalnya.

    8. CA Mahasiswa FKH Unair yang Sedang Co-ass

    Saat ini CA tengah menjalani program pendidikan dokter hewan dengan program Co-assistensi (Co-ass) dan masuk pada divisi.

    Melansir dari halaman website FKH Unair, Pendidikan Profesi Dokter Hewan atau PPDH Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga yang merupakan tempat mahasiswa CA menimba ilmu ini menerapkan sistem pendidikan yang akan menghasilkan lulusan siap pakai.

    BACA JUGA:Polres Sumenep Terapkan Cooling System Cegah Perpecahan

    Selain itu diharapkan lulusan FKH Unair ini telah memenuhi kriteria kompetensi dari seluruh bidang yang diikuti.

    – Manajemen Bisnis Veteriner dan Akuakultur

    – Terapeutika Veteriner

    – Etika Dokter Hewan dan Kesejahteraan Hewan

    – Sistem Kesehatan (One Health) dan Perawatan Hewan

    – Koasistensi bidang Patologi Veteriner, Mikrobiologi Veteriner, Parasitologi Veteriner, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Reproduksi Veteriner, Klinik Veteriner

    – Praktek Kerja Lapangan Hewan Besar, Perunggasan, dan Taman Ternak Pendidikan. (Aje)