kab/kota: Kediri

  • Buruh Datangi Kantor Satpol PP Surabaya Minta Damai

    Buruh Datangi Kantor Satpol PP Surabaya Minta Damai

    Surabaya (beritajatim.com)-  Perwakilan buruh datangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (01/12/2023) sore. Dalam kedatangannya, pihak buruh meminta maaf dan mencoba damai atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi kepada dua anggota Satpol PP Surabaya bernama Muid Kafi (25) dan Tareq Aziz (31) saat mengamankan aksi demo buruh di Pedestrian Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/11/2023) kemarin.

    Achmad Fauzi, Ketua Umum Aliansi Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER Jatim) membenarkan bahwa pelaku pengeroyokan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang sedang bertugas adalah buruh yang mengikuti aksi kenaikan UMK kemarin. Ia memandang bahwa buruh sedang tersulut emosi karena panas-panas dan rentan tersinggung.

    “Biasalah, orang lagi tersulut emosi dengan intensitas tinggi panas-panas rentan tersinggung. (Yang mengeroyok) nggak banyak sih 3-5 orang,” kata Achmad Fauzi saat diwawancarai awak media, Jumat (01/11/2023).

    BACA JUGA:Faperta Universitas Jember: Petani Tak Mudah Terima Inovasi Teknologi Baru

    Kepada para anggotanya yang terlibat pengeroyokan, Achmad Fauzi telah memberikan peringatan keras. Ia berkomitmen tidak akan ada lagi aksi kekerasan saat demo buruh kedepannya. Ia mewakili pelaku meminta maaf dan berharap kalau permasalahan pengeroyokan akan berakhir damai.

    “(permintaan kita) Damai lah. kita silaturahmi namanya manusia. Terlepas Satpol PP Surabaya mau memaafkan teriring doa mudah-mudahan semua bisa memaafkan,” tutur Fauzi.

    Fauzi mengklaim bahwa pintu damai masih terbuka usai mengunjungi kantor Satpol PP Surabaya. Namun, ia belum mengetahui secara pasti sikap institusi Satpol PP Surabaya terlebih lagi dua korban yang masih dirawat di rumah sakit.

    “Setidaknya kunjungan kami juga sudah menurunkan emosi masing-masing pihak,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya mengatakan M.Fikser mengatakan bahwa permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum. Ia juga menegaskan tidak mempunyai hak untuk memutuskan berdamai ataupun mencabut proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami memaafkan, tapi kalau sudah proses hukum biarkan berjalan. Saya serahkan kepada anggota kami yang menjadi korban. Kalau ada yang sedang memperjuangkan anggotanya, Kami juga akan terus memperjuangkan anggota Satpol PP Surabaya,” tegas Fikser.

    BACA JUGA:Lantik Pejabat, Bupati Kediri Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

    Fikser juga menegaskan bahwa kunjungan buruh hari ini sama sekali tidak membahas perdamaian. Ia pun memaafkan sebagai sesama manusia. “Tidak ada membahas damai. Mereka minta maaf ya kita maafkan sebagai manusia. Namun proses hukum terus berjalan,” tutupnya.

    Diketahui, dua anggota Satpol PP Surabaya menjadi korban pengeroyokan buruh saat bertugas mengamankan demo buruh, Kamis (30/11/2023) kemarin. Permasalahan dimulai ketika massa buruh menutup jalan Ahmad Yani dan membuat kemacetan. Saat itu, dua anggota Satpol PP Surabaya melihat ada masyarakat yang kesusahan dan meminta massa buruh untuk membuka sedikit jalan. Namun, massa buruh tersinggung dan langsung melakukan pengeroyokan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya. (Ang/Aje)

  • Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), termasuk penadahnya. Komplotan ini terbagi menjadi empat kelompok. Jumlahnya sembilan orang. Hanya saja, antara satu kelompok dengan kelompok lain tidak saling berhubungan.

    Salah satu kelompok ini adalah pasutri (pasangan suami istri). Yakni, Alfis Prasetya alias AP (28) dan Surya Dewi alias SD (28). Keduanya sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran.

    AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu. “Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Jumat (1/12/2023).

    Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Ketika suaminya berhasil menggasak motor, SD pun ikut berlalu. “Kami menjalankan aksi ini belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” kata SD yang merupakan warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ini.

    Sukaca menambahkan, selain pasutri, ada kelompo lagi yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS (23), warga warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023.

    Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang. Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Komplotan curanmor yang dibekuk Polres Jombang

    “Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Sukaca.

    Kelompok lainnya lagi adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

    “Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” lanjut Sukaca.

    BACA JUGA:
    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Bagimana dengan satu kelompok lagi? Sukaca menjelaskan bahwa satu kelompok lagi berisi dua orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya. Karena keduanya juga melakukan hal serupa di Surabaya.

    Dari rangkaian curanmor tersebut korps berseragam coklat juga membekuk penadahnya, yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32). “Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas Sukaca. [suf]

  • Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro tak lagi ikut cawe-cawe dalam proses penyelidikan kasus perampokan emas seberat 1 kilogram (kg) di toko emas kawasan Pasar Klepek, Desa/Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

    Setelah dua pekan Polres Bojonegoro melakukan pengejaran terhadap dua pelaku bersenjata api itu, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Sebab, Polres Bojonegoro dinilai kurang sepadan dengan tingginya tingkat eskalasi kasus tersebut.

    “Kami melakukan penyelidikan kasus itu selama dua minggu. Berikutnya, penyelidikan diotoritasi langsung oleh Polda Jatim,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Baca Juga: Bapak di Mojokerto Meninggal Dikepruk Kursi Anak Perempuannya

    AKP Fahmi mengatakan, selama dua minggu proses penyelidikan kasus perampokan toko emas di Bojonegoro yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (30/11/2023) tersebut, diotoritasi langsung Polda Jatim. “Petunjuk berharga dalam kasus perampokan toko emas itu minim,” ungkapnya.

    Fahmi menceritakan, selama penyelidikan yang dilakukan itu, sedikitnya 30 CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa. “Namun, hanya empat rekaman CCTV yang menyorot pelakunya. Dan lagi, empat rekaman CCTV tersebut kurang jelas. Wajah dan nopol motor pelaku tak diketahui,” imbuhnya.

    Selain itu, lanjut Polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 lalu ini, di toko emas yang dirampok tidak ditemukan sidik jari pelaku sama sekali. Beberapa residivis yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah disisir, namun tidak ada hasil.

    Baca Juga: Pemkot Kediri Gelar BIAS Agar Anak dapat Imunisasi Optimal

    “Meski sudah tidak menangani kasus itu, jika dibutuhkan tetap jalan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Kediri (beritajatim.com) – Video sebuah mobil kabur usai tabrak lari di Kediri viral di media sosial. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Jalan Raya Pagu – Plemahan, Kabupaten Kediri.

    Dalam video yang diunggah oleh akun @infokediriraya di Facabooke itu memperlihatkan adanya sebuah mobil yang kabur usai melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor.

    Sesuai keterangan dalam video tersebut, peristiwa terjadi di Jalan Raya Desa Sambirobyong, Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/11/2023) siang kemarin.

    Awalnya, pengendara sepeda motor melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian dari arah berlawanan, ada sebuah mobil minibus yang berjalan terlalu ke kanan.

    Karena jarak terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara kedua kendaraan itu. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit.

    Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Paparkan Impelemtasi PUG

    Sedangkan mobil saat ini belum diketahui keberadaanya. Mobil langsung melaju kencang.

    Netizen pun ikut geram dengan ulah pengemudi mobil. Mereka berharap polisi bisa mengejar dan menangkapnya.

    “Cari sampai dapat. Polisi polisi ayo kerja bareng, ” tulis @Dewi Yulianti.

    “Nek kecekel ndang di remok wonge sak mobil e, ” seru @pis Cees.

    Warganet menyebut lokasi tabrak lari itu ada di belokan Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

    “Ketok e Nang tikungan tangkilan padangan arah bogo.., ” tulis @Dwi Wahyudi.

    Bahkan ada yang menuding apabila pengemudi motor tersebut mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan bantuan calo.

    “SIM e nembak kui wkkwwk mosok duwe sim ra duwe utek, ” tulis @Doni Irawan. [nm/ted].

  • Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa bandit curanmor yang menjalankan aksinya di Gresik. Yakni, Hasbullah dan Agus Santoso cuma dituntut 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rohman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/11/2023).

    Vonis yang dijatuhkan kedua pelaku tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menjatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas perkara pencurian yang dilakukan Agus Santoso. Termasuk perkara penadahan oleh terdakwa Hasbullah. Atas kasus pencurian Honda Beat bernopol W 3669 AR yang dicuri di kawasan Kecamatan Kota Gresik.

    Baca Juga: Proges Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri

    “Motor yang dicuri tersebut dijual kembali ke wilayah Sampang Madura,” ujar JPU Imamal Muttaqin.

    Motor jenis matik itu berhasil terjual dengan harga Rp 1,2 juta. Meskipun jauh di bawah harga pasaran, keuntungan penjualan pun dibagi dua. Rupanya, sindikat curanmor itu sudah berulangkali melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

    “Perbuatannya memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukuman berbeda dijatuhkan kepada terdakwa Hasbullah. Perannya sebagai penadah motor curian membuatnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 480 KUHP,” ungkap M.Fatkur Rohman.

    Baca Juga: Murah dan Pedas, Yuk Coba Cabe Rawit Olahan Warga Mojokerto Ini

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

    Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka akan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kecamatan Cerme.

    “Keduanya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang,” pungkas Fatkhur Rohman. (dny/ian)

  • Tak Kapok, Residivis Sabu-sabu Kediri Kembali Ditangkap Polisi

    Tak Kapok, Residivis Sabu-sabu Kediri Kembali Ditangkap Polisi

    Kediri (beritajatim.com) – Dua orang residivis narkotika di Kediri kembali tertangkap polisi. Ia adalah berinisial FWSP (28) dan ESB (31) warga Kediri. Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.

    Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, kedua pelaku ini diamankan petugas. Awalnya Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan FWSP di Dusun Kapurejo Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

    “Dari terduga pelaku FWSP ini mengamankan barang bukti alat hisap bong, 3 pipet kaca, 3 korek api dan 1 ponsel,”kata AKP Uji Langgeng, Minggu (26/11/2023).

    Pelaku FWSP saat diinterogasi petugas mengaku bahwa sebelumnya ESB warga Lingkungan Jetis Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan pengembangkan untuk menangkap ESB.

    Baca Juga : ISNU Kabupaten Kediri Gelar Seminar Jihad Santri dalam Era Transformasi Digital

    “Pelaku ESB turut diamankan. Mereka saling kenal,”terang AKP Uji Langgeng.

    Petugas pada saat melakukan penangkapan ESB mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, satu klip kecil berisi sabu setelah ditimbang berat 0,23 gram, 1 buah tutup botol bersama sedotan, 3 pipet kecil, 1 ponsel dan 1 korek api.

    “Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Uji Langgeng. [nm/ted]

  • Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, , Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. Alhasil ada AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Setelah melakukan penangkapan pada AS polisi melakukan interogasi. Dalam keterangannya, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. Ia hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli yang sudah sepakat dengan AM.

    Petugas kepolisian lantas mengkeler (membawa) AS ke rumah AM. Sesampainya di rumah AM, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 41 botol pil koplo dengan rincian 1000 butir per botol.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Keduanya pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Karangpilang. Dari keterangan AM ia biasa mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Rudi dengan cara diranjau sesuai dengan kesepakatan. Keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 250 ribu.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Yang terakhir kemarin AM ambil di Porong. Keuntungan dibagi dua,” tegas Risky.

    Dari data kepolisian, AS pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus jambret. Ia mengaku batu dua bulan beralih profesi menjadi kurir narkoba. Sementara AM, sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).

    “Kami nekat jualan Untuk kebutuhan sehari-hari mas,” tutur AM.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka AS dan AM dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ang/Aje)

  • Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto telah menginstruksikan dan menghimbau anggotanya untuk betul-betul memperhatikan terkait poin netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur usai gelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Kemanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas).

    “Salah satu pembahasan kita adalah mengecek kesiapan jajaran, Minggu depan kan sudah memasuki tahap kampanye. Kita berusaha untuk anggota kita, para Kapolres betul-betul memahamkan kepada jajarannya terkait penekanan, diantaranya pada poin netralitas,” tegasnya.

    Pada poin terkait netralitas yang disampaikan Kapolda Jatim, ada 14 poin larangan, 3 himbauan, yang betul-betul diharapkan Kapolda Jatim agar dipahami oleh anggota di lapangan.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Kadang-kadang anggota ini walaupun sudah diberitahu tapi masih ada kendala, makanya kita saling mengontrol, saling mengingatkan, saling mengawasi, mudah-mudahan pelanggaran khususnya internal di Jawa Timur selama kampanye tidak ada,” harapnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto juga mengimbau kepada jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas Polri untuk pendistribusian logistik saat pemilu.

    “Bahwa KPU sudah alokasikan anggaran untuk distribusi. Namun kadang-kadang kondisi mendesak, anggota berinisiatif, padahal itu suatu larangan,” ucapnya.

    “Dia berbuat baik tapi tidak dengan cara yang benar gitu, ya itu yang kita larang,” tambahnya Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

    BACA JUGA:KPK Ingatkan Pemkab Jember Soal APBD 2024

    Tak hanya itu, netralitas Polri khususnya Polda Jatim sudah tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya, bagi anggota yang nekat melakukan pelanggaran pemilu, maka sangsi tegas siap menanti.

    “Ada tahapannya, hukuman disiplin, kode etik. Propam kemudian akan membuat langkah tindakan pemeriksaan, ini lah yang nanti di ukur tahapan pelanggarannya,” pungkasnya. (Uci/Aje)

  • Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakak-adik di Tambaksari Kota Surabaya kompak berjualan sabu. Akibat perbuatannya, Kedua kakak adik berinisial RP (28) dan SA (24) itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat melakukan penangkapan, keduanya sempat berkilah. Mereka tidak mengakui berjualan sabu. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan hampir dua bulan lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 21 poket sabu siap edar dengan berat total 5,27 gram.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita dalami kita dapat kepastian bahwa kakak beradik ini memang menjadi bandar,” kata Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (22/11/2023).

    Daniel menjelaskan bahwa 21 poket sabu yang ditemukan petugas itu disembunyikan di dalam kolong tempat tidur dengan dibungkus kotak hitam. Keduanya pun pasrah saat digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan keduanya, sabu yang mereka dapat dari seseorang bernama SOL. Mereka biasa bertransaksi di Jalan Tuwowo dengan sistem ranjau. Sekali ambil, pasangan kakak beradik ini bisa order hingga 6 gram sabu.

    “Per gramnya dihargai Rp 900 ribu. Mereka ini sistemnya utang. Jadi kalau laku baru dibayar,” imbuh Daniel.

    Sistem penjualan sabu dari kakak beradik Tambaksari ini diecer dalam bentuk paket hemat. Nantinya, RP dan SA saling mencari pembeli. Kalau SA bisa menghabiskan 1 gram penjualan, maka akan diberi bonus Rp 150 ribu. Keduanya mengakui telah menjadi bandar jalanan sejak 6 bulan lalu. Dalam sekali order, mereka meraup untung  Rp 1,5 juta.

    BACA JUGA:

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    “Motifnya mereka berjualan karena kebutuhan ekonomi ya. Jadi keduanya ini pengangguran,” pungkas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua kakak beradik asal Tambaksari ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh dua pengunjung berinisial MCA dan AV.

    Modus operandi kedua pelaku dalam menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas II 2A Kediri itu adalah dengan mencampurkan dengan nasi putih.

    Kepala Lapas Hanafi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.WIB ketika pengunjung MCA (19) mendaftar kunjungan penitipan barang yang ditujukan kepada SSA salah satu Warga Binaan Lapas Kediri.

    Pria asal Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu datang ke Lapas Kediri dengan diantar oleh salah satu temannya berinisial AV.

    “Setelah MCA diperiksa barang bawaannya oleh petugas penggledahan dan dilanjutkan penggeledahan melalui Xray, petugas Lapas Kediri menemukan dugaan narkoba yg di campur nasi” Jelasnya.

    Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Terima Penghargaan dari Menteri PAN-RB

    Setelah diamankan, pihak Lapas Kediri langsung berkoordinasi dengan Sat Natkoba Kota Kediri. Selanjutnya MCA (19) dan AV bersama barang bukti 1 Smartphone, KTP dan 3 Nasi Bungkus yang diduga tercampur obat-obatan terlarang telah diserahkan kepada pihak Polresta Kediri.

    Hanafi mengapresiasi petugas Lapas Kediri karena memiliki integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan SOP sehingga barang terlarang seperti narkoba tidak masuk ke dalam lapas.

    “Saya ingatkan agar setiap jajaran Petugas Lapas Kediri untuk terus berkomitmen dalam memerangi Narkoba dan senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Basic to basic,” tegasnya. [nm/ted]