kab/kota: Kediri

  • Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus NN, perempuan berusia 44 asal Badas, Kabupaten Kediri. Koordinator Brand Scotch Kediri ini menggelapkan ratusan pieces pakaian Scotch lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan, aksi pelaku diketahui awal Mei 2024 lalu. Berawal dari audit oleh Koodinator Scotch Jawa Timur di store Scotch Kota Kediri.

    Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Tetapi saat dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

    Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

    “Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Fathur

    Dia menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp40 ribu. Tersangka menggelapkan barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces.

    Selain baju, tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

    Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

    “Uang tersebut digunakan untuk utang pinjaman online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara. [nm/beq]

  • Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic membutuhkan waktu 20 menit untuk melakukan pencurian benda tersebut. Hasil kejahatan tersebut akan dijual Rp7 ribu per kg di wilayah Porong Sidoarjo dan Kota Surabaya.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan menyusul para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saja, namun juga di wilayah hukum Sidoarjo dan Pasuruan.

    “Dari kesaksian mereka, dijual Rp7 ribu per kg. Sementara satu tiang besi kabel fiber optic dengan berat 20 kg. Dalam satu malam, para pelaku bisa beraksi di beberapa TKP. Para pelaku mencari sasaran secara acak, lewat dan mencari sasaran yang ada dan mencuri,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Akibat aksi para pelaku, lanjut KBO Satrekrim ini, jaringan internet di wilayah tersebut terganggu sehingga aksi para pelaku meresahkan masyarakat. Selain di wilayah Kecamatan Gedeg, Jetis dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, para pelaku juga beraksi di Porong, Sidoarjo.

    “Pelaku AZ ini pernah berkerja narik kabel sehingga tahu cara melepasnya bagaimana dan mengajak ketiga temannya ini melakukan aksi pencurian. Satu tiang 20 menit, mereka punya peran masing-masing. Kabelnya tidak diambil karena mereka mencari belinya saja,” katanya.

    Salah satu pelaku, AZ mengaku, mencari sasaran secara acak dan sepi. “Pernah kerja narik kabel. Satu tiang butuh waktu 20 menit. Lima hari lalu (pencurian di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto). Sejak bulan dua (melakukan aksi pencurian),” ujar warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini.

    Sebelumnya, komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic. [tin/suf]

  • Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari Anggota Resmob melakukan Kring Serse. “Anggota Resmob menemukan empat orang sedang melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Masih kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura memakai baju petugas PLN dan helm. Para pelaku berangkat dari Surabaya dan mencari sasaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Keempatnya naik Grand Max ke Mojokerto mencari sasaran. Di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, para pelaku melihat sasaran riang besi kabel fiber optic, ada 10 besi yang kita amankan. Dari pengakuan mereka, ada beberapa TKP. Di Kemlagi empat TKP, di Jetis empat TKP,” katanya.

    Selain di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, lanjut Ps Kasat Reskrim, para pelaku juga beraksi di Sidoarjo dan Pasuruan. Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. [tin/kun]

  • Cinta Tak Direstui, Mahasiswa di Kediri Nyaris Habisi Nenek Pacar

    Cinta Tak Direstui, Mahasiswa di Kediri Nyaris Habisi Nenek Pacar

    Kediri (beritajatim.com) – Cinta tak direstui, pemuda di Kediri VP (21) kalap. Pria asal Dusun Jambu, Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu tega menganiaya nenek pacarnya.

    Akibat perbuatan pelaku, SK (64) harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sementara pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik membenarkan kejadian tersebut. Pihak Resmob Satreskrim Polres Kediri telah mengamankan pelaku atas tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban.

    “Pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban dengan membekap wajah korban dengan bantal selama kurang lebih 5 menit. Pelaku juga mencekik leher korban dengan tangan kirinya selama 2 menit,” beber AKP Sriatik, pada Sabtu (8/6/2024).

    Kasus percobaan pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun Jambu RT 12 RW 02 Desa Tunge, pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.10 WIB. Diduga emosi karena hubungan asmara pelaku dengan cucu korban tidak direstui, membuat pelaku marah.

    Pelaku sempat mengira korban sudah tewas akibat penganiayaan itu. Sementara itu, usai membuat korban terkapar, pelaku yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa itu langsung kabur.

    Tetapi pelarian pelaku dapat diketahui, sehingga petugas meringkusnya. Polisi juga mengamankan sebuah bantal berwarna hijau sebagai barang bukti. Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. [nm/kun]

  • Pemkab Hibahkan Tanah Kepada Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri

    Pemkab Hibahkan Tanah Kepada Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan hibah tanah kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa, 4 Juni 2024.

    Hal tersebut ditandai dengan seremoni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah di Ruang Pamenang, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Hibah yang diberikan berupa tanah seluas 2866 meter persegi. Dengan hibah tersebut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berharap dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

    Dikatakan Mas Dhito (sapaan akrabnya) pelayanan bagi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam setiap lembaga. Terlebih Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tengah berupaya menaikkan statusnya menjadi tipe A.

    “Harapannya penandatangan NPHD dari pemkab kediri ke Kejari Kabupaten Kediri, dan seperti yang disampaikan Pak Kepala Kejari (Chandra Eka Yustisia) bahwa besar kemungkinan status atau tipe kejari kab kediri akan naik jadi tipe A,” terang Mas Dhito.

    Pemkab Hibahkan Tanah Kepada Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri

    Disisi lain, dikabarkan dalam waktu dekat Kepala Kejari Kabupaten Kediri akan pindah tugas. Dengan kondisi tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini berharap agar Kejari dan Pemkab Kediri bisa terus bersinergi.

    “Besar harapannya beliau (Kepala Kejari) akan kembali dan yang menggantikan juga bisa bersinergi dengan kita yang ada di pemerintah kabupaten,” harapnya.

    Sementara, dalam pertemuan tersebut Kajari Kabupaten Kediri mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Kediri yang telah memberikan hibah. Menurutnya lahan hibah tersebut akan digunakan untuk gedung penyimpnan barang bukti.

    “Saya secara pribadi maupun instansi mengucapkan banyak terimakasih atas atensi dari Mas Dhito dan Pemkab Kediri,” tuturnya. [ADV PKP/nm]

  • Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Penggelapan Uang Kontrak Artis

    Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Penggelapan Uang Kontrak Artis

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menetapkan Iffan Prayogo Octavino sebagai tersangka kasus penggelapan yang mengakibatkan Hexapro Music Fest di Kediri, Oktober 2023 gagal. Iffan yang juga karyawan PT Hexapro di bidang event organizer (EO) melakukan pemalsuan kontrak artis yang menyebabkan biaya konser membengkak.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu M Fathur Rozikin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara, pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.

    “Iya sudah naik sidik. Sudah penetapan tersangka, tinggal nanti kita memeriksa sebagai tersangka,” kata Fathur, pada Jumat (31/5/2024).

    Untuk diketahui, Hexapro Music Fest di Kediri akan mendatangkan sederet artis papan atas seperti Budi Doremi, Andika Kangen Band, Salma Idol, Denis Nirwana, Gilga Sahid serta artis dangdut lokal lainnya.

    Menurut Komisaris PT. Hexapro, Bayu Kresna, tersangka memalsukan kontrak atas pengisi acara dalam konser musik tersebut. Pelaku melakukan markup dan penggantian nomor rekening artis.

    “Saudara Iffan ini melakukan penggelapan dengan cara markup nilai kontrak artis dengan cara mengganti atau memalsukan surat kontrak yang berisikan nilai dan nomor rekening tujuan kontrak kerja sama dengan artis yang diganti dengan kontrak yang sudah dimarkup dan rekening yang diganti rekening orang terdekat saudara Iffan,” kata Bayu.

    “Akibat perbuatan terlapor atau saudara Iffan ini konser gagal terlaksana dan kami mengalami kerugian ratusan juta,” tambahnya.

    Awal terbongkarnya aksi jahat pelaku, karena kecurigaan Bayu. Dia kemudian membentuk tim untuk melakukan survei. “Awal ketahuannya kita mulai curiga, lalu kita membentuk tim kemudian tim ini melakukan survei ke artis-artis ini dan ternyata memang ada bukti kalau saudara terlapor ini melakukan markup,” jelasnya.

    Setelah terbukti, Bayu pun terpaksa membatalkan konser tersebut karena biaya yang membengkak. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain markup kontrak artis, Hexa Grup juga terpaksa mengalami kerugian lain karena sejumlah vendor yang sudah terlanjur dibayar.

    “Selain kerugian dari markup artis ini, kerugian yang kami alami itu dari biaya iklan dan promosi, lalu sewa videotron, panggung, lighting dan lain-lain. Dan ditambah lagi kemarin kita juga ada pengadaan aplikasi untuk pembelian tiket,” terangnya. “Sebagai tambahan kami pun sudah melakukan refund atau pengembalian tiket yang sudah terjual,” tegasnya.

    Terpisah, Kuasa Hukum tersangka Rini Puspitasari juga mengonfirmasi status tersebut. Saat ini pihaknya sedang berupaya merintis perdamaian dan berusaha mengembalikan seluruh biaya konser yang Iffan bawa.

    “Saat ini kami sedang berusaha merintis perdamaian dengan mengembalikan seluruh uang meskipun sebagian sudah di DP-kan,” katanya singkat. [nm/ted]

  • Surabaya Bebas Mafia Tanah, Layanan Pertanahan Elektronik Diperluas

    Surabaya Bebas Mafia Tanah, Layanan Pertanahan Elektronik Diperluas

    Surabaya (beritajatim.com) –  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) mencanangkan Kota Surabaya sebagai “Kota Lengkap” dalam hal layanan pertanahan. Hal ini berarti tidak ada celah bagi mafia tanah untuk bermain di wilayah tersebut.

    Deklarasi ini dilakukan secara daring dan luring, dipusatkan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang pada hari Kamis sore, 30 Mei 2024.

    Selain Surabaya I Kota lengkap lainnya di Jatim yaitu meliputi kota Kediri, Kota Blitar, Kota Mojokerto, dan kota Probolinggu.

    Kota Lengkap merupakan status yang diberikan kepada wilayah yang seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki kelengkapan data secara spasial maupun hukum.

    Jadi artinya secara keseluruhan di kota atau kabupaten tersebut sudah terdata, terdaftar, dan terpetakan bidang-bidang tanahnya.

    Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar, beserta Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Yannis Harryzon Dethan, Kabid P2/Plt Kabag TU M Arifin Siregar, Kakantah Surabaya I Kartono Agustiyanto, Plt Kakantah Surabaya II Moh Tansrih mengikuti Deklarasi Kota Lengkap ini dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

     “Bahkan, kami telah menerapkan layanan elektronik,” ungkapnya di BPN ATR Surabaya 1.

    Penerapan layanan elektronik ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya praktik mafia tanah.

    Jonahar menambahkan, status “Kota Lengkap” ini dapat berdampak positif terhadap iklim investasi di Surabaya. Investor akan semakin yakin untuk berinvestasi di kota ini karena mereka yakin bahwa hak atas tanah mereka akan terjamin.

    Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memimpin langsung deklarasi ini.

    Deklarasi Kota Lengkap ini dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

    Dalam sambutannya, AHY menyampaikan harapannya agar target 104 Kota/Kabupaten Lengkap dapat tercapai di akhir tahun 2024.

    “Sebelumnya kita telah mendeklarasikan 33 kota/kabupaten lengkap. Kita berharap target menuju 104 kota lengkap di akhir tahun dapat terwujud,” ujar AHY yang baru menjabat Menteri ATR/BPN selama 3 bulan ini.

    AHY menjelaskan bahwa terdapat banyak keuntungan ketika suatu daerah telah menjadi Kota Lengkap. Dengan seluruh tanah yang sudah terpetakan, akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

    “Itu yang sangat mendasar. Kalau tidak punya kepastian, tidur tak nyenyak dan dihantui akan tergusur dari tempat hunian. Karena tidak punya bukti yang bisa kita jadikan dokumen hukum. Saya senang semua membantu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya..(ted)

     

  • Terlibat Laka Dengan Dump Truk di Gresik, Dua Mobil Rusak Parah

    Terlibat Laka Dengan Dump Truk di Gresik, Dua Mobil Rusak Parah

    Gresik (beritajatim.com)– Dua mobil mengalami kerusakan parah, usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan dump truk di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Beruntung dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa.

    Kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan dump truk tersebut masuk di wilayah Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu.

    Menurut sejumlah saksi, laka tersebut bermula sopir dump truk L 9070 UI yang dikemudikan Joko Purnomo (47) asal Kepung Kediri, mengendarai dengan cara ugal-ugalan dari arah selatan menuju ke utara.

    Saat melintas di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Dump truk oleh ke kiri kemudian menghantam mobil Suzuki Ertiga L 1546 VR yang dikemudikan Fatekul Munir (44) asal Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. Kemudian menabrak mobil lain Mitsubishi Xpander Cross W 1201 CX dikemudikan Achmad Yusuf (52) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu, Gresik.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina menuturkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Raya Deandles Pantura.

    “Penyebab kecelakaan ini pengemudi dump truk tidak bisa mengendalikan kemudi sehingga oleng ke arah kiri lalu menabrak mobil Suzuki Ertiga dan Mitsubishi Expander yang diparkir,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

    Atas kejadian kata dia, juga menyebabkan kerugian material. Pasalnya, dua mobil Suzuki Ertiga L 1546 VR mengalami kerusakan samping kanan dan mobil Mitsubishi Xpander Cross W 1201 CX mengalami kerusakan pada samping kanan dan bemper depan.

    “Pengemudi dump truk dan pemilik mobil beserta kendaraan sudah diamankan untuk di lakukan pemeriksaan penyelidikan,” pungkas perwira pertama Polri ini. [dny/aje]

  • 5 Rekomendasi Warung Sate Terbaik di Blitar, Surga Kuliner yang Manjakan Lidah

    5 Rekomendasi Warung Sate Terbaik di Blitar, Surga Kuliner yang Manjakan Lidah

    Surabaya (beritajatim.com) – Blitar, kota yang terkenal dengan julukan Kota Proklamator, tak hanya menyimpan sejarah, tetapi juga kekayaan kuliner yang menggoda selera. Bagi para pecinta kuliner sate, Blitar adalah surga dengan berbagai pilihan yang tak terhitung jumlahnya.

    Jika sedang berkunjung ke Blitar, jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati beragam tempat makan sate yang patut dicoba. Berikut adalah lima rekomendasi tempat makan sate di Blitar lengkap dengan alamat dan informasi penting lainnya.

    1. Warung Sate “Cak Amik”

    Terletak di Jl. Masjid No.23, Kauman, Kepanjenkidul, Warung Sate “Cak Amik” merupakan salah satu favorit bagi pecinta sate di Blitar. 7. Di sini, kalian bisa menikmati berbagai menu seperti sate kambing dan sate ati kambingnya yang empuk dan juicy. Selain itu, gule kambing dan nasi rawonnya pun tak kalah lezat.

    2. Sate Gulai dan Tengkleng Bu Mukin

    Bagi yang mencari hidangan sate yang lebih lengkap, Sate Gule dan Tengkleng Bu Mukin adalah pilihan tepat. Berlokasi di Jl. Ciliwung, Bendo, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66116, tempat ini buka setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 12.00 hingga 21.00 WIB. Selain sate ayam dan sate kambing, tempat makan ini juga menyajikan sate Taichan, sate yakitori, gule, tengkleng, dan oseng kikil.

    3. Sate Kambing & Gule H. Sujito

    Sate Kambing & Gule H. Sujito di Jalan Dr. Wahidin No.12, Kepanjen Lor, Kepanjenkidul terkenal dengan cita rasa sate kambingnya yang khas. Daging kambingnya dibakar dengan sempurna sehingga menghasilkan aroma yang harum dan tekstur yang empuk. Gule kambingnya pun tak kalah lezat dengan kuah yang gurih dan kaya rempah. Warung sate H. Sujito buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

    4. Sate Kambing TGP

    Terletak di JL TGP No.42, Kepanjen Kidul, Kepanjenkidul, Sate Kambing TGP menawarkan menu sate kambing yang lengkap dengan pilihan sate daging kambing, sate ati, gule, dan nasi putih. Tak hanya itu, tempat makan ini juga menyediakan kaki/kikil dan aneka minuman segar untuk menemani hidangan sate kalian. Jam buka kedai ini adalah setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.

    5. Sate Pring Kuning

    Bagi yang mencari hidangan sate kambing dengan harga yang terjangkau, Sate Pring Kuning di Jalan Raya Kediri – Blitar No.1974, Cerme, Kalipucung, Sanankulon adalah pilihan yang tepat. Sate kambing di sini dibakar dengan menggunakan arang sehingga menghasilkan aroma yang khas dan tekstur yang empuk. Satu porsi sate kambing di sini hanya dibanderol dengan harga Rp25.000. Kalian bisa mengunjungi tempat makan ini setiap hari dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

    Dengan 5 rekomendasi tempat makan sate di atas, wisata kuliner kalian di Blitar akan semakin lengkap dan berkesan. Selamat mencoba! [mnd/aje]

  • Pejalan Kaki di Mojokerto Tewas Tertabrak Motor

    Pejalan Kaki di Mojokerto Tewas Tertabrak Motor

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pejalan kaki tewas di Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/5/2024). Korban yang diketahui atas nama, Djuwari (78) ini tewas di lokasi karena tertabrak sepeda motor saat hendak menyebrang jalan.

    Kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi sekira pukul 06.15 WIB. Saat itu, warga Dusun Kedung Maling II RT 15 RW 06, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berjalan kaki di bahu jalan sisi kiri di sebelah utara. Sampai di lokasi kejadian, korban hendak menyebrang ke selatan.

    Dari arah barat atau dari arah Jombang melintas sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 6272 EBI yang dikendarai Agung Candra Setyawan warga Dusun Sambirejo, Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Diduga karena jarak sudah dekat sehingga kecelakaan tak bisa dihindari.

    Korban tertabrak sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 6272 EBI dan tewas di lokasi kejadian dengan luka serius pada bagian kepala. Petugas Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Usai dilakukan identifikasi jenazah, sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto mengevakuasi korban. Jenazah korban dievakuasi ke ruang jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto, Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengendara sepeda motor Yamaha Vixion nopol 7272 EBI pada saat berkendara dengan kecepatan tinggi.

    “Pengendara sepeda motor Honda Vixion tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga tidak bisa mengantisipasi arus lalu-lintas yang ada didepannya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas. Korban meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya. [tin/suf]