kab/kota: Kediri

  • Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Restoran Kediri

    Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Restoran Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Yuyun Masita Yuwono akhirnya bisa bernafas dengan lega, setelah dirinya diputus bebas dari semua dakwaan dan tidak bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Sebelumnya, pengusaha restoran ternama di Kota Kediri ini diputus, pada Mei 2021 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri.

    Tetapi upaya perempuan 67 tahun ini dalam mencari keadilan tidaklah mudah. Bersama tim kuasa hukumnya, Yuyun Masita harus berjuang melalui sejumlah tahapan persidangan. Luka Fardani, selaku tim kuasa hukum Yuyun menilai putusan Mahkamah Agung sangat tepat dan memiliki dasar hukum serta mempunyai kajian ilmiah.

    “Dalam putusan ini kami selaku tim kuasa hukum menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya pada Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan dengan pertimbangan yang menurut kami sangat berdasar hukum dan sangat mempunyai kajian ilmiah. Di mana dalam hal ini adalah lingusitik forensik karena perkara ini termasuk dalam dugaan kejahatan berbahasa,” ujar Luka Fardani,  Senin 12 Agustus 2024.

    Yuyun Masita Yuwono sempat dilaporkan oleh Wijayanto alias Wee U dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Saat itu Yuyun diduga menyebarkan berita tentang pelapor di grup sosial whatsApp Dana Pangrukti. Kalimat yang dilemparkan Yuyun itu, dianggap pelapor tidak benar dan akhirnya dianggap mencemarkan nama baik.

    Yuyun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri, pada Mei 2021 lalu. Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri dan memastikan Yuyun tidak bersalah.

    Upaya hukum tidak berhenti di situ. Pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya. Dan lagi-lagi status Yuyun kembali diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

    Tim kuasa hukum Yuyun terus berjuang hingga titik akhir, dengan mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang disampaikan tim kuasa hukum, dan memutus Yuyun bebas dari semua dakwaan serta tidak bersalah.

    “Mahkamah Agung dalam tingkat PK sependapat dengan Dr Muhammad Sinal ahli bahasa hukum dan sejalan dengan dissenting opinion salah satu majelis hakim dalam tingkat kasasi. Putusan ini menurut kami mewakili bahwa keadilan masih ada,”jelas Luka.

    Sementara itu, Yuyun sendiri terharu dan merasa bahagia atas putusan PK tersebut. Dirinya bisa lega setelah namanya kembali bersih dari dakwaan tindak pidana. “Saya sangat bersyukur sekali atas putusan ini, dan saya sampaikan terima kasih,” ucap Yuyun sambil meneteskan air matanya.

    Perkara hingga harus menempuh upaya hukum luar biasa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung seperti yang dialami Yuyun ini, baru pertama kali terjadi di Kota Kediri. Sehingga, bisa menjadi bahan pembelajaran tersendiri bagi masyarakat yang akan mencari keadilan. [nm/suf]

  • Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Laporan terhadap Lukman Edy juga berlangsung di Kota Kediri. Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB itu dinilai telah mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

    Ketua DPC PKB Kota Kediri KH Oing Abdul Muid mengatakan, ada enam poin statemen Lukman Edy yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan dianggap telah merugikan.

    “Pak Lukman Edy menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Kemudian menuduh bahwa Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar semena-mewa dalam mengelola partai. Memecat tanpa alasan, misalnya begitu,” ungkap Oing Abdul Muid usai melapor ke Polres Kediri Kota, Senin (12/8/2024).

    Politisi senior yang akrab disapa Gus Muid itu menambahkan, statemen berisi hoax tersebut disampaikan terlapor saat berada di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu kemudian dikutip oleh sejumlah media massa menjadi produk berita.

    “Memang lokusnya ada di Kantor PBNU. Tetapi kita baca berita itu disini. Sehingga kita melaporkan disini. Berdasarkan statemen di media yang beredar,” imbuh anggota DPRD Kota Kediri ini.

    Saat membuat laporan, Gus Muid didampingi oleh dua anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB Afif Fachrudin Wijaya dan Mujiono serta sejumlah pengurus DPC PKB Kota Kediri. Dia juga membawa barang bukti berupa print berita di media dan video-video rekaman statamen Lukman Edy.

    “Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan nanti tindaklanjutnya kita akan dipanggil lagi,” tutup Gus Muid. [nm/suf]

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Operasi Pekat di Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Amankan Belasan PSK di Pasir Panjang

    Operasi Pekat di Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Amankan Belasan PSK di Pasir Panjang

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Rabu malam, 31 Juli 2024. Operasi ini menyasar warung remang-remang di daerah Pasir Panjang, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton.

    Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menyatakan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB, tepat menjelang waktu Isya’. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak dua belas Pekerja Seks Komersial (PSK).

    Mereka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Kecamatan Kraksaan untuk didata dan diberikan pembinaan. “Total ada 12 orang yang kami amankan,” ujar Sumarto pada Kamis (1/8/2024).

    Para PSK tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP juga akan melakukan tes kesehatan terhadap mereka untuk memastikan tidak ada yang terjangkit Aids/HIV.

    Bagi PSK yang sudah lebih dari sekali diamankan, akan dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Kediri untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. “Kalau sudah lebih sekali, berarti mereka melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya. Oleh karena itu, kami akan mengirim mereka ke Kediri,” pungkas Sumarto. (kun)

  • KNPI Jalin Sinergitas Program dengan Polres Kediri Kota

    KNPI Jalin Sinergitas Program dengan Polres Kediri Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Kediri melaksanakan agenda silaturahmi dengan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji. Kegiatan tersebut untuk mempererat sinergitas antara KNPI sebagai tempat berhimpun organisasi kepemudaan dengan Polri.

    Ketua DPD KNPI Kota Kediri Munjidul Ibad mengatakan, dengan silaturohim dan kordinasi ini diharapkan hubungan KNPI dengan Polri, khusunya Polres Kediri Kota semakin baik dan bisa bersinergi.

    “Sinergi antara KNPI dan Polri sebelumnya sudah erat. Kepengurusan tahun ini kita tingkatkan lagi untuk kolaborasi program-program yang bisa membangun Kota Kediri lebih baik,” terang Munjidul Ibad, pada Selasa (29/7/2024).

    KNPI Pererat Silaturahmi dan Jalin Sinergitas Program dengan Polres Kediri Kota

    Masih kata tokoh pemuda yang akrab disapa Mas Ibad ini, banyak program kolaboratif yang bisa dilaksanakan oleh KNPI dan Polri. Diantaranya sama-sama berjuang untuk melawan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang khususnya untuk pemuda. Selain itu juga upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

    “Kita bisa bersama-sama mewujudkan zero narkoba untuk pemuda. Lalu sinergi pemuda dan Polri dalam keamanan dan kondusifitas.” bebernya.

    Dalam agenda silaturahmi ini, Ketua DPD KNPI Kota Kediri beserta para pengurus diterima langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, Kabag Ops Polres Kediri Kota AKBP Abraham Sisik dan Kasat Intelkam Polres Kediri Kota AKP Agus Tanto.

    “Dialog tadi penuh kehangatan. Kapolres juga berterima kasih atas kehadiran kami. Yang penting adalah tali silaturahmi antara KNPI dan Polri terjaga. Ini salah satu program KNPI dalam bidang keamanan ketertiban, kepemudaan,” jlentreh Mas Ibad.

    KNPI Pererat Silaturahmi dan Jalin Sinergitas Program dengan Polres Kediri Kota

    Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengapresiasi kunjungan silaturahmi pengurus KNPI sebagai wujud sinergitas dan kolaborasi dalam upaya untuk memajukan Kota Kediri.

    “Terima kasih kami sangat senang dan bahagia. saya berharap sinergitas ini dapat dipertahan dan ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan bersama Polres Kediri Kota dan KNPI,” tutur AKBP Bramastyo Priaji.

    Melalui pertemuan itu, Kapolres berpesan kepada seluruh pemuda di Kota Kediri tetap semangat dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai kapabilitas dan bidang yang ditekuni.

    Sementara itu, ke depannya KNPI Kota Kediri berencana untuk mengundang Polres Kediri Kota sebagai narasumber berbagai pelatihan kepemudaan. Diantaranya pelatihan tentang ketahanan pemuda dan menciptakan jiwa kepemimpinan. [nm/but]

  • Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Pidana Ekonomi (Pidek), Satrekrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Dari tangan para tersangka diamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta.

    Tersangka pembuat uang palsu Lukman Khamidi (55) warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo diamankan di lokasi pembuatan uang palsu di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sementara tersangka Mukti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri merupakan pembeli uang palsu dari tersangka.

    Tersangka diamankan saat transaksi uang palsu di Jalan By Pass depan eks Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (21/5/2024). Sekira pukul 07.00 WIB, keduanya bertemu untuk melakukan transaksi uang palsu. Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta. Sebanyak 17 catridge printer merek HP, satu unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, satu unit charger laptop, satu buah mouse laptop, satu unit printer merek HP color laser jet pro M154A.

    Satu buah isolasi bening transparan, satu buah lakban warna biru, satu kaleng cat warna putih ukuran 0,5 kg merek Sunrise screen ink, satu kaleng cat warna yellow up 200 gram merek Sunrise screen ink, empat kaleng sisa kemasan cat warna putih merek Sunrise screen ink ukuran 200 gram.

    Satu set alat sablon manual, satu Handphone (HP) merek Nokia beserta sim card, satu HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, satu botol cairan thiner M3 ukuran 1 liter, satu buah cutter dan satu buah gunting warna hijau.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Unit Pidana Ekonomi Satrekrim Polres Mojokerto melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan para tersangka,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

    Tersangka Lukman Khamidi membuat dan mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dibantu seseorang dengan nama panggilan Gendut warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tersangka Lukman Khamidi, petugas melakukan pengembangan dari diamankan tersangka kedua yakni Mukti Widodo.

    “MW membeli dan janjian di By Pass, turun dari bus dan menghampiri tersangka LK sehingga kami amankan. MW membeli uang palsu dari LK sebanyak 9 kali dan digunakan berbelanja di pasar di wilayah Kediri, jika ketahuan MW akan menukar dengan uang asli,” katanya.

    Barang bukti yang diamankan uang palsu 480 lembar pecahan Rp50 ribu siap edar senilai Rp24 juta, uang palsu pecahan Rp50 ribu belum dipotong sebanyak 860 lembar. Kasat menjelaskan, masing-masing lembar tercetak empat lembar, total sebanyak 3.440 lembar dengan senilai Rp172 juta.

    “Gendut warga Pandaan, Pasuruan masih kami lakukan pencarian. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar,” tegasnya.

    Sementara itu, tersangka Lukman Khamidi (55) mengaku baru membuat dan mencetak uang palsu sejak enam bulan lalu. “Rp1 juta (uang palsu) dijual Rp300 ribu. Iya saya gambar setelah itu saya sablon. Belajar dari Youtube ada, baru 9 kali penjualan. Nggak banyak, kadang 800, 400, nggak banyak,” ujarnya. [tin/suf]

  • Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Madiun (beritajatim.com) – Penyebab kematian Hario Anggi Pratama (36), sopir truk asal Kebumen yang ditemukan tewas di Madiun, masih belum terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menduga kuat bahwa korban dirampok oleh orang tak dikenal. Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya separuh muatan truk yang berisi rongsokan besi dan tembaga.

    “Pemilik truk menaksir kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Untuk berat muatannya sekitar 9 ton,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, Rabu (24/7/2024).

    Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk pemilik truk dan pemasok tembaga dari Yogyakarta. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

    Satreskrim Polres Madiun masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

    Autopsi awal menunjukkan adanya luka pada bagian kepala dan bibir korban, namun belum diketahui apakah luka tersebut akibat benda tumpul atau benda tajam. Polres Madiun terus berupaya mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. [fiq/suf]

  • Perseteruan 2 Madu Berakhir Damai, Rumah Tangga Dokter di Jombang Bak Drama Korea

    Perseteruan 2 Madu Berakhir Damai, Rumah Tangga Dokter di Jombang Bak Drama Korea

    Jombang (beritajatim.com) – Berawal dari laporan polisi, perseteruan dua istri siri dr Husnuraji’in (60) akhirnya berujung damai. Tentu saja, jalan hidup dokter spesialis yang berdinas di salah satu rumah sakit di Jombang ini bak drama korea atau drakor. Penuh dengan liku-liku.

    Terkadang memanas, merenggang, terkadang pula harmonis. Husnu sendiri diketahui memiliki lima istri. Namun demkian Husnu hanya mengakui istrinya berjumlah empat. Ketegangan belum lama ini adalah antara istri kelima Ernia Rosita (34) dengan istri kedua AJ (46).

    Perseteruan dua madu ini bermula Ketika Ernia melaporkan AJ ke Polres Jombang pada 7 Mei 2024 atas tuduhan pencurian barang di rumah milik dokter Husnu yang berada di Perum Paka Residence Jombang.

    Saat itu AJ mengeluarkan sejumlah barang di rumah tersebut. Di antaranya, televisi digital, sofa beserta meja, peralatan masak, dan beberapa barang lainnya. Alangkah kagetnya AJ melihat pakaian bayi dan pakaian perempuan di rumah itu.

    Padahal, setahu AJ, rumah itu kosong, tidak ada yang menempatinya. Lantas, wanita kelahiran Kediri ini membersihkan pakaian-pakaian tersebut dan menyumbangkannya kepada pemulung yang melintas di lokasi. Dari situlah AJ dipolisikan oleh Ernia. Dalam hal ini Husnu berada di belakang istri kelimanya itu.

    Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut. Ernia sebagai pelapor dan AJ sebagai terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pada Jumat (19/7/2024) mereka dipertemukan di kantor Sat Reskrim Polres Jombang. Termasuk dokter Husnu juga hadir dalam pertemuan ini.

    Sempat berjalan alot. Bahkan hingga larut malam. Walhasil, akhirnya disepakati perdamaian antara kedua belah pihak. Dokter Husnu membenarkan adanya perdamaian dua istrinya. Dia memastikan Ernia dan AJ tidak memperpanjang lagi masalahnya.

    “Sudah diselesaikan kekeluargaan. Sudah selesai dan sudah damai di Polres Jombang. Kalau tidak percaya silakan dikonfirmasi ke polisi,” kata Husnu, singkat.

    Mengalah Karena Permintaan Ibu Mertua

    Upaya penyelesaian secara damai itu dibenarkan oleh AJ. Dia juga mengamini bahwa proses mediasi tersebut bak drama korea. Begitu juga perjalanan hidupnya. Berlangsung alot dan berlarut-larut. Namun untuk kebaikan bersama, AJ akhirnya mengalah.

    Hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai dalam mediasi itu. AJ bersepakat damai karena dia mengikuti arahan sang mertua alias ibunda dokter Husnu. “Saya mengalah bukan karena salah atau kalah, tapi karena saya menghormati dan mengikuti arahan mertua aya, yakni ibunda Pak Husnu,” ujarnya ketika dikonfirmasi terpisah.

    Selain itu, kata AJ, dia juga sudah ikhlas melepaskan dokter spesialis anestesi itu. Alasannya ingin hidup tenang bersama anak-anaknya. Namun ada yang sangat disayangkan oleh AJ dalam mediasi tersebut, karena dirinya tidak bisa dipertemukan dengan Ernia.

    “Padahal, masalah ini terjadi karena Ernia selalu mengganggu Pak Husnu saat bersama anak-anaknya di Malang. Sehingga saya meminta Husnu untuk mengembalikan utangnya ke saya. Dan saya minta cerai,” tandas perempuan yang tinggal di Malang ini.

    Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jombang Ipda Ramadhan juga membenarkan adanya perdamaian dua madu yang berseteru. Menurut Ramadhan perdamaian berlangsung di Polres Jombang. Saat itu penyidik memanggil kedua belah pihak, yakni Ernia sebagai pelapor dan AJ sebagai terlapor ntuk dilakukan mediasi. Polisi juga menghadirkan dokter Husnu.

    “Ya, Istri kedua sama kelima kita mediasi, hasil dari mediasi itu laporan dari penyidik kemarin sudah ada kesepakatan damai. Tinggal format-formatnya yang harus kita penuhi, nanti kita ajukan. Memang kami upaya mediasi, dan hasilnya bersepakat damai, kekeluargaan,” katanya ketika dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/7/2024).

    Ramadhan menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik melakukan prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan, hingga pembuktian. “Dalam proses perjalanannya, kasus tersebut diselesaikan secara damai,” katanya menegaskan. [suf]

  • Tipu Gelap Dana Miliaran, Perempuan Kediri Diadili

    Tipu Gelap Dana Miliaran, Perempuan Kediri Diadili

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri mengadili Viencie Setiowati. Perempuan asal Jalan Yosudarso Kediri itu menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pendanaan Purchase Order (PO) pengadaan batu kapur.

    Akibat perbuatan terdakwa, Kristinawati Indra Masrida mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu sebagai pendana dalam proyek kerjasama itu.

    Hartono, S. H, MH, selaku Kuasa Hukum Kristinawati mengatakan, kasus itu bermula pada 2022 Viencie Setiowati datang ke rumah Kristinawati dengan menjelaskan bahwa PT. Berkah Alam Transindo (BAT) mendapatkan SPK dan PO dari PT. Aplus Pacific Gresik.

    Terdakwa meminta korban menjadi pendana PO dan dia mengaku telah di ijinkan oleh direktur  PT. BAT untuk pinjam bendera dalam project tersebut. Karena Viencie tidak punya uang, maka meminta Kristinawati sebagai pendana, akhirnya terjadi kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian antara Kristinawati, Viencie Setiowati dan PT. BAT.

    Pada mulanya pekerjaan tersebut benar dilakukan. Untuk meyakinkan korban, beberapa kali barang itu dikirimkan ke PT. Aplus Pacific. Tetapi kemudian tidak dikirim atau dikirim tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.

    Hanya saja, terdakwa terus menunjukkan bukti dokumen PO, bukti timbang, dan sebagainya untuk terus meminta dana ke Kristinawati hingga nilainya miliaran rupiah. Namun ternyata, dokumen-dokumen itu palsu.

    “Selain memalsukan surat timbang, terdakwa mengelabuhi korban dengan membuat invoice palsu. Setiap pengiriman 1.000 ton, terdakwa menerbitkan Invoice palsu dikirim via WA kepada korban agar percaya pengiriman masih berjalan. Setiap hari terdakwa membuat tanda terima dari PT. Aplis Pacific berupa surat timbang yang dipalsukanan dikirim via WA kepada korban. Terdakwa ditransfer korban sebesar Rp37.500.000 setiap pengiriman 250 ton dan setiap hari bisa tiga atau empat kali minta transfer hingga mencapai Rp1.003.274.380, dalam bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” beber Hartono.

    Penipuan itu diketahui, setelah jatuh tempo pembayaran dan korban selalu menagih ke terdakwa. Namun, terdakwa selalu mengulur waktu pembayaran. Merasa ditipu, kemudian SH, MH, kuasa hukum Kristinawati mendatangi kantor PT. Aplus Pacific. Hasilnya, diketahui apabila dokumen yang ditunjukkan terdakwa ternyata palsu.

    “Terdakwa tidak mengirim material alam batu kapur kepada PT. Aplus Pacific, uang yang ditransfer korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan maksud memperkaya diri sendiri,” terang Hartono.

    Terdakwa Viencie dilaporkan ke Polres Kediri Kota, pada 20 Juli 2022 lalu dan dikenakan pasal Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur pasal 372/ 378 KUHP. Dan kini terdakwa tengah diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

    Sementara itu, dalam persidangan di PT Kota Kediri, Direktur PT. BAT, Alvian membenarkan adanya perjanjian dan PO itu. Hanya saja, dia tidak tahu menahu soal pelaksanaannya. Semuanya, yang melaksanakan adalah terdakwa dan tidak pernah mengecek.

    “Saya hanya tandatangan. Pelaksanaannya bagaimana, saya tidak tahu,” ujarnya.

    Sedangkan, Irawan, pimpinan PT. Aplus Pacific Gresik, di persidangan membuka data-data pengiriman barang dari PT. BAT yang sangat kecil. Bahkan, beberapa kali PT. BAT tidak dikirim barang, sehingga PO dihentikan. [nm/aje]

  • Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Pati, Jawa Tengah berinisial AD (20) nekat menggasak TV hotel di Jawa Timur. Dalam aksinya, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh pemuda Wonokromo, Surabaya berinisial TG (20).

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan, ditangkapnya dua bandit pencurian TV hotel itu berawal dari laporan yang masuk. Ketika diselidiki, petugas kepolisian menemukan identitas keduanya.

    “Mereka sudah beraksi 4 kali. Sasarannya selalu hotel melati. 2 kali di Surabaya, sekali di Sidoarjo dan sekali di Malang,” kata Bayu Halim, Kamis (11/7/2024).

    Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan obeng. Mereka berdua menggunakan obeng untuk melepas TV hotel dari bracket (besi penyangga). Ketika keluar hotel, mereka membawa dengan menggunakan tas laundry dan ditumpuk oleh baju-baju.

    “Dari data kepolisian, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan,” imbuh Bayu.

    Dari keterangan kedua tersangka, Barang hasil curian dijual di marketplace melalui Facebook dengan harga Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Mereka mengaku, uang hasil penjualan dibagi dua dan dibuat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam,” pungkas Bayu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ang/beq]