kab/kota: Kediri

  • Korban Pembunuhan di Pacet Mojokerto Diduga Ada Masalah Rumah Tangga, Sebut Ingin Cerai Berkali-kali

    Korban Pembunuhan di Pacet Mojokerto Diduga Ada Masalah Rumah Tangga, Sebut Ingin Cerai Berkali-kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Identitas mayat wanita yang ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, diketahui bernama Anyk Mariyanni (36), warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Kelurahan Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

    Sesuai identitas tersebut, warganet pun menduga akun TikTok (et) anyk87 merupakan miliknya.

    Diketahui wanita cantik yang kerap mengenakan hijab itu, sempat mengunggah ulang beberapa konten terkait masalah rumah tangga. Salah satunya, beberapa kali minta cerai.

    “Kalau ada seorang istri minta cerai berkali-kali, seharusnya laki-laki itu paham. Berarti selama ini hidupnya tidak nyaman. Maka sebetulnya kalimatnya kalimat cerai, tapi maknanya bang ayo buat perubahan. Abang jangan begitu terus sifatnya,” narasi dalam konten tersebut.

    Tak hanya itu, ia juga membagikan ulang kata-kata dari Ustad Hanan Attaki.

    “Titik tertinggi wanita dalam mencintai adalah ketika wanita mundur dalam diam, menyerah tanpa banyak drama. Saat dirinya menyadari bahwa ada atau tanpanya akan terasa sama saja,” tulis dalam video TikTok itu.

    Dari sini, tak sedikit warganet yang salah fokus, hingga menduga terkait siapa pembunuhnya.

    “LIAT POSTINGAN ULANGE GUYS ..KALIAN BISA SIMPULKAN SIAPA PMBUNH NYA,” ujar akun TikTok bernama (et) Mozz***.

    “Memang belum tentu ..TPI setidaknya bisa jadi titik terang siapa pelakunya,” imbuhnya.

    Meski begitu banyak juga yang mendoakan jika benar akun tersebut milik korban.

    “Dari ciri2 nya emang mengarah ke mbak ini @ya allah mana anak nya baru ulang tahunggg husnul khatimah ya mbak jembar kubure padang dalane,smoga pelaku cepet ketangkap,” tulis (et) bebe***.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto, menemukan beberapa kejanggalan. Termasuk luka dibeberapa bagian tubuh dan wajah. Dari sidik jari dan mata korban, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan masih memakai pakaian lengkap ini.

    Korban diduga menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan petugas Tahura Raden Soerjo yang sedang patroli rutin. Tubuh korban ditemukan tiga meter dari jalur Cangar-Pacet tersebut.

    “Benar warga Kediri, inisial A. Jenis kelamin perempuan dan masih diduga korban pembunuhan. Motifnya masih kami dalami dan masih kita lakukan pemeriksaan barang bukti maupun saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Jumat (13/9/2024). (fyi/ian)

  • Diduga Terjerat Pinjol, Staf Kecamatan di Kediri Coba Bunuh Diri

    Diduga Terjerat Pinjol, Staf Kecamatan di Kediri Coba Bunuh Diri

    Kediri (beritajatim.com) – Himawan, Staf Trantib Kecamatan Pesantren, Kota Kediri melakukan percobaan bunuh. Perbuatan nekat pelaku diduga dipicu oleh masalah ekonomi keluarga dan terjerat pinjaman online (pinjol).

    Beruntung Himawan berhasil diselamatkan. Anik Sugiarti (44) sang istri yang berhasil menemukan pria 48 itu dalam keadaan gantung diri alias kendat di rumahnya di Jl. Cendana I Gang Bayan RT 12/ RW 3, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat siang (13/9/2024).

    Awalnya, Anik pulang dari masjid, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat membuka pintu rumah, Anik mendengar suara orang yang merintih kesakitan.

    Alangkah terkejutnya Anik dia melihat suaminya dalam keadaan gantung diri di kamar. Pelaku menggunakan tali tampar kecil. “Istrinya berusaha untuk menolong sambil berteriak meminta pertolongan. Sehingga membuat tetangga yang mendengar datang,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H.

    Suyanto, tetangga pelaku datang. Dia berusaha menurunkan korban dengan memotong tali tersebut memakai pisau. Selanjutnya, saksi membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

    Kompol Siswandi, membenarkan pekerjaan pelaku sebagai Staf Trantib Kecamatan. Menurutnya, pelaku memiliki masalah perekonomian do dalam keluarga. Dia mempunyai banyak pinjaman di koperasi atau pinjol. “Keluarga menerima atas kejadian tersebut dan tidak menghendaki untuk ditangani,” tutup Kompol Siswandi. [nm/kun]

  • Korban Penipuan Beras BPNT Kediri Rp1,5 M Tagih Kelanjutan Laporan

    Korban Penipuan Beras BPNT Kediri Rp1,5 M Tagih Kelanjutan Laporan

    Kediri (beritajatim.com) – Musringah (59), pedagang asal Banjaran, Kota Kediri yang menjadi korban penipuan pesanan beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Kediri 2021 menagih kelanjutan laporannya ke kepolisian. Sebab, laporan yang dia layangkan sejak 2022 itu belum ada perkembangan hingga saat ini.

    Kuasa Hukum Musringah, Wiyono, S.H., mengatakan kliennya melaporkan WPS (34), direktur CV MBN yang telah melakukan pemesanan beras sebanyak 180 ton kepadanya ke Polres Kediri pada 25 Juli 2022. Laporan itu dibuat lantaran pesanan beras tersebut belum juga dibayar, sehingga Musringah mengalami kerugian hingga Rp1,584 miliar.

    Menurut Wiyono, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti hingga saat ini. Bahkan tidak diketahui bagaimana kelanjutan laporan tersebut.

    “Kami tidak tahu perkara ini sudah sejauh mana ditangani dan bagaimana hasilnya. Kita juga tidak tahu sampai sekarang. Saya harapkan adanya kejelasan perkara yang kita laporkan ini, supaya jelas perkaranya,” terang Wiyono bersama korban.

    Wiyono menjelaskan kronologi penipuan yang dialami kliennya. Awalnya, pada Desember 2021 korban menerima pesanan beras untuk kegiatan bansos BPNT di wilayah Kecamatan Pare sebanyak 180 ton, dengan kesepakatan harga Rp8.800 per kg dari WPS, sebagai vendor.

    Korban sebagai suplier memberikan contoh beras yang dipesan oleh perempuan 34 tahun itu. Setelah terlapor menerima contoh dan terjadi kesepakatan, korban mulai mengirimkan beras pesanan itu dengan kemasan 15 kg per kantong secara bertahap.

    Tahap pertama dilakukan pada 27 Desember 2021 sebanyak 20 ton senilai Rp176 juta. Kedua, pada 28 Desember 2021 terlapor mengambil 50 ton senilai Rp440 juta.

    Lalu ketiga, 29 Desember 2021 terlapor mengambil lagi 10 ton senilai Rp88 juta. Terakhir, 30 Desember 2021 sebanyak 100 ton senilai Rp880 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp1,584 miliar.

    Setelah menyelesaikan pengiriman 180 ton beras, korban meminta pembayaran pada terlapor sebagaimana yang telah dijanjikan. Tetapi, terlapor mengulur waktu pembayaran pada April 2024 dengan alasan menunggu pembayaran dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri ke CV MBN.

    Lalu, pada 10 Februari 2022, korban dihubungi terlapor dan diminta untuk datang ke kantornya. Di sana, korban diberi cek senilai Rp200 juta.

    Korban kemudian mendatangi Bank Jatim Kediri untuk pencairan cek tersebut. Namun, cek tersebut ternyata kosong.

    Kemudian korban berulang kali meminta pembayaran uang pemesanan beras itu ke kantor CV MBN. Terlapor selalu beralasan belum mendapat pencairan dari Dinsos Kediri. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Kediri.

    Wiyono mengatakan, laporannya ditanggapi dengan baik oleh Polres Kediri. Setelah langsung diterbitkan Laporan Polisi, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terlapor.

    “Saat itu terlapor keberadaanya di Kalimantan, sempat dihadirkan di Polres Pare untuk diperiksa. Kemudian kita diberi tambahan-tambahan alat bukti. Lama-kelamaan, perkara ini tindaklanjutnya tidak jelas,” imbuh Wiyono.

    Merasa laporan kliennya jalan di tempat, Wiyono berusaha meminta konfirmasi kepada penyidik pada 26 Oktober 2022, tapi tidak ada jawaban. Pun demikian dengan permintaan konfirmasi ulang ada 16 November 2022, juga tidak ada jawaban.

    “Lalu 23 Februari 2023 kita juga konfirmasi lewat WhatsApp juga tidak ada tanggapan. Lalu kita mengirimkan surat konfirmasi terkait perkembangan penanganan terkait LP yang kami buat, di kepolisian sampai sekarang juga tidak ada jawaban,” keluh Wiyono.

    Menurut Wiyono perbuatan terlapor telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pihaknya berharap kepolisian bisa menindak terlapor, karena sudah merugikan korban, hingga membuat usahanya gulung tikar.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mencari berkas perkara tersebut.

    “Mohon waktu ya,” jawab Fauzi melalui pesan WhatsApp. [nm/beq]

  • Bersama Suami, Ibu Terduga Pembunuh 2 Anak Diamankan Polres Kediri Kota

    Bersama Suami, Ibu Terduga Pembunuh 2 Anak Diamankan Polres Kediri Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Ibu di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, yang diduga membunuh anaknya kakak dan adik diamankan oleh polisi. Satreskrim Polres Kediri Kota menyelidiki kasus tewasnya BL dan BN.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri Maman dan Ida. “Orang tua kita mintai keterangan di satreskrim,” kata Iptu Fathur di lokasi kejadian, Selasa pagi (3/9/2024).

    Masih kata Fathur, dari olah TKP diketahui kedua korban mengalami luka di bagian kepala. Kini jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk diotopsi.

    Warga Lingkungan Melikan, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, pada Selasa pagi geger. Dua orang anak ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah.

    Mereka adalah BL, siswa kelas 2 MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan adiknya BN, siswi kelas 1 SD (Sekolah Dasar). Kakak adik tersebut diduga dibunuh oleh ibunya sendiri, yaitu Ida. [nm/suf]

  • Kakak-Adik di Kediri Tewas Dibunuh Ibunya

    Kakak-Adik di Kediri Tewas Dibunuh Ibunya

    Kediri (beritajatim.com) – Kakak dan adk di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah, Selasa (3/9/2024) pagi.

    Mereka adalah BL, siswa kelas 2 MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan adiknya BN, siswi kelas 1 SD (Sekolah Dasar). Kakak adik tersebut diduga dibunuh oleh ibunya yang bernama Ida.

    Ketua RT 1 RW 6 Lingkungan etemat Suparmanto mengatakan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. “Saya mendapat aduan dari masyarakat bahwa bu Ida mengamuk dan menganiaya anaknya. Setelah salat subuh saya kesana, kondisi korban sudah meninggal,” kata Suparmanto.

    Masih kata Suparmanto, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. Kini istri dari Maman itu telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Sementara itu, pantauan di lokasi kejadian, Tim Inafis Polres Kediri Kota masih melakukan olah TKP. Sementara sekitar lokasi dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengetahui korban. [nm/suf]

  • AJI Kediri Kecam Represi Aparat saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD

    AJI Kediri Kecam Represi Aparat saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD

    Kediri (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan represif aparat pada demonstrasi tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, pada Kamis (23/8/2024).

    AJI Kediri mencatat sebanyak 14 peserta aksi menjadi korban atas kekerasan aparat kepolisian dengan luka memar di kaki, tangan, dan badan. Bahkan, salah satu korban ada yang mengalami cedera kepala hingga harus mendapat jahitan.

    Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil di Kediri yang mengatasnamakan Aliansi Sekartaji ini awalnya berjalan tenang dan damai. Diawali dengan long march dari Taman Brantas, sesampainya di depan gedung dewan mereka bergantian memekikkan suara protes pada hukum yang dipermainkan oleh penguasa.

    Demonstrasi itu berakhir ricuh usai tuntutan tidak dipenuhi. Tiga anggota DPRD yang menemui massa bersedia menandatangani surat berisi penolakan revisi UU Pilkada. Pada tuntutan kedua, legislator itu diminta membuat pernyataan langsung berupa video, lalu diunggah ke media sosial. Ketiganya menolak, kemudian kembali masuk ke gedung DPRD.

    Penolakan itu sontak membuat tensi demonstrasi semakin memanas. Massa melemparkan botol dan mencoba merangsek ke halaman kantor DPRD. Aksi saling dorong yang tak terhindarkan itu membuat aparat mengambil tindakan represif.

    Polisi membubarkan massa dengan tindakan kekerasan. Sambil memegang pentungan dan sepatu lars, mereka melakukan pemukulan dengan pentungan dan melayangkan tendangan menggunakan sepatu lars ke arah peserta aksi.

    Tindakan aparat kepolisian menggunakan kekerasan pada peserta aksi menambah panjang catatan kelam institusi kepolisian di Rezim Jokowi. Sikap agresif aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap peserta aksi itu dianggap tidak menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

    “Polisi patut memahami jika demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Ketua AJI Kediri Agung Kridaning Jatmiko.

    Sedangkan kekerasan adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu, kata Agung, sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 01/2009.

    “Tindakan represi terhadap demonstran menunjukkan kedangkalan pemahaman aparat tentang aturan hukum. Kekerasan yang dilakukan aparat tidak akan memadamkan semangat juang mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Kebrutalan polisi hanya akan menambah eskalasi kemarahan publik serta mendorong lahirnya rentetan aksi lain yang lebih besar,” imbuhnya.

    Atas rentetan kejadian yang dialami peserta aksi Afiliasi Sekartaji, AJI Kediri mendesak:

    1. Kapolres Kediri Kota mengusut tuntas dan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 14 peserta aksi Aliansi Sekartaji di DPRD Kota Kediri

    2. Kapolres Kediri Kota menginstruksikan jajaran dan anggotanya untuk menghentikan kekerasan kepada peserta demonstrasi yang menolak revisi undang-undang pilkada

    3. Kapolres Kediri Kota untuk menghentikan tindakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat yang sedang menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. [nm/ian]

  • AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    Kediri (beritajatim.com) – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kediri menggelar protes terhadap upaya DPR RI yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (22/8/2024). AJI Kediri menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

    Bertempat di halaman sekretariat AJI Kediri, aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi. Poster-poster itu bertuliskan “Lawan Pembegalan Demokrasi”, “Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi”, serta “Kami Muak”.

    “Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” kata Agung Kridaning Jatmiko, Ketua AJI Kediri, dalam orasinya.

    Miko menyebut, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Bukan kali ini saja penguasa “mengakali” proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat. Di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

    “Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ujar Miko.

    Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.

    Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat. “Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Rekian, Bidang Advokasi AJI Kediri.

    Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam. [nm/suf]

  • Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyaksikan jalannya simulasi sistem kemanan kota (Sispamkota) dalam rangka kesiapan pengamanan Pilkada 2024 yang diadakan Polres Kediri di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

    Simulasi itu digambarkan proses pengamanan tahapan Pilkada hingga tindakan yang dilakukan aparat ketika dihadapkan pada situasi kerawanan. Adegan yang dilakukan sepanjang jalannya simulasi digambarkan mirip dengan potensi gangguan yang ada.

    “Situasi ini terjadi pada saat simulasi, jangan sampai pada hari H itu terjadi,” harap Mas Dhito usai menyaksikan keseluruhan simulasi.

    Untuk mengamankan jalannya proses Pilkada serentak 2024, Polres Kediri menerjunkan 2/3 dari kekuatan. Pengamanan selain dari kepolisian juga melibatkan unsur TNI dan institusi terkait lain. Sebagai kepala daerah, Mas Dhito berharap jalannya Pilkada 2024 berlangsung lancar dan kondusif.

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    “Semoga Pemilukada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, sebelum dilakukan simulasi Sispamkota diawali dengan kegiatan deklarasi Pilkada damai yang diikuti penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri, partai politik, organisasi wartawan dan perwakilan komponen masyarakat. Diantaranya, perwakilan serikat pekerja, ormas, organisasi mahasiswa, dan supporter bola.

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan, deklarasi damai itu menjadi langkah awal untuk menjaga keamanan selama jalannya proses Pilkada Serentak 2024. Dekkarasi itu menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai.

    Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Ini Harapan Mas Dhito pada Pilkada Kediri

    Dengan diadakannya deklarasi Pilkada damai dan simulasi Sispamkota tersebut, lanjut Bimo, Polres Kediri dengan dibantu TNI dan stakeholder terkait siap melakukan pengamanan selama jalannya tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kediri. Baik pemilihan gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati.

    “Kita lakukan deklarasi damai dan simulasi Sispamkota ini supaya wilayah hukum Polres Kediri dapat aman, kondusif, guyub, rukun,” tandasnya. [ADV PKP/nm]

  • Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyerahkan secara simbolis pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA, Sabtu (17/8/2024). Terdapat 617 orang yang memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.

    “Pertama kami ucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dengan tema Nusantara Baru Indonesia Maju. Semoga peringatan hari kemerdekaan tahun ini dapat semakin mengobarkan semangat kita semua. Untuk meraih masa depan yang lebih gemilang,” ujarnya.

    Zanariah mengungkapkan momen ini juga perlu diperingati dengan berterima kasih, mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan. Perjuangan para pahlawan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi pengorbanan, keteladanan dan keteguhan menggapai harapan masa depan. Lebih dari perjuangan para pahlawan, kemerdekaan Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur ini tentunya tentu menjadi milik masyarakat, tidak terkecuali warga binaan.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    “Oleh karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela. Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh. Diharapkan segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan, diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental, spiritual, serta sosial saat kembali ke masyarakat.

    “Ke depan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat. Jadikan momentum ini untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bentuk kerja keras jajaran Lapas Kelas IIA Kediri. Senantiasa memegang teguh integritas, berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi untuk mewujudkan pelayanan yang optimal. Diharapkan ke depan Lapas Kelas IIA Kediri dapat terus meningkatkan pelayanan, menjalankan tugas pembinaan dengan optimal, menjalin komunikasi dan interaksi yang baik dengan warga binaan. Serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Narapidana

    Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto menambahkan dari 617 orang yang meraih remisi, dengan rincian. Remisi Umum I berjumlah 601 orang. Besaran remisi 1 bulan berjumlah 159 orang, 2 bulan berjumlah 146 orang, 3 bulan berjumlah 186 orang, 4 bulan berjumlah 81 orang, 5 bulan berjumlah 25 orang, dan 6 bulan berjumlah 4 orang. Adapun Remisi Umum II yang langsung bebas ada 16 orang. Dengan rincian, langsung bebas 5 orang, dan 11 orang menjalani subsider.

    Dalam acara ini, juga diberikan piagam penghargaan kepada Kelurahan Ngronggo atas Komitmen dan Peran Serta dalam Upaya P4GN. Demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. Penghargaan ini dari Kepala BNN RI.

    Turut hadir, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Komandan Brigif 16 Wira Yudha Letkol Inf Taufik Ismail, Komandan Yonif 521 Letkol Inf Rahadyan Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Ketua Pengadilan Negeri Khairul, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katino, Komandan Subdenpom V/2-2 Kediri Kapten CPM Purwanto, Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Sekretaris Daerah Bagus Alit, perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    Kediri (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri dinilai cacat hukum. Selain itu, SK yang selama ini menuai polemik tersebut juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

    Hal ini diketahui dari audiensi antara PSHT Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024).

    Dari pertemuan itu, Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur menyampaikan tentang SK pemberhentian tersebut yang tercatat dalam notulensi rapat audensi dinyatakan tidak sah. Hal itu karena penerbitannya setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

    Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

    “Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi, pada Kamis (15/8/2024).

    Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan statement dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan polemik SK Pembatalan tersebut. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

    Menurut Agung, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga.

    “Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku Kembali atau Berkekuatan Hukum lagi,” tegas Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna.

    “Karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerja sama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” lanjut Agung.

    Pihaknya berharap sama-sama diakomodir. “Baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

    Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu Kediri.

    “Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

    Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepemimpinan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

    “Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. [nm/ian]