Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, Tenaga Kerja Indonesia (
TKI
) di Hong Kong pernah digunakan oleh mafia narkotika sebagai sarana pencucian uang atau money laundry.
Informasi ini Yunus ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli
TPPU
dalam sidang dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pada kesempatan tersebut, Yunus menjelaskan enam modus yang paling banyak digunakan para pelaku pencucian uang di dunia. Salah satunya dengan menyalahgunakan bisnis atau jalur usaha yang sah.
“Contohnya misalnya pernah terjadi, TKI kita banyak di Hong Kong, dari Jawa Timur, sering kirim uang ke Jawa Timur,” kata Yunus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Pada satu waktu, para TKI itu disebut dibantu mengirim uang dengan murah dan cepat dari Victoria Park, salah satu kawasan di Hong Kong.
Namun, ternyata bukan uang hasil kerja sebagai TKI yang dikirim ke Jawa Timur, melainkan uang milik mafia narkotika.
“Mafia narkotik Hong Kong mengirim ke mafia narkotik yang ada di Malang. Ini benar kasus yang ada,” ujar Yunus.
“Pekerja migran yang sah usahanya, hasilnya sah tapi dimanfaatkan dalam pengiriman uang. Jadi yang dikirim itu uang narkotik sebenarnya, bukan uang hasil TKI tadi,” imbuh Yunus.
Selain menyalahgunakan bisnis atau usaha yang sah, pelaku TPPU juga kerap melakukan mingling, atau mencampurkan harta hasil kejahatan dengan harta yang sah.
Dalam sidang-sidang perkara korupsi misalnya, banyak terdakwa mengaku memiliki banyak kekayaan karena memiliki bisnis yang sah.
Misalnya, terdakwa dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi mengaku memiliki usaha sarang burung walet di sejumlah lokasi yakni, Tulungagung, Mojokerto dan Kediri.
Sementara, mantan Kepala Korps Lantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo mengeklaim hartanya didapatkan dari bisnis SPBU.
“Semuanya
mingling
seperti itu, menjelaskan bahwa dia bukan korupsi. Ada usaha. Padahal dia mencampur sebenarnya. Nah ini modus yang terakhir yang keenam cukup banyak di Indonesia,” kata Yunus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kediri
-
/data/photo/2024/10/31/67233b9c9d238.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang Nasional 31 Oktober 2024
-

Top 5 News: Motif Duel Carok di Gresik hingga Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Hal Mustahil
Jakarta, Beritasatu.com – Motif duel carok di Gresik karena berebut lahan hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pertumbuhan ekonomi 8% bukan hal mustahil, menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Rabu (30/10/2024).
Berita lain yang menarik pembaca adalah Manchester United kalahkan Leicester City 5-2, akses tol ke Bandara Dhoho Kediri mulai dibangun, dan banjir bandang di Valencia Spanyol menewaskan 51 orang.
Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com, Rabu.
1. Motif Duel Carok di Gresik Berebut Lokasi Pak Ogah
Motif duel carok dua pria di Jalan Raya Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terungkap. Perkelahian tersebut diduga karena berebut lokasi pak ogah atau tempat putar balik di jalan raya. Lokasi yang dimaksud adalah di depan SPBU Bunder Gresik.2. Menko Perekonomian Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya mencapai pertumbuhan ekonomi 8% bukan hal mustahil. Namun, untuk mencapai target tersebut maka pemerintah harus mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.3. Mengamuk, Manchester United Kalahkan Leicester City 5-2
Manchester United seolah-olah mengamuk untuk menjawab penampilan mereka yang sangat buruk belakangan ini dengan berhasil mengalahkan Leicester City pada ajang EFL Cup atau Carabao Cup. Pada pertandingan yang digelar Kamis (31/10/2024) dini hari WIB itu Manchester United seolah menjawab keraguan banyak orang yang miris dengan penampilan mereka selama berada di bawah kendali Erik ten Hag.4. Akses Tol ke Bandara Dhoho Kediri Mulai Dibangun
Pembangunan akses tol ke Bandara Dhoho Kediri, Jawa Timur, mulai dikerjakan di Jalan PB Sudirman, Kecamatan Banyakan-Tiron. Akses yang masuk dalam proyek tol Kediri-Tulungagung diprakarsai oleh PT Gudang Garam (Persero) Tbk itu mendahulukan pengerjaan di Jalan PB Sudirman karena menjadi akses utama menuju Bandara Dhoho.5. Banjir Bandang di Valencia Spanyol Tewaskan 51 Orang
Banjir bandang yang melanda wilayah Valencia di Spanyol timur, Selasa (29/10/2024) menewaskan sedikitnya 51 orang. Jumlah korban tewas akibat banjir menjadi yang terburuk di Eropa setelah banjir di Jerman yang menewaskan hampir 200 orang pada 2021. -
/data/photo/2024/10/29/6720e1a2a5990.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing Surabaya
Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Tindakan seorang pemancing di
Kediri
, Jawa Timur ini layak diacungi jempol. Sebab, berkat kesigapannya, nyawa seorang bocah yang hanyut di Sungai Brantas berhasil diselamatkan.
Menariknya, penyelamatan dramatis yang berlangsung di sungai terpanjang kedua di Jawa Timur itu dilakukannya hanya menggunakan tali senar pancing.
Aksi dramatis penyelamatan itu sempat terekam kamera dan kini menyebar di jejaring media sosial.
Pemancing itu adalah Ivan Azizi (20), seorang pemuda warga Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Sedangkan korbannya adalah Hafid Haekal Dafa (11) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo.
Ivan menceritakan, peristiwa itu bermula saat dia bersama seorang rekannya berangkat dari rumah hendak memancing di Sungai Brantas, pada Selasa (29/10/2024) siang.
Pemancing yang menggunakan jenis pancing tembak atau paser tersebut akhirnya tiba di tepi Sungai Brantas wilayah Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, sekitar pukul 13.00 WIB.
Belum lama keduanya memancing, bahkan belum ada satu pun ikan yang tertangkap, tiba-tiba mereka dikejutkan oleh teriakan histeris anak-anak dari bagian hulu sungai.
“ Ada dua anak yang teriak-teriak
kenceng
kayak panik
gitu
sambil lari di pinggir sungai,” ujar Ivan kepada
Kompas.com
, Selasa malam.
Saat posisi kedua anak tersebut semakin dekat, Ivan baru menyadari, kedua bocah tersebut sedang mengikuti seorang rekannya yang hanyut di tengah sungai.
Kondisi itu sontak membuat Ivan terpaku. Dia kaget sekaligus takut. Juga kalut dengan pikirannya sendiri.
Untuk menolongnya dengan cara turut mencebur pun tak mungkin dilakukannya, karena itu tentu sangat membahayakan diri sendiri.
“Sebab Sungai Brantas itu
kan
dalam. Arusnya juga sangat deras banget,” ujar Ivan.
Untungnya pada momentum yang sangat cepat itu Ivan segera tersadar. Dia lantas menggunakan pancing paser yang dibawanya untuk menolong bocah itu.
Moncong paser tersebut segera diarahkannya beberapa meter bagian depan Hafid lalu ditembakkannya. Dengan harapan, tali senarnya yang masih terhubung dengan tembak pasernya.
Dia meyakini pasernya tersebut cukup kuat menarik tubuh Hafid karena daya kekuatan tali senarnya mencapai 100 kilogram.
Upayanya berjalan sesuai rencana. Ivan lantas berteriak terus menerus memberi arahan kepada Hafid agar menjangkau tali tersebut.
Hingga akhirnya, Hafid yang juga berjuang sekuat tenaga itu berhasil menggapai tali tersebut dan perlahan tertahan dari derasnya arus. Lalu sedikit demi sedikit bisa menepi.
Namun, dia tidak lantas bisa segera naik ke daratan karena kondisinya sudah lemas.
Ivan yang masih mengendalikan tali senar dan menjaganya agar tidak sampai terputus, segera meminta rekan Hafid untuk membantunya menarik ke daratan.
“ Akhirnya bocahnya bisa keluar dari sungai,” ujar Ivan.
Setelah itu, Ivan meminta Hafid untuk beristirahat sebentar untuk memulihkan tenaga sebelum diantarkannya pulang ke rumah.
Namun bocah tersebut menolak diantar pulang, karena khawatir dimarahi orangtuanya. Sehingga Ivan hanya mengantar sampai jalan raya saja.
Lalu pada malam harinya, masih kata Ivan, orangtua Hafid mendatangi rumahnya untuk menyampaikan rasa terimakasihnya.
Kondisi Hafid juga sudah sehat dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. “Orangtuanya semalam datang ke rumah saya. Anaknya juga sudah sehat,” lanjut dia.
Atas peristiwa itu, Ivan yang kerap beraktivitas memancing di Sungai Brantas itu juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat untuk berhati-hati.
“Sungai Brantas itu nampak tenang airnya tapi arus bawahnya kuat. Jadi harus berhati-hati,” cetus dia.
Ada pun di media sosial, sikap Ivan tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet. Mereka mengapresiasinya dan tak sedikit pula yang mengusulkan Ivan untuk mendapatkan
reward
atas sikap heroiknya itu.
Sebelumnya diberitakan, video
penyelamatan bocah hanyut
di Sungai Brantas tengah viral di media sosial.
Dalam keterangan video tertulis lokasi kejadian di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Selasa (29/10/2024).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mojo Inspektur satu Mexrot membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah tugasnya.
“Iya, kejadiannya tadi siang. Korban sehat. sudah beraktivitas seperti biasa. Tadi sore juga sudah berangkat
ngaji
,” ujar Iptu Mexrot, Selasa malam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anggota Komplotan Rampok Modus Kempes Ban Diringkus Polres Tulungagung
Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap komplotan perampokan dengan modus kempes ban. Salah satu anggota komplotan berinisial KSY (37) warga Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur telah ditangkap.
Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas karena tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Komplotan ini telah beraksi di 9 TKP yang tersebar di beberapa kota.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan total jumlah anggota komplotan ini sebanyak 5 orang. Selain KSY, tersangka lain berinisial PSW (27) telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Sedangkan 3 tersangka lain yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.
“Tiga tersangka lain masih berstatus sebagai DPO, ini kita masih lakukan pengejaran,” ujaranya.
Komplotan ini beraksi dengan modus kempes ban. Mereka menyasar korban yang mengendarai mobil secara acak. Setelah menentukan korban mereka membuntutinya. Saat mobil yang dikendarai korban melambat mereka menusuk ban bagian belakang kiri dengan alat yang telah disiapkan.
Komplotan ini lalu menguntit hingga korban berhenti karena ban kempes. “Setelah itu mereka mengambil barang yang ada di dalam mobil saat korban lengah,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di 3 TKP wilayah Malang, 3 TKP wilayah Kabupaten Blitar, 2 TKP di Tulungagung dan 1 TKP wilayah Kediri. Selama ini komplotan tersebut tinggal kos di wilayah Blitar untuk memudahkan mobilitasnya.
Atas perbuatnnya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Total mereka beraksi di 9 TKP di wilayah berbeda, untuk di Tulungagung mereka beraksi di 2 TKP,” pungkasnya. [nm/aje]
-

Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi
Kediri (beritajatim.com) – Christian Anton Hadrianto, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus investasi madu klanceng Kediri terpojok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mayoritas saksi menyebut, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) itu paling bertanggung jawab.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). Terdiri dari 8 orang saksi korban, dua orang pakar lebah dan madu serta 5 orang karyawan serta pengurus Koperasi NMSI.
“Koperasi NMS yang di ketuai Chrisma tidak terjadi masalah ketika dia jalankan, karena hanya mempunyai 200-an mitra. Dan semua mitra menerima keuntungan,” kata Marketing Koperasi NMS Istu Dewi, salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Perempuan yang juga menjabat sebagai manajer makerting di Koperasi NMSI itu memaparkan kepada ketua majelis hakim jika pada waktu di NMS itu berjalan lancar. Tidak ada keuantungan mitra yg tidak dibayarkan sampai beralih ke NMSI.
Pada awalnya, imbuh Dia, NMSI selalu membayar keuntungan mitra-mitra atau agen. Tetapi setelah kejadian larinya Christian Anton, Ketua Koperasi NMSI di tahun 2021 itu barulah terjadi gagal bayar pada mitra.
“Hanya pak Anton yang bisa mencairkan dana dari rekening CIMB Koperasi NMSI tersebut,” ungkap Istu.
Sekretaris Koperasi NMSI Lalu Ahmad Baiquni memberikan keterangan yang sanada dengan Istu. Dia memaparkan tentang kerjasama antara mitra dengan koperasi serta wewenang atasannya tersebut dalam perkara itu.
“Seharusnya Pak Anton yang bertanggung jawab kepada mitra dan agen, karena MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi NMSI dan ditandatangani oleh Ketua NMSI Christian Anton,” papar Baiquni.
Masih kata dia, saat dirinya hadir dalam acara gathering launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 lalu, terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah memaparkan pergantian koperasi NMS ke NMSI. Para mitra dipersilahkan melanjutkan kerjasama dengan NMSI dibawah kepemimpinan Christian Anton atau melakukan buyback.
Sementara itu, saat menjadi sekertaris di Koperasi NMSI, Baiquni mengaku, setiap harinya melihat pimpinannya Christian Anton menyiapkan uang pembayaran keuntungan untuk mitra atau agen. Pengaturan keuangan serta perputaran Koperasi NMSI juga dilakukan oleh pimpinannya tersebut.
Lalu, pada saat Christian Anton melarikan diri, Baiquni mengatakan, mendapati isi brankas, laptop, dan CCTV yang sudah raib. Lantas, pimpiannya tersebuut sudah tidak dapat dihubungi.
Kaburnya Christian Anton mengakibatkan terjadinya gagal bayar. Sehingga para anggota dan mitra datang ke kantor koperasi untuk meminta hak mereka berupa keuntungan yang dijanjikan dari bisnis usaha budidaya madu klanceng tersebut.
Terpisah, Justin Malau, selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, keterangan para saksi semakin menguatkan tidak adanya peran kliennya dalam perkara tersebut. Para saksi justru menyebut Christian Anton sebagai pemeran utama.
“Chrisma tidak merugikan korban, karena mereka berkontrak dengan Koperasi NMSI. Jadi posisinya Chrisma berakhir di 2019,” papar Justin Malau. Dia menegaskan, bahwa peralihan nama Koperasi NMS menjadi NMSI, kliennya sudah tidak menduduki jabatan apapun.
Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri menyeret dua nama tersangka. Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan.
Kedua, pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan ketiga pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/ian]
-

Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI
Kediri (beritajatim.com) – Sidang penipuan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kepada majelis hakim, para saksi mengaku, tidak melakukan kerjasama dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, melainkan berkontrak dengan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto.
“Semakin yakin bahwa perkara ini dipaksanakan. Dari 13 saksi yang diperiksa,11 saksi mengaku mereka berkontrak kerjasama dengan Koperasi NMSI yang diwakili oleh Christian Anton. Sementara 2 saksi tidak tahu apa -apa, hanya 1 istri korban NMSI dan satu sopir,” kata Justin Malau, penasihat hukum Chrisma.
Para saksi, imbuh pengacara asal Surabaya itu, telah dirugikan oleh Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang melarikan diri. Kaburnya Christian dengan membawa seluruh uang koperasi, pada Februari 2021 itu, mengakibatkan terjadinya gagal bayar.
“Mereka dirugikan setelah Ketua NMSI Christian Anton melarikan diri. Kenapa harus Chrisma yang ketua Koperasi NMS (Niaga Mandiri Sejahtera) yang dijadikan tersangka. Seharusnya Christian Anton, yang para korban melakukan kontrak kerjasama dengan NMSI dengan Christian Anton. Sudah kontrak 1 tahun lebih dan sudah menikmati untung,” keluh Justin.
Sukri, salah satu korban mengaku tertarik berinvestasi di NMSI karena tawaran keuntungan yang besar mencapai 26 persen. Awal bergabung dia mengaku membeli 100 setup seharga Rp25 juta. Tiga bulan awal, dia panen dengan total keuntungan 26 persen. Jika awalnya hanya berinvestasi Rp25 juta, belakangan berkembang menjadi Rp600 juta.
Mestinya, harap Justin, hakim lebih obyektif melihat perkara ini. Bahwa penetapan terdakwa Chrisma dipaksakan. Sehingga, dirinya berharap kliennya tidak berlama-lama dalam tahanan. “Saya sudah membaca BAP. Mereka adalah korban NMSI, sehingga penderitaan Chrisma tidak terlalu panjang,” tutupnya.
Diketahui, Koperasi NMS dan NMSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.
Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.
Perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan kedua koperasi tersebut mirip. Perbedaanya terletak pada harga pembelian stup lebah NMS Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan. Sedangkan di Koperasi NMSI untuk harga stup medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu dan stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.
Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Kedua, pasal 374 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan, ketiga pasal 372 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/kun]
-

Kuasa Hukum Terdakwa Beber Bukti Kasus Madu Klanceng Kediri Dipaksakan
Kediri (beritajatim.com) – Justin Malau, kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri Chrisma Dharma Ardiansyah optimistis kliennya tak bersalah. Dia akan membeberkan bukti-bukti perkara tersebut dipaksakan dalam sidang lanjutan.
Justin mengaku, telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chrisma. Dari BPA tersebut, tidak ada satu pun laporan kepada kliennya sebagai Ketua Koperasi Konsumen Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), melainkan laporan ke Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Sedangkan dua perusahaan tersebut berbeda.
“Perkara ini dipaksakan, uang tidak ada yang diambil oleh Chrisma, uang semua masuk ke NMSI. Mereka berkontrak dengan NMSI. Bukan ke NMS atau Chrisma. Maka besok akan kita tanyakan saksi-saksi uang yang macet tidak dibayar itu terhadap kontra dengan siapa. Duit dikantongi orang lain, tapi Chrisma yang dituntut untuk mengembalikan,” terang Justin dalam jumpa pers.
Berikut bukti – bukti kejanggalan perkara madu klanceng yang menjerat terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah menurut Justin.
1. Chrisma Dharma Ardiansyah adalah Ketua Koperasi Konsumen NMS. Koperasi dengan usaha utama pengadaan sembilan bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari serta pedagangan umum, usaha home industri dan pelayanan jasa bagi anggota itu didirikan berdasarkan akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Meira Astri, pada 1 Novemver 2018.
Koperasi ini memiliki usaha pendukung diantaranya, transportasi, travel, percetakan boga dan masih banyak lagi lainnya. Kemudian usaha tambahan atau penunjang koperasi ini antara lain, simpan pinjam, perkreditan dan bidang keuangan.
Koperasi NMS memiliki jumlah anggota antara 200-300 orang. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah kewajiban membayar simpanan wajib sebesar Rp100 ribu dan simpanan pokok Rp100 ribu.
Salah satu usaha koperasi NMS adalah budidaya lebah klanceng yaitu merawat sarang lebah trigona atau bisa disebut klanceng. Koperasi menawarkan kemitraan kepada anggota dengan program kemitraan dengan sistem pembelian stup lebah dengan harga Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan.
Apabila tiga bulan berakhir mitra bermaksud memperpanjang aka akan menerima keuntungan sebesar Rp65 ribu per stup dan stup lama diganti dengan baru. Sebaliknya, bila mitra melanjutkan kerjasama, maka koperasi mengembalikan uang pembelian Rp250 ribu ditambah Rp65 ribu keuntungan.
“Koperasi NMS bekerjasama dengan para mitra, tidak ada yang dirugikan. Seluruh hak mitra diberikan oleh koperasi. Terbukti, tidak adanya gugatan mauupun laporan polisi kepada Koperasi NMS,” beber Justin.
2. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.
Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.
“Saat Gatering Mitra di Madiun, pengurus Koperasi NMS memberikan pilihan kepada para mitra untuk memilih, apakah mundur dari anggota NMS atau melanjutkan kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Bagi yang tidak melanjutkan kerjasama, maka modal dan keuntungan diberikan oleh Koperasi NM kepada mitra. Sedangkan bagi yang memilih melanjutkan, mitra tersebut menandatangani surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Mitra lebih banyak memilih melanjutkan,” jelas Justin.
Masih kata Justin, perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan Koperasi NMSI hampir mirip dengan NMS. Yang membedakan terletak pada harga stup untuk medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu. Sementara stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.
3. Kerjasama antara mitra dengan Koperasi NMSI tidak berjalan lancar. Pada bulan Februari 2021, Koperasi NMSI tidak dapat memberikan keuntungan sesuai dengan perjanjian kerjasama dan termasuk pengembalian modal. Hal ini, setelah Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa seluruh uang Koperasi NMSI.
“Dengan tidak dibayarnya keuntungan dan modal anggota Koperasi NMSI, para anggota atau korban atau pelapor melakukan langkah-langkah hukum terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto. Antara lain, mengajukan PKPU/pailit terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi NMSI ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, register No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menyatakan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto dalam keadaan pailit. Proses pailit ini masih berjalan,” jlentreh Justin.
4. Selain melakukan upaya PKPU, terus Justin, para mitra melaporkan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto ke Polda Jatim, Polres Kediri dan Polres Madiun serta Polsek Kediri. Tetapi laporan ini tidak ada tindak lanjutnya, karena terlapor melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para anggota atau koperasi atau pelapor Koperasi NMSI juga mengajukan PKPU / Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Register No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menolak permohonan PKPU terhadap Koperasi NM dan Chrisma Dharma Ardiansyah dkk dengan pertimbangan tidak ada hutang Koperasi NMS dan Chrisma Dharma dkk kepada para pemohon PKPU atau para korban,” terang Justin.
5. Justin memastikan tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan kliennya Chrisma Dharma Ardiansyah yang merugikan para korban Koperasi NMSI. Kerugian mereka disebabkan oleh NMSI dan Christian Anton Hadrianto, yang tidak bisa mengembalikan uang dan keuntungan para korban atau mitra.
“Tersangka Chrisma Dharma diproses di Mabes Polri setelah laporan terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton tidak dapat dilanjutkan karena Christian Anton melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi. Dan para korban meminta bantuan pada Komisi III DPR RI pada saat dilakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, yang pada akhirnya Mabes Polri menetapkan Chrisma Dharma sebagai tersangka dan ditahan. Padahal kerugian para korban bukan karena perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma Dharma. Tetapi karena perbuatan Koperasi NMSI dan Christian Anton,” tutupnya.
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar, pada Senin 21 Oktober nanti. [nm/beq]
-

Sidang Perdana Kasus Penipuan Madu Klanceng, Penasihat Hukum Bantah Tanggung Jawab Klien
Kediri (beritajatim.com)– Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis madu klanceng, dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, pada Senin (14/10/2024). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, S.H., MH., MKn., membantah bahwa kliennya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.
Menurut Justin, kasus ini seharusnya tidak ditujukan kepada Chrisma Dharma Ardiansyah, melainkan kepada Christian Anton, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), yang saat ini berstatus buron. Justin menegaskan bahwa Chrisma Dharma Ardiansyah adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), yang sudah tutup sejak Desember 2019.
“Kerugian para korban disebabkan oleh larinya Ketua NMSI Christian Anton, bukan oleh klien saya. Koperasi NMS sendiri sudah tutup sejak 2019, dan saat gagal bayar terjadi pada Februari 2021, NMSI dikelola oleh Christian Anton,” ujar Justin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul dengan dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Anartojati membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Terdakwa didakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP lima tahun lalu, melalui produk bernama Klabee. Korban tertarik dengan janji keuntungan setiap tiga bulan sekali serta jaminan pengembalian modal yang bisa ditarik kapan saja. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. [nm/beq]

