Lepas dari Pengawasan, Bocah 3 Tahun di Kebumen Tewas Tenggelam di Kolam Depan Rumah
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
– Seorang bocah berusia tiga tahun bernama MNA ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam di depan rumahnya di Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, pada Senin (1/12/2025) siang.
Polres Kebumen melalui Satuan Samapta dan Polsek Sruweng segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari Sekretaris Desa Pakuran, Wahlul Iman, sekitar pukul 12.15 WIB.
“Ketika saksi hendak bersiap melaksanakan shalat Dzuhur, korban sudah terlihat berada di dalam kolam dalam posisi telungkup,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Selasa (2/12/2025).
Saksi yang melihat kondisi tersebut langsung memanggil Miskanudin, kakek korban, dan bersama warga sekitar, mereka berusaha mengevakuasi bocah malang itu dari dalam kolam.
Namun, nyawa MNA tidak tertolong.
“Diduga korban terjatuh ke kolam akibat kurangnya pengawasan. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” jelas Kompol Faris.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jasad MNA juga belum menunjukkan tanda-tanda kaku saat pertama kali diperiksa.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kapolsek Sruweng AKP Mardi bersama personel Polsek Sruweng dan tim Inafis Polres Kebumen.
Kolam yang menjadi lokasi kejadian diketahui memiliki panjang sekitar 15 meter dan kedalaman air mencapai 120 sentimeter.
“Hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Sruweng menguatkan temuan awal petugas. Tidak ada luka yang mengarah pada unsur penganiayaan,” tambah Kompol Faris.
Korban dipastikan meninggal dunia akibat tenggelam, dengan perkiraan waktu kematian kurang dari empat jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kompol Faris mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap anak-anak yang bermain di sekitar kolam, sungai, maupun area berair lainnya.
“Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kebumen
-
/data/photo/2025/12/01/692d59903b1b8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lepas dari Pengawasan, Bocah 3 Tahun di Kebumen Tewas Tenggelam di Kolam Depan Rumah Regional 1 Desember 2025
-

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.
Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.
Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.
“Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:
Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422706/original/091780400_1764040541-Tersangka_Pencabulan_Kebumen.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bocah 12 Tahun di Kebumen Jadi Korban Nafsu 3 Lelaki Bejat
Tersangka M diduga menyetubuhi korban pada September 2024. Dengan iming-iming uang, ia mengajak korban jalan-jalan lalu aksi jahatnya dilakukan saat korban terbujuk.
Sedangkan tersangka S dan D dilakukan pada tahun 2025. Aksi dilakukan dengan pola yang hampir sama. Antara korban dan terduga pelaku saling mengenal dan berinteraksi cukup dekat.
Diketahui pula, pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan berulangkali di waktu berbeda.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.
“Dari hasil kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian,” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Tersangka inisial M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.
Sementara tersangka S dan D dijerat dengan Pasal 82 undang-undang yang sama tentang pencabulan terhadap anak. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
-
/data/photo/2025/11/24/6923ee153128b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir Rendam 5 Desa di Kebumen, Ketinggian Capai 60 Cm Setelah Hujan Deras Regional 24 November 2025
Banjir Rendam 5 Desa di Kebumen, Ketinggian Capai 60 Cm Setelah Hujan Deras
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com –
Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kebumen sejak Minggu (23/11/2025) menyebabkan sejumlah wilayah di Kecamatan Kebumen terendam banjir.
Lima
desa terdampak
dengan ketinggian air 20–60 sentimeter, mengganggu aktivitas warga dan mendorong
BPBD Kebumen
melakukan pemantauan intensif hingga Senin (24/11/2025) pukul 02.00 WIB.
Humas BPBD Kebumen, Heri Purwoto, mengatakan bahwa desa terdampak meliputi Desa Roworejo, Tanahsari, Candiwuluyo, Sumberadi, dan Jatisari. Genangan terjadi di permukiman dan jalan desa, terutama di kawasan yang berada dekat aliran sungai serta area cekungan.
“Di Desa Roworejo, banjir menggenang di pemukiman dan jalan desa di Dukuh Petir dan Karangsengon dengan ketinggian 20–30 cm. Petugas BPBD dan relawan sudah berada di lokasi untuk memastikan keamanan warga dan memantau potensi kenaikan air,” kata Heri dalam keterangan resminya Senin (24/11/2025) pagi.
Genangan lebih tinggi dilaporkan di Desa Tanahsari, tepatnya di Dukuh Kedungrandu, dengan ketinggian air mencapai sekitar 40 sentimeter.
Akses warga mulai terganggu meski belum ada laporan kerusakan berarti.
Di Desa Candiwuluyo, banjir setinggi 20–30 sentimeter merendam permukiman di Dukuh Krajan.
Aktivitas warga masih berlangsung, namun mereka tetap diminta waspada karena intensitas hujan sebelumnya cukup tinggi.
Sementara itu, banjir juga terjadi di Desa Sumberadi. Adapun di Desa Jatisari, genangan setinggi 40 sentimeter muncul di Dukuh Kedungjati.
BPBD menyebut ketinggian air berpotensi bertambah jika hujan susulan turun, mengingat kondisi drainase masih terbatas.
“Fokus kami untuk Kecamatan Kebumen adalah pemantauan debit air, asesmen cepat kerusakan, dan memastikan tidak ada warga terjebak banjir, terutama di kawasan pesantren dan permukiman padat,” ujar Heri.
Hingga dini hari, BPBD memastikan tidak ada warga yang mengungsi.
Meski begitu, petugas tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan debit air. Pendataan kerusakan dan warga terdampak masih berlangsung dan dapat berkembang sesuai laporan perangkat desa.
BPBD juga mengimbau warga Kecamatan Kebumen tetap berhati-hati, terutama di daerah yang rawan genangan cepat. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat kenaikan air sungai, rembesan di permukiman, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6923e7387b279.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Petani di Kebumen Ditangkap usai Cabuli Anak 12 Tahun Regional 24 November 2025
3 Petani di Kebumen Ditangkap usai Cabuli Anak 12 Tahun
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
— Polres Kebumen menangkap tiga pria yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (ABH) berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial serta orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres
Kebumen
, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyebut ketiga tersangka berinisial M (66), S (59), dan D (42). Mereka merupakan petani yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban.
Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengamankan ketiganya pada Rabu (22/10/2025).
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan berulang kali oleh para pelaku,” ujar AKP Dwi Atma saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).
Menurut penyidik Unit PPA, para pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan dan lingkungan untuk mendekati korban.
M diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban pada September 2024 dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang.
Sementara S dan D diduga melakukan tindakan serupa sepanjang 2025 di waktu dan lokasi berbeda. Penyidik menyebut pola mendekati korban terjadi berulang dan dilakukan dalam situasi yang membuat anak sulit menghindar.
Untuk kepentingan proses hukum, polisi menjerat M dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dua tersangka lain, S dan D, dijerat Pasal 82 UU yang sama.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Menanggapi maraknya kasus serupa, Polres Kebumen mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan melekat terhadap anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujar AKP Dwi Atma.
Masyarakat yang mengetahui tanda-tanda mencurigakan terkait keselamatan anak diminta segera melapor ke Polres Kebumen, Polsek terdekat, atau Bhabinkamtibmas di desa masing-masing agar penanganan segera dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6923e7c61e1dc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Titik Longsor Ancam Rumah Warga di Rowokele Kebumen, BPBD Pasang Garis Bahaya Regional 24 November 2025
2 Titik Longsor Ancam Rumah Warga di Rowokele Kebumen, BPBD Pasang Garis Bahaya
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
— Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sejak Minggu (23/11/2025) menyebabkan tanah longsor di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele.
Dua lokasi yang terdampak
longsor
ini berada di sekitar permukiman warga dan dinilai berisiko membahayakan jika terjadi longsor susulan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (
BPBD
)
Kebumen
telah memasang garis peringatan bahaya di sekitar lokasi kejadian.
Humas BPBD Kebumen, Heri Purwoto, menjelaskan bahwa longsor pertama terjadi di belakang rumah Samin, warga RT 3 RW 5.
Tebing di belakang rumah tersebut ambrol sepanjang 5 meter dengan ketinggian 6 meter.
“Material tanah menggantung dan tersisa hanya 5 meter dari bangunan rumah, membuat kondisi lokasi sangat rawan,” ujar Heri dalam keterangan resminya pada Senin (24/11/2025).
Di lokasi kedua, tanah amblas terjadi di depan rumah Rotiman, warga RT 8 RW 6.
Amblasan yang terjadi sepanjang 30 meter dengan kedalaman 1 meter tersebut mengikis fondasi bagian depan rumah.
“Kondisi itu membuat bangunan rumah rawan mengalami keretakan lebih lanjut jika hujan kembali mengguyur,” kata Heri.
Warga setempat melaporkan terdengar suara retakan tanah sebelum kejadian berlangsung.
Petugas BPBD dan relawan yang tiba di lokasi segera melakukan asesmen cepat untuk memetakan potensi risiko dan memastikan tidak ada warga yang berada dalam bahaya langsung.
“Kondisi tanah di Desa Giyanti tergolong curam di beberapa titik, sehingga risiko longsor cukup tinggi saat curah hujan meningkat. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan retakan besar atau pergeseran tanah,” tambah Heri.
Hingga Senin (24/11) dini hari, BPBD Kebumen masih melakukan pemantauan lanjutan dan menyiagakan tim di wilayah Rowokele.
Upaya penanganan awal termasuk pemasangan rambu peringatan, pembersihan material ringan, serta pendataan kerusakan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun, BPBD menegaskan bahwa potensi longsor susulan masih ada, mengingat hujan diprediksi akan terus turun dalam beberapa hari ke depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%
Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SAW)
-

Dua Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Kebumen, Netizen Curiga Ada Praktik Curang
Kebumen (beritajatim.com) – Sebuah foto yang menunjukkan dua mobil di Kebumen, Jawa Tengah, menggunakan nomor pelat yang sama viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian warganet dan menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan nomor kendaraan tersebut.
Foto diunggah oleh akun Sujud Sugiarto di media sosial Facebook pada Selasa, 18 November 2025, dan mendapatkan 154 komentar pada pukul 14.00 WIB.
Menariknya, foto dua mobil Daihatsu Gran Max warna putih itu sama-sama menggunakan nomor polisi Z 8589 KK dengan masa berlaku hingga April 2030. Dua mobil tampak gagah terparkir di teras Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tradha Rajasa Nagara di Jl. Ronggowarsito No. 13 RT 3 RW 6 Perum Syahzada, Desa Pejagoan, Kec. Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
SPPG Yayasan Tradha Rajasa Nagara adalah sebuah unit dapur dan layanan yang dibentuk untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Hal itu diperkuat dengan bukti stiker yang menempel di bodi mobil tersebut.
Sujud Sugiarto membenarkan adanya mobil berpelat sama tersebut. Dia menyebut telah terjadi kecurangan dan menyoroti kerugian ganda yang dialami rakyat dan negara.
“Secara terang-terangan ini sudah menipu dan curang terhadap negara melalui administrasi logistik yang bobrok. Bukti pelat ganda, mobil mati pajak, dan data palsu menunjukkan patologi korupsi yang akut, di mana mobil operasional pun dijadikan alat kejahatan,” tegasnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2025).
Menurut pria yang sekaligus Ketua Garuda Perak Kebumen ini, Yayasan Tradha Rajasa Nagara diduga masih milik keluarga Bupati Kebumen, Lilis Nuryani.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Jika pihak yang diduga kuat milik penguasa Kebumen saja berani melanggar hukum sekasar ini di program rakyat, maka integritas pemerintahan di Kebumen sudah mencapai titik nadir,” ujar Sujud Sugiarto. “Bukan lagi sekadar kasus administrasi tapi praktik bisnis gelap berkedok kesejahteraan,” pungkasnya. [kun]

