Perempuan Buang Bayi di Palmerah Melahirkan Sendiri di Kamar Kos Kekasih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Perempuan inisial LNW (19) membuang bayi di depan Rumah Yatim Kemanggisan, Jalan Kemanggisan Raya RT 04/13, Jakarta Barat, Minggu (21/9/2025).
Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo mengatakan pelaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar indekos kekasihnya, ADP (26), kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (20/9/2025) malam.
“Jadi mereka ini melahirkan sendiri, di kamar kos milik cowoknya,” kata Iptu Widodo kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Widodo mengatakan tali pusar tersebut diputus sendiri oleh pelaku menggunakan gunting.
Kemudian LNW dan ADP membuang bayi tersebut di kawasan Kemanggisan pada Minggu pagi.
“Setelah malamnya dilahirkan, sekitar jam 4 pagi itu dibuang, di Kemanggisan. Oleh keduanya, bersama-sama,” kata Widodo.
Usai membuang bayi, ADP dan LNW tetap beraktivitas seperti biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi, jadi kerja seperti biasa,” ucap Widodo.
Motif dua pelaku membuang bayi tersebut karena hubungannya tidak disetujui orangtua.
Setelah menikah secara siri, keduanya juga tidak mendapat restu dari orangtuanya masing-masing.
“Akhirnya mereka pun membuang bayinya, ditelantarkan,” kata Widodo.
Atas perbuatannya, dua pelaku ditahan di Polsek Palmerah. Pelaku juga dijerat Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Widodo.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi perempuan ditemukan di depan Rumah Yatim Kemanggisan, Jalan Kemanggisan Raya RT 04/13, Jakarta Barat, Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan, tali pusar bayi tersebut sudah lepas, tetapi hanya ditutupi dengan tisu.
Bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Palmerah untuk perawatan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke ruang PICU di RSUD Tarakan.
Setelah mendapat perawatan medis, nyawa bayi perempuan tersebut tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kebon Jeruk
-
/data/photo/2025/10/01/68dd0831098c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perempuan Buang Bayi di Palmerah Melahirkan Sendiri di Kamar Kos Kekasih Megapolitan 1 Oktober 2025
-

Polisi ungkap motif dua sejoli yang buang bayi di Palmerah Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan motif dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang tega membuang bayinya di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat, lantaran merasa malu.
Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo mengatakan, bayi malang yang dinyatakan meninggal sehari setelah dibuang itu ternyata hasil hubungan gelap kedua pelaku.
“Jadi dua pasangan ini telah melakukan nikah siri, kemudian tidak disetujui oleh orang tuanya. Dengan ada hubungan gelap ini, bayi tersebut dibuang. Motifnya (membuang bayi mereka) malu karena tidak disetujui sama orang tuanya,” kata Widodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pelaku LNW bahkan melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar tempat tinggal ADP di wilayah Kelapa Dua. Tali pusar bayi itu pun dipotong menggunakan gunting oleh pelaku.
“Setelah melahirkan, mereka buang bayinya di Jalan Kemangisan Utama Raya pada Minggu (21/9) dini hari. Lalu bayi itu ditemukan pukul 07.00 WIB. Kemudian pada Senin (22/9) pukul 22.00 WIB, bayi itu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis,” kata Widodo.
Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9). “Kalau yang laki-laki itu diamankan di Kebon Jeruk. Kemudian kalau yang perempuan itu diamankan di Kalideres,” katanya.
Selama lebih dari dua minggu buron, keduanya tidak bersembunyi. Mereka masih bekerja normal di tempat kerjanya masing-masing.
“Jadi, kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi. Jadi kerja seperti biasa,” kata Widodo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dan atau pasal 305 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus tas di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tarakan.
Bayi malang tersebut ditemukan pertama kali oleh anak asuh di rumah yatim tersebut pada Minggu (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi tak berbusana di dalam sebuah goodie bag berwarna hitam.
Tali pusarnya sudah lepas, namun hanya ditutupi dengan tisu. Bayi malang itu pun lantas dibawa ke Puskesmas Palmerah untuk perawatan pertama. Setelah itu, bayi perempuan tersebut dilarikan ke RSUD Tarakan untuk dimasukkan ke ruang PICU.
Setelah dirawat selama 39 jam, bayi dengan berat hanya 1,3 kilogram itu mengembuskan napas terakhirnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi ringkus dua sejoli pembuang bayi di Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian berhasil meringkus dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang tega membuang bayi di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9). Kalau yang laki-laki itu diamankan di Kebon Jeruk, sementara perempuan diamankan di Kalideres,” kata Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dua sejoli itu merupakan pasangan suami istri yang menikah sirih. Selama lebih dari dua minggu buron, keduanya tidak bersembunyi. Mereka pun masih bekerja normal di tempat kerjanya masing-masing.
“Jadi, kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi. Jadi kerja seperti biasa,” kata Widodo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dan atau pasal 305 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus tas di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tarakan.
Bayi malang tersebut ditemukan pertama kali oleh anak asuh di rumah yatim tersebut pada Minggu (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi tak berbusana di dalam sebuah goodie bag berwarna hitam.
Tali pusarnya sudah lepas, namun hanya ditutupi dengan tisu. Bayi malang itu pun lantas dibawa ke Puskesmas Palmerah untuk perawatan pertama. Setelah itu, bayi perempuan tersebut dilarikan ke RSUD Tarakan untuk dimasukkan ke ruang PICU.
Setelah dirawat selama 39 jam, bayi dengan berat hanya 1,3 kilogram itu mengembuskan napas terakhirnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi segera rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian segera merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya yang terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
“Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita persiapkan dulu semuanya. Kita akan rekonstruksi kasusnya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku yang kini tengah ditahan di Polsek Kebon Jeruk.
“Ya, cuma nanti kita kita lihat dulu, ya, kondisi pelakunya seperti apa di dalam sel,” ujar Aqsha menegaskan.
Sebelumnya, Aqsha mengungkapkan seorang pelaku berinisial W (55) membunuh istrinya, S (49), lantaran pertengkaran rumah tangga yang memuncak.
Aqsha menyebutkan pelaku dan korban yang telah menikah selama 29 tahun itu diketahui tengah menjalani hubungan yang kurang harmonis belakangan ini.
“Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami,” tutur Aqsha pada 24 September 2025.
Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.
Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, dan pelaku menceritakan kegelisahannya itu kepada tetangga.
“Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa,” ucap Aqsha.
Segera setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan itu terjadi di Kebon Jeruk, maka penanganan pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.
“Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan,” imbuh Aqsha.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas di Kebon Jeruk Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Polsek Kebon Jeruk membeberkan kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas berinisial SB (65) yang terjadi di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9),
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kejadian itu berawal dari pelaku EH (50) yang berutang hingga ratusan juta kepada korban.
Jumlah utang itu merupakan akumulasi dari kebiasaan pelaku EH yang kerap meminjam uang kepada korban SB, yang juga masih kerabatnya.
Namun, utang itu tak kunjung dibayar pelaku, sehingga korban berinisiatif menjual sebuah tangki minyak tanah milik pelaku.
Tangki tersebut terletak di kios milik pelaku, dan diketahui kios itu disewakan korban untuk berjualan LPG 3 kilogram.
“Nah, di kios tersebut ada barang milik pelaku, yaitu sebuah tangki, ya, tangki bekas minyak tanah yang ada di kios tersebut, itu merupakan milik pelaku. Pelaku mendapat informasi bahwa katanya tangki tersebut dijual oleh korban,” kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Mendapat informasi itu, pelaku naik pitam dan berniat menganiaya korban dengan melakukan penikaman.
“(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman),” ujar Aqsha.
Setelah membeli pisau tersebut, pelaku langsung mendatangi korban yang tengah berada di kios LPG-nya.
“Pelaku ini datang, langsung menikam atau menusuk korban, yang mana pada saat itu korban sedang dalam posisi membungkuk, lagi membuka paket yang diterima di kiosnya,” jelas Aqsha.
Tikaman itu mendarat tepat pada bagian kanan bawah punggung korban. Darah pun mengucur sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Jadi, korban setelah ditikam (pukul 11.00 WIB), dilarikan ke rumah sakit. Kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia dalam penanganan,” terang Aqsha.
Setelah kejadian tersebut, polisi dengan cepat membekuk pelaku di lokasi penikaman.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 355 subsider 354 KUHP tentang penganiayaan berat direncanakan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Aqsha.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kriminal kemarin, premanisme hingga polisi periksa kasus keracunan MBG
Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Selasa (30/9) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi amankan dua pria pelaku premanisme di Pademangan Jakut hingga periksa koki-pengantar MBG ke SDN 01 Gedong.
Berikut rangkumannya:
Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan
Polda Metro Jaya menyampaikan dua orang yang dinyatakan hilang pascademo di Jakarta beberapa waktu lalu, yakni Reno Syachputra Dewo (R) dan Muhammad Farhan Hamid (F) masih belum ditemukan.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Polda Metro Jaya sita 1,14 ton narkoba senilai Rp1,13 triliun
Polda Metro Jaya bersama jajaran polres mengungkap 1.719 kasus narkoba dan menyita 1,14 ton barang bukti dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak Juli hingga September 2025.
“Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi amankan dua pria pelaku premanisme di Pademangan Jakut
Polsek Pademangan mengamankan dua pria yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin.
Kedua pria tersebut diamankan polisi dalam operasi penindakan premanisme, parkir liar, dan praktik “Pak Ogah” yang digelar dalam rangka mendukung Program “Jaga Lingkungan”.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi periksa koki-pengantar MBG ke SDN 01 Gedong
Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Rebo memeriksa lima saksi mulai dari koki hingga orang pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menyusul dugaan keracunan terhadap 20 siswa di sekolah itu.
“Saat ini yang dimintai keterangan ada lima, dari koki (tukang masak), sekolah dan ada juga pengantar makanan,” kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Jual barang pelaku tanpa izin, agen LPG di Kebon Jeruk ditikam
Seorang pria berinisial EH (65) menikam agen LPG 3 kilogram di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa, lantaran korban menjual barang milik pelaku tanpa izin.
Korban terluka parah di bagian punggung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ada Proyek Saluran Air, Lalin di Kebon Jeruk Jakbar Bakal Direkayasa
Jakarta –
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat bakal membangun saluran di Jalan Arjuna Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ada rekayasa lalu lintas di wilayah yang terdampak proyek.
Dilihat detikcom dari akun Instagram Sudin Sumber Daya Air Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025), pekerjaan akan dilaksanakan pada 1 Oktober-5 Desember 2025. Selama masa pengerjaan, Jalan Arjuna Selatan akan ditutup sementara.
Lokasi pekerjaan itu berada di persimpangan Jalan Kebon Jeruk Baru sampai persimpangan Jalan Budi I. Lalu, ada pengerjaan juga pada sisi Jalan Panjang Kebon Jeruk menuju Tanah Abang.
“Seluruh akses di Jalan Arjuna Selatan ditutup selama pekerjaan berlangsung,” tulis Sudin SDA Jakarta Barat.
Berikut rekayasa lalu lintas di lokasi proyek:
– Sepeda motor dari arah Jalan Panjang dialihkan ke Jalan Asem dan Jalan Kemiri
– Sepeda motor dari arah Grogol masuk lewat Jalan Kemiri
– Sepeda motor dari kedua arah dialihkan ke Gang Langgar lalu ke Jalan Tosiga menuju Jalan Asem lalu ke Jalan Kemiri
– Mobil menuju Tanah Abang dialihkan ke Jalan Kebon Jeruk
– Kendaraan menuju Grogol dialihkan ke Arjuna Utara
– Kendaraan dari Grogol ke arah Jalan Panjang dialihkan ke Jalan Batu sari ke Jalan Kebon Jeruk Raya
– Kendaraan dari Kemanggisan ke arah Jalan Panjang via Arjuna Selatan dialihkan ke Jalan Arjuna Utara.
(bel/haf)
/data/photo/2025/09/24/68d3e39209c9c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/24/68d3f6cbc8a0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)