kab/kota: Kebon Jeruk

  • Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Berikut profil Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung yang kini menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.

    Tayang: Selasa, 4 Maret 2025 08:14 WIB

    KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI

    PROFIL POLISI – Kombes Pol Aswin Sipayung saat menjadi Kapolrestabes Bandung , ketika sedang melayat ke rumah salah seorang suporter Persib yang meninggal saat laga Persib kontra Persebaya, Sabtu (18/6/2022) malam. 

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal atau Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri kelahiran Belawan pada 18 Mei 1971.

    Brigjen Pol Aswin Sipayung merupakan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.

    Jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri, diemban Brigjen Pol Aswin Sipayung sejak 27 Maret 2023.

    Sebelumnya, Brigjen Aswin menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung.

    Sebagai informasi, Brigjen Pol Aswin Sipayung adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol Akabri 1993.

    Jenderal Bintang Satu ini berpengalaman dalam bidang reserse.

    Pendidikan

    AKABRI (1993)
    PTIK
    SESPIM
    SESKO TNI (2019)

    Jabatan

    Brigjen Pol Aswin Sipayung memiliki pengalaman yang malang melintang di dunia Bhayangkara.

    Jabatan pertamanya diawali di tahun 2007 sebagai Kapolsek Metro Kebon Jeruk.

    Kariernya kian menanjak hingga akhirnya kini menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.

    Berikut daftar jabatan yang pernah diamanatkan kepada Brigjen Aswin dikutip dari Wikipedia :

    Kapolsek Metro Kebon Jeruk (2007)
    Kabagbinopsnal Ditpamovit Polda Metro Jaya (2013)
    Kapolres KP3 Belawan (2013–2015)
    Wadireskrimsus Polda Kalimantan Timur (2015–2017)
    Dirresnarkoba Polda Papua Barat (2017–2018)
    Dirreskrimsus Polda Lampung (2018–2019)
    Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri (2019–2020)
    Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (2020–2021)
    Kapolrestabes Bandung (2021–2023)
    Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri (2023—Sekarang)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pura-pura Beli, Duo Penjahat Rampok Toko Jamu di Jakbar

    Pura-pura Beli, Duo Penjahat Rampok Toko Jamu di Jakbar

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menangkap dua rampok yang beraksi di sebuah toko Jamu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku berpura-pura membeli pelumas saat melancarkan aksinya.

    Dari video yang beredar, terlihat pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura membeli obat pelumas. Pelaku lalu mengeluarkan celurit dan mengancam korban.

    “Salah satu pelaku kemudian masuk berpura-pura menanyakan produk obat pelumas dijawab oleh pelapor ‘Ini bang obatnya’. Tiba-tiba pelaku keluar menemui temannya dan temannya memutar balik motor dan posisi semula,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

    Ressa mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (28/2) pukul 02.40 WIB. Pelaku berboncengan sepeda motor datang ke toko korban berpura-pura menjadi pembeli.

    Saat itu salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban. Ressa menyebut korban sempat berhasil melakukan perlawanan dan merebut celurit pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan membawa kabur dompet berisikan uang Rp 750 ribu.

    “Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis celurit. Pelapor memberikan perlawanan dan berhasil merebut celurit. Pelaku kemudian pelaku melarikan diri,” ujarnya.

    “Tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

    (wnv/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kualitas udara Jakarta tidak sehat pada Jumat pagi ini

    Kualitas udara Jakarta tidak sehat pada Jumat pagi ini

    Arsip foto – Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

    Kualitas udara Jakarta tidak sehat pada Jumat pagi ini
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 28 Februari 2025 – 09:50 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara di DKI Jakarta pada Jumat pagi ini masuk ke dalam kategori tidak sehat berdasarkan data situs pemantau kualitas udara, IQAir.

    Berdasarkan pantauan pada pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.

    Angka tersebut menjadikan Jakarta dengan kualitas udara terburuk ke-18 di dunia.

    Sementara itu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Jumat pagi, yaitu Dhaka (Bangladesh), dengan indeks kualitas udara di angka 192 dan di urutan kedua Mumbai (India) di angka 190.

    Di urutan ketiga Beijing (China) di angka 189, urutan keempat Toshkent (Uzbekistan) di angka 176 dan di urutan lima Kathmandu (Nepal) di angka 169.

    Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (SILIKA) menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

    Kategori kualitas udara tersebut berarti tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.

    Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang terpantau, yaitu Bundaran HI di Jakarta Pusat (56), Kelapa Gading di Jakarta Utara (70), Jagakarsa di Jakarta Selatan (70), Kebon Jeruk di Jakarta Barat (94) dan Lubang Buaya di Jakarta Timur (72).

    Sumber : Antara

  • Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025) kemarin.

    Mantan wakil ketua umum Partai Nasdem itu harusnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Saudara AA [Ahmad Ali] itu memberikan konfirmasi kepada penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan ada jadwal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

    Tessa mengatakan penyidik akan memeriksa Ahmad Ali pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Wakil ketua umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu dipastikan akan hadir.

    “Yang bersangkutan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025,” kata Tessa.

    Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno, Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton [batu bara],” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto. 

    KETUM PP JAPTO – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, usai menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

    Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

  • Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Ahmad Ali hari ini, Kamis 27 Februari 2025.

    Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Februari 2025, dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis.

    Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Ya, saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto di hadapan wartawan usai pemeriksaan Rabu.

    Untuk yang lain-lain, ya silakan kepada ini pengacara, bukan wewenang saya soalnya,” sambungnya.

    Japto kemudian dikonfirmasi oleh awak media soal 11 unit mobil yang disita penyidik KPK dari kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan tempo lalu.

    Namun, Japto enggan membeberkan asal-usul 11 mobil tersebut.

    “Tanya penyidik saja,” ucap Japto yang diperiksa kurang lebih selama 7 jam bila dihitung dari waktu kedatangan sekitar pukul 09.26 WIB.

    Dia juga ogah menjawab ihwal 11 mobil yang disita, apakah masih berada dalam penguasaan dirinya atau sudah dibawa oleh KPK.

    Sebab, ketika datang pada pagi harinya sebelum pemeriksaan, Japto sempat mengatakan kalau 11 mobil yang disita sudah diserahkan ke KPK.

    Namun, pernyataan Japto tersebut langsung dibantah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyebut belum ada mobil yang dibawa komisi antikorupsi.

    Kemudian, wartawan coba mengonfirmasi hubungan Japto dengan Rita Widyasari, tetapi Japto tidak mau membukanya.

    “Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya,” kata Japto.

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan, Rita mendapat jatah 36 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi, Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.

     “Gratifikasi itu, kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dari penerimaan itulah, KPK menarik hingga TPPU.

    Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    Uang gratifikasi kemudian itu mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur.

    Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain.

    Ada mengalir di sana dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi, itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Eh, dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang, Ahmad Ali dan Japto ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uangnya tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya, kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang.

    “Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” kata Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi gratifikasi di TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini, gratifikasi kemudian TPPU, TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

    Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita.

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,107 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

    Selain itu, turut disita juga dokumen barang bukti elektronik serta 11 unit mobil.

    Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, senilai Rp34 miliar.

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Curi Sejumlah Handphone Display di Sebuah Toko Kawasan Kedoya, Pelaku Langsung Dibekuk – Halaman all

    Curi Sejumlah Handphone Display di Sebuah Toko Kawasan Kedoya, Pelaku Langsung Dibekuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekat mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaya Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (16/2/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi, mengatakan kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko.

    Kemudian, pelaku melihat deretan handphone yang terpajang di display.

    Karena ingin memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone.

    Sejumlah handphone yang digasak di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

    Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

    “Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

    Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

    Saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya.

    RA mengacungkan senjata tajam kepada saksi yang mencoba menghentikannya guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

    Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

    Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp58 juta.

    “Motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

    Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

     

  • Perampas ponsel dalam toko di Jakbar terancam hukuman penjara 9 tahun

    Perampas ponsel dalam toko di Jakbar terancam hukuman penjara 9 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menjerat seorang pria berinisial RA (28), terduga perampas sejumlah telepon seluler (ponsel) sambil membawa sebilah pisau di toko Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (16/2) dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

    “Pasal yang akan dipersangkakan, 365 KUH Pindana dengan ancaman penjara sembilan tahun,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Dijelaskan, tersangka RA merampas sebanyak lima unit ponsel berbagai merek di depan mata penjaga toko, pada Minggu (16/2) sekira pukul 12.30 WIB.

    Kejadian perampasan tersebut bermula ketika tersangka RA memasuki toko sambil membawa sebilah pisau, lalu merampas sebuah ponsel yang terpajang di etalase dan memutus kabel alarm.

    “Alarm berbunyi, itu sudah diperingatkan oleh penjaga toko, namun dengan tetap santai, pelaku mendatangi lagi etalase yang lain dan mengambil ponsel lainnya,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut dia, pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, namun penjaga toko mengambil kunci yang ada di sepeda motor sehingga tak bisa digunakan.

    Penjaga toko pun sontak berteriak hingga didengar oleh warga di sekitar lokasi.

    “Akibat motor tak bisa digunakan, pelaku lari dan penjaga toko atau korban ini mengejar bersama-sama dengan warga,” katanya.

    Meskipun pelaku sempat menakut-nakuti korban dan warga menggunakan pisau, kata Twedi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan sempat diamuk masa akibat tindakannya.

    “Kerugian materi yang bisa ditaksir kurang lebih ini Rp58 juta. Kemudian, motifnya ini untuk memiliki barang-barang milik orang lain, lalu dijual dan hasilnya untuk keperluan pribadi,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rabu pagi, Kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif

    Rabu pagi, Kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif

    Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara di DKI Jakarta berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara, IQAir, pada Rabu pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

    Berdasarkan pantauan pada pukul 05.45 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 102 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.

    Angka itu menjadikan Jakarta dengan kualitas udara terburuk ke-36 di dunia.

    Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Dakar (Senegal) dengan indeks kualitas udara di angka 287. Kemudian di urutan kedua Karachi (Pakistan) dan Herzegovina di angka 205 dan di urutan ketiga New Delhi (India) di angka 202.

    Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta berada pada kategori sedang.

    Kategori kualitas udara tersebut berarti tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.

    Sejumlah wilayah yang dipantau antara lain Kebon Jeruk (71), Kantor Wali Kota Jakarta Barat (73), Ancol, Jakarta Utara (85), Pasar Minggu, Jakarta Selatan (75) dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur (83).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM keliling tersedia di tiga lokasi Jakarta pada Minggu

    SIM keliling tersedia di tiga lokasi Jakarta pada Minggu

    dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu.

    Jaktim di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit; Jaksel di Gereja GPIB Jemaat Elffatha Jakarta Jalan Melawai; Jakbar : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Spanduk ucapan kepada Pram-Rano marak terpasang di Tamansari

    Spanduk ucapan kepada Pram-Rano marak terpasang di Tamansari

    Jakarta (ANTARA) – Spanduk ucapan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno, marak terpasang pada sejumlah titik di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dihubungi di Jakarta, menyebutkan, spanduk-spanduk tersebut merupakan bentuk apresiasi wilayah dan warga setempat atas pelantikan tersebut.

    “Itu ucapan sebagai rasa apresiasi kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, motivasi, sebagai apresiasi warga,” katanya.

    Uus mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengeluarkan instruksi khusus kepada jajaran wilayah di kelurahan atau kecamatan Jakarta Barat untuk memasang spanduk-spanduk tersebut.

    “Itu apresiasi aja. Kita juga tak bisa melarang warga untuk pasang spanduk begitu,” ucap Uus.

    Uus juga siap bekerja di bawah kepemimpinan Pram-Rano yang resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Kamis ini.

    “Intinya kita sudah siap bekerja. Barusan sudah ‘dikumpulin’ juga semua (wali kota/bupati) sama Pak Gubernur,” imbuh Uus.

    Sejumlah titik yang dipasangi spanduk ucapan kepada Pram-Rano di Tamansari setidaknya berada di 11 titik ruas jalan, seperti di Jalan Kebon Jeruk XIV, Jalan Kebon Jeruk XVI dan Jalan Kebon Jeruk VII.

    Kemudian, Jalan Hayamwuruk, Japan Sukarjo Wiryopranoto, Jalan Tamansari Raya, Jalan Raya Tamansari, Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Kebon Jeruk III, Hayamwuruk, Jalan Raya Kebon Jeruk IX dan Jalan Raya Kebon Jeruk II, Mangga Besar Raya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025