kab/kota: Kebayoran Lama

  • Curah Hujan Tinggi, BPBD Jakarta Minta Wilayah Ini Waspadai Longsor – Page 3

    Curah Hujan Tinggi, BPBD Jakarta Minta Wilayah Ini Waspadai Longsor – Page 3

    Isnawa menjelaskan, antisipasi lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat bronjong dan turap mandiri, apabila tanah dalam keadaan miring atau berpotensi bergerak atau bergeser.

    BPBD DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk melakukan penanaman pohon di lokasi rawan dan sudah minim vegetasi untuk mencegah potensi bahaya tanah longsor serta meminimalisir dampak yang lebih serius jika terjadi hujan lebat.

    “Penanganan bencana harus secara komprehensif. Bisa dilakukan swadaya atau kolektif oleh masyarakat,” kata Isnawa.

    Berdasarkan PVMBG, beberapa wilayah di Provinsi DKI Jakarta berada di Zona Menengah potensi terjadinya tanah longsor, yaitu Jakarta Selatan, yang meliputi wilayah Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan.

    Kemudian, Jakarta Timur yang meliputi wilayah Kramat Jati dan Pasar Rebo.

  • Kabar Duka: Staf Khusus Menteri Komdigi Aida Rezalina Meninggal

    Kabar Duka: Staf Khusus Menteri Komdigi Aida Rezalina Meninggal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Digital. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Aida Rezalina wafat malam ini.

    Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia. “Iya benar,” katanya, Jumat (11/7/2025).

    Menurut informasi yang dibagikan Angga Raka, Aida (34 tahun) meninggal di RSPI Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 18.30 WIB.

    “Mohon berkenan keikhlasannya untuk mengirimkan doa agar almarhumah diterima amal dan ibadahnya, diampuni segala dosa, serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin,” tulis informasi tersebut.

    Saat ini, jenazah almarhumah berada di rumah duka yang berada di Jalan Bendi IV No. 26A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Aida bersama puluhan pejabat lainnya dilantik di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi I DPR RI.

    Sosok profesional
    Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha turut berduka cita atas meninggalnya Aida. Menurut Arya, banyak irisan antara dirinya dengan almarhumah, mulai dari perkuliahan di FISIP UI hingga menjadi sesama Tenaga Ahli di Komisi I DPR. Tidak hanya itu, Aida juga bersahabat dengan adik kandung Arya semasa bersekolah di SMA Labschool Jakarta.

    “Jadi kami kenal sudah sejak lama dan banyak lapisan interaksi yang membuat saya merasa kehilangan,” katanya via sambungan telepon kepada CNBC Indonesia.

    Secara pribadi, Arya mengaku merasa bersalah lantaran belum sempat menjenguk Aida di rumah sakit. Oleh karena itu, dalam perjalanan ke rumah duka beberapa waktu lalu, perasaan dalam hati Arya campur aduk.

    Lebih lanjut, dia menekankan kalau Aida merupakan sosok yang berhati baik dan berkontribusi untuk bangsa dan negara. Terutama sejak mendampingi Meutya Hafid sebagai Ketua Komisi I DPR hingga menjadi menkomdigi.

    “Beliau husnul khotimah. Setiap keluarga, teman, orang yang pernah tersentuh kebaikan beliau, Insya Allah akan menjadi pengirim pahala jariah yang tidak akan pernah berhenti selama kebaikan yang disentuhkan almarhumah Aida berbuah sebagai kebaikan dalam bentuk kebijakan,” ujar Arya.

    “Jadi saya yakin Insya Allah, Aida menjadi inspirasi generasi muda. Insya Allah beliau jadi salah satu kenangan bagi diri saya sendiri. Ada ruang yang mungkin tidak bisa tergantikan secara profesional di mata ibu menteri atau anggota Komisi I yang pernah ikut dilayaninya,” lanjutnya.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga cabai rawit Rp65.880/kg, bawang merah Rp42.629/kg

    Harga cabai rawit Rp65.880/kg, bawang merah Rp42.629/kg

    Komoditas cabai merah keriting dijual pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. ANTARA/Harianto

    Bapanas: Harga cabai rawit Rp65.880/kg, bawang merah Rp42.629/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen mencapai Rp65.880 per kilogram (kg) dibandingkan sebelumnya Rp67.515 per kg, sedangkan bawang merah Rp42.629 per kg turun dari sebelumnya Rp43.980 per kg. Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Rabu pukul 09.30 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp15.952 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp15.956 per kg.

    Lalu, beras medium di harga Rp14.166 per kg turun turun dari hari sebelumnya Rp14.214 per kg; beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp12.526 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp12.517 per kg. Komoditas jagung Tk peternak tercatat Rp6.008 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp6.166 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.850 per kg turun dari sebelumnya Rp10.855 per kg.

    Berikutnya bawang putih bonggol di harga Rp38.203 per kg turun tipis dari hari sebelumnya Rp38.998 per kg. Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp43.609 per kg turun dari sebelumnya Rp44.575 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp40.492 per kg turun dari sebelumnya Rp42.723 per kg.

    Lalu daging sapi murni Rp134.366 per kg turun dari sebelumnya Rp135.034 per kg, daging ayam ras Rp35.272 per kg naik dari sebelumnya Rp35.112 per kg, lalu telur ayam ras Rp29.315 per kg turun dari sebelumnya 29.369 per kg. Gula konsumsi di harga Rp18.306 per kg turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp18.404 per kg.

    Kemudian, minyak goreng kemasan Rp20.596 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp20.811 per liter; minyak goreng curah Rp17.563 per liter naik dari sebelumnya Rp17.510 per liter; Minyakita Rp17.433 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp17.579 per liter. Selanjutnya, tepung terigu curah Rp9.675 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp9.754 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.775 per kg turun dari sebelumnya Rp13.002 per kg.

    Komoditas ikan kembung di harga Rp40.608 per kg turun dari sebelumnya Rp41.706 per kg; ikan tongkol 34.083 per kg naik dari sebelumnya Rp33.909 per kg; ikan bandeng Rp34.176 per kg turun dari sebelumnya Rp34.397 per kg. Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp11.440 per kg turun tipis dibandingkan harga sebelumnya Rp11.648 per kg.

    Sementara itu, daging kerbau beku (impor) di harga Rp102.367 per kg naik dari sebelumnya Rp105.313 kg; daging kerbau segar lokal Rp138.056 per kg turun dari sebelumnya mencapai Rp140.833 per kg.

    Sumber : Antara

  • Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Juli 2025

    Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak Megapolitan 5 Juli 2025

    Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang
    Kawasan Tanpa Rokok
    (KTR) hingga kini belum rampung.
    Ia menegaskan, aturan tersebut belum bisa diterapkan karena masih menunggu proses penandatanganan.
    “Jadi, Perda tentang rokok, pengaturan rokok itu kan belum ditandatangani, kalau belum ditandatangani apa yang digunakan untuk mengatur itu? Jadi Perdanya ditandatangani dulu, diselesaikan,” ujar Pramono kepada awak media di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2025).
    Pramono menjelaskan, dirinya telah bertemu dengan seluruh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta yang tengah membahas dan mempersiapkan Perda tersebut.
    Ia menekankan pentingnya menyusun aturan yang tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
    “Saya sampaikan, saya enggak mau UMKM ini terganggu karena Perda itu, yang harus diatur adalah semua tempat hiburan mau karaoke, mau klub, mau apapun enggak boleh di tempat umum itu orang merokok,” jelasnya.
    Menurut Pramono, dalam Perda yang akan diberlakukan nantinya, pemilik tempat hiburan wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok, agar aktivitas merokok tidak dilakukan di area umum.
    “Jadi, misalnya kamu karaoke, kamu enggak boleh merokok lagi di tempat karaoke. Tapi, kalau mau merokok keluar ruangan, ada ruangan khusus untuk merokok, nah itulah yang diatur,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uya Kuya gandeng warga Kebayoran Lama untuk gencarkan MBG

    Uya Kuya gandeng warga Kebayoran Lama untuk gencarkan MBG

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau disapa Uya Kuya menggandeng warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk menggencarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Makan Bergizi Gratis menjadi program prioritas Presiden Prabowo,” kata Uya Kuya di Aula Masjid Raya Al-Insan Patal Senayan Jakarta, Jumat.

    Karena itu, kata dia, butuh dukungan dari seluruh peserta sosialisasi yang hadir untuk membantu menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang belum mengetahui manfaatnya.

    Uya mengatakan, Program MBG menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan gizi.

    Dalam sosialisasi tersebut, artis sekaligus politisi itu memastikan Program MBG ini dikawal dengan baik oleh dirinya langsung selaku Anggota DPR RI Komisi IX yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Dengan berada di bawah pengawasan saya langsung sehingga Program MBG ini dapat segera dinikmati oleh kelompok penerima manfaat anak-anak peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan balita,” katanya.

    Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Astrid Khairunisha berharap Program MBG ini dapat didukung oleh semua pihak agar dapat berjalan cepat dan segera dinikmati oleh para penerima program tersebut.

    “Dengan memakan makanan sehat dan bergizi akan menciptakan anak-anak yang berkualitas yang mampu bersaing di kancah Internasional,” katanya.

    Tenaga Ahli Sekretariat Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Sukina menyampaikan Program MBG ini ada di dalam Program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    “Maka dari itu program ini sangat diharapkan dapat mendukung pencapaian visi tersebut. Program MBG juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

    Kemudian, Program MBG akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal karena BGN bekerjasama dengan petani, peternak dan nelayan setempat untuk memasok bahan baku makanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Program MBG juga membuka peluang kerja bagi masyarakat, khususnya di sekitar dapur SPPG. “Tenaga operasional dapur direkrut dari warga setempat sehingga keberadaan SPPG memberikan manfaat ekonomi langsung bagi komunitas sekitar,” katanya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu? Nasional 29 Juni 2025

    Putusan MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah, Buka Jalan Omnibus Law UU Pemilu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
    Putusan ini dinilai bisa meringankan beban penyelenggara pemilu, dan berpotensi meningkatkan kualitas
    partisipasi rakyat
    dalam pesta demokrasi.
    Lebih jauh, putusan MK tersebut juga dianggap membuka jalan dilaksanakannya revisi besar-besaran terhadap undang-undang kepemiluan melalui pendekatan
    omnibus law
    .
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.
    Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
    Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pada waktu berbeda.
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
    UU Pemilu
    ) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Namun, MK mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” kata Saldi Isra. 
     
    Putusan MK tersebut disambut baik oleh penyelenggara pemilu dan kelompok masyarakat pegiat demokrasi.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemisahan waktu pemilu akan mengurangi beban kerja teknis lembaganya.
    “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025).
    Afif menambahkan, KPU akan mempelajari secara detail isi putusan tersebut dan menyesuaikan tahapan ke depan.
    Dari sisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menilai putusan MK ini menjawab persoalan mendasar dalam keserentakan pemilu yang selama ini hanya formalitas.
    “Keserentakan pemilu itu mesti betul-betul menjaga kualitas kedaulatan rakyat, tidak hanya formalitas datang ke TPS, dapat surat suara, nyoblos, selesai,” ujar Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil.
    Fadli menilai desain keserentakan sangat menentukan kualitas pilihan rakyat dalam bilik suara. Ia menyebut bahwa sejak awal, Perludem telah lama mengusulkan pemisahan tersebut.
    Dari sisi legislatif, putusan ini direspons positif oleh Komisi II
    DPR RI
    yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan.
    Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan MK telah menegaskan bahwa struktur politik Indonesia terdiri dari dua entitas: nasional dan daerah.
    Oleh karena itu, penyesuaian regulasi diperlukan agar selaras dengan konstitusi.
    “Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” kata Zulfikar.
    Dia juga menilai pemisahan jadwal pemilu akan memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, memudahkan pemilih menggunakan haknya, serta berpotensi melahirkan budaya politik baru yang lebih efektif di daerah.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak selama ini justru memperkuat praktik pragmatisme, termasuk politik uang, dan mengaburkan isu-isu lokal dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.
    “(Isu-isu) menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat, jadi nggak penting. Nah, bahayanya, dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme Pemilu,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli juga menyinggung soal kejenuhan masyarakat terhadap pemilu yang terlalu berdekatan, serta waktu yang terlalu sempit bagi partai politik menyiapkan kader-kadernya.
     
    “Jadi masyarakat (beranggapan), ‘ah, ngapain lagi kita? Kita sudah datang kemarin waktu pemilihan presiden, sudah lah cukup itu aja, kita serahkan aja. Presiden kan bisa ngatur semuanya’, itu ada juga terjadi di masyarakat kita di bawah ini,” tutur Doli.
    “Termasuk partai politik, partai politik kemudian tidak punya waktu yang leluasa, lebih maksimal mengatakan siapa yang menjadi kader atau orang yang kuat dalam waktu yang sesingkat itu. Nah, Jadi saya dalam posisi secara pribadi, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Doli.
    Kendati demikian, ada konsekuensi lebih jauh dengan adanya putusan tersebut, yakni perlunya penyusunan ulang seluruh arsitektur hukum kepemiluan.
    Doli berpandangan bahwa putusan tersebut seolah memerintahkan revisi UU Pemilu menggunakan omnibus law.
    Sebab, membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat UU harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli merinci, ada sejumlah undang-undang yang perlu diubah.
    Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga UU tentang Pemerintahan Daerah.
    Oleh karena itu, omnibus law dianggap bisa menjadi solusi cepat dan menyeluruh agar semua UU terkait dapat direvisi sekaligus secara sistematis, walaupun masih harus dikaji secara mendalam oleh DPR bersama pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RS Polri dampingi psikologi anak yang disiksa orang tuanya di Jaksel

    RS Polri dampingi psikologi anak yang disiksa orang tuanya di Jaksel

    Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan seorang anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/HO-Satpol PP Kebayoran Lama)

    RS Polri dampingi psikologi anak yang disiksa orang tuanya di Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 14:26 WIB

    Elshinta.com – Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur mendampingi psikologi anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Sudah ada psikolog yang mendampingi. Tapi saat ini pasien belum bisa diajak bicara, hanya beberapa kata saja yang keluar dari mulutnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas RS Polri Kramat Jati AKBP Firdaus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Firdaus menyebut, kondisi M saat ini terus membaik setelah menjalani operasi tulang oleh dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi (Sp.OT) dan Spesialis Anak (Sp.A) pada Sabtu (14/6) lalu.

    “Alhamdulillah kami memantau kondisi pasien sudah lebih baik kalau dibandingkan saat baru masuk RS Polri,” ujar Firdaus.

    Pasien M masih terus menjalani perawatan lebih lanjut sehingga belum boleh untuk kembali ke rumah.

    “Pasien masih harus menjalani perawatan. Terpenting saat ini kami fokus pada pemulihan kesehatannya terlebih dahulu,” ucap Firdaus.

    Sebelumnya, Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur mengungkapkan ada beberapa kondisi serius terhadap anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa kondisi medis serius. Pihak rumah sakit masih terus memantau perkembangan kondisi pasien,” kata Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/6).

    Hasil pemeriksaan awal ditemukan beberapa kondisi medis serius, antara lain patah tulang pada lengan kanan, dugaan infeksi tulang, gizi buruk, anemia berat, dan adanya bekas luka bakar di area wajah.

    “Kami mengerahkan enam dokter untuk pengobatan intensif pasien di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU),” ujar Erwinn.

    Adapun korban telah dirujuk dari RSUD Kebayoran Lama pada Kamis (12/6) dan tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri Kramat Jati pada pukul 21.54 WIB.

    Sumber : Antara

  • KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Pemerintah harus menyiapkan reintegrasi sosial,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Reintegrasi sosial adalah mempersiapkan anak siap untuk berinteraksi kembali dan juga diterima oleh lingkungan sekitar.

    Jika nantinya pelaku penelantaran atau penyiksaan anak merupakan ayah kandung, maka pemerintah harus juga memastikan kesiapan keluarga.

    “Penting adanya kesiapan keluarga besar, keluarga inti lainnya, khawatirnya anak masih terintimidasi,” katanya.

    Kemudian, dia meminta pemerintah bersama Dinas Sosial untuk memastikan apakah anak ini harus pengasuhan ketiga atau menjadi anak negara.

    Dalam arti anak ini juga diutamakan untuk mendapatkan pelindungan dan terjamin haknya seperti hak pendidikan.

    “Memastikan hak anak ini baik dari pendidikan, kesehatan, kemudian hak sipil dan juga pengasuhan ini bisa maksimal karena dengan kondisi anak saat ini memang diperlukan upaya yang lebih preventif,” ujarnya.

    Lalu, tak kalah penting, yakni anak harus mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial sampai anak tidak lagi trauma.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila pelakunya adalah orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokok yang tercantum.

    “Jadi tidak ada kata pemaafan ataupun juga pengampunan untuk orang tua yang melakukan kekerasan pada anak,” tegasnya.

    Kondisi anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai pulih usai menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu (11/6) pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima Megapolitan 17 Juni 2025

    Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan bahwa perbaikan eskalator di Halte Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih dalam proses.
    “Eskalator Halte Cipulir sedang dalam proses serah terima dari pengembang ke pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen CSR dan Humas TransJakarta, Ayu Wardhani saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
    Namun, Ayu tidak menyebutkan pihak-pihak yang akan menerima pelimpahan perbaikan eskalator.
    Ia mengatakan, pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan yang dapat memberikan kenyamanan kepada para penumpang Transjakarta.
    “Transjakarta siap membantu melakukan perbaikan, untuk kenyamanan pelanggan,” kata Ayu.
    Lebih lanjut, PT Transjakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas rusaknya eskalator di Halte Cipulir.
    “Transjakarta berterima kasih atas pengertian dan kesabaran pelanggan Halte Cipulir. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, dua dari empat unit eskalator di Halte Transjakarta Cipulir, Jakarta Selatan, tidak berfungsi selama kurang lebih enam bulan.
    Warga pun mengaku kelelahan lantaran harus naik turun menyusuri eskalator secara manual.
     
    “Yang di bawah ini sudah mati dari Januari. Jadi sudah enam bulan lebih. Capek banget harus naik (tangga) manual terus tiap hari,” kata Muhammad Ardiansyah (23), warga Cipulir, kepada
    Kompas.com
    , Minggu (15/6/2025).
    Ardi yang berdagang di Pasar Cipulir harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mengakses halte tersebut setiap pagi dan sore hari. Kondisinya semakin sulit lantaran harus membawa barang dagangan dari atau menuju pasar.
    “Kalau bawa tas besar atau bawaan dari pasar, makin berat. Harus naik satu-satu anak tangga, kadang berhenti dulu di tengah karena ngos-ngosan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelacakan Orangtua Anak Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Diperluas ke Jateng dan Jatim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    Pelacakan Orangtua Anak Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Diperluas ke Jateng dan Jatim Megapolitan 16 Juni 2025

    Pelacakan Orangtua Anak Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Diperluas ke Jateng dan Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur TPPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, penelusuran terhadap orangtua MK (7), anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diperluas ke Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
    “Kami melakukan pelacakan ke sejumlah wilayah selain di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yaitu di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
    Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan korban terkait identitas kedua orangtuanya.
    Sebelumnya, korban sempat menyebutkan bahwa ayahnya bernama Yusuf Arjuna, sedangkan ibunya bernama Siti dan sudah meninggal dunia.
    “Penyelidikan sedang berlangsung, disertai dengan upaya verifikasi terhadap identitas anak yang menyebutkan sejumlah nama anggota keluarganya,” kata Nurul.
    Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai upaya lain, seperti pelacakan administratif, investigasi lapangan, analisis data, digital forensik, serta pendekatan psikologis dan komunikatif dengan pendampingan ahli.
    Kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait juga terus dijalankan dalam pencarian ayah korban.
    Sementara itu, korban masih mendapatkan perlindungan dan perawatan intensif, mengingat banyaknya luka yang ditemukan di tubuhnya.
    Pada Sabtu (14/6/2025) lalu, korban menjalani operasi bedah ortopedi untuk mengobati luka pada tulangnya, termasuk tulang yang patah dan mencuat keluar dari kulit di bagian bahu.
    “Anak korban telah mendapatkan tindakan medis berupa bedah ortopedi pada tanggal 14 Juni 2025 di RS Bhayangkara Polri,” kata Nurul.
    Penanganan kasus ini menjadi prioritas utama bagi pihaknya yang mulanya berada dalam tanggung jawab Polres Jakarta Selatan.
    “Prinsip perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan yang kami lakukan,” tegasnya.
    Nurul juga menyebutkan bahwa kondisi korban mulai membaik setelah menjalani operasi.
    Diberitakan sebelumnya, MK pertama kali ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia ditemukan tertidur di lorong Pasar Kebayoran Lama dengan alas kardus.
    Wajahnya tampak dipenuhi luka bakar dan memar di bawah mata. Petugas Satpol PP kemudian membawa korban ke Puskesmas Cipulir 2 untuk mendapatkan penanganan awal.
    Di puskesmas, anak tersebut mengaku lapar kepada petugas bernama Eko, tetapi kesulitan makan karena wajahnya kerap dipukul oleh ayahnya.
    Hasil pemeriksaan medis menunjukkan banyak luka di tubuh korban. Salah satunya adalah patah tulang di bahu, dengan kondisi tulang mencuat keluar dari kulit.
    “Ternyata setelah dibuka ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” jelas Eko saat ditemui di lokasi penemuan, Rabu.
    Setelah kasus ditangani oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban dan ayahnya baru tiba di Jakarta dari Surabaya.
    Mereka berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi pada Senin (9/6/2025) dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan informasi tersebut, polisi menduga penganiayaan terjadi saat keduanya masih berada di Surabaya.
    Oleh karena itu, penanganan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.