kab/kota: Kebayoran Baru

  • Pramono Anung "Menggoyang" KIM Plus…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 November 2024

    Pramono Anung "Menggoyang" KIM Plus… Megapolitan 1 November 2024

    Pramono Anung “Menggoyang” KIM Plus…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Soliditas partai-partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus selaku koalisi pengusung
    Ridwan Kamil

    Suswono
    pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 patut dipertanyakan.
    Sebab, tidak semua pihak yang berada di barisan
    KIM Plus
    sepenuhnya mendukung Ridwan Kamil-Suswono. Sebagian dari mereka justru memberikan dukungan untuk
    Pramono Anung

    Rano Karno
    .
    Bahkan, Pramono mengeklaim ada pimpinan partai politik (parpol) di KIM Plus yang mendukung pencalonannya sebagai gubernur Jakarta.
    Dukungan itu diberikan lantaran dirinya dianggap sebagai sosok yang mampu berkomunikasi dengan banyak elite parpol di KIM Plus.
    “Ya, yang jelas saya tidak mau mencederai siapa pun. Semua tahu bahwa selama ini saya bisa berkomunikasi, bisa diterima siapa pun,” kata Pramono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
    Kendati demikian, Pramono tidak pernah menyebutkan siapa ketua umum dan partai politik di KIM Plus yang mendukungnya dalam Pilkada Jakarta.
    Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis, Rabu (30/10/2024), pemilih lima parpol di KIM Plus tidak kompak mendukung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta.
    “Pasangan Pramono-Rano Karno, selain mendapatkan dukungan dari pemilih PDI-P, juga mendapatkan limpahan dari pemilih PKS, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, dan PPP,” ujar Direktur LSKP-LSI Denny JA Sunarto Ciptoharjono.
    PKS misalnya. Sebanyak 33,3 persen akar rumputnya memilih Pramono Anung-Rano Karno.
    Sebanyak 27,5 persen di antaranya taat pada arahan partai mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
    Hal yang sama juga terjadi pada akar rumput dari partai di KIM Plus lainnya, yakni Golkar, PKB, dan Nasdem.
    Untuk Golkar, partai tempat Ridwan Kamil bernaung, sebanyak 44 persen akar rumputnya memilih Pramono-Rano.
    Hanya 36 persen yang menyatakan memilih Ridwan-Suswono. Sebanyak 16 persen tidak menjawab.
    Untuk Nasdem, angkanya juga tidak terlalu berbeda. Sebanyak 45,5 persen akar rumputnya memilih Pramono-Rano.
    Hanya 22,7 persen yang memilih Ridwan-Suswono. Sebanyak 31,8 persen tidak menjawab.
    Untuk PKB, persentase akar rumput yang memilih Pramono-Rano juga lebih tinggi, yakni 50 persen.
    Hanya 41,7 persen yang memilih Ridwan-Suswono. Sebanyak 8,3 persen tidak menjawab.
    Kesolidan KIM Plus kembali dipertanyakan usai delapan eks calon anggota legislatif (caleg) dari enam partai di KIM Plus mendatangi kediaman Pramono Anung di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
    Kedelapan eks caleg itu adalah Sulton Mu’minah dari Golkar, Muhammad Ishaq dan Abdul Hakim dari PPP, Nafiudin dari Nasdem, Ahmad Faisal dari PSI, Riko dari PAN, serta Ahmad Syukri dan Okto Fudin dari PKB.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , delapan mantan caleg itu datang ke rumah Pramono sekitar pukul 07.34 WIB. Hampir semuanya hadir secara bersamaan, kecuali Abdul Hakim yang datang pada pukul 07.46 WIB.
    Setelah itu kedelapan politisi itu masuk ke dalam rumah Pramono untuk melakukan pertemuan.
    Usai melakukan pertemuan, tujuh eks caleg dari partai di KIM Plus terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Pramono-Rano pada
    Pilkada Jakarta 2024
    .
    Ketujuh eks caleg itu adalah Muhammad Ishaq, Abdul Hakim, Ahmad Syukri, Okto Fudin, Nafiudin, Ahmad Faisal, dan Riko.
    “Kami ini mantan-mantan caleg pada Pileg 2024. Nah, prinsipnya, kami ini meneruskan aspirasi yang pada Pileg kemarin memilih kami. Bahwa sebagian besar itu menitipkan amanat suaranya untuk membantu memenangkan Pak Pram (Pramono) dan Bang Doel (Rano Karno),” kata Ahmad Syukri, eks caleg dari PKB, di Cipete, Kamis.
    Syukri mengatakan, ia dan keenam eks caleg lainnya memberikan dukungan untuk Pramono-Rano tanpa sepengetahuan partai mereka masing-masing.
    “Begini ya, kalau setiap keputusan kan pasti ada pro dan kontra. Kalau ada sanksinya ya saya kira itu pasti ada. Cuma kan nanti kita pasti dipanggil dan itu akan kami berikan penjelasan,” ujar Syukri.
    Analis Politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menilai pertemuan antara Pramono dengan eks caleg dari sejumlah partai di KIM Plus merupakan ujian soliditas bagi KIM Plus.
    “Pertemuan tersebut bisa menggoyahkan pemilih partai KIM Plus,” ungkap Arif kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Arif berujar, pertemuan Pramono dengan politisi KIM Plus tentu memberi pesan ke publik bahwa dukungan KIM Plus tidak bulat ke Ridwan Kamil-Suswono.
    Apalagi, kata Arif, data beberapa survei menunjukkan Pramono-Rano mulai mengejar, bahkan menyalip Ridwan Kamil-Suswono.
    “Selain itu, dari data survei juga ternyata banyak pemilih parpol
    KIM plus
    justru tidak sedikit yang memilih Pramono-Rano,” jelas Arif.
    Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa KIM Plus harus melakukan konsolidasi berkait banyaknya kader maupun pemilih dari kubu mereka yang membelot.
    “(KIM Plus harus) mengonsolidasikan diri, bukan hanya di level elite, melainkan juga konsolidasi di tingkat
    grassroot
    (akar rumput),” tutur Arif.
    Ketua tim sukses (timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, memastikan KIM Plus tetap solid meski tujuh politisi dari berbagai partai di KIM Plus menyatakan dukungan kepada Pramono-Rano.
    “Partainya semua solid seperti malam ini, memberikan dukungan pada paslon RIDO, Bang Ridwan Kamil dan Pak Suswono. Jadi, tidak ada masalah,” kata Riza di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
    Riza menganggap ketujuh politisi itu ingin mencari “pelabuhan” baru usai berpindah dukungan.
    Terlebih, mereka merupakan eks calon caleg pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 dengan perolehan suara yang sangat kecil.
    “Saya cek ada yang 192, ada yang 532 suara, sehingga memang masih jauh untuk dapat duduk di DPRD. Beberapa teman-teman kita ini mungkin ingin mencari tempat lain sehingga memberikan dukungan,” ujar Riza.
    Riza berujar, fenomena perpindahan dukungan sudah pernah terjadi di tubuh KIM Plus saat pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    “Ini juga terjadi kemarin di Pilpres juga, ada beberapa juga mantan caleg yang belum berhasil, atau yang belum mendapat kesempatan mungkin, memberikan dukungan pada pasangan lain. Jadi, biasa ya,” kata dia.
    “Dalam setiap Pilpres, setiap Pilkada, setiap Pileg, ada saja satu atau dua orang. Itu tidak signifikan. Itu biasa dalam demokrasi. Itulah demokrasi kita yang harus kita hargai, kita hormati,” pungkas dia.
    (Penulis: Irfan Kamil, I Putu Gede Rama Paramahamsa, Shinta Dwi Ayu | Editor: Icha Rastika, Irfan Maullana, Fabian Januarius Kuwado, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Sanksi 7 Eks Caleg KIM Plus Pendukung Pramono-Rano, Timses RIDO Serahkan ke Masing-masing Parpol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Soal Sanksi 7 Eks Caleg KIM Plus Pendukung Pramono-Rano, Timses RIDO Serahkan ke Masing-masing Parpol Megapolitan 31 Oktober 2024

    Soal Sanksi 7 Eks Caleg KIM Plus Pendukung Pramono-Rano, Timses RIDO Serahkan ke Masing-masing Parpol
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyerahkan kepada masing-masing parpol di KIM Plus untuk memberi sanksi terhadap tujuh eks calon legislatif (caleg) yang mendukung paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
    “Terkait sanksi, tentu setiap partai punya mekanisme dan cara masing-masing,” kata Ketua Timses RIDO, Ahmad Riza Patria, dalam jumpa pers di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
    Meski begitu, Riza memastikan bahwa setiap parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan disiplin terhadap ketentuan AD/ART dari masing-masing partai.
    “Setiap partai itu punya cara masing-masing untuk menyikapi apabila ada kader yang betul-betul tidak sejalan. Begitu ya,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung menerima kedatangan politisi dari partai anggota KIM Plus di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis pagi.
    Tamu yang hadir, yakni Sulton Mu’minah dari Golkar, Muhammad Ishaq dan Abdul Hakim dari PPP, Nafiudin dari Nasdem, Ahmad Faisal dari PSI, Riko dari PAN, serta Ahmad Syukri dan Okto Fudin dari PKB.
    Mereka mendatangi rumah Pramono untuk menyampaikan dukungan politik.
    “Kami ini mantan-mantan caleg pada Pileg 2024. Nah, prinsipnya, kami ini meneruskan aspirasi yang pada Pileg kemarin memilih kami. Bahwa sebagian besar itu menitipkan amanat suaranya untuk membantu memenangkan Pak Pram dan Bang Doel,” kata Ahmad Syukri, eks caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Cipete, Kamis (31/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Sanksi 7 Eks Caleg KIM Plus Pendukung Pramono-Rano, Timses RIDO Serahkan ke Masing-masing Parpol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    7 Eks Caleg Beralih Dukung Pramono-Rano, Timses RK: KIM Plus Solid Megapolitan 31 Oktober 2024

    7 Eks Caleg Beralih Dukung Pramono-Rano, Timses RK: KIM Plus Solid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dipastikan solid meski tujuh politisi dari berbagai partai di KIM Plus menyatakan dukungan kepada cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
    Ketua tim sukses (timses) paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, menyebut hal tersebut merupakan fenomena biasa.
    “Sekalipun partainya semua solid seperti malam ini, memberikan dukungan pada paslon RIDO, Bang Ridwan Kamil dan Pak Suswono. Jadi, tidak ada masalah,” kata Riza di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
    Dengan berpindah dukungan, politisi itu dianggap ingin mencari “pelabuhan” baru.
    Terlebih, mereka merupakan eks calon legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 dengan perolehan suara yang sangat kecil.
    “Saya cek ada yang 192, ada yang 532 suara, sehingga memang masih jauh untuk dapat duduk di DPRD. Beberapa teman-teman kita ini mungkin ingin mencari tempat lain sehingga memberikan dukungan,” ujar Riza.
    Dia berujar, fenomena perpindahan dukungan ini sudah pernah terjadi di tubuh KIM Plus saat pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    “Ini juga terjadi kemarin di Pilpres juga, ada beberapa juga mantan caleg yang belum berhasil, atau yang belum mendapat kesempatan mungkin, memberikan dukungan pada pasangan lain. Jadi, biasa ya,” kata dia.
    “Dalam setiap Pilpres, setiap Pilkada, setiap Pileg, ada saja satu atau dua orang. Itu tidak signifikan. Itu biasa dalam demokrasi. Itulah demokrasi kita yang harus kita hargai, kita hormati,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong Nasional 30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
    Harli Siregar
    mengatakan, pemanggilan saksi-saksi baru bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
    “Terkait pemeriksaan saksi, ini bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan penambahan saksi atau keterangan, hal itu akan dilakukan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
    Akan tetapi, Harli menyebutkan bahwa penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang diduga turut serta dalam kebijakan impor gula yang berujung pada kasus korupsi itu.
    Harli mengatakan, tim penyidik akan mendalami informasi yang sudah dikumpulkan.
    Ia menyebutkan, pemanggilan saksi bisa menjadi opsi apabila penyidik memerlukan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi kasus atau keterlibatan pihak lain.
    “Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada kecukupan bukti. Harus ada setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Harli.
    Di samping itu, Kejagung juga belum berencana untuk melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru.
    “Hingga saat ini belum. Jadi, bukti-bukti yang sudah diperoleh itu akan didalami, itu akan diintensifkan atau misalnya kalau ada penambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik, maka akan dilakukan (penggeledahan tambahan),” ujar Harli.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka akasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula, tetapi pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    Kejagung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara, izin impor itu diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
    Kejagung menduga perbuatan Tom Lembong itu dapat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah lagi rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Zarof menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Penyidik Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu. Ketika itu, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.

    “Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Harli menyebut, tidak ada lagi bukti-bukti terkait perkara yang tertinggal di rumah Zarof Ricar. Di lain sisi, dia menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

    “Itu yang mau dipastikan. Kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal tetapi terus kan berkembang. Nanti kita lihat,” ucap Harli.

    Selain itu, Harli menyebut penggelahan ulang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya tempat penyimpanan Zarof Ricar lainnya yang diduga terkait perkara.

    “Itu kemarin makanya penyidik memastikan, tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang ya itu akan menjadi informasi bagi penyidik,” ucap Harli.

    Diketahui, Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur atas vonis bebas dari tiga hakim.

    Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar dalam rangka mencari bukti tambahan. Kejaksaan Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus mendatangi kediaman Zarof Ricar.

    Kedatangan penyidik pada Selasa (29/10/2024) untuk mencari beberapa tambahan barang bukti yang disinyalir masih tersimpan di kediaman ZR terkait gratifikasi Ronald Tannur yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, penyidik tiba di kediaman Zarof Ricar dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Penyidik kemudian memasuki kediaman Zarof Ricar yang berada di Jalan Senayan Nomor 8, RT 01 RW 06, Kelurahan Rawa barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kehadiran penyidik juga didampingi aparat dari TNI hingga pihak petugas keamanan komplek.
     

  • 7
                    
                        Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
    Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015,
    Tom Lembong
    diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
    Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    “Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.
    “Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” sambungnya.
    Sementara itu, tersangka CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
    Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
    CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
    Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
    “Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” ungkap Abdul.
    Delapan perusahaan tersebut, yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
    “PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta tersebut,” jelas Abdul.
    Gula kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang mencapai Rp 13.000 per kilogram.
    “Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul.
    Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung.
    Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Saat melintas di depan awak media, Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” kataya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama Nasional 30 Oktober 2024

    Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka
    dugaan korupsi

    impor gula
    tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Abdul menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
    “Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
    Ia juga mengungkapkan, pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
    Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Abdul menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
    Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Dugaan korupsi
    ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Untuk tersangka lain, ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan,” imbuhnya.
    Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2015, meskipun saat itu kondisi stok gula dalam negeri mengalami surplus.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    3 Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan Nasional

    Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Pantauan
    Kompas.com,
    Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah.
    “Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut dia.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015.
    Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
    Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
    Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula Nasional 29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.
    Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    “Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.
    “Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
    Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.
    Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
    “Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – – Rumah yang berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mewah.

    Rumah itu berada di atas lahan seluas 20×30 meter persegi. Terbilang luas untuk bangunan tempat tinggal di bilangan jantung Ibu Kota Jakarta.

    Sang pemilik rumah bukanlah pengusaha dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya, melainkan mantan seorang PNS yang pernah bekerja di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    Sang pemilik yang bernama Zarof Ricar, akhirnya diketahui menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram.

    Hal itu terungkap ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

    Di hari yang sama, Zarof ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.

    Awak redaksi Tribunnews.com menyambangi rumah itu pada Senin (28/10/2024) kemarin.

    Rumah Zarof yang berada di pinggiran Jalan Senayan itu diapit oleh dua unit rumah mewah.

    Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.

    Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.

    Sedangkan di luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.

    Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.

    Di samping kiri pagar utama, terdapat sebuah tembok yang tingginya setengah dari pagar utama. 

    Adapun di atas tembok itu dipasang pagar berbentuk persepi panjang, lengkap dengan fiber yang warnanya senada dengan pagar utama.

    Dari sela-sela fiber yang dipasang begitu rapat di pagar rumah Zarof Ricar, terlihat di bagian halaman yang membentuk huruf “L”, satu unit mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1856 UAG, satu unit mobil warna silver berjenis city car, dan tiga unit kendaraan roda dua.

    Dua di antara motor yang terparkir diketahu merupakan satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Aerox. 

    Di tembok krem tersebut dipasang beberapa roster yang menambah kesan mewah rumah tersebut. 

    Guna mempercantik dan berfungsi sebagai pagar rumah, sang pemilik meletakkan sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok.

    Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.

    Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.

    Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.

    Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.

    Tribunnews mendapat informasi rumah mewah milik Zarof Ricar ini memiliki empat lantai.

    Di lantai satu rumah itu, terdapat tangga untuk menghubungkan satu lantai ke lantai lainnya.

    Di rumah mewah itu tidak ada kolam renang. Kemudian, ada lebih dari dua kamar di lantai tiga. 

    Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.

    Adapun luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.

    Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda. 

    Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar