kab/kota: Kebayoran Baru

  • Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

    “Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.

    “Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” ujar dia.

    Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.

    Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

    Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.

    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Seniman Indonesia dan Jepang Kolaborasi, Gelar Jakarta Drunkers Night Buat Unjuk Gigi Seni Mainan

    Seniman Indonesia dan Jepang Kolaborasi, Gelar Jakarta Drunkers Night Buat Unjuk Gigi Seni Mainan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Sejumlah kolektor dan pecinta seni mainan menggelar kegiatan bertajuk ‘Jakarta Drunkers Night’ di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara desainer Jepang, Punkdrunkers, dan seniman Indonesia Kean Eric.

    Founder Precious Junkz, Hanung Trisulo mengatakan, kegiatan yang ini adalah bentuk apresiasi dari Punkdrunkers dan Precious Junkz kepada para kolektor mainan di Indonesia. 

    “Hari ini adalah momen spesial bagi para kolektor di Indonesia. Kami memperkenalkan beberapa produk toys art dan memberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan para kreator di balik karya-karya tersebut,” kata Hanung, Rabu (11/2/2025).

    Selain itu, kegiatan ini juga sebagai peluncuran karya Kean Eric yang telah berkolaborasi dengan Punkdrunkers dalam mendesain tiga produk toys art.

    “Ini adalah sebuah sejarah. Bisa berkolaborasi dengan Punkdrunkers adalah suatu kebanggaan besar. Kami berusaha untuk menaikkan standar desain toys art lokal sehingga bisa dikenal di kancah internasional,” ujar dia.

    Sementara itu, pemilik Punkdrunkers, Oyakata mengatakan kolaborasi yang terjalin menjadi bukti kemajuan bagi toys art di Indonesia.

    “Bagi kami, toys art adalah cara untuk merayakan kreativitas tanpa batas. Ini adalah momen yang membuktikan bahwa toys art Indonesia semakin maju,” tutur Oyakata. 

    Di sisi lain, Kean Eric mengatakan toys art bukan hanya sekadar mainan, melainkan seni yang bisa dikoleksi.

    “Ini adalah karya seni. Toys art bukan untuk Gen Z saja, melainkan untuk semua kalangan yang menghargai seni dan kreativitas. Toys art adalah seni yang dapat dikoleksi, dan itu yang membuatnya berbeda dengan produksi massal biasa,” ucap dia.

    Ia menjelaskan, tantangan terbesar dalam dunia seni mainan adalah soal pemahaman konsep di balik mainan yang dibuat.

    “Ini saat yang tepat bagi para kolektor untuk melangkah ke level berikutnya dalam dunia koleksi toys art,” kata Kean.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pemkot Jaksel sebut 266 RW sudah terbebas dari BAB sembarangan

    Pemkot Jaksel sebut 266 RW sudah terbebas dari BAB sembarangan

    Dengan lingkungan yang bersih tidak ada kuman atau kotoran, tentunya membuat kita semua menjadi sehat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan sebanyak 266 Rukun Warga (RW) di wilayahnya sudah terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).

    Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati mengatakan, ratusan RW yang sudah ODF tersebut diketahui setelah dilakukan pendataan dan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

    “Alhamdulillah untuk deklarasi STBM dengan menggalang komitmen stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) bersama seluruh elemen masyarakat sudah kita lakukan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun 266 RW yang sudah ODF diantaranya berada di Kecamatan Cilandak sebanyak 23 RW, Jagakarsa 26 RW, Kebayoran Baru 40 RW, Kebayoran Lama 27 RW, Mampang Prapatan 12 RW, Pancoran 25 RW, Pasar Minggu 21 RW, Pesanggrahan 30 RW, Setiabudi 30 RW dan Kecamatan Tebet 32 RW.

    “Ada 10 kelurahan yang seluruh RW-nya sudah menggunakan tangki septik atau ODF Murni, yakni Kelurahan Lebak Bulus, Melawai, Pulo, Selong, Senayan, Cikoko, Petukangan Selatan, Guntur, Karet Semanggi dan Kelurahan Setiabudi,” ujarnya.

    Dalam proses Jakarta Selatan bebas BAB sembarangan itu, pihaknya bersinergi dengan pihak lainnya baik pemerintahan atau swasta untuk terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang limbah langsung ke kali atau sungai.

    “Dengan lingkungan yang bersih tidak ada kuman atau kotoran, tentunya membuat kita semua menjadi sehat. Balita bisa juga terbebas dari indikasi stunting (tengkes),” ujarnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penyelesaian masalah buang air besar sembarangan (BABS) dalam kurun waktu satu hingga dua tahun untuk mewujudkan stop BAB sembarangan (open defecation free/ODF) di wilayah tersebut.

    Pembuatan tangki septik dalam program STBM ini menargetkan 6-10 kelurahan untuk tercapainya kawasan ODF. Satu tangki septik komunal bisa dipakai untuk 10-15 kepala keluarga (KK).

    Berdasarkan data STBM Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah rumah tangga atau KK yang masih melakukan praktik BAB sembarangan pada 2023 sebanyak 5,47 persen KK dari seluruh KK di Provinsi DKI Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Program CKG menyasar 281 juta rakyat Indonesia

    Program CKG menyasar 281 juta rakyat Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Isyana Bagoes Oka mengungkapkan bahwa Program Cek Kesehatan Gratis menyasar 281 juta rakyat Indonesia saat ini.

    “Program ini sangat bagus karena mencegah penyakit lebih baik dari pada mengobati,” kata Bagoes saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

    Bagoes menjelaskan, sasaran penerimanya mulai dari balita, dewasa hingga lanjut usia (lansia). Selain memberikan layanan, program ini juga disertai edukasi terkait kesehatan.

    Dia berharap program ini juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan generasi emas tahun 2045 mendatang.

    Dalam kegiatan itu turut hadir Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan dan Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Dedek Prayudi.

    CKG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto sebagai kado spesial bagi warga yang berulang tahun.

    Masyarakat yang berulang tahun pada 1 Januari hingga 9 Februari masih dapat mengikuti Program CKG tersebut hingga 30 April mendatang.

    Sedangkan bagi yang berulang tahun tanggal 10 Februari hingga seterusnya, memiliki waktu hingga H+30 hari ulang tahun untuk menikmati layanan tersebut.

    Masyarakat perlu mendaftar melalui aplikasi SATUSEHAT untuk mengikuti cek kesehatan tersebut atau langsung mendaftar ke Puskesmas terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Peresmian pelaksanaan Program CKG dilaksanakan hari ini secara serentak di 17 Puskesmas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Jawa Timur.

    “Tentunya negara hadir untuk memenuhi dua hak yakni, hak untuk sehat dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi.

    Peninjauan yang juga Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin itu dilakukan untuk memastikan program berjalan lancar.

    Dia menambahkan, pada hari ini negara sudah memulai sesuatu yang sudah diamanatkan oleh undang-undang terkait kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

    Program CKG ini ditargetkan untuk masyarakat umum, terutama bagi yang sedang berulang tahun sebagai hadiah atau kado.

    “Jadi ini komitmen pemerintah untuk mewujudkan misi preventif terkait dengan kesehatan yang akan sangat berguna bagi masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkap di Sidang, Percakapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Hingga Swafoto dengan Hakim Soesilo – Halaman all

    Terungkap di Sidang, Percakapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Hingga Swafoto dengan Hakim Soesilo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (Jpu) mengungkap percakapan yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pengacara Lisa Rachmat.

    Percakapan ini terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Selain percakapan dengan Lisa, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zarof juga sempat melakukan swafoto dengan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald yakni Hakim Soesilo.

    Adapun swafoto itu dilakukan Zarof sebagai bukti bahwa dirinya telah melaksanakan permintaan Lisa untuk mengurus perkara kliennya.

    Hal itu Jaksa ungkapkan saat membacakan surat dakwaan Zarof Ricar terkait kasus pemufakatan jahat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menyatakan, peristiwa itu ketika Lisa Rachmat melakukan pertemuan dengan Zarof usai mengetahui susunan majelis Hakim kasasi.

    Adapun majelis hakim kasasi yang dimaksud yakni Soesilo selaku Ketua Majelis dan Sutarjo serta Ainal Mardhiah selaku anggota majelis hakim.

    Dalam pertemuan itu Lisa menyampaikan pada Zarof bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara Ronald di tingkat kasasi adalah Hakim Soesilo.

    “Dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa (Zarof) mengenal hakim Susilo,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Lisa kemudian meminta agar Zarof untuk mempengaruhi hakim kasasi agar memperkuat vonis bebas Ronald yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menyodorkan total Rp 6 miliar kepada Zarof yang dimana Rp 5 miliar diperuntukkan bagi tiga Hakim kasasi dan Rp 1 miliar sebagai jatah untuk eks Pejabat MA tersebut.

    Zarof yang menyetujui hal tersebut lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

    Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan apakah Soesilo merupakan hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

    Setelah dibenarkan oleh Hakim Soesilo, Zarof pun menyampaikan pada hakim agung itu bahwa ada permintaan untuk membantu menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur seperti yang dijatuhkan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” jelas Jaksa.

    Tak hanya itu bahkan kata Jaksa dalam pertemuan itu, Zarof diketahui juga melakukan swafoto dengan Hakim Soesilo.

    “Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan “siap pak terima kasih”,” ungkap Jaksa.

    Setelah itu pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk memastikan tindaklanjut pertemuan dengan Hakim Soesilo tersebut.

    Adapun saat itu Lisa menjalin komunikasi dengan Zarof melalui pesan WhatsApp.

    “Dengan menyampaikan “selamat siang pak, tentang Pak Soesilo Note ya pak” yang diterima oleh terdakwa dengan membalas pesan “oke saya tinggal dtg ke Agung” dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat “Siap Pak terima kasih”,” beber Jaksa.

    Kemudian keesokan harinya yakni 2 Oktober 2024, Lisa kembali berkomunikasi dengan Zarof kali ini menindaklanjuti perihal penyerahan uang untun pengurusan kasasi.

    Saat itu Lisa menghubungi Zarof untuk mendatangkan ke kediaman Zarof di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat “Selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah” kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat “bisa”, selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat “siap otw pak”,” kata Jaksa.

    Dalam pertemuan itu Lisa pun menyerahkan uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

    Tak berhenti disitu, setelah penyerahan uang pertama, Zarof aktif memberikan informasi kepada Lisa perihal kepengurusan perkara Ronald Tannur itu.

    Dalam komunikasinya dengan Lisa, Zarof menyampaikan bahwa dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan menemui sejumlah pihak yang akan menangani kasasi Ronald.

    ““tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih.” Kemudian Lisa Rachmat membalas “Siap mampir Jumat ya pak”,” ujar Jaksa membeberkan percakapan Zarof dan Lisa.

    Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000,00.

    Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp 5 miliar) yang terdakwa simpan di rumah terdakwa.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkas Jaksa.

     

  • Geger LCGC Tabrak Lari Anak Punk-Mobil di Jaksel, Ini Ancaman Hukumannya

    Geger LCGC Tabrak Lari Anak Punk-Mobil di Jaksel, Ini Ancaman Hukumannya

    Jakarta

    Media sosial baru-baru ini dihebohkan aksi pengemudi LCGC di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kabur setelah menabrak anak punk dan kendaraan lain. Lantas, atas perbuatannya tersebut, hukuman seperti apa yang bisa dikenakan ke pelaku?

    Aturan mengenai keterlibatan kecelakaan sebenarnya sudah diatur dengan jelas di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 231 disebutkan, pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,

    b. memberikan pertolongan kepada korban,

    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan

    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan.

    [Gambas:Instagram]

    Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” kata dia kepada detikOto, belum lama ini.

    Sementara Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengungkap, kabur setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, sekalipun kabur, ujung-ujungnya pasti akan tertangkap.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” kata Sony Susmana.

    Kronologi Kasus

    Disitat dari akun Instagram @info_ciledug, LCGC yang dimaksud merupakan Toyota Calya dengan nomor polisi (nopol) B 2700 KRJ. Melalui tayangan singkat yang kami lihat, mobil itu menyenggol anak punk di persimpangan jalan. Namun, sopirnya justru kabur saat diminta keluar dari kendaraan.

    “Jangan kabur! Jangan kabur!” teriak warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi kejadian, dikutip Senin (10/2).

    Menurut narasi di unggahan video, kejadian tersebut direkam di Jalan Raya Tanah Kusir, Kebayoran Lama pada Sabtu malam (8/2). Kabarnya, sebelum menabrak anak punk, kendaraan itu lebih dulu menyenggol mobil dan motor di sekitar lokasi.

    “Awalnya mobil Calya tersebut menabrak mobil lain. Saat ingin kabur, mobil malah menabrak motor dan sejumlah anak punk yang berusaha menghalangi,” kata sumber yang sama.

    Meski demikian, pada akhirnya, mobil LCGC tersebut dapat diberhentikan warga sekitar. Bahkan, pengemudinya langsung diamuk ramai-ramai karena dianggap lari dari tanggung jawab.

    (sfn/rgr)

  • 5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

    5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah fakta-fakta tentang kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN. 

    Diketahui, gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB.

    Kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN viral di media sosial, diduga berkaitan dengan permasalahan pagar laut. 

    Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN. 

    Berikut fakta tentang kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN. 

    1.Tak ada dokumen di ruang terbakar di gedung Kementerian ATR/BPN

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan tak ada upaya penghilangan barang bukti, berkaitan dengan kebakaran gedung ini.

    “Di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang terjadi,” ujar Nusron dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).

    Nusron menjelaskan, ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN berada di lantai 1.

    Api sempat menyambar cepat lantaran banyak kertas di area tersebut. 

    Namun, tim pemadam kebakaran (Damkar) dengan cepat memadamkan si jago merah.

    “Kejadiannya cepat sekali, sekitar jam 23 lewat, ada kebakaran kecil di Biro Humas lantai 1. Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan,” kata Nusron.

    Petugas kemudian melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

    Sekitar pukul 23.45 WIB api berhasil dilokalisir sebelum selanjutnya dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

    TERBAKAR: Gedung Kementerian ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Kompas.com/Intan Afrida Rafni) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

    2.Tak ada korban jiwa

    Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Untuk diketahui, salah satu sengketa pertanahan yang saat ini sedang disorot di Kementerian ini adalah masalah area pagar laut di Tangerang, Banten, pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga di laut Sidoarjo, Jawa Timur, yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

    Sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang.

    Adapun lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

    Pihak ATR/BPN pun telah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

    3.Diduga korsleting listrik

    Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis melaporkan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik. 

    “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” kata Harison Mocodompis.

    Saat ini lokasi kebarakan Kantor Kementerian ATR/BPN telah dipasang garis polisi.

    Selanjutnya, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung.

    “Sebagai tindak lanjut, investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, lalu juga dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, dan yang paling penting evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

    4.Polri lakukan penyelidikan

    Terpisah, Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri, Brigjen Sudjarwoko menyampaikan, saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebab api muncul di gedung Kementerian ATR/BPN.

    “Untuk penyebab kebakaran, sampai saat ini masih kita belum bisa pastikan. Tapi nanti setelah kami lakukan pemeriksaan di labfor, itu baru bisa kami tentukan penyebab kebakarannya,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Minggu.

    Brigjen Pol Sudjarwoko menyampaikan, tak semua bagian ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN terbakar. 

    Dari total luas ruangan 15×20 meter, hanya sekitar 5×4 meter yang terbakar.

    SAKSI PERTAMA KEBAKARAN – (kiri) Mobil pemadam kebakaran masuk ke gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam. (kanan) Garis polisi terpasang di depan ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2/2025) tengah malam. Kini tengah dipertanyakan kondisi arsip dan barang bukti polemik pagar laut. (KOLASE Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Namun, dia tak memungkiri bahwa banyak kertas-kertas lembaran yang terbakar.

    Puslabfor Bareskrim Polri bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dalam olah TKP, petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa abu arang, kawat atau kabel bekas colokan dan bekas stop kontak yang nantinya diperiksa lebih mendalam di laboratorium forensik (labfor).

    5.Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 448 jutaan.

    Diberitakan Kompas.com, Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi menyampaikan, api awalnya terlihat dari ruang Biro Humas yang berada di lantai 1.

    Sekuriti sempat berupaya untuk memadamkan api tersebut dengan alat pemadam api ringan (APAR).

    Namun, hal itu tidak berhasil.

    Api telanjur membakar kertas-kertas yang berada di ruang tersebut.

    “Sekuriti menangani api awal dengan APAR, namun api sudah membakar kertas-kertas arsip di atas meja, menghasilkan asap tebal, dan sekuriti melapor damkar untuk meminta bantuan,” kata Satriadi.

    Sekitar pukul 23.16 WIB, sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran dengan 80 personel tiba di lokasi dan segera memadamkan amukan si jago merah itu.

    Sekitar satu jam berselang, api benar-benar berhasil dipadamkan.

    Akibat insiden tersebut, Satriadi menaksir, kerugian yang dialami Kementerian ATR/BPN mencapai Rp 448 juta.

    “Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC dengan taksiran kerugian Rp 448.656.000,”pungkasnya.

    Berita Viral lainnya

  • Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu pihaknya ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

    Adapun isi keterangan yang diberikan oleh pihak Kejari Jaksel kepada Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka Arif Nugroho alias AN yang diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, kini sudah dinyatakan lengkap.

    “Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Usai dinyatakan lengkap, kedepan, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.

    Hanya saja Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. Ia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

    AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

    Menurutnya, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu. 

    Bintoro menambahkan kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

    “E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi,” ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

    Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

    Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

    “Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” jelas Bintoro.

    Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

    Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

    “Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO,” ujarnya.

    “Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta,” sambungnya.

    Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

    “Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” kata dia.

    Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Dicekoki Narkoba

    Bintoro menegaskan bahwa FA tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

    “Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu,” kata Bintoro.

    Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

    “Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini,” jelasnya.

    Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum’at (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

    Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

    “Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan,” kata dia. 

    Berujung damai

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Apakah dengan terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro kasus ini akan kembali dilanjutkan?

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • Pengakuan Saksi Pertama Kebakaran Kementerian ATR/BPN, Arsip Hangus, DPR Khawatir Bukti Pagar Laut

    Pengakuan Saksi Pertama Kebakaran Kementerian ATR/BPN, Arsip Hangus, DPR Khawatir Bukti Pagar Laut

    TRIBUNJATIM.COM – Kesaksian disampaikan oleh orang pertama yang mengetahui adanya kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (8/2/2025).

    Sejumlah kertas dan arsip Kementerian ATR/BPN disebut ikut terbakar dalam kebakaran yang terjadi Sabtu (8/2/2025) malam. 

    Api yang membakar kertas-kertas dan arsip yang mudah terbakar membuat security kesulitan memadamkan api yang awal mula berasal dari ruang humas Kementerian ATR/BPN. 

    Dimuat Wartakota pada Minggu (9/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi menceritakan kronologi versi saksi mata pertama yang melihat api di Kementerian ATR/BPN.

    Saksi mata pertama kebakaran Kementerian ATR/BPN ialah security gedung.

    Menurut pihak sekuriti gedung, api dilaporkan pertama kali terlihat di ruangan humas yang berada di lantai satu.

    Pada momen itu, sekuriti mencoba untuk memadamkan api tersebut. Hanya saja, upaya itu sia-sia lantaran api yang sudah terlanjur bertambah besar.

    Satriadi menuturkan api yang terlanjur membakar kertas arsip yang berada di atas meja membuat api sulit dipadamkan.

    “Api sudah terlanjur membakar kertas-kertas arsip di atas meja dan menghasilkan asap tebal. Sekuriti kemudian melaporkan ke damkar untuk meminta bantuan,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah 62 orang personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkatmat) Jakarta Selatan berhasil memadamkan kobaran api yang menghanguskan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru.

    “Kami langsung berangkatkan 21 unit mobil pemadam”

    Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda mengungkapkan, informasi terjadinya kebakaran diterima  melalui laporan warga pada pukul 23.10 WIB.

     “Usai menerima laporan kami langsung berangkatkan 21 unit mobil pemadam kebakaran dengan 62 personel ke lokasi,” ujarnya, Minggu (9/2/2025).

    Huda menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat mencegah kobaran api meluas atau terjadi perambatan.

    GEDUNG KEMENTERIAN ATR/BPN – Mobil pemadam kebakaran masuk ke gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam. (Tribunnews)

    “Pada pukul 23.45 kebakaran sudah dapat dilokalisir dan 01.11 dini hari operasi pemadaman kebakaran dinyatakan selesai,” terangnya.

    Dan menurutnya, kebakaran gedung yang berada di lantai dasar seluas 48 meter persegi tersebut diduga berasal dari korsleting CPU komputer di ruangan Humas Kementerian  ATR/BPN.

    “Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 448.656.000,” ungkapnya.

    Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengapresiasi kesigapan tim pemadam kebakaran dalam melakukan penanganan cepat.

    “Berkat respons cepat mereka, kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum merambat ke bagian lain gedung,” ujarnya.

    Menurut Nusron, kebakaran gedung ATR/BPN itu diduga berawal dari terbakarnya komputer.

    “Kayanya ya itu ada petugas, pegawai, komputernya itu gak dimatikan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (9/2/2025).

    “Tapi sejauh ini penyebabnya masih diselidiki. Masih, pasti nanti ketahuan kok,” ungkapnya lagi.

    Pada saat kejadian tersebut, Nusron mengaku tengah menghadiri acara haul di Jakarta Barat.

    Begitu mendapat kabar gedung ATR/BPN kebakaran, ia pun langsung meluncur ke kantornya dan tiba sekitar pukul 23.40 WIB.

    “Tadi pas datang ke sini cukup gede apinya. Saya masih liat apinya tadi cukup gede,” ujarnya.

    Nusron memastikan tidak ada korban jiwa imbas kebakaran ini. Kondisi gedung itu dalam keadaan kosong.

    Namun dia belum tahu apa saja yang rusak atau hangus terbakar dalam insiden tersebut.

     “Nggak ada, kosong, gak ada orang. Jadi korban dipastikan tidak ada. Nah (untuk berkas), itu belum tahu,” pungkasnya. 

    Sementara itu, menanggapi peristiwa kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN, DPR RI mengungkapkan ketakutan dan kekhawatiran.

    DPR RI khawatir dengan barang bukti kasus pagar laut usai Kementerian ATR/BPN terbakar Sabtu (8/2/2025) malam.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf seperti dimuat Tribunnews.com berharap penyidik segera mengecek bagaimana kondisi barang bukti pagar laut di Gedung Kementerian ATR/BPN yang terbakar.

    Di mana diketahui dalam kasus ini, Kementerian ATR/BPN pada periode pemerintahan lalu mengeluarkan SHGB di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Dia mendorong aparat melakukan penyelidikan, apakah ada barang bukti yang hilang terkait kasus pagar laut.

    KEBAKARAN KEMENTERIAN ATR – Garis polisi terpasang di depan ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2/2025) tengah malam, saat kantor kosong. (Wartakotalive.com)

    “Ini perlu penyelidikan lebih jauh oleh para penyidik dan penegak hukum, dilihat dulu juga apakah ada barang bukti yang hilang,” katanya.
     
    “Tapi kita percayakan kepada pemerintah untuk menuntaskan masalah ini secepatnya,” pungkasnya.

    Namun demikian Dede tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait dengan kebakaran di Kementerian ATR/BPN di tengah gencarnya pembongkaran HGB di atas laut.

    Dede Yusuf juga menyampaikan keprihatinannya atas musibah kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian ATR/BPN.

    Sebelumnya, Gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) malam.

    Dinas Gulkarmat Jakarta menduga kebakaran di Kementerian ATR/BPN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2025) malam akibat konsleting listrik pada AC.

    “Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC,” kata Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

    Satriadi menuturkan, titik api pertama kali terlihat dari Gedung Humas. Saat itu, sekuriti sebenarnya sudah mencoba memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

     Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga menghubungi pihak petugas pemadam kebakaran (damkar).

    “Api sudah membakar kertas kertas arsip di atas meja menghasilkan asap tebal dan security melapor damkar untuk meminta bantuan,” ucapnya.

    Dalam insiden ini, Satriadi memastikan tak ada korban luka maupun jiwa. Hanya saja, kerugian materil ditaksir mencapai Rp 448.656.000.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Penampakan Kantor Kementerian ATR/BPN Usai Kebakaran, Melintang Garis Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Penampakan Kantor Kementerian ATR/BPN Usai Kebakaran, Melintang Garis Polisi Megapolitan 9 Februari 2025

    Penampakan Kantor Kementerian ATR/BPN Usai Kebakaran, Melintang Garis Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai kebakaran melanda kantor Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), garis polisi dipasang di pintu masuk gedung tersebut.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, garis polisi melintang di pintu masuk gedung yang bertuliskan “Biro Hubungan Masyarakat” itu.
    Sebanyak dua garis polisi sepanjang sekitar tiga meter melintang, untuk menghalangi orang masuk ke dalam gedung tersebut.
    Di lantai gedung, debu berwarna abu-abu memenuhi lantai itu. Lantai yang semula berwarna putih berubah warna.
    Sementara itu, tampak serpihan pecahan kaca di lantai tersebut.
    Di dalam gedung Biro Humas, kekacauan terlihat. Selain lantai yang kotor, pecahan kaca dan plafon yang hampir jatuh membuat ruangan itu tampak berantakan.
    Meja-meja juga terbalik tidak seperti seharusnya. Lampu di dalam gedung itu mati total dan menyisakan kegelapan di dalamnya.
    Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Humas Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 23.09 WIB.
    Sebanyak 20 unit mobil pemadam dengan 80 personel dikerahkan dalam operasi pemadaman api yang membakar gedung kementerian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.