kab/kota: Kebayoran Baru

  • Pedagang Barito gelar aksi tolak relokasi imbas Taman Bendera Pusaka

    Pedagang Barito gelar aksi tolak relokasi imbas Taman Bendera Pusaka

    Sejumlah pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menggelar aksi penolakan rencana relokasi imbas pembangunan Taman Bendera Pusaka, Jakarta, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Pedagang Barito gelar aksi tolak relokasi imbas Taman Bendera Pusaka
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:55 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menggelar aksi penolakan rencana relokasi imbas pembangunan Taman Bendera Pusaka di kawasan tersebut.

    “Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di depan Pasar Barito, Jalan Mahakam, Taman Langsat, Jakarta Selatan,” kata anggota Tim Advokasi Pedagang Pasar Barito: Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (SP3), Fahmi Akbar di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, rencana relokasi itu berdampak terhadap keberlangsungan usaha kecil menengah (UKM) di kawasan tersebut.

    Pihaknya juga menilai revitalisasi Pasar Barito yang dilakukan pada 2023 dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar dari APBD DKI Jakarta itu semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pedagang.

    “Maka kami gabungan pedagang Pasar Barito dan masyarakat sipil mendukung hak-hak ekonomi kerakyatan sebagaimana amanat Konstitusi Pasal 27 UUD 1945,” ucap Fahmi.

    Aksi tersebut diikuti oleh pedagang dan masyarakat yang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan proyek yang dinilai tidak mendesak, menolak intimidasi terhadap pedagang, serta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpihak pada pelaku UMKM. 

    Relokasi pedagang di Pasar Barito berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggabungkan tiga taman di Jakarta Selatan, yakni Taman Leuser, Taman Ayodya dan Taman Langsat menjadi Taman Bendera Pusaka yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.

    Sumber : Antara

  • Gulkarmat Jaksel padamkan kebakaran Ruang Kopi Melawai

    Gulkarmat Jaksel padamkan kebakaran Ruang Kopi Melawai

    Kebakaran melanda kafe Ruang Kopi Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). ANTARA/HO-Gulkarmat Jakarta Selatan.

    Gulkarmat Jaksel padamkan kebakaran Ruang Kopi Melawai
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 73 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan memadamkan kebakaran di kafe Ruang Kopi, Jalan Sunan Ngampel, Melawai, Kebayoran Baru.

    “Total pengerahan 21 unit atau 73 personel yang dikerahkan,” kata Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Syamsul Huda di Jakarta, Jumat.

    Awalnya, dia mengatakan pihaknya mendatangi lokasi kebakaran pada pukul 04.57 WIB dengan mengerahkan lima unit. Berdasarkan keterangan karyawan kafe, saat itu ada asap dari dapur di lantai satu. Kemudian, ia berusaha memadamkan api tersebut dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

    “Kemudian pihaknya melapor ke Damkar untuk meminta bantuan penanganan kebakaran,” ucap Syamsul.

    Api dapat dilokalisir pada pukul 05.25 WIB dan dilakukan pendinginan tahap awal pukul 05.29 WIB.

    “Saat ini sedang proses pemadaman, dan diduga penyebabnya karena fenomena kelistrikan, ” ujar Syamsul.

    Luas area yang terbakar, yakni 400 meter persegi dengan taksiran kerugian mencapai Rp500 juta. Tidak ada korban luka maupun jiwa dari peristiwa kebakaran tersebut.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pemprov DKI Tunda Groundbreaking Taman Bendera Pusaka: Waktunya Disesuaikan

    Pemprov DKI Tunda Groundbreaking Taman Bendera Pusaka: Waktunya Disesuaikan

    Jakarta

    Rencana groundbreaking Taman Bendera Pusaka gabungan dari Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang semula dijadwalkan hari ini, ditunda. Penyesuaian jadwal dilakukan karena agenda Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung padat.

    Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, memastikan penundaan ini bukan pembatalan. Menurutnya, proyek tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai rencana.

    “Masih menyesuaikan dengan agenda pak Gubernur yang cukup padat,” kata Chico saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

    Chico menegaskan, penundaan hanya soal waktu pelaksanaan, bukan karena hambatan teknis.

    “Pasti terlaksana, hanya waktunya masih disesuaikan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Gubernur Pramono Anung akan menemui pedagang Pasar Barito yang tengah menolak relokasi.

    “Belum ada info apakah bapak gubernur akan menemui mereka. Namun yang bisa kami pastikan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan lahan yang permanen dan sangat memadai sebagai pasar fauna tematik bagi saudara-saudara kita para pedagang,” ungkapnya.

    “Fasilitas tersebut kami upayakan murni karena kebijakan untuk mengayomi,” tegasnya.

    (bel/zap)

  • LPAI Akui Kerap Kewalahan Tangani Kasus Kekerasan Anak di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    LPAI Akui Kerap Kewalahan Tangani Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Megapolitan 7 Agustus 2025

    LPAI Akui Kerap Kewalahan Tangani Kasus Kekerasan Anak di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kerap kali kewalahan dalam menangani banyaknya kasus kekerasan anak di Jakarta. Apalagi, belakangan kasus kekerasan anak meningkat. 
    “Kasus di Jakarta cukup banyak, dan kadang-kadang kami kewalahan. Padahal kami juga menangani kasus-kasus di Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan sebagainya,” ungkap Ketua LPAI Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto dalam Pelantikan Pengurus Baru LPAI Jakarta periode 2025-2030 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
    Menyusul hal tersebut, Kepala LPAI Jakarta, Kasandra Putranto, menyebutkan, pihaknya akan mengedepankan upaya pencegahan hingga rehabilitasi untuk menekan jumlah kasus kekerasan anak.
    “Sosialisasi, advokasi, pencegahan, kami juga menyediakan
    hotline
    pengaduan, kami siapkan juga asesmen yang diperlukan, pendampingannya dan tentu rehabilitasi,” kata Kasandra.
    Upaya preventif yang dimaksud, di antaranya, pendampingan anak dalam mengakses media sosial secara bijak dan cerdas.
    Selain itu, Kasandra menyebutkan, pendidikan karakter anak dan pencegahan perundungan juga perlu digalakkan lagi. Ia juga menyinggung pentingnya peran orangtua. 
    “Upaya preventif seperti pendidikan karakter anak, pencegahan perundungan (
    bullying
    ), dan penguatan peran orangtua serta pendidik dalam mendampingi anak, terutama dalam mengakses media sosial dengan bijak dan cerdas,” tutur dia.
    Sementara, terkait rehabilitasi, LPAI akan bekerja sama dengan lembaga terkait. Dengan begitu, anak-anak korban kekerasan maupun yang berhadapan dengan hukum diharapkan dapat kembali pulih dan masih memiliki masa depan.
    “Dengan membangun kemitraan dengan berbagai lembaga dalam rangka rujukan pemulihan dan rehabilitasi kondisi anak-anak korban kekerasan dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Kasandra.
    Terkait ini, LPAI akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
    Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengakui angka kekerasan anak di Jakarta mengalami peningkatan.
    “Ternyata berdasarkan data, memang itu realita,” kata Rano saat ditemui di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/7/2025).
    Menyikapi temuan tersebut, kata Rano, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI telah menggelar rapat khusus.
    “Kemarin, kami khusus rapat paripurna tentang tawuran. Kami sedang menyikapi sehingga sudah sangat dibutuhkan pergub (peraturan gubernur) tentang bagaimana masyarakat menjaga Jakarta,” tegas dia.
    Saat ditanya detail mengenakan pergub tersebut, Rano belum bisa membeberkannya kepada publik karena masih dalam proses pembahasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkum Belum Terima Surat Permintaan Ekstradisi Riza Chalid

    Kemenkum Belum Terima Surat Permintaan Ekstradisi Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan belum menerima permohonan atau permintaan proses ekstradisi terhadap termohon kasus minyak mentah Riza Chalid.

    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MRC sebagai tersangka perkara minyak mentah, kemudian keberadaan Riza diduga terdeteksi di negara Malaysia.

    “Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid),” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Hingga saat ini, pihaknya pun belum mengetahui terkait Riza Chalid yang telah menjadi daftar pencarian Interpol, karena Kementerian Hukum belum menerima permohonan apapun dari aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak menangani dalam kasus itu.

    “Intinya, dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya,” kata dia.

    Sebelumnya, keberadaan Riza Chalid masih diburu karena pengusaha minyak ini terdeteksi tidak berada di Indonesia.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terakhir, mencatat Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

    Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Bahkan, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyita sejumlah uang dan dokumen elektronik dari rumah dan kantor pengusaha minyak, Riza Chalid. Penyitaan usai penggeledahan pada Selasa siang hingga malam, 25 Februari 2025.

    Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni rumah yang dijadikan kantor di Plaza Asia Jalan Sudirman. Kemudian, di sebuah rumah Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

  • Polisi tangkap satu orang pengguna tembakau sintetis di Jaksel

    Polisi tangkap satu orang pengguna tembakau sintetis di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap satu orang pengguna narkoba jenis tembakau sintetis di depan kampus Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Kita cek hasil urine positif, satu orang. Yang tiga orang, mengaku tidak menggunakan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Murodih mengatakan kejadian itu terjadi Senin (4/8) siang pukul 14.45 WIB yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat.

    Lalu, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap empat orang. Hasilnya satu orang positif narkoba dan tiga orang lainnya dipulangkan.

    “Narkoba jenis tembakau sintetis. Pengakuannya sendiri baru satu kali, belum yang berulang-ulang, makanya ini akan kita rehab,” ucapnya.

    Pelaku yang ditangkap, nantinya akan dikoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diberikan rehabilitasi sesuai aturan berlaku.

    Nantinya, polisi akan melakukan patroli setiap hari dan memberikan imbauan-imbauan tentang bahaya narkoba.

    Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial tentang sejumlah pemuda tengah berkumpul di warung dan melakukan aktivitas mencurigakan.

    Para pemuda tersebut dinarasikan sebagai pengedar dan sedang menggunakan narkoba.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, isu penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung mencuat di pemberitaan media nasional. Penggeledahan itu berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Tersiar bahwa penggeledahan itu diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, kini informasi itu telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Tidak ada [penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie],” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa pernyataan pihaknya juga sudah sejalan dengan Kapuspenkum Kejagung RI.

    Artinya, bahwa informasi penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya itu merupakan berita tidak benar.

    “Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum, sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Bantahan Kejagung 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya isu penggeledahan itu adalah berita tidak benar.

    “Tidak ada, itu hoaks,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Terkait penebalan pengamanan di rumah Jampidsus, Anang mengemukakan bahwa terkait hal itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

  • Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kini viral di media, karena beredar kabar terjadi penggeledahan rumah dinasnya.

    Siapakah Jampidsus Febrie Adriansyah? Nama Febrie cukup terkenal di dunia hukum, karena dia sering sekali menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Antara lain, kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, kasus kredit di PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), dan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar hingga Rp271 triliun.

    Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah masuk dalam Google Trend hari ini, Selasa (5/8/2025). Dia dikenal sebagai seorang jaksa muda yang sedang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sangat profesional dan berintegritas dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

    Ketika dikonfirmasi terkait informasi rumah Jampidsus Febrie digeledah, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie .

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas! Sampai saat ini, tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

    Pernah Dikuntit oleh Densus 88 dan Dilaporkan ke KPK

    Pada Mei 2024, Febrie Adriansyah juga sempat menjadi perhatian dunia hukum, karena dia diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus Anti-teror Polri atau Densus 88.

    Terduga pelaku itu disebut tengah membuntuti Jampidsus ke sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) pekan lalu.

    Dalam catatan Bisnis, pimpinan tinggi Kejagung yang menangani sejumlah rasuah di Korps Adhyaksa itu dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang. 

    Saat itu, kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). 

    Selain itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan-laporan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah datang dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

  • Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI menyatakan tidak pernah menghalangi proses hukum terkait dengan pengamanan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan prajuritnya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku.

    “Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan, penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas pihaknya dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025. 

    Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

    Dalam hal ini, Kristomei menekankan bahwa Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah juga merupakan pihak yang tidak dapat dipisahkan dalam aturan tersebut.

    “Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus,” imbuhnya.

    Pada intinya, Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI akan selalu bertindak profesional dan bersinergi dengan lembaga pemerintahan lainnya.

    “TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” pungkas Kristomei.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

    Namun, penggeledahan itu diduga dihadang oleh prajurit yang ditempatkan di kediaman Jampidsus. Adapun, hingga saat ini belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Solidaritas Barito minta petugas tunjukkan SK Gubernur kosongkan kios

    Jakarta (ANTARA) – Solidaritas Usaha Rakyat Aliansi Barito Tolak Otoriter (Suara Barito) meminta petugas gabungan untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pengosongan kios terkait relokasi dalam pembangunan Taman ASEAN.

    “SK Gubernur mohon diperlihatkan. Tunjukkan,” kata salah satu tim advokat Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (P3), Fahmi Akbar kepada petugas di kawasan Barito Jakarta Selatan, Senin.

    Fahmi menegaskan itu kepada petugas gabungan yang terdiri dari kelurahan, anggota Satpol PP, TNI dan Polri setelah tiba di lokasi sekitar pukul 14.46 WIB.

    Dia menegaskan adanya aturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

    “Padahal di dalam Undang-Undang (Nomor) 20 Tahun 2008, pemerintah wajib melindungi UMKM,” ucapnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang lokasi sementara (loksem) kode JS 25, 26, dan 30 untuk secara sukarela mengosongkan kios.

    Pihaknya akan melakukan penataan dan pembongkaran di tempat itu yang merupakan aset milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan, para pedagang di Pasar Hewan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sudah menyetujui untuk dipindahkan ke lokasi sementara sejak Minggu (3/8).

    Kemudian, pedagang diberikan pilihan lokasi pindah ke pasar binaan Perumda Pasar Jaya seperti di Mampang, Pondok Indah, Pondok Labu, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih dan Kebayoran Lama.

    Pemprov DKI Jakarta akan menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025.

    Untuk mendukung rencana tersebut, pedagang hewan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, perlu direlokasi ke lokasi lain.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.