kab/kota: Kebagusan

  • KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto – Page 3

    KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan pihaknya mendramatisasi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Jadi, kami tidak pernah juga penyidik itu memberikan, misalkan, mendramatisir segala macam. Kalaupun hadir atau datang ke tempat tertutup atau ke mana pun itu dalam rangka penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dilansir Antara.

    Asep mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan alat bukti. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Hasto juga dalam rangka pencarian barang bukti.

    Perwira tinggi Polri berbintang satu itu mengatakan bahwa kedua lokasi tersebut diduga menyimpan barang bukti yang terkait dengan perkara yang melibatkan Hasto.

    “Sehingga kami harus melakukan upaya paksa di situ, penggeledahan, dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti tersebut. Jadi, bukan dalam rangka, misalkan sekarang ke rumahnya, di Bekasi itu dalam rangka mendramatisir atau kemudian Kebagusan, tidak!” ujarnya.

    Asep juga menepis tudingan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus Hasto sebagai upaya mendramatisasi penyidikan perkara Hasto.

    “Kami dalam rangka mencari atau memanggil seseorang, misalkan memanggil si A atau si B, itu dalam bukan dalam rangka mendramatisir, tetapi kami membutuhkan keterangannya untuk membuktikan atau melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepadanya,” tutur dia.

     

  • Rencana Bisnis Ajudan Hasto dan Adiknya

    Rencana Bisnis Ajudan Hasto dan Adiknya

    GELORA.CO  – Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing membongkar isi buku catatan ajudan kliennya, Kusnadi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025) lalu.

    Dia menyebut isi buku catatan tersebut adalah rencana bisnis yang bakal dilakukan Kusnadi bersama adiknya, Udin.

    “Ternyata di buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin. Jadi, namanya Kusudin nama PT-nya itu,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Tobing mengatakan bisnis yang digeluti Kusnadi dan adiknya itu bergerak di bidang pertanian bawang merah.

    Adapun bisnis itu, katanya, dilakukan di kampung halaman Kusnadi dan adiknya.

    “Jadi perusahaan kecil modal Rp10 juta masing-masing, jadi total Rp20 juta untuk bercocok tanam untuk bawang merah di kampungnya,” katanya.

    Tobing menuturkan catatan tersebut ditemukan di kamar tidur Kusnadi.

    Selain itu, Tobing juga menjelaskan terkait flashdisk yang turut disita KPK saat menggeledah rumah Hasto. Dia mengatakan flashdisk tersebut ditemukan penyidik KPK di kamar tidur anak Hasto.

    Namun, anak Hasto, kata Tobing, tidak mengetahui pemilik dari flashdisk tersebut.

    “Ternyata, setelah kita konfirmasi ke anak Pak Hasto, ternyata itu (flashdisk) bukan miliknya juga. Ketika kita tanya Pak Hasto, ternyata juga tidak mengetahui,” tuturnya.

    Rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan Digeledah

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

    Adapun rumah Hasto yang berada di Bekasi menjadi lokasi penggeledahan pertama oleh KPK. Menurut kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, penyidik tidak membawa barang banyak.

    Dia mengungkapkan barang yang dibawa hanyalah flashdisk dan buku catatan milik ajudan Hasto, Kusnadi.

    “Engga ada, cuma dapat satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” kata Tobing kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

    Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    “Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

    Meski begitu, Tobing mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

    “Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ungkapnya.

    Sementara, saat menggeledah rumah Hasto di Kebagusan, penyidik KPK tidak membawa barang bukti apapun.

    Dia mengatakan kediaman Hasto di Kebagusan tersebut jarang ditempati oleh kliennya karena hanya sebagai tempat singgah.

    “Perlu kami sampaikan, setelah penggeledahan kediaman Pak Hasto di Bekasi kemarin, maka penyidik KPK ini lanjut ke rumah Pak Hasto di Kebagusan.”

    “Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah dan memang jarang ditempati,” kata Tobing, Rabu (8/1/2025).

    Dengan kejadian ini, Tobing pun mempertanyakan alasan KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Hasto.

    Pasalnya, dia menganggap Hasto tidak merugikan negara terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

    “Pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang mau dicari di rumah Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan negara.”

    “Tapi perkara ini selalu dibesar-besarkan dan digoreng-goreng terus sedemikian rupa,” katanya.

    Tobing juga mempertanyakan KPK seakan maraton melakukan penyelidikan terhadap Hasto menjelang HUT ke-52 PDIP yang bakal digelar pada Jumat (10/1/2025) mendatang, serta menggelar kongres partai.

    Dia pun menduga status Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini adalah wujud politisasi kasus.

    “Kami menduga bahwa memang ini perkara politik dan murni tidak ada perkara hukum,” katanya

  • Politik, dari Hasto tidak kabur hingga penggunaan senjata oleh TNI

    Politik, dari Hasto tidak kabur hingga penggunaan senjata oleh TNI

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa terkait politik dan pertahanan terjadi di sepanjang Rabu (8/1), kemarin. Dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tidak akan kabur dari kejaran KPK hingga kritik penggunaan senjata oleh anggota TNI.

    Berikut rangkaian berita politik yang telah dirangkum ANTARA.

    1. PDIP jamin Hasto tidak kabur, setiap hari ke Kantor DPP

    Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjamin Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab setiap hari masih beraktivitas ke Kantor DPP PDIP, Jakarta.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Baca di sini

    2. PDIP sebut tak ada bukti signifikan saat KPK geledah rumah Hasto

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menilai bahwa tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara setelah KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut dia, KPK menggeledah kediaman Hasto di dua lokasi, yakni di kawasan Bekasi dan Kebagusan. Pada penggeledahan di Bekasi, menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.

    Baca di sini

    3. DPR: Biaya haji 2025 turun, tapi kualitas pelayanan tak boleh turun

    Anggota Komisi XI DPR RI M. Hasanuddin Wahid menegaskan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 tidak membuat layanan haji justru menurun.

    “Biaya haji turun it’s okay, tapi kualitas pelayanan tidak boleh ikutan turun. Saya dan fraksi di DPR pasti akan mengawal pelaksanaan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Cak Udin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca di sini

    4. Akademisi: Pencegahan radikalisme tak boleh kendur walau teroris turun

    Pencegahan radikalisme dan terorisme tidak boleh kendur dan lengah walaupun kini tindak kejahatan terorisme menurun, agar Indonesia pada tahun 2025 kembali berstatus zero terrorist attack, kata Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Muammar Bakry.

    Menurut dia, Indonesia selama dua tahun terakhir tidak ada aksi terorisme atau zero terrorist attack. Catatan tersebut menjadi tantangan besar, apalagi di awal tahun ini kelompok-kelompok anti-Pancasila seperti biasa menyebarkan narasi-narasi terorisme yang mengancam persatuan dan perdamaian bangsa.

    Baca di sini

    5. Komisi III : Aturan penggunaan senjata api aparat harus ditinjau ulang

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai aturan tentang penggunaan senjata api oleh aparat keamanan harus ditinjau ulang, menyusul sejumlah insiden penembakan oleh aparat kepolisian dan anggota TNI yang terjadi beberapa waktu terakhir.

    Dia pun memandang perlu adanya pemeriksaan kondisi psikologi aparat secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh oknum.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Persoalkan Koper yang Dibawa Penyidik Saat Geledah di Rumah Hasto, KPK: Isinya Perlengkapan

    PDIP Persoalkan Koper yang Dibawa Penyidik Saat Geledah di Rumah Hasto, KPK: Isinya Perlengkapan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidik biasa membawa koper saat melakukan penggeledahan. Sebab, ada perlengkapan yang perlu dibawa untuk kegiatan tersebut.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika ketika disinggung soal koper yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari.

    “Terkait koper bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, penyidik khususnya penggeledahan, ya, penyidik juga membawa perlengkapan mulai dari alat-alat dokumentasi, rompi, administrasi, dan itu juga disimpan di koper,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.

    “Sehingga bila ada capture-an atau pertanyaan kenapa harus bawa padahal isinya (hasil penggeledahan, red) cuma sedikit, ya, karena memang default-nya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper,” sambungnya.

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penggunaan koper bertujuan menjaga keamanan barang yang disita.

    “Kalau kita tenteng di plastik itu, kan, nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Jadi yang paling cocok digunakan untuk membawa, ya, koper,” tegas dia.

    Ditegaskan Asep, KPK tak mengeluarkan pernyataan barang yang disita berada di dalam maupun memenuhi koper. “Tidak pernah tapi penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat atau tempat penyimpanan yang aman,” ungkap Asep.

    Diberitakan sebelumnya, KPK diminta profesional dalam menangani dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapesy bahkan sempat menyoroti barang bukti yang ditemukan.

    “Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara. Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi (staf Hasto Kristiyanto),” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Januari.

    “Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita,” sambungnya.

    Kondisi ini membuat Ronny mempertanyakan koper yang dibawa oleh penyidik dari rumah Hasto.

    “Kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong,” tegasnya.

    Menurutnya, tak masuk akal ketika penyidik hanya menyita flashdisk dan buku kecil tapi menggunakan koper.

    “Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita KPK itu,” ujar Ronny.

  • HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto – Halaman all

    HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan bahwa perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP akan diselenggarakan secara sederhana.

    HUT PDIP akan dilaksanakan pada 10 Januari mendatang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Di Lenteng Agung DPP resmi, nampaknya ini sederhana aja kita buat, sederhana,” ungkap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Agenda utama dalam HUT PDIP kali ini, kata Said, mendengarkan arahan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Tetap hari Jumat (10 Januari) pukul 13.30 dari DPP, DPD, dan DPC, semuanya untuk lewat Zoom, mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum.”

    “Setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah,” ujarnya.

    Dalam hal ini, Said mengungkapkan, perayaan sederhana HUT PDIP tahun ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Hasto pada Senin (6/1/2025) lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Namun, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK tersebut karena beralasan sedang sibuk menyiapkan HUT PDIP itu.

    Mengenai hal ini, PDIP pun telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada KPK soal ketidakhadiran Hasto tersebut.

    Hasto pun meminta agar pemanggilannya dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari.

    KPK menyetujuinya dan akan memanggil Hasto kembali pada 13 Januari nanti.

    Surat panggilan KPK itu juga telah diterima oleh PDIP dan memastikan Hasto tak akan absen lagi dalam pemanggilan tersebut.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari), (Hasto) akan hadir,” ujar Kuasa Hukum PDIP, Johannes Tobing di kediaman Hasto, di Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Rumah Hasto Digeledah KPK

    Rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh KPK pada Selasa (7/1/2025).

    Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Tessa mengungkapkan, dari penggeledahan dua rumah tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua barang bukti.

    Di antaranya adalah sebuah catatan dan barang bukti elektronik.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Terkait penggeledahan rumah Hasto, Said mengaku tak mempersoalkan langkah KPK itu.

    Karena menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi bukti-bukti yang harus dihormati.

    “Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK,” kata Said, Rabu.

    Said menegaskan, PDIP selalu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

    Dia pun memastikan, partainya konsisten mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

    Dengan demikian, Said berharap, proses hukum yang berjalan ini bisa dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses.”

    “Seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami.”

    “Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDIP, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Milani Resti/Fersianus Waku)

  • Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman

    Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman

    Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan di dalam koper berukuran besar.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.
    “Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).
    Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.
    Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.
    “Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Ronny Talapessy, tidak tahu apakah koper yang dibawa penyidik KPK usai menggeledah rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ada isinya atau tidak.
    Menurut dia, jika hanya ditemukan satu buku catatan kecil dan sebuah USB, tidak logis jika barang-barang tersebut dibawa menggunakan koper besar.
    “Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar,” ujar Ronny kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
    Ronny juga menegaskan bahwa Hasto tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK.
    Ia menyebut bahwa buku catatan yang disita dari rumah Hasto di Bekasi merupakan milik staf Hasto, Kusnadi.
    Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Hasto di Kebagusan, tidak ada barang yang disita, seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang diterima pihaknya.
    “Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini,” imbuh dia.
    Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
    Setelah penggeledahan, penyidik terlihat membawa sebuah koper dari rumah Hasto.
    Anggota tim kuasa hukum PDI-P, Johannes Tobing, menyebutkan bahwa KPK menyita flashdisk dan buku kecil dari rumah Hasto.
    Ia mengonfirmasi bahwa kedua alat bukti tersebut berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
    “Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi. Itu saja,” ujar Johannes.
    Ia juga menyatakan bahwa tidak mengetahui isi flashdisk maupun buku kecil yang disita oleh penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP – Page 3

    Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap Ronald saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Total, ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

    “Pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK dan juga Donny,” kata Ronald kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Ronald mengungkapkan, saat menangani kasus Harun Masiku, dirinya dan beberapa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.

    “Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri,” ujar Ronald.

    Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa, saat itu dia juga berencana menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana tersebut digagalkan oleh Firli dengan alasan situasi politik.

    “Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” kata Ronald.

    “Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP,” dia menambahkan.

    Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi arahan untuk menunda penggeledahan kantor DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebutkan agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.

    “Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujar Ronald.

    Baca juga Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Penyidik KPK Sita Barang Bukti Ini

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

  • KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

    “Yang disita dari Bekasi dan Kebagusan itu berupa bukti elektronik dan catatan-catatan yang terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

    KPK meyakini bukti-bukti yang disita tersebut memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah mereka tangani. Hasto Kristiyanto sendiri diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.

    “Bukti elektronik dan catatan ini jelas terkait dengan perkara yang sedang kami tangani. Semua penyitaan yang kami lakukan berkaitan dengan perkara ini,” ujar Asep.

    Kasus dugaan suap ini mencuat setelah melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK juga tengah mengembangkan penyidikan ini dan menetapkan tersangka baru, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK terkait kasus ini.

    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lainnya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • PDIP sebut tak ada bukti signifikan saat KPK geledah rumah Hasto

    PDIP sebut tak ada bukti signifikan saat KPK geledah rumah Hasto

    “Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menilai bahwa tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara setelah KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut dia, KPK menggeledah kediaman Hasto di dua lokasi, yakni di kawasan Bekasi dan Kebagusan. Pada penggeledahan di Bekasi, menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.

    “Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang dia terima, menurut dia, KPK menyatakan dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini.

    Selain itu, dia pun mengaku heran kepada penyidik KPK yang menggeledah kediaman Hasto dengan membawa koper. Padahal, kata dia, barang yang disita hanya berupa barang berukuran kecil.

    Dia pun tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Selain itu, menurut dia, Hasto juga merasa tidak memiliki USB yang disita oleh KPK.

    “Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.

    Selain rumahnya di Bekasi, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP sebut HUT partai tak terganggu kasus yang jerat Hasto

    PDIP sebut HUT partai tak terganggu kasus yang jerat Hasto

    Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apa pun, karena ini agenda partai

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan acara hari ulang tahun (HUT) Ke-52 PDIP pada 10 Januari tidak akan terganggu dengan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apa pun, karena ini agenda partai,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia juga mengelak proses hukum terhadap Hasto sengaja “diramaikan” menjelang perayaan HUT Ke-52 PDIP, termasuk penggeledahan rumah Hasto yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Selasa (7/1).

    Dia menyebut bahwa KPK beberapa waktu lalu memang telah memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara Harun Masiku.

    Namun, lanjut dia, Hasto menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan agar dilakukan setelah HUT PDIP pada 10 Januari.

    “Pak Hasto karena ada kesibukan untuk mempersiapkan acara HUT partai, minta waktu agar pemanggilan itu sesudah HUT partai. Biasa saja memaknainya. Jangan kemudian, wah ini kebetulan momentumnya HUT partai, padahal sebelum HUT partai juga sudah dipanggil,” tuturnya.

    Dia pun menyebut HUT Ke-52 PDIP akan diselenggarakan secara sederhana di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Dia mengatakan acara pelaksanaan HUT Ke-52 PDIP bakal digelar sesuai rencana dengan agenda utama mendengarkan pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Tetap hari Jumat pukul 13.30 WIB, dari DPP, DPD, dan DPC semuanya untuk lewat Zoom, mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum, setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.

    Selain rumahnya di Bekasi, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

    “Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Adapun pada Senin (6/1), Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan setelah 10 Januari 2025.

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025