kab/kota: Kayu Putih

  • Fakta-fakta Miris Bocah di Bekasi Tewas di Tangan Ortu Sadis

    Fakta-fakta Miris Bocah di Bekasi Tewas di Tangan Ortu Sadis

    Jakarta

    Sejumlah fakta baru mengungkap kematian bocah berinisial RMR di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Bocah berusia 3 tahun 9 bulan itu tewas setelah disiksa dalam kondisi sedang sakit.

    Dirangkum detikcom, peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025 malam. Suami-istri, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), tega membunuh anaknya sendiri gara-gara muntah.

    Korban muntah di depan minimarket yang menjadi tempat keluarga itu mengemis. Orang tua menjadi kesal karena atas kejadian itu mereka ditegur pegawai minimarket.

    Zacky dan Sinta kemudian meluapkan emosinya kepada putranya itu. Mereka berdua menyiksa korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri dan meninggal. Berikut fakta-faktanya.

    Motif Ortu Bunuh Anak

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap motif ayah dan ibu tega membunuh bocah yang mayatnya ditemukan terbungkus sarung di Tambun Selatan, Bekasi. Orang tua merasa kesal karena ditegur minimarket tempatnya mengemis gara-gara anaknya muntah.

    “Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Di mana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut,” jelas Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1).

    Ayah Mabuk Lem

    Setelah pulang mengemis dari minimarket tersebut pada Minggu (5/1) malam, mereka pulang ke ruko kosong yang menjadi tempat istirahat mereka. Setibanya di sana, orang tua memukuli anaknya.

    Tapi sebelum itu, tersangka ayah menghirup lem terlebih dahulu untuk mabuk. Dalam kondisi terpengaruh lem itu, tersangka Zack menyiksa anaknya.

    “Setelah selesai menghirup lem, masih dalam pengaruh lem, tersangka A meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali, tersangka A lanjut memukul korban bagian dada,” jelas Wira.

    Korban Disiksa hingga Tewas

    Setelah selesai menghirup lem, tersangka Zack kemudian melampiaskan kekesalannya. Dia menampar hingga memukul dada korban.

    Tak hanya itu saja, A juga memukul pantat korban dengan kemoceng sebanyak 2 kali sambil mengingatkan agar korban tidak muntah sembarangan. Karena masih emosi, ayah kembali menyiksa korban.

    “Dikarenakan masih emosi tersangka A lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk. Kemudian tersangka A menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi rolling door ruko, saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas,” jelasnya.

    Baca selanjutnya korban sekarat ditinggal tidur

    Ortu Tinggal Tidur Anak Sekarat

    Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pembunuhan bocah dalam sarung di Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)

    Melihat putranya sesak nafas, si ayah menyuruh istrinya untuk membeli minyak kayu putih. Korban kemudian diolesi minyak kayu putih di dada dan hidung, namun tidak sadarkan diri.

    “Selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya,” ucap Wira.

    Keesokan harinya, Senin, 6 Januari 2025, tersangka Sinta mendapati putranya itu telah tewas. Tetapi mereka tidak ada upaya untuk membawanya ke rumah sakit atau Puskesmas.

    “Pada hari Senin tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku meninggal dunia,” tuturnya.

    Korban Sakit Saat Disiksa

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan kondisi korban saat disiksa orang tuanya itu sedang sakit.

    “(Kondisi sakit korban) hanya muntah. Indikasinya sakit karena muntah-muntah habis minum susu,” kata Ressa saat dihubungi detikcom, Senin (13/1/2025).

    Ressa menambahkan korban juga sebelumnya sakit-sakitan. Korban mengalami muntaber selama satu minggu sebelum tewas dianiaya orang tuanya.

    “Ternyata anak itu sudah muntaber seminggu,” imbuhnya.

    Ortu Malah Pilih Kabur

    Alih-alih mengurus jasad anaknya dan bertanggung jawab atas kematian putranya, tersangka ayah dan ibu malam memilih kabur. Mereka mengaku kabur karena ketakutan.

    “Mereka ketakutan karena korban sudah kaku atau meninggal dunia,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy saat dihubungi detikcom, Senin (13/1/2025).

    Setelah mengetahui putranya itu meninggal, Zack dan Sinta lalu membawa jasad korban ke ruko sebelah. Tujuannya untuk menutupi perbuatan jahatnya.

    “Kemudian mereka berinisiatif membawa ke ruko sebelah biar tidak ketahuan kejadian di tempat mereka tinggal sehari-hari,” imbuhnya.

    Korban ditemukan pada Senin (6/1) pagi di sebuah ruko kosong di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya.

    Baca selanjutnya ancaman hukuman bagi ortu pembunuh

    Terancam 15 Tahun Bui

    Tampang ortu yang bunuh anaknya di Bekasi. (Wildan/detikcom)

    Polisi menetapkan pasangan suami-istri bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai tersangka lantaran telah menganiaya anaknya, R (3,5) hingga tewas. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

    Para tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

    “Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun,” kata Wira dalam jumpa pers, Senin (13/1/2025).

    Korban Sering Mendapat Kekerasan

    Bocah RMR tewas dibunuh ayah dan ibunya, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), di dalam sebuah ruko di Tambun Selatan, Bekasi. Mirisnya, orang tua korban kerap menyiksa korban semasa hidupnya.
    “Sebelumnya, anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan, ” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    Wira mengungkap kekejian lain orang tua korban. Bocah berusia 3 tahun 9 bulan itu pernah disundut rokok gara-gara buang air di celana.

    “Pernah juga dibakar/disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” ungkapnya.

    Puncaknya, pada Minggu (5/1), sekitar pukul 21.30 WIB. Kidoy dan Sinta menganiaya korban berkali-kali di dalam ruko kosong yang menjadi tempat istirahat pasangan pengemis ini.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/lir)

  • Mabuk Lem, Pasangan Pengemis Aniaya Anaknya Usia 3 Tahun hingga Tewas

    Mabuk Lem, Pasangan Pengemis Aniaya Anaknya Usia 3 Tahun hingga Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pengemis bernama Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19) diduga mengeksploitasi anak mereka berinisial RMR (3) sebelum balita itu tewas akibat penganiayaan oleh keduanya.

    Keduanya mengajak RMR setiap hari untuk mengemis demi mendapatkan belas kasih dari orang lain.

    “Anak korban itu posisinya masih 3 tahun. Jadi, mengingat si orangtua juga tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    “Sehingga, aktivitas orangtua yang melakukan kegiatan sehari-hari, yang mana kegiatannya adalah mereka mohon maaf, mengemis ataupun meminta-minta yang secara otomatis ikut. Jadi kalau dikatakan eksploitasi, ya mungkin kami bisa menafsirkan seperti itu,” kata Wira melanjutkan.

    Dalam kehidupan sehari-hari, RMR sering mengalami kekerasan dari Sinta dan Aidil.

    Kekerasan tersebut dipicu oleh kebiasaan RMR yang sering buang air besar di celana meskipun telah berulang kali diingatkan oleh keduanya.

    “Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” kata Wira.

    Dalam perkara yang menjerat Sinta dan Aidil, RMR diduga tewas setelah dianiaya oleh mereka sebuah di ruko kosong di Tambun Selatan, tempat mereka beristirahat sehari-hari.

    Dugaan penganiayaan ini bermula saat Sinta dan RMR berangkat dari ruko menuju sebuah minimarket di wilayah Tambun Selatan untuk mengemis pada Sabtu (5/1/2025) malam.

    “Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket setelah minum susu yang diberikan orang, kemudian tersangka Sinta membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkap Wira.

    Sekitar 15 menit kemudian, Aidil tiba di minimarket dan menemani Sinta hingga toko tutup pada pukul 21.50 WIB.

    Sebelum meninggalkan minimarket, Aidil meminta Sinta untuk membeli lem Aibon yang akan dihirup.

    “Ketika para tersangka hendak pergi, mereka ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta agar mereka membersihkan bekas muntahan korban yang belum bersih,” jelas Wira.

    Karyawan minimarket juga memarahi agar RMR tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket itu. Mendengar hal itu, Aidil emosi dan kembali ke ruko kosong.

    Sesampainya di ruko itu, Sinta dan Aidil menganiaya RMR secara bergantian hingga akhirnya tidak berdaya.

    Kekerasan ini terjadi setelah keduanya menghirup lem aibon.

    Saat RMR dalam kondisi sesak napas, Aidil menyuruh Sinta pergi membeli minyak kayu putih.

    “Setelah membeli minyak kayu putih, Sinta mengoleskan ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tidak sadar,” jelas Wira.

    Sinta dan Aidil kemudian memilih untuk beristirahat dengan harapan RMR akan sadar keesokan harinya.

    Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta menemukan RMR sudah tidak bernapas dan dalam kondisi kaku.

    Mereka pun memindahkan jasad korban ke ruko kosong di sebelah tempat mereka beristirahat.

    “Tersangka Sinta mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban sebelum keduanya melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.

    Seorang saksi yang melihat tindakan Aidil dan Sinta melaporkan kejadian itu.

    Setelah dua hari, pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

    Akibat ulahnya, mereka terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

     

  • Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bocah gelandangan berinisial RMR (4) dibunuh orang tuanya, AZR (19) dan SD (22), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dikutip dari Tribun Jakarta, ternyata pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah sering menganiaya korban.

    “Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (13/1/2025).

    Wira berujar, kedua tersangka sering memukul kepala, bahkan menyundut tubuh korban menggunakan rokok.

    Penyebabnya ialah korban sering buang air besar (BAB) di celana tanpa memberitahu kepada kedua orang tuanya.

    “(Korban) dipukul di bagian kepala, badan, dan dibakar atau disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali,” ujarnya.

    Kronologi Kejadian

    Menurut Wira, peristiwa itu berawal pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

    Saat itu korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Wira, Senin.

    Karyawan di minimarket lantas meminta tersangka membersihkan muntahan dari korban.

    Mereka juga kena tegur. Jika kejadian terulang, maka mereka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Merasa malu, tersangka lantas membawa korban ke tempat istirahatnya di sekitar ruko kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di sana, AZR dan SD mengeroyok serta menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur rolling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sementara itu, ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar pada bagian mulut hingga mencubit paha korban.

    Setelah dianiaya orang tuanya, korban mengalami sesak napas dalam posisi duduk.

    AZR kemudian meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban membaik keesokan harinya.

    Namun, setelah tersangka terbangun dari tidur, mereka mendapati korban sudah tak bernapas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan, tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

    Para tersangka lantas meninggalkan ruko, melarikan diri ke Karawang dan akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orangtua.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

  • Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

    Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian serius terkait kasus tewasnya anak gelandangan dibunuh orang tua kandung di Bekasi, Jawa Barat.

    Peristiwa tewasnya korban inisial MRM (4) terjadi di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/1/2025).

    Polda Metro Jaya melalui tim gabungan jajaran telah menangkap tersangka AZR (19) dan SD (22) saat hendak melarikan diri.

    Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan. 

    Menteri Arifatul hadir di konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, dia bertemu langsung dengan ibu kandung korban.

    “Memang kami ingin bertemu langsung dengan, ibu tersangka. Jadi saya tadi sempat bertemu dan ngobrol karena ada penasaran dalam diri saya seorang ibu bisa melakukan hal seperti itu,” ucapnya didampingi Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Setelah berdialog, Menteri PPPA merasakan adanya rasa kehilangan (anak) dari tersangka.

    “Tadi sempat ngobrol dan nampaknya sih sepintas saya lihat ada kekecewaan, ada penyesalan,” ujarnya.

    Pihaknya juga menitipkan pesan untuk pemerintah daerah, bagaimana menangani para pengemis dan pemulung yang masih berada di sekitaran Jakarta. 

    Informasinya yang diperoleh ada sekitar 583 orang pengemis dan 270-an pemulung.

    Arifatul mendorong kebijakan tertentu misalkan menempatkan mereka di tempat pembuangan sampah, dikasih tempat khusus, sehingga mereka tidak berkeliaran. 

    “Tetapi memang tugasnya untuk memilah sampah sehingga bisa berdaya jual ekonomi. Itu mungkin salah satu yang sudah dilakukan, mungkin perlu ditambah lagi sehingga pemulung-pemulung dan pengemis-pengemis ini tidak lagi berkeliaran,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologis bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

    Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

    Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

    Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

    Hal itu lantaran korban kerap buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
     
    Korban MRM yang habis dianiaya orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

    Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokan harinya.

    Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya

    Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping musala SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

  • Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

    Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

    loading…

    Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). FOTO/IST

    BEKASI – Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri ( pasutri ) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). RMR ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/1/2025) pekan lalu.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadiannya berawal pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku SD bersama anaknya berangkat dari tempat istirahat menuju sebuah minimarket tempat mencari nafkah dengan ‘mengemis’. Sekitar pukul 20.45 WIB, RMR muntah di teras minimarket setelah minum susu pemberian orang, SD lalu membersihkan bekas muntahan tersebut.

    Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke minimarket menemani SD mengemis sampai pukul 21.50 WIB karena minimarket akan ditutup. Sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD membeli lem aibon terlebih dahulu.

    “Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih. Karyawan tersebut juga menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut. Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko,” kata Wira saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    Sesampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan. Tersangka SD lalu menampar dan mencubit anaknya. Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR juga meluapkan emosinya dengan memukuli anaknya.

    “Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan). Dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk,” imbuhnya.

    Wira mengatakan tersangka AZR menendang korban hingga terbentur pintu besi rolling door ruko. Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih.

    Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban tapi korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya. Pada hari Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku.

    “Tersangka SD lalu membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku, meninggal dunia. Lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka,” kata Wira.

    Lebih lanjut, Wira menyebut tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya.

    “Tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut dan kemudian para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang,” ungkapnya.

    Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    (abd)

  • Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

    Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologi bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

    Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

    Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

    Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

    Hal itu lantaran korban kerap buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
     
    Korban MRM yang habis dianiayan orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

    Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokn harinya.

    Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

    Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

     

  • Mayat bocah di Bekasi, Polisi: Korban dianiaya usai muntah-muntah

    Mayat bocah di Bekasi, Polisi: Korban dianiaya usai muntah-muntah

    Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan jenazah bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) yang ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1) sebelumnya dianiaya orang tuanya karena muntah di minimarket.

    “Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Wira menjelaskan atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban.

    “Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban,” jelasnya.

    Wira menambahkan AZR sebagai ayah anak tersebut melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke roling door, menampar pipi korban sebanyak dua kali.

    “Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali,” katanya.

    Wira juga menambahkan sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.

    “Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya,” kata Wira.

    Selanjutnya saat pagi harinya tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, akhirnya mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    “Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka,” ucap Wira.

    Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

    Keduanya dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

    “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, ” kata Wira.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Siswa SMA Jadi Korban Hubungan Seks Sejenis, Sempat Digilir 2 Pria Tak Dikenal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Januari 2025

    Siswa SMA Jadi Korban Hubungan Seks Sejenis, Sempat Digilir 2 Pria Tak Dikenal Regional 7 Januari 2025

    Siswa SMA Jadi Korban Hubungan Seks Sejenis, Sempat Digilir 2 Pria Tak Dikenal
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Ada sejumlah fakta menarik dalam kasus sejumlah siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban hubungan seksual sejenis oleh PFKS alias Kung (34).
    Kung adalah seorang pria yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMA di Kota Kupang. Dia juga adalah guru seni, yang mengajari tarian untuk anak-anak SMP dan SMA.
    Salah satu korban berinisial IG (16), dicabuli atau disodomi oleh Kung, sejak masih duduk di bangku SMP.
    Saat mencabuli IG, Kung memvideokan aksinya. Video tak senonoh itu digunakan Kung sebagai senjata untuk menakuti IG, jika tidak menuruti kemauannya berhubungan badan sesama jenis.
    “Kepada orangtuanya, korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021 saat tergabung dalam ekskul tari di salah satu SMP swasta di Kupang.”
    “Kejadian berlanjut 2022, 2023 korban SMA dan tahun 2024 bulan Juli dan bulan Agustus 2024,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
    Kepada orang tua dan polisi, lanjut Patar, korban mengaku dicabuli di kamar mandi SMP, kamar kos tersangka di wali kota, kos di Kayu Putih dan di kos di Bakunase.
    “Ada beberapa perbuatan cabul dividiokan oleh tersangka dan saat bulan Juli 2024 ada nomor Hp yang tidak dikenal mengancam korban akan menyebarkan video dan dijawab korban untuk tidak menyebarkan video tersebut.”
    “Nomor Hp tersebut meminta bertemu di kamar kos tersangka di daerah Bakunase,” ungkap dia.
    Saat korban tiba di kamar kos, korban diminta berhubungan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal.
    Karena takut dengan ancaman, korban menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan dengan pria tak dikenal.
    Ancaman yang sama terkait video seks akan disebar kembali diterima korban, melalui pesan singkat yang dikirim pelaku.
    Korban kembali bertemu di kamar kos pelaku. Ketika bertemu sudah ada pelaku Kung dan seorang pria yang tidak dikenal di dalam kamar.
    “Mereka kembali melakukan hubungan badan bergiliran,” kata dia.
    Pencabulan sesama jenis itu terungkap setelah orang tua salah satu korban melihat percakapan dalam telepon genggam anaknya dengan pelaku PFKL.
    Isi percakapan itu membahas tentang seks yang mengarah ke hubungan sesama jenis.
    Lalu, orang tua menanyakan kepada korban dan diakui korban. Korban pun mengaku ada temannya juga mengalami hal yang sama.
    Karena tak terima, orang tua melaporkan kejadian itu ke Polda NTT.
    Usai menerima laporan, polisi mencari keberadaan pelaku yang juga merupakan pelatih sanggar tari.
    Polisi menuju tempat tinggal pelaku di Perumahan Oebufu Permai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, namun tak ditemukan.
    Pelaku diketahui sedang berlibur di kampung halamannya di Kabupaten Flores Timur dan akan kembali ke Kota Kupang menggunakan kapal fery.
    Setelah tiba di Pelabuhan Bolok pada Sabtu (4/1/2025) subuh, pelaku dibekuk.
    Pelaku digelandang ke Markas Polda NTT untuk diinterogasi dan langsung ditahan.
    “Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Patar.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bekuk Guru Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis di Larantuka

    Polisi Bekuk Guru Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis di Larantuka

    Kupang, CNN Indonesia

    Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang guru di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PFKS alias Kung (34) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis.

    PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Sabtu (4/1).

    “Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bolok,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Sabtu (4/1) malam.

    Terduga pelaku ditangkap setelah polisi di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT mendapat laporan soal kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (sesama jenis).

    “Jadi ada laporan tentang kasus pencabulan yang diduga dilakukan PFKS terhadap dua remaja laki-laki,” ujar Patar.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui jika perbuatan pencabulan tersebut dilakukan PFKS yang merupakan  guru di salah satu sekolah swasta di Kota Kupang.

    “Kedua korban masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang,” kata Patar.

    Dia mengatakan terduga pelaku ditangkap setibanya di Larantuka saat kapal feri yang ditumpanginya baru berlabuh pada Sabtu dini hari lalu.

    Patar mengatakan, saat dilakukan penggeledahan barang bawaan tim resmob menemukan satu botol kecil berisi obat perangsang dalam tas tersangka.

    “Selain itu ada juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan,” jelas Patar.

    Sehari sebelumnya, kata Patar, pada Jumat (3/1), polisi juga mengamankan seorang remaja yakni DJP (16) yang juga menjadi korban dan juga terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

    “DJP selain sebagai korban, dia juga diduga ikut terlibat,” ujarnya.

    DJP (16) adalah warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

    Saat ini, kata Patar, kasus tersebut masih terus mengembangkan kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan PFKS alias Kung.

    (eli/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anak 7 Tahun di Bangil Dianiaya Bapak Tiri, Ginjal Kanan Pecah dan Meninggal

    Anak 7 Tahun di Bangil Dianiaya Bapak Tiri, Ginjal Kanan Pecah dan Meninggal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pasutri di Kecamatan Bangil tega aniaya anak laki-lakinya sendiri hingga meninggal dunia. Anak tersebut diketahui berinisial (DAF) yang masih berusia 7 tahun.

    Kedua orang tua korban bernama Syahrul Abidin (19) yang merupakan ayah tiri korban dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban. Keduanya berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.

    “Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku kekerasan yang dilakukannya sudah lama. Hal ini dikarenakan korban kerap meminta uang sehingga korban mendapat kekerasan terhadap orang tuanya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12/2024).

    Doni juga mengatakan bahwa kejadian tersebut dialami korban pada Jumat (27/12/2024) pukul 17.00 WIB, korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan. Bukannya mendapatkan pertolongan yang layak, korban hanya dikerok dan diberi minum air campuran minyak kayu putih dalam kondisi tidak sadar.

    Kondisi korban semakin memburuk hingga batuk dan mengeluarkan darah. Pada Sabtu (28/12/2024) pukul 03.30 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Bangil dan kemudian dirujuk ke RSUD Bangil. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.

    “Dari hasil visum luar menunjukkan bahwa terdapat luka memar pada tubuh korban terutama di bagian dada perut, kepala, mata. Tak hanya itu korban juga mengalami luka bekas sundutan rokok di punggung, badan, mata, dan pipi,” jelasnya.

    Sementara itu dalam hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo, mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Hasil menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul di punggung yang menyebabkan korban mati lemas.

    Pelaku juga mengakui bahwa sering menganiaya anaknya sejak berusia 6 tahun. Kekerasan yang dilakukan meliputi cubitan, pukulan, sundutan rokok, dan cakaran.

    Pelaku kini dijeratan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal 3 miliar rupiah. Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (ada/but)