kab/kota: Kartini

  • Bawakan Tema Etnik Wanita Indonesia, Cerita Novallen Juara Most Fashionable PPTCI 2024 di Jakarta

    Bawakan Tema Etnik Wanita Indonesia, Cerita Novallen Juara Most Fashionable PPTCI 2024 di Jakarta

    JABAR EKSPRES  – Sanggar Tari Mutiara Cimahi kembali melahirkan bakat-bakat membanggakan. Salah satu bintang yang bersinar adalah Novallen Zaskia Kaylanatha yang berhasil meraih gelar Juara Most Fashionable Putra Putri Tari Cilik Indonesia (PPTCI) 2024 di Jakarta Pusat pada 20 Desember 2024.

    Siswi kelas 8 di SMP Islam Al-Azhar 42 Summarecon Kota Bandung itu menceritakan bagaimana persiapannya selama enam bulan terakhir sebelum ajang tersebut.

    Terinspirasi oleh pelatih tari di sanggar, ia memanfaatkan waktu luang di sela-sela sekolah dan liburan untuk berlatih dengan giat.

    BACA JUGA: UPI Sebut Mahasiswi Tewas di Gedung Gymnasium Jatuh dari Lantai 2

    “Saya sangat terinspirasi oleh coach di Sanggar Tari Mutiara Cimahi. Waktu selesai sekolah dan saat liburan, saya manfaatkan untuk terus belajar,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, Kamis (26/12/2024).

    Tidak hanya menonjol dalam seni tari, ia juga memiliki bakat besar di bidang fashion. Kecintaannya pada gaya sederhana namun elegan membuatnya tampil menonjol.

    Dalam kompetisi PPTCI, ia memilih tema etnik dengan sentuhan aksesori tari di bagian rambut, yang memukau para juri.

    BACA JUGA: Geger! Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium UPI Bandung, Begini Respon Pihak Kampus

    “Saya aplikasikan bagaimana agar pakaian simple bisa terlihat elegan. Kemarin saya membawakan tema etnik dengan kebaya Kartini. Kebaya ini membuat saya terkesan dengan keanggunan tradisi wanita Indonesia,” ujarnya penuh semangat.

    Namun, dunia fashion tidak lepas dari tantangan. Tren yang berubah dengan cepat menuntutnya untuk tetap relevan tanpa kehilangan karakter unik yang telah ia bangun.

    “Tantangannya adalah bagaimana tetap relevan tanpa kehilangan karakter. Dunia fashion selalu berkembang, jadi penting untuk terus belajar dan berkembang,” jelasnya.

    BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Bersimbah Darah di UPI, Ternyata Mahasiswi Asal Bandung Barat

    Dukungan orang tua dan sekolah menjadi motivasi besar baginya. Ia bercita-cita menjadi seorang model fashion yang mampu menginspirasi banyak orang.

    “Fashion bukan hanya soal pakaian, tapi tentang mengekspresikan diri dan menciptakan perubahan. Pesan saya, jangan ragu untuk mencari inspirasi dari dunia di sekitarmu, tetapi jadilah orang yang berani berinovasi,” tegasnya.

  • Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

    Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

    Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

    “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

    Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

    Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    Buron KPK Harun Masiku.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku yang kini buron. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

    Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka?

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024). (Tribun Bekasi/Rudy Rutama)

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Rumah Hasto di Bekasi Masih Dijaga Ketat Satgas Cakra Buana, Dapat Kiriman Bunga Dibawa Ambulans  – Halaman all

    Rumah Hasto di Bekasi Masih Dijaga Ketat Satgas Cakra Buana, Dapat Kiriman Bunga Dibawa Ambulans  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan masih melakukan penjagaan secara ketat rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (25/12/2024).

    Rumah Hasto berada di Perumahan Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat.

    Pantauan TribunJakarta.com, ada lebih dari lima orang personel Satgas Cakra Buana yang menjaga kediaman Hasto.

    Mereka berjaga di depan rumah Hasto dan akses jalan menuju kediaman. 

    Rumah Hasto yang memiliki lantai 2 didominasi warna putih, terlihat kosong, hanya ada aktivitas mobil ambulans yang datang berlogo DPP PDI Perjuangan. 

    Mobil ambulans tersebut membawa bunga menyerupai anggrek warna ungu muda, personel Satgas Cakra Buana langsung menerima kiriman bunga dan meletakkannya di teras rumah. 

    Seorang personel Satgas Cakra Buana mengatakan, kiriman bunga berasal dari DPP PDI Perjuangan sebagai ucapan perayaan Natal untuk Hasto. 

    Tak ada pesan khusus di dalamnya, pihak Satgas Cakra Buana hanya berinisiatif menerima dan meletakkannya di teras karena kondisi rumah terkunci. 

    “Dikunci, rumah bapak (Hasto) kosong sama sekali tidak ada orang. Pembantu (Asisten rumah tangga) juga enggak ada dikunci rumahnya,” kata seorang personel Satgas dikutip dari TribunJakarta.

    Diketahui, peningkatan penjagaan oleh Satgas Cakra Buana juga semakin diperketat, hal ini menyusul arahan dari DPP PDI Perjuangan agar dapat menjaga privasi. 

    Jika sebelumnya pewarta dapat mengambil gambar kondisi rumah Hasto, kini tak lagi diperbolehkan oleh Satgas Cakra Buana yang siaga di sekitar kediaman. 

    “Kami hanya diperintah untuk menjaga, kami tidak melarang (pewarta datang) tapi untuk mengambil gambar atau video tidak boleh karena rumah ini bagian privasi,” ujarnya.

    Hasto Dicekal

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna,” kata Godam Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.

    Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.

    “Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang,” tukas dia.

    KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta/Tribunnews)

     

  • Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Didatangi Ambulans Berlogo PDIP – Halaman all

    Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Didatangi Ambulans Berlogo PDIP – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  Sudah dua hari sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, belum juga menampakkan diri.

    Di kediamannya, di Perumahan Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat, masih terpantau sepi.

    Rumah bercat putih itu masih dijaga ketat Satgas Cakra Buana, Rabu (25/12/2024) siang.

    Pantauan TribunJakarta.com, personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan berjaga di depan rumah Hasto serta di akses jalan menuju kediaman. 

    Ada lebih dari lima orang personel Satgas Cakra Buana.

    Mereka siaga menjaga kediaman Hasto sejak ramai kabar penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024) kemarin. 

    Baca juga: Mengenal Satgas Cakra Buana PDIP yang Jaga Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi

    Rumah Hasto masih terlihat kosong ditinggal penghuninya.

    Hanya ada aktivitas mobil ambulans berlogo DPP PDI Perjuangan datang ke rumah Hasto. 

    Mobil ambulans tersebut membawa bunga menyerupai anggrek warna ungu muda.

    Personel Satgas Cakra Buana langsung menerima kiriman tersebut dan meletakkannya di teras rumah. 

    Seorang personel Satgas Cakra Buana mengatakan kiriman bunga berasal dari DPP PDI Perjuangan sebagai ucapan perayaan Natal untuk Hasto. 

    Tak ada pesan khusus di dalamnya.

    Pihak Satgas Cakra Buana hanya berinisiatif menerima dan meletakkannya di teras karena kondisi rumah terkunci. 

    “Dikunci, rumah bapak (Hasto) kosong sama sekali tidak ada orang. Pembantu (Asisten rumah tangga) juga enggak ada dikunci rumahnya,” kata seorang personel Satgas. 

    Peningkatan penjagaan oleh Satgas Cakra Buana juga semakin diperketat.

    Hal ini menyusul arahan dari DPP PDI Perjuangan agar dapat menjaga privasi Hasto.

    Jika sebelumnya pewarta dapat mengambil gambar kondisi rumah Hasto, kini tak lagi diperbolehkan oleh Satgas Cakra Buana yang siaga di sekitar kediaman. 

    “Kami hanya diperintah untuk menjaga, kami tidak melarang (pewarta datang) tapi untuk mengambil gambar atau video tidak boleh karena rumah ini bagian privasi,” terangnya.

    Tadi Malam Rumahnya Gelap Gulita

    Tadi malam, kediaman  Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, gelap gulita.

    Pengamatan Kompas.com di lokasi pukul 21.00 WIB, rumah berlantai dua itu terlihat minim pencahayaan.

    Lampu bagian luar maupun dalam rumah juga terlihat tidak menyala.

    Pencahayaan minim hanya terlihat di ruangan lantai atas rumah.

    PDIP: Hasto Ada di Jakarta

    Menurut Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menegaskan posisi Hasto Kristiyanto saat ini berada di Jakarta.

    “Yang saya tahu sebagai Sekjen (PDIP) pasti berada di Jakarta, jadi selama ini pun beliau juga selalu stand by dan tugas sebagai sekjen tentu harus banyak di Jakarta. Setahu saya hari ini juga masih di Jakarta,” ucap Seno, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, Seno mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi KPK atas kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Ia mengaku sejauh ini PDIP masih memperoleh informasi dari berita yang beredar.

    “Sejauh ini kita semua menunggu bagaimana akhirnya perjalanan dari case (kasus) ini bisa dilakukan dengan baik, tentunya harapannya semuanya dijalankan secara profesional, bukan karena isu politisasi hukum, bukan karena titipan-titipan, bukan karena kriminalisasi.” 

    “Tetapi kita tentu mengharapkan profesionalitas untuk menjaga marwah penegakan hukum kita, jadi kita menunggu informasi resmi itu sambil terus mengupdate informasi,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com/Kompas.TV

     

  • 4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

    4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka Hasto berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka Hasto berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.

    4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

    1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto

    KPK menyebut ada lima dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Terdapat lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, dan e.
    – Poin a
    UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.

    – Poin b
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    – Poin c
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    – Poin d
    Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024

    – Poin e
    Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024

    2. Dugaan Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

    Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi ini terkait pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.

    Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota terpilih DPR periode 2019-2024.

    Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

    3. Reaksi PDIP

    Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, sebenarnya sudah lama adanya upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka. Dia menyebut dugaan politisasi hukum dalam hal ini.

    Selain itu, ada indikasi usaha mengganggu PDIP. Kendati begitu, dia yakin bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan.

    4. Hasto Liburan ke Luar Kota

    Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Hasto tidak berada di rumahnya Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    “Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar nggak ada orang, kita saja nggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” ujar Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Don Bosco Wara, Selasa (24/12/2024).

    Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga rumah Hasto. Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta, namun tidak diketahui kejelasannya.

    (jon)

  • Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terlihat sepi pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto Kristiyanto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto Kristiyanto  pergi meninggalkan rumahnya itu.

    “Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Guntur, Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto, Guntur justru menuturkan belum mengetahui.

    Guntur mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto Kristiyanto lantaran terdapat sejumlah awak media.

    “Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

     Sementara pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi sekira pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto Kristiyanto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.

    Kondisi sepi dari aktifitas itu terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.

    Namun terdapat satu unit mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS yang terparkir di rumah tersebut.

    Lalu di jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadj tersangka KPK

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Penulis: Rendy Rutama

  • Rencana Mau Liburan ke Luar Kota

    Rencana Mau Liburan ke Luar Kota

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak berada di rumahnya di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto/Jonathan Simanjuntak

    BEKASI – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak berada di rumahnya di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Diketahui, Hasto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang, kita aja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” kata Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Donbosco Wara kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Awak media sempat mempertegas apakah Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta. Namun dirinya mengaku tak mengetahui ke mana Hasto pergi.

    Baca Juga

    “Ke Yogya atau ke mana saya juga enggak tahu. Saya tahunya ke luar kota aja,” jelas dia.

    Hingga berita ini ditayangkan, kediaman Hasto memang terlihat sepi aktivitas. Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga kediaman Hasto.

    Adapun anggota Satgas Cakra Buana yang bertugas terlihat berjumlah enam orang. Mereka memakai pakaian kemeja berwarna hitam.

    (rca)

  • Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

    Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

    loading…

    Rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijaga Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana. Foto/Jonathan Simanjuntak

    BEKASI – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumahnya dijaga enam anggota organisasi sayap PDIP, Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana.

    Kediamannya sepi usai kabar ini mencuat. Berdasarkan pantauan di lokasi di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi rumah berwarna serba putih itu terlihat sepi aktivitas. Terlihat tak ada yang berlalu lalang keluar masuk rumah itu.

    Adapun hanya terdapat petugas penjaga yang sehari-hari memang bertugas menjaga kediaman Hasto. Bahkan, Hasto disebut tidak berada di kediamannya sendiri.

    Baca Juga

    “Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Ketua RW 023 Margahayu, Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, Selasa (24/12/2024).

    Guntur juga mengaku belum mengetahui kabar Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Guntur mengaku heran saat kawasan rumahnya justru ramai didatangi awak media.

    “Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

    (rca)

  • Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal   
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal Nasional 23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    diminta untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di kementeriannya.
    Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi XII DPR RI
    Eddy Soeparno
    .
    Eddy menjelaskan bahwa keberadaan Dirjen Gakkum sangat penting untuk mengatasi masalah
    tambang ilegal
    .
    “Jadi memang harus ada. Makanya kita tegaskan, ini saya bicara sebagai anggota Komisi 12, kita tegaskan harus dipercepat pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang ada di Kementerian ESDM,” ujar Eddy kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).
    Menurut Eddy, tambang ilegal menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.
    Keberadaannya juga membahayakan masyarakat dan berpotensi menyebabkan bencana.
    “Yang banyak sekali terjadi permasalah itu adalah tambang-tambang yang memang pengelolaannya adalah tambang-tambang rakyat, galian c, itu galian pasir,” kata Eddy.
    Sekjen PAN ini menekankan bahwa pembentukan Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM diperlukan untuk penindakan lebih cepat terhadap tambang ilegal.
    “Dan itu sudah kita merupakan bagian dari hasil panitia kerja (panja)
    legal mining
    yang saya ketua panjanya di periode yang kemarin,” ungkap Eddy.
    Eddy juga menilai Dirjen Gakkum diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin tambang yang tidak sesuai aturan.
    Izin pertambangan saat ini dikeluarkan oleh pusat. Namun, kondisi di lapangan sering tidak terpantau.
    “Nah itu yang kemudian permasalahan Amdal, permasalahan reklamasi, permasalahan pengerukan yang tidak sesuai dengan aturan itu sangat sering terjadi,” katanya.
    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Dirjen Gakkum Kementerian ESDM akan dipimpin oleh orang dari unsur TNI, Polri, atau Kejaksaan.
    Hal ini disampaikan dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
    Bahlil berharap keterlibatan unsur penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian masalah di sektor ESDM, terutama terkait konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
    “Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau enggak jaksa,” kata Bahlil.
    “Dengan demikian, maka penyelesaian konflik-konflik IUP sudah terselesaikan di Kementerian ESDM. Supaya
    clear
    barang ini,” imbuh dia.
    Ia menambahkan bahwa dalam konflik izin penambangan sering terjadi modus kecurangan, seperti ‘dokumen terbang’ antar-perusahaan tambang.
    Bahlil ingin ada penanganan tegas dengan melibatkan unsur hukum.
    Oleh karena itu, dia ingin ada penanganan yang tegas dengan pelibatan unsur hukum.
    Salah satu contohnya adalah posisi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM yang selama setahun sempat ditempati oleh Bambang Suswantono yang merupakan Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal.
    “Coba bayangkan Letnan Jenderal Marinir Jadi Plt. Dirjen Menerba satu tahun. Itu artinya apa? Karena sudah tidak bisa diatur, lama-lama saya turunkan juga tentara untuk atur kita kelihatannya,” kata Bahlil.
    Usulan penempatan orang dari TNI, Polri, atau Kejaksaan pada posisi Dirjen Gakkum telah disampaikan ke Komisi XII DPR RI.
    Pembentukan Ditjen Gakkum juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
    “Saya berpikir, yang jadi Dirjen Gakkum ini, kalau bukan jaksa, polisi, kalau enggak, angkatan darat saja,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (14/11/2024).
    Ia menegaskan pentingnya posisi pimpinan Ditjen Gakkum diisi oleh orang yang bertanggung jawab menjalankan tugasnya, terutama yang tidak bersinggungan langsung dengan migas dan mineral.
    “Jadi yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya. Artinya, dia tidak campur hiruk-pikuk dalam dunia-dunia yang bapak-bapak ibu semua sudah tahu,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksel ingatkan pentingnya peran perempuan pada peringatan Hari Ibu

    Jaksel ingatkan pentingnya peran perempuan pada peringatan Hari Ibu

    Mari terus berkarya menjadi sosok yang mandiri kreatif, inovatif, percaya diri dan meningkatkan kualitas dan kapabilitas diri, sehingga bisa menjadi kekuatan yang besar

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota (Walkot) Jakarta Selatan, Munjirin mengingatkan pentingnya peran perempuan dalam mewujudkan perjuangan kemerdekaan tanah air pada Peringatan Hari Ibu.

    “Saya hormati mengenang betapa agung dan mulianya peran perempuan dalam membangun pondasi bangsa ini dan mengingat betapa para perempuan Indonesia telah turut berjuang mewujudkan kemerdekaan dalam semangat pergerakan yang setara dan berkeadilan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin di Jakarta, Senin.

    Munjirin membacakan amanat dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi sekaligus menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ibu ke-96, di hyalaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    Ia menyebutkan sejumlah pahlawan perempuan yang namanya tetap harum hingga kini dan menjadi inspirasi, seperti RA Kartini, Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, Nyi Ageng Serang, Martha Christina Tiahahu, Rasuna Said, Laksamana Malahayati dan lainnya.

    “Ini menjadi tonggak sejarah tersendiri ketika diselenggarakannya kongres perempuan Indonesia ke-1 pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta, momentum bersejarah ini kemudian ditetapkan sebagai hari nasional pada tahun 1959 oleh Presiden Soekarno yang dinamakan Hari Ibu,” terangnya.

    Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) itu mengucapkan Selamat Hari Ibu ke-96 tahun 2024, khususnya untuk seluruh perempuan Indonesia.

    “Mari terus berkarya menjadi sosok yang mandiri kreatif, inovatif, percaya diri dan meningkatkan kualitas dan kapabilitas diri, sehingga bisa menjadi kekuatan yang besar,” ujarnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan optimis mensejahterakan untuk semua perempuan berdaya anak terlindungi menuju Indonesia emas 2045.

    Dalam upacara tersebut, Munjirin turut menyerahkan Piagam Penghargaan Standardisasi Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas Tahun 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan drg Avy Permata Sari.

    Upacara yang mengangkat tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju” tersebut diikuti para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dharma Wanita Persatuan Jakarta Selatan dan TP PKK Tingkat Kota Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024