kab/kota: Kartini

  • Orang RI yang Melek Keuangan Masih Sedikit, Begini Datanya

    Orang RI yang Melek Keuangan Masih Sedikit, Begini Datanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan inklusi keuangan atau akses keuangan bagi masyarakat Indonesia telah mencapai 92,74%. Namun, literasi keuangan atau pengetahuan akan keuangan masyarakat Indonesia masih sedikit tertinggal.

    “Literainya masih sedikit tertinggal (dari inklusi keuangan). Literasi masih 66,64%. Jadi gapnya masih cukup tinggi di angka 26,1%. Dan ini tugas kita untuk segera kita jawab,” kata dia dalam Rapat Koodinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Airlangga menyebutkan, langkah pemerintah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

    “Bapak Presiden selaku Dewan Nasional Keuangan Inklusif mengharapkan dan mengarahkan percepatan kepemilikan rekening bagi setiap keluarga Indonesia sehingga seluruh program yang dilakukan oleh pemerintah bisa tepat sasaran,” jelasnya.

    Untuk mempercepat akses dan literasi keuangan masyarakat, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menjangkau 16,9 juta peserta. Melalui tim percepatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang telah mencapai 58,32 juta rekening atau 87,75%.

    “Nah ke depan, TPAKD diharapkan berkontribusi dalam program unggulan Bapak Presiden seperti program makan bergizi gratis terutama untuk perkuatan SDM secara dini,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Orang RI yang Melek Keuangan Masih Sedikit, Begini Datanya

    Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Baru Bulan Ini

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menambahkan stimulus baru untuk masyarakat menjelang akhir tahun. Airlangga mengatakan pembahasan stimulus itu sudah selesai.

    “Terkait dengan stimulus sudah dibahas, tetapi nanti kita tunggu sampai kapan kita bisa mengumumkan. Tunggu dulu,” ujarnya ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Saat ditanya kesiapan anggaran pemerintah, Airlangga juga meyakini telah disiapkan. Pengumuman stimulus baru ini akan disampaikan bulan ini.

    “Sudah (anggaran sudah dipersiapkan) nanti, kira-kira bulan ini (diumumkan), bocorannya bulan ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memberikannya bocoran soal stimulus ekonomi baru jelang akhir tahun. Paket baru ini menjadi pelengkap dari paket-paket kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya.

    Purbaya mengatakan, stimulus baru ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi gelombang III. Menurutnya, dalam waktu dekat hal ini akan diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Yang gelombang ketiga ada lagi yang belum diumumkan. Nanti biar Pak Menko Perekonomian mengumumkan,” kata Purbaya, ditemui di Equity Tower, Jakarta, Rabu (8/10)

    Namun, sektornya masih di lingkup tersebut dan ditambahkan dengan tujuan sebagai penguatan.

    “(Dari paket gelombang III dan IV) tambah sedikit, tambah lagi. Nanti Menko Perekonomian yang umumin, harusnya minggu depan atau hari Jumat ini. Ada yang diperkuat saja,” ujarnya.

    (acd/acd)

  • Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pengacara dari firma hukum Massa and Partners mengajukan penyelesaian hukum secara restorative justice untuk empat demonstran kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

    Empat pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena dugaan melakukan perusakan di dekat Markas :Polres Jember, 30 Agustus 2025. Saat ini berkas mereka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jember dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

    Mereka adalah mahasiswa berinisial RAW (24), pekerja kafe berinisial MAF (21), pengemudi ojek online berinisial YNS (20), dan pengangguran berinisial SF (18).

    “Kami memohon dalam perkara ini dilakukan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan,” kata Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum empat orang tersebut.

    Juliatmoko membenarkan keempat pria tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung dan Badan Ekekutif Mahasiswa, di Mapolres Jember, Jalan Kartini, 30 Agustus 2025.

    Saat aksi tersebut berakhir, mereka tidak ikut membubarkan diri dan masih berdemo hingga azan magrib berkumandang. “Mereka terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda warna merah,” kata Juliatmoko.

    Mereka ditahan dan dimintai keterangan oleh Polres Jember pada 3-4 September 2025. “Keempat tersangka mengaku baru pertama kali mengikuti demonstrasi dan mereka tidak memiliki catatan negatif kriminalitas,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko juga menegaskan, mereka bukan aktor utama atau aktor intelektual dan penggerak kericuhan demonstrasi. “Mereka hanya warga biasa yang ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi,” katanya.

    RAW adalah pedagang warung kelontong di kampung. MAF menjadi tumpuan keluarga karena sang ibu yang orang tua tunggal selama ini tidak bekerja. Begitu pula YNS dan SF yang sama-sama menjadi harapan keluarga masing-masing.

    “Usia mereka masih muda dan bersedia dibina oleh pemerintah agar memiliki masa depan bisa lebih baik. Apalagi keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Juliatmoko.

    Dengan sederet alasan itu, Juliatmoko mengajukan penyelesaian restorative justice. Apalagi, ia memperkirakan nilai kerugian barang berupa tenda UMKM tidak sampai Rp 2,5 juta.

    “Dalam peristiwa tersebut meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian,” kata Juliatmoko. [wir]

  • OJK Sebut Kredit Rp 46,7 T Dikucurkan buat Lawan Rentenir

    OJK Sebut Kredit Rp 46,7 T Dikucurkan buat Lawan Rentenir

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat program yang digagas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan kredit sebesar Rp 46,7 triliun kepada lebih dari 1,7 juta. Kredit ini disalurkan melalui program Kredit Melawan Rentenir.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut program ini dihadirkan untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjaman ilegal. Adapun program ini dijalankan langsung oleh pemerintah daerah (Pemda).

    “Ini adalah program nyata yang diusung oleh TPAKD bersama Bapak/Ibu semua, kepala daerah, bagaimana menjauhkan masyarakat dari rentanier ini. Saat ini untuk program kredit pembiayaan melawan rentanier sudah menyalurkan Rp 46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini juga menyebut, TPAKD memiliki berbagai program dengan capaian signifikan. Di sektor prioritas pertanian misalnya, tercatat menyalurkan kredit hingga Rp 3,71 triliun untuk lebih dari 80 ribu debitur.

    Kemudian di sektor pendidikan, TPAKD juga menyediakan program Satu Rekening Satu Pelajar yang tercatat membuka 58,32 juta rekening, atau sekitar 87% dari total pelajar di Indonesia. Selain itu, program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda telah menjangkau 1,83 juta mahasiswa dengan total nilai simpanan mencapai Rp 7,47 triliun.

    Kemudian program Laku Pandai dengan layanan branchless banking telah menjangkah 72 ribu desa dan berhasil mendorong 16 juta masyarakat masuk ke sektor keuangan formal.

    “Program laku pandai atau branchless banking ini juga telah membuka akses keuangan hingga pelosok menjangkau lebih dari 72,353 desa dan mendorong 16 juta masyarakat masuk ke dalam sektor keuangan formal,” imbuhnya.

    Kiki menambahkan, TPAKD merupakan program yang dibangun untuk meningkatkan perekonomian daerah serta literasi dan inklusi keuangan. Hingga saat ini, Indeks literasi keuangan nasional sendiri tercatat sebesar 66,4% dengan tingkat inklusi sebesar 80,51%.

    “Jadi ini adalah suatu cara yang sangat baik, efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Bapak/Ibu semua. TPAKD telah menjadi penggerak motor ekonomi keuangan di daerah,” tutupnya.

    (acd/acd)

  • Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Jember (beritajatim.com) – Proses hukum lima orang demonstran yang ditangani Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

    Saat ini Polres Jember menahan delapan orang pengunjuk rasa yang diduga merusak fasilitas umum dan melemparkan bom molotov dalam aksi pada 30 Agustus 2025. “Tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu,” kata Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan, Rabu (8/10.2025).

    Semua tersangka, menurut Bagus, didampingi penasihat hukum. “Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” katanya.

    Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto mengatakan, pihaknya tidak mengamankan aktivis yang memprakarsai aksi damai pada 30 Agustus 2025. “Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” katanya.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Aksi perusakan dilakukan para tersangka ini setelah aksi unjuk rasa dinyatakan berakhir pada pukul 16.00 WIB oleh koordinator dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan kelompok Cipayung yang terdiri atas HMI, GMNI, dan PMII.

    Menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, pengamanan tujuh orang itu tidak melalui upaya paksa atau penangkapan. Mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F dari LBH Surabaya sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan penangkapan sejumlah demonstran oleh Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, pasca aksi 30 Agustus 2025.

    Kritik ini disuarakan saat mereka mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (8/10/2025). Rapat juga diikuti perwakilan Polres Jember, yakni Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan dan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto.

    Ketua HMI Jember Ahmad Ridwan mengatakan, aksi unjuk rasa Amarah Masyarakat Jember pada 30 Agustus 2025 berjalan tertib dan kondusif. “Sepanjang saya mengikuti aksi, tidak pernah terjadi kericuhan besar seperti di luar daerah lain,” katanya.

    Menurut Ridwan, pengunjuk rasa berusaha untuk mengedepankan substansi dari aspirasi yang dibawa. “Kami menilai aksi terakhir pada 30 Agustus tersebut masih dalam batas-batas koridor substansial. kalau kita membandingkan dengan di daerah yang lain bahkan ada korban jiwa,” katanya.

    Setelah aksi 30 Agustus 2025, HMI menunda aksi lanjutan. “Ternyata dalam perjalanannya kami mendengar, adanya insiden-insiden yang kami rasa perlu koreksi kita bersama,” kata Ridwan.

    Ridwan mendapat informasi bahwa polisi mengamankan 12 orang, dan menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu berstatus pelajar. “Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187, pasal 170, dan pasal 160 KUHP,” katanya.

    Padahal, lanjut Ridwan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. “Namun penegakan hukum pidana di Indonesia masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 sebagai instrumen utama dalam mengatur mekanisme penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi,” katanya.

    Ridwan mengingatkan, aparat kepolisian tidak hanya dituntut tegas, tapi juga menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dalam konteks ini, setiap bentuk tindakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan tidak serampangan,” katanya.

    Ridwan menegaskan, KUHAP sejatinya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip diverses of law.

    “Aparat penegak hukum tidak bisa menggunakan cara-cara sewenang-wenang yang dapat merugikan hak dasar warga negara,” katanya.

    Adinda Agung Maulana, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Jember, mengatakan, pemanggilan saksi yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan surat resmi sebagaimana diatur KUHP. “Pemeriksaan dilakukan di luar jam kerja tanpa dasar hukum, dan adanya wajib lapor berulang kali tanpa status tersangka yang resmi,” katanya.

    “Contoh tersebut terjadi pada aktivis berinisial F yang dijerat pasal 160 KUHP, yang menunjukkan penetapan tersangka tidak prosedural, karena tidak ada pemeriksaan awal maupun bukti permulaan yang cukup,” kata Agung.

    Menurut Agung, F yang ditangkap polisi adalah petugas paramedis dalam aksi 30 Agustus. “Bukan penggerak massa,” katanya. LBH Surabaya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Jember.

    Agung menegaskan, HMI Cabang Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus itu. “Kami ingin menyampaikan beberapa hal untuk ke depannya dipertimbangkan dan diperhatikan. Pertama, terkait dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,” katanya.

    “Kami minta Polres Jember melakukan proses penegakan hukum dengan tetap mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dan mengedepankan HAM. Ketiga, meminta Polres Jember untuk menanggapi dan mengabulkan penangguhan penahanan yang diminta oleh LBH Surabaya,” kata Agung.

    HMI juga mendesak polisi berdialog konstruktif dengan masyarakat sipil untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong penegakan hukum yang partisipatif.

    “Terakhir, kami menuntut kepolisian Jember untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan, apabila bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian, atau bukti tersebut diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang sah,” kata Agung.

    Jawaban Polres Jember
    Inspektur Satu Wawan Sugianto.mengatakan, mulanya aksi pada 30 Agustus 2025 berjalan kondusif. “Pada pukul 16.00, para Korlap (Koordinator Lapangan) aksi dari elemen BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) maupun dari Cipayung (HMI, PMII, GMNI) selesai dan menyatakan menarik diri dari aksi tersebut,” katanya.

    Namun, menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember pada pukul 16.00-18.00 WIB. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Saat itu terjadi perusakan fasilitas dan pelemparan bom molotov ke arah Mapolres Jember. Namun bom molotov tak mengenai sasaran.

    “Jadi kami tidak mengamankan aktivis. Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” kata Wawan.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Sementara itu, Inspektur Satu Bagus Setiawan mengatakan, ada sebelas orang yang diamankan Polres Jember. “Tujuh orang yang awal (diamankan) itu kami tidak pernah melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” katanya.

    “Jadi setelah aksi yang awalnya berjalan sangat damai, indah, dan diterima di halaman Mapolres, dilakukan dengan aksi teatrikal, dan semua aspirasi, sudah dilaksanakan, tercederai beberapa oknum yang itu bukan merupakan bagian dari teman-teman aktivis,” kata Bagus.

    Petang itu, menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga membakar dan melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Polisi menangkap dua orang itu. “Jadi total yang kita lakukan penahanan sampai saat ini adalah delapan orang. Dari delapan orang ini, untuk yang lima orang tersangka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Bagus.

    “Jadi, tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu. Yang lima orang sudah P21. Para tersangka semuanya didampingi lawyer atau penasihat hukum. Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 4 Nama Menjadi Komjen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 4 Nama Menjadi Komjen Nasional 8 Oktober 2025

    Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 4 Nama Menjadi Komjen
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 27 perwira tinggi (pati) Polri resmi mendapatkan kenaikan pangkat dalam Upacara Kenaikan Pangkat Ke dan Dalam Golongan Pati Polri yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) malam.
    Dilansir dari ANTARA, dari 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat, empat di antaranya naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
    Kemudian, delapan pati Polri naik menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), dan 15 lainnya menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
    Berikut empat nama pati Polri yang kini menyandang pangkat Komjen:
    Sedangkan empat pati Polri yang kini berpangkat Irjen di antaranya adalah Irjen Pol Reza Arief Dewanto (Wadankorbrimob Polri), Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna (Wakabaintelkam Polri), dan Irjen Pol Ahmad Ramadhan (Dosen Kepolisian Utama TK. I Akpol Lemdiklat Polri).
    Sementara itu, 15 pati Polri lainnya yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen berasal dari berbagai satuan dan instansi.
    Beberapa nama di antaranya adalah Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (Dirtipideksus Bareskrim Polri) dan Brigjen Pol AA Sagung Dian Kartini (Karokerma KL Stamaops Polri).
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian para pati Polri tersebut.
    “Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Sandi dalam keterangannya.
    Harapannya, para pati yang baru saja menerima kenaikan pangkat dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.
    “Kami percaya para perwira yang naik pangkat ini akan semakin memperkuat soliditas dan kapasitas organisasi Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai sektor, baik di dalam struktur Polri maupun di lembaga pemerintahan lainnya,” ujar Sandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah foto unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan kondisi parkir kendaraan yang semrawut di ruas jalan. Dalam narasi foto itu pengunggah membandingkan kondisi sebelum dan sesudah diumumkannya parkir gratis di ruas jalan dan akan menindaktegas juru parkir yang manarik uang parkir untuk kendaraan pelat S Bojonegoro.

    Dalam unggahan itu disebutkan bahwa foto diambil di sebelah barat Pasar Tradisional Bojonegoro. Pengunggah dengan akun Pra*** menyebut, sebelum para juru parkir diangkat menjadi PPPK masih ramai petugas. Karena disebut masih banyak yang menarik uang parkir bagi warga yang akan berbelanja di pasar. Namun sekarang kondisinya berbeda, juru parkir dilarang menarik uang.

    “Tatkalane parkir ono ser serane tukang parkire untel untelan, laaa saiki parkir gk ono ser serane tukang parkir siji ae ora ono. (Saat parkir ada (uangnya) banyak tukang parkir, sekarang parkir gratis tidak ada satupun (juru parkir),” unggahnya yang diakses beritajatim, Minggu (5/10/2025).

    Dalam unggahan itu pemilik akun meminta agar mencabut SK PPPK kepada juru parkir yang seharusnya bertugas di lokasi. Sontak, unggahan tersebut mendapat banyak tanggapan dari para netizen. Banyak dari para netizen yang akhirnya mempertanyakan integritas para juru parkir setelah diangkat sebagai PPPK dan tidak boleh memungut uang parkir bagi pemilik kendaraan plat nomor Bojonegoro.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memberikan sosialisasi kepada Juru Parkir di Kabupaten Bojonegoro terkait penyelenggaraan Parkir berlangganan untuk kendaraan berdomisili Bojonegoro sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2023.

    Upaya tersebut sebagai tindaklanjut untuk menggelorakan perputaran ekonomi masyarakat dengan fasilitas parkir gratis bagi masyarakat untuk beraktifitas diluar ruangan. Nurul Azizah, menegaskan untuk saat ini seluruh juru parkir (jukir) di Bojonegoro telah bergaji dari APBD. Para jukir juga telah mendapat pembinaan agar tidak meminta dan menerima uang parkir.

    “Mulai saat ini, kita satu suara bahwa masyarakat memperoleh fasilitas parkir gratis disepanjang ruas jalan Bojonegoro,” ajak Wabup Bojonegoro Nurul Azizah.

    Dalam pertemuan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menekankan bahwa juru parkir untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sesuai tugas sebagai pelayan masyarakat. “Petugas juga berhak menolak pemberian dari pengguna parkir ruas jalan,” tambahnya.

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana menjelaskan bahwa 229 juru parkir yang ada di Bojonegoro telah mengikuti sosialisasi dalam dua tahap, pagi tadi dan sore (4/9/2025) di Aula Dinas Perhubungan. “Bahwa rasa aman dan nyaman bagi masyarakat adalah tujuan kita bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Selain memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir agar tidak menerima uang daeicpemilik kendaraan bermotor plas S Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro juga memasang titik informasi parkir gratis di jalan strategis seperti JalannTeuku Umar, Diponegoro, Panglima Soedirman, Mastrip, Trunojoyo, Imam Bonjol, Hasyim Asyari, AKBP M Soeroko, Kartini, dan Jalan Pemuda. [lus/suf]

  • Daftar 32 Wakil Indonesia untuk Kejuaraan Dunia Sambo 2025

    Daftar 32 Wakil Indonesia untuk Kejuaraan Dunia Sambo 2025

    JAKARTA – Indonesia dipastikan menurunkan sebanyak 32 atlet dalam Kejuaraan Dunia Sambo Remaja dan Junior atau World Youth and Junior Sambo Championship 2025.

    Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 3-5 Oktober 2025 di JSI Resort Convention Hall Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tim sambo remaja dan junior Indonesia pun sudah siap untuk bertanding.

    Pasukan Garuda Muda yang dimanajeri oleh Nurfirmanwansyah sudah tiba di lokasi pertandingan. Mereka datang bersama ratusan atlet dan ofisial dari berbagai negara yang ikut tampil di ajang ini.

    Pelatih Yusmin Johan mengatakan bahwa pasukannya sudah siap menghadapi pertandingan. Hanya saja, dia tidak berani memasang target di acara dunia yang melibatkan 400 atlet dari 34 negara tersebut.

    “Kami hanya meminta anak-anak tampil maksimal. Mereka kebanyakan baru pertama kali tampil di ajang internasional. Jadi, mereka harus bisa memetik pengalaman berharga dari kejuaraan dunia ini,” katanya.

    Salah satu wakil Indonesia yang ikut tampil di ajang ini ialah Saqyah Helvi Palufi (sport 50 kg putri). Ini merupakan penampilan kedua dia setelah sebelumnya berhasil meraih medali perunggu tahun lalu di Kazakstan.

    Kemudian nama lainnya ialah Muhammad Reivan Radithya yang akan turun di nomor sport 64 kg putra. Ini juga merupakan penampilan kedua Reivan dalam Kejuaraan Dunia.

    “Saingan di Kejuaraan Dunia ini cukup berat terutama atlet dari negara-negara pecahan Uni Soviet. Saya akan berusaha bisa meraih medali di penampilan kedua ini,” Reivan.

    Kejuaraan Dunia Sambo Remaja dan Junior 2025 ini akan dibuka pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 19.00 WIB. Rencananya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir ikut hadir.

    Daftar Wakil Indonesia

    Junior

    Apdiansyah Putra (combat men +98kg)M Rifki (combat men 64kg)Timoty Otniel (combat men 71kg)Surya Adji Nugroho (combat men 79kg)Zemzi Denaidy (combat men 88kg)Rafi Fadillah (men +98kg)M. Iqbal Juriski (men 58kg)Muhammad Arif Baskoro (men 64kg)Hildan Saputra (men 71kg)Muhammad Luthfi (men 79kg)Eko Ignatius Siboro (men 88kg)Moses Manuputty (men 98kg)Amelia Devy (women -80kg)Giancarla Verlyn (women 50kg)Eliyana Fahrudin (women 54kg)Rahma Nur Haliza (women 59kg) Danira Kinanti (women 65kg)Nabila Maeysun (women 80kg)

    Remaja

    Lionel Shandabriant Sitio (men +98kg)Rizky (men 53kg)Ahmad Maulidi (men 58kg)Muhammad Reivan Radithya (men 64kg)Raihan Hari Sujana (men 71kg)Fransiscus Gia A (men 71kg)Rendi Dwi Kuncoro (men 88kg)Bagas Setiawan (men 88kg)Shonia Bulan Safitri (men 47kg)Saqya Helvi Palufi (women 50kg)Dini Kartini Suhertinah (women 59kg)Nayswazilla Gustital (women 65kg)Rafita Nur Anggraini (women 72kg)Ginaya Kalonika (women 80kg)

  • Tragis, Penjual Buah di Gresik Tewas Terpeleset Saat Buang Air Kecil di Selokan

    Tragis, Penjual Buah di Gresik Tewas Terpeleset Saat Buang Air Kecil di Selokan

    Gresik (beritajatim.com)- Mayat yang ditemukan di selokan Jalan RA.Kartini Gresik bernama Abdul Munir (68) asal Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Gresik, sebelum ditemukan meninggal dunia, diduga korban buang air kecil lalu terpeleset hingga kepalanya membentur batu.

    Saat dievakuasi, korban posisinya terlentang dengan kepala masuk ke dalam air dan terdapat luka pada bagian pelipis kanan.

    Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh saksi bernama Suwati (59), warga sekitar, yang saat itu sedang melintas. “Saya melihat ada orang di selokan dengan kepala terendam air, lalu saya langsung memberitahu warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Kebomas,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

    Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan luar, korban mengalami luka benturan di kepala. Diduga kuat, korban terpeleset saat hendak buang air kecil di selokan yang lantainya berlumut.

    “Selain mengevakuasi korban, anggota kami di lapangan mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 L 5684 BE, dompet, STNK atas nama Buana Kontenindo Ekspres, serta keranjang berisi buah,” katanya.

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, korban penjual buah dan kerap keliling berhenti di lokasi kejadian hanya buang air kecil. “Dugaan sementara murni karena kecelakaan usai terpeleset. Jenazah korban sudah dilakukan visum di RSUD Ibnu Sina Gresik,” imbuhnya.

    Dari hasil pemeriksaan petugas RSUD Ibnu Sina kata Gatot, tubuh korban ditemukan luka bekas benturan pada kepala korban. Dari bekas yang ada di TKP, besar kemungkinan korban terpeleset ketika mau buang air kecil karena lantai selokan berlumut. [dny/kun]