kab/kota: Karet

  • Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Gresik Belum Ditemukan

    Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Gresik Belum Ditemukan

    Gresik (beritajatim.com) – Memasuki hari keempat pencarian terhadap Ahmada Ainun Haq (9), bocah asal Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Gresik, yang dilaporkan tenggelam di Sungai Bengawan Solo, tim gabungan masih belum menemukan titik terang.

    Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit, menjelaskan bahwa pencarian dilakukan secara intensif oleh lima Search and Rescue Unit (SRU) air yang menyisir sepanjang aliran Bengawan Solo, Kamis (5/6/2025).

    “SRU pertama dan kedua menyisir sisi kanan dan kiri sungai menggunakan perahu karet sejauh 2,06 kilometer hingga Bendungan Gerak Sembayat (BGS),” ujar Nanang.

    Dari titik BGS, SRU ketiga melanjutkan penyisiran hingga Jembatan Sembayat sejauh 11,8 kilometer, lalu dilanjutkan oleh SRU keempat ke wilayah Randuboto dengan jarak 8,5 kilometer. Terakhir, SRU kelima menyisir dari Randuboto hingga muara sungai, menempuh jarak 19,5 kilometer.

    Nanang menambahkan, pada lokasi-lokasi tertentu yang dicurigai menjadi tempat korban tersangkut, perahu melakukan manuver khusus untuk menciptakan gelombang air dengan harapan bisa mengangkat benda dari dasar sungai.

    “Selain SRU air, kami juga mengerahkan SRU darat untuk memantau daerah sekitar lokasi kejadian dan wilayah BGS,” jelasnya.

    Tim SAR juga aktif menyebarluaskan informasi tenggelamnya korban kepada warga sekitar, agar masyarakat turut membantu dengan melaporkan bila menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

    Operasi pencarian ini melibatkan puluhan personel dari berbagai instansi, seperti Kantor SAR Kelas A Surabaya, BPBD Gresik, BPBD Provinsi Jatim, SAR MTA, SAR Pangkah, Satpolairud Gresik, Polsek dan Koramil Dukun, Jasa Tirta, MDMC Gresik, serta SAR Surabaya.
    Kronologi Kejadian:

    Diketahui, korban Ahmada Ainun Haq meninggalkan rumah setelah sarapan pada Sabtu (31/5) pukul 06.00 WIB. Namun hingga sore hari, ia belum kembali. Pihak keluarga yang khawatir kemudian dibantu warga melakukan pencarian di sekitar DAS Bengawan Solo.

    Pada keesokan harinya, Minggu (1/6), pencarian menemukan jejak kaki dan sepasang sandal yang diduga milik korban di tepi sungai. Berdasarkan temuan tersebut, diduga kuat korban terpeleset dan jatuh ke sungai.

    Hingga berita ini ditulis, pencarian masih terus dilakukan. [dny/but]

  • 3
                    
                        Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
                        Megapolitan

    3 Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram Megapolitan

    Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus
    judi online
    di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
    Darmawati
    memborong
    mobil mewah
    senilai miliaran rupiah. 
    Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi
    situs judi online

    Muhrijan sebelum terjerat kasus judi online merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor, sedangkan Darmawati berstatus sebagai ibu rumah tangga. 
    Muhrijan mengaku penghubung antara Kominfo dengan para agen judi online sejak Maret 2024.
    Dalam perannya itu, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada para agen dan Rp 8,5 juta per situs kepada oknum pegawai Kominfo. 
    Uang hasil kejahatan itu kemudian ia berikan kepada istrinya tanpa menjelaskan asal-usul dana tersebut.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), terungkap fakta baru. 
    Hal tersebut disampaikan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rema Galang Mahardika, sebagai sales perusahaan mobil Lexus, dan Fendi Salim, sales dari BMW.
    Pada Juni 2024, Darmawati membeli mobil merek Lexus tipe RX 500 dengan harga Rp 2 miliar 6 juta secara tunai.
    “Proses transaksi pada tanggal 4 Juni senilai Rp 50 juta dahulu, sisanya membayar cash pada tanggal 25 Juni 2024, pelunasan,” ujar Rema Galang.
    Saksi lainnya Fendi Salim menyebut Darmawati membeli sebuah mobil merek BMW dengan harga Rp 2,7 miliar pada September 2024.
    “Membeli secara cash seharga Rp 2,7 miliar,” ucap Fendi dalam persidangan.
    Namun, Fendi tidak merinci tipe BMW yang dibeli oleh Darmawati. Ia hanya menyebut bahwa Darmawati datang ke pameran mobil bersama suaminya, Agus.
    “Kemudian (terdakwa dan suami) melihat-lihat, menawar-nawar, selanjutnya langsung memberikan uang muka, dan membayar cash,” ucap Fendi.
    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati disebut terlibat aktif dalam membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah dan elektronik bernilai tinggi.
    Darmawati memborong iPhone yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 15. Lalu ia membeli satu unit Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, serta dua unit handphone Samsung, yakni Z Flip 5 warna ungu dan A35 warna biru. 
    Selain itu, Darmawati membeli barang fesyen bermerek, seperti dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton emas, satu jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, serta sepasang sandal Hermes. 
    Lalu tas mewah, di antaranya tas Louis Vuitton pink, tas Louis Vuitton cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior biru dongker, tas Chanel pink, dan tas Longchamp abu-abu. 
    Tak ketinggalan, Darmawati disebut memiliki berbagai perhiasan emas dan berlian, yang terdiri dari 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas campur berlian, dan satu liontin emas.
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi

    RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi

    JAKARTA – DPR memasukan RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Padahal, RUU ini ditolak masyarakat dalam aksi #ReformasiDikorupsi, dan akhirnya ditunda pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019.

    Karena sudah terlanjur dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta, pemerintah dan DPR membahas ini secara transparan agar tak dapat penolakan lagi dari masyarakat.

    “Harus transparan proses pembahasannya. Itu harus ditunjukkan dengan ketersediaan naskah akademik maupun draf RUU di web resmi DPR. Itu juga harus disosialisaikan ke publik,” ujar Lucius, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 20 November. Dia menambahkan, naskah akademik sangat penting sebagai acuan publik melakukan analisis terkait RUU tersebut. 

    Transparansi pembahasan RUU ini, sambungnya, juga penting dilakukan guna menghindari gejolak di masyarakat. Sebab, tidak hanya LSM yang mempunyai konsen pada masalah agraria, masyarakat adat juga perlu diikut sertakan dalam pembahasannya.

    “Dari proses pembahasannya saja yah, ada sejumlah RUU termasuk RUU pertanahan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat. Saya kira itu pasti karena adanya perbedaan kepentingan antara DPR atau partai politik di satu sisi dan juga publik di sisi lain. Saya kira pemerintah dan DPR harus membuka lagi isu-isu krusial itu,” ucapnya.

    Komisi II DPR akan menggelar rapat internal untuk membahas RUU yang jadi tanggung jawabnya, RUU Pertanahan ini masuk dalam pembahasan mereka. Rapat internal ini segera digelar sebelum masa sidang DPR memasuki masa reses pada Desember. Selanjutnya, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa sidang 2020 nanti untuk menindaklanjuti RUU ini.

    “Nanti di awal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 (Januari 2020), kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita selesaikan dalam tahun pertama ini,” ujar Doli, usai rapat dengan Kementrian ATR/BPN, di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah bersama DPR akan membuka diskusi untuk membedah pasal-pasal kontroversial yang diprotes elemen masyarakat sipil belakangan ini.

    “Enggak, sebenernya bagi kita sih enggak ada masalah. Cuma kan yang kontroversial itu kita akan bicarakan. LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan? Kita diskusi, akan ada dengar pendapat lagi. Mudah-mudahan dalam enam bulan pertama tahun 2020 beres,” kata Sofyan.

    Jokowi sempat minta tunda RUU Pertanahan

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu resmi menunda dan melakukan carry over pembahasan RUU Pertanahan di DPR periode 2019-2024. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    RUU Pertanahan merupakan salah satu rencana peraturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa, 24 September. Aksi itu menggunakan tema #ReformasiDikorupsi.

    RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara dan dinilai hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak sesuai semangat reformasi agraria.

    Ada sejumlah pasal karet dalam RUU tentang Pertanahan, di antaranya:

    1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana

    Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:

    “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal dalam draft yang diterima.

    2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana

    Pasal 95 ini juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria. Bunyi pasal 95 :

    “Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.

    3. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun

    Pasal lain yang bermasalah adalah pasal 26. Pasal ini memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:

    Pasal 26

    (1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:

    a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

    b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

    (2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:

    a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

    b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

    (3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    4. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda

    Draft RUU Pertanahan ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring merupakan asas di mana tanah menjadi milik negara ketika sang pemilik tanah tidak bisa membuktikkan bukti kepemilikkannya. Nuansa itu muncul dalam Pasal 36:

    Pasal 36

    (1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:

    a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

    b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau

    c. badan keagamaan dan sosial.

    (2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.

    (3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  • Neraca Dagang Indonesia-AS Masih Surplus per April 2025 usai Kena Tarif Trump 32%

    Neraca Dagang Indonesia-AS Masih Surplus per April 2025 usai Kena Tarif Trump 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Amerika Serikat tercatat masih menjadi negara dengan penyumbang surplus neraca perdagangan nonmigas terbesar sepanjang Januari—April 2025, yang mencapai US$6,42 miliar dari surplus RI secara keseluruhan senilai US$11,07 miliar.

    Neraca perdagangan bahkan tetap mencatatkan surplus pada April—walaupun lebih rendah dari surplus Maret 2025—di saat Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif impor ke Indonesia hingga 32%. 

    “Total nilai ekspor ke Amerika Serikat bulan April 2025 US$2,08 miliar dan total nilai impor dari AS bulan April 2025 US$0,96 miliar,” ujar Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, Senin (2/6/2025). 

    Alhasil surplus khusus April 2025 mencapai US$1,12 miliar, lebih rendah dari Maret yang senilai US$1,98 miliar. 

    Tercatat terdapat tiga komoditas penyumbang surplus terbesar, yakni mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya (HS 85) senilai US$1,25 miliar. 

    Kemudian komoditas unggulan alas kaki (HS 64) serta pakaian dan aksesorisnya (rajutan) (HS 61) yang masing-masing menyumbang US$838,4 juta dan US$801,4 juta. 

    Secara umum, kinerja ekspor Indonesia April 2025 mencapai US$20.743,8 juta (pembulatan US$20,74 miliar), lebih rendah dari Maret 2025 yang mencapai US$23,25 miliar atau turun 10,77% secara (MtM).

    Sementara khusus ekspor Indonesia ke AS pada April 2025 tercatat anjlok sebesar 20,87% (MtM), namun secara tahunan (year on year/YoY) masih meningkat 18,43%. 

    Mengacu data BPS, ketiga komoditas tersebut memang menyumbangkan surplus, tetapi secara bulanan nilai ekspornya lebih rendah dari Maret 2025. 

    Komoditas mesin dengan kode HS 85 nilainya mengalami kontraksi sebesar 24,91% pada April (month to month/MtM), sementara pakaian dengan kode HS 61 dan alas kaki masing-masing kontraksi sebesar 11,97% dan 19,5%. 

    Melihat dari sisi volume ekspor, hanya komoditas mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85) yang naik tipis 0,01% dari 42.200 ton (Maret 2025) menjadi 42.300 pada April 2025. 

    Dua komoditas lainnya mengalami penurunan volume pengiriman dari Tanah Air ke AS pada April 2025 sebesar 4,27% (MtM) dan 23,61%. 

    Penurunan besaran surplus bukan hanya tertekan ekspor yang melandai, juga sejalan dengan meningkatnya impor dari AS sebesar 2,47% (MtM).

    Dari 10 komoditas utama impor dari AS ke Indonesia, mesin dan perlengkatan elektrik dan bagiannya (HS 85) mengalami peningkatan hingga 285,89% (MtM) dan 487,34% (YoY). 

    Kemudian komoditas biji dan buah mengandung minyak (HS 12) tercatat melonjak hingga 118,03% (MtM). Selain itu, komoditas pulp dan kayu (HS 47) nilainya melesat 74,25% (MtM).

    Sebelumnya, pemerintah memang berencana untuk meningkatkan impor barang asal AS untuk mengurangi surplus neraca dagang dan dalam rangka ‘merayu’ Trump agar menurunkan tarif resiprokal 32%. 

    Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah peningkatan impor yang terjadi sejalan dengan rencana pemerintah atau bukan.

    Berikut 10 Komoditas Ekspor Nonmigas RI ke AS Terbesar pada April 2025:

    Komoditas 
    Maret 2025 (US$, juta)
    April 2025 (US$, juta) 

    Mesin dan perlengkapan elektrik (85)
    505,4
    379,5

    Pakaian dan aksesorinya (rajutan) (61)
    195,8
    172,4

    Alas kaki (64)
    243
    195,6

    Pakaian dan aksesorinya (bukan rajutan) (62)
    174,8
    138,4

    Lemak dan minyak hewan/nabati (15)
    238,7
    128,7

    Karet dan barang dari karet (40)
    135,3
    126,6

    Perabotan dan alat penerangan  (94)
    131,9
    92,7

    Ikan dan udang (03)
    95,7
    84,9

    Mesin dan peralatan  mekanis (84)
    87,2
    71,3

    Olahan dari daging dan ikan (16)
    71,5
    52,8

    Berikut 10 Komoditas Impor Nonmigas dari AS ke RI Terbesar pada April 2025:

    Komoditas
    Maret 2025 (US$, juta)
    April 2025 (US$, juta)

    Mesin/peralatan mekanis dan bagiannya (84)
    114,2
    99,7

    Biji dan buah mengandung minyak (12)
    41
    89,4

    Mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya (85)
    43,4
    167,3

    Bahan bakar mineral (27)
    69,7
    46,6

    Ampas dan sisa industri makanan (23)
    36,5
    43,7

    Instrumen optik, fotografi, sinematografi, dan medis (90)
    31,7
    27,8

    Pulp dari kayu (47)
    20,6
    35,9

    Plastik dan barang dari plastik (39)
    25
    27,7

    Bahan kimia anorganik (28)
    26,9
    13,9

    Serealia (10)
    28,8
    1,1

    Sumber: BPS, diolah

  • Cerita Petani di Padangsidimpuan Bertemu Harimau, Kaki Gemetar Langsung Lari Tunggang Langgang

    Cerita Petani di Padangsidimpuan Bertemu Harimau, Kaki Gemetar Langsung Lari Tunggang Langgang

    Holid mengaku tidak merasa curiga dengan tingkah laku anjing tersebut, yang tidak seperti biasanya. Holid dan anaknya pun terus mengarit pohon karet.

    Nah, di pohon karet ke-10 inilah tragedi dikagetkan sang Raja Hutan terjadi. Saat Holid dan anaknya sedang sibuk mengarit pohon karet, tiba-tiba terlihat seekor harimau dengan ukuran sebesar sapi.

    “Jaraknya dengan saya sekitar lima meter, dan posisinya di balik pohon kesepuluh yang saya arit. Ukuran badan harimau sebesar sapi sedang duduk, bentuknya berbelang kuning. Saya langsung kaget,” ujarnya.

    Melihat harimau tepat berada di depan matanya, Holid sempat syok dan detak jantungnya berdebar kencang. Holid semakin syok karena harimau tersebut mengaum dengan suara yang keras.

    “Saya lihat badannya dari belakang, besar sekali. Tiba-tiba mengaum, dan suaranya aumannya keras sekali,” ucapnya.

  • Warga Tiga Desa Gruduk DPRD Lumajang, Buntut Ijin HGU PT Kali Jeruk Baru yang Belum Jelas

    Warga Tiga Desa Gruduk DPRD Lumajang, Buntut Ijin HGU PT Kali Jeruk Baru yang Belum Jelas

    Lumajang (beritajatim.com) – Proses berjalannya rapat kerja gabungan yang dilakukan DPRD Lumajang terkait pengaduan masyarakat atas aktivitas PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang diduga melakukan alih fungsi lahan belum menghasilkan keputusan akhir.

    Sebelumnya, 500 warga Desa Ranulogong, Desa Ranu Salak, dan Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, melakukan aksi protes terkait dugaan alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare yang dilakukan PT KJB.

    Proses alih fungsi lahan itu diketahui telah terjadi secara masif dari tanaman keras seperti kakao, karet, kopi yang ramah lingkungan berubah menjadi perkebunan tebu.

    Imbas peralihan lahan dilaporkan membuat beberapa desa di wilayah itu terdampak banjir hingga krisis air bersih karena kehilangan vegetasi penyangga.

    Hal itu membuat massa aksi melakukan tuntutan agar pemerintah dan DPRD Lumajang segera mencabut izin hak guna usaha (HGU) milik PT KJB karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan awal.

    “Ini kami mau agar pemerintah dan DPRD Lumajang segera mencabut ijin HGU milik PT Kali Jeruk Baru, ini sertifikatnya tidak sah secara hukum,” kata koordinator aksi, Munip di depan kantor dewan, Senin (2/6/2025).

    Menyikapi tuntutan massa, Direktur PT KJB Mayo Walla mengaku bahwa luas lahan yang dikelola pihaknya sesuai ijin HGU memiliki luas mencapai 1.197 hektare.

    Adapun jangka waktu perijinan diakui telah disetujui selama 25 tahun berjalan sejak 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2043.

    Selain itu, terkait adanya alih fungsi lahan dari tanaman keras menjadi tebu diakui diperbolehkan karena masih termasuk dalam tanaman perkebunan. Adanya peralihan varietas tanaman diakui menjadi upaya untuk melakukan peremajaan lahan sebelum kembali ditanami tanaman keras.

    “Ini yang sesuai ijin HGU itu memiliki luas 1.197 hektare, untuk yang sudah beralih fungsi menjadi tebu ada 400 hektare dan itu ijinnya sedang berproses. Ini boleh karena masih termasuk tanaman perkebunan dan memang setiap lahan harus diremajakan agar tanaman keras baru bisa tumbuh,” terang Mayo Walla.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Oktafiani menjelaskan, pihak PT KJB belum bisa menunjukkan terkait ijin yang dimiliki atas lahan, termasuk perijinan adanya alih fungsi lahan dari tanaman keras menjadi tebu.

    Kondisi itu membuat proses rapat bakal diperpanjang karena pihak PT KJB masih meminta waktu untuk bisa menunjukkan bukti surat-surat perijinan.

    “Secara teknis belum ke sana, berapa lahan yang ditanami (tebu) kami cuman konfirmasi perijinannya karena ini disampaikan ada 10 HGU yang sudah diizinkan di 2018 itu. Nah, pada HGU itu kami meminta surat terkait alih fungsi terkait tanaman tebu ini pihak KJB belum bisa menunjukkan. Jadi harus tunggu sampai perpanjang rapat,” ungkapnya. (has/ian)

  • Pekerja Bangunan di Mojokerto Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Atap Galvalum

    Pekerja Bangunan di Mojokerto Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Atap Galvalum

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pekerja bangunan bernama Arifin (61), warga Dusun Gayaman, Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, tewas tersengat listrik saat bekerja di proyek pembangunan kos-kosan di Dusun Brangkal Wetan, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Senin (2/6/2025).

    Korban yang sudah dua bulan bekerja di proyek milik Yanto, warga Desa Blimbingsari, tersengat aliran listrik saat memasang atap galvalum di lantai atas bangunan. Tanpa disadari, terdapat kabel listrik bertegangan tinggi melintas di atas lokasi pemasangan.

    “Korban tidak tahu kalau di atas ada kabel listrik bertegangan tinggi. Saat memasang galvalum, kabel itu tersenggol dan menyentuh logam karena tidak ada pelindung karet. Korban langsung tersengat listrik dan terjatuh dari ketinggian sekitar 4,5 meter,” ungkap Kapolsek Puri, AKP Sutakat.

    Peristiwa nahas itu terjadi saat empat orang berada di lokasi proyek. Meski tidak ditemukan luka bakar, korban mengalami luka memar akibat benturan saat jatuh. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

    AKP Sutakat menegaskan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan kerja dalam setiap aktivitas konstruksi, terutama terkait keberadaan kabel listrik di sekitar area proyek. “Kami mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas konstruksi untuk lebih memperhatikan keselamatan kerja, terutama terkait keberadaan kabel listrik di sekitar lokasi proyek,” tegasnya. [tin/beq]

  • Warga Tiga Desa di Lumajang Desak Pencabutan HGU PT Kali Jeruk Baru

    Warga Tiga Desa di Lumajang Desak Pencabutan HGU PT Kali Jeruk Baru

    Lumajang (beritajatim.com) – Sekitar 500 warga dari Desa Ranulogong, Salak, dan Kalipenggung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menggelar aksi protes menolak alih fungsi lahan oleh PT Kali Jeruk Baru, Senin (2/6/2025). Aksi digelar di depan Gedung DPRD Lumajang, menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

    Pantauan di lokasi, massa datang menggunakan sejumlah truk dengan iring-iringan sound system. Dalam orasinya, koordinator aksi, Munip, menegaskan bahwa sertifikat HGU PT Kali Jeruk Baru dianggap tidak sah dan merugikan masyarakat. “Ini kami minta ijin HGU PT Kali Jeruk Baru segera dicabut, sertifikatnya ini tidak sah secara hukum,” teriak Munip di hadapan gedung dewan.

    Warga menilai, pengelolaan 1.200 hektare lahan oleh PT Kali Jeruk Baru mengandung banyak penyimpangan. Mereka menyebut alih fungsi lahan dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi menjadi kebun tebu untuk disewakan ke pihak ketiga telah merusak lingkungan dan tak sesuai peruntukan.

    “Perubahan (lahan, Red) ini tidak hanya melanggar izin HGU tapi juga sudah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat,” lanjut Munip.

    Warga menuding penebangan tanaman keras skala besar telah menghilangkan vegetasi penting yang selama puluhan tahun menjadi penyangga ekosistem lokal. Akibatnya, sejumlah desa terdampak banjir besar dan krisis air bersih.

    Sampai berita ini diturunkan, massa masih memadati halaman Gedung DPRD Lumajang. Sebanyak 14 perwakilan dari warga telah dipanggil masuk untuk mengikuti mediasi bersama anggota DPRD Lumajang di ruang rapat paripurna. [has/beq]

  • Duo Pegawai Bunuh Bos Sawit di Riau demi Motor Berakhir Masuk Jeruji

    Duo Pegawai Bunuh Bos Sawit di Riau demi Motor Berakhir Masuk Jeruji

    Indragiri Hulu

    Dua orang pria bernama Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24) ditangkap polisi atas pembunuhan Suyono (67), bos sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu.

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” demikian bunyi Pasal 340 KUHP.

    Ari dan Viris membunuh Suyono pada Sabtu (10/5). Keduanya membunuh korban dengan cara memukulnya di bagian kepala dengan kayu balok, lalu jasadnya dibuang ke Sungai Indragiri.

    Keduanya mengaku membunuh bosnya itu karena sakit hati dengan alasan sering dimarahi.

    “Alasannya sakit hati karena sering dimarahi,” imbuhnya.

    “Motor tersebut dijual kepada penadah di Tembilahan, kami sudah dapatkan juga tiga tersangka penadahnya,” katanya.

    Awal Mula Kasus Terbongkar

    Pembunuhan Suyono ini terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari Dwi yang merupakan anak korban. Dalam laporannya, Dwi menyampaikan ayahnya itu tidak dapat dihubungi sejak tanggal 9 Mei 2025.

    Mencurigai ada yang tak beres, Dwi kemudian melapor ke Polsek Peranap pada 16 Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa ponsel korban dikuasai oleh tersangka Ari.

    Ari kemudian ditangkap di loket travel di Kota Pekanbaru, Riau, pada 28 Mei 2025. Ari melawan saat hendak ditangkap hingga akhirnya kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.

    “Satu tersangka AS terpaksa kami lumpuhkan di bagian kakinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

    Menurut pengakuan Ari, dia membunuh Suyono bersama rekannya, Viris, yang juga pegawai di lahan milik Suyono. Di hari yang sama, Viris berhasil diamankan di kebun karet milik orang tuanya di Inhu.

    Jasad Korban Belum Ditemukan

    Jasad Suyono yang tewas dibunuh oleh dua orang pegawainya itu dibuang ke Sungai Indragiri sekitar tanggal 10 Mei 2025. Polisi berusaha melakukan pencarian terhadap jenazah, tetapi belum berhasil ditemukan.

    Pada Jumat (30/5) lalu, proses pencarian skala besar dihentikan. Penghentian operasi pencarian ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan juga hasil analisis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Berdasarkan penilaian BPBD, kondisi di lapangan sangat menyulitkan untuk menemukan korban. Standar tanggap darurat pun sudah dianggap cukup,” ujar Fahrian, dalam keterangannya, Jumat (30/5).

    (mei/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Harga Referensi CPO Turun Jadi US$ 856,38/MT, Ini Penyebabnya

    Harga Referensi CPO Turun Jadi US$ 856,38/MT, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode Juni 2025 menjadi US$ 856,38/MT. Nilai ini turun US$ 68,08 atau 7,36% dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar US$ 924,46/MT.

    Harga referensi ini digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).

    Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1-30 Juni 2025.

    “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT untuk periode Juni 2025,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

    BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT.

    Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April-24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.132,90/MT.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46. Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

    Kemudian berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 856,38/MT.

    Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

    Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat (AS).

    Kemudian, HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 9.591,52/MT, meningkat sebesar US$ 1.207,77 atau 14,41% dari Mei 2025. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$ 9.127/MT, naik US$ 1.178 atau 14,82% dari periode Mei 2025.

    Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi. Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

    Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan, tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dan lain lain. Sedangkan, ada penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.

    Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

    (ada/ara)