kab/kota: Karet

  • 7
                    
                        Jeff Bezos Pindah Tempat Pernikahan Setelah Diusir Warga Venesia
                        Internasional

    7 Jeff Bezos Pindah Tempat Pernikahan Setelah Diusir Warga Venesia Internasional

    Jeff Bezos Pindah Tempat Pernikahan Setelah Diusir Warga Venesia
    Tim Redaksi
    VENESIA, KOMPAS.com
    – Pesta pernikahan mewah bos Amazon
    Jeff Bezos
    dan presenter televisi Lauren Sanchez dipindahkan dari lokasi semula di pusat Kota
    Venesia
    ,
    Italia
    , menyusul gelombang protes warga setempat.
    Acara yang sedianya digelar di gedung bersejarah Scuola Grande della Misericordia pada Sabtu (28/6/2025), kini dialihkan ke wilayah Arsenale, kawasan yang lebih jauh dari pusat kota.
    Pernikahan Bezos dan Sanchez digelar selama tiga hari dan dihadiri oleh sekitar 200 tamu undangan, termasuk sejumlah selebritas dunia seperti Kim Kardashian, Mick Jagger, Leonardo DiCaprio, serta beberapa anggota keluarga Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
    Namun, kemeriahan tersebut dibayangi oleh aksi protes dari kelompok warga dan aktivis yang menolak kehadiran Bezos, serta gaya hidup mewah para miliarder di tengah kota bersejarah itu.
    “Kami sangat bangga! Kami bukan siapa-siapa, tidak punya uang, tidak punya apa-apa,” ujar Cacciari kepada
    BBC
    .
    “Kami hanyalah warga biasa yang mulai mengorganisasi diri dan berhasil mengusir salah satu orang paling berkuasa di dunia dari kota ini,” tambahnya.
    Protes yang terjadi sejak awal pekan ini menampilkan berbagai bentuk aksi, mulai dari pemasangan spanduk bertuliskan “Tak ada ruang bagi Bezos” hingga gambar wajah Bezos berukuran besar yang dibentangkan di Lapangan Santo Markus.
    Salah satu slogan yang digunakan berbunyi, “Jika kamu bisa menyewa Venesia untuk menikah, kamu juga bisa membayar pajak lebih banyak.”
    “Protes kami bukan soal pernikahannya, tetapi soal apa yang diwakilinya,” ujar Abbate.
    “Ini bukan sekadar pesta dua orang, tetapi perayaan gaya hidup yang tidak berkelanjutan. Orang-orang terkaya hidup berlebihan, sedangkan yang lain menanggung krisis iklim yang bukan mereka sebabkan,” lanjutnya.
    Kelompok aktivis lain seperti Everyone Hates Elon juga turut meramaikan aksi tersebut, menyuarakan penolakan terhadap pariwisata massal dan dominasi individu superkaya atas ruang kota.
    Pemerintah kota mengkritik aksi demonstrasi yang berlangsung. Anggota dewan kota bidang pembangunan ekonomi, Simone Venturini, menyebut para demonstran seolah-olah merasa sebagai pemilik kota.
    “Para demonstran ini bertingkah seolah mereka pemilik kota, padahal tidak,” ujar Venturini.
    Ia menyebut kelompok penentang hanya mewakili sebagian kecil warga dan menekankan bahwa acara ini bersifat privat serta digelar di properti pribadi, bukan ruang publik. Menurutnya, pesta ini justru membawa manfaat ekonomi bagi kota.
    Namun, isu pariwisata berlebihan di Venesia telah menjadi perhatian selama bertahun-tahun. Kota ini terus bergulat dengan dampak kedatangan jutaan turis setiap tahun yang menyebabkan warga lokal kian tersisih.
    Meskipun pemerintah kota telah memberlakukan pajak masuk sebesar 5 euro (sekitar Rp 94.874) per hari bagi turis harian, para aktivis menilai kebijakan tersebut belum efektif membatasi arus wisatawan.
    Sebelumnya, para aktivis merencanakan aksi teatrikal dengan melompat ke kanal sambil membawa buaya karet raksasa guna mengganggu jalannya pesta. Namun, rencana tersebut dibatalkan demi alasan keselamatan.
    Sebagai gantinya, kelompok No Space for Bezos akan melakukan proyeksi visual di salah satu bangunan kota serta menggelar aksi demonstrasi tambahan pada Sabtu malam.
    “Bezos datang ke Venesia hanya untuk pesta. Itulah masalahnya,” kata Cacciari.
    “Visi tentang Venesia bukan sebagai kota lagi, tetapi taman bermain bagi orang-orang super kaya untuk menyewa sebagian atau seluruhnya demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber menilai kasus TY melanggar berbagai ketentuan hukum yang menjamin perlindungan terhadap pelapor, yaitu: 

    Pasal 10 ayat (1)-(2) UU No. 31 Tahun 2014 yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor, kecuali tanpa itikad baik. Jika ada tuntutan, prosesnya wajib ditunda hingga laporan dugaan korupsi selesai diperiksa secara hukum.

    Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menjamin hak masyarakat untuk melapor.

    Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur larangan intimidasi atau ancaman terhadap pelapor, karena dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) dan menghambat partisipasi publik dalam pengawasan.

    “Tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip perlindungan whistleblower serta bentuk pembalasan (retaliation) yang menciptakan efek jera bagi pelapor lainnya. Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi. Kami mendesak polisi menghentikan proses kriminalisasi ini dan memprioritaskan investigasi dugaan korupsi, serta memastikan perlindungan hukum bagi TY sebagai pelapor beritikad baik,” ungkap Rafi. 

    Tuntutan Koliber

    Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang secara tegas, melalui Pasal 33, mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada pelapor dugaan korupsi. Ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi mandat moral dan politik yang harus dijalankan negara.  

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya. Meskipun ada kewajiban UNCAC dan klausul nominal dalam UU KPK, tidak ada mekanisme yang dapat ditegakkan, tidak ada lembaga yang memimpin, dan tidak ada konsekuensi bagi mereka yang membalas. Ini bukan kelalaian, ini adalah kekosongan kebijakan yang disengaja.” ungkap Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia. 

    Oleh karena itu, Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) menuntut: 

    1. Usut tuntas dugaan korupsi senilai total Rp 13,3 Miliar, dari dana zakat dan hibah APBD Jawa Barat secara transparan dan akuntabel.

    2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum penuh sebagai pelapor dugaan korupsi.

    3. Fokus penegakan hukum harus pada dugaan korupsi di BAZNAS dan kerugian negara, bukan pada upaya membungkam pelapor.

    4. Tindak pejabat publik yang membocorkan identitas pelapor dan bocorkan dokumen aduan, karena melanggar prinsip kerahasiaan pelapor dan berpotensi membahayakan keselamatannya.

    5. Reformasi regulasi yang memperkuat perlindungan bagi pelapor dan hapus ketentuan-ketentuan karet yang membuka celah kriminalisasi di UU ITE. Kriminalisasi pelapor adalah bentuk nyata pelemahan gerakan antikorupsi. Perlindungan terhadap whistleblower adalah aspek penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

     

  • 4
                    
                        Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat Korupsi, Mengapa?
                        Nasional

    4 Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat Korupsi, Mengapa? Nasional

    Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat Korupsi, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) 2007-2009,
    Chandra Hamzah
    , menyebut
    penjual pecel lele
    di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (
    UU Tipikor
    ).
    Keterangan ini disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan uji materiil di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024, Rabu (18/6/2025).
    Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
    “Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana
    korupsi
    ; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
    Untuk diketahui, Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Ancaman pidananya minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
    Sementara, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Hukumannya paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
    Kedua pasal itu, kata Chandra, dinilai menimbulkan persoalan karena tidak jelas.
    Chandra menuturkan, dalam perumusan delik, tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas
    legalitas lex certa
    , bahwa undang-undang harus jelas dan pasti.
    Selain itu, delik juga tidak boleh melanggar
    lex stricta
    , asas pidana yang menyatakan rumusan pidana harus dimaknai dengan ketat (tidak karet).
    Menurut Chandra, dalam kasus penjual pecel lele di trotoar, sang penjual sudah memenuhi unsur setiap orang dan melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, pemerintah melarang trotoar digunakan untuk berjualan.
    Unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara juga terpenuhi karena penjual meraup keuntungan dan merugikan publik karena fasilitas negara bisa rusak.
    “Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas
    lex certa
    , perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” ujar Chandra.
    Sementara, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa “setiap orang” yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
    Di sisi lain, pasal ini juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
    Chandra kemudian berpendapat agar Pasal 3 UU Tipikor bisa direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
    “‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasar Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia Diteken Desember

    Pasar Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia Diteken Desember

    JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dokumen perjanjian pasar bebas (FTA) antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) akan diteken oleh dua negara saat Konferensi Tingkat Tinggi EAEU pada Desember 2025.

    Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia, Airlangga melanjutkan, telah merampungkan perundingan perjanjian pasar bebas, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

    “Perjanjian (FTA) dengan (Uni Ekonomi) Eurasia sudah selesai, conclusion, sudah selesai materi (perundingan disepakati oleh dua belah pihak.),” kata Menko Airlangga menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di lobi hotel tempat Presiden Prabowo menginap di St. Petersburg, Rusia, dikutip Antara, Sabtu, 21 Juni.

    Airlangga kembali menekankan seluruh materi yang dirundingkan telah disepakati, sehingga tahapan selanjutnya ialah penandatanganan dokumen perjanjian pasar bebas, yang nantinya membuka hambatan pasar antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia.

    “Kemarin sudah dilaporkan, sudah disampaikan oleh Presiden Putin dan Presiden Bapak Prabowo mengenai EAEU,” kata Airlangga.

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin dalam sesi pernyataan pers bersama di Istana Konstantinovskiy, St. Petersburg, Kamis (19/6), mengumumkan rampungnya perundingan perjanjian pasar bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia. Presiden Prabowo melawat ke St. Petersburg, Rusia, pada 18 Juni sampai dengan 20 Juni untuk kunjungan resmi dan memenuhi undangan Presiden Putin untuk hadir sebagai pembicara utama di Saint Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025, Jumat.

    Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia memulai negosiasi perjanjian pasar bebas sejak bulan Desember 2022. Dalam rentang waktu hingga Juni 2025, ada lima putaran perundingan, dan sejumlah pertemuan intersesi. Uni Ekonomi Eurasia terdiri atas Rusia, Armenia, Belarusia, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan.

    Tim perunding dari Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.

    Perjanjian pasar bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia membuka peluang ekspor baru bagi Indonesia, khususnya untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, kopra, kopi, karet alam, dan mentega kakao.

    Di sisi lain, Indonesia juga mengharapkan peningkatan impor dari EAEU untuk sejumlah komoditas strategis, antara lain gandum, fosfat, batu bara, dan bahan baku pupuk kimia serta besi setengah jadi.

    Dengan jumlah populasi total mencapai lebih dari 460 juta jiwa antara Indonesia dan EAEU, perjanjian pasar bebas itu dipercaya dapat memperluas akses pasar, memperlancar logistik, serta meningkatkan arus investasi dua arah antara Indonesia dan EAEU.

    Nilai perdagangan antara Indonesia dan EAEU pada periode Januari sampai dengan Maret 2025 mencapai 1,57 miliar dolar AS, meningkat tajam sebesar 84,63 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

    Di luar perdagangan, Indonesia juga membuka peluang investasi dari negara-negara EAEU di sektor-sektor prioritas seperti industri pengolahan, transportasi, logistik, pertambangan, dan pertanian.

    Realisasi investasi dari kawasan EAEU ke Indonesia juga menunjukkan tren positif, yaitu mencapai 273,7 juta dolar AS pada 2024.

  • FTA RI-Eurasian Rampung, Indonesia Siap Ekspor CPO hingga Kopi

    FTA RI-Eurasian Rampung, Indonesia Siap Ekspor CPO hingga Kopi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan secara resmi penyelesaian Perundingan Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement atau I–EAEU FTA. 

    Penyelesaian secara substantif yang dilakukan dalam sela-sela kegiatan the 28 th St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF 2025) tersebut, menandai babak baru dalam kerja sama ekonomi Indonesia dan negara-negara anggota EAEU, yakni Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kyrgyzstan, dan Rusia.  

    Melalui perjanjian dagang tersebut, membuka pasar baru bagi komoditas ekspor unggulan Indonesia maupun pasar impor dari lima negara tersebut ke Indonesia.  

    “Perjanjian ini membuka peluang ekspor baru bagi Indonesia, khususnya untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah [CPO] dan turunannya, kopra, kopi, karet alam, dan mentega kakao,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (21/6/2025). 

    Di sisi lain, Indonesia juga mengharapkan peningkatan impor dari EAEU untuk sejumlah komoditas strategis, antara lain gandum, fosfat, batu bara, dan bahan baku pupuk kimia serta besi setengah jadi. 

    Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada bulan Desember 2022, telah dilakukan sebanyak lima kali putaran perundingan dan berbagai pertemuan intersesi. 

    Kedua pihak telah mencapai kesepakatan substantif pada seluruh area negosiasi. Proses ratifikasi dan finalisasi teknis akan segera dilakukan guna mempercepat pemberlakuan perjanjian.

    “Saya berharap kedua pihak dapat segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan semua tahapan proses yang diperlukan sehingga perjanjian ini dapat ditandatangani pada tahun ini,” jelas Airlangga.

    Dirinya menuturkan bahwa perjanjian ini dipercaya akan memperluas akses pasar—sejalan dengan langkah diversifikasi pasar ekspor—mengingat jumlah populasi total mencapai lebih dari 460 juta jiwa antara Indonesia dan EAEU. 

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Komisi Uni Ekonomi Eurasia Andrey Slepnev mengucapkan terima kasih atas pencapaian hari ini yang sangat baik bagi kedua pihak untuk mendorong peningkatan hubungan perdagangan yang modern dan people-to-people contact. 

    “Komisi Ekonomi Eurasia siap untuk menandatangani perjanjian tahun ini dan berkomitmen untuk melakukan yang terbaik guna menyelesaikan persyaratan teknis yang diperlukan,” ungkap Slepnev. 

  • Buaya Muara Muncul di Perairan Sampang, Warga Khawatir
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Juni 2025

    Buaya Muara Muncul di Perairan Sampang, Warga Khawatir Surabaya 21 Juni 2025

    Buaya Muara Muncul di Perairan Sampang, Warga Khawatir
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Warga Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten
    Sampang
    , Jawa Timur, dibuat geger oleh kemunculan
    buaya muara
    di perairan setempat.
    Video yang beredar luas di media sosial memicu kekhawatiran di kalangan penduduk, sehingga
    Tim Pemadam Kebakaran
    (Damkar) segera melakukan pengecekan di lokasi.
    Kasiops Pemadam Kebakaran Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Sampang, M Maftuh Fathorrahman menyatakan, setelah menerima informasi mengenai keberadaan buaya, tim damkar langsung turun ke lokasi.
    “Tim dari Ketapang sudah ke lokasi, tidak menemukan buaya tersebut,” ujarnya pada Sabtu (21/6/2025).
    Meskipun demikian, Maftuh mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, buaya memang kerap muncul di perairan tersebut.
    Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi itu.
    “Memang di wilayah sana, menurut informasi dari penduduk setempat ada buaya. Namun kami tidak bisa memastikan karena belum melihat langsung kemunculan buaya itu,” jelasnya.
    Pria yang akrab disapa Uud ini menjelaskan, jika benar ada buaya di wilayah tersebut, pihaknya akan menghadapi kesulitan dalam melakukan evakuasi.
    “Kami tidak punya perahu karet dan sejenisnya untuk melakukan evakuasi. Kami juga belum punya sarana untuk
    evakuasi buaya
    . Kalaupun ada buaya, evakuasinya dilakukan lintas sektoral,” ungkapnya.
    Salah satu nelayan setempat, Ali mengatakan, buaya tersebut muncul di sekitar pesisir Desa Trapang. Ia mengaku khawatir jika hewan predator itu menyerang penduduk.
    “Kami beberapa kali melihat ada buaya di perairan itu. Kami khawatir jika buaya itu ke tepian dan masuk ke pemukiman penduduk,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Juni 2025

    Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak Megapolitan 20 Juni 2025

    Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Hujan deras yang mengguyur Kota
    Tangerang Selatan
    (
    Tangsel
    ) pada Jumat, (20/6/2025) malam, menyebabkan
    banjir
    di dua kawasan permukiman dengan ketinggian air mencapai hingga 180 cm.
    Komandan Peleton (Danton) Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Dian Wiryawan mengungkapkan, bahwa terdapat dua titik yang terdampak banjir.
    Kedua titik tersebut, yakni Perumahan CPS 2 RW 06, Kelurahan
    Keranggan
    , dan Cluster Flamingo Blok B8-B9, Serpong Lagoon, Kelurahan
    Kademangan
    .
    “Di Perumahan CPS 2, air mulai naik sejak pukul 19.30 WIB akibat hujan deras yang cukup lama dan luapan air dari kali. Tinggi muka air (TMA) di lokasi tersebut bervariasi antara 25 hingga 180 sentimeter (cm),” ujar Dian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
    Dian menjelaskan, sekitar 50 kepala keluarga (KK) terdampak banjir di kawasan CPS 2. Hingga saat ini, genangan air masih belum surut.
    Sementara itu, banjir di kawasan Serpong Lagoon disebabkan oleh jebolnya tanggul perumahan yang berbatasan langsung dengan aliran kali.
    “Air mulai masuk dengan ketinggian antara 20 sampai 70 sentimeter. Ada sekitar 40 KK yang terdampak,” jelas Dian.
    BPBD Tangsel telah mengerahkan 14 personel dan dua unit perahu karet ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi dan pemantauan situasi.
    Dian menambahkan, wilayah lain di Kota Tangsel dilaporkan masih dalam kondisi aman dari genangan banjir.
    “Kami terus pantau perkembangan cuaca dan kondisi lapangan. Jika diperlukan, bantuan tambahan akan segera dikerahkan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi

    Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi

    Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
    SBY
    ) angkat bicara soal tanggapannya terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
    Ketika pembahasan revisi
    UU TNI
    masih bergulir di DPR RI, SBY mengaku dimintai oleh timnya tanggapan soal ini.
    Hal ini diungkapnya lewat siaran YouTube Gita Wirjawan yang diunggah Kamis (19/6/2025).
    Kompas.com sudah mendapatkan izin dari pemilik akun untuk mengutip isi siaran itu.
    “Akhirnya saya dilapori oleh tim, kebetulan meskipun saya tidak aktif dalam partai politik lagi,
    I am away from day to day politics
    , tetapi tentu ada konsultasi ke saya,” kata SBY di YouTube Gita Wirjawan, dikutip Jumat (20/6/2025).
    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun turut membaca draf revisi UU (RUU) TNI saat itu.
    SBY berpandangan, 80 persen draf RUU TNI tidak berpotensi membuat dwifungsi ABRI hidup kembali.
    “Saya lihat drafnya, kalau draf seperti ini, 80 persen saya tenang, saya senang, karena tidak ada satu pun jalan menuju ke dwifungsi ABRI lagi. Tidak ada jalan ke fungsi sospol dan kekaryaan lagi,” ujar SBY.
    Di saat itu, SBY juga menemukan pasal yang dianggapnya berpotensi menjadi pasal karet dan berbahaya.
    Dia lantas menyarankan Fraksi Demokrat agar memiliki sikap dan posisi tegas atas pasal yang masih abu-abu itu.
    SBY meminta, jangan sampai Fraksi Partai Demokrat justru mencoreng namanya sebagai pelaku sejarah yang berkontribusi terhadap reformasi di Indonesia.
    “Memang ada sejumlah pasal, ini hati-hati saya bilang, ini bisa pasal karet, ini bisa pasal abu-abu yang kalau diiyakan
    dangerous
    . Saya sampaikan, posisi fraksi Anda, fraksi kita harus jelas. Saya pelaku sejarah, jangan mencoreng nama saya gitu,” tegasnya.
    Tak hanya itu, SBY bahkan turut berkoordinasi dengan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    soal adanya pasal karet tersebut.
    Meski tak dijelaskan lebih jauh isi pasal karet dimaksud, menurut SBY, Presiden RI punya pikiran yang sama dengan dirinya.
    “Saya sampaikan pesan kepada beliau bahwa saya pelajari 80 persen ini
    safe
    , aman, dan tidak akan kembali ke dwifungsi ABRI. Cuma ada sesuatu yang menurut saya rawan. Alhamdulillah pikiran Pak Prabowo akhirnya sama, dan mengerti pandangan saya,” ungkap SBY.
    Terkait UU TNI yang baru ini, SBY mengaku sengaja tidak memberikan komentar di awal saat masih dibahas.
    Sebab, ia tak ingin gegabah dalam memberikan komentar.
    “Saya hemat bicara, saya tidak ingin salah, saya ingin tahu dulu, ini arahnya ke mana perubahan Undang-Undang TNI? Usul siapa, DPR atau pemerintah? DIM-nya, DIM itu kira-kira pokok-pokok perubahannya seperti apa? Saya harus jelas kalau ngomong, sekali ngomong tidak salah begitu,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Incar Ekspor CPO hingga Kopi ke Rusia Pasca Perjanjian I–EAEU FTA Disepakati

    RI Incar Ekspor CPO hingga Kopi ke Rusia Pasca Perjanjian I–EAEU FTA Disepakati

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Komisi Uni Ekonomi Eurasia Andrey Slepnev resmi menandatangani perjanjian perdagangan bebas secara substantif antara Indonesia-Eurasia.

    Kesepakatan itu bertajuk Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I–EAEU FTA). Perundingan I-EAEU FTA rampung di sela-sela kegiatan the 28th St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF 2025).

    Berdasarkan keterangan tertulis Kemenko Perekonomian, Jumat (20/6/2025), I-EAEU FTA menandai babak baru dalam kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara anggota EAEU yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kyrgyzstan, dan Rusia.

    Sejak diluncurkan pada Desember 2022, telah dilakukan sebanyak lima kali putaran perundingan dan berbagai pertemuan intersesi. Tim Perunding Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.

    Kedua pihak telah mencapai kesepakatan substantif pada seluruh area negosiasi. Nantinya, perjanjian berlaku usai dilakukan proses ratifikasi dan finalisasi teknis.

    Kemenko Perekonomian meyakini bahwa perjanjian itu membuka peluang ekspor baru bagi Indonesia, khususnya untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, kopra, kopi, karet alam, dan mentega kakao.

    Di sisi lain, Indonesia juga mengharapkan peningkatan impor dari EAEU untuk sejumlah komoditas strategis, antara lain gandum, fosfat, batu bara, dan bahan baku pupuk kimia serta besi setengah jadi.

  • Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi senilai total Rp13,3 miliar di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat kini tengah dalam proses telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) ini telah dinyatakan terverifikasi dan diterima KPK untuk ditindaklanjuti.

    “Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di BAZNAS Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” ujar M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, seusai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dana Zakat untuk Mobil Mewah dan Gaji Fantastis

    Dugaan korupsi tersebut terdiri dari dua sumber, yakni, penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

    Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa modus utama adalah penggunaan biaya operasional melebihi batas yang diatur undang-undang.

    “BAZNAS Jawa Barat mengambil hak amil hingga 20 persen dari dana zakat, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 12,5 persen,” tegas Wana, merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016.

    Dana operasional itu diduga digunakan untuk membiayai fasilitas mewah lima pimpinan BAZNAS Jabar, termasuk sewa mobil mewah yang melonjak dari Rp11 juta (2020) menjadi Rp493 juta (2022). Selain itu, terdapat dugaan pengadaan laptop dan ponsel, sopir pribadi, serta tunjangan yang tidak wajar.

    Kenaikan beban gaji juga menjadi sorotan. Pada tahun 2020, gaji karyawan tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun melonjak menjadi Rp3,3 miliar pada 2022, diduga karena rekrutmen besar-besaran dari kerabat pimpinan. Honorarium pimpinan bahkan naik drastis hingga 121%, dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp30 juta per bulan.

    Dana Hibah Covid-19 Diduga Disalahgunakan

    Selain dana zakat, BAZNAS Jabar juga diduga menyalahgunakan Rp3,5 miliar dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat, yang semula diperuntukkan untuk bantuan penanggulangan COVID-19.

    Temuan Koliber menunjukkan bahwa bantuan tersebut banyak yang tidak tersalurkan, tidak tepat sasaran, dan bahkan dikapling untuk kolega pimpinan dan mitra tertentu.

    Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, TY, pelapor kasus ini yang juga mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, justru ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE.

    “Penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower dengan memanfaatkan pasal karet di UU ITE. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada TY dan whistleblower lain,” kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum.

    Pihak KPK dalam audiensi menyatakan turut prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang tidak memahami pentingnya melindungi pelapor korupsi.

    Kasus kriminalisasi TY dinilai melanggar berbagai aturan perlindungan pelapor, antara lain:

    Pasal 10 ayat (12) UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor sebelum laporan selesai diperiksa. Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk melapor. Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang intimidasi terhadap pelapor.

    “Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi,” ucap Rafi dari LBH Bandung. Ia juga meminta Kepolisian menghentikan proses kriminalisasi dan mengembalikan fokus pada investigasi korupsi.

    Desakan Koalisi Antikorupsi

    Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), menyebut bahwa tindakan ini bertolak belakang dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mewajibkan negara melindungi pelapor korupsi.

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya,” ucap Danang.

    Koalisi Koliber mendesak lima langkah konkrit:

    Usut tuntas dugaan korupsi Rp13,3 miliar di BAZNAS Jabar secara transparan. Hentikan kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum. Fokus pada kerugian negara, bukan membungkam pelapor. Tindak aparat yang membocorkan identitas pelapor. Reformasi UU ITE untuk melindungi whistleblower. ***