Polisi Tangkap Jukir Liar yang Aniaya Pengendara di Kelapa Gading
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap juru parkir liar berinisial RBG (23) yang menganiaya seorang pengendara berinisial SR (40) di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.
“Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang terkait tindak pidana pemerasan atau penganiayaan,” ucap Onkoseno dalam keterangannya.
RBG ditangkap di sebuah rumah di Dusun I Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban SR terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (21/9/2025) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat.
Saat itu, SR bersama rekannya hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area yang dijaga RBG.
SR sudah memberikan uang parkir Rp 5.000 per unit motor. Namun, RBG menolak.
“Korban telah membayar parkir Rp 5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000 per unit dan terjadi adu mulut,” jelas Onkoseno.
Cekcok tersebut berujung kekerasan. RBG mengambil pipa besi dari warung terdekat, lalu memukul korban.
“Mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ungkap Onkoseno.
Akibat penganiayaan tersebut, SR harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kini, RBG telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Karet
-
/data/photo/2025/09/28/68d867d4c6883.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Terima Dibayar Rp 5.000, Jukir Liar di Kelapa Gading Aniaya Pengendara Megapolitan 28 September 2025
Tak Terima Dibayar Rp 5.000, Jukir Liar di Kelapa Gading Aniaya Pengendara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial RBG (23) menganiaya pengendara berinisial SR (40) dengan pipa besi lantaran tidak terima dibayar Rp 5.000.
Peristiwa itu terjadi di dekat salah satu area mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (21/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, penganiayaan bermula saat RBG meminta bayaran lebih dari korban.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
RBG disebut ingin agar korban memberikan tambahan Rp 10.000. Namun, SR menolak sehingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.
Akibat insiden tersebut, SR mengalami luka dan segera dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan,” jelas Onkoseno.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap RBG di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025).
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Onkoseno mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.
“Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Wamenhan Ungkap Ancaman Kedaulatan Negara dengan Strategi NLW – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan, bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara kini hadir dalam wujud yang lebih modern. Yakni melalui Narrative and Legal Warfare (NLW). Misalnya, melalui perang narasi. Tujuannya, untuk ciptakan polarisasi yang merugikan kepentingan negara.
“Tujuan dari dua bentuk perang tersebut jelas, memengaruhi opini publik, memanipulasi persepsi, menciptakan polarisasi, hingga mencapai tujuan strategis tertentu yang merugikan kepentingan nasional,” ujarnya dalam Dialog Publik bertajuk ‘Defence Intellectual Community: Memperkokoh Narasi dan Tatanan Negara untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa’, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Donny menegaskan, sektor perkebunan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 menjadi salah satu sasaran utama intervensi asing. Ia menjelaskan, bahwa sektor ini memiliki peran krusial bagi perekonomian nasional, bukan hanya sebagai sumber utama pendapatan negara, tetapi juga sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang.
Komoditas yang termasuk di dalamnya antara lain kelapa sawit, karet, kakao, kopi, tebu, tembakau, dan berbagai hasil perkebunan lainnya. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Satya Arinanto menyoroti peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap dimanfaatkan sebagai alat intervensi asing.
“Saya pernah memposisikan bahwa LSM itu bisa menjadi pilar demokrasi. Tapi LSM yang saya inginkan itu adalah LSM yang mandiri,” tegasnya.
Ia menyayangkan banyak LSM yang tidak independen, melainkan digerakkan oleh pendanaan dan agenda luar negeri. Sehingga sering kali bertentangan dengan kepentingan nasional.
/data/photo/2025/09/27/68d802e3f280f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/27/68d7541eafa6c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/26/68d69d2a0d6f3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
