Dirut Inhutani V Bantah Beli Rubicon Pakai Duit Suap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady membantah membeli mobil Rubicon menggunakan uang dari terdakwa sekaligus Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur.
Dicky mengatakan, mobil itu dibelinya menggunakan uang tabungan dari gaji.
Hal ini, Dicky sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus
korupsi
kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT
Inhutani
V tahun 2024-2025.
“Yang mobil
Rubicon
, itu bayar dalam rupiah, bukan uang dollar Singapura?” tanya salah satu pengacara terdakwa Djunaidi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Dicky mengatakan, mobil Rubicon itu sepenuhnya dibayar menggunakan uang rupiah.
Awalnya, ia lebih dahulu membayar uang down payment (DP) senilai Rp 50 juta. Kemudian, pelunasannya menggunakan uang dari rekening miliknya.
“Itu uang asalnya dari mana?” tanya pengacara Djunaidi lagi.
Dicky mengaku, uang pelunasan Rubicon berasal dari gajinya.
“Uang gaji saya pak,” jawab Dicky.
Asal usul uang pelunasan Rubicon ini menjadi perhatian karena peristiwa yang terjadi sebelum pembelian mobil dan di tengah pelunasan.
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil Rubicon, awalnya Dicky meminta Djunaidi untuk membeli Pajero miliknya.
Kepada Djunaidi, Dicky mengaku hendak membeli sebuah mobil baru yang bisa digunakan di kota sekaligus kuat dibawa ke hutan.
Mendengar pernyataan Dicky, Djunaidi pun menyuruh untuk berkoordinasi dengan Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
Tidak lama setelah penyampaian itu, Dicky dan Aditya pun menjalin komunikasi.
Atas arahan Djunaidi, Adit sempat memberikan beberapa rekomendasi. Mulai dari mobil Palisade, Fortuner, hingga Subaru.
Namun, merek-merek yang disebutkan Adit belum memuaskan Dicky. Ia pun mencari sendiri mobil yang diinginkan sampai akhirnya Dicky melihat sebuah iklan tentang mobil Rubicon.
Saat itu, tertera harga Rp 2,3 miliar, belum termasuk diskon dan promo khusus. Tertarik dengan iklan tersebut, Dicky segera menghubungi nomor marketing yang tertera.
Tak memakan waktu lama, ia sudah menyambangi diler dan langsung membayar down payment (DP) senilai Rp 50 juta.
Usai membayar DP, Dicky langsung menghubungi asisten Djunaidi, Adit untuk menginformasikan kalau ia sudah tidak perlu dibantu lagi untuk mencari mobil.
“Lalu saya kontak Adit, ‘Dit,’ saya bilang, ‘Untuk kendaraan enggak usah dibantu lagi, karena saya sudah beli mobil Rubicon,’ saya bilang. Dan, sudah saya DP,” lanjutnya.
Setelah menyatakan hal itu, Adit mendatangi Dicky di Kantor Inhutani V di Jalan Villa Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini terjadi pada 1 Agustus 2025. Saat itu, Adit mengantarkan sebuah ‘titipan’ dari Djunaidi untuk Dicky.
“Terus beliau menyampaikan, ‘Ini pak ada titipan dari Pak Djun’. Saya terima semacam bingkisan begitu, pak. Terus saya tanya, ‘Loh ini apa Dit?’ (Jawab Adit) ‘Ya uang Singapura’ katanya, pak,” kata Dicky.
Di hadapan majelis hakim, Dicky mengelak pernah membuka titipan itu.
Tapi, saat menerima bingkisan dari Adit, Dicky mengaku asisten Djunaidi ini sempat memberitahu isi titipan tersebut.
“(Kata Adit) Dolar Singapura. 189.000 (dollar Singapura),” kata Dicky.
Dicky membantah menggunakan uang 189.000 dollar Singapura untuk membayar Rubicon yang baru saja dipesan.
Tapi, setelah menerima uang dari Djunaidi ini, Dicky memang sempat menelepon pihak diler untuk menanyakan apakah bisa pelunasan Rubicon memakai mata uang asing.
Pihak diler mengatakan tidak bisa sehingga pelunasan menggunakan uang rupiah dari rekening atas nama Dicky.
Sementara, uang 189.000 dollar Singapura itu disimpan di rumah Dicky yang berada di Bandung, Jawa Barat hingga akhirnya disita penyidik ketika ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
KPK
pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.
“Pakai rekening dari rekening saya sendiri. Uang dolarnya yang dari Pak Djun tetap di rumah,” kata Dicky.
Mobil Rubicon ini diketahui sudah disita oleh KPK bersama dengan uang tunai sebesar 189.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang tunai Rp 8,5 juta.
Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025),
suap
ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.
Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan dan dua pengusaha swasta itu adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu Dolar Singapura atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.
Tonny Pangaribuan menyatakan dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.
“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Karet Semanggi
-
/data/photo/2025/08/20/68a51a8a13cf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Adakah Kosan Rp 3 Juta per Hari di Jakarta? Ini Hasil Penelusurannya Megapolitan
Adakah Kosan Rp 3 Juta per Hari di Jakarta? Ini Hasil Penelusurannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kosan sudah lama menjadi pilihan hunian utama, khususnya bagi para perantau dari luar daerah yang bekerja di Jakarta.
Dari yang sederhana hingga berfasilitas lengkap, harganya pun beragam sesuai lokasi dan kenyamanan yang ditawarkan.
Belakangan publik dihebohkan oleh pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut tunjangan hunian Rp 50 juta digunakan untuk membayar kosan seharga Rp 3 juta selama 26 hari kerja, atau total Rp 76 juta per bulan.
Pernyataan tersebut pun memunculkan pertanyaan, adakah kosan dengan harga Rp 3 juta per hari di Jakarta?
Kompas.com
mencoba menelusurinya dengan membuka berbagai situs penyedia informasi hunian kosan, mulai dari
mamikos.com
,
99.co
,
rukita.co
,
cove.id
, hingga
lamudi.co.id
.
– Tanah Abang: Kosan Rp 15 Juta per Bulan
Meski disebut kosan, tampilan ruangannya terbilang mewah. Kosan ini bahkan bisa diisi hingga tiga orang.
Fasilitasnya meliputi kasur, kamar mandi dalam dengan shower dan air hangat, kloset duduk, wastafel, AC, dispenser, televisi, lemari pakaian, kulkas, meja rias, hingga ventilasi yang cukup baik.
Jika dihitung per hari, biaya sewanya sekitar Rp 500.000. Jelas masih jauh dari Rp3 juta per hari.
– Menteng: Kosan Strategis Rp 20 Juta per Bulan
Luas kamar mencapai 36 meter persegi dengan kondisi full furnished, meski listrik belum termasuk.
Fasilitasnya antara lain kasur, lemari, meja, cermin, televisi, AC, kamar mandi dalam dengan pemanas air, serta shower dan kloset duduk. Berada di pusat kota membuat kosan ini cukup prestisius.
Namun, jika dihitung per hari, biaya sewa sekitar Rp 670.000. Masih belum mendekati angka Rp 3 juta per hari.
– Mampang Prapatan: Elegan Rp 9 Juta per Bulan
Desain kamarnya elegan dan nyaman, cocok untuk pekerja muda dengan mobilitas tinggi. Dibagi rata per 30 hari, biayanya sekitar Rp 300 ribu per hari.
Jika menaikkan kisaran harga, pilihan yang ditawarkan di website ini justru sudah tidak lagi kos-kosan, namun masuk ke kategori apartemen.
Misalnya apartemen di Menteng Atas, Setiabudi, dengan harga Rp 16 juta per bulan atau apartemen di Karet Semanggi, Setiabudi, seharga Rp 20 juta per bulan.
Itu pun per harinya hanya Rp 540.000 hingga Rp 670.000 jika dibagi 30 hari dalam satu bulan.
– Cipete Utara: Kosan Mewah Rp 10 Juta per Bulan
Lokasinya strategis, dekat Stasiun MRT Blok A, dan didesain bergaya klasik modern.
Fasilitas gedungnya terbilang lengkap, seperti lift, ruang makan, lobi, ruang bersama, gym, kolam renang, parkir mobil dan motor, dispenser, hingga keamanan 24 jam.
Dengan fasilitas mewah seperti itu, harga sewanya jika dibagi 30 hari hanya sekitar Rp 334.000.
– Cipete: Paviliun Rp 11 Juta per Bulan
Luas bangunannya mencapai 96 meter persegi dengan dua kamar.
Jika dihitung per hari, biayanya hanya sekitar Rp 370.000. Lagi-lagi, jauh dari Rp 3 juta.
Dari penelusuran di berbagai situs tersebut, tidak ditemukan kosan dengan harga Rp 3 juta per hari atau Rp 76 juta per bulan.
Untuk angka sebesar itu, yang bisa didapatkan bukan lagi kosan, melainkan rumah kontrakan mewah atau hunian eksklusif lainnya.
Seiring ramainya perbincangan publik, anggota DPR yang sebelumnya melontarkan pernyataan itu akhirnya meralat.
Ia menjelaskan bahwa maksudnya adalah kosan di sekitar Senayan dengan rata-rata harga Rp 3 juta per bulan, bukan per hari.
Dengan tunjangan hunian Rp 50 juta, banyak anggota DPR pun lebih memilih menyewa rumah ketimbang kosan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Investree Resmi Dibubarkan! Begini Nasib Tagihan dan Dana Pendana
Jakarta: Salah satu pionir fintech Indonesia akhirnya tumbang. Setelah bertahun-tahun dikenal sebagai platform andalan untuk pinjam-meminjam uang secara online, Investree kini resmi dibubarkan dan masuk proses likuidasi.
Pembubaran ini bukan isapan jempol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024.
Kini, perusahaan yang pernah jadi andalan banyak pelaku UMKM dan investor ritel ini harus menjalani proses panjang pembubaran, sesuai regulasi yang berlaku.Setelah izin resmi dicabut, mengutip pengumuman perusahaan, Jumat, 11 April 2025, para pemegang saham PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi) kemudian menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran perusahaan dan menunjuk tim likuidator yang telah mendapat persetujuan dari OJK.Ini tiga nama tim likuidator Investree
Berikut nama-nama yang dipercaya menangani proses pembubaran dan penyelesaian utang piutang Investree:
– Narendra A. Tarigan
– Imanuel A.F. Rumondor
– Syifa Salamah
Penunjukan ini berdasarkan Surat Persetujuan OJK Nomor: S-107/PL.11/2025, tertanggal 12 Maret 2025.
Punya tagihan atau dana tertahan? Segera Ajukan!
Dalam pengumuman masyrakat mengimbau bagi masyarakat yang memiliki tagihan, dana tertahan, atau kepentingan lain dengan Investree, proses klaim sudah dibuka selama 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Pengajuan tagihan bisa dilakukan secara tertulis dan harus disertai dokumen pendukung yang sah.
Pengajuan dilakukan pada hari kerja:
Hari: Senin – Jumat
Waktu: 09.00 – 17.00 WIB
Lokasi: Kantor Investree di AIA Central, Lantai 21, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
OJK cabut izin usaha Investree
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) Investree. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha Investree.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Investree diketahui terlibat masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, Ismail menerangkan OJK juga telah mengambil tindakan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ANN)
-

Cilandak Timur jadi kelurahan di Jaksel yang bebas BAB sembarangan
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendeklarasikan kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, menjadi kelurahan di wilayah tersebut yang bebas buang air besar (BAB) sembarangan (open defecation free/ODF).
“Kita deklarasi kelurahan ini menjadi kelurahan ke-12 yang sudah bebas ODF atau tidak ada yang BAB sembarangan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dalam Deklarasi ODF di Jakarta, Jumat.
Munjirin mengatakan, tangki septik telah dibangun di 26 lokasi dengan biaya dari masyarakat sekitar kawasan tersebut.
Dia mengapresiasi kesadaran warga yang sebelumnya membuang kotoran ke kali, kini sudah beralih ke tangki septik rumah masing-masing.
“Saya harap semua kelurahan yang belum bebas itu saya minta semuanya untuk agar bebas. Diharapkan semuanya sudah mulai mencicil,” ujarnya.
Tangki septik yang dibangun di kawasan bebas BAB sembarangan di Cilandak Timur, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan/am.
Ada 11 kelurahan di Jakarta Selatan yang dinyatakan bebas BAB sembarangan, yaitu Lebak Bulus, Melawai, Pulo, Selong, Senayan, Cikoko, Petukangan Selatan, Guntur, Karet Semanggi, Setiabudi dan Pondok Labu.
Tercatat 266 Rukun Warga (RW) di Jakarta Selatan telah dinyatakan bebas BAB sembarangan.
Untuk mencapai target Jakarta Selatan bebas BAB sembarangan, unsur kesehatan bersinergi dengan pihak lainnya termasuk swasta akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang limbah langsung ke kali atau sungai.
Terkait kendala di lapangan, di Jakarta Selatan (Jaksel) masih terdapat rumah-rumah penduduk yang berada di bantaran kali atau sungai. Hal itu menyulitkan pengadaan lahan untuk mereka dalam membuat tangki septik.
Diharapkan nantinya dengan tidak lagi membuang kotoran atau limbah ke kali atau sungai. Tentunya selain memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan, juga dapat membantu menekan angka stunting.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.
“Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.
“Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.
Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.
Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.
Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.
Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.
Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.
Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI
(ily/rrd)
-

Sudinhub Jaksel tertibkan kendaraan yang parkir liar di Setiabudi
Hari ini kami bersama 46 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP menertibkan sembilan kendaraan parkir liar, semuanya didominasi kendaraan roda dua
Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menertibkan sebanyak sembilan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang parkir liar di kawasan Jalan Garnisun Dalam, Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setiabudi.
“Hari ini kami bersama 46 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP menertibkan sembilan kendaraan parkir liar, semuanya didominasi kendaraan roda dua,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu di Jakarta, Senin.
Bernad mengatakan kegiatan penertiban parkir liar yang diberi nama Operasi Gabungan Angkut Jaring tersebut melibatkan puluhan personel Sudinhub Jaksel, Satpol PP, TNI dan Polri.
Adapun Operasi Gabungan Angkut Jaring ini menyasar pada kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun lokasi tanpa marka parkir.
Ia menambahkan sembilan kendaraan terkena operasi angkut jaring kemudian dibawa menggunakan truk lalu dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk mendapatkan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Maka itu, pihaknya dalam kesempatan itu turut mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi peraturan lalu lintas demi menjamin kenyamanan bersama.
“Kami imbau untuk warga harus menaati peraturan yang berlaku terutama parkir liar karena dapat merugikan banyak pihak salah satunya pejalan kaki,” katanya.
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar di 89 lokasi sepanjang 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Terkait dengan penindakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa surat pernyataan terhadap 86 orang dan 11 surat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Ditegaskan penindakan ini dilakukan secara humanis dan persuasif untuk menjamin kenyamanan warga yang tengah beraktivitas.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025 -

Profil Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Kini Diburu
Pada 21 Oktober 2024 lalu, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Investree yang beralamat di Gedung AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 05/ RW 04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
OJK mencabut izin usaha Investree karena dianggap melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,” tulis OJK dalam laman resminya, dikutip Rabu (5/2).
Pada 28 Oktober 2024, ada 22 pemberi dana (lender) menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan perbuatan melawan hukum, setelah izin perusahaan tersebut dicabut oleh OJK. Jumlah kerugian 22 penggugat Investree itu hingga Rp2.581.833.388 atau lebih dari Rp2,5 miliar.
Adrian Gunadi masuk DPO
Pada Desember 2024, nama Adrian Gunadi telah masuk dalam DPO setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman bahkan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu keberadaan dari Adrian atau berada dalam status buron.
“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/12).
Sebelumnya, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian. OJK memblokir rekening pihak-pihak pemimpin Investree lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, OJK pun melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian dan pihak-pihak lainnya.
Ada 85 aduan kepada Investree
Terbaru, sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024 lalu, OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree sudah memutuskan penunjukkan tim likuidasi yang bakal bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.
OJK pun telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana sudah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.
“Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengutip laman resmi OJK, Rabu (5/2).
Dia menuturkan, penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif. Lewat kerjasama dengan Polri, sudah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree,” ungkap Ismail.
/data/photo/2025/12/01/692d309b42029.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/24/68d3f6cbc8a0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
