kab/kota: Karawang

  • Damri Operasikan 286 Bus Listrik, Dukung Net Zero Emission 2060

    Damri Operasikan 286 Bus Listrik, Dukung Net Zero Emission 2060

    Bisnis.com, JAKARTA – Perum Damri mengoperasikan 286 bus listrik untuk mendukung target nasional Net Zero Emission 2060 dan percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

    “Pengoperasian bus listrik adalah bagian dari komitmen Damri untuk menuju transportasi rendah emisi,” kata Vice President Corporate Secretary Perum Damri Chrystian RM Pohan, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Kamis.

    Ia menyampaikan, sejak tahun 2023 hingga 2025 Perum Damri telah mengoperasikan sebanyak 286 bus listrik. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung target nasional Net Zero Emission 2060 serta percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

    Net Zero Emission didefinisikan sebagai kondisi di mana emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilepaskan ke atmosfer diseimbangkan oleh penyerapan atau pengurangan emisi yang setara. Pengurangan emisi ini bisa diwujudkan, baik melalui konservasi alam, rekayasa teknologi, maupun transformasi sistem produksi dan konsumsi.

    Disebutkan, sesuai dengan perhitungan konsumsi energi bus listrik dan faktor emisi kendaraan diesel yang dirujuk dari lembaga internasional seperti United States Environmental Protection Agency (US EPA) dan International Energy Agency (IEA), operasional bus listrik DAMRI berpotensi mengurangi lebih dari 72.000 ton CO per tahun.

    Dampak pengurangan emisi ini setara dengan menanam sekitar 620.000 pohon dan merawatnya selama satu tahun, menghilangkan emisi tahunan sekitar 15.000 mobil pribadi, dan menghemat lebih dari 31 juta liter solar setiap tahun.

    Menurut dia, berdasarkan perhitungan European Environment Agency (EEA) mengenai Electric Vehicle Noise, bus listrik juga mampu menurunkan tingkat kebisingan hingga 50 persen pada kecepatan rendah. 

    Head of Corporate Communication Damri, P Septian Adri S mengatakan untuk memastikan operasional yang stabil, Damri turut memperkuat infrastruktur pengisian daya, di antaranya fasilitas pengisian daya di Unit Perbengkelan Damri dan penambahan fasilitas charging station di Cawang dan Ciputat. 

    Dengan penguatan infrastruktur tersebut memungkinkan Damri memperluas layanan bus listrik secara bertahap serta menjaga konsistensi perjalanan selama jam operasional.

    “Elektrifikasi bukan hanya mengganti mesin menjadi listrik, tetapi menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih tenang, ramah lingkungan, dan modern. Damri ingin memastikan transformasi ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.

    Melalui perluasan penggunaan bus listrik dan penguatan ekosistem pendukungnya, kata dia, Damri bertekad untuk terus menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. 

  • Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh hingga pengusaha tengah harap-harap cemas menantikan penetapan kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

    Belum diketahui pasti berapa besaran kenaikan upah minimum pada 2026. Namun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Angka tersebut di bahwa tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beebrapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.

    Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Demo Buruh Besar-Besaran

    Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Aksi demo ini dilakukan sehari menjelang pengumuman kenaikan UMP 2026 yang disebut akan dilaksanakan oleh pemerintah pada 8 Desember 2026.

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” ujarnya.

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman.

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya 5 juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

    “Bahkan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh akan dipertimbangkan bila pemerintah tetap bersikeras. Bila perlu, mogok nasional lima juta buruh stop produksi,” ujarnya.

    Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% sampai 7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran UMP 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMP ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Formula Baru Kenaikan UMP

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

    Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

    Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

  • Nenek 85 Tahun Diduga Diperkosa Pemuda di Karawang, Polisi Selidiki

    Nenek 85 Tahun Diduga Diperkosa Pemuda di Karawang, Polisi Selidiki

    Jakarta

    Nenek berusia 85 tahun diduga diperkosa seorang pemuda di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini viral dan menjadi atensi polisi.

    Kapolsek Cibuaya Ipda Amoed Setia Budi membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Karawang.

    “Sudah ditangani, kasus ini kami limpahkan ke Polres Karawang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amoed, dilansir detikJabar, Kamis (4/12/2025).

    detikJabar juga berupaya mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Karawang, namun hingga berita ini ditulis, pihaknya belum menanggapi apapun.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Tarjan Sujana membenarkan adanya dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek tersebut. Korban merupakan warganya.

    Tarjan mengatakan terduga pelaku merupakan pemuda berinisial D. Dia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai kronologi kejadian.

    “Kalau terduga pelaku katanya masih pemuda sekitar yang berinisial D. Tapi ini belum saya pastikan karena informasinya ditangani di Polres,” pungkasnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)

  • Dinas sebut puluhan perumahan di Karawang kondisinya terlantar

    Dinas sebut puluhan perumahan di Karawang kondisinya terlantar

    Karawang (ANTARA) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 65 perumahan yang tersebar di sejumlah daerah sekitar Karawang kondisinya “terlantar” karena ditinggalkan pengembang.

    “Perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) menimbulkan persoalan bagi penghuni perumahannya,” kata Wakil Bupati Karawang Maslani, saat Sosialisasi Serah Terima PSU di Karawang, Rabu.

    Ia menyampaikan, di antara dampak dari perumahan ditinggalkan oleh pengembang sebelum serah terima PSU ke Pemerintah Kabupaten Karawang mengakibatkan kondisi infrastruktur jalan rusak dan drainase tidak terurus.

    Dampak lainnya, kata dia, fasilitas umum di perumahan itu juga mangkrak, serta status aset PSU dan sertifikat kepemilikan menjadi tidak jelas.

    Sesuai dengan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, hingga kini terdapat 473 perumahan yang berdiri di sejumlah daerah sekitar Karawang.

    Dari jumlah 473 perumahan itu, sebanyak 275 perumahan telah menyerahkan PSU dan 181 masih berproses. Selain itu, ada pula 65 perumahan yang masuk kategori terlantar karena ditinggal pengembangnya.

    “Ini tidak boleh dibiarkan, karena warga yang tinggal di kawasan perumahan itu berhak mendapat lingkungan yang layak. Jasi ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir,” katanya.

    Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan dasar regulasi yang kuat terkait penyelenggaraan PSU, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023.

    Regulasi tersebut, katanya, menjadi landasan percepatan penataan perumahan sekaligus memastikan kewajiban pengembang dapat terpenuhi.

    Maslani menyampaikan, saat ini Karawang berkembang pesat sebagai kawasan industri, pusat ekonomi, sekaligus daerah tujuan hunian.

    Pertumbuhan perumahan terjadi hampir di seluruh kecamatan. Kondisi ini membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan tantangan jika infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan tidak berjalan baik.

    Menurut dia, Pemkab Karawang sedang menyiapkan peta jalan percepatan serah terima PSU tahun 2026. Upaya ini meliputi penyusunan rencana percepatan, penguatan kapasitas tim verifikasi, penataan aset perumahan, penetapan prioritas, hingga kajian skema pengelolaan PSU yang lebih efektif.

    “Tujuan kita sederhana namun sangat penting memastikan semua warga Karawang, di manapun mereka tinggal, mendapatkan kualitas lingkungan yang sama. Jalan harus baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak,” katanya. (KR-MAK)

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Buruh Usulkan Skema Terbaru UMP 2026, Tak Lagi Naik 8,5%-10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha.

    Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” ujarnya.

    Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

    Sebelumnya, Said Iqbal bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Kijang LGX Digeber Ribuan Km buat Gathering Komunitas

    Kijang LGX Digeber Ribuan Km buat Gathering Komunitas

    Jakarta

    Komunitas pencinta Toyota Kijang yang tergabung dalam Indonesia Kijang Club (IKC) menggelar Gathering Nasional ke-16 di Pangandaran, Jawa Barat, pada 22-23 November lalu. Salah satu peserta yang menggunakan Kijang LGX menggeber ribuan kilometer untuk menghadiri acara ini.

    Kegiatan ini diikuti tidak kurang dari 200 anggota IKC beserta 100 unit Toyota Kijang dari 63 cabang resmi dan 37 cabang prospek yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka berasal dari Medan, Manado, Solok, Tanjungpinang, Yogyakarta, Lampung, Cirebon, Karawang, Batam, Palembang, Samarinda, Jakarta, Temanggung, Wonosobo, Sumedang, Majalengka, Jayapura, Nabire, dan berbagai daerah lainnya.

    Peserta terjauh datang menggunakan Toyota Kijang LGX tahun 2003 dengan pelat nomor kendaraan asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang dikemudikan sendiri hingga lokasi acara. Ini membuktikan meski mobil Kijang tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun, tapi masih sanggup diajak jalan jarak jauh.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan servis bersama di Toyota Sinarmas Ciamis, melibatkan kurang lebih 10 unit Toyota Kijang.

    “Karena acara Gathering Nasional dihadiri oleh berbagai peserta yang bahkan hadir dari luar Pulau Jawa, kami menyediakan layanan servis khusus agar performa unit yang digunakan tetap prima hingga bisa kembali ke daerah asalnya nanti. Ini sekaligus membuktikan bahwa hingga saat ini Toyota Kijang generasi lama seperti Kijang ‘Kotak LGX’ dan ‘Kapsul’ tidak hanya memiliki nilai klasik, tetapi masih sangat layak digunakan selama belasan hingga puluhan tahun dengan durabilitas yang sangat baik,” kata Ketua Umum IKC, Poltak Parapat.

    Gathering Komunitas Indonesia Kijang Club Foto: Dok. IKC

    Menurutnya, kegiatan Gathering ini mengusung tema “Hybrid Experience”. Gathering Nasional kali ini juga memberikan kesempatan kepada member untuk mencoba berkendara langsung menggunakan Kijang Innova Zenix HEV sebagai generasi terbaru dari Kijang di Indonesia.

    “Melalui kegiatan ini, IKC memberikan kesempatan kepada seluruh member untuk merasakan langsung pengalaman berkendara dengan teknologi Hybrid melalui model Kijang Innova Zenix HEV. Harapannya, semakin banyak member yang beralih ke kendaraan hybrid, khususnya Innova Zenix HEV sebagai generasi Kijang terbaru yang terus berkembang mengikuti dinamika perubahan kebutuhan dan preferensi pengguna. Kami meyakini bahwa teknologi hybrid merupakan solusi mobilitas paling tepat saat ini bagi masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada,” ujar Poltak.

    Acara ini juga mengagendakan program sosial berupa penanaman 500 bibit pohon mangrove sebagai wujud kepedulian IKC terhadap lingkungan sekitar.

    Puncak acara ditutup dengan pengundian doorprize, termasuk 1 unit Toyota Kijang, velg, ban, merchandise, dan sejumlah hadiah menarik lainnya.

    (rgr/dry)

  • Citanusa Mulai Proyek Hunian Seluas 4 Ha di Karawang Barat

    Citanusa Mulai Proyek Hunian Seluas 4 Ha di Karawang Barat

    Bisnis.com, JAKARTA—Citanusa Group mulai melakukan ground breaking kawasan residensial seluas 4 hektare (Ha) bertajuk Grahayana Homes di Karawang Barat.

    Direktur Citanusa Group Nerisa Arviana menyampaikan prosesi ini menandai dimulainya pembangunan massal untuk seluruh konsumen yang telah melakukan pembelian pada fase awal. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2025) itu juga menunjukkan komitmen Citanusa untuk memastikan proses konstruksi berjalan sesuai rencana dan target serah terima.

    Karawang Barat dipilih sebagai lokasi pengembangan proyek Grahayana Homes karena fondasi pertumbuhan wilayah ini sangat kuat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang per Agustus 2024, jumlah penduduk bekerja mencapai sekitar 1,15 juta orang, meningkat sekitar 30.730 orang dibanding tahun sebelumnya.

    Dari jumlah tersebut, sektor manufaktur menyerap 32,22% tenaga kerja. Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka (TPT) berhasil menurun dari 8,95% menjadi 8,04%.

    Kemudian mengutip data dari Databoks, jumlah penduduk di Kabupaten Karawang tercatat mencapai 2,57 juta jiwa per 2024. Usia produktif tercatat mendominasi hingga 1,7 juta atau 65,96% dari total jumlah penduduk di Karawang.

    “Beragam indikator ini menunjukkan bagaimana Karawang terus berkembang menjadi pusat industri dan investasi yang strategis,” ujar Nerisa dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).

    Di tengah denyut aktivitas industri yang dinamis dan tingginya kelompok usia produktif, kebutuhan akan hunian yang representatif, nyaman, serta dekat dengan pusat aktivitas keluarga menjadi semakin penting dan meningkat.

    Nerisa menyebut, potensi besar kawasan Karawang Barat sebagai wilayah hunian masa depan yang menjanjikan. Pertumbuhan industri yang masif dan kebutuhan hunian yang terus meningkat menjadikan Karawang Barat sebagai wilayah dengan nilai investasi yang sangat progresif.

    Kawasan Grahayana Homes seluas 4 Ha ini menghadirkan pendekatan arsitektur modern tropis yang menekankan pencahayaan natural, ventilasi silang yang optimal, jendela besar yang menghadirkan kesejukan alami, serta ruang-ruang yang minim sekat untuk memberikan kenyamanan bergerak bagi penghuni.

    Dengan desain berplafon tinggi dan bentuk atap yang menyesuaikan iklim tropis, keseluruhan karakter rumah menghadirkan suasana elegan dan sehat.

    Dalam tahap pemasaran awal ini, Grahayana Homes merilis 70 unit hunian sebagai bagian dari pendekatan penjualan yang terukur. Seluruh unit tersebut mencakup tiga tipe rumah yang disiapkan untuk berbagai kebutuhan keluarga.

    Unit tersebut mencakup meliputi tipe Alaya dengan luas 6×10, LT/LB: 36/60 m2 menjadi pilihan bagi pasangan muda yang baru memulai perjalanan keluarga. Tipe Denaya dengan luas 6×12, LT/LB 59/72 m² menawarkan ruang lebih leluasa bagi keluarga yang berkembang.

    Kemudian tipe Kaanti dengan luas 7×12, LT/LB 90/88 m² dirancang untuk keluarga yang menginginkan hunian dengan ruang lebih luas dan atmosfer yang lebih premium. Ketiga tipe tersebut hadir dengan kisaran harga mulai dari Rp500 jutaan hingga Rp900 jutaan, dengan kemudahan cicilan mulai Rp3 jutaan per bulan.

    Selain hunian residensial, kawasan ini juga menghadirkan ruko yang dipasarkan mulai Rp800 jutaan untuk mendukung aktivitas bisnis di lingkungan sekitar.

    Akses Kawasan juga menjadi salah satu nilai tambah Grahayana Homes. Lokasi yang strategis dan hanya berjarak satu menit dari Jl. Tuparev, pusat perniagaan Kota Karawang. Penghuni dapat mencapai pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, dan pasar tradisional hanya dalam 5 menit.

    Rumah Sakit, pusat pemerintahan, dan universitas dapat dijangkau dalam 7 menit, sementara akses ke Tol Karawang Barat membutuhkan sekitar 15 menit perjalanan. Keberadaan fasilitas publik ini memastikan bahwa kebutuhan konsumen dapat terpenuhi dengan mudah dan efisien.

    Pada tahun pertama pembangunan, Citanusa menargetkan penyelesaian land development dan utilitas kawasan, sekaligus memulai konstruksi unit-unit awal yang direncanakan dapat diserahterimakan sekitar 18 bulan sejak pemesanan.

    Pada fase ini, sekitar 70 unit atau 30% dari total pengembangan tahap pertama dipasarkan, dengan target penyerapan 30%–35% hingga akhir tahun 2025. Target ini ditetapkan agar progres pembangunan dan pemasaran berjalan seimbang serta memberikan kepastian yang jelas bagi konsumen sejak awal.

    Sebagai informasi, Citanusa Group mulai bertransformasi menjadi pengembang atau developer pada 1997 dengan proyek pembangunan Pasar Pagi Cirebon yang menjadi pusat perdagangan terbesar di kota Cirebon saat itu.

    Kini Citanusa Group terus melakukan ekspansi di berbagai sektor komersial dan residensial di berbagai wilayah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Cirebon, Batam, dan Karawang.