kab/kota: Karawang

  • Proyek Tol Rp 408 Triliun Mulai Dilelang, Ini Daftarnya

    Proyek Tol Rp 408 Triliun Mulai Dilelang, Ini Daftarnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan lelang 19 proyek jalan tol pada tahun 2026, dengan total nilai investasi mencapai Rp 408,68 Triliun. Proyek ini akan dijalankan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

    Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PU Rachman Arief dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (11/9/2025).

    Rachman mengatakan pihaknya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 27,55 miliar untuk pelaksanaan kegiatan mulai dari penyiapan hingga pelaksanaan lelang. Untuk persiapan proyek 19 tol tersebut, pihaknya menyiapkan sebesar Rp 23,33 miliar.

    “Untuk kegiatan tahap penyiapan 19 proyek tol KPBU di alokasi sebesar Rp 23,33 miliar dan estimasi biaya investasi sebesar Rp 408,68 triliun,” kata Rachman, dikutip, Sabtu (13/9/2025).

    Rincian lebih lanjut, dari 19 proyek tol tersebut, sebanyak tujuh proyek tol prakarsa pemerintah (solicited) dengan anggaran sebesar Rp 20,66 miliar, tujuh proyek tol non-prakarsa pemerintah (unsolicited) senilai Rp 1,55 miliar, dan proyek penugasan pemerintah sebesar Rp 1,12 miliar.

    Ini 19 proyek tol KPBU yang akan dilelang pada 2026 mendatang:

    1. Proyek prakarsa pemerintah (solicited)
    Tol Bandung Intra Urban (BIUTR)
    Tol Pejagan-Cilacap
    Tol Tuban-Babat-Lamongan-Gresik
    Tol Malang-Kepanjen
    Tol Gedebage-Tasikmalaya (Geta)
    Tol Gilimanuk-Mengwi
    Tol Bandara Supadio-Pelabuhan Kijing

    2. Proyek non-prakarsa pemerintah (unsolicited)
    Tol Pluit-Bandara Soekarno Hatta (Tol Tomang-Pluit-Bandara Elevated)
    Tol Cikunir-Karawaci Elevated
    Tol Semanan-Balaraja
    Tol Pelabuhan (Harbour Toll) Semarang
    Tol Bitung-Serpong
    Tol Caringin-Cisarua (Tol Puncak)
    Tol Akses Patimban Extend

    3. Proyek penugasan pemerintah
    Tol Rantau Prapat-Kisaran
    Tol Dumai-Simpang Sigandai-Rantau Prapat
    Tol Pelabuhan Panjang-Lematang
    Tol Rengat-JC Pekanbaru
    Tol Jambi-Rengat.

    Selain itu, dari anggaran sebesar Rp 27,55 miliar tersebut, Kementerian PU juga mengalokasikan untuk pelaksanaan lelang tiga proyek sebesar Rp 660 juta dengan potensi nilai investasnya mencapai Rp 49,89 triliun. Adapun Proyek tersebut antara lain Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Tol Sentul Selatan-Karawang Barat, dan Flyover Sitinjau Lauik Sumatra Barat.

    Sebagai informasi, Kementerian PU menyiapkan skema baru untuk pembangunan proyek tol dengan skema KPBU. Untuk tahun depan, proyek jalan tol dengan skema KPBU tidak lagi mendapat dukungan konstruksi dari pemerintah.

    Dalam skema KPBU pada umumnya, pemerintah akan memberikan dukungan konstruksi sebagai salah satu bentuk kontribusi. Pelaksanaan dukungan konstruksi tersebut biasanya melibatkan dana APBN.

    Sebagai informasi, sebelumnya RI punya proyek calon tol terpanjang, yaitu Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap. Namun belakangan beredar kabar, proyek ini diperpendek jadi hanya sampai Gedebage-Tasikmalaya.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • PT KCN Klaim Sudah Sosialisasi ke Nelayan soal Tanggul di Laut Cilincing

    PT KCN Klaim Sudah Sosialisasi ke Nelayan soal Tanggul di Laut Cilincing

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyebut telah melakukan sosialisasi kepada nelayan atas keberadaan tanggul beton di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang menjadi polemik belakangan ini.

    Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menyampaikan bahwa pembangunan dermaga atau pier pertama telah berlangsung sejak 2010. Pembangunan yang berlangsung saat ini merupakan pier ketiga yang ditargetkan rampung pada 2026.

    “Apakah kami sudah melakukan sosialisasi? Tentu kami lakukan. Misalnya contoh, dengan adanya undang-undang yang dalam berkala berubah, kami juga menyesuaikan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan PT KCN, Jakarta Utara pada Jumat (12/9/2025).

    Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan lainnya yang memakan waktu panjang.

    Widodo menyebut bahwa PT KCN bersama pendamping hukum turut berkomunikasi dengan nelayan hingga turut memindahkan bagan kapal kecil nelayan yang semula berada di jalur keluar-masuk kapal besar.

    “Dalam posisi kami sehari-hari, kami pun bekerja sama dengan kecamatan, biro pelatihan, tujuannya apa? Supaya kami tidak salah sasaran. Karena nelayan pun kan ada juga mungkin yang dari daerah Karawang, Bekasi, tapi kami fokus mengutamakan yang di Cilincing ini,” lanjutnya.

    Terkait tanggung jawab sosial kepada nelayan yang terdampak pembangunan dermaga, Widodo berujar sedang mencari formula yang tepat untuk bisa membantu.

    Pihaknya saat ini masih mendata nelayan bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta agar tindak lanjut nanti dapat tepat sasaran.

    Dalam perkembangan sebelumnya, nelayan tradisional mengeluhkan keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara yang berpotensi merugikan nelayan karena mengubah akses keluar dan masuk muara.

    Dewan Pembina DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta Utara Muhammad mengatakan, saat ini nilai kerugian ekonomi belum dapat dihitung secara pasti. Namun, dampak keberadaan tanggul beton terhadap operasional harian nelayan sudah mulai terasa.

    “Kerugian secara pasti belum bisa dihitung, yang jelas nelayan pasti dirugikan karena akan lebih jauh untuk keluar/masuk muara dan itu secara otomatis menambah cost setiap pulang atau pergi melautnya,” ujar Muhammad kepada Bisnis, Rabu (10/9/2025).

  • Bapanas Bongkar Penyebab Bulog Beli Gabah Petani Secara Komersial

    Bapanas Bongkar Penyebab Bulog Beli Gabah Petani Secara Komersial

    JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi buka suara terkait dengan penyebab Perum Bulog membeli gabah petani secara komersial.

    Dia bilang, mekanisme penyerapan Bulog kini lebih fleksibel.

    Arief juga bilang penyerapan gabah dan beras oleh Bulog juga mempertimbangkan kondisi harga di lapangan.

    “Kalau harga GKP (Gabah Kering Panen) di bawah Rp6.500 per kg maka Bulog harus menyerap. Kalau harga di atas Rp6.500 per kg, ya sudah biarkan saja udah orang menyerap,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 11 September.

    Contohnya, kata Arief, harga GKP di Lampung berada di angka Rp6.200 per kg, maka Bulog wajib membelinya dengan harga Rp6.500 per kg. Sementara di Jawa Timur harganya berada di level Rp7.200 hingga Rp7.400 per kg, Bulog tak perlu membelinya.

    “Nggak (perlu beli). Karena kalau Bulog masuk beli, nanti harganya naik, maka HET-nya enggak masuk. Tapi kalau misalnya harganya di bawah, ya Bulog wajib beli. Karena perintah presiden itu Rp6.500 GKP,” jelasnya.

    Arief bilang prinsipnya, Bulog menyerap untuk membantu harga di tingkat petani tetap terjaga, bukan malah membantu harga beras di tingkat konsumen tidak terkendali.

    Lebih lanjut, Arief bilang, perusahaan besar dengan modal dan teknologi lebih maju dapat membeli gabah hingga Rp8.000 per kg.

    Tetapi, sambung dia, kondisi ini berisiko mendorong harga beras melebihi harga eceran tertinggi (HET).

    “Misalnya ada yang beli gabah Rp7.000 GKP, Rp7.200, Rp7.400, Rp8.000, maka HET-nya nggak akan tercapai. Nah yang beli Rp8.000 GKP biasanya siapa? Produsen yang gede,” ucapnya.

    “Kenapa yang gede bisa beli segitu? Karena efisien. Pabriknya efisien, kerjanya ini mesinnya bagus, modalnya gede. Nah itu yang nggak boleh,” sambungnya.

    Sebelumnya, Perum Bulog buka suara terkait dengan isu menghentikan pembelian gabah dan beras produksi petani dalam negeri.

    Bulog memastikan tetap membeli gabah dan beras petani lewat skema komersial.

    Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto mengatakan pihaknya melaksanakan penyerapan gabah dan beras sesuai penugasan pemerintah.

    Pada tahun ini, sambung dia, berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2025, Bulog mendapat tugas mengadakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 3 juta ton setara beras, dan saat ini target tersebut telah tercapai.

    “Prinsipnya, untuk CBP Bulog bekerja berdasarkan regulasi dan penugasan yang diberikan Pemerintah. Namun di luar itu, Bulog tetap melakukan penyerapan gabah dan beras melalui skema komersial,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 11 September.

    Dalam skema ini, sambung Prihasto, Bulog tidak pernah menghentikan penyerapan, tetapi mekanismenya disesuaikan dengan kebutuhan penjualan.

    “Baik dari sisi jenis, kualitas, maupun kuantumnya,” ucap Prihasto.

    Dia bilang, Bulog juga mengoperasikan Sentra Penggilingan Padi (SPP) yang tersebar di 10 wilayah di seluruh Indonesia yang terus menyerap gabah sesuai standar kualitas untuk menghasilkan beras premium maupun beras sesuai preferensi konsumen dan kebutuhan pasar.

    Adapun lokasi SPP tersebut berada di Subang, Karawang, Sragen, Kendal, Bandar Lampung, Bojonegoro, Banyuwangi, Magetan, Jember, dan Sumbawa.

    “Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa Bulog masih melakukan penyerapan gabah maupun beras. Perbedaannya hanya terletak pada skema CBP mengikuti regulasi pemerintah, sedangkan komersial menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pasar,” jelasnya.

  • ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.

    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.

    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     
    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.

    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.

    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     
    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.

    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
     
    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.
     
    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.
     
    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
     
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     

    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
     
    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
     
    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.
     
    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
     
    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     

    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.
     
    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
     
    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Lepas Maling Motor Berujung Kapolres Minta Maaf
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Lepas Maling Motor Berujung Kapolres Minta Maaf Megapolitan 11 September 2025

    Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Lepas Maling Motor Berujung Kapolres Minta Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Anggota Polsek Cikarang Utara kedapatan menyuruh melepaskan maling motor yang berhasil ditangkap warga pada Selasa (9/9/2025) dini hari.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, tampak sejumlah warga menyerahkan maling motor yang diketahui bernama Yogi Iskandar (45) ke Polsek Cikarang Utara.
    Namun anggota Polsek Cikarang malah meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.
     
    “Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
    “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak,” tanya warga.
    Kemudian, polisi itu mengatakan bahwa apabila pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucap anggota polisi.
     
    Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa dalam video yang viral.
    Namun, ia menyebut anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga.
     
    “Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu.
    Sutrisno mengatakan saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi. Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara.
    “Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.
    Di sisi lain, Sutrisno mengaku bahwa dirinya diperiksa Polda Metro Jaya akibat tindakan anak buahnya tersebut.
    “Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda,” ujar Sutrisno.
    Setelah video viral beredar, polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka.
    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orangtuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.
    Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.
    “Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
    Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.
    “Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.
    Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB.
    Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
    “Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa.
    Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci berbentuk T serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.
    “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa.
    Mustofa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah anggota Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepaskan Yogi.
    “Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat,” ujar Mustofa, Rabu (10/9/2025).
    Menurut Mustofa, anggota yang terlibat beserta Kapolsek Cikarang Utara telah dibawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya anggota kita bersama kapolsek untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” katanya.
    Ia menegaskan, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.
    “Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Mustofa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Lepas Maling Motor Berujung Kapolres Minta Maaf
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Anggota Polsek Cikarang Utara Suruh Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga Megapolitan 10 September 2025

    Anggota Polsek Cikarang Utara Suruh Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara. Namun anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan. 
    “Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
    “Terus dibawa kemana ini (pelaku) pak,” tanya warga.
    Dia juga mengatakan jika pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan disini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucap anggota polisi.
    Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut. Namun anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga. 
    “Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu.
    Sutrisno mengatakan saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi. Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara. 
    “Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.
    Sutrisno mengaku saat ini dirinya sedang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait video viral tersebut. 
    Dia belum bisa menjabarkan detail terkait siapa oknum anggota serta kronologinya.
    “Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Internet Remala (DATA) Terhubung ke 83.000 Rumah Kuartal I/2025

    Internet Remala (DATA) Terhubung ke 83.000 Rumah Kuartal I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Remala Abadi Tbk. (DATA) telah menghubungkan internet ke 83.000 rumah (home connected) pada kuartal I/2024. Jumlah tersebut terkoreksi dibandingkan September tahun lalu.

    Berdasarkan keterangan resmi perseroan, jumlah pelanggan home-connected sebanyak 83.000 pada kuartal I/2025. Turun sekitar 49% dari 162.390 pelanggan dalam kurun 6 bulan sejak September 2024 hingga Maret 2025. 

    Kendati mengalami penurunan, DATA berhasil mencatatkan kenaikan pendapatan sebesar 10,9% secara year on year (yoy) pada periode tersebut dengan nilai mencapai Rp86,39 miliar. EBITDA perseroan juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 20,3% dengan nilai Rp31,49 miliar.

    Chief Executive Officer PT Remala Abadi Tbk. Agus Setiono mengatakan meningkatnya kinerja perseroan ditentukan oleh keberhasilan manajemen dalam menjalankan strategi usaha menggelar jaringan di berbagai kota di Indonesia secara efektif dan efisien. 

    Termasuk, melalui modernisasi teknologi Fiber to the Home (FTTH) yang dimiliki perusahaan. Dengan modernisasi teknologi FTTH ini, kata Agus, perseroan dapat meningkatkan efisiensi penggelaran jaringan internet.

    ” Dengan modernisasi teknologi FTTH, pelanggan retail saat ini dapat menikmati layanan internet ultracepat hingga 1 Gbps dari Remala. Tentunya dengan harga yang terjangkau,” kata Agus dalam siaran pers, Selasa (9/9/2025).

    Saat ini, layanan internet Remala sudah hadir di Jabodetabek, Bandung, Karawang, Cirebon, Purwakarta, Cikampek, Cianjur, serta Semarang.

    Selain modernisasi teknologi FTTH, sambungnya, perusahaan melakukan sinergi dalam hal pemanfaatan infrastruktur Iforte yang juga efektif memberikan peningkatan kinerja keuangan perseroan pada 2025.

    “Selain dengan group, Remala juga melakukan sinergi dengan operator internet lainnya dalam penggunaan infrastruktur, baik itu infrastruktur pasif maupun aktif. Sinergi dengan grup dan operator lainnya sangat efektif meningkatkan kinerja keuangan perseroan,” kata Agus.

    Ke depan, Remala menyiapkan sejumlah strategi. Untuk segmen korporat, meliputi pipeline booster, cross selling dan upselling, reactive client, dan target campaign. 

    Sementara itu, dari aspek retail di antaranya mempercepat pembangunan FTTH, implementasi program baru penjualan produk perseroan, melakukan implementasi unorganik, dan memberikan layanan terbaik, termasuk purnajual bagi pelanggan retail.

    Saat ini, segmentasi pelanggan di Remala terdiri atas partnership, pemerintahan, retail, dan korporat. Segmen partnership dipegang oleh Fiber Media Indonesia, sedangkan pemerintahan dan korporat dipegang oleh Tachyon. Segment retail mengusung brand NetHome.

  • Remala Raup Pendapatan Rp 86,395 Miliar pada Q1 2025, Teknologi FTTH Jadi Kunci! – Page 3

    Remala Raup Pendapatan Rp 86,395 Miliar pada Q1 2025, Teknologi FTTH Jadi Kunci! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kinerja keuangan PT Remala Abadi Tbk. (Remala) semakin menguat pada tahun 2025. Hal ini terlihat dari peningkatan pendapatan perseroan yang signifikan, didorong oleh keberhasilan strategi bisnis, termasuk modernisasi teknologi Fiber to the Home (FTTH).

    Pada kuartal I (Q1) 2025, Remala mencatat pendapatan sebesar Rp 86,395 miliar, naik dari Rp 78,335 miliar pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Peningkatan ini juga tercermin pada EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) yang mencapai Rp 31,492 miliar, melampaui Rp 26,169 miliar di Q1 2024. Alhasil, margin EBITDA perseroan ikut naik dari 33,41 persen menjadi 36,45 persen.

    Menurut Chief Executive Officer Remala Abadi, Agus Setiono, peningkatan kinerja ini tak lepas dari efektivitas manajemen dalam menggelar jaringan di berbagai kota di Indonesia.

    “Saat ini, layanan internet Remala sudah hadir di Jabodetabek, Bandung, Karawang, Cirebon, Purwakarta, Cikampek, Cianjur, dan Semarang,” ujar Agus dalam acara public expose di Jakarta, dikutip Selasa (9/9/2025).

    Dengan modernisasi teknologi FTTH, Agus mengklaim, pelanggan ritel kini bisa menikmati layanan internet ultracepat hingga 1 Gbps dengan harga terjangkau.

     

  • Waskita kerjakan proyek tambak nila salin senilai Rp238 miliar

    Waskita kerjakan proyek tambak nila salin senilai Rp238 miliar

    Jakarta (ANTARA) – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan kontrak baru senilai Rp238,86 miliar untuk pengerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun penyelesaian modeling budi daya ikan nila salin di bekas Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang, Jawa Barat.

    Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan pembangunan proyek ini bertujuan meningkatkan produksi ikan nila salin.

    Dengan begitu, dapat memenuhi permintaan tinggi dari pasar lokal dan pasar ekspor.

    “Diharapkan budi daya ikan nila salin dapat dikembangkan serta dicontoh oleh masyarakat pembudi daya, khususnya yang berada di Pantura (Pesisir Utara) Jawa. Pasalnya, saat ini masih banyak tambak terbengkalai atau idle, sehingga perlu dimanfaatkan,” ujar Ermy dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan masih terdapat sekitar 78 ribu hektare (ha) tambak idle di kawasan Pantura Jawa. Pemerintah berencana merevitalisasi lahan tersebut untuk menggenjot produktivitas perikanan, terutama nila salin.

    Pada proyek konstruksi budi daya nila salin di eks TIR Karawang, kata Ermy, nantinya terdiri atas kolam pembesaran seluas 230 ha dan kolam pembenihan dengan luas kurang lebih 36 ha. Kemudian, dilengkapi automatic feeder sebanyak 102 unit, rumah jaga tambak enam unit, rumah genset 20 unit, serta penangkal petir sebanyak 16 unit.

    Ia melanjutkan budi daya ikan nila memiliki beragam potensi ekonomi. Tidak hanya diminati pasar, tapi juga membuka peluang produksi pakan ikan yang lebih banyak.

    “Budi daya ikan nila salin diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja. Maka akan mendorong kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

    Budi daya ini, lanjut dia, mampu mengurangi dampak terhadap lingkungan. Hal itu karena, ikan nila salin memanfaatkan daerah berair payau dan mempunyai Feed Conversion Ratio (FCR) lebih rendah, sehingga mengurangi beban ekosistem lokal.

    Dalam pengerjaan proyek ini, Waskita menggunakan geomembran sebagai dasar kolam budidaya. Penggunaan geomembran bertujuan untuk menciptakan lingkungan kedap air yang stabil, menjaga kualitas air, dan meminimalisir kontaminasi tanah.

    Material ini turut mencegah kebocoran, mengurangi risiko luka pada ikan, memudahkan pembersihan, mengontrol suhu air, serta membuat ikan lebih segar dan tidak bau tanah.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Misi Remala Abadi (DATA) Kuasai Pasar Internet Rumah Lewat 5 Juta Homepass

    Misi Remala Abadi (DATA) Kuasai Pasar Internet Rumah Lewat 5 Juta Homepass

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Remala Abadi Tbk. (DATA) berambisi  menguasai pasar internet rumah di seluruh segmen dengan strategi penggelaran serat optik secara masif, inovasi, hingga layanan terjangkau. Perusahaan menargetkan gelar 5 juta homepass dalam 2 tahun ke depan. 

    Direktur Utama Remala Agus Setiono mengungkap target jangka pendek dan jangka panjang yang ingin dicapai perusahaan. Untuk jangka pendek, perusahaan berambisi menggelar serat optik yang melewati rumah (homepass) sebanyak 5 juta. Sementara itu untuk jangka panjang atau dalam 10 tahun, diharapkan homepass mencapai 25 juta. 

    “Pembangunan 5 juta homepass akan dilakukan secara bertahap, tidak dibagi rata 2,5 juta per tahun,” kata Agus kepada Bisnis, Senin (8/9/2025). 

    Agus menambahkan sejalan dengan penambahan homepass, jumlah pelanggan yang dapat dirangkul diharapkan bertambah.

    Per Agustus 2025, perusahaan telah melayani sekitar 80.000 pengguna aktif, dengan total homepass tergelar mencapai 350.000 homepass. Serat optik Remala menyebar dan menjangkau sejumlah titik mulai dari Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, dan Cirebon. 

    Dalam skema terbaik, Agus menargetkan jumlah pengguna dapat menyentuh 500.000 pelanggan tahun ini.  Sementara itu untuk skema yang kurang menguntungkan diharapkan jumlah pelanggan dapat mencapai 2 kali lipat dari pencapaian saat ini. “200.000 pelanggan masih memungkinkan,” kata Agus.  

    Mitra kunci ….