kab/kota: Karawang

  • 2
                    
                        Nanang "Gimbal", Pembunuh Sandy Permana, Ditangkap Saat Sembunyi di Karawang
                        Megapolitan

    2 Nanang "Gimbal", Pembunuh Sandy Permana, Ditangkap Saat Sembunyi di Karawang Megapolitan

    Nanang “Gimbal”, Pembunuh Sandy Permana, Ditangkap Saat Sembunyi di Karawang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pembunuh artis Sandy Permana, Nanang alias
    Nanang Gimbal
    , ditangkap saat bersembunyi di wilayah Karawang.
    Penangkapan tersebut berlangsung di RT 04 RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025).
    “(Ditangkap) pada saat yang bersangkutan bersembunyi di daerah Karawang. (Ditangkap tadi) sekitar pukul 10.45 WIB,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi.
    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Onkoseno menambahkan, penangkapan terhadap Nanang dilakukan bersama tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    “(Pelaku) dalam perjalanan ke Polda. (Ditangkap bersama) gabungan Resmob Polda Metro Jaya,” kata dia.
    Sebelumnya, Sandy ditemukan bersimbah darah di Jalan Cibarusah, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1/2025) pagi.
    Sandy mengalami luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.
    Saat pertama kali ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas. Pemeran serial Mak Lampir itu sempat pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit.
    Sayangnya, nyawa Sandy tidak tertolong dalam perjalanan ke rumah sakit.
    Sebelum ditemukan dalam kondisi kritis, Sandy diketahui sempat pergi ke sebuah danau untuk bertemu seseorang.
    Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Sandy juga sempat terlibat duel dengan pelaku sebelum akhirnya mengalami luka parah akibat tusukan senjata tajam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tampang Nanang ‘Gimbal’ Pembunuh Artis Sandy Permana

    Tampang Nanang ‘Gimbal’ Pembunuh Artis Sandy Permana

    Jakarta

    Polisi menangkap Nanang alias Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana. Begini tampang Nanang saat ditangkap polisi.

    detikcom memperoleh foto saat Nanang ditangkap. Dia terlihat memakai kacamata dan berjaket.

    Wajahnya terlihat datar tanpa ekspresi. Nanang terlihat berada di dalam mobil.

    Foto lainnya memperlihatkan saat Nanang dibekuk. Tangannya terlihat diborgol.

    Kabih Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelaku pembunuhan Sandy Permana telah ditangkap. Saat ini dia dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

    “Iya sudah ditangkap oleh resmob, lagi menuju ke Polda Metro,” kata Ade Ary, kepada detikcom, Rabu (15/1/2025).

    Tampang Nanang ‘Gimbal’ pembunuh Sandy Permana ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)

    “Iya, Nanang (nama pelaku),” kata Ressa secara terpisah.

    Nanang ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Karawang, Jawa Barat, hari ini.

    Tetangga Sandy Permana histeris saat mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Sandy Permana sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas korban dinyatakan meninggal dunia.

    Sebelum ditemukan tewas, Sandy diketahui naik sepeda listrik untuk menemui seseorang di danau dekat perumahan. Kesaksian warga lainnya mengungkap Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang diduga pelaku.’

    (mea/dhn)

  • Terungkap Pemicu Pasutri Aniaya Anak hingga Tewas, Jasad Dibungkus Sarung di Ruko Bekasi – Halaman all

    Terungkap Pemicu Pasutri Aniaya Anak hingga Tewas, Jasad Dibungkus Sarung di Ruko Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri, Aidil Zacky Rahman (19) dan Sinta Dewi (22), ditangkap setelah menganiaya anak mereka yang berusia 4 tahun hingga tewas.

    Kejadian ini terjadi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/1/2025).

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kedua tersangka membeli lem Aibon di sebuah minimarket sebelum melakukan tindakan kekerasan.

    “Sebelum meninggalkan minimarket, Zacky meminta Sinta untuk membeli lem Aibon untuk dihirup,” jelas Wira, Senin (13/1/2025).

    Setelah menghirup lem, keduanya kembali ke ruko tempat mereka biasa beristirahat.

    Di sana, mereka menganiaya anak mereka yang berinisial RMR setelah menghirup lem.

    Tindakan kekerasan ini dipicu setelah korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu.

    “Tersangka Zacky membersihkan muntah korban yang berceceran di teras minimarket.

    Namun, ketika hendak meninggalkan lokasi, Zacky dipanggil oleh seorang karyawan minimarket untuk kembali membersihkan sisa muntah anaknya.

    “Karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka ‘apabila diulangi lagi (muntah di teras), maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut’,” ujar Wira.

    Merasa kesal dengan teguran tersebut, Zacky dan Sinta kembali ke ruko dan meluapkan emosi mereka kepada korban.

    Sinta menampar dan mencubit anaknya berulang kali. Sementara Zacky melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut dengan memukul dan menendang korban.

    “Zacky menarik tangan korban, menampar pipi, dan memukuli bagian dada serta bokongnya,” ungkap Wira.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tak sadarkan diri.

    Sinta mencoba membangunkan korban dengan minyak kayu putih, namun tidak berhasil.

    Keesokan harinya, Senin (6/1/2025), mereka menemukan anak mereka sudah tidak bernapas.

    Setelah menyadari anaknya telah meninggal, pasangan ini membungkus jasad korban dan memindahkannya ke ruko sebelah.

    Mereka kemudian melarikan diri ke Karawang.

    “Kemudian para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang,” ucap Wira.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mabuk Lem, Pasangan Pengemis Aniaya Anaknya Usia 3 Tahun hingga Tewas

    Mabuk Lem, Pasangan Pengemis Aniaya Anaknya Usia 3 Tahun hingga Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pengemis bernama Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19) diduga mengeksploitasi anak mereka berinisial RMR (3) sebelum balita itu tewas akibat penganiayaan oleh keduanya.

    Keduanya mengajak RMR setiap hari untuk mengemis demi mendapatkan belas kasih dari orang lain.

    “Anak korban itu posisinya masih 3 tahun. Jadi, mengingat si orangtua juga tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    “Sehingga, aktivitas orangtua yang melakukan kegiatan sehari-hari, yang mana kegiatannya adalah mereka mohon maaf, mengemis ataupun meminta-minta yang secara otomatis ikut. Jadi kalau dikatakan eksploitasi, ya mungkin kami bisa menafsirkan seperti itu,” kata Wira melanjutkan.

    Dalam kehidupan sehari-hari, RMR sering mengalami kekerasan dari Sinta dan Aidil.

    Kekerasan tersebut dipicu oleh kebiasaan RMR yang sering buang air besar di celana meskipun telah berulang kali diingatkan oleh keduanya.

    “Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” kata Wira.

    Dalam perkara yang menjerat Sinta dan Aidil, RMR diduga tewas setelah dianiaya oleh mereka sebuah di ruko kosong di Tambun Selatan, tempat mereka beristirahat sehari-hari.

    Dugaan penganiayaan ini bermula saat Sinta dan RMR berangkat dari ruko menuju sebuah minimarket di wilayah Tambun Selatan untuk mengemis pada Sabtu (5/1/2025) malam.

    “Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket setelah minum susu yang diberikan orang, kemudian tersangka Sinta membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkap Wira.

    Sekitar 15 menit kemudian, Aidil tiba di minimarket dan menemani Sinta hingga toko tutup pada pukul 21.50 WIB.

    Sebelum meninggalkan minimarket, Aidil meminta Sinta untuk membeli lem Aibon yang akan dihirup.

    “Ketika para tersangka hendak pergi, mereka ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta agar mereka membersihkan bekas muntahan korban yang belum bersih,” jelas Wira.

    Karyawan minimarket juga memarahi agar RMR tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket itu. Mendengar hal itu, Aidil emosi dan kembali ke ruko kosong.

    Sesampainya di ruko itu, Sinta dan Aidil menganiaya RMR secara bergantian hingga akhirnya tidak berdaya.

    Kekerasan ini terjadi setelah keduanya menghirup lem aibon.

    Saat RMR dalam kondisi sesak napas, Aidil menyuruh Sinta pergi membeli minyak kayu putih.

    “Setelah membeli minyak kayu putih, Sinta mengoleskan ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tidak sadar,” jelas Wira.

    Sinta dan Aidil kemudian memilih untuk beristirahat dengan harapan RMR akan sadar keesokan harinya.

    Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta menemukan RMR sudah tidak bernapas dan dalam kondisi kaku.

    Mereka pun memindahkan jasad korban ke ruko kosong di sebelah tempat mereka beristirahat.

    “Tersangka Sinta mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban sebelum keduanya melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.

    Seorang saksi yang melihat tindakan Aidil dan Sinta melaporkan kejadian itu.

    Setelah dua hari, pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

    Akibat ulahnya, mereka terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

     

  • Karawang siapkan lahan 1 hektare dukung penanaman jagung serentak

    Karawang siapkan lahan 1 hektare dukung penanaman jagung serentak

    Karawang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan lahan seluas sekitar 1 hektare untuk mendukung program penanaman jagung serentak di Indonesia.

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh usai rakor bersama Kementerian Pertanian dan Polri secara daring, di Karawang, Senin mengatakan bahwa pemkab telah menyiapkan lahan seluas 1 hektare untuk ditanami jagung di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru.

    Lahan tersebut disiapkan untuk mendukung sekaligus menyukseskan program penanaman jagung 1 juta hektare serentak di Indonesia bersama Polri. Selain itu juga sekaligus untuk menguatkan swasembada pangan nasional.

    “Pemkab dan Polres Karawang, serta Bulog siap bekerja sama untuk keselarasan program nasional dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan, dan target produksi jagung meningkat di tahun ini,” katanya.

    Penanaman Jagung 1 juta hektar ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan produktivitas jagung nasional sebesar 25 persen dari produksi jagung di tahun sebelumnya.

    Program tanam jagung serentak akan digulirkan Kementerian Pertanian ini memanfaatkan lahan perkebunan dan lahan kering di berbagai wilayah di Indonesia, dengan target total tanam mencapai 1,7 juta hektare.

    Dari lahan tersebut diharapkan dapat menghasilkan tambahan produksi jagung sebanyak 4 juta ton, atau meningkat 25 persen dari kondisi saat ini.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam rakor secara daring itu menyebutkan bahwa program menanam jagung serentak bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mendorong kemandirian petani.

    Amran optimistis dengan sinergi yang kuat antara Kementan, Polri dan seluruh pemangku kepentingan, swasembada jagung dapat tercapai, sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi nasional.

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bocah gelandangan berinisial RMR (4) dibunuh orang tuanya, AZR (19) dan SD (22), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dikutip dari Tribun Jakarta, ternyata pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah sering menganiaya korban.

    “Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (13/1/2025).

    Wira berujar, kedua tersangka sering memukul kepala, bahkan menyundut tubuh korban menggunakan rokok.

    Penyebabnya ialah korban sering buang air besar (BAB) di celana tanpa memberitahu kepada kedua orang tuanya.

    “(Korban) dipukul di bagian kepala, badan, dan dibakar atau disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali,” ujarnya.

    Kronologi Kejadian

    Menurut Wira, peristiwa itu berawal pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

    Saat itu korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Wira, Senin.

    Karyawan di minimarket lantas meminta tersangka membersihkan muntahan dari korban.

    Mereka juga kena tegur. Jika kejadian terulang, maka mereka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Merasa malu, tersangka lantas membawa korban ke tempat istirahatnya di sekitar ruko kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di sana, AZR dan SD mengeroyok serta menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur rolling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sementara itu, ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar pada bagian mulut hingga mencubit paha korban.

    Setelah dianiaya orang tuanya, korban mengalami sesak napas dalam posisi duduk.

    AZR kemudian meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban membaik keesokan harinya.

    Namun, setelah tersangka terbangun dari tidur, mereka mendapati korban sudah tak bernapas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan, tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

    Para tersangka lantas meninggalkan ruko, melarikan diri ke Karawang dan akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orangtua.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

  • Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

    Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian serius terkait kasus tewasnya anak gelandangan dibunuh orang tua kandung di Bekasi, Jawa Barat.

    Peristiwa tewasnya korban inisial MRM (4) terjadi di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/1/2025).

    Polda Metro Jaya melalui tim gabungan jajaran telah menangkap tersangka AZR (19) dan SD (22) saat hendak melarikan diri.

    Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan. 

    Menteri Arifatul hadir di konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, dia bertemu langsung dengan ibu kandung korban.

    “Memang kami ingin bertemu langsung dengan, ibu tersangka. Jadi saya tadi sempat bertemu dan ngobrol karena ada penasaran dalam diri saya seorang ibu bisa melakukan hal seperti itu,” ucapnya didampingi Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Setelah berdialog, Menteri PPPA merasakan adanya rasa kehilangan (anak) dari tersangka.

    “Tadi sempat ngobrol dan nampaknya sih sepintas saya lihat ada kekecewaan, ada penyesalan,” ujarnya.

    Pihaknya juga menitipkan pesan untuk pemerintah daerah, bagaimana menangani para pengemis dan pemulung yang masih berada di sekitaran Jakarta. 

    Informasinya yang diperoleh ada sekitar 583 orang pengemis dan 270-an pemulung.

    Arifatul mendorong kebijakan tertentu misalkan menempatkan mereka di tempat pembuangan sampah, dikasih tempat khusus, sehingga mereka tidak berkeliaran. 

    “Tetapi memang tugasnya untuk memilah sampah sehingga bisa berdaya jual ekonomi. Itu mungkin salah satu yang sudah dilakukan, mungkin perlu ditambah lagi sehingga pemulung-pemulung dan pengemis-pengemis ini tidak lagi berkeliaran,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologis bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

    Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

    Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

    Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

    Hal itu lantaran korban kerap buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
     
    Korban MRM yang habis dianiaya orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

    Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokan harinya.

    Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya

    Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping musala SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

  • Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

    Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi

    loading…

    Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). FOTO/IST

    BEKASI – Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri ( pasutri ) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). RMR ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/1/2025) pekan lalu.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadiannya berawal pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku SD bersama anaknya berangkat dari tempat istirahat menuju sebuah minimarket tempat mencari nafkah dengan ‘mengemis’. Sekitar pukul 20.45 WIB, RMR muntah di teras minimarket setelah minum susu pemberian orang, SD lalu membersihkan bekas muntahan tersebut.

    Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke minimarket menemani SD mengemis sampai pukul 21.50 WIB karena minimarket akan ditutup. Sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD membeli lem aibon terlebih dahulu.

    “Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih. Karyawan tersebut juga menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut. Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko,” kata Wira saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    Sesampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan. Tersangka SD lalu menampar dan mencubit anaknya. Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR juga meluapkan emosinya dengan memukuli anaknya.

    “Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan). Dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk,” imbuhnya.

    Wira mengatakan tersangka AZR menendang korban hingga terbentur pintu besi rolling door ruko. Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih.

    Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban tapi korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya. Pada hari Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku.

    “Tersangka SD lalu membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku, meninggal dunia. Lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka,” kata Wira.

    Lebih lanjut, Wira menyebut tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya.

    “Tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut dan kemudian para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang,” ungkapnya.

    Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    (abd)

  • Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana – Halaman all

    Orang Tua Pembunuh Anak di Tambun ‘Ngelem’ Duhulu Sebelum Aniaya hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka AZR dan SD, orang tua yang menganiaya anaknya inisial RMR (4) hingga tewas, ternyata sempat mengonsumsi lem aibon sebelum aksi penganiayaan pada Minggu (5/1/2025).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menuturkan AZR saat itu meminta SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup.

    Akibat pengaruh lem aibon tersebut tersangka menganiaya korban.

    Tersangka melakukan penganiayaan lantaran dirinya merasa emosi setelah korban muntah di teras minimarket tempat biasa tersangka dan korba mengemis.

    “Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang, kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Tersangka AZR ditegur oleh karyawan minimarket agar tidak muntah lagi ke depannya.

    Apabila diulangi lagi (muntah diteras), maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut.

    “Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko Kampung Jatibaru, RT 001, RW. 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Wira.

    Sampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem Aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan.

    Tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri, memukul korban bagian dada, dan bagian pantat korban dipukul pakai kemoceng.

    Akibat pengeniayaan itu, korban sesak nafas kemudian dirinya tidak sadarkan diri.

    Keesokan harinya korban tidak bernafas lagi hingga badannya kaku.

    Korban dipindahk ke ruko sebelahnya dalam keadaan ditutup kain saung.

    Tersangka berupaya melarikan diri ke daerah Jawa, namun upaya pelarian keburu terungkap pihak berwajib.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi di SPBU daerah Karawang Jasa Barat.

    Ilustrasi (net)

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Kasus orang tua bunuh anak di Tambun Selatan ini terungkap berawal penemuan jasad bocah dalam sarung oleh seorang juru parkir pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

    Jasad bocah dalan sarung itu ditemukan di sebuah ruko di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Mayat bocah tersebut awalnya ditemukan saksi berinisial AJ (51), seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi. Awalnya dia melihat seorang lelaki dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko kosong.

    Saksi berikutnya, laki-laki berinisial S (51) melihat laki-laki yang dilihat oleh saksi AJ ini berjalan bersama seorang wanita dewasa tanpa memanggul barang.

  • Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

    Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologi bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

    “Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

    Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

    Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

    Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

    “Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

    Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

    Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

    Hal itu lantaran korban kerap buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
     
    Korban MRM yang habis dianiayan orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

    Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokn harinya.

    Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

    Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

    “Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

    Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.