Dua Anak Punk di Karawang Tewas Usai Tenggak Alkohol Medis 70 Persen
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
– Dua anak punk ditemukan tewas di emperan toko di Kampung Salagedang, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (19/1/2025) pagi.
Keduanya diduga meninggal dunia setelah menenggak
miras oplosan
yang mengandung alkohol medis 70 persen.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengungkapkan bahwa kedua korban berinisial A (18) dan R (20). Warga menemukan jasad mereka sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut keterangan saksi, pada Sabtu (18/1/2025) sore, A dan R bersama teman-temannya berpesta minuman keras oplosan.
Miras tersebut diracik dari alkohol medis 70 persen yang dicampur air putih dan minuman berenergi. Namun, ketika hendak dibangunkan keesokan paginya, keduanya sudah tidak bernyawa.
“Untuk sementara, korban diduga meninggal dunia akibat meminum miras oplosan tersebut,” jelas Ipda Solikhin.
Jasad kedua korban dibawa ke RSUD Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini guna memastikan komposisi pasti dari miras oplosan yang dikonsumsi oleh para korban.
Ipda Solikhin mengingatkan masyarakat akan bahaya mengonsumsi minuman oplosan.
Pasalnya, campuran bahan kimia berbahaya dalam minuman tersebut sering kali menjadi penyebab utama keracunan hingga kematian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman yang tidak diketahui komposisinya demi menjaga keselamatan diri,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Karawang
-
/data/photo/2023/08/25/64e80468264c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Anak Punk di Karawang Tewas Usai Tenggak Alkohol Medis 70 Persen Regional 19 Januari 2025
-

SPAM Regional Jatiluhur Pasok Air Bersih untuk Warga Bekasi
loading…
SPAM Regional Jatiluhur I mulai memasok air bersih bagi warga Bekasi. Foto/istimewa
BEKASI – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I mulai memasok air bersih bagi warga Bekasi. Proyek strategis nasional ini mulai beroperasi usai diresmikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akhir tahun lalu.
SPAM Regional Jatiluhur I memasok air bersih sebanyak 100 liter per detik ke Perumda Tirta Bhagasasi. Pasokan ini ditujukan untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Perumda Cabang Tarumajaya. Saat ini, Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Tarumajaya telah memiliki Instalasi Pengolahan Air dengan kapasitas 50 liter per detik.
Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi, Johny Dewanto mengatakan, dengan tambahan pasokan dari SPAM Regional Jatiluhur I, pelayanan air bersih di wilayah tersebut semakin meningkat, melayani 26.000 sambungan langganan.
“Pasokan air bersih dari SPAM Regional Jatiluhur I, sangat membantu penambahan pelayanan air bersih di wilayah tersebut,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).
Kecamatan Tarumajaya di Kabupaten Bekasi kini menjadi salah satu wilayah yang berkembang pesat dengan banyaknya perumahan baru. Karena itu, salah satu sasaran utama dari tambahan pasokan air SPAM Regional Jatiluhur I adalah memenuhi kebutuhan masyarakat perumahan.
Sebagai informasi, SPAM Regional Jatiluhur I mendistribusikan air minum berkualitas ke beberapa wilayah yakni, Jakarta 4.000 liter/detik, Kota Bekasi 300 liter/detik, Kabupaten Bekasi 100 liter/detik, dan Kabupaten Karawang 350 liter/detik.
(cip)
-

Istri Sandy Permana Lega Nanang Gimbal Ditangkap, Sebut Hukuman 15 Tahun Penjara Tak Cukup – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri mendiang aktor Sandy Permana merasa lega sekaligus senang pelaku pembunuhan sang suami, Nanang Gimbal sudah diamankan polisi setelah melarikan diri selama tiga hari.
Nanang Gimbal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Pasal 354 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
“Kalau untuk ditangkap senang ya akhirnya kan pelaku ditangkap ya, tapi kalau untuk hukuman ya kita belum tahu ya kita serahin sama kuasa hukum saya,” kata Ade Andreani saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/1/2025).
Ade kemudian menanggapi hukuman maksimal yang akan menanti Nanang yakni 15 tahun. Hukuman tersebut dianggap kurang olehnya karena sang suami meninggal dunia
Ia berharap Nanang bisa mendapat hukuman penjara seumur hidup.
“Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal ya sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Ade.
Diketahui Nanang Gimbal ditangkap 3 hari setelah melakukan pembunuhan keji terhadap Sandy Permana.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/1/2025), pukul 10.45 WIB.
Nanang ditangkap saat sedang makan di sebuah warung, di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.
-

Ade Andriani Tegaskan Sandy Permana Tak Tempramen, Nanang Gimbal Berbohong Terkait Motif Pembunuhan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Aktor Sandy Permana tewas ditikam di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (12/1/2025).
Polda Metro Jaya tengah mendalami motif pembunuhan tersebut.
Tersangka, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47), ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1/2025).
Berdasarkan keterangan awal, Nanang mengaku emosinya tersulut karena korban diduga meludah ke arahnya dan memandangnya dengan sinis.
“Pelaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban. Hal ini yang memicu aksi penikaman,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
Nanang diduga menikam korban menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam.
Korban sempat melawan, tetapi tidak berdaya setelah tertikam di punggung.
Istri Sandy, Ade Andriani, membantah pengakuan pelaku.
Menurutnya, Sandy tidak pernah meludah atau bersikap sinis terhadap Nanang.
“Pernyataan pelaku tidak benar. Suami saya bukan orang yang temperamental. Selama ini, pelaku justru sering memandang saya dengan melotot,” kata Ade, Kamis (16/1/2025).
Ade juga menegaskan bahwa hubungan keluarga mereka dengan pelaku mulai memburuk sejak 2017.
Namun, ia menyatakan Sandy selalu menjaga hubungan baik dengan tetangga, termasuk Nanang.
Perselisihan Lama Diduga Jadi Pemicu
Polisi mengungkapkan hubungan antara korban dan pelaku sudah tidak harmonis sejak 2017.
Konflik memuncak pada 2019, saat Sandy menggelar pesta yang tenda acaranya memasuki pekarangan rumah Nanang.
“Tersangka juga merasa tersinggung karena korban menebang pohon di depan rumahnya tanpa izin,” jelas Kombes Wira.
Hubungan keduanya kembali memanas saat rapat RT pada Oktober 2024, ketika Sandy disebut berbicara dengan nada tinggi. Pelaku merasa terprovokasi dan menyimpan dendam hingga insiden penikaman terjadi.
Saat ini, Nanang ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif sebenarnya di balik pembunuhan ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nanang Gimbal Pembunuh Aktor ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Pernah Jadi Kru Film
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin Al Faris)
-

Suami Dibunuh dengan Kejam, Istri Aktor Sandy Permana Minta Nanang Gimbal Dihukum Mati
GELORA.CO – Istri almarhum aktor Sandy Permana, Ade Andriani meminta agar pembunuh suaminya Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) dihukum mati. Alasan dendam lama, tersangka tega membunuh suaminya dengan kejam.
Ade pun bersyukur penyidik gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka di Kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025. Nanang sempat buron selama 3 hari setelah membunuh sang aktor.
“Kalau untuk ditangkap senang ya akhirnya kan pelaku ditangkap,” kata Ade Andriani melalaui telepon, Sabtu (18/1/2025)
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Namun, hukuman tersebut, menurut Ade, masih kurang untuk mempertanggung jawabkan kematian sang suami. Ade berharap Nanang mendapat hukuman mati.
“Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena enggak akan setimpal sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Ade dengan tegas.
Ade menilai Nanang telah memberikan keterangan palsu di depan penyidik soal dugaan suaminya meludah ke arah tersangka. Menurutnya, Sandy tak pernah berperilaku demikian kepada orang lain semasa hidup.
“Enggak, enggak pernah, karena saya tahu sifat dan karakter suami saya. Suami saya punya etika, dia enggak mungkin begitu, dan dia bilang suami saya sinis katanya. Sekarang yang sinis siapa? Bisa ditanya sama semua warga di perumahan itu yang sinis siapa? Kalau bukan pelaku, dia membalikkan fakta mencari kebenaran, keterangan palsu dan pembelaan diri,” katanya
-

Alasan Istri Nanang Gimbal Hilang 6 Hari, Tak Tahu Suaminya Tikam Aktor Sandy Permana: Lagi Nyuci – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Yulianti (46), istri Nanang Gimbal, akhirnya menampakkan diri.
Yulianti muncul ke publik enam hari setelah suaminya membunuh aktor Sandy Permana (46) pada Minggu (12/1/2025) lalu.
Yulianti datang ke rumah almarhum Sandy Permana di komplek perumahan TNI/Polri, Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
Dia menemui kerabat Sandy, termasuk istrinya.
Saat mendatangi rumah Sandy Permana, Yulianti hanya diterima oleh orangtua korban bersama anggota keluarga lainnya.
Sedangkan istri Sandy bernama Ade Andriani tidak ada di rumah.
Yulianti hanya diterima ibu Sandy Permana, Noki, dan sejumlah anggota keluarga lain.
Minta Maaf dan Bersimpuh
Yulianti mendatangi rumah Sandy Permana untuk meminta permohonan maaf atas perbuatan suaminya tersebut.
Dia mendapat sambutan hangat.
Yulianti bersama Noki pun duduk bersebelahan di lantai ruang tamu yang beralaskan karpet.
Tak lama kemudian, Yulianti langsung bersimpuh menyampaikan permintaan maaf atas tindakan suaminya yang telah menghilangkan nyawa Sandy Permana.
“Saya mau minta maaf ke keluarga korban, karena kemarin saya empat hari dibawa polisi, baru dipulangin kemarin hari Rabu,” kata Yulianti menahan tangis.
Mendengar hal tersebut, Noki berusaha bisa tegar dan menerima permintaan maaf tersebut.
“Iya saya maafin sih, maafin,” kata Noki.
Setelah menyampaikan permintaan maaf tersebut, Yulianti pun langsung pergi meninggalkan rumah Sandy Permana.
Pertemuan itu juga berlangsung singkat.
Tak Tahu Suaminya Tikam Sandy Permana
Yulianti mengaku tak tahu suaminya menikam aktor Sandy Permana hingga tewas di dekat rumahnya pekan lalu.
Saat penikaman terjadi, Yulianti mengaku tengah mencuci di dapur rumah.
“Enggak tahu sama sekali kejadian itu, aku lagi di dapur, lagi nyuci,” ujar Yulianti.
Usai kejadian tersebut, kata Yulianti, dirinya langsung dibawa polisi selama empat hari untuk dimintai keterangan.
Sejak itu pula, ia tak lagi berkomunikasi dengan Nanang.
“Enggak, handphone dibawa (Nanang),” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Yulianti juga bicara mengenai sosok Sandy Permana.
Menurutnya, Sandy merupakan orang yang baik.
“Iya, baik,” imbuh dia.
Belum Dimaafkan
Ade Andriani, istri Sandy Permana mengaku dirinya masih berat memaafkan pembunuh suaminya.
Diketahui, polisi telah menangkap NI alias G di Karawang, Jawa Barat, dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuh Sandy Permana.
“Belum tahu ya (memaafkan atau tidak). Ya, karena masih berat buat saya memaafkannya,” kata Ade Andriani kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Ade mengatakan, dirinya hanya berharap agar pembunuh suaminya mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan yang telah dilakukan.
“Iya, berharap banget dapat hukuman setimpal,” ucap Ade.
Menurutnya, hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun tak akan cukup menebus kesalahan Nanang pada keluarganya.
Sebab, akibat dari pembunuhan terhadp Sandy tersebut, tiga anaknya kini harus kehilangan ayah. Ade berpendapat, seharusnya Nanang mendapat hukuman seumur hidup.
“Enggak cukup ya, maunya seumur hidup,” tutur Ade.
Peristiwa penikaman yang mengakibatkan Sandy tewas terjadi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (12/1/2025) pagi.
Sandy Permana ditemukan tetangganya sudah terluka bersimbah darah di daerah rumahnya di Cibarusah, pukul 08.00 WIB.
Adapun jenazah Sandy Permana sudah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu (12/1/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Polisi membekuk NI tiga hari setelah kematian Sandy.
Tersangka mengaku sakit hati karena korban melintas sambil menatapnya sinis dan meludah ke arahnya.
Sumber: Warta Kota/Kompas.com/Tribunnews.com
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Istri Nanang Gimbal Minta Maaf ke Keluarga Mendiang Sandy Permana, Begini Jawaban Ibunda Korban
-

DPR Minta KAI Perluas Jalur Commuter hingga ke Wilayah Karawang dan Purwakarta – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR Haji Jalal Abdul Nasir, Ak, mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memperluas jalur Commuter Line hingga ke wilayah Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat.
Dia berujar, langkah ini sangat penting mengingat Karawang dan Purwakarta merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja yang sangat signifikan.
“Dengan tingginya aktivitas industri di Karawang dan Purwakarta, kebutuhan akan akses transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien sangatlah mendesak,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, perluasan jalur Commuter Line ini juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan yang setiap pagi kerap terjadi di Tol Cikampek. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja di industri besar dan sedang di Kabupaten Karawang mencapai 157.845 orang, sementara di Purwakarta sebanyak 63.835 orang.
Selain itu, Kabupaten Karawang sendiri menjadi rumah bagi 787 pabrik swasta, 269 pabrik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), 638 pabrik Penanaman Modal Asing (PMA), dan 58 pabrik joint venture. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas pekerja di kawasan tersebut.
Haji Jalal Abdul Nasir juga menegaskan pentingnya keterlibatan kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam mendukung infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.
“Kementerian Perhubungan memiliki peran strategis untuk memastikan pengembangan jalur transportasi publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan pekerja. Sementara BKPM dapat mendorong para investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan sarana transportasi yang menunjang kawasan industri,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa kemacetan di Tol Cikampek tidak hanya merugikan pekerja industri yang memerlukan akses cepat menuju tempat kerja, tetapi juga berdampak pada aktivitas logistik yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan adanya akses Commuter Line hingga Karawang dan Purwakarta, mobilitas masyarakat di kawasan ini dapat lebih terjamin.
“Kehadiran transportasi massal seperti Commuter Line diharapkan dapat mengurai kemacetan, mengurangi polusi udara, serta memberikan pilihan transportasi yang lebih ekonomis bagi masyarakat dan pekerja industri,” tambahnya.
Haji Jalal juga mengajak pemerintah pusat, daerah, dan pihak KAI untuk bersinergi dalam merealisasikan rencana ini. Dengan dukungan dari kementerian terkait, seperti Kementerian BKPM, harapannya, solusi transportasi di kawasan industri Karawang dan Purwakarta dapat segera diwujudkan.
-

4 Pengakuan Nanang Gimbal Habisi Pesinetron Sandy Permana: Akui Sakit Hati tapi Bantah Direncanakan? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inilah pengakuan mengejutkan yang disampaikan pelaku pembunuhan aktor sinetron Misteri Gunung Merapi Sandy Permana ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan ini diketahui adalah tetangga mendiang Sandy Permana bernama Nanang Gimbal.
Apa saja yang disampaikan Nanang Gimbal sehingga membuatnya tega membunuh Sandy Permana?
1. Awal mula konflik
Awal mula perseteruan Nanang dan korban bermula dari dendam sejak 2019
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Nanang Gimbal mengakui perbuatannya membunuh Sandy Permana didasari karena dendam.
Wira mengatakan, dendam tersebut berawal karena Sandy Permana mengadakan hajatan perkawinan di pekarangan rumah Nanang Gimbal tanpa izin.
Bersamaan dengan itu, Nanang Gimbal merasa Sandy Permana pernah seenaknya menebang pohonnya.
“Korban melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu sehingga tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah,” ujar Wira.
Mulai dari situ, hubungan Sandy Permana dan Nanang Gimbal pun tidak harmonis.
Mereka tak lagi pernah saling sapa.
2. Konflik lagi di tahun 2024
Dendam itu berlanjut pada Oktober 2024 saat Nanang Gimbal dan Sandy Permana ikut dalam rapat penurunan ketua RT.
Saat itu, ketua RT diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar sehingga dianggap tidak kompeten menjabat kembali sebagai ketua RT di periode selanjutnya.
Ketika itu, Sandy Permana dan Nanang Gimbal cekcok.
“Dalam acara itu, korban berteriak dengan istri ketua RT, tersangka menegur dengan kalimat ‘nggak usah teriak, biasa aja’, namun korban marah dan menjawab, ‘Lu bukan warga sini, jangan ikut-ikutan’,” ucap Wira.
Rasa benci dan dendam Nanang Gimbal semakin bertambah saat mengetahui dirinya disomasi oleh Sandy Permana.
3. Sakit hati merasa direndahkan
Wira mengatakan, puncak dendam Nanang Gimbal ke Sandy Permana terlampiaskan pada Minggu (12/1/2025).
Saat itu Sandy melintas di depan rumahnya pada Minggu pagi dengan sepeda motor listriknya.
Nanang Gimbal melihat kala itu Sandy Permana memandangnya dengan sinis.
Bahkan, ia meludah di depan Nanang Gimbal yang kala itu sedang berada di depan rumah.
“Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” ucap Wira.
Emosi Nanang meluap dan langsung mengambil sebilah pisau dari kandang ayam rumahnya, lalu menikam Sandy yang kala itu tengah mengendarai motor listrik.
Sempat terjadi perlawanan dari Sandy, hanya saja penusukan berkali-kali terus dilakukan.
Nanang Gimbal menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada diatas motor.
Nanang Gimbal juga menusuk pelipis kiri 1 kali, menusuk kepala 1 kali, dada 1 kali, leher 1 kali, dan punggung kiri korban sebanyak 1 kali.
4. Bukan direncanakan
Meski demikian, kata Wira, perbuatan Nanang Gimbal ini hanya emosi sesaat, bukan terencana.
Wira mengatakan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus pembunuhan Sandy Permana untuk memastikan kebenaran tindakan Nanang Gimbal hanya emosi sesaat.
“Apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat,” tutur Wira.
Setelah melakukan aksinya, Nanang Gimbal melarikan diri tanpa tujuan dan meninggalkan sepeda motornya di tepi sawah.
Nanang kemudian menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Karawang.
Wira mengatakan, Nanang mengaku melarikan diri untuk menenangkan diri.
“Dia kabur tidak ada tujuan pasti secara random sekaligus menenangkan diri, kebetulan ditangkap pada saat sedang makan roti bakar,” ujar Wira.
Nanang Gimbal juga memutuskan hubungan dengan pihak luar, termasuk istrinya, saat melarikan diri.
Atas perbuatannya yang tega membunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal itu 15 tahun.
Bantahan istri korban
Sementara itu, istri Sandy Permana, Ade Andriani membantah keras tuduhan sang suami meludah ke arah pelaku.
Ade menilai pernyataan Nanang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Tidak sesuai (pernyataannya), suami saya enggak mungkin dia sinis dan meludahi (depan) pelaku,” seperti diberitakan TribunJakarta.com, Kamis.
Lantas, Ade juga menyebut Nanang lah yang kerap melemparkan tatapan sinis kepadanya.
“Karena yang selama ini saya tahu pelaku yang malah sering melototin saya,” kata Ade
-

Video Polisi Bawa Keluarga Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana, Pelaku Ditetapkan Tersangka – Halaman all
Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana.
Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 11:25 WIB
TRIBUNNEWS.COM – Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana.
Penetapan status tersangka tersebut setelah Nanang ditangkap dan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2025).
Nanang yang merupakan tetangga korban ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.
Kepala Desa Kutamukti, Aan Maryani mengatakan bahwa dari laporan perangkat RT/RW dan warga, Nanang datang ke wilayah Karawang sejak Senin (13/1/2025) pagi.
Warga mengaku sempat curiga dengan kedatangan Nanang yang tidak dikenal warga setempat.
Mereka mengira Nanang mengalami gangguan jiwa, sebab Nanang ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Kutamukti.
Sementara itu polisi juga membawa istri dan tiga anak tersangka sejak Nanang Gimbal melarikan diri.
Ketua RT 05/RW 08 Desa Cibarusah Jaya, Sudarmaji menilai, tujuan polisi membawa keluarga Nanang Gimbal agar tak dihujat atau mendapat diskriminasi dari para tetangga.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Apakah Nanang Gimbal Sudah Bikin Rencana untuk Bunuh Sandy Permana? Ini Jawaban Polisi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Nanang Irawan alias Gimbal (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap aktor sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana (46).
Nanang Gimbal dengan brutal menusuk Sandy Permana, tetangganya sendiri hingga tewas di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) pagi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pun mengungkapkan kronologi, modus, dan motif Nanang Gimbal menghabisi nyawa Sandy Permana.
Penusukan maut ini terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB, saat tersangka Nanang Gimbal memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumahnya.
Kemudian Nanang Gimbal melihat korban Sandy Permana yang mengendarai sepeda motor listrik melintas di depan rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuan Nanang Gimbal, Sandy Permana melihat tersangka dengan tatapan sinis bahkan sempat meludah ke arahnya.
“Tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis terhadap tersangka kemudian tersangka merasa emosi,” ungkap Wira dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025), dikutip Tribunnews.com dari YouTube KOMPASTV.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pembunuhan Sandy Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). (Capture YouTube KOMPASTV)
Melihat sikap Sandy Permana itu, Nanang Gimbal pun merasa tersinggung dan sontak ingin meluapkan emosinya yang selama ini ia pendam terhadap korban.
Pasalnya, diketahui bahwa korban dan tersangka yang sudah bertetangga di Blok H4 RT. 05/RW. 08 di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, sejak 2017 itu memang dikenal tidak harmonis.
“Lalu tersangka mengambil pisau dari kandang di samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini terpendam,” kata Wira.
Nanang Gimbal tanpa ampun menusukkan pisau ke arah korban secara berkali-kali.
“Modus operandi dari pada si pelaku melakukan perbuatan yaitu dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada di atas motor,” ujar Wira.
Wira mengatakan bahwa bahwa korban sempat berhenti untuk memberikan perlawanan terhadap serangan Nanang Gimbal.
“Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis,” beber Wira.
Namun, Nanang Gimbal dengan sadis tetap berusaha untuk menusuk korban.
“Tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menusuk kepala korban sebanyak 1 kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak 1 kali,” paparnya.
“Selanjutnya pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebilah pisau,”
“Pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah dari pada tersangka,” sambungnya.
Sandy Permana sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi di daerah Bogor guna mendapat pertolongan medis, tetapi sayang nyawanya tidak terselamatkan.
Sementara itu, Nanang Gimbal kabur ke menuju jalan raya dan menumpang truk-truk hingga sampai ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Buron 3 hari, Nanang Gimbal berhasil ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) pagi.
Apakah Nanang Gimbal Rencanakan Pembunuhan Sandy Permana
Wira menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nanang Gimbal melakukan aksi kejamnya atas emosi sesaat atau tanpa perencanaan.
“Untuk sementara, masih kita temukan ini emosi sesaat. Karena pada saat itu, ketika pada jam 06.30, tiba-tiba si korban melintas di depan rumah dari pada si tersangka,” kata Wira.
Pasalnya, lanjut Wira, Nanang Gimbal merasa marah karena sudah direndahkan oleh korban.
“Pada saat melintas tersebut, si korban ini melihat secara sinis kepada tersangka, dan pada saat melihat secara sinis ini pun selanjutnya disertai si korban ini meludah ke arah tersangka,” terangnya.
“Sehingga langsung naik emosinya, dan saat itulah tersangka langsung berlari ke arah kandang ayam mengambil pisau selanjutnya mengejar ke arah korban dan melakukan penusukan,” imbuhnya.
Meski begitu, Wira mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus guna mencari tahu apakah aksi kejam Nanang Gimbal yang menewaskan Sandy Permana ini spontan atau sudah direncanakan sebelumnya.
“Sehingga dari unsur perencanaanya ini belum tergambar, namun demikian tetap akan kita lakukan pendalaman apakah nanti ini sudah ada perencanaan sebelumnya untuk menghabisi,” tegas Wira.
Atas perbuatannya, tersangka Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar)