kab/kota: Karanganyar

  • Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Anti Narkoba (Resnarkoba) Polres Ngawi, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar di wilayah Ngawi.

    Operasi ini mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka termasuk obat penenang, stimulan, serta berbagai jenis obat yang diduga palsu.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

    Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

    Hasilnya, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial DMA (20), warga Sragen, Jawa Tengah, di Karanganyar, Ngawi.

    “Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik ungu yang berisi satu kardus coklat. Di dalamnya, ditemukan satu plastik hitam yang berisi 300 butir pil koplo,” jelas AKP Ipung pada Jumat (23/8/2024).

    Tersangka DMA kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ngawi mengingat dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. (ted)

  • Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Racun tikus palsu sempat beredar di wilayah Kabupaten Ngawi. Pelakunya adalah GAP (29), warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Dia sudah menjual racun tikus dengan memalsukan salah satu merek. GAP memalsukan produk racun tikus merek Alupos.

    Racun tikus yang dipalsukan GAP ini memiliki ciri fisik yang berbeda dengan yang asli. Jika Alupos yang diproduksi PT Yanno Agro Science Indonesia memiliki tutup warna putih dan label kemasan dengan tulisan dan gambar jelas, maka racun tikus palsu yang dijual oleh GAP memiliki ciri tutup merah, label kemasan buram, dan botol agak kasar.

    ”Perbedaan di tutupnya, yang asl ini warna putih. Yang palsu warna merah. Kemudian, labelnya itu kalau yang asli jelas ya. Untuk yang palsu ini agak buram atau kabur gitu. Kemudian, di botolnya juga agak beda,” terang Dewandri, perwakilan Legal PT Yanno Agro Science Indonesia, Rabu (14/8/2024).

    ”Kami menemukan hal ini dari sales ya. Ada yang lapor karena katanya ada produk Alupos tutup merah. Setelah kami telusuri, kami menduga jika ada yang memalsukan produk kami. Akhirnya, kami ambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian Polres Ngawi. Pertama kali diketahui yang beredar di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29) menjadi tersangka. Diketahui, GAP bukan merupakan karyawan PT Yanno Agro Science Indonesia. GAP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    “Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alupos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alupos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan). Diduga obat tikus palsu ini beredar di Ngawi dan wilayah Sragen,” lanjut mantan Kapolres Situbondo itu.

    ”Pengakuan pelaku, sudah memalsukan produk ini sudah sejak Februari 2024 sampai kami tangkap. Kemudian, mendapatkan keuntungan sekitar Rp3000 per botol. Murni digunakan untu menguntungkan dirinya sendiri. Pelaku ini bukan bagian dari PT tersebut,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna merah (palsu).

    Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
    2 miliar.

    ”Kami meminta para petani agar selalu waspada dengan produk pertanian yang bisa jadi dipalsukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Jika menemukan adanya produk palsu, kami harap segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya. [fiq/beq]

  • Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk bermuatan tembaga, Hario Anggi Pratama (36), akhirnya terungkap. Korban yang tengah dalam perjalanan dari Kebumen menuju tujuan akhir, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kendaraannya yang terparkir di Madiun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku, yakni TN warga Trenggalek dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah. Keduanya merupakan otak di balik aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis ini.

    ”Peristiwa bermula saat korban dibuntuti oleh kedua pelaku sejak meninggalkan wilayah Kebumen. Pelaku memilih untuk melancarkan aksinya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, saat korban tengah beristirahat pada dini hari. Pelaku mengakhiri nyawa korban dan kemudian membawa kabur truk beserta muatan tembaganya. Truk tersebut kemudian dibawa ke Madiun, di mana para pelaku memindahkan muatan tembaga tersebut,” terang Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Jumat (26/07/2024).

    ”Kedua pelaku mengaku tergiur oleh nilai jual muatan tembaga yang cukup tinggi. Setelah berhasil menjual muatan curian tersebut ke Madura, uang hasil penjualan dibagi-bagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, melunasi hutang, dan bahkan untuk berjudi online,” lanjut mantan Kapolres Magetan itu.

    Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, TN dan SPO berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. [fiq/kun]

  • Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus penemuan jenazah sopir truk  di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Rabu (17/7/2024) lalu akhirnya terungkap. Korban, Hario Anggi Pratama (36), meninggal dalam kondisi tragis akibat perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, salah satunya teman dekat korban sendiri.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, pelaku utama berinisial TN asal Kabupaten Trenggalek, telah merencanakan perbuatan jahatnya dengan matang. Dia memilih Hario Anggi Pratama sebagai target karena mengetahui korban membawa muatan tembaga yang bernilai tinggi.

    “Pelaku TN mengajak SPO (warga Karanganyar) untuk menjalankan aksinya. SPO bertugas melumpuhkan korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebuah besi,” terang Ridwan dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun, Jumat, 26 Juli 2024.

    Setelah membunuh korban, para pelaku membawa kabur muatan tembaga dan menjualnya ke Madura. Muatan tersebut laku terjual Rp300 juta.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, tiga buah handphone, perhiasan emas, uang tunai, dan sebuah sepeda motor.

    ”Pelaku disangkakan Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dan pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup,” terang Ridwan. [fiq/beq]

  • Menkominfo Budi Janji Kebut Pemulihan Layanan Pasca PDNS 2 Tumbang

    Menkominfo Budi Janji Kebut Pemulihan Layanan Pasca PDNS 2 Tumbang

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pemulihan layanan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pasca serangan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 terkena ransomware.

    Disampaikannya, proses pemulihan layanan publik tersebut tetap memperhatikan prinsip ketelitian dan kehati-hatian.

    “Pemeriksaan keandalan dan integritas data PDNS berperan penting dalam penyediaan layanan pemerintah,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).

    Adapun pada hari ini, Budi meninjau NeutraDC, pusat data yang dikelola Telkomsigma di Kecamatan Babakan, Madang, Sentul, Jawa Barat.

    “Kami hari ini mengunjungi NeutraDC di Sentul untuk memastikan proses migrasi dan flow bisa berjalan dengan maksimal, sehingga proses pemulihan layanan digital bisa berjalan dengan baik dan aman,” ucap Budi.

    Budi mengatakan sejumlah layanan digital pemerintah telah pulih, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Budi mengungkapkan layanan pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, siap go live dalam beberapa waktu mendatang.

    Dalam memulihkan layanan tersebut, Kominfo melakukan strategi decrypt (dekripsi) untuk memulihkan aset atau layanan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak.

    “Secara bertahap sejumlah layanan pemerintah pulih melalui metode dekripsi (decrypt) atau membuka data yang dikunci hacker,” kata Budi.

    Sebelumnya, Menkominfo mengunjungi PDNS 2 yang dikelola Telkomsigma di Surabaya pada 16 Juli 2024 untuk memastikan percepatan penanganan serangan Brain Chiper Ransomware berlangsung optimal.

    Sehari setelahnya, Budi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Data Center Temporer PDNS 2 di Tangerang Selatan, Banten. Lantas, pada 19 Juli 2024, Menkominfo mengunjungi ke Security Operation Center PDNS 1 yang dikelola Lintasarta.

    (agt/fay)

  • Ngaku Khilaf, Anak yang Buldozer Rumah Ibunya di Malang Minta Maaf

    Ngaku Khilaf, Anak yang Buldozer Rumah Ibunya di Malang Minta Maaf

    Malang (beritajatim.com) – Seorang anak yang tega merobohkan rumah ibunya menggunakan buldozer di Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya meminta maaf pada ibu kandungnya.

    Khoirul Ramadani (23) alias Dani itu, mengaku khilaf saat merobohkan rumah ibunya dengan menggunakan bulldozer Pertemuan Dani dan Sugiati (43) ibu kandungnya, difasilitasi langsung Polres Malang, Polsek Poncokusumo dan Muspika Poncokusumo pun berakhir damai.

    Sejumlah poin dicatat dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani Sugiati dan anaknya Dani. Muspika Poncokusumo dan keluarga menjadi saksi dalam pertemuan itu.

    Pertama Sugiati tidak akan menuntut aksi pembongkaran rumah yang dilakukan putranya, yang diketahui karena ingin menuntut harta warisan atau gono-gini tersebut.

    Sugiati juga ikhlas menerima dan memaafkan perbuatan anaknya hingga rumah yang ditempatinya di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu nyaris rata dengan tanah.

    Sementara putranya mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya dan tidak akan menuntut harta gono-gini kepada ibunya lagi.

    Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan pembongkaran rumah seorang ibu di Poncokusumo yang diketahui dilakukan oleh putranya tersebut.

    “Kami sampai hari ini belum menerima laporan tindak pidana dari permasalahan tersebut. Tetapi, Polsek Poncokusumo bersama Muspika telah mengambil langkah-langkah dari permasalahan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (20/5/2024).

    Menurut Gandha, langkah-langkah yang dilakukan pertama mengamankan lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

    Kemudian, lanjut Gandha, atas permintaan keluarga, Polsek Poncokusumo bersama Muspika mempertemukan Sugiati bersama anak kandungnya serta saudara tirinya pada Minggu (19/5/2024).

    Dari pertemuan itu disepakati permasalahan antara Sugiati dan putranya Khoirul Ramadani berakhir damai.

    “Dari pertemuan itu, lahir beberapa kesepakatan, yakni permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan tertulis dibuat pada 19 Mei 2024 kemarin,” tegasnya.

    Gandha menegaskan pihaknya pastinya akan menunggu apa yang disepakati oleh para pihak tersebut. Selain menjamin Kamtibmas tetap berjalan kondusif dan aman.

    “Tentu kami sifatnya menunggu, terkait apa disepakati oleh para pihak dan menjamin Kamtibmas-nya kondusif dan aman. Kalau sementara ini para pihak ingin masalah ini diselesaikan kekeluargaan, tidak mau ke proses hukum,” ucapnya.

    Gandha menambahkan rencananya Muspika Poncokusumo akan datang ke lokasi pembongkaran rumah Sugiati, untuk bergotong royong membersihkan puing-puing sisa pembongkaran pada Selasa (21/5/2024) esok.

    “Kami dapat informasi, besok Muspika akan datang untuk gotong royong membersihkan lokasi,” Gandha mengakhiri. (yog/ian)

  • Terlibat Kecelakaan, 3 Orang di Tuban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Terlibat Kecelakaan, 3 Orang di Tuban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 3 orang mengalami luka-luka setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tuban-Bancar Km 15-16 tepatnya di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban IPTU Eko Sulistiono mengatakan bahwa pada hari senin (20/05/2024) sekitar pukul 07.30 Wib, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Honda Beat tanpa TNKB yang dikendarai oleh Kasmuri asal Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    “Semula kendaraan Honda Beat yang dikemudikan Kasmuri dengan berpenumpang Sukiyah berjalan dari arah barat ke timur,” ujar IPTU Eko sapaannya.

    Lalu, saat belok kanan ke arah selatan, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan Honda Scoopy Nopol S 3154 IF yang dikendarai oleh Selviana Nur Fauzia asal Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban yang kebetulan berjalan searah di belakangnya dari barat ke timur.

    Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan, beruntung kedua orang pengendara dan satu orang yang dibonceng mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Koesma Tuban.

    “Kasmuri, Sukiyah dan Selviana Nur Fauzia menderita luka ringan dan kini dirawat di RSUD,” terang Eko.

    Eko menjelaskan jenis laka lantas yang dialami ialah tabrak depan samping dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekitar Rp 1 juta. [ayu/ian]

  • Rumah Dibuldozer Anak Kandung, Suliati: Saya Ingin Punya Rumah Sendiri

    Rumah Dibuldozer Anak Kandung, Suliati: Saya Ingin Punya Rumah Sendiri

    Malang (beritajatim.com) – Rumah Suliati (43) di Dusun Gadungan RT38/ RW15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sudah rata dengan tanah. Rumah yang ia bangun 20 tahun lalu hasil dari merantau sebagai TKI ke luar negeri, roboh setelah dibuldozer anak kandungnya sendiri berinisial D. Diduga minta jatah waris gono-gini, D nekat merobohkan rumah ibu kandungnya sendiri.

    Menurut Suliati, anaknya berdalih minta uang untuk membangun rumah. Namun menolak pemberian Rp25 juta dari Suliati dan bersikukuh ingin rumah ibunya dirobohkan saja. D sejak bayi diasuh oleh ayah kandungnya dan tinggal di Gondanglegi, Malang. Suliyati memang bercerai dengan suaminya ketika usia D masih bayi.

    “Anak saya mau bangun rumah minta uang, saya kasih Rp25 juta tak mau. Anak saya minta rumah saya dibongkar saja, ya sudah saya ikhlasin dibongkar. Tak mau uang, mintanya rumah saya dibongkar, saya iyakan, saya rela ikhlas, minta rumah dibongkar saja,” kata Suliati, Minggu (19/5/2024) dengan suara parau.

    Kata Suliati, anaknya datang menemui dirinya untuk meminta harta warisan gono gini. Karena dirinya pernah berstatus suami istri dengan ayah dari D.

    “Dia minta bikin rumah, minta harta warisan lah, kan rumah saya itu satu, anak saya itu dua sekarang. Rumah itu saya beli Rp50 juta, jadi kan Rp25 juta bagi dua dengan anak saya yang sekarang, sama adiknya, dia tak mau, maunya rumah dibongkar,” tegas Suliati.

    Ketika datang ke rumah pada Jumat (17/5/2024), D sudah membawa alat berat buldozer bersama 6 orang temannya.

    “Anak saya ke rumah sudah bawa alat berat untuk bongkar rumah saya. Datang jam 16.30 WIB, saya ada di rumah waktu itu. Perobohan rumah berhenti pukul 19.00 WIB, karena jam kontrak buldozer sudah habis,” ucap Suliati.

    Rumah Suliyati rata dengan tanah setelah dibuldozer anaknya

    Atas saran keluarga, Suliati kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Poncokusumo. “Sudah lapor polisi, yang datang bawa buldozer 6 orang termasuk anak saya. Semoga saya dapat rezeki dari Allah, walau tidak mewah saya akan bangun lagi rumah. Saya masih punya anak yang kecil, saya pingin punya rumah sendiri,” kata Suliati mengakhiri. [yog/suf]

  • Rumah Ibu Dibuldozer Anak di Malang Sudah Berdiri 20 Tahun

    Rumah Ibu Dibuldozer Anak di Malang Sudah Berdiri 20 Tahun

    Malang (beritajatim.com) – Kondisi rumah seorang ibu yang dibuldozer anaknya di Dusun Gadungan RT 38/RW 15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang kini berserakan. Material bangunan rencananya diambil oleh sang anak dan ayah kandungnya.

    Kasus ini diduga berlatar belakang harta gono gini. Sang anak tidak terima lantaran permintaannya tidak terpenuhi.

    “Kalau kondisi rumah sudah hancur hari ini. Material bangunan belum dibersihkan, katanya sih mau diambil anak dan ayahnya,” ungkap Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Edi Suprapto kepada beritajatim.com, Sabtu (18/5/2024).

    Edi mengaku, permasalahan yang terjadi di keluarga ini sama sekali tidak melibatkan perangkat desa. Sehingga dia kaget begitu tahu rumah salah satu warganya dibuldozer.

    “Kami tidak pernah diajak bicara masalah tersebut, nggak pernah ada mediasi yang melibatkan kita. Tahu-tahunya kami sudah ada perobohan rumah,” beber Edi.

    Menurut Edi, pihak Desa juga siap membantu apabila diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berkepanjangan. “Nantinya kita bantu, pak Kapolsek Poncokusumo juga akan melakukan mediasi kedua belah pihak. Mempertemukan antara keluarga Bu Sugiati, anak dan bapaknya. Sehingga masalah ini bisa cepat diselesaikan,” tegasnya.

    Edi menambahkan, setelah rumah dirobohkan, saat ini ibu Sugiati tinggal dirumah adiknya. “Sementara tinggal dirumah adiknya, rumahnya persis disampingnya. Katanya sih nanti mau dibangun lagi,” ujarnya.

    Masih kata Edi, rumah yang dirobohkan anak kandung Sugiati itu berdiri di atas tanah milik Sugiati atas pemberian hak waris orang tua dan neneknya. “Kalau tanahnya sah milik Bu Sugiati. Itu kan tanah waris dari neneknya dan rumah itu sudah berdiri atau dibangun sejak 20 tahun lalu,” Edi mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya perobohan rumah itu dilatarbelakangi masalah harta gono gini antara D dan ibu kandungnya (Sugiati-red) saat masih menikah dengan ayah kandung dari D. Aksi buldozer rumah itu pun sempat terekam kamera handphone warga hingga menyebar di media sosial sejak Jumat (17/5/2024) kemarin. [yog/beq]

  • Minta Harta Gono-Gini, Seorang Anak di Malang Buldozer Rumah Ibunya

    Minta Harta Gono-Gini, Seorang Anak di Malang Buldozer Rumah Ibunya

    BuMalang (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Dusun Gadungan RT38/ RW15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, nyaris rata dengan tanah setelah dibuldozer seorang pria berinisial D, Jumat (17/5/2024).

    Diduga, perobohan rumah itu dilatar belakangi masalah harta gono-gini antara D dan ibu kandungnya saat masih menikah dengan ayah kandung dari D. Aksi buldozer rumah itu pun sempat terekam kamera handphone warga hingga menyebar di media sosial.

    Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Edi, membenarkan kejadian ini. “Iya pak,” ucap Edi.

    Sementara itu, Kepala Dusun Gadungan, Marsudi menjelaskan, dirinya sempat dipanggil Ketua RT dan dipanggil orang tua dari Sugiati (43), yang menghuni rumah tersebut saat proses perobohan rumah.

    Menurut Marsudi, rumah dirobohkan kurang lebih pukul 16.30 wib. “Saat itu saya di panggil Pak RT untuk datang ke lokasi. Ketemu Pak Tono, orang tua dari ibu Sugiati sekitar pukul lima sore juga. Itu sudah roboh sebagian dibuldozer. Pukul delapan malam sudah berhenti, buldozer sudah di angkut naik truk,” kata Marsudi, Jumat (17/5/2024) malam saat dihubungi beritajatim.com.

    Perobohan rumah oleh seorang anak ini diawali dari keinginan D, meminta bagian harta gono gini dari ayah kandungnya. D adalah anak kandung dari Sugiati bersama seorang pria yang kini tinggal di Gondanglegi. Keduanya pun bercerai saat D masih balita. Ketika itu, Sugiati juga mengais rejeki ke negeri orang sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Hasil dari merantau itulah, Sugiati bisa membangun rumah bersama ayah dari D.

    “Bu Sugiati ini kan sudah bercerai saat D masih bayi, Bu Sugiati kerja ke luar negeri . Lah hasilnya itu mungkin dibuat bangun rumah. Kalau tanahnya murni milik Bu Sugiati pemberian dari orangtuanya, karena Bu Sugiati asli orang Gadungan, Karanganyar ucap Marsudi.

    Setelah pulang dari luar negeri, Sugiati sudah tidak bersama ayah kandung dari D. Keduanya, yakni D dan ayahnya lalu tinggal di Gondanglegi. Saat ini ayah D sudah menikah lagi. Sugiati juga sudah menikah lagi dan memiliki dua orang anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Sugiati menempati rumah yang dirobohkan tersebut bersama suaminya yang baru. Pasutri ini bekerja sebagai buruh tani.

    Menurut Marsudi, seminggu sebelum rumah Sugiati dirobohkan anak kandungnya, D sempat mendatangi Sugiati dan meminta uang Rp 200 juta sebagai ganti harta gono gini rumah yang kini ditempati ibunya. Namun, melalui musyawarah keluarga, Sugiati tidak punya uang sebanyak yang diinginkan D. Sugiati lalu menawarkan permintaan D sebesar Rp 50 juta dan dibagi dua dengan cara ia angsur.

    “Dari pertemuan itu, Pak Tono ayahnya Bu Sugiati juga bilang kalau Rp 200 juta gak punya uang sebanyak itu. Karena dijanjikan Rp 50 juta gak mau, akhirnya si anak ini minta rumahnya dirobohkan saja. Dan keluarga Bu Sugiati mempersilahkan agar si anak ini merobohkan biar hatinya lega,” beber Marsudi.

    Masih kata Marsudi, karena anaknya ngotot rumah dirobohkan, keluarga Bu Sugiati dan suaminya yang baru juga tidak bisa berbuat apa apa.

    “Jadi pas rumah dirobohkan tadi ya Pak Tono, terus suaminya Bu Sugiati juga hanya melihat saja. Biar anaknya ini lega. Bahkan keluarga Bu Sugiati juga minta agar sisa material dibersihkan dan dibawa sekalian. Artinya memang sudah disepakati oleh keluarga Bu Sugiati silahkan kalau rumah tersebut mau dirobohkan,” terang Marsudi.

    Marsudi menambahkan, sampai malam hari ini, Bu Sugiati terpaksa tinggal dirumah saudaranya. Rumah tersebut berdampingan dengan rumah yang dirobohkan anak kandungnya.

    “Kondisi bangunan rumah sudah hancur total. Jam delapan malam tadi alat beratnya sudah dinaikkan truk,” pungkas Marsudi. (yog/ian)