kab/kota: Karanganyar

  • Mahar Cek Rp 3 Miliar Terbukti Palsu, Mbah Tarman Kini Dipenjara, Pernikahan pun Berakhir

    Mahar Cek Rp 3 Miliar Terbukti Palsu, Mbah Tarman Kini Dipenjara, Pernikahan pun Berakhir

    GELORA.CO – Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Wajar, yang dilakukan pria asal Karanganyar, Jateng, itu benar-benar membuat banyak orang geleng-geleng kepala. 

    Saat akad, Tarman memberikan mahar fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar. Ia juga menyertakan seserahan satu unit mobil mewah. Tak berhenti di situ, para tamu undangan disebut-sebut mendapat uang saku. 

    Namun kisah sensasional itu berakhir tragis. Tarman kini mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan pada Kamis malam (4/12). 

    Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan penahanan tersebut. “Penyidik berpendapat unsur pemalsuan terpenuhi. Masa tahanan selanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Bajuri. 

    Sebelumnya, penyidik Pol‌res Pacitan telah memeriksa keaslian cek dengan melibatkan pihak bank penerbit. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengambil kesimpulan dugaan pemalsuan. 

    Terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjaga nama baik mempelai perempuan dan keluarga yang ikut terseret pemberitaan. ”Penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur sejak laporan masuk,” tegasnya. 

    Ayub menyebutkan, keterangan para saksi telah dihimpun. Selain itu, penyidik menelusuri alur transaksi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. “Untuk perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” terangnya. 

    Kapolres juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman, transaksi, atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko,” imbuhnya. 

    Sebelum ditahan, Tarman sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan berbagai pe‌ngakuan, salah satunya bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu hilang setelah acara pernikahan. 

    Penyidik juga menelusuri asal-usul cek berlogo bank swasta tersebut. Tarman me‌ngaku cek itu berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu, hasil jual beli samurai. 

    Soal alasan penggunaan cek, Tarman menyatakan bahwa ia sebenarnya berniat memberikan mahar uang tunai Rp 3 miliar. Karena dana belum tersedia, ia mem‌buat cek sebagai simbol sementara.

  • Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

    Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

    Pacitan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi menetapkan Tarman, pria asal Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan. Penetapan status hukum ini diikuti dengan penahanan Tarman yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus ini menjadi sorotan setelah mencuat ke publik dan ditangani langsung oleh Polres Pacitan melalui mekanisme Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.

    “Kami dari awal menggunakan laporan kami sendiri, bukan dari orang lain,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

    Dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan ini adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang secara spesifik menjerat pelaku terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar tersebut. Ayub menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan cepat dan terukur.

    “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ungkapnya.

    Ayub juga menekankan bahwa kepolisian sejak awal bekerja dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, Polres Pacitan berkomitmen menjaga nama baik pihak mempelai perempuan serta keluarganya yang ikut terseret dalam pemberitaan heboh tersebut.

    Menurut Kapolres, penyidik telah mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan. Polres Pacitan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik,” imbuh Ayub. [tri/beq]

  • Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan Megapolitan 4 Desember 2025

    Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan
    Ammar Zoni
    dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Ia bilang, sidang lanjutan untuk kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025).
    Sehingga JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Hakim Elyarahma berpandangan masih ada peluang belum bisa dipenuhi menjadi bisa dipenuhi.
    “Silakan untuk dikoordinasikan lagi. Karena di sini bunyinya ‘belum dapat dipenuhi’, kita enggak tahu, enggak tahu ke depannya tiba-tiba bisa dipenuhi ya alhamdulillah kan seperti itu. Silakan dikoordinasikan kembali,” tutur Elyarahma.
    Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, JPU kemudian bertanya apakah sidang lanjutan tetap digelar secara hybrid atau offline.
    Hakim Elyarahma menyatakan, selama belum ada penetapan baru dari Majelis Hakim, maka Ammar Zoni dan kawan-kawan harus hadir langsung dalam persidangan.
    “Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya. Nanti kalau secara online pasti kami akan keluarkan lagi. Artinya kan yang offline tidak berlaku,” tutur Elyarahma.
    “Tapi karena kami belum keluarkan, berarti kita masih berpedoman dengan yang offline. Seperti itu. Karena kami dalam membuat penetapan juga kami membaca-baca permohonan seperti ini, baru kami mempertimbangkan bagaimana ke depannya,” tambahnya.
    Sebelumnya, Ammar Zoni batal mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, secara langsung pada hari ini.
    JPU menyatakan, batalnya kehadiran Ammar karena ditolak oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kementerian Imigrasi
    dan Pemasyarakatan (Imipas).
    Untuk menghadirkan Ammar secara langsung, harus didahului pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke lapas di Jakarta.
    Hal tersebut juga berlaku bagi lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
    “Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi,” ujar JPU dalam persidangan.
    Dengan demikian, permohonan persidangan bagi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat dilakukan di tempat mereka menjalani pidana atau melalui telekonferensi yang akan difasilitasi oleh Lapas Nusakambangan.
    Hal tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
    “Selanjutnya dari kami berharap agar persidangan perkara tetap dilanjutkan. Mengenai teknis pemeriksaan apakah secara online atau offline, kami kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan,” lanjut JPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati Regional 2 Desember 2025

    PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengaku diminta utusan eks
    Bupati Karanganyar
    ,
    Juliyatmono
    , agar memenangkan proyek senilai Rp 78 miliar kepada PT MAM (MAM Energindo).
    Namun, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025), terungkap bahwa PT MAM sebenarnya tidak mempunyai modal untuk menjalankan proyek tersebut.
    Keterangan tersebut dikatakan oleh saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo), Irma Nuswantari, di hadapan majelis hakim.
    “Karena PT MAM tak punya dana,” kata Irma saat ditanya oleh majelis hakim, Selasa.
    Dia mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau investor yang bernama Tri (terdakwa dalam kasus yang sama).
    “Nilai kontrak Rp 78 miliar,” ujarnya.
    Irma mengungkapkan, pihak ketiga itu juga membuat rekening atas nama PT MAM.
    Namun, dia juga tak membantah bahwa yang memasukkan tender dalam proyek tersebut merupakan cabang PT MAM Jawa Barat.
    “Tak punya uang kenapa ikut tender?” tanya hakim kepada Irma.
    “Namanya usaha, Bu (hakim), saya tak tahu,” jawab Irma.
    Setelah PT MAM dimenangkan, kemudian proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
    Dikatakan oleh saksi yang sama, sejumlah uang proyek tersebut juga diduga mengalir ke eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
    Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
    Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
    “Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkapnya.
    Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
    Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan
    korupsi
    dalam proyek pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Saat para terdakwa kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ikut sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar Regional 2 Desember 2025

    Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadirkan saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo) Irma Nuswantari di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tersebut, aliran uang hasil
    korupsi
    yang mengalir ke eks
    Bupati Karanganyar
    ,
    Juliyatmono
    , kembali disebut oleh saksi.
    Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
    Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar yang ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
    “Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkap Irma.
    Sebelumnya, saksi di kasus yang sama, Sriyanto (ASN) mengaku diminta untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo).
    Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
    “Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender,” kata Sriyanto dalam persidangan di
    Pengadilan Tipikor
    Semarang, Selasa (11/11/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
    “Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono),” lanjut dia.
    Selain ASN di Setda Karanganyar, dia juga bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama di Pemerintahan Kabupaten Karanganyar.
    Sriyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar.
    Salah satu tugas pokok Pokja adalah memilih penyedia jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
    Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
    Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Para terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir Regional 2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak Hadir
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, batal hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang sebelumnya,
    Juliyatmono
    disebut-sebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut, dengan total mencapai Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.
    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lainnya pada hari ini.
    “Ada empat saksi yang hari ini. Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” kata Hartanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
    Hartanto juga menjelaskan bahwa Juliyatmono telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menjelaskan ketidakhadirannya.
    “Kita terima secara surat,” ujarnya.
    Menyusul ketidakhadirannya, jaksa berencana untuk memanggil Juliyatmono kembali sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
    “Intinya ada kegiatan. Maka karena itu ya kita akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” ungkap Hartanto.
    Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
    Keempat terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar yang bernilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, setelah tiga pelaku pembobolan rumah ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor milik korban.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik Mukriyah, warga Jakarta Selatan yang sedang tidak berada di tempat, dibobol oleh komplotan pencuri yang beraksi secara terorganisir.

    Tiga tersangka yang ditangkap yakni Tri Rama Dana (30), Toyyib (48), dan Abdul Manaf (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

    Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan cara membongkar jendela rumah korban. Setibanya di dalam, mereka langsung mengangkut beberapa barang berharga.

    Tak hanya perangkat elektronik berupa sepasang speaker Polytron dan blender Philips, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi B 3572 EHT. Motor tersebut diambil menggunakan kunci T, alat yang kerap digunakan pencuri kendaraan bermotor.

    “Aksi mereka baru terungkap keesokan paginya, setelah warga melihat kondisi rumah korban yang rusak. Mukriyah kemudian dihubungi warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modung. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp18,5 juta,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).

    Hafid juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar penetapan tersangka. Motor curian beserta BPKB kini berhasil diamankan.

    “Perkara ini kami tangani secara profesional. Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” ucapnya

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.[sar/ted]

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

    Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

    Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

    Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

    “Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

    Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
    Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
    Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
    Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
    Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
    Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
    Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
    Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
    Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
    Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
    Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
    Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
    Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
    Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
    Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
    Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
    Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
    Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
    Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
    Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
    Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
    Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
    Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
    Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
    Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
    Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
    Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
    Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
    Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
    Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
    Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
    Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
    Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
    Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
    Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556

  • Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

    “Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2025:

    Kota Semarang: Rp3.454.827
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138
    Kabupaten Batang: Rp2.534.383
    Kota Salatiga: Rp2.533.583
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
    Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
    Kota Tegal: Rp2.376.683
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475

  • Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.

    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.

    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 
     
    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
     
    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.

    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
     
    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (SAW)