kab/kota: Karanganyar

  • Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana tentang pembentukan kembali wilayah Daerah Istimewa Surakarta atau DIS kembali muncul. Ide ini muncul di tengah informasi mengenai pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia.

    Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah bekas swapraja eks Karesidenan Surakarta. Dulu sebelum dibubarkan pada tahun 1946, wilayahnya meliputi Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. 

    Wilayah DIS dikendalikan oleh dua kekuatan tradisional yakni Pakubuwana yang bertahta di Kasunanan Hadiningrat dan Mangkunegara yang menguasai wilayah Mangkunegaran. 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Alasan DIS Dibubarkan

    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, nasib Solo atau Surakarta memang berbanding terbalik dengan Yogyakarta. Yogyakarta tampil secara aktif selama revolusi kemerdekaan. Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahkan menjadi tokoh yang cukup penting selama masa tersebut. 

    Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi yang kemudian membuatnya menjadi sasaran ‘pembunuhan’ oleh Westerling. Sultan juga merelakan Yogyakarta menjadi ‘pengganti’ ibu kota saat Jakarta atau Batavia kembali dikuasai Belanda.

    Sementara Solo pasca proklamasi, sering dilanda konflik mulai dari konflik suksesi, revolusi sosial, gerakan anti-swapraja, hingga benturan antar ideologi, kiri dan kanan pada 1948, yang berlangsung cukup keras selama revolusi kemerdekaan berlangsung.

    Penulis biografi Tan Malaka, Harry A Poeze, dalam Madiun 1948: PKI Bergerak menyebut bahwa saking tidak stabilnya, Solo disebut oleh banyak pihak, termasuk Jenderal AH Nasution sebagai ‘Wild West’ wilayah tidak bertuan alias liar. Solo menjadi medan pertempuran. Orang bebas menenteng senjata. Bentrokan dan desingan peluru terjadi saban waktu.

    “Kubu kiri [FDR] menganggap sangat penting mempertahankan Solo. Karenanya kota ini akan dibuah menjadi sebuah Wild West,” tulis Poeze.

    Rentetan peristiwa dan aksi kekerasan tersebut membuat tentu membuat kondisi Solo semakin tidak stabil. Pengaruh Kraton dan sisa-sisa kekuasaan feodal di Surakarta terus meredup. Bekas wilayah kekuasaan yang menjadi penopang utama perekonomian Kraton lenyap. 

    Padahal Solo dan Yogyakarta pernah memiliki status yang sama sebagai Daerah Istimewa. Penetapan status dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno. Namun usia Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya seumur jagung. Pada tahun 1946, DIS dibubarkan karena konflik dan menguatnya gerakan anti-swapraja.

    Gerakan ini dipelopori oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung revolusi sosial dan anti terhadap sisa-sisa kekuasaan feodal. Kelompok yang paling terkenal dalam gerakan ini adalah Barisan Banteng dengan tokohnya dr Moewardi.

    Selain Barisan Banteng, Solo atau Surakarta juga menjadi pusat gerakan Persatuan Perjuangan (PP). Salah satu tokoh gerakan itu adalah Tan Malaka. Kelompok ini mengambil jalan oposisi dan menolak praktik kompromistis pemerintahan Sukarno. Salah satu semboyan PP yang terkenal adalah ‘Merdeka 100 Persen!”

    Selama gerakan anti-swapraja berkecamuk, para elite Kraton menjadi sasaran kelompok Anti-swapraja. Gerakan ini menculik dan membunuh Patih Sosrodiningrat. Kepatihan dibakar dan hancur lebur. Raja Kasunanan yang masih muda, Pakubuwono XII juga tak luput menjadi sasaran penculikan.

    Ada banyak pendapat tentang alasan penculikan tersebut. Campur tangan para pangeran atau elite kraton yang tersisih selama proses suksesi dari Pakubuwono XI ke Pakubuwono XII dianggap berperan cukup penting dalam gegeran di Solo pada waktu itu.

    Sementara itu, salah satu publikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menukil buku seri Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal Abdul Haris Nasution memaparkan kisruh di Solo terjadi karena raja-raja Surakarta membelot dan mengkhianati republik saat terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948-1949. 

    Pada waktu itu, pihak TNI bahkan telah menyiapkan Kolonel Djatikoesoemo (KSAD pertama), putra Pakubuwana X, diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso diangkat menjadi Mangkunegara yang baru. Namun rupanya waktu itu, rakyat dan tentara justru ingin menghapus kekuasaan monarki sama sekali.

    Akhirnya Mayor Akhmadi, penguasa militer kota Surakarta, diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Dia meminta para raja secara tegas memihak republik. “Jika raja-raja tersebut menolak, akan diambil tindakan sesuai Instruksi Non-Koperasi,” demikian dikutip dari publikasi itu.

    Karena kondisi yang tidak kondusif, pemerintah pusat kemudian mengambil inisiatif untuk membubarkan DIS. Statusnya menjadi daerah biasa. Pada 1950, bekas daerah tersebut kemudian masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Sejak saat itu jalan sejarah penerus wangsa Mataram Islam itu berubah. Peran Kasunanan sebagai pusat politik dan kebudayaan Jawa yang cukup berpengaruh, terutama saat kepemimpinan Pakubuwono X, menjadi sebatas simbol budaya itupun semakin meredup karena konflik keluarga yang nyaris tidak berkesudahan.

    Setelah Bubar

    Setelah era DIS bubar, Surakarta mulai dipimpin oleh pemimpin-pemimpin berlatar belakang politisi dan militer, tidak lagi harus ningrat. Pada tahun Mei – Juli 1946, misalnya, Wali Kota Solo dijabat oleh RT Sindoeredjo. Sindoeredjo kemudian digantikan oleh politikus PNI, Iskak Tjokroadisurjo. Iskak hanya memimpin Solo selama 4 bulan yakni dari bulan Juli – November 1946.

    Setelah kemelut perang kemerdekaan dan berbagai macam huru hara politik, Solo kemudian dipimpin oleh politikus Masyumi, Sjamsoeridjal. Dia memimpin Solo selama hampir 3 tahun yakni dari 1946-1949. Namun demikian, seiring dengan memanasnya tensi politik terutama pasca peristiwa Madiun 1948, Sjamsoeridjal kemudian digantikan oleh wali kota yang berlatar belakang militer. 

    Wali kota militer pertama adalah  Soedjatmo Soemperdojo (Januari 1949 – Juli 1949), Soeharto Soerjopranoto, hingga Muhammad Saleh Wedisatro. Saleh Werdisastro adalah salah satu pejuang perintis kemerdekaan asal Sumenep, Madura. Dia memimpin Solo pada tahun 1951-1955.

    Setelah Saleh, Wali Kota Solo dipegang oleh Oetomo Ramlan. Sosok Oetomo penuh kontroversi. Dia adalah politikus PKI. Oetomo barangkali menjadi salah satu Wali Kota Solo yang dipilih melalui proses pemilihan umum atau pemilu, meskipun tidak langsung. 

    Sekadar catatan, pada tahun 1957-1958, setelah sukses menggelar pemilihan umum pertama pada tahun 1955, pemerintah menggelar Pemilihan Legislatif Daerah untuk memilih anggota DPRD tingkat 1 maupun DPRD tingkat 2. PKI menjadi partai yang memenangkan Pemilu Legislatif Daerah di Kota Surakarta dan setelah proses pemilihan di DPRD, Oetomo Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

    Salah satu kebijakan Oetomo Ramlan, mengutip Solopos, adalah membangun Lokalisasi Silir, yang  pada tahun 1998 diubah menjadi Pasar Klitikan. Posisinya sebagai politikus PKI dan aktivis Lekra kemudian membuatnya menjadi korban pembersihan oleh pemerintaha militer yang berkuasa pasca G30S 1965. Oetomo Ramlan, meninggal tahun 1967. Dia divonis mati oleh Mahmilub karena dugaan keterlibatannya dalam G30S 1965.

    Setelah Oetomo Ramlan dan pembubaran PKI, Solo dimpimpin oleh Wali Kota berlatar militer dan sipil. Setelah Soeharto tumbang, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh PDIP, mulai dari Joko Widodo (Jokowi), FX Hadi Rudyatmo, Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa, hingga Respati Ardi.

  • Sosok Mbok Yem Meninggal, Relawan: Tidak Naik Gunung Lawu Lagi Seusai Lebaran Karena Sakit

    Sosok Mbok Yem Meninggal, Relawan: Tidak Naik Gunung Lawu Lagi Seusai Lebaran Karena Sakit

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Dunia pendakian berduka atas meninggalnya Wakiyem atau akrab disapa Mbok Yem, pedagang warung di sekitar puncak Gunung Lawu yang terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Nama Mbok Yem tentu tidak asing lagi bagi pendaki Gunung Lawu.

    Warung milik warga Magetan itu kerapkali menjadi jujukan pendaki dari berbagai daerah yang melakukan pendakian ke Gunung Lawu.

    Kabar duka tersebut dibenarkan Relawan Tawangmangu sekaligus Juru Kunci Bancolono, Haryanto atau akrab disapa Best. 

    Dia menerima kabar Mbok Yem meninggal pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 15.00.

    “Iya dapat kabar (duka) pukul 15.00,” katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/4/2025).

    Mbok Yem biasanya melakukan pendakian menuju ke warungnya di kawasan Hargo Dalem melalui Jalur Cemoro Sewu Magetan Jawa Timur.

    Mbok Yem turun gunung pada Lebaran tahun ini.

    Biasanya setiap kali selesai Lebaran, Mbok Yem kembali lagi berjualan di warungnya sekitar puncak Gunung Lawu.

    “Karena sakit tidak naik lagi.”

    “Tidak diperbolehkan anaknya,” terangnya.

    Dia menuturkan, Mbok Yem berjualan di kawasan Hargo Dalem.

    Seingatnya saat dia melakukan pendakian bersama ayahnya, terang Best, Mbok Yem sudah berjualan di warung pada 1998.

    Seiring berkembangnya teknologi dan media sosial, lanjutnya, Mbok Yem semakin dikenal di kalangan pendaki.

    Dia menceritakan, semula Mbok Yem naik ke Gunung Lawu itu untuk mencari tanaman herbal.

    Kemudian lambat lahun berjualan di kawasan puncak dengan mendirikan warung semi permanen.

    Kini ada lima warung yang berada di sekitar puncak Lawu, salah satunya milik Mbok Yem.

    Best mengungkapkan, Mbok Yem naik turun Gunung Lawu ditandu oleh beberapa orang sejak sekira 4 tahun terakhir.

    Sebelumnya Mbok Yem naik turun gunung didampingi porter yang biasa membawa barang dagangan.

    Setiapkali membawa tamu melakukan pendakian ke Gunung Lawu dia terkadang juga membawa tamu tersebut ke Warung Mbok Yem.

    Ada beberapa makanan dijajakan di warung tersebut.

    Seperti soto, mie instan, teh tapi biasanya yang kerap dicari pendaki itu pecel.

    Terkait keseharian Mbok Yem di warung, terang Best, hanya menunggu pendaki yang mampir ke warungnya selain mengurus monyet peliharaannya yang diberi nama Temon atau ayam.

    Terkadang Mbok Yem juga menonton siaran televisi mengingat telah ada panel surya untuk membantu pasokan listrik di warungnya.

    Sementara itu, Relawan Cetho, Nardi mengungkapkan, adanya warung di kawasan puncak tentu sangat membantu terutama bagi para pendaki yang membutuhkan logistik.

    “Biasanya memang (Warung Mbok Yem) menjadi jujukan para pendaki,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, Mbok Yem hanya turun gunung bertepatan dengan momentum Lebaran atau ketika ada hajatan di rumah. (*)

  • Awalnya Cuma Nonton Video Porno di Medsos, BTN Nekat Teror Remaja Putri di Solo – Halaman all

    Awalnya Cuma Nonton Video Porno di Medsos, BTN Nekat Teror Remaja Putri di Solo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Terinspirasi dari video porno yang ia tonton di media sosial, BTN (30) nekat melakukan aksi begal payudara terhadap seorang remaja putri di Solo pada 8 April 2025.

    Pelaku mengungkapkan bahwa konten dewasa di platform X (Twitter) mendorongnya untuk melakukan tindakan tersebut, yang kini berujung pada penangkapan dan ancaman hukuman penjara.

    “Saya tertarik di Twitter (X,-red),” kata dia, dalam sesi jumpa pers di Mapolresta Solo, pada Senin (21/4/2025). 

    Video dewasa di media sosial membuatnya nekat melakukan aksi pelecehan.

    BTN sudah beberapa kali melakukan aksi pelecehan terhadap wanita. 

    Di kesempatan pertama, dia beraksi di Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

    Namun, ketika itu, dia berhasil melarikan diri.

    Kini, BTN tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak atas perbuatannya. 

    Pada (8/4/2025), BTN beraksi di jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

    Adapun yang menjadi korban, yaitu seorang remaja berinisial BR (17). 

    Dia mengaku ketika beraksi memiliki kriteria yakni menargetkan calon korban yang menurutnya memiliki badan yang bagus. 

    “Iya (yang body-nya bagus). Yang penting body,” kata dia. 

    Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pelaku terancam hukuman pidana penjara.

    “Atas perbuatannya, BTN dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

    ILUSTRASI BEGAL PAYUDARA (Istimewa)

    Konten Porno di X

    Platform media sosial X kini secara resmi mengizinkan konten dewasa yang konsensual, selama dilabeli dengan jelas.

    Kebijakan ini meresmikan praktik lama sejak era Twitter sebelum diakuisisi Elon Musk pada 2022.

    Dalam pembaruan kebijakannya, X menyatakan bahwa pengguna boleh membuat, menyebarkan, dan mengonsumsi materi seksual selama dilakukan secara konsensual.

    “Ekspresi seksual, baik visual maupun tulisan, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.”

    X mendefinisikan konten dewasa sebagai materi konsensual yang menggambarkan ketelanjangan atau aktivitas seksual, termasuk konten AI, fotografi, kartun, hentai, dan anime.

    Pengguna yang rutin memposting konten dewasa wajib memberi peringatan konten.

    “Anda juga dapat menambahkan peringatan konten satu kali pada setiap postingan. Jika Anda terus gagal menandai postingan Anda, kami akan menyesuaikan pengaturan akun Anda untuk Anda.”

    Pengguna di bawah 18 tahun atau tanpa informasi usia tidak dapat mengakses konten tersebut. Materi dewasa tidak diizinkan tampil di foto profil atau banner.

    “Kami juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, ketidaksetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau membahayakan anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh,” jelas X.

    Kebijakan ini membedakan X dari platform seperti Meta, TikTok, dan YouTube.

    “Langkah platform ini untuk mengizinkan konten dewasa sangat sesuai dengan strategi pemasaran pasca-Musk,” kata Brooke Erin Duffy dari Cornell University.

    X dinilai mencoba menarik kreator yang disingkirkan oleh aturan ketat di platform lain.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

    Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

    TRIBUNJATENG.COM – Pria warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar berinisial BTN (30) diamuk massa setelah meremas payudara gadis yang sedang jogging di Manahan, Solo Jawa Tengah.

    Tak hanya jadi sasaran bogem mentah, sepeda motro BTN juga dirusak.

    Sebelum semakin babak belur pria 30 tahun itu kemudian diamankan aparat kepolisian.

    Di kantor polisi ia diadili dan mengikuti proses penyelidikan

    Pelaku mengaku terpengaruh oleh kebiasaan buruknya yang ketagihan menonton video porno.

    Aksi terbaru BTN terjadi pada Selasa (8/4/2025), saat ia membuntuti korban berinisial BR (17) yang sedang joging di Stadion Manahan Solo.

    Pelaku mengikuti korban hingga ke Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres.

    “Iya, sering nonton (video porno), jadi ada keinginan untuk itu (begal payudara),” ungkap BTN saat diperiksa, Senin (21/4/2025).

    Pelaku menjelaskan bahwa keinginannya untuk melakukan aksi tersebut muncul secara acak.

    “Sedang joging di Manahan, kemudian saya ikutin dari belakang. Setelah saya lakukan itu, saya kabur ke gang,” ujarnya.

    Namun, saat berusaha melarikan diri, BTN terjebak di gang buntu dan langsung diamuk massa.

    “Pas putar balik ternyata sudah banyak warga, saya langsung di massa, motor saya juga ikut dirusak sama warga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa korban saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah mengalami syok akibat kejadian tersebut.

    “Kita nanti rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan motif apa pelaku sebenarnya,” kata dia.

    Catur menambahkan bahwa saat anggota kepolisian tiba di lokasi, pelaku sudah diamuk massa.

    Mereka segera mengamankan BTN dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada unit PPA guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan.”

    “Kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan untuk melakukan aksinya,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara. (*)

  • Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

    Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

    GELORA.CO – Usulan terkait pemekaran wilayah di mana Solo Raya bakal lepas dari Jawa Tengah mencuat lagi.

    Jika dilaksanakan maka wilayah yang akan menjadi bagian dari Provinsi Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah yang saat ini disebut Solo Raya.

    Wilayah yang dimaksud adalah Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.

    Kabar ini sebenarnya sudah mencuat sejak Ganjar Pranowo masih menjabat sebagai Gubernur Jateng.

    Saat itu, Ganjar mengatakan bahwa rencana munculnya provinsi baru tidak relevan serta tidak ada urgensinya.

    “Bahkan jika menilik Desain Besar Penataan Daerah, isu pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru tidak memenuhi syarat,” kata Ganjar saat melakukan kunjungan kerja di Kota Surakarta, pada tahun 2019 lalu.

    Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi wacana pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru seperti yang dilontarkan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

    Update kabar Provinsi Daerah Istimewah Surakarta Tahun 2025

    Dilansir dari Antaranews pada Sabtu 19 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan tanggapan terkait wacana pemekaran wilayah yang kembali mengemuka belakangan ini seiring dengan kepadatan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jateng Sujarwanto Dwiatmoko, di Semarang, Rabu, menyampaikan bahwa Pemprov Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.

    “Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu,” katanya.

    Menurut dia, wacana pemekaran wilayah Jateng yang belakangan mencuat biarlah menjadi kajian ilmiah.

    Apalagi, kata dia, pemerintah pusat pun belum memberikan mandat untuk membahas tentang pembagian atau pemekaran wilayah di Jateng.

    “Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensinya, yang sedang kami pikirkan untuk itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran, red). Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus,” katanya.

    Saat ini, kata dia, Pemprov Jateng tetap fokus pada upaya pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota tanpa memprioritaskan pemekaran sebagai solusi pemerataan wilayah.

  • Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya – Halaman all

    Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Hakim Djuyamto, tersangka suap vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) diketahui memiliki dua rumah di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Djuyamto memiliki rumah di perumahan Taman Tiara Asri Paulan.

    Perumahan tersebut berada di batas dua kabupaten, yaitu antara Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dan Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

    Diketahui, perumahan tersebut dijaga sekuriti secara ketat dan dipasang kamera CCTV di setiap sudut.

    Saat TribunSolo.com mencoba menelusuri lokasi, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Djuyamto memiliki dua rumah di sana.

    Ia menjelaskan, dua rumah itu jarang dihuni Djuyamto.

    “Dia punya dua rumah, tapi jarang ditempati,” katanya saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

    Kabar Djuyamto ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pun sudah diketahui warga sekitar rumahnya.

    Namun, banyak warga yang enggan bicara soal kasus yang menjerat Djuyamto, termasuk memberi tahu rumah hakim yang bertugas di Jakarta tersebut.

    Djuyamto di lingkungan tempat tinggalnya dikenal sebagai sosok dermawan.

    Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono mengatakan masyarakat setempat, terutama para tokoh budaya dan agama, mengenal Djuyamto sebagai pribadi yang rendah hati dan aktif menjaga nilai-nilai kebudayaan lokal.

    “Beliau orang baik. Peduli dengan masyarakat, peduli dengan budaya, terutama budaya yang menyangkut situs-situs Keraton di Kartasura,” Ikhwan saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

    Menurut Ikhwan, Djuyamto kerap terlihat dalam berbagai kegiatan budaya, seperti Ambalwarsa Keraton Kartasura dan pagelaran wayang kulit. 

    Ia juga dikenal rajin memberikan dukungan terhadap kegiatan sosial di lingkungan masyarakat Kartasura.

    “Terakhir saya bertemu beliau sebelum Lebaran, di acara wayangan di Mangkunegaran Solo. Sangat aktif dan sangat peduli dengan budaya Kartasura,” ucapnya.

    Selain itu, ia mengatakan Djuyamto memiliki rumah di Kartasura. 

    Namun, ia mengaku kurang tahu terkait alamat Djuyamto di Kartasura tersebut. 

    “Rumahnya saya kurang tahu, karena kemarin waktu silaturahmi saat lebaran tidak jadi bertemu. Informasi dari kepala Desa Singopuran Kartasura, itu masuknya di Colomadu Karanganyar tetapi memang aktifnya di Kartasura,” terangnya.

    Keaktifan Djuyamto di Kartasura itu bukan tanpa alasan, karena Djuyamto lahir dan tumbuh di Kartasura.

    “Karena memang beliau lahir dan pendidikan SMP dan SMA di Kartasura teman dan sahabatnya banyak di Kartasura,” lanjutnya.

    Kini, dengan mencuatnya kasus dugaan suap ini, Warga Kartasura berharap proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.

    “Kami jujur saja merasa prihatin dan berdoa saja mudah-mudahan beliau orang baik dengan kebaikan beliau mampu memberikan kemudahan dan beliau diberikan kelancaran dalam ujian ini dan kami berharap beliau bebas sangkaan-sangkaan dan bertugas seperti biasanya,” ujarnya.

    Hakim Djuyamto Sempat Titip Tas ke Satpam

    Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas kepada satpam Pengadilan Negeri jakarta Selatan sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tas tersebut berisi uang dolar Singapura dan  dua handphone.

    Selain itu, kata Harli, di dalam tas tersebut juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

    “Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48 750 000 dan asing 39 000 SGD, cincin bermata hijau,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp 549.978.000.

    Belum diketahui alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

    Peran Hakim Djuyamto

    Dalam vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto berperan sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Ia memutus perkara yang menjerat 3 korporasi sawit tersebut bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Berikut daftar lengkap 8 tersangka:

    Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
    Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
    Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
    Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
    Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
    Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
    Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

    (tribunnews.com/ tribunsolo.com/ anang aaruf bagus yuniar)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Camat Kartasura Sukoharjo Tentang Hakim Djuyamto yang Ditangkap Kejagung, Sosok Murah Hati

  • Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng

    Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng

    TRIBUNJATENG.COM– Segini besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten di Jateng.

    Ketua RT adalah pemerintah terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.

    Pemberian insentif RT RW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.

    Anggaran diambil dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sehingga setiap desa memberikan insentif dengan nominal yang berbeda kepada RT RW.

    Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

    Berikut besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten se-Jateng:

    1. Besaran gaji ketua RT di Kabupaten Semarang Jawa Tengah sekitar Rp 500.000.

    2. insentif atau gaji ketua RT di  Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 100 ribu per bulan.

    3. insentif atau gaji ketua RT di Kabupaten Kudus sekitar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu per bulan.

    4. Gaji ketua RT di kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 300 ribu per bulan.

    5. Gaji ketua RT di kabupaten Sragen sekitar Rp 350 ribu per bulan.

    6. Gaji ketua RT di kabupaten Boyolali sebesar Rp 150 ribu per bulan.

    7. Gaji ketua RT di kabupaten Magelang sebesar Rp 100 ribu per bulan.

    8. Gaji ketua RT di Kabupaten Pekalongan sekitar Rp 100 ribu- Rp 200 Ribu per bulan.

    9. Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar, Ketua RT dan Ketua RW diberikan insentif sebesar Rp2 juta per tahun.

    10. Insentif kepada Ketua RT di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 250 ribu per bulan

    11. Di kabupaten kebumen, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp190.000 per tiga bulan.

    12. Gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung sebesar Rp 100 ribu-200 ribu per bulan.

    13. Di kabupaten Wonogiri, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp500.000 per bulan.

    Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

    Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
    Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
    Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
    Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
    Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.Menjaga kerukunan antar warga
    Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
    Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
    Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
    Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
     
    Setiap Anggota RT mempunyai hak :

    Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
    Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
    Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
    Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
    Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
    Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT

    Tugas Pengurus Rukun Tetangga
    Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
    Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
    Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.
     
    Fungsi Pengurus RT adalah:

    Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
    Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
    Menangani masalah-masalah sosial warga
    Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
    Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
    Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
    Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
     

    Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
    Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
    Menaati peraturan perundang-undangan
    Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
    Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    Melaksanakan keputusan musyawarah warga
    Membina kerukunan hidup warga
    Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
    Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
    Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
     

    Hak Pengurus Rukun Tetangga

    Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
    Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
    Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
    Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
    Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.
     

     

     

     

  • Truk Ekspedisi Terguling di Depan SPN Polda Jatim Mojokerto

    Truk Ekspedisi Terguling di Depan SPN Polda Jatim Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah truk terguling ekspedisi terguling di Jalan Raya Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/4/2025). Truk nopol AD 9978 SM mengangkut paket tersebut terguling setelah menabrak mendian jalan tepat di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim.

    Truk yang dikemudikan Apriyadi (35) warga Dusun Mulyorejo RT 07 RW 04, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut berjalan dari arah barat ke timur atau dari Kota Mojokerto menuju Pasuruan. Sampai di lokasi kejadian, sopir truk diduga truk menghindari kendaraan yang mendahului dari kiri sehingga oleng ke kanan dan menabrak median jalan.

     

    Petugas dari Satlantas Polres Mojokerto yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu-lintas. Lantaran saat kejadian merupakan jam-jam jelang masyarakat berangkat kerja dan anak-anak pergi sekolah sehingga rawan terjadi kemacetan.

    Bersama sejumlah relawan, petugas mengevakuasi muatan truk dari jalur provinsi tersebut. Tak lama berselang, truk berhasil dievakuasi petugas sehingga arus lalu-lintas dari arah Mojokerto ke Pasuruan dan sebaliknya kembali normal. Kemacetan sempat terjadi sekitar 30 menit sebelum akhirnya truk berhasil dievakuasi.

    Kepala truk ekspedisi penyok usai terguling di depan SPN Polda Jatim Mojokerto.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB. “Truk terguling di depan SPN Polda Jatim. Truk berjalan dari barat menuju ke timur, keterangan driver, dia menghindari mendahului kendaraan dari sebelah kiri,” ungkapnya.

    Masih kata Kanit, sopir menghindari kendaraan yang mendahului dari sebelah kiri sehingga oleng ke kanan. Ban belajang sebelah kanan menabrak median jalan sehingga terguling tepat di tengah median jalan tepat di depan SPN Polda Jatim. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

    “Alhamdulillah, korban tidak ada tapi driver tadi ada luka ringan di bagian pinggang. Mungkin terkena serpihan kaca. Dampaknya lumayan sekitar pukul 05.30 WIB karena masyarakat mulai berangkat kerja sehingga di lokasi kejadian terjadi penumpukan kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

    Namun, tegasnya, setelah pihaknya melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu-lintas di Simpang Tiga Pacing, Simpang Tiga Kecamatan Bangsal dan juga Simpang Tiga Ngranggon. Untuk roda enam ke atas dihalau untuk tidak mengarah ke SPN Polda Jatim sehingga hanya kendaraan roda dua dan empat yang bisa melintas.

    “Namun saat ini sudah dievakuasi sehingga jalur depan SPN Polda Jatim sudah bisa dilewati kendaraan. Kemacetan dan kepadataan arus lalu-lintas sekitar 30 menit-an dan sekarang sudah normal kembali. Truk ini membawa paket ekspedisi, karena muatan penuh dan berat sehingga saat menabrak median jalan, truk langsung terguling,” tegasnya. [tin/beq]

  • Hampir 3 Pekan Hilang, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta – Halaman all

    Hampir 3 Pekan Hilang, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sheila Amalia Cristanti (21), mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan hilang sejak 25 Maret 2025 akhirnya ditemukan pada Sabtu (12/4/2025).

    Sheila Amalia Cristanti yang merupakan mahasiswi Fakultas Pertanian UGM itu ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tertindih sepeda motor di selokan jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025) sore.

    Jasad Sheila Amalia Cristanti ditemukan di tikungan Lawu Green Forest, masuk Jalan Raya Sarangan-Cemorosewu, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

    Sheila diketahui mengikuti kelas online pada Selasa, 25 Maret 2025 dan berencana mudik ke Madiun, Jawa Timur, melalui jalur Klaten.

    Ia terlihat sekitar pukul 14:09 WIB di jalan Klaten Arah Solo, menggunakan Motor Beat tahun 2018 bernomor polisi AE 3413 CA, memakai jaket hijau dan helm hitam logo Bogo.

    Lalu, orang tuanya melapor ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten pada Rabu, 26 Maret 2025.

    Ada informasi “penerawangan” bahwa posisi Sheila berada di Pantai Indrayanti, Gunung Kidul dan berada di jalan Baron-Tepus, di depan teras rumah menggunakan baju putih, murung.

    Ada informasi seseorang melihat Sheila di sekitar Stadion Trikoyo Klaten pada Rabu sore.

    Orang tua mencari ke arah Tawangmangu.

    Hilang Hampir Tiga Pekan

    Sheila dilaporkan hilang sejak Selasa, 25 Maret 2025, sehari sebelum Lebaran.

    Sebelumnya, ia sempat mengikuti kelas daring sebelum berangkat mudik dari Yogyakarta menuju Madiun menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 3413 CA.

    Kamera CCTV terakhir merekam korban melintas di jalan Klaten arah Solo pukul 14.09 WIB. Namun, ia tidak kunjung tiba di rumah. Keesokan harinya, keluarga melaporkan kehilangan ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten.

    Data dari SIM card menunjukkan lokasi terakhir korban berada di kawasan Nanasan, Colomadu, Karanganyar. Keluarga juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk melacak keberadaannya, yang sempat terlacak di Bendosari, Boyolali.

    Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga telah meninggal dunia tiga hari sebelum ditemukan.

    “Dari hasil pemeriksaan diduga korban sudah meninggal tiga hari. Korban ditemukan warga hari Sabtu (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB, seusai laporan yang masuk ke kami,” kata Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuhono.

    Penjelasan Polisi

    AKP Joko Yuhono, menjelaskan bahwa jenazah Sheila ditemukan dalam keadaan tertutup oleh sepeda motor matic hitam miliknya dengan nomor polisi AE 3413 CA.

    “Setelah dilaksanakan olah TKP, korban ditemukan sudah meninggal dunia berada di parit,” ungkapnya.

    Joko menyebut korban masuk ke parit sedalam 77 centimeter dan lebar 60 centimeter.

    “Posisi jenazah masuk ke parit, kemudian di atasnya ada sepeda motor, jadi tidak nampak dari luar,” terang Joko.

    Setelah penemuan, Tim Inafis Polres Magetan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi di RSUD Dr. Sayidiman pada Minggu (13/4/2025) dini hari.

    Joko menduga bahwa penyebab kematian Sheila adalah kecelakaan tunggal.

    Sebelum kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor dari arah Jawa Tengah.

    “Ada bekas rem pada aspal, dan kendaraan juga keluar dari jalan raya. Bekas itu ditemukan mengarah ke TKP, lalu ditemukan mayat,” jelasnya.

    Joko juga membeberkan bahwa barang barang pribadi, khususnya helm, semua masih melekat di bagian tubuh korban.

    “Bekas rem juga membuat jalan rusak. Kemungkinan korban sempat melakukan pengereman, ketika melalui jalan yang menurun,” ucapnya.

    Setelah diautopsi, jenazah lalu dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan. (Tribunnews.com/TribunJogja)

     

  • PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sosok Djuyamto kini sedang menjadi buah bibir karena namanya ditetapkan sebagai tersangka ole Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Minggu (13/4/2025) malam. 

    Ia bersama dua hakim lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam kasus itu, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

    Djuyamto disebut menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

    Sosok kelahiran Sukoharjo pada 18 Desember 1967 disebut menerima suap paling banyak di antara 2 hakim lainnya.

    Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar. Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.

    Sosok Djuyamto

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Sosok Djuyamto sudah wara-wiri menangani banyak kasus besar di Indonesia.

    Ia kini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jabatannya pun mentereng tercatat di posisi Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

    Namanya semakin terkenal karena sudah banyak menangani kasus besar di antaranya sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo hingga kasus permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Keputusan yang dibuat Djuyamto sempat membuat kubu Hasto kecewa.

    Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan putusan hakim belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ujar Ronny.

    Ia juga pernah menangani kasus kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora saat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi di tahun 2020.

    Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

    Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

    Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

    Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

    Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

    Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Djuyamto diketahui merupakan seorang hakim.

    Saat ini Djuyamto bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

    Kini, Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

    Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

    Diberitakan Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.

    Harta Kekayaan Djuyamto 

    Melansir dari laman elhkpn https://elhkpn.kpk.go.id/, Djuyamto diketahui memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.

    Berikut rinciannya.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp.950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp.600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 454.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 96.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 145.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000

    Sub Total Rp. 3.205.100.000

    III. HUTANG Rp. 250.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.955.100.000

    (TribunJakarta/TribunTimur/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya