kab/kota: Karanganyar

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah Nasional 28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    bukan berasal dari pemerintah.
    Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
    Pemerintah Kota Surakarta
    sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
    “Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
    Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
    Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
    “Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
    case by case
    dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
    Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
    Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
    Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Sejarah di Balik Lahirnya Grogol, Pejompongan, dan Tebet
                        Megapolitan

    9 Sejarah di Balik Lahirnya Grogol, Pejompongan, dan Tebet Megapolitan

    Sejarah di Balik Lahirnya Grogol, Pejompongan, dan Tebet
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah gejolak politik dan pertumbuhan pesat penduduk pasca-kemerdekaan, Jakarta di awal 1950-an menghadapi masalah besar yakni krisis perumahan.
    Kota yang baru mulai membangun dirinya sebagai ibu kota negara kala itu dibanjiri pendatang, sementara hunian yang layak jauh dari cukup.
    Pemerintah kota pun bergerak cepat, membangun kawasan-kawasan baru yang kelak menjadi bagian penting dari wajah Jakarta.
    Dikutip dari buku berjudul Gerak Jakarta: Sejarah Ruang-Ruang Hidup Vol. 2 yang diterbitkan oleh PT Pembangunan Jaya pada tahun 2021, salah satu langkah pertama pemerintah Kotapraja adalah mengembangkan proyek perumahan rakyat di kawasan Pelaju, Kebayoran Baru, seluas 8 hektar pada 1950.
    Meski terbatas, ini menjadi tanda dimulainya upaya sistematis untuk menghadirkan hunian layak bagi warga.
    Tahun berikutnya, perbaikan kampung juga dilakukan, dan pada 1952, geliat pembangunan semakin terasa. Bendungan Hilir, Karet Pasar Baru, Jembatan Duren, hingga Grogol disulap menjadi kawasan hunian baru.
    Grogol, yang dikembangkan di atas lahan 25 hektar berbentuk segitiga, dirancang untuk buruh dengan fasilitas cicilan rumah hingga 20 tahun, sebuah terobosan pada masanya.
    Tak hanya untuk buruh, pemerintah juga memikirkan pegawai negeri dan kalangan ekonomi rendah. Perumahan darurat untuk tukang becak hingga pedagang kecil didirikan di Pisangbatu, Karanganyar, Tanjung Priok, dan Tanah Tinggi.
    Pada tahun yang sama, kawasan Pejompongan lahir, berbarengan dengan rencana strategis pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) pertama di Indonesia.
    Pejompongan dirancang bukan sekadar tempat tinggal, melainkan sebuah lingkungan hidup yang terstruktur. Ada sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga nama-nama jalan yang diambil dari danau-danau Nusantara, menghadirkan nuansa Indonesia dalam setiap sudutnya.
    Pembangunan berlanjut di masa Wali Kota Soediro (1958–1960) dan Gubernur Soemarno (1960–1966).
    Kala itu, Jakarta bersiap menjadi tuan rumah Asian Games 1962, memaksa banyak permukiman untuk digusur demi pembangunan stadion dan fasilitas olahraga.
    Dari krisis ini, lahirlah Tebet, sebuah kawasan hunian dengan konsep kota taman yang modern dan visioner.
    Dirancang di atas lahan seluas 8 hektar, Tebet membelah area hunian dengan jalur hijau yang tak hanya menjadi paru-paru kota, tetapi juga resapan air.
    Pasar, sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit dibangun berdampingan dengan rumah-rumah tinggal bergaya modern 1960-an, lengkap dengan beranda luas yang menjadi ciri khasnya.
    Kisah Grogol, Pejompongan, dan Tebet adalah kisah tentang Jakarta yang bertahan, berbenah, dan membangun dirinya dari keterbatasan.
    Dari ketidakpastian masa awal kemerdekaan, tumbuh harapan lewat hunian-hunian baru yang tak hanya menawarkan tempat berlindung, tetapi juga masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Miris! Warga Karanganyar Malah Jual Sapi Hibah dari Kementan, Negara Rugi Rp269 Juta

    Miris! Warga Karanganyar Malah Jual Sapi Hibah dari Kementan, Negara Rugi Rp269 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus penjualan sapi hibah di Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional setelah terungkap bahwa bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) justru disalahgunakan.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku karena mencederai program pemerintah untuk petani dan peternak.

    Modus Pemalsuan Kelompok Ternak Fiktif

    Kasus bermula dari seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. TM diduga memalsukan data kelompok ternak untuk memperoleh bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, TM merekayasa pembentukan kelompok ternak bernama “Maju Terus” seolah-olah aktif sejak 2016. Faktanya, kelompok tersebut baru dibentuk untuk memenuhi syarat memperoleh hibah pada tahun 2021.

    TM juga tidak melaporkan bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok sudah mengundurkan diri sebelum proses verifikasi.

    “Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021, dan ketika dilakukan verifikasi CPCL, sembilan orang anggota sudah mengundurkan diri, tetapi tidak disampaikan kepada tim verifikasi,” tutur Bondan.

    Sapi Hibah Dijual dan Disewakan

    Setelah berhasil mendapatkan hibah, TM justru menjual 11 ekor sapi dan menyewakan 7 ekor lainnya tanpa izin dari Dinas Pertanian setempat. Dua ekor sapi lainnya dilaporkan mati akibat tidak dirawat dengan semestinya.

    Tindakan TM ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diukur berdasarkan nilai hibah sebesar Rp269.500.000. Selain itu, dampak ekonomi lebih luas juga terjadi karena terhambatnya pencapaian target pengembangan peternakan di wilayah tersebut.

    “Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara,” ujar Bondan.

    Menteri Pertanian Minta Pelaku Segera Ditangkap

    Menanggapi kasus ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya penindakan cepat tanpa harus menunggu proses pengawasan lebih lanjut.

    “Oh, harus ditindak, sampaikan harus ditindak,” ucapnya saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama 5.000 Penyuluh Pertanian di Jakarta, Sabtu 26 April 2025.

    Amran menyatakan, Dirjen PKH telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan Polres Karanganyar agar pelaku langsung diamankan.

    “Polresnya tangkap (pelaku), titik. Tidak usah pengawasan, ditangkap dulu. Nanti diselesaikan karena kalau ada kasus begitu harus ditindaki,” katanya.

    Menurut Amran, ketegasan ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program hibah pemerintah.

    Proses Hukum Masih Berjalan

    Polres Karanganyar telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 13 November 2024. TM disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti penting, seperti dokumen proposal, surat-surat resmi, serta bukti transaksi jual beli sapi.

    “Sampai dengan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar,” tutur Bondan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pencari Ikan yang Hanyut di Bengawan Solo Ditemukan Tewas, 5,8 Kilometer dari Lokasi Awal Hilang

    Pencari Ikan yang Hanyut di Bengawan Solo Ditemukan Tewas, 5,8 Kilometer dari Lokasi Awal Hilang

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan orang yang hanyut saat mencari ikan di sekitar Kedungringin aliran Sungai Bengawan Solo, Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

    Seperti diketahui sebelumnya, Suwardi (65) dikabarkan hilang saat mencari ikan di aliran Sungai Bengawan Solo pada Jumat (25/4/2025) sekira pukul 24.00.

    Saksi yang saat itu turut mencari ikan bersama korban pulang terlebih dahulu dan masih melihat korban di lokasi.  

    Kemudian saat saksi kembali ke sungai tidak mendapati korban di lokasi pada Sabtu (26/4/2025) pukul 02.00. 

    Di lokasi ditemukan senter, sepatu boots, dan sepeda motor korban.

    Rescuer Pos Basarnas Kota Surakarta, Amar Su’judi menyampaikan, pencarian hari pertama sejak operasi dibuka nihil dan dilanjutkan pemantauan melalui darat dengan menempatkan personel di beberapa titik.

    Dari hasil pantauan di Masaran Kabupaten Sragen, terangnya, korban terlihat di sekitar Jembatan Butuh pada Minggu (27/4/2025).

    “Jarak 5,8 kilometer dengan lokasi awal dan dalam keadaan meninggal.”

    “Korban dievakuasi pukul 00.30.”

    “Selanjutnya pada pukul 00.50 korban dibawa ke rumah duka,” katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/4/2025).

    Disebutkan, luasnya area pencarian dan banyaknya sampah ranting bambu di area kedalaman sungai, dan keruhnya air menyulitkan tim selama pencarian.

    “Dengan ditemukannya korban, operasi SAR dinyatakan ditutup dan personel dikembalikan kepada kesatuan masing-masing,” terangnya. (*)

  • Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

    Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
    Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
    Solo
    sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
    Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
    Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
    Surakarta
    ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
    daerah istimewa Surakarta
    ,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
    Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
    Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
    “Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
    Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
    “Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
    Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
    Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
    Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
    Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
    Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
    pemekaran wilayah
    , termasuk menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    .
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
    “Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Terdakwa Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar: Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

    2 Terdakwa Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar: Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar masih pikir-pikir mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menggelar sidang dua perkara untuk terdakwa Agung Sutrisno yang merupakan mantan dewan pengawas BUMDes dan penjaga loket wisata, Margono pada Kamis (24/4/2025) kemarin.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto menyampaikan, Agung Sutrisno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan BUMDes dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Atas dua kasus tersebut, terdakwa dituntut oleh majelis hakim pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

    “Karena kemarin itu kita melakukan penyitaan uang sehingga yang dibebankan uang penggantinya Rp 2,4 miliar,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (25/4/2025).

    Dia menuturkan, ada perbedaan antara tuntutan JPU dengan tuntutan hakim mengenai hukuman penjara dan uang pengganti sebagai bentuk kerugian negara.

    “Tuntutan JPU 9 tahun penjara, uang penggantinya kita tuntut Rp 5,4 miliar tapi menurut putusan hakim yang terbukti Rp 3,5 miliar,” terangnya.

    Sedangkan terdakwa Margono terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan membayar uang pengganti Rp 250 juta.

    Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

    “Tuntutan JPU sama 2 tahun tapi uang pengganti kemarin itu kita tuntut Rp 36 juta. Tapi hakim berpendapat lain, ditinggikan menjadi Rp 250 juta. Lebih tinggi lah, alhamdulillah saja, lebih tinggi lebih bagus,” ungkapnya.

    Mengenai putusan hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, terang Hartanto, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

    “Kita masih pertimbangkan 7 hari untuk pikir-pikir, ” pungkasnya. (Ais)

  • Hari Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Karanganyar Siapkan Mitigasi Sejak Dini Bagi Kelompok Rentan

    Hari Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Karanganyar Siapkan Mitigasi Sejak Dini Bagi Kelompok Rentan

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar menyiapkan mitigasi sejak dini bagi kelompok rentan.

    Bertepatan dengan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2025, para siswa sekolah dasar yang termasuk kelompok rentan dilatih dan diedukasi mengenai mitigasi bencana di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar pada Jumat (26/4/2025).

    Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi mitigasi ketika terjadi gempa.

    Ada sekitar 450 peserta terdiri dari siswa SD di dua sekolahan, fasilitator bencana serta para relawan. 

    HKB kali ini mengambil tema siap untuk selamat dengan penanggulanhan bencana sejak dini.

    “Anak-anak diedukasi untuk melakukan evakuasi mandiri ketika terjadi gempa,” kata Kalakhar BPBD Karanganyar, Hendro Prayitno saat dihubungi Tribunjateng.com.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto dan Adhe Eliana turut serta dalam simulasi dan mengarahkan anak-anak untuk segera melakukan evakuasi mandiri keluar gedung sembari melindungi bagian kepala.

    Hendro menyampaikan, ada 40 fasilitator yang juga dilibatkan dalam acara tersebut.

    Mereka merupakan guru SD yang tersebar di 17 kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar.

    Dia menuturkan, para guru yang telah dibekali mengenai mitigasi tersebut nantinya juga akan mengedukasi para siswa di masing-masing sekolah terkait kebencanaan.

    Pihaknya akan menggandeng relawan di masing-masing wilayah serta pihak lain untuk turut mengedukasi para siswa SD mengenai kebencanaan.

    “Kita nanti akan kembangkan ke sekolah lain. Ada sekitar 450 sekolahan SD di Karanganyar,” terangnya.

    Menurutnya kegaitan semacam ini sebagai upaya membentuk budaya tanggap bencana di kalangan generasi muda dan kelompok rentan.

    Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengapresiasi kegiatan tersebut.

    Menurutnya, edukasi tentang penanggulangan bencana harus ditanamkan sejak usia dini agar anak-anak memiliki kesiapan mental dan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi situasi darurat.

    “Hari ini merupakan momentum luar biasa. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan edukasi dan menyelenggarakan simulasi kesiapsiagaan bencana untuk anak-anak kita. Ini adalah wujud nyata dedikasi dan pengabdian dalam membangun budaya sadar bencana di Kabupaten Karanganyar,” ungkapnya. (Ais)

  • 8
                    
                        Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta
                        Regional

    8 Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta Regional

    Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com
    – Seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten,
    Karanganyar
    , diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
    Sapi hibah itu justru dijual oleh pelaku guna mendapatkan keuntungan pribadi.
    Dalam aksinya, TM menggunakan modus pemalsuan dokumen hibah dan merekayasa keberadaan kelompok ternak fiktif.
    “Tersangka melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak bernama Maju Terus dan menyusun proposal palsu untuk memperoleh bantuan sapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
    Penyelidikan dimulai setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak.
    Setelah diperoleh cukup bukti, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2024.
    Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001.
    Bondan mengungkapkan bahwa dokumen kelompok ternak Maju Terus menyatakan kelompok itu aktif sejak 2016, padahal baru dibentuk tahun 2021.
    Tujuan pemalsuan tersebut adalah agar proposal bantuan lolos seleksi.
    “Ketika dilakukan verifikasi CPCL, 9 dari 10 anggota kelompok sudah mengundurkan diri tetapi hal itu tidak disampaikan ke tim verifikasi. Proposal tersebut dinyatakan lolos dan layak menerima hibah,” jelasnya.
    Setelah bantuan diterima, TM menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor tanpa izin dari Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya dilaporkan mati.
    Bondan menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, baik secara keuangan maupun secara perekonomian karena bantuan gagal mencapai tujuan produktivitas.
    Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi.
    “Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar,” tutup Bondan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patok Tarif Rp540 Juta, Mahasiswi Asal NTT di Magetan Mengaku Bisa Pindahkan Janin – Halaman all

    Patok Tarif Rp540 Juta, Mahasiswi Asal NTT di Magetan Mengaku Bisa Pindahkan Janin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN –  Polisi menangkap NY (29), seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kasus penipuan di Magetan, Jawa Timur.

    Mahasiswi perguruan tinggi di Solo itu mengaku dukun dan bisa memindahkan janin.

    “Korban ini anak sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan janin,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso di Polres Magetan, Kamis (24/4/2025).

    Pelaku yang bermukim di Kabupaten Karanganyar tersebut mematok tarif Rp540 juta.

    Alih-alih berhasil memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan melahirkan anak. Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,” imbuh Joko Santosa.

    Pelaku mengaku menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp540 juta, namun ada sejumlah persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa dikembalikan.

    Korban lagi-lagi teperdaya hingga mengeluarkan uang hingga Rp535 juta.

    “Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ucap Joko.

    Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp1 miliar tersebut digunakan oleh tersangka membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.

    Kepolisian Resor Magetan mengaku masih mendalami kasus tersebut.

    “Kasusnya masih kita dalami,” pungkas Joko. (*)

     

  • Mengaku Bisa Pindahkan Janin, Mahasiswi Ini Tipu Siswi Hamil di Luar Nikah hingga Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 April 2025

    Mengaku Bisa Pindahkan Janin, Mahasiswi Ini Tipu Siswi Hamil di Luar Nikah hingga Rp 1 Miliar Surabaya 25 April 2025

    Mengaku Bisa Pindahkan Janin, Mahasiswi Ini Tipu Siswi Hamil di Luar Nikah hingga Rp 1 Miliar
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – NY (29), seorang mahasiswi asal NTT, diamankan pihak Kepolisian Resor Magetan atas laporan kasus penipuan.
    Kasat Reskrim Polres Magetan
    , AKP Joko Santoso, mengatakan, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Solo yang bermukim di Kabupaten Karanganyar tersebut mengaku dukun yang bisa memindahkan janin.
    “Korban ini anak sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan janin,” ujarnya di Polres Magetan, Kamis (24/4/2025).
    Untuk bisa memindahkan janin pada siswi yang hamil di luar nikah tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya hingga Rp 540 juta.
    Alih-alih berhasil memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan melahirkan anak.
    “Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,” imbuh Joko Santosa.
    Pelaku mengaku menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp 540 juta, namun ada sejumlah persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa dikembalikan.
    Korban lagi-lagi teperdaya hingga mengeluarkan uang hingga Rp 535 juta.
    “Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ucap Joko.
    Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.
    Kepolisian Resor Magetan mengaku masih mendalami kasus tersebut.
    “Kasusnya masih kita dalami,” pungkas Joko.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.