kab/kota: Karang Anyar

  • Bus Medan Jaya Terbakar di Jalan Lintas Sumatera, 44 Penumpang Selamat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Desember 2025

    Bus Medan Jaya Terbakar di Jalan Lintas Sumatera, 44 Penumpang Selamat Regional 20 Desember 2025

    Bus Medan Jaya Terbakar di Jalan Lintas Sumatera, 44 Penumpang Selamat
    Tim Redaksi
    MURATARA, KOMPAS.com
    – Satu unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik PO Medan Jaya terbakar di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (20/12/2025).
    Seluruh penumpang termasuk sopir yang berjumlah 44 orang selamat dalam insiden tersebut. Namun, bus jenis Mercedes Benz dengan nomor polisi BK 7439 LD terbakar habis.
    Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Darussalam Saputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.30 WIB.
    Saputra menyebut, bus tersebut diketahui melayani rute Cililitan, Jakarta Timur, menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
    Namun, saat melintas di lokasi kejadian, sopir bus bernama Raya Sembiring menghentikan laju kendaraan karena indikator
    check engine
    menyala.
    “Merasa ada yang tidak beres, sopir kemudian menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan memeriksa bagian belakang bus,” kata Saputra, Sabtu.
    Ketika sedang dilakukan pengecekan, terlihat percikan api muncul dari ruang mesin belakang yang kemudian menyambar komponen air conditioner (AC).
    Menurut Saputra, Raya Sembiring kemudian meminta kepada seluruh penumpang turun dari bus untuk menyelamatkan diri dan mengeluarkan barang-barang dari bagasi.
    “Api kemudian langsung menyambar seluruh badan bus. Seluruh penumpang dan sopir berhasil selamat,” ujarnya.
    Saputra mengatakan, kernet dan sopir bus sempat berupaya memadamkan api dengan menggunakan air dari dalam toilet. Namun, upaya itu gagal karena sambaran api makin membesar.
    Petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi bersama warga setempat berupaya memadamkan api menggunakan kendaraan dinas water cannon (AWC).
    Proses pemadaman juga dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Dinas Damkar Muratara.
    “Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB. Penyebab kebakaran sementara diduga akibat korsleting pada kabel kelistrikan kendaraan,” kata Saputra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
    Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
    Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
    Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
    Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
    “Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
    JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
    Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
    Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
    Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
    JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
    Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
    Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
    Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
    Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
    Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
    Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
    persidangan
    di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
    Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
    Lapas Narkotika Cipinang
    sekitar pukul 18.00 WIB.
    Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
    Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
    Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
    “Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
    Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen PAS telah memastikan lokasi lembaga permasyarakatan yang akan ditempatkan Ammar Zoni saat dipindah ke Jakarta dari lapas Nusa Kambangan. Ditjen PAS menyebut, Ammar Zoni akan dititipkan di Lapas Cipinang.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” ujar Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni akan berada di Jakarta selama dibutuhkan di persidangan.

    “Ammar Zoni dipindah ke Jakarta itu bersifat sementara, sehingga selama dia dibutuhkan di pengadilan maka akan berada di Jakarta,” bebernya.

    “Namun, apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, untuk masa waktu perpindahan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    “Masa pelaksanaan itu ketentuan ada dari kejaksaan, dalam surat keputusan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan adalah pihak peminjam yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Selain dari Kejaksaan Jakarta Pusat, Ammar Zoni juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat serta didampingi petugas Lapas dari Karang Anyar Nusa Kambangan,” tutupnya.

  • 2 Hari Buron, Ditangkap di Gubuk Terpencil

    2 Hari Buron, Ditangkap di Gubuk Terpencil

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah dua hari diburu, Rustam, (36) tersangka pembunuhan ayah kandungnya sendiri di Bandar Lampung, akhirnya ditangkap polisi. Ia diamankan di sebuah gubuk terpencil di wilayah Lampung Selatan, Sabtu malam (22/11/2025).

    Dalam rekaman video yang diterima Liputan6.com, tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton tampak berhati-hati saat mengepung lokasi persembunyian Rustam sebelum menangkapnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah tertangkap,” ujarnya, Minggu (23/11/2024).

    Indra menjelaskan, keberhasilan penangkapan itu berkat kerja sama aparat dan warga yang memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku.

    “Pelaku ditangkap di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, oleh tim gabungan,” ungkapnya.

    Saat ini Rustam telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Masih dilakukan pemeriksaan, informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” jelas dia.

    Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Rustam (37) terhadap ayah kandungnya yang sudah berusia lanjut, Marso (67) di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Terduga pelaku disebut mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Fakta itu disampaikan oleh Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto. Ia menerangkan, pelaku mengalami gangguan kejiwaan belasan tahun lalu.

    “Untuk keterangan yang kita peroleh dari masyarakat sekitar, memang ada gangguan kejiwaan serta depresi dari si pelaku,” kata Budi, Sabtu (22/11/2025).

     

  • Warga Lampung Selatan Geger Temukan Jasad Bayi dalam Tas di Perkebunan Karet

    Warga Lampung Selatan Geger Temukan Jasad Bayi dalam Tas di Perkebunan Karet

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan digegerkan penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di dalam sebuah tas ransel warna abu-abu. Bayi malang itu ditemukan di tepi jalan perkebunan karet milik PTPN VII Trikora, Kamis sore (30/10/2025).

    Penemuan jasad tersebut pertama kali diketahui oleh seorang buruh penyadap karet bernama Kaswanto. Saat sedang bekerja, ia mencium aroma busuk menyengat dari arah semak-semak di pinggir jalan.

    Curiga, Kaswanto kemudian mendekati sumber bau dan menemukan sebuah tas ransel tergeletak di rerumputan. Ketika dibuka, saksi terkejut melihat isi tas tersebut adalah jasad bayi yang sudah membusuk dan dikerubungi belatung.

    “Saksi langsung memberitahu rekan kerjanya, yang berada tidak jauh dari lokasi. Mereka kemudian melapor ke petugas yang berjaga di area perkebunan,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi, Jumat (31/10).

    Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Jati Agung bersama Unit Inafis Polres Lampung Selatan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Petugas medis dari Puskesmas Karang Anyar juga ikut membantu proses evakuasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kondisi jasad bayi sudah dalam keadaan rusak parah.

    “Jenis kelamin bayi belum bisa dipastikan karena kondisi tubuh sudah membusuk. Jasad langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” terang dia.

    Rencananya, autopsi akan dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025) pukul 14.00 WIB oleh tim dokter forensik dari RS Bhayangkara. Hasil autopsi diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian dan usia pasti dari bayi tersebut.

  • Rumah Pensiun Jokowi Capai Rp200 M, Menurut Keppres Maksimal Rp20 M, Pengamat Minta BPK & KPK Usut!

    Rumah Pensiun Jokowi Capai Rp200 M, Menurut Keppres Maksimal Rp20 M, Pengamat Minta BPK & KPK Usut!

    GELORA.CO – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, kembali melontarkan kritik tajam terhadap mantan Presiden Jokowi.

    Ia menilai, proyek rumah hadiah negara untuk Jokowi sarat dengan kejanggalan dan berpotensi membuka ruang korupsi besar-besaran dari uang rakyat.

    Dikatakan Rizal, berdasarkan UU No. 7 tahun 1978, mantan Presiden dan atau Wakil Presiden berhak mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya. Namun UU ini tidak mengatur besaran atau nilai.

    “Presiden SBY mendapat tanah seluas 1500 M2 di Jakarta. Presiden Suharto dan lainnya menerima hadiah negara dalam bentuk uang,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (26/10/2025).

    Lanjut Rizal, berdasarkan Keppres 81 tahun 2004, besaran harga rumah itu maksimal 20 milyar.

    Namun, pemerintahan Jokowi justru membuat aturan dengan harga tidak terbatas.

    “APBN dapat membiayai berapa saja asal luas tanah di DKI Jakarta 1500 M2 di luar setara dengan itu. Aturan dibuat oleh Sri Mulyani melalui Permenkeu No. 120/PMK-06/2022. Ruang korupsi terbuka setelah ada aturan ini,” tegas Rizal.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Jokowi minta sendiri tanah yang kemudian mulai dibangun pada bulan Juli 2024, dengan luas tanah 12.000 M2 di Jl Adi Sucipto Colomadu Karang Anyar.

    “Menurut Kades Blulukan Colomadu Slamet Wiyono harga tanah disana dahulu 10-12 juta rupiah per meter, kini katanya 15-17 juta per meter persegi,” sebutnya.

    Dengan harga lama minimal, kata Rizal, maka harga tanah yang dibeli APBN untuk Jokowi berada di angka Rp120 milyar.

    “Itu baru tanahnya saja,” bebernya.

    Ia kemudian menyinggung ketimpangan antara aturan lama dan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah saat ini.

    “Dimulai dari luas tanah menurut Permenkeu 120 tahun 2022 antara 1.500 M2 di DKI dengan 12.000 M2 di Colomadu batas Surakarta-Karang Anyar sangat mencolok. Ini perlu audit akan kesetaraannya,” lanjutnya.

    Bukan hanya itu, ia juga menaruh perhatiannya pada pembangunan dengan tanpa pembatasan biaya yang justru membuka peluang bagi ketidakterbatasan penggunaan dana APBN.

    “Aturan terdahulu hanya maksimal 20 milyar itu sudah tanah dan bangunan. Kini untuk Jokowi tanahnya saja sudah 120 milyar belum bangunan maka bukan mustahil jika dana APBN yang digelontorkan bisa mencapai lebih dari 200 milyar,” Rizal menuturkan.

    Rizal juga menyebut, Sri Mulyani telah membuka pintu bagi perampokan dana APBN.

    “Sri Mulyani adalah Menteri atau pembantunya Jokowi. Dugaan kuat Sri Mulyani atas perintah dan atau sepengetahuan Jokowi,” ucapnya.

    Rizal kemudian membeberkan kejanggalan lain terkait asal-usul tanah yang diberikan kepada Jokowi.

    “Awalnya tanah yang dihadiahkan negara kepada Jokowi hanya 9000 M2 tapi ujug ujug bertambah menjadi 12.000 M2. Ternyata hamparan tanah tersebut terdiri dari 4 patok. 3 patok seluas 9000 M2 dibeli dari Yustinus Soeroso pemilik PO Rosalia Indah dan 1 patok +-3000 M2 dibeli dari Joko Wiyono,” terangnya.

    “Kades Blulukan Slamet tidak tahu siapa Joko Wiyono dan tidak tahu pula transaksi jual beli serta lainnya. Kata Slamet, Joko Wiyono bukan orang blulukan,” tambah Rizal.

    Kata Rizal, fakta-fakta itu memperlihatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan lahan.

    “Ada bau perkeliruan pada hadiah negara untuk mantan Presiden Jokowi di Blulukan Colomadu ini. Dibandingkan Presiden terdahulu, maka Jokowi telah membuat rekor keserakahan mantan Presiden,” imbuhnya.

    “Tanah paling luas dan pembiayaan APBN paling mahal. Diawali dengan indikasi kongkalikong dengan Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Mensesneg Pratikno, pengelola hadiah,” sambung dia.

    Ia menegaskan bahwa pembelian dan pembangunan merupakan tanggungjawab Mensesneg. Adapun kontraktor pembangunan, pilihan terbaik asal Denpasar Bali PT Tunas Jaya Sanur.

    “Rupanya Jokowi ingin membangun rumah kerajaan di Colomadu,” timpalnya.

    Rizal pun mempertanyakan mekanisme proyek tersebut yang terkesan tertutup dan tanpa proses lelang terbuka.

    “Nah, untuk nilai hingga puluhan atau ratusan milyar proyek negara bolehkah dengan penunjukan langsung?,” tandasnya.

    “Ada dugaan korupsi atas hadiah negara kepada mantan Presiden Jokowi. BPK atau lembaga lain segera turun untuk mengaudit rumah Jokowi. KPK mulailah bergerak. Rakyat pun harus bergerak mendesak KPK. Ada korupsi di rumah Jokowi,” kuncinya.

    Sumber: 

  • Mengejutkan! Ammar Zoni Bikin Surat untuk Ustaz Derry Sulaiman sebelum Dipindahkan ke Nusakambangan

    Mengejutkan! Ammar Zoni Bikin Surat untuk Ustaz Derry Sulaiman sebelum Dipindahkan ke Nusakambangan

    GELORA.CO – – Penceramah kondang Ustaz Derry Sulaiman membagikan kabar mengejutkan tentang Ammar Zoni. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni membuat surat dan mengirimkannya khusus untuk Ustaz Derry.

    Kabar ini diungkap Ustaz Derry Sulaiman melalui unggahan Instagram terbaru. Dalam video tersebut, Ustaz Derry membacakan sedikit isi surat itu. Penasaran?

    Isi Surat Ammar Zoni untuk Ustaz Derry Sulaiman

    Surat Ammar Zoni dibuat secara manual alias ditulis dengan tangan di secarik kertas. Isi suratnya panjang, namun Ustaz Derry membacakan sedikit isi surat tersebut.

    “Assalamualaikum, bersama surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media,” kata Ustaz Derry membaca isi surat Ammar Zoni, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Ustaz Derry melanjutkan, “Saya (Ammar Zoni) ingin semua orang tahu bahwa saya bukan seorang bandar, saya bukan seorang pengedar, saya hanya public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang.”

    Usai membacakan sedikit isi surat dari Ammar Zoni, Ustaz Derry memberikan tanggapan. Dia meminta kepada semua orang untuk tidak menghakimi Ammar.

    “Ingat! Pengadilan di dunia bukan pengadilan yang sesungguhnya, yang menang belum tentu benar dan yang kalah belum tentu salah,” kata Ustaz Derry.

    “Saya hanya berdoa kepada Allah SWT supaya aparat hukum, pemerintah, bisa berlaku adil. Jaksa, hakim menggunakan hati nuraninya. Kalau Ammar memang salah, hukumlah dia dengan hukum seberat beratnya. Tapi, kalau Ammar gak bersalah, tolong dibantu, pulihkan nama baiknya,” pinta Ustaz Derry.

    Sebagai informasi, per hari ini, Kamis (16/10/2025) Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Nusakambangan. Dia ditahan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

    Tindakan ini diambil, karena Ammar dianggap terlibat dalam mengedarkan narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat

  • 8
                    
                        Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan
                        Nasional

    8 Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan Nasional

    Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan Ammar Zoni bersama lima warga binaan yang berstatus berisiko tinggi (
    high risk
    ).
    Sebelum Ammar Zoni, Ditjen PAS juga pernah memindahkan sebanyak 1.300 narapidana kategori
    high risk
    atau berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
    Di sana, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
    Banyaknya narapidana
    high risk
    atau berisiko tinggi membuat nama Lapas Nusakambangan dikenal sebagai pulau penjara untuk penjahat kelas kakap.
    Namun, di balik itu, Pulau Nusakambangan sendiri memiliki sejarah panjang hingga kini dikenal sebagai pulau penjara dengan pengamanan maksimum.
    Dok. Kumham Babel Warga binaan asal Bangka Belitung di atas kapal menuju Nusakambangan, Kamis (18/9/2025).
    Pulau Nusakambangan sendiri terletak di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Wilayahnya Pulau Nusakambangan dikelilingi Samudra Hindia sehingga membuatnya terisolasi secara alamiah.
    Dikutip dari skripsi Muchamad Sulton berjudul Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap tahun 1908–1983, disebutkan bahwa Pulau Nusakambangan telah dipergunakan sebagai tempat penjara sejak tahun 1905.
    Penjara pertama yang dibangun di Nusakambangan adalah Bui Permisan pada 1908, yang berada di bagian selatan pulau.
    Hal ini membuat Bui Permisan langsung berhadapan dengan ombak besar Laut Selatan, sehingga meminimalisasi kemungkinan pelarian.
    Setelah itu, Belanda melanjutkan pembangunan beberapa penjara lain, yakni:
    Gubernur Jenderal Hindia Belanda pun mengeluarkan keputusan menjadikan Nusakambangan sebagai lokasi pemasyarakatan khusus pada 1922.
    Keputusan ini diperkuat dengan
    Staatsblad Nederlandsch-Indie
    pada 1937 Nomor 369, yang menetapkan Nusakambangan sebagai daerah tertutup, tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum, maupun pertambangan.
    Lapas Nusakambangan dikenal sebagai tempat dengan pengamanan yang superketat. Pasalnya, pulau ini dijaga oleh pasukan bersenjata lengkap untuk memastikan tidak ada pelarian ataupun gangguan dari luar.
    Bahkan, terdapat sel isolasi khusus yang diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
    Selain itu, masyarakat sipil dilarang keras mengakses pulau ini kecuali dengan surat izin khusus.
    Nusakambangan merupakan tempat ditahannya narapidana berisiko tinggi, seperti pelaku pembunuhan berantai, bandar narkoba internasional, dan teroris.
    Beberapa nama terkenal yang pernah ditahan di Nusakambangan adalah Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang merupakan otak di balik Bom Bali.
    Selain itu, ada pula Umar Patek, terpidana kasus terorisme. Lalu, ada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Bali Nine yang dieksekusi mati di pulau ini.
    Tak hanya pelaku kriminal kekerasan, beberapa figur terkenal lainnya, seperti Tommy Soeharto yang terlibat dalam pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, pernah ditahan di Nusakambangan.
    Ada juga Pramoedya Ananta Toer, sastrawan yang dituding terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), yang pernah merasakan kehidupan mencekam di balik jeruji besi Nusakambangan.
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025)
    Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah membangun lapas baru di Pulau Nusakambangan dengan kapasitas sekitar 1.500 orang.
    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025.
    “Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” kata Mashudi di Nusakambangan, Kamis (3/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (
    medium security
    ) dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dibandingkan lapas pengamanan kategori maksimum.
    Dalam lapas tersebut, napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri.
    Saat ini, terdapat 11 lapas yang telah beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas sebanyak 3.088 penghuni. Sebanyak 11 lapas tersebut, yakni tiga lapas kategori pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih), empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika). Kemudian, dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Dkk Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Maksimum Security – Page 3

    Ammar Zoni Dkk Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Maksimum Security – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam warga binaan high risk Jakarta ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025). Salah satu di antaranya yakni Ammar Zoni, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

    “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

    Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security.

    “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” sebutnya.

    Rika menjelaskan, enam orang warga binaan itu tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 Wib. Selanjutnya, langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

    Rika mengungkapkan, total sudah lebih dari 1500 warga binan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain adalah melindungi lapas rutan dari peredaran narkoba dan ganguan kamtib lainnya.