kab/kota: Kapuk

  • Dampak Sosial PIK 2, Oknum Aparat Disebut Rugikan Rakyat Banten Demi Pengembang

    Dampak Sosial PIK 2, Oknum Aparat Disebut Rugikan Rakyat Banten Demi Pengembang

    FAJAR.CO.ID, TANGERANG — Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 diketahui adalah milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Proyek itu kini menjadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN). Sejumlah pihak menilai hal tersebut telah merugikan rakyat Banten.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan, proyek PIK 2 merupakan bagian oligarki yang bisa membeli ketua parpol dan penguasa.

    “Pengembang PIK 2 meraih keuntungan Rp20 ribu triliun. Pengembang PIK 2 membeli tanah dari rakyat Rp50 ribu permeter dan dijual ke konsumen Rp35 juta permeter,” ungkap Said Didu.

    Persoalan tanah yang dibeli pengembang PIK 2 di bawah NJOB, kata Said Didu, harus menjadi tanggung jawab Pemda Tangerang.

    “Ada preman, kepala desa yang meminta rakyat untuk melepas tanahnya. Semua oknum aparat disogok. Banten sudah tidak ada negara,” kritiknya.

    Sebelumnya diberitakan, ratusan orang melakukan aksi penghadangan dan perusakan kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 pada Kamis (7/11/2024)

    22 orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap petugas diamankan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.

    Diketahui, kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Ada 22 anak, semalam kita amankan. Mereka bisa pulang kalau nanti orang tuanya datang menjemput. Mereka aman, kita kasih makan, kasih minum. Mereka ini sudah kami bubarkan, tetapi malah terus berkumpul dan akhirnya mohon maaf kami terpaksa bubarkan,” kata Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat, dikutip dari ANTARA.

  • Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok formula aturan terkait pemusnahan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk yang bisa memberikan keuntungan bagi negara.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan bahwa formula itu melibatkan bea cukai, kejaksaan, hingga kepolisian.

    “Termasuk juga kita lagi coba menggodok aturan ke depan terkait dengan barang pemusnahan dan sebagainya. Ini juga lagi kita formulasi dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Rusmin saat ditemui di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Rusmin pun mengakui dalam proses penyitaan membutuhkan biaya, salah satunya untuk pemusnahan barang impor ilegal. Untuk itu, menurutnya, diperlukan pertimbangan agar pemusnahan barang impor ilegal itu bisa menguntungkan negara.

    “Ada beberapa barang kan mau nggak mau kalau setelah penyitaan dan sebagainya ini pasti ada salah satunya yang jadi persoalan itu biasanya cost terkait dengan pemusnahan dan sebagainya, tetapi bagaimana itu menguntungkan bagi negara, ini kita lagi cari,” terangnya.

    Kendati demikian, Rusmin menyampaikan bahwa aturan ini belum dituangkan menjadi draf.

    Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik.

    Rusmin mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

    “Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” terangnya.

    Adapun pada hari ini, Jumar (8/11/2024), Kemendag mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

    Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Budi menyampaikan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri.

    Pada ekspose kali ini, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar. Kemudian, Pengawasan kedua, yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar.

    Sederet dugaan pelanggarannya antara lain tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

    “Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” jelas Budi.

    Adapun, sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali.

    Jika diperinci, ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.

    Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar. Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar.

    Lalu, ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 milar. Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024.

  • Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir

    Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir

    Jakarta (ANTARA) – Markas sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) pada sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sering didatangi kurir.

    “Sering. Saya sering ditanya kurir soal alamat itu,” kata Sekretaris RT 05 RW 14 Kapuk Indra Hermawan di Jakarta, Jumat.

    Meskipun demikian, Indra mengaku tak tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam rumah itu sehingga sering didatangi kurir.

    Selain itu, Indra juga menyatakan bahwa setiap harinya, jalan di depan rumah yang dijadikan markas sindikat itu sering parkir sejumlah sepeda motor.

    Indra mengaku tidak begitu kenal dengan penghuni rumah tersebut lantaran penghuni rumah cenderung tertutup dengan warga sekitar.

    “Tak ada (komunikasi). Tertutup, sangat tertutup,” kata Indra.

    Selanjutnya, menurut kesaksian Indra, rumah markas sindikat itu dibeli oleh orang tua salah satu tersangka berinisial RS dengan harga Rp2,5 miliar pada 10 bulan lalu.

    Sebelumnya, polisi menetapkan dan menangkap delapan tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judol internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Polisi merinci tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat.

    Sementara AR dan RD yang berikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.

    Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

    Selain itu, dalam penggerebekan Jumat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.

    Selanjutnya satu gulung bungkus gelembung (bubble wrap), tiga buah tas ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token bank BCA dan satu bendel mutasi rekening koran bank BCA,

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Begini Nasib 90.0000 Rol Kain Ilegal China yang Masuk RI

    Begini Nasib 90.0000 Rol Kain Ilegal China yang Masuk RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali menyita 90.000 rol kain tekstil dan produk tekstil (TPT) berupa kain gulungan asal China yang diduga ilegal. Adapun, ribuan rol kain ilegal ini bernilai Rp90 miliar.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa 90.000 rol kain TPT ilegal asal China ini akan diketahui nasib pastinya setelah melalui koordinasi dengan tim Satgas Impor.

    “Nanti kami tim Satgas Impor akan bicarakan setelah ini barang-barang ini mau diapakan. Yang jelas ini sementara terbukti bahwa secara administrasi tidak memenuhi syarat,” jelas Budi dalam konferensi pers ekspose hasil pengawasan Satgas Pengawasan Barang Impor yang Diberlakukan Tata Niaga di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Budi menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut untuk membuktikan bahwa temuan barang TPT ini adalah ilegal atau tidak.

    Namun untuk saat ini, 90.000 rol kain ilegal ini terbukti melanggar administrasi, seperti tidak adanya persetujuan impor, laporan surveyor, serta melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).

    “Jadi karena dokumennya tidak lengkap dan tidak menunjukkan sampai sekarang ini adalah barang-barang ilegal. Nanti kita bicarakan dengan Satgas Impor,” tuturnya.

    Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Makanya ini kita bicarakan dulu sambil menunggu apakah memang dia bisa menyiapkan dokumennya administrasi. Jadi nanti segera kami berkumpul dengan tim Satgas Impor untuk membicarakan itu kelanjutannya,” pungkasnya.

    Diketahui, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Adapun, sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar berada di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat. Dengan demikian, totalnya ada 90.000 rol TPT bernilai Rp90 miliar yang masuk ke Tanah Air.

  • Mendag Budi Santoso Sita 90 Ribu Kain Rol Impor Ilegal dari China, Segini Nilainya – Page 3

    Mendag Budi Santoso Sita 90 Ribu Kain Rol Impor Ilegal dari China, Segini Nilainya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menyita barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

    Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal. Adapun, barang yang disita diketahui berasal dari China.

    “Berdasarkan keterangan ya, keterangan dari pemilik barangnya, ini barang dari China,” kata Mendag Budi, di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan, ada 2 lokasi yang dilakukan penyitaan. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

    “Jadi ini ada, sebenarnya ada dua lokasi tapi kita di lokasi ini saja, yang pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp 60 miliar, kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar,” jelas Budi.

    Barang tekstil dan produk tekstil tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen impor yang jelas. Sehingga, patut diduga proses impornya dilakukan secara ilegal.

    Beberapa dokumen yang tak lengkap di antarannya persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan regustrasi tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

    “Nah ini, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga registrasi K3L. Jadi masuknya ini barang-barang ini dilakukan secara ilegal,” tegas dia.

  • Impor Tekstil Ilegal China Capai Rp90 Miliar, Biang Kerok Gejolak Industri TPT

    Impor Tekstil Ilegal China Capai Rp90 Miliar, Biang Kerok Gejolak Industri TPT

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 90.000 rol tekstil dan produk tekstil (TPT) atau kain gulungan impor yang diduga ilegal asal China dengan nilai mencapai Rp90 miliar.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa barang impor asal China ini senilai Rp90 miliar ini berlokasi di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara dan Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.

    Perinciannya, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.

    Barang impor yang diduga ilegal ini melanggar administrasi, mulai dari tidak adanya persetujuan impor, laporan surveyor, serta melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).

    “Barang-barang ini dilakukan secara ilegal dan inilah yang salah satunya menyebabkan industri tekstil kita tidak berkembang dengan baik karena adanya barang-barang ilegal ini,” ungkap Budi dalam konferensi pers ekspose hasil pengawasan Satgas Pengawasan Barang Impor yang Diberlakukan Tata Niaga di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Dia mengungkap ribuan ton TPT ini akan diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Dengan kata lain, nasib barang impor ilegal asal China ini masih belum dapat dipastikan.

    “Kami akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini [selanjutnya] barang harus diapakan,” tuturnya.

    Kendati demikian, Budi menegaskan pemberantasan penyelundupan barang impor ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ke depan, dia berharap tidak ada lagi barang-barang penyelundupan. Sebab, keberadaan barang impor ilegal ini merugikan industri tekstil dan konsumen, termasuk negara.

  • Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang – Page 3

    Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

    Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal. Adapun, barang yang disita diketahui berasal dari China.

    “Berdasarkan keterangan ya, keterangan dari pemilik barangnya, ini barang dari China,” kata Mendag Budi, di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan, ada 2 lokasi yang dilakukan penyitaan. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

    “Jadi ini ada, sebenarnya ada dua lokasi tapi kita di lokasi ini saja, yang pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp 60 miliar, kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar,” jelas Budi.

     

  • 30 bulan operasi, sindikat di Jakbar kumpulkan 4.324 rekening judol

    30 bulan operasi, sindikat di Jakbar kumpulkan 4.324 rekening judol

    Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman

    Jakarta (ANTARA) – Sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.

    Menurut Syahduddi jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi mobile banking, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

    Polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol online.

    “Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora. Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ucap Syahduddi.

    “Itu perputaran uang dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari,” kata Syahduddi.

    Dengan demikian, kata dia, jika diasumsikan 4.234 rekening juga memiliki perputaran uang sebesar Rp5 juta setiap hari, maka total perputaran uang dalam sehari sebesar Rp21 miliar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

    Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

    GELORA.CO -Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang jadi lokasi operasi judi online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.

    Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judol secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akarnya.

    Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi didampingi kasat reskrim AKBP Andri Kurniawan yang berlangsung selama satu jam.

    Dari penggerebekan ini, polisi menangkap total delapan orang tersangka. 

    Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis, 7 November 2024 dan empat tersangka lainnya diamankan pada harini, mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

    “Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus judi online,” kata Syahduddi.

    Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

    Kini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, Syahduddi mengatakan bahwa tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

    Para tersangka menjalankan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat dimana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

    Setibanya di Kamboja, paket itu langsung dioperasikan dan dibagi menjadi 3 klaster.

    Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang turut serta menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online. 

    Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang berperan merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Ketiga, tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

    Kepada penyidik, RS mengaku sudah dua setengah tahun menjalankan operasi ini, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking. 

    Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam judol ini, aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari.

    Tak hanya soal judol, enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

    Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

  • Polisi gerebek sindikat yang tampung rekening judol internasional

    Polisi gerebek sindikat yang tampung rekening judol internasional

    di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah barang bukti bisnis gelap tersebut seperti tumpukan buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat.

    Selain itu, di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah barang bukti bisnis gelap tersebut seperti tumpukan buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel.

    Sejumlah barang bukti bisnis gelap penampungan dan penyewaan judi online seperti buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah laptop, puluhan kotak ponsel ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

    Di luar rumah, nampak warga sekitar yang penasaran dengan jalannya penggerebekan tersebut. Sejumlah warga mengintip ke dalam rumah dari luar pagar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024