kab/kota: Kapuk

  • NICE PIK2 Jadi Magnet Baru, WITF 2025 Hadirkan Pameran Pariwisata Berkelanjutan

    NICE PIK2 Jadi Magnet Baru, WITF 2025 Hadirkan Pameran Pariwisata Berkelanjutan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Industri pariwisata Indonesia bersiap memasuki babak penting. Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025 resmi akan digelar di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada 9–12 Oktober 2025 mendatang.

    Acara ini diproyeksikan jadi magnet baru yang memperkuat posisi Indonesia di pasar pariwisata global.

    WITF dikenal sebagai pameran pariwisata terbesar di tanah air, dengan fokus mempertemukan pelaku industri domestik dan internasional.

    Tahun ini, ratusan exhibitor dari subsektor pariwisata dan buyers internasional dari berbagai negara dijadwalkan hadir. Momentum ini diharapkan mendorong lahirnya kesepakatan bisnis baru yang langsung berdampak pada sektor wisata daerah.

    Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto menegaskan dukungan penuh kementerian terhadap penyelenggaraan WITF. Ia menyoroti pentingnya membuka ruang partisipasi lebih luas bagi desa wisata dan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata (BPOP).

    “Kami menyambut baik peluang bagi desa wisata dan destinasi di daerah untuk dipasarkan langsung ke buyers global melalui WITF. Dukungan ini sejalan dengan program prioritas kementerian pariwisata, yakni Gerakan Wisata Bersih, Pariwisata Naik Kelas, serta pengembangan Desa Wisata,” ujar Hariyanto.

    Tak hanya mengedepankan sisi perdagangan, WITF 2025 juga membawa visi keberlanjutan. Seluruh rangkaian kegiatan akan dirancang sebagai green event dengan perhitungan jejak karbon secara profesional.

  • Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

    “Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” kata kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban. Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.

    “Semua itu melukai keluarga,” kata Madsanih.

    Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.

    Dia berpendapat hal itu bukan hanya soal tuntutan ringan semata, tapi juga soal integritas proses hukum. “Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.

    Ia menegaskan satu-satunya harapan keadilan kini berada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Menurut dia dari fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan. keterangan saksi dan bukti rekaman dari kamera pemantau (CCTV) memperkuat bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.

    Pihaknya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.

    “Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” kata dia.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

    Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

    Jakarta (ANTARA) –

    Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dapat memutuskan sidang dalam kasus tabrak lari yang dilakukan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) secara adil.

    “Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan,” kata Haposan usai sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Dia menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sangat tidak masuk akal karena seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya.

    “Mudah-mudahan hakim tergerak hatinya memutuskan dengan adil karena ancaman di pasal yang digunakan itu maksimal enam tahun penjara,” harapnya.

    Selain itu, Haposan mewakili keluarga menyatakan menolak permohonan maaf yang disampaikan terdakwa Ivon Setia Anggara di hadapan majelis hakim usai penasehat hukumnya membacakan pledoi.

    Haposan menyatakan permohonan maaf yang disampaikan hari ini sudah tidak ada artinya lagi dan dirinya menolak permintaan tersebut.

    “Sudah sekian bulan kemana aja, sampai titik ini baru tadi minta maaf,” kata dia.

    Majelis hakim sudah sejak dua minggu yang lalu merekomendasikan terdakwa untuk memohon maaf kepada keluarga korban, namun tidak dilakukan oleh terdakwa Ivon.

    “Kalau sekarang apa artinya lagi seperti ini. Apalagi, terdakwa ini masih bisa bebas kemana-mana dengan status tahanan kota. Kami hanya minta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” kata dia.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siap Tempati Rumah Impian di Golf Island PIK, Nikmati Hidup Seperti Liburan Setiap Hari

    Siap Tempati Rumah Impian di Golf Island PIK, Nikmati Hidup Seperti Liburan Setiap Hari

    Banyak orang mendambakan rumah yang tidak sekadar menjadi tempat beristirahat, tetapi juga ruang untuk menikmati hidup. Di Golf Island Pantai Indah Kapuk (PIK), konsep itu diwujudkan melalui hunian siap huni yang menghadirkan kenyamanan seperti tinggal di resort pribadi.

    Berdiri di atas lahan seluas ±303 hektar, kawasan karya Agung Sedayu Group dan Salim Group ini menjelma menjadi ikon waterfront city yang menawarkan pengalaman tinggal berbeda.

    Panorama laut yang menenangkan dipadukan dengan desain arsitektur modern, menghadirkan suasana rumah sekaligus destinasi gaya hidup.

    Keunggulan paling mencolok dari Golf Island PIK adalah rumah ready stock yang bisa langsung ditempati. Salah satunya adalah Tipe Palm (8×25) dengan 3+1 kamar tidur, ideal untuk keluarga yang menginginkan ruang lebih luas dan suasana nyaman.

    “Golf Island PIK kami hadirkan untuk mereka yang ingin langsung menikmati rumah impian tanpa menunggu proses pembangunan. Cukup dengan cicilan pertama, Anda bisa langsung pindah ke rumah eksklusif dengan fasilitas premium di sekitar kawasan ini,” kata Lucia Aditjakra, Direktur Marketing PIK.

    Lingkungan sekitarnya juga memberi warna tersendiri. Hanya dengan berjalan kaki atau bersepeda, penghuni bisa menikmati Batavia PIK, Pantjoran PIK, Central Market, By The Sea, atau menjajal lapangan di Sedayu Indo Golf. Tak ketinggalan, jalur jogging sepanjang ±8 km di tepi laut menjadi tempat favorit untuk olahraga pagi atau sekadar bersantai di ruang terbuka hijau.

    Rasa aman pun terjamin dengan penjagaan 24 jam, CCTV, dan sistem gerbang tunggal di setiap cluster. Lokasinya strategis, hanya ±1 menit dari Gate Tol PIK dan ±5 menit menuju Bandara Soekarno-Hatta, sehingga memudahkan aktivitas penghuni yang sibuk.

  • Di Jakarta Barat sudah ada 132 kasus campak

    Di Jakarta Barat sudah ada 132 kasus campak

    Jakarta (ANTARA) – Kasus campak di Jakarta Barat hingga saat ini mencapai 132 kasus sehingga Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) setempat sudah melakukan upaya pengawasan dan tata laksana khusus serta imunisasi massal.

    “Hingga Selasa (16/9), ada 132 kasus campak di Jakarta Barat,” kata Kepala Sudinkes Jakarta Barat Erizon Safari saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah dan sedang meningkatkan pengawasan dan imunisasi massal (outbreak response immunization/ORI) termasuk imunisasi kejar, khususnya di Cengkareng.

    Adapun pengawasan, kata Erizon, dilakukan dengan tata laksana kasus dan pemantauan ketat kontak erat. “Serta pengiriman spesimen campak,” kata dia.

    Erizon pun meminta masyarakat untuk aktif dan responsif mendukung pencegahan penyakit campak dengan melakukan sejumlah upaya.

    “Warga diharapkan melakukan vaksinasi campak rubella sesuai jadwal. Kemudian menerapkan perilaku hidup bersih sehat dan datang ke fasilitas kesehatan jika bergejala ruam,” kata Erizon.

    Lebih lanjut, terkait 38 kasus di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Erizon membantah klaim bahwa jumlah kasus itu sudah tergolong kejadian luar biasa (KLB).

    “Ini respons peningkatan kasus campak terutama di Cengkareng. Namun Dinkes sampai saat ini belum pernah secara resmi menyatakan bahwa sudah terjadi KLB. Karena kalau KLB, maka banyak hal yang harus disesuaikan termasuk pembiayaan di RS,” kata Erizon.

    Erizon menegaskan bahwa masyarakat perlu melakukan sejumlah langkah pencegahan.

    “Seperti yang sudah disampaikan tadi, vaksinasi, perilaku hidup bersih dan segera berkonsultasi jika bergejala ruam,” kata Erizon.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 218 kasus campak per awal September 2025, ditambah dengan 63 kasus rubella, tanpa ada kematian di Kota Jakarta.

    “Kasus campak di DKI Jakarta itu sempat naik. Ada 218 kasus pada awal September dan juga ada 63 kasus rubella yang sudah terkonfirmasi. Alhamdulillah, tidak ada kematian yang dilaporkan sampai dengan saat ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam seminar bertema “Cegah Campak dari Rumah Kita” di Jakarta, Selasa (9/9).

    Dia menyebutkan kasus campak tersebut, di antaranya ditemukan di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dengan total 38 total kasus positif campak.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Irit Banget, Daihatsu Rocky Hybrid Bisa Tembus 47 Kilometer per Liter

    Irit Banget, Daihatsu Rocky Hybrid Bisa Tembus 47 Kilometer per Liter

    GELORA.CO  – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mencatat pencapaian efisiensi bahan bakar yang mengesankan melalui model Rocky e-Smart Hybrid.

    Dalam kegiatan uji kendara bertajuk Media Test Drive Rocky e-Smart Hybrid yang digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Rabu (18/9/2025), konsumsi bahan bakar tercatat mencapai angka tertinggi 47,8 kilometer per liter.

    Kegiatan yang melibatkan 40 awak media tersebut bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung berkendara dengan teknologi hybrid terbaru dari Daihatsu, sekaligus menguji efisiensi konsumsi bahan bakar dalam situasi berkendara harian.

    Dikutip dari Kompas.com, uji jalan dilakukan di berbagai kondisi medan yang umum ditemui masyarakat urban, termasuk rute menanjak dan menurun, lalu lintas padat dan lancar, permukaan jalan beragam seperti aspal dan paving block, hingga area persimpangan. Kendaraan juga dikemudikan dengan kondisi normal, termasuk menyalakan pendingin udara (AC) serta membawa 3–4 orang penumpang.

    Dalam pengujian tersebut, seluruh peserta berhasil mencatat konsumsi bahan bakar lebih dari 30 km/L, dan beberapa di antaranya mencatatkan angka efisiensi hingga mendekati 48 kilometer per liter.

    Efisiensi bahan bakar tinggi yang dicapai Rocky Hybrid tidak terlepas dari teknologi Real Series Hybrid yang diusung Daihatsu.

    Teknologi ini menggabungkan tiga komponen utama.

    Pertama, Rocky Hybrid digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik yang terhubung langsung dengan transmisi khusus hybrid Transaxle yang dapat menghasilkan tenaga maksimum sebesar 106 PS dan torsi maksimum 170 Nm yang responsif dan memberikan sensasi berkendara layaknya mobil listrik.

    Kedua, motor listrik ini ditenagai oleh baterai Hybrid bertipe Lithium-ion sebesar 177,6 volt mampu menghasilkan daya sebesar 0,74 kWh yang setara dengan mobil Hybrid kelas SUV Medium.

    Ketiga, untuk mengisi baterai Hybrid tersebut, Rocky Hybrid menggunakan mesin bensin 1.2L WA-VEX yang sangat efisien dan ramah lingkungan.

    Selain faktor kendaraan, cara berkendara juga mempengaruhi efisiensi bahan bakar

  • CBD Beachwalk PIK2: Menyusuri Jalur Pantai Menuju Pusat Bisnis Masa Depan

    CBD Beachwalk PIK2: Menyusuri Jalur Pantai Menuju Pusat Bisnis Masa Depan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sore hari di tepi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), angin laut berhembus lembut menyusuri jalur pedestrian selebar belasan meter.

    Cahaya matahari berpendar di antara kanopi, sementara di kejauhan tampak dermaga 300 meter yang menjorok gagah ke laut. Inilah suasana yang kelak akan menjadi keseharian di CBD Beachwalk PIK2.

    Kawasan ini tidak hanya menawarkan ruang untuk berbisnis, melainkan juga menghadirkan gaya hidup baru di tepi laut.

    Lokasinya strategis, langsung dari boulevard Jl. M.H. Thamrin PIK2, hanya selangkah dari Pantai Pasir Putih dan Community Park, serta dekat dengan CBD PIK2. Dengan jarak tujuh menit menuju Bandara Soekarno Hatta melalui interchange tol PIK2, CBD Beachwalk menjelma sebagai gerbang investasi premium.

    Kawasan CBD Beachwalk PIK2

    Setiap detailnya dirancang menghadirkan pengalaman. Mulai dari permainan cahaya ikonik rancangan LITAC yang menciptakan atmosfer semarak di malam hari, hingga dermaga yang memungkinkan yacht bersandar, memudahkan akses menuju pulau-pulau sekitar.

    “CBD Beachwalk bukan sekadar pusat bisnis. Ini destinasi gaya hidup dengan nilai investasi jangka panjang,” ujar Lucia Aditjakra, Direktur Marketing PIK2.

    Kawasan ini semakin menarik karena berdampingan dengan Indonesia Design District (IDD), pusat desain terbesar di Asia Tenggara.

    Tahun ini, IDD menghadirkan Indonesia Design Week (IDW) 2025 bertema “Ideantity”, sebuah perayaan desain yang mempertemukan kreativitas global dan lokal.

    Indonesia Design Week 2025 di Indonesia Design District PIK2

    CBD Beachwalk menawarkan pilihan lengkap: SOHO (Small Office, Home Office), Rukan Thamrin, Paradise Avenue, hingga hunian mewah The Penthouse.

  • Calon Mobil Listrik Sejuta Umat, Kapan Daihatsu Ayla EV Dijual di RI?

    Calon Mobil Listrik Sejuta Umat, Kapan Daihatsu Ayla EV Dijual di RI?

    Jakarta

    Sejak bulan lalu, kabar kemunculan Daihatsu Ayla listrik di Indonesia makin ramai dibicarakan. Kendaraan perkotaan itu digadang-gadang menyasar kaum pemula dan berpotensi menjadi mobil listrik ‘sejuta umat’.

    Bulan lalu, dalam suatu seremonial di pabrik Daihatsu, Sunter, Jakarta Utara, rekaan gambar Ayla listrik pertama kali muncul. Hal itu seakan menjadi pertanda unitnya akan segera dipasarkan di Indonesia.

    Setelah kabar tersebut ramai diberitakan, Sri Agung Handayani selaku Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kembali buka suara. Menurutnya, dia memang sedang melakukan studi soal mobil listrik untuk konsumen pemula.

    “Ayla listrik ya? Jadi teman-teman harus lihat, Daihatsu ingin berperan dalam menaikkan kontribusi motorisasi di Indonesia. Berarti kan first car buyer ya,” ujar Sri Agung Handayani saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    “First car buyer di Indonesia kita tetap melakukan studi, sebenarnya mobil seperti apa sih yang dibutuhkan oleh mereka. Kita udah lakukan (studi) ke 500 pengguna dan 500 yang belum beli. Kurang lebih 1000 orang,” tambahnya.

    Daihatsu Ayla Listrik Foto: Grandyos Zafna

    Menurut Sri Agung, konsumen mobil listrik pemula sangat berbeda dengan konsumen mobil listrik menengah atau premium. Sebab, kata dia, pembeli dengan karakter tersebut cenderung menyimpan banyak kekhawatiran.

    “Bayangkan ya misalnya mereka khawatir terhadap konsumsi listrik itu salah satu. Yang kedua tuh mereka worry kalau di jalan kena apa-apa mereka belum sampai ke sana levelnya first car buyer,” tuturnya.

    “Yang ketiga mobil ini apanya sih yang tinggi, karena mereka ingat daya beli itu ada dua ya daya beli dan daya bayar,” lanjutnya.

    Pembeli mobil pertama, kata Agung, bukan kalangan FOMO (fear of missing out) yang hanya mau ikut-ikutan. Mereka memang membeli kendaraan untuk menunjang kebutuhan harian. Itulah mengapa, butuh riset panjang dan matang.

    “Berapa tahun lagi kita nggak cuma melihat FOMO-FOMO pengen develop, tapi satu lagi, kita ingin first car buyer mudah untuk memilih kendaraannya dan mereka tetap bersama hidup mereka worry less,” kata dia.

    Sebagai catatan, Daihatsu Ayla EV pernah nongol di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2022. Kendaraan tersebut hadir dengan warna abu-abu yang diberikan aksen kuning di sejumlah bagian.

    Ketika itu, Ayla EV hanya dihadirkan untuk keperluan pameran. Bahkan, Daihatsu juga tak mengungkap bagaimana spesifikasi lengkapnya. Namun, belajar dari kasus Rocky Hybrid, biasanya kendaraan yang telah dipajang hanya menunggu waktu untuk dijual secara massal.

    (sfn/dry)

  • Sebulan Meluncur, Segini SPK Daihatsu Rocky Hybrid

    Sebulan Meluncur, Segini SPK Daihatsu Rocky Hybrid

    Jakarta

    Daihatsu Rocky Hybrid sudah dipasarkan di Indonesia sejak dua bulan lalu. Dibanderol tak sampai Rp 300 juta, selaku apa mobil buatan Jepang tersebut?

    Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani mengatakan, hingga saat ini sudah ada 2 ribu konsumen potensial yang tertarik membeli Rocky Hybrid. Sementara SPK-nya sudah tembus ratusan unit.

    “Kita mungkin leads aja ya. Kalau leads-nya kurang lebih 2 ribuan lah. Nah, kalau SPK-nya kurang lebih 300 sekian lah,” ujar Sri Agung Handayani saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    Penjualan Daihatsu Rocky Hybrid di Indonesia. Foto: Rifkianto Nugroho

    Agung menegaskan, pihaknya tak mau terlalu ‘ngoyo’ dalam menjual Rocky Hybrid di Indonesia. Sebab, kini dia dan timnya masih fokus ke pengenalan produk.

    “Saat ini kita masih fokus di pengenalan, di event ya. Nantilah kita tunggu di kuartal 4, satu per satu unitnya. Soalnya banyak ya. Kita gak ingin terlalu membombardir, kita juga ada prioritas,” kata dia.

    Sebagai catatan, Daihatsu Rocky Hybrid meluncur di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2025. Kendaraan tersebut sempat dibanderol Rp 293 jutaan, sebelum akhirnya naik menjadi Rp 299 jutaan. Nominal itu berstatus on the road Jakarta.

    Rocky Hybrid dibekali mesin 1.2 liter yang dikawinkan transmisi khusus hybrid transaxle. Pembekalan tersebut membuat mobil mampu menghasilkan tenaga maksimum 106 PS dan torsi 170 Nm.

    Kendaraan hibrida itu mampu melaju dari 0-100 km/jam hanya dalam 10,36 detik. Efisiensi bahan bakarnya mencapai 28 km/l (WLTC) atau 34,8 km/l (JC08 Jepang), dengan emisi hanya 83 g CO₂/km. Sementara baterainya lithium-ion berkapasitas 0,74 kWh untuk menggerakkan motor listrik.

    (sfn/dry)

  • Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan

    Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5) dan berakibat korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian di rumah sakit.

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Jaksa menyatakan tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang berusia lanjut ditabrak sehingga meninggal dunia. Selain itu, korban meninggal dunia meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga.

    Terdakwa juga belum menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kepada keluarga yang kehilangan orang tua mereka.

    Sementara keluarga korban S, Haposan menyatakan kecewa terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa karena tuntutan terbut lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur di dalam pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 itu.

    “Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua. Saya siap menabrak orang jika hukumannya cuma setahun enam bulan,” kata dia.

    Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

    Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

    “Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” katanya.

    Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit maka nyawa ayah mungkin masih tertolong.

    “Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.

    Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

    Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

    “Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati,” ujarnya.

    Sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pleidoi.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.