kab/kota: Kapuk

  • Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng: Disebut Sering Cekcok, Sudah Pisah Ranjang Sejak Setahun Lalu – Halaman all

    Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng: Disebut Sering Cekcok, Sudah Pisah Ranjang Sejak Setahun Lalu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Jakarta Barat sempat digegerkan dengan tewasnya pasangan suami istri (pasutri) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (11/12/2024).

    Diketahui, pasutri itu adalah Sobirin (35) dan Ida Haryati (41).

    Seorang pemilik warung di depan rumah Sobirin, Yos, mengungkapkan bagaimana hubungan pasutri tersebut.

    Yos mengaku tak penah melihat Sobirin memukul istrinya Ida, tapi Yos memang pernah melihat pasutri tersebut cekcok.

    “Kalau masalah ngegebukin sih enggak pernah lihat, cuma cekcok doang,” kata Yos, Kamis (12/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Tak hanya itu, Yos juga mengungkapkan Sobirin dan Ida sudah pisah ranjang sejak setahun yang lalu.

    Bahkan, Yos terakhir melihat Ida sekitar enam bulan yang lalu.

    Selama ini Sobirin dikenal sebagai sosok yang pendiam.

    Yos juga menyebut Sobirin tak pernah terlibat masalah dengan tetangga di sekitar rumahnya.

    Sobirin juga sudah tinggal di lingkungan tersebut sejak ia masih kecil.

    “Orangnya diam, enggak pernah buat masalah. Dari kecil kan sudah tinggal di sini,” terang Yos.

    Senada dengan Yos, Sarah yang merupakan pedagang kaki lima di depan rumah Sobirin juga mengungkap Sobirin dan Ida sering bertengkar.

    Namun, Sarah mengaku belum pernah mendengar soal Sobirin melakukan kekerasan fisik pada Ida.

    Meski demikian, Sarah menyebut para tetangga sudah paham akan sifat Sobirin yang galak.

    “Suaminya galak, kasar, tetangga udah pada tau,” ungkap Sarah.

    Jasad Pasutri yang Tewas di Cengkareng Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

    Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menuturkan jasad pasutri dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

    “Iya betul (dibawa ke RS Polri, red),” katanya saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

     Menurutnya, kondisi korban sudah membusuk karena diperkirakan sudah 2-3 hari meninggal.

     Terkait motif saat ini masih didalami oleh penyidik.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, pasutri bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) ditemukan tewas di kediaman mereka.

    Peristiwa itu terjadi di Pedongkelan, Jalan Masjid Nurul Hidayah, RT 10/016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Sobirin ditemukan tewas karena mengakhiri hidup, sedangkan jasad Ida berada di lantai,

    Dari keterangan yang diperoleh, keluarga korban menyebut hubungan keduanya sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. 

    Korban wanita diketahui sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya. 

    Sehari sebelum kejadian, Ida sempat meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain.

    Saksi mata yang merupakan tetangga korban mengungkapkan, pada malam sebelum peristiwa, keduanya terlihat bertengkar hebat di depan rumah. 

    Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)

  • Fakta Pasutri di Cengkareng Tewas di Rumah, Suami Tergantung, Istri Tergeletak: Sudah Tak Harmonis – Halaman all

    Fakta Pasutri di Cengkareng Tewas di Rumah, Suami Tergantung, Istri Tergeletak: Sudah Tak Harmonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Sobirin (35) dan  Ida Haryati (41) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (11/12/2024) pagi sekira pukul 06.00 WIB.

    Adapun sosok yang pertama kali menemukan jasad pasutri tersebut adalah pedagang bubur bernama Sarah (31).

    Dikutip dari Kompas.com, Sarah mengaku menemukan jasad Sobirin dan Haryati saat hendak mengambil bangku yang digunakannya untuk berjualan bubur di rumah korban.

    Ketika di lantai kedua rumah korban, Sarah menemukan terkejut ketika menemukan Sobirin yang juga merupakan kakaknya berada di plafon kamar.

    “Adiknya naik ke atas, pas mau ngambil bangku, nah itu kan ada yang bolong, dilirik, ada yang ngegantung, baru dibuka pintunya,” kata Sarah.

    Tak cuma jasad kakaknya, Sarah juga menemukan jasad Haryati yang tergeletak di lantai kamar.

    Suami Disebut Kerap Kasar ke Istri, Sudah Pisah Rumah tapi Belum Cerai

    Dikutip dari Warta Kota, Sarah menyebut Sobirin memang memiliki sikap yang kasar terhadap H.

    Dia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Sobirin dan Haryati sudah berpisah, tetapi belum resmi bercerai.

    Pernyataan senada juga disampaikan tetangga korban, Yos (40).

    Dia mengungkapkan Haryati hanya beberapa kali datang ke rumah Sobirin untuk menjenguk ketiga anaknya.

    Bahkan, Yos menyebut Sobirin dan Haryati sempat cekcok sebelum ditemukan tak bernyawa.

    “Kalau masalah ngegebukin sih enggak pernah lihat, cuma cekcok doang,” jelas Yos. 

    Menurutnya, korban H juga tak pernah bercerita apapun kepadanya.

    Yos dan istri hanya berkomunikasi dengan Haryati apabila dia tengah pergi berbelanja ke warungnya. 

    “Kalau belanja doang (ngobrol). Dia (Haryati) mah orangnya enggak pernah cerita, paling sama teman-temannya yang suka ngamen,” jelas Yos.

    Yos menyampaikan, kematian dua tetangganya itu membuat dirinya sangat syok. Pasalnya, kedua orang itu meninggal dengan cara yang menyedihkan.

    Polisi Masih Selidiki

    Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya pasutri tersebut.

    Dia mengatakan Sobirin memang ditemukan dalam kondisi tergantung di kayu plafon kamar.

    “Sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” ungkap Jana.

    Jana mengatakan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, Sobirin dan Haryati memang sudah tidak harmonis sejak beberapa bulan lalu.

    Bahkan, Jana menyebut Haryati sudah pisah rumah dengan Sobirin.

    Fakta lain yang terungkap adalah, sebelum tewas, Ida sudah meminta Sobirin untuk menikah lagi.

    “Saksi mata yang merupakan tetangga korban mengungkapkan bahwa pada malam sebelum peristiwa, keduanya terlihat bertengkar hebat di depan rumah,” kata Jana.

    Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki untuk mengungkap latar belakang dan motif dari peristiwa tersebut. 

    “Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti lainnya untuk memastikan penyebab pasti kematian kedua korban,” ujar Jana.

    Kini, jasad pasutri tersebut pun telah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Jana mengungkapkan tidak ditemukan luka di jasad korban.

    Menurutnya, kondisi korban sudah membusuk karena diperkirakan sudah 2-3 hari meninggal.

    “Yang ditemukan (luka) itu nggak ada, nggak ditemukan,” ucapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul “Kesaksian Tetangga Pasutri Tewas di Cengkareng Sebut Suami Korban Terkenal Kasar”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla)(Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)(Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)

     

  • Kasus Pasutri Tewas di Rumahnya di Jakbar: Jasad Istri Sudah Mulai Membusuk Saat Ditemukan

    Kasus Pasutri Tewas di Rumahnya di Jakbar: Jasad Istri Sudah Mulai Membusuk Saat Ditemukan

    ERA.id – Polisi masih mengusut kasus pasangan suami istri (pasutri), Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Saat ditemukan, tidak terlihat ada luka di tubuh sang istri.

    “Nggak ada ditemukan, tidak ada ditemukan luka (di tubuh istri), itu kan karena sudah 2-3 hari perkiraan kan sudah mulai membusuk ya,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

    Abdul Jana membenarkan jasad keduanya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diautopsi. Terkait betul tidaknya Sobirin membunuh istrinya lalu bunuh diri, Abdul Jana menyebut polisi masih melakukan pendalaman.

    Sebelumnya, Sobirin dan Ida Haryati ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Rabu (11/12) kemarin pagi. 

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” kata Abdul Jana kepada wartawan, hari ini.

    Hasil penelusuran sementara, hubungan Sobirin dan Ida sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. Ida juga sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.

    Berdasarkan keterangan tetangga korban, pasutri ini terlihat bertengkar hebat di depan rumah pada Selasa (10/12) malam.

    “Sehari sebelum kejadian, Ida meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain,” jelasnya.

  • Jasad Pasutri Tewas Gantung Diri di Kapuk Jakarta Barat Dibawa ke RS Polri Kramat Jati – Halaman all

    Jasad Pasutri Tewas Gantung Diri di Kapuk Jakarta Barat Dibawa ke RS Polri Kramat Jati – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menuturkan jasad pasangan suami istri (pasutri) gantung diri dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

     

     

    “Iya betul (dibawa ke RS Polri, red),” katanya saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

     

    Dari hasil pemeriksaan olah TKP, Kompol Abdul Jana menuturkan tidak ditermukan luka pada tubuh korban.

    Menurutnya, kondisi korban sudah membusuk karena diperkirakan sudah 2-3 hari meninggal.

     

    “Yang ditemukan (luka) itu nggak ada, nggak ditemukan,” ucapnya.

     

    Terkait motif saat ini masih didalami oleh penyidik.

     

    Sebelumnya, pasutri bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) ditemukan tewas dalam posisi tergantung di kayu plafon kamar rumahnya.

    Peristiwa itu terjadi di Pedongkelan, Jalan Masjid Nurul Hidayah, RT 10/016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. 

     

    Korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal dilantai kamar.

     

    Dari keterangan yang diperoleh, keluarga korban menyebut hubungan keduanya sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. 

     

    Korban wanita diketahui sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya. 

     

    Sehari sebelum kejadian, Ida (korban) sempat meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain.

     

    Saksi mata yang merupakan tetangga korban mengungkapkan bahwa pada malam sebelum peristiwa, keduanya terlihat bertengkar hebat di depan rumah. 

     

    Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut. 

  • Pasutri di Jakbar Tewas dalam Rumahnya, Suami Gantung Diri, Istri Tergeletak

    Pasutri di Jakbar Tewas dalam Rumahnya, Suami Gantung Diri, Istri Tergeletak

    ERA.id – Pasangan suami istri bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu pagi (11/12) kemarin pagi.

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Abdul belum mengungkapkan apakah sang istri mengalami luka atau tidak. Dia hanya menerangkan hubungan Sobirin dan Ida sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. Ida juga sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.

    Berdasarkan keterangan tetangga korban, pasutri ini terlihat bertengkar hebat di depan rumah pada Selasa (10/12) malam.

    “Sehari sebelum kejadian, Ida meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain,” jelasnya.

    Abdul menyebut polisi masih menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap latar belakang maupun motif dari peristiwa tersebut.

  • Pasangan Suami-Istri Ditemukan Tewas di Jakbar

    Pasangan Suami-Istri Ditemukan Tewas di Jakbar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan suami istri (pasutri) Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) ditemukan meninggal dunia di rumah mereka yang berlokasi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Sobirin ditemukan dalam posisi tergantung, sementara Ida di lantai kamar.

    “Korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Kamis (12/12).

    Abdul Jana mengungkapkan berdasarkan informasi pihak keluarga, hubungan pasutri itu sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, sang istri sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.

    Sehari sebelum kejadian, Ida disebut meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain. Ada saksi tetangga yang melihat mereka sempat bertengkar.

    “Saksi mata yang merupakan tetangga korban mengungkapkan bahwa pada malam sebelum peristiwa, keduanya terlihat bertengkar hebat di depan rumah,” ucap Abdul Jana.

    Abdul Jana mengatakan saat ini polisi masih menyelidiki untuk mengungkap latar belakang dan motif dari peristiwa tersebut.

    “Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti lainnya untuk memastikan penyebab pasti kematian kedua korban,” tutur dia.

    (dis/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tinggi muka air di Pos Pantau Pintu Air Pasar Ikan siaga II

    Tinggi muka air di Pos Pantau Pintu Air Pasar Ikan siaga II

    BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tinggi muka air tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menerbitkan peringatan dini kenaikan status tinggi muka air Pintu Air Pasar Ikan di Penjaringan, Jakarta Utara, dari sebelumnya siaga III (waspada) menjadi siaga II pada Kamis pagi.

    Pada pukul 06.00 WIB, tinggi muka air di Pintu Air Pasar Ikan mencapai 214 centimeter (cm) dengan kondisi cuaca terang.

    Kronologi kenaikan tinggi muka air itu tercatat sejak pukul 04.00 WIB dengan ketinggian 188 sentimeter. Lalu, sejam kemudian tinggi muka air telah mencapai 212 sentimeter dengan kondisi cuaca mendung tipis.

    BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tinggi muka air tersebut.

    Berbagai upaya telah dilakukan sebagai bentuk antisipasi dengan menyebarkan informasi melalui media sosial dan memberitahu pejabat kelurahan maupun kecamatan.

    Apabila dalam keadaan darurat, maka masyarakat dapat menghubungi pusat informasi Jakarta Siaga melalui nomer 112.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • BRGM ajak delegasi Hakim Lingkungan Tiongkok tinjau ekosistem mangrove

    BRGM ajak delegasi Hakim Lingkungan Tiongkok tinjau ekosistem mangrove

    Jakarta (ANTARA) – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengajak delegasi Halim Lingkungan Tiongkok meninjau Taman Wisata Mangrove Angke Kapuk di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara untuk melihat secara langsung pengelolaan gambut dan mangrove.

    “Di Indonesia, profil emisi karbon sangat dipengaruhi oleh kebakaran gambut sehingga menurunkan tingkat kebakaran di gambut, berdampak besar pada tingkat emisi karbon yang dilepaskan,” kata Kepala Kelompok Kerja Teknik Restorasi BRGM Agus Yasin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, BRGM menggunakan strategi 3R yakni pembasahan kembali area gambut (Rewetting), penanaman kembali lahan gambut (Revegetasi) dan (Revitalisasi) sumber mata pencaharian masyarakat sehingga pemanfaatan lahan gambut yang meningkatkan resiko kebakaran dapat ditekan.

    Kepala Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Masyarakat BRGM, Nugroho S. Priyono menjelaskan bahwa rehabilitasi mangrove mengadopsi strategi 3M yaitu memulihkan, meningkatkan dan mempertahankan berdasarkan tingkat tutupan mangrove pada lokasi tersebut.

    Ia menjelaskan, rehabilitasi mangrove di Indonesia lebih fokus pada upaya pengurangan emisi karbon dan perlindungan terhadap coastal area atau kawasan pesisir.

    Sementara itu, iklim di dunia dipengaruhi oleh kondisi lingkungan secara global, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.

    Ia juga mengatakan bahwa di Tiongkok, isu perubahan iklim dan pengurangan emisi karbon sudah gencar disuarakan.

    Senior Judge Tiongkok SUN Qian mengapresiasi sambutan yang diberikan BRGM serta upaya-upaya yang telah dilakukan BRGM dalam memulihkan kondisi ekosistem gambut dan mangrove.

    “Kami berharap ke depan BRGM dapat menjalin kerja sama yang baik dalam konservasi alam, sebagai upaya ketahanan iklim baik dari segi teknis hingga regulasi yang berlaku,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

    Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

    Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

    Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.

    Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

    Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

    Harvey Dituntut 12 Tahun

    Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Jakarta

    Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut. Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 6 tahun kurungan.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

    Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

    Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

    (mib/fas)