kab/kota: Kapuk

  • Fakta Baru Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakarta Barat: Suami Bunuh Istri Sebelum Gantung Diri – Halaman all

    Fakta Baru Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakarta Barat: Suami Bunuh Istri Sebelum Gantung Diri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyampaikan fakta baru terkait kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) dalam posisi tergantung.

    Pasutri meninggal dunia di kediamannya Pedongkelan, Jalan Masjid Nurul Hidayah, RT 10/016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang diterima pada Kamis (12/12/2024).

    “Pada jasad Sobirin ditemukan luka lecet melingkari leher, yang sesuai dengan posisi tubuh tergantung saat ditemukan. Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain yang ditemukan pada tubuhnya dan kondisi mayat tersebut sudah 2 – 12 jam sebelum ditemukan,” katanya, Jumat (13/12/2024).

    Hasil visum terhadap Ida Haryati mengungkapkan adanya luka memar di bibir bagian dalam, lengan kanan, dan kondisi janin perempuan tidak lengkap berusia 38 minggu dengan berat 1,1 kg. 

    “Istri korban meninggal dalam kondisi mengandung dan diperkirakan sudah meninggal sekitar 2-3 hari sebelum ditemukan,” lanjutnya.

    Dari hasil penyelidikan dan olah TKP inafis Polres Metro Jakarta Barat dan juga hasil visum, diduga kuat Sobirin membunuh istrinya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

    “Istrinya dibunuh oleh suaminya sendiri dengan dibekap menggunakan bantal yang ada kemudian suaminya mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan diri,” terangnya 

    Hal ini diperkuat oleh hubungan keduanya yang diketahui tidak harmonis sejak pertengahan 2024, di mana Ida meminta cerai, tetapi Sobirin menolak menandatangani surat perceraian.

    Pada Senin (9/12/2024), tetangga sempat melihat keduanya terlibat cekcok di depan rumah.

    “Sobirin menarik tangan istrinya sambil berkata dengan nada ancaman, ‘Ayo ikut, kalau nggak mau, awas, lho,’” ungkap saksi.

    Sebelumnya diberitakan pangan suami istri (pasutri) bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) meninggal dunia di rumah tinggal mereka.

    Penemuan ini sontak mengejutkan warga sekitar.

    Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan kejadian tersebut. 

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung dikayu plapon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal dilantai dalam kamar,” ungkap Abdul Jana saat dikonfirmasi.

     

     

  • Usai Membunuh, Suami di Cengkareng Menginap Dua Hari Bersama Jasad Istri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Usai Membunuh, Suami di Cengkareng Menginap Dua Hari Bersama Jasad Istri Megapolitan 13 Desember 2024

    Usai Membunuh, Suami di Cengkareng Menginap Dua Hari Bersama Jasad Istri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Sobirin (35) di Cengkareng, Jakarta Barat, menginap bersama jasad istrinya, Ida Haryati (41), selama dua hari setelah melakukan pembunuhan.
    “Iya, diperkirakan begitu (Sobirin menginap bersama jasad istrinya),” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana pada Jumat (13/12/2024).
    Setelah dua hari bersembunyi, Sobirin ditemukan tewas gantung diri di dekat jasad istrinya.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa Ida diperkirakan telah meninggal dunia selama dua hingga tiga hari sebelum jasadnya ditemukan.
    “Sedangkan yang laki-lakinya, (diperkirakan sudah meninggal dunia selama) 2 jam hingga 12 jam sebelum akhirnya ditemukan,” tambah Andri.
    Keduanya ditemukan tewas di rumah mereka di Kapuk, Cengkareng, pada Rabu (11/12/2024) pukul 08.00 WIB.
    Sobirin ditemukan dalam kondisi tergantung pada kayu plafon kamar, sementara Ida tergeletak tak bernyawa di lantai kamar.
    Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, hubungan Sobirin dan Ida telah tidak harmonis selama beberapa bulan terakhir.
    “Bahkan, Ida sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya,” kata Jana.
    Sebelum kejadian, Ida sempat meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya untuk menikah dengan pria lain.
    Seorang saksi mata, yang merupakan tetangga korban, mengungkapkan bahwa malam sebelum peristiwa tragis tersebut, keduanya terlihat bertengkar hebat di depan rumah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap modus tewasnya pasutri di Cengkareng Jakbar

    Polisi ungkap modus tewasnya pasutri di Cengkareng Jakbar

    visum terhadap kedua korban ternyata menunjukkan jarak kematian yang terpaut jauh

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap modus tewasnya pasangan suami istri di sebuah rumah di Jalan Turi Pedongkelan RT/RW 10/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (11/12).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut sang suami yang berinisial S (35) dengan sengaja membunuh istrinya yang berinisial IH (41) yang sedang hamil 7 bulan dengan membekap menggunakan bantal.

    “Berdasarkan keterangan saksi dan adanya beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP bersama dengan Inafis Polres Metro Jakarta Barat, kemudian diperkuat dari hasil visum, diduga pelaku (S) menganiaya IH dengan cara membekap dengan menggunakan bantal,” ungkap Andri dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng, Jumat.

    Setelah mengakhiri nyawa istrinya, S kemudian mengakhiri nyawanya sendiri dengan cara gantung diri.

    “Kemudian pelaku S akhirnya gantung diri dengan cara mengikatkan diri dengan seutas tali yang tergantung di plafon dengan alat bantu berupa kursi plastik,” ucap Andri.

    Jasad kedua korban pun ditemukan pihak keluarga pada Rabu (11/12) sekira pukul 05.00 WIB.

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepolisian pun memeriksa enam orang saksi, termasuk keluarga serta tetangga korban serta melakukan visum terhadap jasad kedua korban.

    “Pada korban S, ini terdapat luka lecet yang melingkar di sekeliling leher, jadi ada bekas gantung diri. Kemudian pada lubang hidung itu ada keluar darah dan kemudian ada tampak titik-titik darah pada kedua tungkai,” ungkap Andri.

    Kemudian visum terhadap IH menunjukkan bahwa korban mengalami memar pada bibir bawah dan pada kuku jari kebiruan. Kemudian ada memar pada lengan sebelah bawah sisi depan,” ungkap Andri.

    “Kemudian hasil yang lainnya juga bahwa ditemukan adanya janin, yang menurut keterangan lebih kurang sudah berumur 7 bulan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 38 cm dan berat 1,1 kilo gram,” ucap Andri.

    Lebih lanjut, visum terhadap kedua korban ternyata menunjukkan jarak kematian yang terpaut jauh.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Usai Membunuh, Suami di Cengkareng Menginap Dua Hari Bersama Jasad Istri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Istri yang Dibunuh Suami di Cengkareng Ternyata Hamil 7 Bulan Megapolitan 13 Desember 2024

    Istri yang Dibunuh Suami di Cengkareng Ternyata Hamil 7 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ida Haryati (41) dan suaminya, Sobirin (35), ditemukan tewas di rumah mereka di kawasan Kapuk,
    Cengkareng
    , Jakarta Barat, pada Rabu (11/12/2024) pukul 08.00 WIB.
    Tragisnya, Ida diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan 7 bulan dan berat janin sekitar 1,1 kilogram.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan Ida diperkirakan telah meninggal 2–3 hari sebelum ditemukan.
    “Istri korban meninggal dalam kondisi mengandung,” kata Andri saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).
    Hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa Ida tewas akibat dibekap suaminya menggunakan bantal.
    “Setelah membunuh istrinya, suami korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,” tambah Andri.
    Dari hasil visum, ditemukan luka lecet melingkar pada leher Sobirin, namun tidak ada tanda-tanda kekerasan lain.
    Diperkirakan, Sobirin telah meninggal dalam rentang waktu 2–12 jam sebelum ditemukan.
    Sementara itu, pada jasad Ida terdapat luka memar di bibir bagian dalam dan lengan kanannya.
    “Istri korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan,” jelas Andri.
    Sebelum kejadian, hubungan rumah tangga Sobirin dan Ida diketahui tidak harmonis sejak pertengahan 2024.
    “Korban Ida Haryati meminta cerai, tetapi Sobirin menolak menandatangani surat perceraian,” ungkapnya.
    Seorang tetangga yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa ia sempat melihat pasangan tersebut bertengkar di depan rumah pada Senin (9/12/2024).
    Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menambahkan bahwa Sobirin ditemukan tergantung pada kayu plafon kamar, sementara Ida tergeletak tak bernyawa di lantai kamar.
    “Berdasarkan keterangan keluarga, hubungan Sobirin dan Ida sudah tidak harmonis sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, Ida sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya,” kata Jana.
    Ia juga menyebutkan bahwa pada malam sebelum kejadian, Ida sempat meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya untuk menikah dengan pria lain.
    “Berdasarkan keterangan keluarga, hubungan Sobirin dan Ida sudah tidak harmonis sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, Ida sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya,” ujar Jana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan kemasan rokok polos dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi rokok ilegal di Indonesia. Menurut Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), kebijakan ini dapat mempersulit industri tembakau nasional yang sudah tertekan oleh kenaikan tarif cukai.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang merancang regulasi yang mewajibkan semua bungkus rokok memiliki desain, ukuran, dan warna yang seragam atau polos. Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengkhawatirkan kebijakan ini akan mempersulit konsumen membedakan rokok legal dan ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal justru berpotensi meningkat tajam.

    “Kami tidak hanya menghadapi kenaikan tarif cukai, tetapi juga kebijakan pembatasan seperti rencana kemasan standar ini. Semua bungkus rokok nantinya akan memiliki warna dan font yang sama, dan ini menyulitkan konsumen untuk membedakan rokok legal dan ilegal,” ujar Benny dalam FGD yang diadakan oleh B-Universe di Pantai Indah Kapuk 2, Kamis (12/12/2024).

    Saat ini, industri tembakau sudah menghadapi persaingan tidak sehat dengan produsen rokok ilegal. Biaya produksi rokok ilegal bisa 75% lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak membayar cukai maupun pajak penghasilan. Benny juga mengungkapkan setiap kenaikan tarif cukai sebesar 1% dapat menyebabkan peningkatan jumlah konsumen rokok ilegal.

    Kepala Pusat Industri Pedagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan kemasan rokok polos akan semakin memperburuk kondisi industri tembakau.

    “Daya beli masyarakat sedang melemah. Harga rokok yang terus naik membuat industri tembakau semakin sulit menjual produk mereka. Kini, dengan adanya rencana kemasan standar, tekanan terhadap industri ini akan semakin besar,” jelas Andry.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeklaim pemerintah telah berkonsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam proses penyusunan regulasi kemasan rokok polos ini.

    Data survei Kementerian Kesehatan pada 2023 menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.

  • Heboh Penemuan Jasad Pasutri di Cengkareng, Polisi: Tidak Ada Luka

    Heboh Penemuan Jasad Pasutri di Cengkareng, Polisi: Tidak Ada Luka

    ERA.id – Kepolisian tidak menemukan luka pada jasad pasangan suami-istri yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (11/12).

    “Enggak ada ditemukan luka, enggak ada,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Jasad sang suami yang berinisial S (35) dan jasad istrinya yang berinisial H (41) pun telah dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk diautopsi. 

    Hingga kini, pihak Kepolisian masih menyelidiki temuan mayat pasangan suami-istri (pasutri) yang sempat menggegerkan warga sekitar itu. Penyelidikan itu termasuk potensi tindakan bunuh diri.

    “Masih pendalaman ya. Masih kita dalami,” ungkap Abdul.

    Adapun jasad S ditemukan dalam posisi tergantung, sementara jasad H (41) berada di lantai dan tertutup selimut.

    Menurut tetangga korban bernama Sarah (31), korban S masih berbelanja ke warung pada Selasa (10/12) malam. Namun keesokan paginya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

    Menurut tetangga tempat tinggal pasutri itu, Sarah, penemuan mayat pasutri tersebut bermula dari seorang tukang bubur yang hendak membuka lapaknya. Tukang bubur tersebut memang menyimpan peralatan jualannya di dalam rumah korban.

    “Nah tukang bubur itu mau ambil bangku, sama adiknya (korban) diambilkan ke atas (lantai 2). Mungkin dia lihat ada yang ngegantung di situ. Habis itu langsung ramai,” kata Sarah saat ditemui di lokasi pada Kamis.

    Mulanya, Sarah mengira hanya ada satu jasad saja yang ditemukan. Namun saat polisi berhasil mengevakuasi, ada dua kantong jenazah yang dikeluarkan dari rumah korban.

    “Korban (istri) itu sebelumnya datang ke rumah, karena mereka sudah pisah (ranjang) kan, suaminya keluar, disuruh masuk. Udah gitu doang,” kata Sarah.

  • Polisi Sebut Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Pasutri Tewas di Cengkareng

    Polisi Sebut Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Pasutri Tewas di Cengkareng

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menyebut tidak ditemukan bekas luka pada tubuh pasangan suami-istri (pasutri) yang ditemukan tewas di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Kalau yang ditemukan (luka) itu enggak ada, enggak ditemukan,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

    Abdul Jana juga menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diduga korban sudah meninggal dunia 2-3 hari sebelum ditemukan. Sebab, saat ditemukan jasad korban sudah mulai membusuk.

    Saat ini jasad kedua korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa mendalam. Termasuk untuk memastikan penyebab kematian korban.

    Abdul Jana menuturkan pihaknya juga masih mendalami soal dugaan sang suami lebih dulu membunuh istrinya sebelum memutuskan untuk bunuh diri.

    “Masih pendalaman ya, masih kita dalami ya,” ucap dia.

    Sebelumnya, pasutri bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) ditemukan meninggal dunia di rumah mereka yang berlokasi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12) sekitar pukul 08.00 WIB.

    “Korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” kata Abdul Jana dalam keterangannya.

    Abdul Jana mengungkapkan berdasarkan informasi pihak keluarga, hubungan pasutri itu sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, sang istri sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.

    Sehari sebelum kejadian, Ida juga disebut meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain. Ada saksi tetangga yang melihat mereka sempat bertengkar.

    “Saksi mata yang merupakan tetangga korban mengungkapkan bahwa pada malam sebelum peristiwa, keduanya terlihat bertengkar hebat di depan rumah,” ucap Abdul Jana.

    (dis/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi tak temukan luka pada jasad pasutri di Cengkareng

    Polisi tak temukan luka pada jasad pasutri di Cengkareng

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi tak temukan luka pada jasad pasutri di Cengkareng
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 18:31 WIB

    Elshinta.com – Polisi tidak menemukan luka pada jasad pasangan suami-istri yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (11/12).

    “Enggak ada ditemukan luka, enggak ada,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (12/12).

    Jasad sang suami yang berinisial S (35) dan jasad istrinya yang berinisial H (41) pun telah dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk diautopsi. “Iya betul,” kata Abdul.

    Hingga kini, pihak Kepolisian masih menyelidiki temuan mayat pasangan suami-istri (pasutri) yang sempat menggegerkan warga sekitar itu. Penyelidikan itu termasuk potensi tindakan bunuh diri.

    “Masih pendalaman ya. Masih kita dalami,” ungkap Abdul.

    Adapun jasad S ditemukan dalam posisi tergantung, sementara jasad H (41) berada di lantai dan tertutup selimut.

    Menurut tetangga korban bernama Sarah (31), korban S masih berbelanja ke warung pada Selasa (10/12) malam. Namun keesokan paginya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

    Menurut Sarah, penemuan mayat pasutri tersebut bermula dari seorang tukang bubur yang hendak membuka lapaknya.

    Tukang bubur tersebut memang menyimpan peralatan jualannya di dalam rumah korban.

    “Nah tukang bubur itu mau ambil bangku, sama adiknya (korban) diambilkan ke atas (lantai 2). Mungkin dia lihat ada yang ngegantung di situ. Habis itu langsung ramai,” kata Sarah saat ditemui di lokasi pada Kamis.

    Mulanya, Sarah mengira hanya ada satu jasad saja yang ditemukan. Namun saat polisi berhasil mengevakuasi, ada dua kantong jenazah yang dikeluarkan dari rumah korban.

    “Korban (istri) itu sebelumnya datang ke rumah, karena mereka sudah pisah (ranjang) kan, suaminya keluar, disuruh masuk. Udah gitu doang,” kata Sarah.

    Sumber : Antara

  • Detik-detik Suami Istri Tewas di Cengkareng Jakarta Barat, Sempat Ada Pria Lain Datang ke Rumah – Halaman all

    Detik-detik Suami Istri Tewas di Cengkareng Jakarta Barat, Sempat Ada Pria Lain Datang ke Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri, SO (35) dan IH (41), ditemukan tewas di rumah mereka, Jalan Masjid Nurul Hidayah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/11/2024) pagi.

    Penemuan jasad pasangan suami istri tersebut berawal dari seorang pedagang bubur bernama Sarah (31) datang untuk mengambil peralatan dagangnya sekira pukul 06.00 WIB.

    Saat itu, ia hendak mengambil bangku yang disimpan di rumah korban.

    Ketika mencari bangku di lantai dua, ia terkejut melihat kakaknya, SO, tergantung di plafon kamarnya.

    Hal yang semakin mengejutkan Sarah, kakak iparnya IH juga ditemukan tak bernyawa di lantai kamar dalam kondisi diselimuti kain.

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, Kamis (12/12/2024).

    Menurut Kapolsek diduga korban sudah tewas tiga hari sebelum keduanya ditemukan.

    “Sudah dua hingga tiga hari perkiraan, kan sudah mulai membusuk,” katanya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh pasangan suami istri tersebut. 

    “Kalau yang ditemukan (luka) enggak ada, enggak ditemukan, enggak ada ditemukan luka,” ucap dia.

    Jenazah korban pun langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum.

    Pihak Polsek Cengkareng juga belum membeberkan lebih jauh terkait dugaan S yang mengakhiri hidup H, kemudian bunuh diri.

    “Masih pendalaman ya, masih kami dalami ya,” ucapnya.

    Ada Pria Lain Sebelum Keduanya Ribut

    Berdasarkan informasi hubungan antara S dan IH sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu.

    Bahkan, korban wanita diketahui sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.

    Menurut saksi, sehari sebelum ditemukan tewas, pasangan suami tersebut sempat terlibat cekcok hebat pada Selasa (10/12/2024). 

    Korban awalnya meminta izin suaminya untuk bercerai. 

    Sontak hal tersebut membuat suaminya meradang. 

    Sang suami pun menolak mentah-mentah permintaan sang istri untuk bercerai. 

    “Sampai aku mati, tidak akan pernah aku menceraikan kamu,” ujar saksi menirukan kata-kata SO.

    SO pun lantas menarik tangan istrinya dengan keras masuk ke dalam rumah.

    Itu lah terakhir kali tetangga melihat keberadaan pasangan suami tersebut.

    Tetangga korban, Sarah (31), korban IH diketahui memiliki pacar.

    Pasalnya, satu hari sebelum kejadian, Sarah didatangi seorang pria yang menanyakan tempat tinggal IH.

    Setelah laki-laki itu pergi, suami korban langsung memberi tahu tetangganya bahwa itu adalah pacar istrinya.

    “Jadi kedua-duanya sudah punya pacar gitu,” kata Sarah di Jalan Masjid Nurul Hidayah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12/2024).

    Namun kala itu, Sarah tak mau ikut campur urusan rumah tangga keduanya.

    Apalagi, ia baru satu bulan mengontrak di tempat tersebut.

    Sarah pun mengungkap korban perempuan sedang hamil tapi belum diketahui usia kandungan IH.

    “Istrinya kan itu lagi hamil, enggak tahu sama pacarnya atau gimana, karena mereka sudah pisah (ranjang) kan,” katanya.

    Sementara itu menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengatakan bila sebelum kejadian kedua korban sempat terlibat pertikaian.

    “Saksi mata yang merupakan tetangga korban mengungkapkan bahwa pada malam sebelum peristiwa, keduanya terlihat bertengkar hebat di depan rumah,” kata Kapolsek.

    Kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang dan motif dari peristiwa tersebut. 

    “Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti lainnya untuk memastikan penyebab pasti kematian kedua korban,” ujar dia. 

    Jenazah korban juga kini sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum.

    (wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikma/ Tribunnjakarta.com/ kompas.com)

  • Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
    Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.
    Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.
    “Fakta materi perkara yang tertutup dengan bingkai popularitas negatif kejatuhan seorang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim,” ujar Helena di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
    Namun, sebelum membacakan materi pokok nota pembelaannya, Helena meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya terlebih dahulu.
    Pengusaha itu mengatakan, dirinya merupakan sosok seorang ibu sekaligus anak yang ingin melindungi orangtua dan anaknya sendiri. Saat mengatakan hal ini, tangisnya pecah.
    “Saya adalah seorang ibu Yang Mulia, sekaligus seorang anak yang juga ingin melindungi orang tua dan anak-anak saya dari cacian, fitnah, dan tuduhan yang tidak benar,” kata Helena menangis.
    Kepada majelis hakim, Helena berharap dirinya masih diberi kesempatan untuk melindungi orangtua dan anak-anaknya.
    Helena mengaku telah membuat ibunya yang telah mendidik dengan keras dan bersusah payah membesarkannya kecewa.
    Ia kemudian menjelaskan perjalanan hidupnya yang sudah bekerja sejak lulus SMA untuk mencari nafkah dan menggantikan posisi tulang punggung keluarga.
    “Namun, saat ini saya ternyata mengecewakan mama saya dengan duduk di kursi pesakitan ini.  Membuat mama saya harus menanggung malu, membuat mama saya harus menangis, membuat mama saya tidak enak makan dan tidur,” tutur Helena.
    Pengusaha penukaran valuta asing itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya yang masih berusia remaja.
    Karena tersandung kasus korupsi, sebagai orangtua ia tidak bisa menafkahi mereka.
    “Pesan mama untuk kalian, harus bersabar saling rukun, dan menjaga diri. Kalian harus siap menerima kondisi mama seperti sekarang ini,” ujar Helena.
    Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter swasta.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.