kab/kota: Kapuk

  • BMKG terjunkan tim dampingi warga dari banjir rob di Jakarta Utara

    BMKG terjunkan tim dampingi warga dari banjir rob di Jakarta Utara

    Seorang anak bermain air saat banjir rob menerjang kawasan Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (14/12/2024) pagi. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

    BMKG terjunkan tim dampingi warga dari banjir rob di Jakarta Utara
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerjunkan tim untuk mendampingi warga, sehingga tetap aman dalam menghadapi bencana banjir rob di kawasan Jakarta Utara.

    “Sampai siang tadi tim kami masih di lapangan,” kata Deputi Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta, Sabtu.

    Eko menjelaskan bahwa setidaknya ada 10 kawasan di pesisir Jakarta Utara yang terdampak banjir rob dalam beberapa hari terakhir, Kemal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru, dan Muara Angke.

    Adapun wilayah Muara Angke, Muara Baru, Ancol, dan Pelabuhan Sunda Kelapa menjadi kawasan yang terdampak paling parah oleh banjir rob.

    Berdasarkan hasil pengukuran tim Stasiun Maritim BMKG Tanjung Priok hari ini diketahui tinggi muka air di kawasan tersebut rata-rata lebih tinggi 14 sentimeter dibanding November 2024.

    “Di Penjaringan, ada pemukiman warga saat ini masih tergenang air berkisar 40-60 sentimeter padahal air pinggir kali sudah surut. Dari kemarin genangan air juga menjangkau kawasan sekitar Jakarta Internasional Stadium (JIS),” imbuhnya.

    Dia mengungkapkan bahwa pengukuran dilakukan sembari melakukan sosialisasi sebagai bentuk pendampingan yang dilakukan tim BMKG kepada warga terdampak.

    Warga diminta untuk tetap waspada selama melakukan aktivitas mengingat puncak pasang maksimum berlangsung dari pukul 07.00 – 13.00 WIB dan bila terjadi peningkatan yang signifikan segera mengikuti panduan petugas gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta.

    BMKG memperkirakan banjir rob di Jakarta Utara masih akan berlangsung dalam dua periode, yakni 12 – 20 Desember 2024, dan 26 Desember 2024-2 Januari 2025.

    Potensi banjir rob terjadi akibat peningkatan ketinggian air laut maksimum yang dipengaruhi oleh fenomena bulan purnama dengan perigee atau jarak terdekat bulan ke bumi pada tanggal 12 Desember 2024.

    Kondisi ini, kata dia, sudah diungkapkan melalui peringatan dini yang diterbitkan Meteorologi Maritim BMKG sejak awal bulan Desember melalui berbagai kanal informasi berbasis digital maupun secara langsung kepada masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Kriminal sepekan, pembunuhan ayah-nenek hingga klinik Ria Beauty

    Kriminal sepekan, pembunuhan ayah-nenek hingga klinik Ria Beauty

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada sepekan terakhir, mulai dari pembunuhan ayah-nenek hingga klinik Ria Beauty.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Anak bunuh ayah-nenek di Jaksel ingin orang tuanya masuk surga

    Polisi menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, ingin orang tuanya masuk surga.

    “Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih, biar papa mama masuk surga,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Jibom Gegana datangi kebakaran tempat spa dan pijat di Jaksel

    Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya mendatangi kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai upaya penyelidikan.

    “Sebanyak 15 personel yang dikerahkan dipimpin oleh Kompol Novriansyah,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kasus Klinik Ria Beauty, Polisi: Jika jadi korban silahkan lapor

    Polda Metro Jaya mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor ataupun membuat pengaduan ke Kepolisian.

    “Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum,” kata Kepala Subdirektorat​​​​​​ (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Kampung Bahari Tanjung Priok

    Kepolisian telah menangkap pria berinisial SE (21) yang diduga melakukan kekerasan berujung kematian terhadap korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi tak temukan luka pada jasad pasutri di Cengkareng

    Polisi tidak menemukan luka pada jasad pasangan suami-istri yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (11/12).

    “Enggak ada ditemukan luka, enggak ada,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana kepada wartawan di Jakarta pada Kamis.

    Selengkapnya di sini

    6. Cemburu jadi motif penyiraman air keras seorang wanita di Bekasi

    Kepolisian menjelaskan cemburu menjadi motif tersangka AR (25) menyiram air keras terhadap seorang wanita berinisial FR (20) yang terjadi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/12) malam.

    “Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    7. PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Enam RT dan Satu Ruas Jalan di Jakarta Utara Terendam Banjir Rob – Halaman all

    Enam RT dan Satu Ruas Jalan di Jakarta Utara Terendam Banjir Rob – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mengeluarkan peringatan dini banjir pesisir atau banjir rob bagi 10 wilayah hingga 20 Desember 2024. 

    Peringatan tersebut tindak lanjut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Kepala Pelaksa BPBD Jakarta Isnawa Adji mengatakan  akibat adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase Bulan Baru yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir (Rob) di wilayah pesisir utara Jakarta.

    Menurutnya, pasang air laut menyebabkan Pintu Air Pasar Ikan Bahaya/Siaga 1, Sabtu (14/12/2024) pada pukul 07.00 WIB.

    BPBD mencatat genangan saat ini terjadi di enam RT dan satu ruas jalan yang ada di wilayah DKI Jakarta.

    Adapun data wilayah terdampak sebagai berikut Kelurahan Marunda berjumlah tiga RT ketinggian banjir 10 hingga 20 cm, Kelurahan Pluit sejumlah tiga RT dengan ketinggian banjir 15 hingga 60 cm.

    “Jalan tergenang banjir rob yakni Jalan Hiu Pelabuhan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan. Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan ketinggian 10 cm,” sambungnya.

    Adapun 10 wilayah pesisir utara Jakarta yang terdampak banjir rob antara lain Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru dan Muara Angke.

    Warga yang tinggal di 10 wilayah pesisir ini diimbau agar dapat melakukan antisipasi dampak pasang maksimum air laut yang berpotensi terjadinya banjir pesisir. 

  • Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas – Halaman all

    Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim menceritakan kisah masa kecil dan keluarganya yang berasal dari kalangan bawah, dalam sidang lanjutan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Helena bercerita dirinya lahir dari keluarga yang kurang mampu, dan menjadi yatim ketika berusia 12 tahun.

    Ketika ayahnya meninggal, ibundanya harus bekerja keras membiayai 5 anaknya untuk bisa makan dan sekolah.

    Bahkan Helena Lim mengaku sejak kecil sudah harus ikut mencari uang dengan membantu ibundanya menjahit sepatu, berjualan nasi hingga keripik di sekolah.

    “Saya adalah anak yatim yang dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu. Sejak usia saya 12 tahun sudah ditinggal mati ayah saya, dan mama pun harus bekerja keras membiayai 5 anaknya untuk diberi makan dan sekolah,” kata Helena.

    “Di usia saya yang masih belia saya sudah mencari uang dengan membantu mama menjahit sepatu, berjualan nasi, sampai berjualan keripik di sekolah,” lanjut dia.

    Saat dirinya menginjak usia 17 tahun, Helena mendapat kesempatan bekerja di perusahaan besar.

    Seiring berjalannya waktu, ia mengawali bisnisnya dalam dunia valas hingga menjadi manager PT Quantum Skyline Exchange.

    Setelah usahanya naik dan dipercaya banyak orang, namanya mulai dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk dan seorang figur publik.

    Tapi kata Helena, label itu punya harga yang mahal. Salah satu di antaranya, label itu membuatnya menjadi target dari kasus dugaan korupsi PT Timah.

    Ia menyatakan kasusnya ini adalah cermin dari mahalnya harga yang harus dibayar dari sebuah popularitas.

    “Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah popularitas disebut sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk,” kata Helena.

    Gara-gara sakit leher, crazy rich Helena Lim tak bisa mengikuti sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). (kolase/dok Tribunnews.com)

    Dirinya merasa dizalimi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikannya sebagai talenan, di mana hasil jerih payah kerjanya selama 30 tahun kini terancam dirampas negara.

    “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU,” katanya.

    Helena mengaku heran jaksa menyeretnya ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini hanya karena usahanya dianggap jadi tempat penampungan dana. Padahal ada banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan terdakwa Harvey Moeis.

    “Ada beberapa money changer lain yang juga dipakai oleh para terdakwa, tetapi tetap yang dijadikan terdakwa hanya saya. Padahal pola transaksi seluruh money changer sama persis,” kata dia.

    Terhadap kasus ini, Helena menyatakan seandainya sejak awal tahu bahwa sumber daya para smelter berasal dari hasil kejahatan, dirinya pasti menolak transaksi tersebut dan tak akan mau memproses penukaran valuta asing dari para terdakwa. 

    Dirinya juga menilai penentuan uang pengganti sebesar Rp210 miliar tidak proporsional. Ia berharap Majelis Hakim PN Tipikor untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhi berdasarkan hati nurani.

    “Mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut,” ucap Helena.

    Adapun dalam kasus ini Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Jaksa meyakini Helena Lim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • Misteri Pasutri Tewas di Jakbar, Suami Bunuh Istri yang Hamil Tua dan Gantung Diri

    Misteri Pasutri Tewas di Jakbar, Suami Bunuh Istri yang Hamil Tua dan Gantung Diri

    ERA.id –  Misteri pasangan suami istri (pasutri), Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), telah diusut kepolisian. Hasilnya, Sobirin membunuh istrinya lalu bunuh diri.

    “Diduga kuat pelaku penganiayaan terhadap Ida Haryati yaitu suaminya Sobirin. (Ida dibunuh) dengan cara dibekap dengan menggunakan bantal, kemudian pelaku Sobirin akhirnya gantung diri dengan cara mengikatkan leher dengan seutas tali yang tergantung di plafon,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Andri menambahkan Ida dibunuh ketika sedang hamil. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

    “Kemudian hasil yang lainnya juga bahwa ditemukan adanya janin, yang menurut keterangan lebih kurang sudah berumur 7 bulan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 38 centimeter dan berat 1 kilogram 1 gram,” ungkapnya.

    Dia pun menjelaskan hubungan Sobirin dan Ida sudah tak harmonis sejak beberapa bulan lalu. Ida meminta cerai namun Sobirin menolaknya.

    Pada Senin (9/12) silam atau sebelum kejadian, tetangga sempat melihat keduanya cekcok di depan rumah.

    “Sobirin menarik tangan istrinya sambil berkata dengan nada ancaman, ‘ayo ikut, kalau nggak mau, awas, lho,’” ungkap Andri.

    Sebelumnya, Sobirin dan Ida Haryati ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Rabu (11/12) kemarin pagi. 

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Kamis (12/12).

    Hasil penelusuran sementara, hubungan Sobirin dan Ida sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. Ida juga sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.

    Berdasarkan keterangan tetangga korban, pasutri ini terlihat bertengkar hebat di depan rumah pada Selasa (10/12) malam.

    “Sehari sebelum kejadian, Ida meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain,” jelasnya.

  • Kriminal kemarin, kasus bayi tertukar dan pedagang telur gulung tewas

    Kriminal kemarin, kasus bayi tertukar dan pedagang telur gulung tewas

    Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada Jumat (13/12), masih menarik untuk Anda simak kembali hari Sabtu ini.

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada Jumat (13/12), masih menarik untuk Anda simak kembali hari Sabtu ini, mulai dari Dinkes DKI segera tindaklanjuti kasus bayi tertukar di RS Islam hingga polisi tangkap empat pelaku soal tewasnya pedagang telur di Jaksel.

    Berikut rangkumannya:

    Polisi tangkap empat pelaku soal tewasnya pedagang telur di Jaksel

    Polisi menangkap empat tersangka soal kasus tewasnya pedagang telur gulung berinisial MR (32) di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan.

    “Keempat tersangka yakni AD sebagai bos korban, sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu berinisial MF, R, dan AR,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi ungkap modus tewasnya pasutri di Cengkareng Jakbar

    Polisi mengungkap modus tewasnya pasangan suami istri di sebuah rumah di Jalan Turi Pedongkelan RT/RW 10/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (11/12).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut sang suami yang berinisial S (35) dengan sengaja membunuh istrinya yang berinisial IH (41) yang sedang hamil 7 bulan dengan membekap menggunakan bantal.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi kembali tangkap belasan remaja bersajam di Jakarta Utara

    Polisi kembali menangkap 13 remaja bersenjata tajam dan diduga hendak tawuran di Jalan Permata 12, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, pukul 05.00 dini hari.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan adanya sekelompok pemuda yang terindikasi hendak tawuran di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Dinkes DKI segera tindak lanjut kasus bayi tertukar di RS Islam

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Kita akan tindak tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi petakan potensi kerawanan saat Natal dan Tahun Baru di Jakut

    Polres Metro Jakarta Utara, melalui Polsek Metro Kelapa Gading, melakukan pemetaan potensi ancaman kerawanan serta langkah antisipasi seperti apa yang dilakukan untuk menyukseskan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengelola gereja, pengelola hotel, mal serta tokoh masyarakat untuk melakukan pemetaan bersama,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Pledoi Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Julukan Crazy Rich PIK

    Bisnis.com, JAKARTA – Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah, menjelaskan bagaimana julukan “Crazy Rich PIK” yang melekat pada dirinya justru menyeretnya ke dalam perkara hukum ini.

    Dalam nota pembelaannya, Helena mengungkapkan, “Saya Helena Lim, duduk di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Timah. Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah popularitas disebut sebagai ‘Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.”

    Helena menjelaskan bahwa julukan tersebut bermula dari kesan publik terhadap seorang perempuan yang hidupnya mapan, tinggal di rumah megah, menggunakan barang mewah, dan memiliki gaya hidup jet set. “Wanita itu adalah saya, Helena Lim, terdakwa yang duduk di hadapan Yang Mulia,” lanjutnya.

    Namun, menurut Helena, popularitas tersebut kini menjadi beban berat baginya, terutama setelah ia dianggap membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas,” ungkapnya.

    Helena menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menjadi tempat penampungan dana terkait kasus korupsi PT Timah Tbk. Transaksi yang dilakukan termasuk dengan terdakwa lain seperti Harvey Moeis.

    Helena membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan Harvey Moeis, tetapi hanya dirinya yang dijadikan tersangka.

    “Pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaklengkapan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan, serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain,” jelas Helena.

    Helena mengakui adanya kelalaian administratif di PT QSE tetapi menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membantu tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui asal dana dari Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.

    “Money Changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui tujuan transaksi. Penulisan tujuan transaksi di slip setoran bank merupakan inisiatif pihak penyetor tanpa arahan atau instruksi dari PT QSE,” tegasnya.

    JPU menuntut Helena Lim hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut aliran dana sebesar Rp 420 miliar mengalir ke Helena Lim dan Harvey Moeis.

    Helena membantah jumlah tersebut, menyatakan bahwa angka Rp 420 miliar hanya muncul dari perhitungan sementara yang diminta penyidik selama pemeriksaan. “Tidak mungkin saya bisa mengingat ribuan bahkan jutaan transaksi tanpa melihat data dari rekening koran,” katanya.

    Ia menilai tuntutan uang pengganti Rp210 miliar sangat tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Mengingat keuntungan bisnis yang ia jalankan berasal dari selisih kurs yang hanya sekitar Rp 10 hingga Rp 30 per valuta asing.

    Helena lantas memohon kepada hakim agar memberikan vonis yang adil. Dia meminta hakim mempertimbangkan kepantasan tuntutan 8 tahun dan tambahan 4 tahun. Helena juga mengaku tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut.

  • Geger Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Sobirin Bunuh Istri Lalu Gantung Diri – Halaman all

    Geger Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Sobirin Bunuh Istri Lalu Gantung Diri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyampaikan fakta baru terkait kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) dalam posisi tergantung.

    Pasutri meninggal dunia di kediamannya Pedongkelan, Jalan Masjid Nurul Hidayah, RT 10/016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan mengungkapkan hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang diterima pada Kamis (12/12/2024).

    “Pada jasad Sobirin ditemukan luka lecet melingkari leher, yang sesuai dengan posisi tubuh tergantung saat ditemukan. Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain yang ditemukan pada tubuhnya dan kondisi mayat tersebut sudah 2 – 12 jam sebelum ditemukan,” katanya, Jumat (13/12/2024).

    Hasil visum terhadap Ida Haryati mengungkapkan adanya luka memar di bibir bagian dalam, lengan kanan, dan kondisi janin perempuan tidak lengkap berusia 38 minggu dengan berat 1,1 kg. 

    “Istri korban meninggal dalam kondisi mengandung dan diperkirakan sudah meninggal sekitar 2-3 hari sebelum ditemukan,” lanjutnya.

    Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) inafis Polres Metro Jakarta Barat dan visum, diduga kuat Sobirin membunuh istrinya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

    “Istrinya dibunuh oleh suaminya sendiri dengan dibekap menggunakan bantal yang ada kemudian suaminya mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan diri,” terangnya.

    Hal ini diperkuat oleh hubungan keduanya yang diketahui tidak harmonis sejak pertengahan 2024, di mana Ida meminta cerai, tetapi Sobirin menolak menandatangani surat perceraian.

    Pada Senin (9/12/2024), tetangga sempat melihat keduanya terlibat cekcok di depan rumah.

    “Sobirin menarik tangan istrinya sambil berkata dengan nada ancaman, ‘Ayo ikut, kalau nggak mau, awas, lho,’” ungkap saksi.

    Sebelumnya diberitakan pangan suami istri (pasutri) bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) meninggal dunia di rumah tinggal mereka.

    Penemuan ini sontak mengejutkan warga sekitar.

    Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan kejadian tersebut. 

    “Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung dikayu plapon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal dilantai dalam kamar,” ungkap Abdul Jana saat dikonfirmasi.

  • Geger Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Sobirin Bunuh Istri Lalu Gantung Diri – Halaman all

    Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar, Suami Sempat Ancam Istrinya: Awas Kalau Enggak Ikut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengungkap kronologis tewasnya pasangan suami istri (pasutri) bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) di lantai dua rumahnya, Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (11/12/2024).

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengatakan bahwa Ida dan Sobirin menikah sejak tahun 2016 dan telah dikaruniai tiga anak.

    Jana berujar bahwa pada pertengahan 2024, keduanya resmi berpisah rumah.

    Ida hanya sesekali datang ke rumah Sobirin menengok anak-anaknya.

    “Kemudian pada hari Senin (9/12/2024), saksi atas nama Sarah melihat kedua korban bertengkar hebat di depan rumah,” kata Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (13/12/2024).

    Saat cekcok tersebut, ada kekerasan fisik dan tekanan emosional yang didapat Ida.

    “Sobirin menarik Ida Haryati ke dalam rumah. Suami mengatakan ‘awas kalau enggak ikut’, jadi ada nada ancaman,” ujar Jana.

    Keeseokan harinya, Selasa (10/11/2024), Sobirin keluar rumah dan bertemu Erna, penjual kopi yang tak jauh dari lokasi rumahnya.

    Saat pertemuan tersebut, Sobirin curhat kepada Erna bahwa ia tidak akan menandatangani surat perceraian yang diajukan istrinya.

    “Setelah itu, Sobirin bertemu adiknya (bernama) Suhendri dan Nurhayati untuk makan malam bersama,” jelas Jana.

    “Setelah makan bersama, (Sobirin) naik ke atas membawa kursi yang biasa disimpan di lantai dasar milik tukang bubur,” terang Jana.

    Pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 05.00 WIB, pedagang bubur yang biasa menyimpan peralatan berdagang di rumah Sobirin datang mengambil kursi plastik miliknya.

    “Kemudian karena diketahui adik korban, bahwa kursinya ada di atas dibawa Sobirin. Kemudian, orangtuanya (Sobirin), Sarno, datang ke atas melihat Sobirin telah tergantung,” ungkap Jana.

    Lalu, pihak keluarga melapor ke Polsek Cengkareng.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi bersama tim Inafis menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

    Di TKP, polisi menemukan Sobirin sudah tewas dalam posisi tergantung di atas plafon menggunakan tali.

    Di sekitarnya, terdapat kursi yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.

    “Kemudian juga tim Inafis menemukan korban Ida Haryati terbaring di lantai tertutup bantal,” jelas Jana.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarya Barat AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisa dan keterangan saksi-saksi di lapangan, diduga kuat korban Ida Haryati meninggal karena dibekap suaminya menggunakan bantal.

    Setelah melakukan aksinya itu, korban Sobirin memutuska mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

    “Diduga pelaku menganiaya Ida Haryati menggunakan bantal, kemudian pelaku Sobirin akhirnya gantung diri dengan cara mengikatkan diri dengan seutas tali yang tergantung di plafon dengan alat bantu berupa kursi plastik,” jelasnya. (m40)

    Penulis: Nuri Yatul Hikmah

  • Kronologis Pasutri Tewas di Jakbar: Suami Bekap Istri Pakai Bantal Kemudian Gantung Diri di Lantai 2 – Halaman all

    Kronologis Pasutri Tewas di Jakbar: Suami Bekap Istri Pakai Bantal Kemudian Gantung Diri di Lantai 2 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi berhasil mengungkap teka-teki pasangan suami istri, Sobirin (35) dan Ida Haryati (45), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (11/12/2024), 

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan , mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat setempat pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Kami temukan di dalam rumah dalam kondisi yang pertama atas nama Sobirin. Ini kami temukan dalam kondisi tergantung,” kata Andri, Jumat (13/12/2024).

    Polisi menemukan tali warna oranye yang diikat di kayu. Kemudian, ditemukan juga baju kaus warna hitam, celana panjang warna hitam.

    Saat ditemukan, lanjut Andri, lidah korban Sobirin sedikit menjulur keluar.

    Di sekitarnya, terdapat juga satu buah kursi yang digunakan oleh Sobirin untuk mengakhiri hidupnya.

    “Kemudian untuk korban yang kedua atas nama Ida Haryati, kami temukan terlentang di kasur di kamar lantai dua menggunakan baju kaus warna biru dan celana panjang warna hitam,” jelas Andri.

    “Dengan kondisi tubuh yang pada saat kami temukan dalam kondisi bengkak, bagian tubuh atas biru atau lebam mayat,” ucap Andri.

    Menurut Andri, saat ditemukan tim Inafis Polres Metro Jakarta Barat, wajah mayat Ida nampak tertutup bantal.

    Sekujur tubuh Ida juga diselimuti selimut.

    Diketahui, korban tewas karena dibekap oleh suaminya menggunakan bantal.

    Dari penemuan tersebut, polisi pun lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi.

    Termasuk, adik kandung korban dan tetangga sekitar yang sehari-hari mengetahui aktifitas keduanya.

    Selain itu, lanjut Andri, pihak kepolisian juga telah melakukan permohonan visum ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur guna mengetahui penyebab kematian korban.

    “Dengan hasil, untuk atas nama korban sobirin, ini terdapat luka lecet yang melingkar di seluruh leher, jadi ada bekas gantung diri,” jelas Andri.

    “Kemudian pada lubang hidung itu ada keluar darah dan ada tampak titik-titik darah pada kedua tungkai,” tutur Andri.

    Sementara pada pemeriksaan luar tubuh korban, nampak ditemukan luka lecet yang melingkar di seluruh leher akibat kekerasan benda tumpul.

    Berdasarkan visum tersebut, Andri memperkirakan korban Sobirin meninggal 2-12 jam sebelum ditemukan.

    Sementara korban istri bernama Ida, diperkirakan sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan.

    “Hasil keterangan visum bahwa jenazah sudah dalam pembusukan lanjut, kemudian ditemukan adanya pada bibir bawah itu terdapat memar dan pada kuku jari kebiruan,” papar Andri.

    “Kemudian ada memar pada lengan sebelah bawah sisi depan dan kemudian rahim tampak keluar dari kemaluan,” imbuhnya.

    Andri membeberkan bahwa korban tengah hamil 7 bulan saat ditemukan.

    “Ditemukan adanya janin, yang menurut keterangan lebih kurang sudah berumur 7 bulan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 38 centi dan berat 1 kilo 1 gram,” pungkas dia.

    Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) yang ditemukan tewas di lantai dua rumahnya dikenal sebagai penghuni lama.

    Selama berumah tangga, sang suami yang berinisial S (35) dan istrinya H (41) kerap terlibat cekcok hingga terlihat oleh warga sekitar. 

    Menurut tetangga korban bernama Sarah (31), S dikenal sebagai laki-laki yang berperangai kasar kepada istrinya.

    “Suaminya memang galak sih, kasar. Tetangga juga sudah pada tahu, makanya sudah enggak mau istrinya,” kata Sarah saat ditemui di lokasi, Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

    Menurut Sarah, korban S dan H juga sebenarnya sudah berpisah, namun belum resmi bercerai. (m40)

    Penulis: Nuri Yatul Hikmah