Basuki: Konglomerat Investasi Triliunan di IKN, Tak Mungkin karena Sekadar Perintah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (
IKN
)
Basuki Hadimuljono
menegaskan, para konglomerat mau berinvestasi di IKN karena jaminan keuntungan yang akan didapat, bukan karena perintah presiden.
Hal ini disampaikan Basuki menanggapi pernyataan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau
Aguan
, yang menyebutkan investasi di IKN untuk menyelamatkan wajah Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Basuki mengatakan, setiap investor pasti sudah menghitung risiko sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi.
“Saya kira, saya pribadi, para investor itu swasta itu kalau mau menginvestasikan uangnya pasti sudah dihitung risiko dan dia tidak mungkin akan rugi, dia akan investasi,” kata Basuki dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Minggu (22/12/2024).
Basuki mengatakan, para konglomerat RI berinvestasi di IKN dengan jumlah yang besar, sehingga tidak mungkin hanya sekedar untuk menyelamatkan reputasi Presiden Ke-7 RI
Jokowi
.
Ia juga memastikan, adanya keberlanjutan pembangunan di IKN dan kepastian pemindahan kantor Presiden mestinya akan menguntungkan para investor ke depannya.
“Itu (investasi) miliaran dan triliun tak mungkin itu sekedar perintah (Jokowi) itu menurut saya, ini keberlanjutan akan pindah itu sudah pasti menguntungkan ke depan,” ujarnya.
Diketahui, Sugianto Kusuma atau Aguan, pemilik PT Kusuma Putra Alam, kembali membenamkan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kali ini, naga properti yang menguasai Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta itu membangun Nusantara Duty Free Mall, sebuah pusat perbelanjaan dengan konsep bebas bea.
Tak tanggung-tanggung, nilai investasi untuk membangun proyek anyar yang diresmikan peletakan batu pertamanya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebesar Rp 5 triliun.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga di sekitar IKN, sebagaimana portofolio Aguan sebelumnya dalam Konsorsium Nusantara melalui hotel mewah bintang lima Swissôtel Nusantara.
Direktur Utama PT Kusuma Putra Alam Ali Hanafia Lijaya menjelaskan, kompleks mixed-use ini dibangun dengan tujuan menarik minat, baik dari lokal maupun internasional
“Semoga proyek Mall Duty Free Nusantara ini dapat menyongsong Nusantara Baru Indonesia Maju,” ujar Ali, Jumat (13/9/2024) dikutip dari Properti Kompas.com.
Keberadaan Nusantara Duty Free Mall diharapkan dapat semakin memperkuat posisi IKN sebagai pusat modern dan terintegrasi pada masa depan.
Nusantara Duty Free Mall berada dalam satu area pengembangan dengan Swissôtel Nusantara dalam sebuah konsep mixed use.
Nusantara Duty Free Mall akan dikelola oleh ASRI, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mengelola Mall of Indonesia, ASHTA District 8 SCBD, PIK Avenue, Grand Galaxy Park Bekasi, dan Hublife Taman Anggrek Residences.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kapuk
-
/data/photo/2024/12/19/6763d2d2c1eec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemeriksaan Berlapis untuk Cegah Demam Babi Afrika Menyebar di Jakarta Megapolitan 20 Desember 2024
Pemeriksaan Berlapis untuk Cegah Demam Babi Afrika Menyebar di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wabah
demam babi Afrika
atau African swine flu (ASF) yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia membuat masyarakat resah, termasuk warga Jakarta.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta melalui salah satu badan layanan umumnya yaitu Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peternakan memastikan, babi-babi yang masuk ke Jakarta bebas dari penyakit ASF.
Pelaksana tugas (PLT) Kepala pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peternakan, drh Hasudungan A. Sidabalok mengatakan, semua babi yang masuk ke Jakarta harus diperiksa terlebih dahulu di rumah pemotongan hewan (RPH) Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasudungan mengatakan, sebelum wabah demam babi merebak, peredaran hewan ternak sudah punya mekanisme untuk memastikan hewan yang akan dipotong ini aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Babi-babi yang dipotong di RPH Kapuk itu semuanya kan ada disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, jadi sebenarnya sudah ada
screening
,” ujar Hasudungan saat diwawancarai Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/12/2024).
Setelah melakukan perjalanan jauh dari Jawa Tengah, babi yang diangkut menggunakan truk ini akan dikarantina terlebih dahulu.
Pada proses ini, dokter hewan yang bertugas di RPH Kapuk akan memeriksa kelengkapan administrasi surat dari babi-babi yang masuk sekaligus memeriksa kondisi kesehatan mereka.
“Kalau misalnya ada indikasi sakit, ataupun mungkin kelelahan, nanti dimasukkan ke kandang karantina sementara. Jadi, yang dipotong itu yang benar-benar sehat,” imbuh dia.
Saat ini, RPH Kapuk belum menemukan ada babi yang sakit. Tapi, jika ada kasus, RPH memiliki kandang khusus sebagai tempat untuk mengisolasi babi-babi yang sakit.
Fasilitas isolasi ini terletak di kawasan yang terpisah dari kandang untuk karantina. Letak kandang isolasi berada sekitar 100 meter dari kandang karantina. Posisi kandang isolasi ini berada di luar pagar kawasan RPH Kapuk.
Saat ini, kandang isolasi terpantau kosong dan tidak ada petugas yang berjaga di sana. Tapi, karena lokasinya hanya di seberang RPH Kapuk, dokter hewan yang berjaga di kandang karantina juga akan ditugaskan untuk merawat babi yang sakit.
“Kita langsung melaksanakan tindakan pengobatan kepada hewan tersebut (yang sakit) oleh dokter hewan,” lanjut Hasudungan.
Tak hanya itu, RPH Kapuk juga telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) jika ada hewan yang mati ketika berada di bawah pengawasan mereka.
“Apabila mungkin sudah mati, ya otomatis kita harus laksanakan tindakan penguburan ataupun tindakan disposal yang sesuai dengan SOP,” kata Hasudungan.
Setelah babi-babi dinyatakan sehat dan layak dikonsumsi, hewan ternak ini akan dipotong oleh Perumda Dharma Jaya.
Daging babi hasil pemotongan ini akan kembali diperiksa oleh dokter hewan di RPH Kapuk untuk memastikan kembali kualitas dagingnya.
“Jadi, kita sudah melaksanakan pemeriksaan antem mortem, antem mortem itu berarti sebelum dipotong. Kemudian, (dilakukan pemeriksaan) post mortem, setelah dipotong. Biasanya, post mortem itu ya untuk melihat
hygiene
, sanitasi dagingnya,” jelas dia.
Hasudungan mengatakan, semua daging babi yang sudah diperiksa dan dipastikan kualitasnya oleh RPH Kapuk akan diberikan cap atau stempel khusus di karkasnya.
Dia meminta agar masyarakat tidak panik terhadap kasus demam babi Afrika yang marak diperbincangkan. Pasalnya, penyakit ini tidak menular ke manusia.
“Ini kan tidak bersifat zoonosis ya. Jadi tidak menular ke manusia, penyakit ini kan tidak menular ke manusia. Jadi, sebenarnya kita juga tidak perlu panik ya,” imbuh Hasudungan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memperoleh sejumlah warisan proyek strategis nasional (PSN) dari presiden sebelumnya, Joko Widodo alias Jokowi.
Sayangnya, tidak semua proyek tersebut berjalan mulus. Ada sejumlah kendala, salah satunya konflik dengan warga sekitar proyek yang telah memakan korban.
Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada 2 PSN yang dinilai berpolemik dari peninggalan Presiden ke-7 Joko Widodo untuk Prabowo. Dua PSN itu yakni Rempang Eco City di Batam dan Tropical Coastland di PIK 2, Tangerang.
Proyek Rempang Eco City merupakan PSN yang akan mengubah permukaan pulau tersebut menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT).
Proyek ini dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), salah satu anak perusahaan Grup Artha Graha milik konglomerat Tomy Winata.
Berdasarkan catatan Bisnis, PSN memiliki nilai investasi jumbo sebesar Rp381 triliun sampai dengan 2080 dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.
Untuk tahap pertama sampai 2040, akan direalisasikan investasi sekitar Rp29 triliun dengan perkiraan penyerapan kerja mencapai 186.000 orang.
Adapun, total lahan Pulau Rempang yang akan dikembangkan dalam proyek investasi ini luasnya hanya 8.142 hektare (ha) dari total area seluas 17.600 ha.
Selain itu, Xinyi Group menjadi salah satu investor yang bakal masuk pada PSN ini. Perusahaan terintegrasi milik Xinyi International Investment Ltd dari China ini akan menggelontorkan dana Rp174 untuk pembangunan pembangunan pabrik kaca hingga panel surya.
Rencananya pabrik kaca yang akan mereka bangun membutuhkan lahan seluas 2.300 hektare. Lokasinya tepat di wilayah Sembulang, Kelurahan Rempang Cate yang berada di bagian timur Pulau Rempang.
4 Kampung Tergusur
Ada 4 kampung di Sembulang yang menjadi lokasi pabrik kaca, yakni Blongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu dan Sembulang Tanjung. Oleh karenanya, seluruh warga diminta untuk relokasi sementara ke Batam, sambil menunggu rumah permanen di Tanjung Banon disiapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun, rencana ini justru memancing pro dan kontra lantaran terdapat warga yang tidak setuju untuk direlokasi.
Konflik agraria antara warga dan pengembang pertama kali terjadi pada September 2023. Bentrokan itu awalnya dimulai dengan unjuk rasa sebanyak 2 kali, yakni pada 23 Agustus 2023 dan 11 September 2023.
Unjuk rasa kedua berakhir ricuh karena terjadi bentrokan antara aparat dengan warga. Saat BP Batam dan aparat berupaya memasang patok lahan pada 7 September 2023, mereka bentrok dengan warga di Jembatan IV Barelang.
Bentrok tersebut menimbulkan sejumlah korban, di mana sejumlah warga terluka dan bahkan banyak anak-anak sekolah SD 024 Tanjung Kertang terkena gas air mata.
Setelah itu menurut penuturan warga yang menolak relokasi, mereka terus mendapat intimidasi dari orang tak dikenal, hingga sampai pada akhirnya terjadi dugaan penyerangan.
Teranyar, situasi di proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau kembali memanas akibat bentrokan antara warga dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Selasa (17/12/2024).
Polresta Barelang menyebut bahwa kericuhan bermula ketika seorang pekerja PT MEG mengamankan sebuah spanduk berisi penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City yang dipasang oleh masyarakat.
Mengetahui kejadian itu, warga tidak terima tindakan yang dilakukan oleh karyawan PT MEG dan melakukan tindakan penahanan selama beberapa jam. Akibat kericuhan ini sebanyak empat warga dilaporkan terluka dan satu pekerja PT MEG yang dilarikan ke rumah sakit.
Di lain sisi, Koordinator Lapangan Tim Keamanan PT MEG, Angga membantah terkait penyerangan terhadap warga lokal.
“Kami hanya melakukan patroli rutin di daerah Sembulang. Saat kami lewat, ada mobil merah berhenti di pinggir jalan. Kami coba bantu, tiba-tiba muncul empat orang yang menyerang dengan parang,” tuturnya.
Angga menyebut pihaknya mencoba melarikan diri, namun satu rekannya terpisah dan malah disekap warga.
Dia juga menekankan pihaknya selalu mencoba menjaga hubungan baik dengan warga. “Kami tidak pernah bawa senjata tajam dalam bertugas. Kami selalu bantu warga terutama soal kesehatan,” jelasnya.
Kontroversi PSN PIK 2
Selanjutnya, PSN yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) untuk membangun Tropical Coastland tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pengembangan PSN tersebut dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pembangunan oleh perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan itu memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.
“Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” ujar Nusron, Kamis (28/11/2024).
Terkait hal ini, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono membantah proyek tersebut telah menyalahi aturan pertanahan. Pasalnya proyek itu dibangun di lahan bekas hutan lindung yang telah tergerus abrasi.
Di samping itu, hutan lindung itu juga banyak beralih fungsi sebagai lahan tambak masyarakat. Sehingga, hadirnya PSN PIK 2 diklaim bakal mengembalikan aset-aset negara tersebut.
Dengan demikian Nono, menegaskan proyek yang tengah dikerjakan pihaknya itu merupakan hal yang legal.
“Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, PSN PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rpp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
Aguan-Jokowi Digugat
Adapun, buntut pembangunan proyek ini juga telah membuat Jokowi dan konglomerat Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama konglomerat Salim Group digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan dokumen tersebut, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa nama di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.
Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu kementerian sebagai tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penasihat Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.
Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.
“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.
“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.
-

Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki PIK 2 sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis.
Rekomendasi MUI agar PSN dicabut untuk PIK jelas Rofiqul, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya MUI mengatakan pengkajian terkait pemberian status PSN kepada PIK 2 dalam Mukernas ke-4 karena menerima aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama terkait pembangunan proyek tersebut.
Dimasukkannya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu juga merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mempertegas peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah).
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah baik di tingkat nasional maupun di pemerintah daerah (pemda) untuk semakin dekat kepada rakyat, mendengarkan aspirasi serta kebutuhan rakyat, sebagai dasar dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Terutama setelah diadakan pemilihan kepala daerah, Rofiqul menyebut MUI menyerukan agar tetap konsisten dan menyimpang dari janji kampanye sejak awal menjabat sampai berakhirnya masa jabatan.
“MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi aktor utama, pemberi teladan, penggerak utama dalam memperkokoh dan mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia, sekaligus mencegah dan menindak aparat penyelenggaraan negara yang melakukan penyimpangan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, MUI juga mendorong agar Indonesia untuk terus memainkan peran diplomatik global dalam rangka menghentikan seluruh bentuk penjajahan dan mewujudkan perdamaian dunia, serta berdirinya negara Palestina. Mereka juga meminta penguatan peran Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan memperkuat dukungan serta bantuan kemanusiaan kepada bangsa Palestina.
-

Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis meminta maaf dan memberikan pesan kepada kedua anaknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Harvey meminta maaf kepada anaknya, Rafa dan Mika, karena tidak bisa hadir di usia emas mereka.
Ia memberi pesan ketika kelak keduanya sudah tumbuh besar, jangan menjadi seperti mereka yang menghakimi keluarga orang lain.
Anak-anaknya diminta untuk tetap berbuat baik kepada siapapun dan dimanapun, sekalipun dihadapkan pada situasi ketidakadilan.
“Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimanapun kalian berada,” kata Harvey.
Suami dari aktris Sandra Dewi ini juga berharap kelak anak-anaknya bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai kehendak dan ekspektasi.
Pada kesempatan itu Harvey juga berpesan kepada kedua anaknya agar jangan pernah berpikir bahwa ayahnya memberikan nafkah dari sumber uang hasil korupsi.
Ia meminta ketika anak-anaknya sudah tumbuh dewasa, untuk jangan pernah percaya dengan perkataan atau informasi digital yang menyebut demikian.
“Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitikpun pikiran papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta,” kata Harvey.
Sementara pesan bagi istrinya Sandra Dewi, Harvey berterima kasih karena sudah menjadi istri yang tegar dan setia dalam setiap situasi.
Terlebih ketika kasus timah ini menyeretnya dan membuat istrinya seolah diparadekan demi kepentingan publisitas kasus. Karir hilang, nama baik tercoreng, dihujat dan dicaci maki.
Harvey menyebut Sandra Dewi bisa saja melawan, tapi ajaran agama membuatnya ingat bahwa ketika ada kekuatan besar yang tengah menindas, yang perlu dilakukan hanyalah diam.
“Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” kata Harvey.
Menutup pleidoinya, Harvey berpesan kepada Sandra Dewi untuk selalu mengajak kedua buah hati berdoa, agar wajib militer -yang dijadikan alasan Harvey tidak di rumah karena terjerat kasus- bisa segera selesai.
Ia pun baru menyadari betapa berharganya jika diminta anak-anak maupun istri untuk pulang ke rumah lebih cepat.
Dirinya kemudian memberikan pesan kepada para suami dan bapak-bapak di Indonesia, bahwa jika ada permintaan pulang dari anak dan istri sudah selayaknya disyukuri. Sebab tidak ada yang tahu situasi apa yang bisa merenggut kondisi itu di hari – hari berikutnya.
“Sekarang kita susah lagi, dan kamu tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan dan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi aja, masak susah terus. Titip anak anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai. Suami suami, bapak-bapak diluar sana, bersyukurlah kalau ditelpon istri, ditelpon anak disuruh cepat pulang, ternyata itu priceless,” kata Harvey.
DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN
Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.
Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
“Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
/data/photo/2024/12/13/675c0aeb59b59.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




