kab/kota: Kapuk

  • Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang nelayan Pulau Cangir memberikan informasi, pemilik pagar laut di Tangerang sepanjang 30 kilometer merupakan seorang selebriti tanah air.

    Bahkan, nelayan tersebut mengatakan, selebriti yang dimaksudkan sangat terkenal.

    Keberadaan pagar laut di Tangerang ini dinilai telah mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisir setempat.

    “Sepengetahuan bapak, siapa sih dalangnya?” tanya wartawan.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).

    Heru mengatatakan, telah mengetahui  pemasangan pagar laut cukup lama.

    Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.

    “Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat,” ungkap Heru.

    Sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.

    Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.

    “(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar,” kata Heru.

    Perihal upah dari pekerja yang diminta untuk membangun pagar laut, Heru punya bocorannya.

    Ternyata bayaran pekerja tersebut adalah ratusan ribu sehari.

    “Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu perhari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target,” ujar Heru.

    Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

    “Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya,” pinta Heru.

    “Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta,” sambungnya.

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

     Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.  (Tribun Medan/Liska Rahayu)

  • Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menduga kemunculan pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Banten terafiliasi dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Rasanya tak masuk akal bila di wilayah pengembangan PIK 2 yang sedang berlangsung itu ada yang memagar. Kalau bukan pengembang PIK 2 [yang memagar siapa lagi?] karena itu pasti sangat mengganggu pembangunan PIK 2,” jelasnya dalam akun Youtube pribadinya, Minggu (12/1/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Said Didu menduga bahwa kemunculan pagar laut tersebut melibatkan campur tangan para pejabat desa. 

    Said menjelaskan, dalam informasi yang dihimpun oleh dirinya ditemukan kabar bahwa rencananya kawasan yang dipagar tersebut bakal dilakukan reklamasi.

    “Jadi sebenarnya dugaan saya yang terjadi adalah terjadi kongkalingkong yang sangat sistematis antara pengembang dengan lurah untuk mengakuisisi laut dan dilakukan pemagaran. Nah mekanismenya yang saya dapat informasi adalah bahwa laut yang dangkal itu diberikan surat [diterbitkan sertifikasi legalitasnya oleh desa],” jelas Said Didu.

    Dengan demikian, tambah Didu, pernyataan kepemilikan atas area laut itu yang dijadikan sebagai bahan akuisisi untuk nantinya dijadikan wilayah pengembangan dan direklamasi. Dia juga menyinggung adanya partisipasi mafia tanah dalam praktik tersebut.

    “Dugaan saya sangat kuat, sebenarnya yang terjadi adalah memang disiapkan untuk direklamasi dengan alasan bahwa dia [pengembang] sudah beli dari pemilik fiktif yang dibuat Kepala Desa,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya pasalnya masih dalam tahap investigasi.

    Akan tetapi, baru-baru ini mencuat kabar bahwa pagar tersebut dibangun oleh masyarakat sekitar. Hal itu disampaikan oleh para nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) dibangun untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi 

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” tegasnya.

  • Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim bahwa pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

    Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.

    Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.

    “Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya. 

    Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

    “Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya. 

    Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli. 

    “Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya. 

    Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. 

    Diberitakan Kompas.com mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

    Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

    Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X. 

    “Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

    Said Didu Ungkap Ganti Rugi Hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter

    Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

    Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

    Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

    Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

    Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

    Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga.

    Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

    Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

    “Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

    “Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya. (Tribunnews.com/Rahmad Nugraha)

     

  • Daftar 11 wilayah pesisir Jakarta yang perlu waspadai banjir rob

    Daftar 11 wilayah pesisir Jakarta yang perlu waspadai banjir rob

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat yang berada di wilayah Jakarta bagian utara perlu waspada akan terjadinya banjir pesisir atau Rob, sebagaimana peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok.

    Banjir pesisir atau Rob merupakan pengaruh dari peristiwa air laut yang mengalami pasang naik surut, sehingga terjadi genangan air yang meluap ke daratan.

    Hal ini sangat berbeda dengan banjir yang terjadi akibat luapan air sungai atau sumbatan aliran air karena sampah.

    Adanya perubahan tata guna lahan, penurunan tanah, dan kenaikan muka air laut global dapat menjadi faktor penyebab terjadinya banjir Rob.

    Selain itu, terjadinya posisi fase Bulan Purnama juga mempengaruhi potensi ketinggian pasang air laut secara maksimum berupa banjir Rob.

    Berdasarkan pantauan BPBD Jakarta yang bersumber dari informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok, pada 9-17 Januari 2025 di wilayah pesisir utara DKI Jakarta akan berpotensi terjadinya banjir Rob.

    Puncak pasang maksimum pada pukul 06.00 – 12.00 WIB terjadi di 11 wilayah antara lain:

    Kamal Muara Kapuk Muara Penjaringan Pluit Ancol Kamal Marunda Cilincing Kalibaru Muara Angke Kepulauan Seribu

    Banjir Rob tidak hanya rentan terjadi di DKI Jakarta bagian utara, namun memungkinkan juga terjadi di beberapa wilayah pesisir lainnya seperti Semarang, Pekalongan, dan pesisir Jawa bagian utara.

    Durasi terjadi banjir Rob dapat berbeda-beda tiap wilayah, hal ini tergantung dari beberapa kondisi yang terjadi, seperti siklus pasang surut, topografi wilayah, dan kondisi cuaca. Secara umum, banjir Rob akan berlangsung sekitar dua hingga enam jam saat air pasang.

    Tentunya, fenomena banjir Rob dapat mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat sekitar. Bahkan, kerugian akan terjadi seperti mengakibatkan kerusakan jalan, rumah, fasilitas umum, operasional area pelabuhan yang terhambat, mencemari sumber air bersih, hingga menimbulkan penyakit.

    Selain itu, risiko bahaya dari banjir Rob akan semakin meningkat apabila terjadi pada wilayah pesisir yang padat dengan pertumbuhan penduduk.

    Untuk memantau lebih lanjut peringatan dini gelombang pasang dapat mengaksesnya melalui bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut. Sementara, bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112.

    Pewarta: Putri Atika Chairulia
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Melihat Prospek CBDK, Anak Usaha PANI yang Bakal Melantai di Bursa Awal Pekan

    Melihat Prospek CBDK, Anak Usaha PANI yang Bakal Melantai di Bursa Awal Pekan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yakni PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), dijadwalkan mencatatkan sahamnya di papan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (13/1/2025).

    Diketahui, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) merupakan bagian dari Agung Sedayu dan Salim Group. CBDK akan menjadi perusahaan keenam yang melantai di BEI pada 2025.

    CBDK bergerak di sektor properti dan real estate, dengan fokus pada pengembangan dan pengoperasian real estate.

    Pada penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), saham CBDK dipatok dengan harga Rp 4.060 per lembar, dengan total 5.668.944.500 saham tercatat, menghasilkan kapitalisasi pasar sebesar Rp 23,01 triliun.

    Dalam IPO ini, perseroan menawarkan sebanyak 566.894.500 saham kepada publik.

    Berdasarkan data dari situs BEI, permintaan terhadap saham IPO ini mencapai 5.429.176.500 lembar, menunjukkan kelebihan permintaan (oversubscription) hingga 9,58 kali. Jumlah investor yang berpartisipasi dalam IPO ini mencapai 155.567.

    Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas Indonesia Fath Aliansyah Budiman menyampaikan, keyakinannya bahwa saham CBDK berpotensi mengalami auto reject atas (ARA) pada hari pertama perdagangan.

    “Kami tidak menyangka penjatahan saham CBDK sangat kecil. Jadi, kemungkinan besar ARA di hari pertama mencapai 99%,” ujar Fath dalam program Tiger Insights di kanal YouTube Maybank Sekuritas, Jumat, (10/1/2025).

    Fath juga memperkirakan kenaikan harga saham CBDK bisa mencapai 100%, bahkan berpotensi meningkat hingga dua kali lipat. Namun, ia mengingatkan agar tidak mengharapkan pergerakan yang terlalu agresif seperti yang pernah terjadi pada saham PANI di masa lalu.

    Melalui IPO ini, CBDK menawarkan 10% dari total saham perusahaan, dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 2,3 triliun. Trimegah Sekuritas, yang merupakan bagian dari Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi.

    Fath menambahkan bahwa dengan porsi saham publik sebesar 10%, pergerakan harga saham di pasar sekunder kemungkinan akan lebih dinamis dan cenderung positif. “Dengan porsi masyarakat yang relatif kecil, fluktuasi harga akan cenderung mengarah ke atas,” ujarnya dalam menanggapi IP0 CBDK.

  • Akses Pelabuhan Muara Angke Kembali Rob pada Minggu Pagi 12 Januari – Page 3

    Akses Pelabuhan Muara Angke Kembali Rob pada Minggu Pagi 12 Januari – Page 3

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mengeluarkan peringatan dini banjir pesisir atau rob. Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Jakarta diminta waspada banjir rob pada 9-17 Januari 2025.

    Rob berpotensi terjadi akibat adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase bulan purnama. Fenomena ini dapat meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta.

    Oleh karena itu, 11 wilayah pesisir utara Jakarta seperti Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru, Muara Angke, dan Kepulauan Seribu diimbau waspada rob.

    “Masyarakat diimbau agar dapat mengantisipasi dampak pasang maksimum air laut yang berpotensi terjadinya banjir pesisir (rob),” demikian informasi dari laman Instagram @bpbddkijakarta, Kamis (9/1/2025).

    Lebih jauh, masyarakat di wilayah pesisir disarankan untuk senantiasa melakukan pemantauan informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman resmi bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut.

    “Bila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112,” demikian informasi tersebut.

  • PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian – Halaman all

    PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah tudingan yang menyebut pihaknya sebagai pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid, menyampaikan, pengembang PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Sebagai informasi, berdasarkan sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut ini diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pihak PT Agung Sedayu Group yang diketahui sebagai pengembang proyek pembangunan PIK 2 disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintahan setempat diduga untuk memuluskan pembangunan proyek ini.

    Meskipun pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan. 

    Beberapa sumber membenarkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pejabat setempat seperti pimpinan serikat nelayan dan kepala desa setempat yang disebut ikut mendukung pembangunan PIK 2.

    Sebagaimana poster berukuran kertas A3 berlatar merah yang ditempel di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Terdapat kalimat protes dari masyarakat yang menolak pembangunan proyek strategi nasional tersebut. 

    Adapun pada poster tersebut tertulis kalimat “Cukup sudah perampasan tanah rakyat dengan dalih PSN. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!”.

    Selain itu, hal itu diperkuat oleh cerita seorang warga yang mendapatkan imbauan dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati jika sewaktu-waktu tempat tinggal dan tempat usaha mereka mulai digarap untuk pembangunan PSN PIK 2.

    Beberapa warga mengaku khawatir jika harus kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha mereka karena adanya proyek tersebut. 

    Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).

    DPR Minta Pemerintah Tegas

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan segera membongkar pagar misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan.”

    “Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Rabu(8/1/2025).

    Menurut Yohan, negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut. Ia menilai tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten

    Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

    Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

    “Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar,” ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

    Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

    “Kita selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkapnya.

    Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.

    Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.

    Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.

    “Apabila ada konflik sosial maka Polri akan turun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarah bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

    Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. 

    Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” ucap Sumono.

    Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Benarkah Pagar Laut di Perairan Tangerang Dekat PSN PIK 2? Ini Kata Menteri Kelautan dan Perikanan – Halaman all

    Benarkah Pagar Laut di Perairan Tangerang Dekat PSN PIK 2? Ini Kata Menteri Kelautan dan Perikanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian – Halaman all

    Warga Cerita Awal Mula Munculnya Pagar Laut di Tangerang, 5 Truk Bawa Bambu, Dibangun Tengah Malam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemunculan pagar misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perbincangan publik. 

    Pagar tersebut membentang sekira 30 Km dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pantauan Tribunnews, Jumat (10/1/2025) kemarin, pagar yang dipasang memanjang tersebut berada sekira 1 Km dari daratan Desa Kronjo. 

    Pagar itu terbuat dari ratusan lebih bambu berukuran besar yang dipasang sejajar. 

    Belum diketahui siapa yang memasang pagar di tengah laut tersebut. 

    Jajaran bambu tersebut seperti dipasang sebagai patok wilayah dikarenakan pemasangannya membentuk sebuah area. 

    Jika dilihat dari dekat, bagian atas dari beberapa di antara baris-baris bambu itu ada yang dibuat membentuk jalan, sehingga bisa dipijak oleh seseorang yang ingin berjalan di atasnya.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Konjo, mengatakan pagar-pagar itu dipasang sejak dua hingga tiga bulan lalu. 

    Tak ada yang tahu secara pasti kapan pagar di tengah perairan Kabupaten Tangerang itu dibuat. 

    Surwan hanya menyebut, pagar yang disebut oleh warga sekitar dengan sebutan “cerucuk” itu digarap pada malam hari.

    Ia juga menyampaikan, warga sekitar tidak dilibatkan dalam hal pembangunan deretan pagar di tengah laut itu. 

    “Iya dipasangnya malam. Jadi nelayan yang melaut dari sehari sebelumnya itu, pas pulang ada yang menabrak pagar itu, karena belum tahu di situ ada pagar,” kata Surwan.

    Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Surwan yang dikenal sebagai ulama setempat itu mengatakan, keberadaan pagar di tengah laut itu mengganggu aktivitas para nelayan yang melaut. 

    Katanya, setelah adanya pagar tersebut, pergerakan nelayan-nelayan Kronjo terganggu karena tidak bisa melajukan kapalnya secara bebas seperti sebelum pagar-pagar itu dipasang. 

    Pasalnya, pagar-pagar tersebut dipasang melintang dan hanya menyisakan sebuah jalur lurus seperti gang untuk kapal-kapal bisa lewat.

    “Masalahnya, pagar-pagar itu mengharuskan kapal-kapal nelayan maju lebih jauh untuk bisa sampai ke jalur yang bisa dilintasi. Itu kan makan solar lebih banyak,” jelasnya. 

    Bahkan, katanya, sebagian nelayan yang merasa kesal harus melaut lebih jauh mau tidak mau menabrak pagar-pagar itu menggunakan kapal yang mereka tumpangi.

    Protes pembangunan pagar di tengah laut itu juga disampaikan warga lainnya yang berprofesi sebagai nelayan, Heru. 

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal kecil pasti mencari ikan di sekitar tempat pagar itu dipasang. 

    Hal itu lantaran hanya kapal-kapal besar yang mampu mencari ikan hingga ke tengah laut yang lebih jauh.

    Apalagi area dibangunnya pagar-pagar tersebut terkenal sebagai salah satu spot terbaik untuk mencari ikan. 

    Jenis-jenis ikan yang ada di sekitar perairan itu, di antaranya ikan kakap, ikan barakuda, dan ikan kerapu. 

    Alhasil, situasi yang ada mengganggu aktivitas mencari ikan yang dilakukan para nelayan. 

    “Beberapa alat pancing saya, khusus untuk ikan, ada yang enggak bisa terpakai karena pasti nyangkut di bambu-bambu itu karena terbawa ombak,” ungkap Heru, saat ditemui Tribun. 

    Karena hal tersebut, kata Heru, yang masih memungkinkan dilakukannya adalah mencari kerang hijau lantaran menggunakan alat pancing yang berbeda. 

    Heru menjelaskan awal dia menyadari adanya pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang itu. 

    Menurutnya, sekitar 2 hingga 3 bulan yang lalu sekira lima truk berukuran besar membawa bambu-bambu untuk diletakkan di pesisir Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Selain itu, ada juga beberapa pekerja yang bertugas menurunkan bambu-bambu tersebut dari truk-truk, membawanya ke tengah laut menggunakan perahu, hingga memasangnya membentuk pagar. 

    “Saya sempat tanya ke pekerja-pekerja itu, ‘ini untuk apa?’. Kata mereka untuk buat pagar di tengah laut,” jelasnya.

    Mendengar hal tersebut, Heru mengaku aneh membayangkan pagar akan dipasang di tengah laut. Hal itu dikarenakan kawasan tersebut milik rakyat.

    Diduga untuk PIK 2

    Sejumlah masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam hal perencanaan pembangunan pagar misterius di tengah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut tersebut diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pihak PT Agung Sedayu Group yang diketahui sebagai pengembang proyek pembangunan PIK 2 disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintahan setempat diduga untuk memuluskan pembangunan proyek ini.

    Meskipun pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan. 

    Beberapa sumber membenarkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pejabat setempat seperti pimpinan serikat nelayan dan kepala desa setempat yang disebut ikut mendukung pembangunan PIK 2.

    Sebagaimana poster berukuran kertas A3 berlatar merah yang ditempel di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Terdapat kalimat protes dari masyarakat yang menolak pembangunan proyek strategi nasional tersebut. 

    Adapun pada poster tersebut tertulis kalimat “Cukup sudah perampasan tanah rakyat dengan dalih PSN. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!”.

    Selain itu, hal itu diperkuat oleh cerita seorang warga yang mendapatkan imbauan dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati jika sewaktu-waktu tempat tinggal dan tempat usaha mereka mulai digarap untuk pembangunan PSN PIK 2.

    Beberapa warga mengaku khawatir jika harus kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha mereka karena adanya proyek tersebut. 

    Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).(tribun network/ibr/dod)