kab/kota: Kapuk

  • Prabowo Perintahkan Pagar Laut di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas

    Prabowo Perintahkan Pagar Laut di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas terkait polemik pagar laut misterius di pesisir Utara Pantai Tangerang, Banten. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan Prabowo memerintahkan pagar tersebut disegel, dicabut, dan diusut hingga tuntas, termasuk pihak yang bertanggung jawab.

    “Beliau sudah setuju, pagar laut itu pertama disegel, kemudian dicabut, dan diusut siapa yang bertanggung jawab,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Muzani tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kemungkinan keterkaitan pagar laut tersebut dengan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK 2). “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya ketua MPR,” tegasnya.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menegaskan pagar laut di Kabupaten Tangerang bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

    “Saya tegaskan pagar laut ini bukan bagian dari PSN,” ujar Wahyu saat meninjau lokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).

    Wahyu menjelaskan lokasi pemasangan pagar laut masih berstatus kawasan hutan lindung, yang tidak boleh digunakan tanpa izin resmi. “Status kawasan hutan lindung tidak boleh diapa-apakan. Prosesnya harus melalui kajian dampak lingkungan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

    Wahyu juga menambahkan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pagar laut tersebut. “Jika Kementerian Kehutanan menyetujui, barulah tata ruangnya diatur melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN,” paparnya.

    Perintah tegas dari Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap pembangunan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Polemik pagar laut di Tangerang sekaligus menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kawasan pesisir di Indonesia.

  • Polemik Pagar Laut di Perairan Tangerang, Pemuda Muhammadiyah Minta Diselesaikan Transparan   – Halaman all

    Polemik Pagar Laut di Perairan Tangerang, Pemuda Muhammadiyah Minta Diselesaikan Transparan   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi terkait polemik keberadaan pagar laut Sepanjang 30,16 KM di Perairan Tangerang yang dikaitkan dengan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), pesisir utara Tangerang.

    Langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar, menjaga kepastian hukum, mendukung iklim investasi yang kondusif, serta memastikan proyek tersebut memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

    Demikian hal ini disampaikan Affandi Affan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

    Sebagai informasi, proyek PSN PIK 2, yang sepenuhnya didanai oleh swasta, telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi mencapai puluhan triliun rupiah.

    Proyek ini dirancang sebagai kawasan terpadu dengan infrastruktur modern dan ramah lingkungan, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan devisa negara, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan kawasan pesisir utara Tangerang.

    Dengan nilai investasi mencapai puluhan triliun, proyek ini telah menarik perhatian luas, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Affandi Affan, aktivis dan lawyer asal Sumatera Utara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, menyatakan bahwa kepastian hukum adalah hal yang mutlak dalam penyelesaian polemik ini.

    Ia menegaskan bahwa isu pagar laut yang saat ini dikaitkan dengan PSN PIK 2 harus segera dituntaskan demi menjaga stabilitas investasi.

    “Sebagai praktisi hukum, saya memahami bahwa kepastian hukum adalah elemen fundamental yang harus dijaga, terutama dalam pelaksanaan proyek strategis nasional seperti PIK 2. Polemik ini harus diselesaikan secara transparan dan adil agar tidak mengganggu kepercayaan investor,” ujarnya di Jakarta.

    Affan juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas hukum dan politik.

    “Indonesia harus menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai perubahan politik mengganggu kepercayaan investor terhadap keamanan dan stabilitas investasi di negara ini,” tambahnya.

    Affandi menilai, meskipun pagar laut tersebut tidak berada di dalam kawasan PSN PIK 2, penyelesaian polemik ini sangat penting untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

    “PSN PIK 2 adalah simbol kepercayaan global terhadap kemampuan Indonesia dalam menarik investasi besar. Proyek ini harus menjadi contoh bagaimana investasi besar dapat dikelola untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

    Sebagai advokat, Affandi menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait berkolaborasi menyelesaikan polemik ini tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

    Ia juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak membuat spekulasi berlebihan terkait isu ini.

    “Semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas, ketenangan masyarakat, dan iklim investasi di Indonesia. Polemik ini harus diselesaikan dengan bijaksana demi menjaga kepentingan bersama,” tegasnya.

    Pemuda Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis yang berdampak pada pembangunan nasional.  

     

  • Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025: Simak Jalan dan Sekolah yang Dilintasi – Halaman all

    Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025: Simak Jalan dan Sekolah yang Dilintasi – Halaman all

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rute baru bus sekolah. Simak jalan dan sekolah yang dilintasi.

    Tayang: Rabu, 15 Januari 2025 20:29 WIB

    IG @dishubdkijakarta

    Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025 

    TRIBUNNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rute baru bus sekolah.

    Terutama untuk sekolah di kawasan Cijantung, Pekayon, Kalisari, Cibubur, Taruna Jaya dan Kelapa Dua Wetan.

    Rute baru itu adalah Zonasi 14 dengan rute Cijantung, Pekayon, Kalisari, dan Zonasi 15 dengan rute Cibubur, Taruna Jaya, Kelapa Dua Wetan. 

    Adapun waktu dan jam operasi adalah Senin hingga Jumat dengan tiga shift pelayanan, yakni:

    Shift 1 jam 05.30-07.00 WIB
    Shift 2 jam 11.00-16.00 WIB
    Shift 3 jam 16.30-18.30 WIB

    Zonasi 14 (Cijantung – Pekayon – Kalisari)

    Titik start: Jl. Kalisari Raya (depan resimen zeni kontuksi)

    Jalan Yang Dilintasi: Jl. Ra Fadhilah – Jl. H. Hasan – Jl. Kalisari Raya – Jl. Kalisari 1 – Jl. Kalisari-Jl. Kalisari Pekayon -Gg. Kong Rani Iii – Jl. Raya Bogor

    Sekolah Yang Dilintasi: SDN Cijantung 03-SMPN 103 Jakarta Timur – SDN 01 Baru Pagi – SDN 02 Baru Pagi – SMAN 39 Jakarta – SMPN 179 Jakarta – SMPN 203 Jakarta – SDN Kalisari 05 Pasar Rebo-SDN Kalisari 01 Pasar Rebo-SMA-SMK Budi Warman 2 – SMPN 184 Jakarta – SDN 09 Pekayon – SDN 10 Pekayon

    Zonasi 15 (Cibubur – Taruna Jaya – Kelapa Dua Wetan)

    Titik start: Jl. Lapangan Tembak (dekat Apartment JKT Living Star)

    Jalan Yang Dilintasi: Jl. Lapangan Tembak Cibubur – Jl. Cibubur 1-Jl. Raya Pkp – Jl. Raya Klp Dua Wetan – Jl. Jambore – Jl. Taruna Jaya – Jl. Abdulrahman – Jl. Masjid

    Sekolah Yang Dilintasi: SDN 01 Cibubur – SDN 05 Pagi Cibubur – SMP N 233 Jakarta – SMP N 287 Jakarta – SMA N 99 Jakarta – SMK N 52 Jakarta – SMK Al Wahyu-Mi Alwahyu-SMP N 147 Jakarta – SD N 02 Kelapa Dua Wetan – SD 01 Kelapa Dua Wetan – SD/SMP/SMA Pkp Islamic School -SDN 04 Cibubur – SDN 03 Cibubur

    Rute Reguler

    Rute 1 (Lap.Banteng – Galur-P.Kemerdekaan)
    Rute 2 (Pelumpang-Sunter-Kemayoran)
    Rute 3 (Gandaria-Hek-Tmii)
    Rute 4.A (Printis Kemerdekaan-Pulogadung-Bor-Pd.Kopi)
    Rute 4.B (P. Kemerdekaan-Pulogadung-Pulogebang -Pdk Kopi) Rute 5 (Kampung Melayu – Tmii – Ceger)
    Rute 6 (Ps.Minggu – Buncit – Kebayoran Ptik)
    Rute 7 (Pasar Minggu – Ranco-Lt.Agung – Ui)
    Rute 8 (Ps. Minggu – Pancoran – Manggarai)
    Rute 9 (Cilincing-Plumpang -P.Kemerdekaan)
    Rute 10 (Kampung Melayu – Lapangan Banteng) Rute 11 (Blok.M-Cileduk)
    Rute 12 (Terminal Kalideres – Gajah Mada)
    Rute 13 (Pulogadung-Pd.Bambu – Kali Malang-Cawang-Pgc)
    Rute 14 (Blok.M-Pondok Labu)
    Rute 15 (Tebet-Cipinang Muara – Pondok Kopi)
    Rute 16 (Rusun Muara Baru Pluit – Grogol)
    Rute 17 (Rusun Muara Baru Pluit-Bandengan Muara Angke (Kali Adem)) Rute 18 (Meruya-Ciledug – Meruya)
    Rute 19 (Bendungan Hilir-Kemanggisan)
    Rute 20 (Kemanggisan-Daan Mogot)
    Rute 21 (Lodan – Kota Tua – Pinangsia)
    Rute 22 (Ps. Minggu – Kebagusan – Pondok Labu)
    Rute 23 (Kembangan-Pesanggrahan – Meruya)
    Rute 24 (Kemanggisan-Kebayoran – Pondok Pinang)
    Rute 25 (Blok M-Rempoa)
    Rute 26 (Pulogadung Cilincing Via Pegangsaan Dua – Semper)
    Rute 27 (Tipar Cakung-Sukapura – Semper – Koja)
    Rute 28 (Gajahmada-Jembatan 5-Pinangsia)
    Rute 29 Disabilitas (Ypac-Kalideres)
    Rute 30 Disabilitas (Ypac-Lubang Buaya)
    Rute 31 Disabilitas (Ypac-Muara Baru)

    Rute Zonasi

    Zonasi 1 (Pondok Gede-Condet-Ranco) Zonasi 2 (Kp. Melayu-Rawamangun) Zonasi 3 (Terminal Kalideres-Kamal)
    Zonasi 4 (Kalideres-Semanan-Durikosambi) Zonasi 5 (Pulogadung-Mardani-Paseban)
    Zonasi 6 (Cawang-Ragunan)
    Zonasi 7 (Rawamangun-Manggarai-Cikini)
    Zonasi 8 (Lubang Buaya – Cipayung – Ciracas)
    Zonasi 9 (Rorotan-Marunda)
    Zonasi 10 (Rusunawa Marunda-Cilincing)
    Zonasi 11 (Rusun Kapuk Muara-Jemb. Lima-Cideng)
    Zonasi 12 (Rusun Rawabebek-Rorotan)
    Zonasi 13 (Cipedak – Serengseng Sawah-Ciganjur)
    Zonasi 14 (Cijantung – Pekayon – Kalisari)
    Zonasi 15 (Cibubur – Taruna Jaya – Kelapa Dua Wetan)

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Wilayah Pesisir Jakarta yang Terancam Banjir Rob pada Pertengahan Januari 2025

    Daftar Wilayah Pesisir Jakarta yang Terancam Banjir Rob pada Pertengahan Januari 2025

    Jakarta: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan status waspada banjir rob di kawasan pesisir Jakarta hingga 17 Januari 2025 nanti.

    Banjir rob ini berpotensi terjadi karena adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase Bulan Purnama.

    “Adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase Bulan Baru yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji dalam keterangan resminya. 

     

    Isnawa mengatakan, puncak pasang maksimum diprediksi terjadi pada pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Oleh karena itu, warga wilayah pesisir utara Jakarta diimbau agar dapat mengantisipasi dampak banjir rob.

    “Masyarakat dapat memantau informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut. Bila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112,” lanjut Isnawa.

    Daftar wilayah Jakarta yang terancam banjir rob

    Melansir dari akun instagram @bpbddkijakarta, berikut ini sebaran lokasi wilayah pesisir Jakarta yang berpotensi terjadi banjir rob:

    – Kamal Muara
    – Kapuk Muara
    – Penjaringan
    – Pluit
    – Ancol
    – Kamal
    – Marunda
    – Cilincing
    – Kalibaru
    – Muara Angke
    – Kepulauan Seribu.

    Jakarta: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan status waspada banjir rob di kawasan pesisir Jakarta hingga 17 Januari 2025 nanti.
     
    Banjir rob ini berpotensi terjadi karena adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase Bulan Purnama.

    “Adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase Bulan Baru yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji dalam keterangan resminya. 
     
     

    Isnawa mengatakan, puncak pasang maksimum diprediksi terjadi pada pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Oleh karena itu, warga wilayah pesisir utara Jakarta diimbau agar dapat mengantisipasi dampak banjir rob.

    “Masyarakat dapat memantau informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut. Bila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112,” lanjut Isnawa.

    Daftar wilayah Jakarta yang terancam banjir rob

    Melansir dari akun instagram @bpbddkijakarta, berikut ini sebaran lokasi wilayah pesisir Jakarta yang berpotensi terjadi banjir rob:

    – Kamal Muara
    – Kapuk Muara
    – Penjaringan
    – Pluit
    – Ancol
    – Kamal
    – Marunda
    – Cilincing
    – Kalibaru
    – Muara Angke
    – Kepulauan Seribu.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Gigin: Pendukung Aguan Memiliki Pola Berpikir Sama dengan Belanda Hitam di Jaman Penjajahan

    Gigin: Pendukung Aguan Memiliki Pola Berpikir Sama dengan Belanda Hitam di Jaman Penjajahan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menyentil para pendukung konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Menurutnya, para pendukung Aguan memiliki pola pikir yang sama dengan Belanda hitam di jaman penjajahan.

    “Para pendukung Aguan memiliki pola berpikir sama dengan Belanda hitam di jaman penjajahan,” kata Gigin Praginanto dalam akun X, pribadinya, Rabu, (15/1/2025).

    “Berpihak ke Belanda/Aguan karena banyak warga bangsa saya menggantungkan hidup pada perusahaan Belanda/Aguan,” tambahnya.

    Diketahui, proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) garapan Agung Sedayu Grup milik Aguan yang ditetapkan sebagai PSN di masa Pemerintahan Jokowi terus berpolemik.

    Belum lagi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di pantai Utara Tangerang juga disebut-sebut sebagai bagian dari proyek Aguan.

    Pagar laut yang disebut ilegal itu hingga saat ini juga masih berpolemik. Meksi tak sedikit yang menginginkan pagar itu dibongkar dan diusut pelakunya, tapi nyatanya hingga saat ini hanya sekadar ramai jadi perbincangan.

    Pemerintah sendiri baru sampai pada tahap menyegel pagar laut tersebut. (*)

  • Menko Airlangga soal Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Bukan Bagian PSN

    Menko Airlangga soal Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Bukan Bagian PSN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

    Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut.  “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).

    Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra mengatakan nelayan menanggung kerugian miliaran rupiah akibat adanya pagar laut di Tangerang. 

    “Ini jelas bukan kawasan Proyek Strategis Nasional [PSN]. Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan. Tidak kurang dari Rp8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau Aparat Penegak Hukum [APH] tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan,” kata Yeka dalam keterangan resmi dikutip Kamis (9/1/2025). 

    Yeka menjelaskan temuan pagar laut itu diketahui usai Ombudsman melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi pada (5/12/2024). Dia menegaskan, kehadiran pagar laut itu mengganggu mobilitas para nelayan. 

    Dia menyebut adanya indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sedangkan penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi.

  • Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Temuan pagar laut kembali terjadi di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, setelah viral di media sosial.

    Atas temuan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.

    Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut memiliki perizinan.

    “Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

    Selain berkoordinasi dengan KKP, lanjut Suharini, pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut.

    “Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh dia.

    Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.

    Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.

    Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.

    “Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait,” jelas Suharini.

    “Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP,” pungkas dia.

    Pagar Laut di Bekasi

    Selain di Pulau C, temuan pagar laut lainnya juga terjadi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Tetapi, pagar laut di Kabupaten Bekasi itu sudah dipastikan bukan ilegal.

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara CIasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ahman Kurniawan, mengatakan pagar laut itu dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Di sini jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN) dan ini (MAN).”

    “Semuanya punya legalitas masing-masing,” ungkap Ahman saat meninjau keberadaan pagar laut bambu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pembangunan pagar laut di Kampung Paljaya itu untuk pembuatan dua alur pelabuhan yang akan menjadi akses keluar-masuknya kapal nelayan.

    Dua alur pelabuhan ini masing-masing dikerjakan oleh PT TRPN pada sisi kiri dan PT MAN pada sisi kanan.

    Sementara, panjang alur pelabuhan membentang hingga lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

    Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan pada sisi kiri, khususnya, merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT TRPN sekitar Rp200 miliar.

    “Untuk di pantai utara itu berkisar antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar tergantung situasi kondisi,” pungkasnya.

    Sementara itu, belakangan publik digegerkan dengan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Berbeda dari di Kabupaten Bekasi, pagar laut di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

    Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Termasuk Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Tetapi, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah dipastikan ilegal, sebab tidak mengantongi izin.

    Atas hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).

    Diketahui, pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Pagar Bambu di Seberang Pulau C Kapuk Jakut, Dinas KPKP DKI Jakarta Sedang Selidiki Pemiliknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti, Wartakotalive.com/Miftahul Munir, Kompas.com/Achmad Nasrudin)

  • MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2

    MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 19:43 WIB

    Elshinta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menepis adanya perbedaan pandangan soal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan MUI Banten.

    “Oh enggak, jadi tidak ada perbedaan pandangan. Saya sudah klarifikasi ke MUI Banten karena ternyata MUI Banten itu sebenarnya sama pandangannya sama kita,” ujar Ketua Tim MUI tentang PIK 2 Masduki Baidlowi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, MUI Pusat telah menggelar pertemuan dengan MUI DKI Jakarta dan MUI Banten membahas polemik PSN di PIK 2. Dalam pertemuan itu memperkuat hasil Mukernas MUI bahwa meminta proyek tersebut dihentikan.

    Namun tak lama berselang, MUI Banten menggelar konferensi pers mendukung kelanjutan PSN di PIK 2 karena dinilai memiliki manfaat besar termasuk membuka lapangan kerja.

    Pernyataan MUI Banten tersebut disampaikan Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam Alwiyan Qosid Syam’un.

    Adanya perbedaan pandangan tersebut, Masduki mengklarifikasi bahwa MUI satu suara soal PSN di PIK 2, meminta agar dihentikan. Dalam rekomendasi di mukernas itu juga ditandatangani seluruh MUI se-Indonesia, termasuk MUI Banten.

    “Kita berkumpul (MUI) seluruh Indonesia, berkumpul di Jakarta, melakukan mukernas dan memberikan rekomendasi seperti itu. Jadi nggak bisa dibantah hanya oleh MUI daerah, nggak bisa begitu,” kata dia.

    Ia mengklarifikasi ke MUI Banten terkait perbedaan pandangan yang sebelumnya mengemuka.

    Masduki menegaskan bahwa MUI Banten memiliki pandangan yang sama dengan MUI Pusat menolak keberlanjutan PSN di PIK 2 tersebut. Apabila ada pihak yang menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut, maka bukan atas nama institusi MUI.

    “Kalau ada hal yang misalnya ke depan, kalau ada hal yang berbeda ke depan, itu saya kira pasti itu tidak mengatasnamakan institusi. Itu pasti adalah pribadi yang mengatasnamakan MUI. Karena kalau atas nama MUI pasti sama seperti itu,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Airlangga: Pagar Laut di Utara Tangerang Bukan Bagian PSN

    Airlangga: Pagar Laut di Utara Tangerang Bukan Bagian PSN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Airlangga Hartarto buka suara ihwal hebohnya keberadaan “pagar laut” sepanjang sekitar 30 km km di Pesisir Utara Tangerang yang menjadi sorotan masyarakat.

    Airlangga menegaskan, pagar laut yang menjadi sorotan itu bukan menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) manapun.

    “Enggak ada,” kata Airlangga sambil mengulangi kata tersebut sebanyak tiga kali saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Ia menekanakan proyek PSN di kawasan itu hanya terkait pemberian izin untuk di wilayah mangrove.

    “Jadi enggak ada hubungan pagar. PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK (Pantai Indah Kapuk 2) nya,” tegas Airlangga.

    Sebagaimana diketahui, salah satu PSN yang ada di kawasan itu ialah (PSN) Tropical Coastland, yang berdampingan dengan proyek PIK2, Banten.

    PSN Tropical Coastland diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

    PSN Tropical Coastland seluas 1.836 hektar itu tidak berada di PIK2, melainkan hanya berdampingan. Proyek ini pun tidak dibiayai negara, melainkan dari investor swasta murni yang bernilai Rp 39 triliun.

    PSN Tropical Coastland terbagi dalam lima zona pembangunan. Pertama, zona pembangunan A seluas 14,3 hektar yang berisikan Taman Bhineka dan terdapat Masjid Agung , Gereja, dan Vihara.

    Kedua, zona pembangunan B berisi kebun binatang, danau, dan pantai. Ketiga, zona pembangunan C yang berfokus pada keberadaan mangrove dan proyek olahraga. Kawasan mangrove ini akan mengubah luas Mangrove yang semula hanya 91,97 hektar menjadi 515,79 hektar.

    Keeempat, zona D berisi kawasan olahraga internasional yang menjadi daya tarik wisatawan internasional datang ke Indonesia. Lalu terakhir, zona E sebagai tempat berdirinya sarana olahraga, wisata eco-tourism dan resort cottage.

    (arj/haa)

  • Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui siapa pemilik dari pagar laut 30 KM di Tangerang. 

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan presiden RI, Joko Widodo. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyuat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung. 

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut misterius terjadi di perairan pantai Kabupaten Tanngerang.

    Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu pun membuat heboh publik.

    Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

    Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya